Artikel ini yaitu tanggapan dr pertanyaan “Sebutkan akreditasi & jaminan negara kepada agama & kepercayaan?” Soal Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) Sekolah Menengah Pertama. Sebagaimana yg dikenali, negara menunjukkan pengesahan & jaminan kepada semua agama & kepercayaan yg ada di Indonesia.
Pengakuan & jaminan tersebut pribadi disebutkan dlm konstitusi Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945. Secara implisit, disebutkan pula di dlm sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan sila ini, Indonesia mengaku sebagai negara yg ber-Tuhan & sebagai penerapannya yaitu berdirinya agama & kepercayaan.
Dengan berdasar pada Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945, negara memperlihatkan kawasan bagi tumbuhnya keyakinan beragama. Masyarakat diberikan keleluasaan untuk menganut sebuah agama & kepercayaan tertentu sesuai dgn keyakinannya. Negara berkewajiban untuk melindungi opsi & keyakinan tersebut.
Lantas, apa saja legalisasi & jaminan negara terhadap agama & kepercayaan? Nah, berikut ini akan kami jelaskan dengan-cara singkat bentuk jaminan & pengukuhan tersebut. Semoga sehabis membaca uraian ini, pengetahuan pembaca kian bertambah.
Baca Juga:
Yuk, berikut ini uraiannya…
Daftar Isi
Pengakuan & Jaminan Negara Terhadap Agama & Kepercayaan
Pengakuan & jaminan negara terhadap agama & kepercayaan dapat dijumpai dlm Pasal 29 Ayat 1 & 2 Undang-Undang Dasar 1945. Bentuk pengakuan & jaminan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Negara Mengakui Keyakinan Beragama & Kepercayaan
Dengan dicantumkannya Ketuhanan Yang Maha Esa di dlm sila pertama Pancasila & Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, maka negara dengan-cara tegas & terbuka mengakui adanya Tuhan. Sebagai konsekuensinya, negara mengakui tumbuhnya agama & kepercayaan di Indonesia.
2. Negara Menjamin Kebebasan Masyarakat Memilih Agama & Kepercayaan
Masyarakat diberikan kebebasan oleh negara untuk menentukan agama & kepercayaan sesuai dgn keyakinannya. Negara tak akan memaksa penduduk untuk memeluk agama atau kepercayaan tertentu. Hal ini diserahkan sepenuhnya pada masyarakat.
3. Negara Menjamin Kebebasan Masyarakat untuk Beribadat
Negara pula menawarkan jaminan kebebasan pada penduduk untuk beribadat sesuai dgn agama & kepercayaan yg dianutnya. Termasuk pula di antaranya yaitu mendirikan tempat beribadat.
4. Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama
Negara pula memberikan sumbangan hukum terhadap semua kebebasan yg disebutkan di atas. Negara akan menghukum orang-orang yg mengusik agama, kepercayaan, & peribadatan orang lain. Negara pula tak mentolerir adanya pemaksaan beragama.
Demikianlah klarifikasi tentang Pengakuan & Jaminan Negara Terhadap Agama & Kepercayaan. Bagikan materi ini supaya orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, mudah-mudahan berguna.