4 Pilar Kebangsaan: Peran dan Fungsinya

4 Pilar Kebangsaan

4 Pilar kebangsaan ini memiliki kiprah yg sangat sentral & memilih, karena bila pilar ini tak kuat atau rapuh, akan berakibat robohnya bangunan yg disangganya. Pilar negara mesti menyanggupi syarat, yakni disamping kokoh & besar lengan berkuasa, pula harus sesuai dgn negara yg disangganya. Demikian pula halnya dgn Pancasila selaku pilar negara-bangsa Indonesia, harus sesuai dgn kondisi negara-bangsa yg besar, daerahnya cukup luas yg terdiri dr berpuluh negara, meliputi ribuan kilometer dr Sabang sampai Merauke, dr utara ke selatan dr pulau Miangas sampai pulau Rote, agar rakyat akan merasa nyaman, aman,tenteram,sejahtera & terhindar dr segala jenis gangguan & bencana.

Baca juga: Pancasila as the State Foundation to Achieve National Goals

Pilar bagi sebuah negara-bangsa ialah tata cara keyakinan atau metode filosofis yg berisi desain, prinsip, & nilai yg dianut oleh rakyat negara-bangsa yg bersangkutan yg diyakini mampu dipakai sebagai dasar dlm hidup bermasyarakat, berbangsa, & bernegara. Pilar yg berupa sistem keyakinan harus memastikan negara-bangsa tetap kuat, memastikan terwujudnya ketertiban, keselamatan, & kenyamanan, serta mampu mencapai kemakmuran & keadilan yg diinginkan oleh warga bangsa. Empat pilar bangsa & negara indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, NKRI, & Bhineka Tunggal Ika yg mencakup aspek kebangsaan.

Table of Contents

4 Pilar Kebangsaan (Pancasila)

Pancasila diangkat selaku pilar bangsa Indonesia lantaran dianggap sesuai dgn keadaan negara-bangsa Indonesia yg pluralistik & cukup luas & besar. Dibutuhkan dasar aliran yg kuat & mampu dipertanggung jawabkan biar dapat diterima oleh seluruh warga bangsa, inilah kenapa bangsa Indonesia memutuskan Pancasila sebagai pilar dlm kehidupan berbangsa & bernegara.

Pancasila diangkat selaku pilar negara-bangsa Indonesia lantaran:

  1. Sesuai dgn keadaan negara-bangsa yg pluralistik & besar seperti Indonesia
  2. Mampu mengakomodasi keanekaragaman yg ada di negara-bangsa Indonesia
  3. Memiliki konsep, prinsip, & nilai yg merupakan kristalisasi dr sistem keyakinan yg terdapat di seluruh wilayah Indonesia, yg menjamin kokohnya Pancasila selaku pilar dlm kehidupan berbangsa & bernegara.

Diterimanya Pancasila selaku dasar negara & ideologi nasional bermakna bahwa nilai-nilai Pancasila mesti dijadikan landasan utama & dasar dlm penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila sebagai ideologi & falsafah negara harus diwujudkan dengan-cara positif dlm kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Mempersiapkan Indonesia Memasuki Era Industri 5.0

Negara Indonesia ialah negara aturan, yg berarti bahwa hukum harus dijunjung tinggi & dipraktekkan. Setiap kegiatan di negara ini mesti menurut hukum & setiap warga negara harus taat pada hukum. Negara yg tak bisa menegakkan hukum akan mengakibatkan situasi yg disebut anarki, dimana warga negara bertindak tanpa kendali & mengutuk hak asasi, yg menjadikan kesemrawutan.

4 Pilar Kebangsaan (UUD 1945)

Nilai-nilai Pancasila yg luhur tertuang dlm norma-norma yg terdapat dlm Pembukaan & Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Norma konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 menjadi contoh dlm pembentukan karakter bangsa. Keberpihakan pada nilai-nilai luhur dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menawarkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan Pembukaan & bahkan tak menggantinya.

Ada empat argumentasi komitmen untuk tak mengubah Pembukaan UUD 1945, yakni:

  1. Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya negara yg merdeka & berdaulat
  2. Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darahnya, memajukan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa & ikut melakukan ketertiban dunia.
  3. Pembukaan UUD 1945 mengatur wacana ketatanegaraan Indonesia khususnya wacana bentuk negara & tata cara pemerintahan
  4. Nilainya sungguh tinggi bagi bangsa & negara Indonesia alasannya adalah dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.

4 Pilar Kebangsaan (NKRI)

Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, ditegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan yg berupa republik. Dalam proses pembentukan karakter bangsa, diperlukan komitmen yg besar lengan berkuasa kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter yg dibuat pada individu & bangsa Indonesia harus huruf yg memperkuat & memperteguh komitmen kepada NKRI, bukan huruf yg berkembang dengan-cara tak terkendali yg bisa merusak NKRI.

Baca juga: Industri 4.0 & Society 5.0

Oleh lantaran itu, cinta terhadap tanah air harus dikembangkan dlm pembentukan karakter bangsa. Pembentukan karakter bangsa mesti melalui pengembangan sikap demokratis & penghormatan kepada Hak Asasi Manusia. Pembentukan aksara bangsa mesti dlm konteks menghormati persatuan & kesatuan bangsa, bukan memecah belah NKRI.

4 Pilar Kebangsaan (Bhineka Tunggal Ika)

Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” pertama kali diungkapkan oleh mPu Tantular, seorang pujangga agung dr kerajaan Majapahit ketika pemerintahan Raja Hayamwuruk pada kurun ke-14 (1350-1389). Semboyan tersebut terdapat dlm karya dia, yakni Kakawin Sutasoma yg berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa” yg artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tak ada pengabdian yg ganda.” Pada tahun 1951, sekitar 600 tahun sehabis Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan oleh mPu Tantular, pemerintah Indonesia menetapkannya selaku semboyan resmi Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No.66 tahun 1951. Peraturan tersebut memilih bahwa semenjak 17 Agustus 1950, Bhinneka Tunggal Ika menjadi semboyan yg terdapat dlm Lambang Negara Republik Indonesia, “Garuda Pancasila.” Kata “bhinna ika” kemudian digabungkan menjadi satu kata “bhinneka.” Pada pergeseran UUD 1945 yg kedua, Bhinneka Tunggal Ika dikukuhkan selaku semboyan resmi yg terdapat dlm Lambang Negara & tercantum dlm pasal 36A UUD 1945.

Baca juga: Akibat Tidak Memiliki Dasar Negara

“Bhinneka Tunggal Ika” tak dapat dipisahkan dr Hari Kemerdekaan bangsa Indonesia & Filsafat Negara Pancasila. Hal ini sesuai dgn komponen yg terdapat pada Lambang Negara Indonesia. Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951, Lambang Negara terdiri dr tiga belahan:

  1. Burung garuda menghadap ke kanan
  2. Perisai berbentuk jantung yg digantung pada rantai di leher Garuda, dan
  3. Sebuah moto tertulis di pita yg dipegang oleh Garuda. Di pita tertulis tulisan latin semboyan dlm bahasa Jawa Kuno berbunyi: “BHINNEKA TUNGGAL IKA”.

Bhinneka Tunggal Ika (Unity in Diversity) bertekad untuk menghormati perbedaan atau keragaman, tetapi tetap bersatu selaku bangsa Indonesia. Tidak mampu diabaikan bahwa Indonesia terdiri dr aneka macam suku, agama, ras, & kelompok (SARA). Keberagaman ini mesti dianggap selaku kekayaan sosial & budaya, yg alami & bersifat kodrati. Keberagaman tak seharusnya dipertentangkan atau diadu antara satu dgn yg lain, sehingga menjadikan perpecahan. Oleh karena itu, Bhinneka Tunggal Ika harus menjadi semangat untuk merealisasikan persatuan & kesatuan bangsa.

Peran 4 Pilar Kebangsaan Bagi Bangsa & Negara Indonesia

Masyarakat mesti diajarkan & diyakinkan dengan-cara terus-menerus semoga mereka mampu menyadari bahwa tindakan kekerasan, konflik bersenjata, kerusuhan & perpecahan tak akan menguntungkan siapapun tanpa mesti dipaksakan. Keinginan masyarakat untuk hidup sejahtera, adil, & makmur akan terwujud bila diterapkan dgn pengertian & implementasi dr nilai-nilai yg terkandung dlm “empat pilar” kehidupan berbangsa & bernegara. “Empat pilar” yg menjadi dasar dlm membangun bangsa Indonesia dikala ini & masa depan adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), & Bhinneka Tunggal Ika. Empat hal tersebut adalah nilai-nilai dasar yg terkandung dlm sila-sila Pancasila yg tercantum dlm pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Baca juga: Society 5.0: Pengertian & Penerapan

Empat hal yg fundamental tersebutlah yg bisa menyatukan bangsa Indonesia dlm menghadapi banyak sekali tantangan & dinamika kehidupan berbangsa & bernegara. Oleh lantaran itu, upaya untuk menumbuhkan kesadaran, pengertian, & implementasi dr nilai-nilai “empat pilar” kehidupan berbangsa & bernegara bukanlah tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab kita bersama. Tugas untuk memasyarakatkan “empat pilar” kehidupan berbangsa & bernegara bukanlah hal yg sederhana, namun memerlukan dukungan & teladan dr berbagai komponen bangsa, utamanya dr para penyelenggara negara. Oleh karena itu, aneka macam wacana baik dr unsur pemerintah maupun organisasi politik & penduduk mulai mengungkap bahwa dlm kehidupan berbangsa & bernegara terdapat akad yg disebut selaku “empat pilar” kehidupan berbangsa & bernegara.

Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Dasar pelaksanaan sosialisasi empat pilar kebangsaan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Raky (MPR), Dewan Perwakilan Raky (dewan perwakilan rakyat), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) & Dewan Perwakilan Raky Daerah (DPRD) Pasal 15 ayat 1. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa salah satu tugas MPR yakni mengkoordinasikan anggotanya untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dianggap penting karena MPR menilai bahwa masih banyak penyelenggara negara & kalangan masyarakat yg belum mengetahui & mengerti ihwal nilai-nilai yg terkandung di dalamnya. Tanpa gerakan nasional pemasyarakatan & pembudayaan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa & Bernegara, eksistensi & perannya dr waktu ke waktu akan memudar. Ini kemudian akan menghipnotis penyelenggaraan negara.

Kesimpulan

4 pilar kebangsaan & bernegara dianggap sebagai dasar untuk mempersatukan & membangun bangsa Indonesia. Hal ini tergolong Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) & Bhinneka Tunggal Ika. Sosialisasi perihal nilai-nilai yg terkandung dlm “empat pilar” ini dianggap penting untuk menumbuhkan kesadaran, pengertian, & implementasi dr nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, tugas memasyarakatkan “empat pilar” kehidupan berbangsa & bernegara adalah tanggung jawab kita bersama & membutuhkan dukungan & teladan dr aneka macam komponen bangsa, terutama dr para penyelenggara negara.

Semoga berfaedah

Referensi

https://tribratanews.kepri.polri.go.id

https://jakarta.bnn.go.id

https://bukittinggikota.go.id

https://mahasiswa.yai.ac.id

  Sumpah Pemuda: Isi, Makna, dan Rumusan