a. Unsur Formal (الركن الشرعي) adalah adanya nash (ketentuan) yang melarang tindakan dan mengancamnya dengan eksekusi.
Dalam komponen ini terdapat lima persoalan pokok :
Asas legalitas dalam hukum pidana islam.
Sumber-sumber aturan-hukum pidana islam.
Masa berlakunya hukum-hukum pidana islam.
Lingkungan berlakunya hukum-hukum pidana islam.
Asas pelaku atau kepada siapa berlakunya aturan-hukum hukum pidana islam.
b. Unsur Material (الركن المادي) adalah adanya tingkah laku yang membentuk jarimah, baik berupa perbuatan kasatmata (konkret) maupun perilaku tidak berbuat (negatif) yang bersifat melawan hukum.
Unsur materiil ini meliputi antara lain:
1) Jarimah yang belum final atau percobaan.
2) Turut serta melakukan jarimah.
c. Unsur Moral (الركن الادبي) yakni bahwa pelaku yaitu orang yang mukallaf, ialah orang yang mampu dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dijalankan.
Pemahasan mengenai unsur pertanggungawaban ini berkisar dua persoalan pokok :
1) Pertanggungjawaban pidana.
2) Hapusnya pertanggungjawaban pidana.
Unsur-unsur diatas ialah unsur-komponen yang bersifat umum. Artinya unsur-unsur tersebut yakni komponen yang serupa dan berlaku bagi setiap macam jarimah (tindak pidana/delik). Jadi pada jarimah apapun ketiga unsur tersebut mesti tercukupi. Untuk komponen yang secara khusus mampu dipelajari pada tiap masing-masing jarimah.