2020+ Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Artikel ini akan menjelaskan pengertian Pancasila selaku dasar negara Indonesia. Materi ini kami tujukan pada siswa-siswi sekolah, mahasiswa, & orang-orang yg sedang mengikuti tes CPNS. Sebagaimana yg diketahui, penetapan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan oleh para pendiri bangsa pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

 Artikel ini akan menjelaskan pengertian  2020+ Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara

Penetapan itu dijalankan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), salah satu kepanitian dlm BPUPKI yg diketuai oleh Ir. Soekarno. Sebelum ditetapkan selaku dasar negara, perdebatan mengenai Pancasila berjalan cukup alot. Terjadi silang pendapat sehubungan dgn redaksi sila pertama dr Pancasila yg mengambil rumusan Piagam Jakarta.
Awalnya, sila pertama Pancasila bukanlah “Ketuhanan Yang Maha Esa”, tetapi “Ketuhanan, dgn keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Beberapa anggota BPUPKI atau PPKI keberatan dgn rumusan ini karena dianggap kurang mewakili rakyat Indonesia dengan-cara keseluruhan. 
Muhammad Hatta pada ketika itu mengatakan bahwa “Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yg beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Katolik di Indonesia timur keberatan jikalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dlm pokok dr pokok dasar negara kita, sehingga mengakibatkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yg beragama Islam & bukan Islam”
Namun, pada jadinya para pendiri bangsa sepakat untuk meniadakan sebagian redaksi dr sila pertama itu sehingga menyisakan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kesepakatan ini menuntaskan seluruh perdebatan yg timbul sebelum ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara. Lantas, apa pengertian Pancasila sebagai dasar negara?
Yuk, berikut ini uraiannya…

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara 

Pancasila sebagai dasar negara atau sering disebut pula sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi negara. Pancasila selaku dasar negara mengandung pengertian bahwa Pancasila selaku dasar negara mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan. 
Pancasila sebagai Dasar negara ditegaskan lagi dgn adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pancabutan P4 & Penetapan ihwal Penegasan Pancasila selaku Dasar Negara. Pada ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana yg dimaksud dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Dasar Negara dr Negara Kesatuan Republik Indonesia yg harus dilaksanakan dengan-cara konsekuen & konsisten. Dalam klarifikasi ketetap inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara di dalamnya mengandung makna selaku ideologi nasional, impian, & tujuan negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi & kedudukan sebagai kaidah negara yg mendasar atau mendasar sehingga sifatnya tetap, kuat, & tak mampu diubah oleh siapapun, tergolong oleh MPR/DPR hasil penyeleksian lazim. Mengubah Pancasila memiliki arti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yg diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila selaku dasar negara mempunyai makna sebagai berikut:
  1. Sebagai dasar untuk menata negara yg merdeka & berdaulat
  2. Sebagai dasar untuk mengendalikan penyelenggaraan aparatur negara yg higienis & berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional, yg tercantum dlm pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4.
  3. Sebagai dasar, arah, & petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dlm kehidupan sehari-hari.

Sejarah Pancasila Sebagai Dasar Negara

Dari sudut sejarah, Pancasila selaku dasar negara pertama-tama dianjurkan oleh Ir. Soekarno pada sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945, yakni pada waktu BPUPKI dlm rapatnya mencari philosophische grondslag untuk Indonesia yg merdeka, maka diputuskanlah Pancasila selaku dasar negara. Sejak ketika itu pula Pancasila digunakan sebagai nama dr dasar falsafah negara & persepsi hidup bangsa Indonesia, walaupun untuk itu terdapat beberapa tata urut & rumusan yg berbeda. Sejarah rumusan pancasila itu tak mampu dipisahkan dgn sejarah usaha bangsa Indonesia, & tak mampu pula dipisahkan dr sejarah perumusan UUD 1945. 
Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan rakyat & negara Indonesia harus sesuai dgn Pancasila yg sudah ditetapkan sebagai dasar negara tersebut. Hal ini mengingat bahwa Pancasila digali dr budaya Indonesia sendiri, sehingga Pancasila memiliki fungsi & peranan yg sangat luas dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara. 
Pancasila sebagai dasar negara didapatkan di beberapa dokumen sejarah, antara lain sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dlm pidato 1 Juni 1945

Untuk pertama kali Pancasila direkomendasikan menjadi dasar falsafah negara Indonesia dgn perumusan & tata urutan yg telah diterangkan terdahulu.

2. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dlm naskah politik yg bersejarah (Piagam Jakarta) 22 Juni 1945

Untuk melaksanakan tugasnya, BPUPKI telah membentuk beberapa panitia kerja antara lain:

  • Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yg sukses menyusun RUUD RI
  • 9 orang menyusun Piagam Jakarta yg kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Ketuhanan, dgn kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yg adil & beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dlm permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia)

3. Pancasila selaku dasar falsafah negara dlm Pembukaan UUD 1945

Setelah menuntaskan tugasnya, BPUPKI dibubarkan & sebagai gantinya, tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Kemerdekaan Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta disaksikan oleh PPKI. Keesokan harinya, 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang I & memutuskan:

  • Mensahkan & menetapkan Pembukaan UUD 1945
  • Mensahkan & memutuskan Undang-Undang Dasar 1945
  • Memilih & mengangkat Ketua & Wakil Ketua PPKI (Ir. Soekarno & Drs. Muhammad Hatta) masing-masing menjadi Presiden & Wapres
  • Pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah Komite Nasional Pusat (KNP).

Tanggal 19 Agustus 1945, PPKI memastikan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi & tiap provinsi dibagi dlm karisidenan-karisidenan. Juga memutuskan pembentukan departemen-departemen pemerintah.

Dalam alinea IV Pembukaan UUD proklamasi 1945 yg disahkan PPKI, Pancasila dicantumkan dengan-cara resmi & sah berdasarkan aturan sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia dgn perumusan & tata urutan sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yg Adil & Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat akal dlm permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

4. Pancasila sebagai Dasar Falsafah negara dlm Mukadimah Konstitusi RIS 1949

Tanggal 23 Agustus sampai 2 September 1949 di kota Den Haag, Nederland diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi Bijeenkomst voor Federale Overleg (BFO) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie, Delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen. KMB bermaksud menuntaskan sengketa senjata antara Indonesia & Belanda secepatnya, adil, & akreditasi kedaulatan yg nyata, penuh, tanpa syarat pada RIS. KMB menentukan bahwa kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya, tanpa syarat & tak mampu dicabut kembali pada RIS, selambat-lambatnya pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani piagam akreditasi kedaulatan MS di Amsterdam.

  Perbedaan dan Persamaan Usulan Rumusan Dasar Negara

Bersamaan dgn KMB di kota Den Haag, di kota Scheveningen (Nederland) disusun konstitusi RIS yg mulai berlaku 27 Desember 1949. Walaupun negara kesatuan Indonesia menjelma serikat & ditetapkan di luar negeri, tetapi Pancasila tetap tercantum sebagai dasar negara. Di alinea IV Mukadimah Konstitusi RIS 1949 dgn perumusan sebagi berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Kebangsaan
  4. Kerakyatan
  5. Keadilan Sosial 

5. Pancasila sebagai dasar falsafah negara dlm Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) 

Negara RIS tak sampai satu tahun usianya. Semangat persatuan meluap-luap. Semenjak Proklamasi, bangsa Indonesia menginginkan negara kesatuan, negara serikat tak cocok dgn impian kebangsaan & jiwa proklamasi. Di mana-mana di belahan wilayah Indonesia bergolak menuntut pembubaran RIS. Beberapa negara menaruh status kenegaraannya & menyatakan penggabungan dirinya dgn RI. Atas desakan inilah, 17 Agustus 1950, Presiden Sukarno (Presiden RIS) memproklamasikan terbentuknya negara kesatuan RI yg memiliki arti pembubaran RIS.

Pada dikala itu juga, suatu panitia yg diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Supomo, Kontitusi MS (96 pasal) diubah menjadi UUDS RI 1950 (147 pasal). Perubahan ini tetap tak menghipnotis Pancasila sebagai dasar falsafah negara. Pancasila tetap tercantum dlm alinea IV Mukadimah UUDS 1950 dgn rumusan & tata unitan Pancasila dlm Mukadimah RIS.

6. Pancasila selaku dasar falsafah negara dlm Pembukaan UUD 1945 sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

UUDS bersifat sementara, perlu diganti dgn UUD yg tetap. Untuk itu sudah dikeluarkan UU No. 7/1953 wacana Pemilihan Umum untuk menentukan anggota DPR & Konstituante yg akan menyusun Undang-Undang Dasar yg barn. Pemilu (1955) telah dilaksanakan, anggota konstituante pun sudah terbentuk menurut pemilu. Dalam perjalanan, ternyata Konstituante tak sukses memantapkan Undang-Undang Dasar yg baru pengganti UUDS 1950. Oleh karena itu, Presiden RI mengeluarkan Dekrit Presiden.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945, dgn sendirinya Pancasila demi hukum tetap menjadi dasar falsafah negara dgn rumusan & tata urut seperti yg terdapat di alinea IV. Berkenaan dgn perumusan Pancasila dlm banyak sekali dokumen sejarah, Prof. AG Pringgodigdo, S.H. dlm bukunya Sekitar Pancasila menyatakan bahwa uraian mengenai dasar-dasar negara yg menarik perhatian ialah diucapkan pada 29 Mei 1945 oleh Mr. Moh. Yamin, tanggal 31 Mei 1945 oleh Prof. Dr. Supomo, clan tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno. Ketiga pembicara (pada dasarnya sama), menganjurkan lima hal untuk menjadi dasar-dasar negara Merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yg menganjurkan lima dasar itu jangan dinamakan Panca Dharma tetapi Pancasila.

Pancasila selaku nilai yaitu suatu yg bersifat abstrak yg mungkin susah dipahami, untuk itu perlu tunjangan jago sejarah untuk menjembatani jarak, waktu, & tempat hingga nilai-nilai tersebut menjadi positif. Sebagai fatwa nyata dan.jenis penuntun sikap & aktivitas hidup kita, MPR telah mengaturnya dgn Tap MPR nomor II/MPR/1978 yg diketahui dgn Eka Prasetya Pancakarsa.

Arti Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar Negara mengandung makna bahwa nilai nilai yg terkandung dlm pancasila menjadi dasar atau pemikiran bagi penduduk Indonesia. Nilai pancasila dasarnya adalah nilai nilai filsafat yg mendasar yg d jadikan peraturan & dasar dr norma norma yg berlaku dlm Indonesia. Nilai dasar pancasila bersifat normatif & absurd yg bisa d jadikan landasan dlm acara bernegara.

Pancasila selaku dasar Negara berarti pancasila di jadikan sebagai aliran dlm penyelenggarakan segala norma norma hokum & dlm penyelenggarakan Negara. Pada masa kini perlu di adakan tentang penegasan & mengembalikan kembali kedudukan pancasila sebagai dasar negara, & ini merupakan hal yg sungguh penting karena sudah terlalu banyak terjadi kesalahan penafsiran perihal pancasila sebagai dasar Negara & penafsiran itu menyatakan bahwa pancasila bukan sebagai dasar Negara tetapi pancasila selaku alat kekuasaan yg dapat mengendalikan semua apapun yg d lakukan di negara Indonesia.

Menurut Dr.Koentowijoyo dlm tulisanya mengenai radikalisasi pancasila (1998) sebenarnya pancasila perlu d berikan ruh yg gres sehingga pancasila dapat bergerak menjadi kekuatan yg menggerakkan sejarah.dari hal ini kita sudah membawa sebenarnya sudah banyaknya penyelewengan terhadap makna & tujuan pancasila sebagai dasar Negara dlm masa Orde gres maupun Orde lama.

Sebagai generasi penerus kita semua setuju terhadap goresan pena Dr. Koentowijoyo bahu-membahu jikalau pancasila diberikan ruh yg gres pancasila bisa kembali lagi sesuai dgn jati dirinya yg dijadikan sebagai dasar Negara & menyelenggarakan visi dr kenegaraan.dan kesalahan-kesalahan dr pengertian pancasila bisa diselesaikan tanpa ada kejanggalan.

Nilai nilai dasar pancasila di Indonesia belum bersifat yg kongkrit sesuai dgn keinginan kita bersama.sebagai nilai yg bersifat abstrak pancasila mesti bersifat kongkrit & upaya pancasila semoga bersifat kongkrit yakni menjadikan nilai nilai dasar pancasila sebagai norma dasar & sumber normatif bagi penyusunan aturan Negara Indonesia yg positive bagi Negara.

Menurut Undang Undang Dasar Negara Indonesia yg di kemukakan dlm pembukaan, bekerjsama pancasila dapat di jadikan selaku dasar dasar Negara yg melingkup :

  • Norma dasar Negara
  • Staatsfundamentalnorm
  • Norma pertama
  • Pokok kaidah Negara yg mendasar
  • Cita aturan (Rechtsidee)

Dalam Undang-Undang sudah menjelaskan bahwsanya pancasila selaku dasar Negara yg mampu di simpulkan bahwasanya Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara yg menjadi sumber, landasan norma, serta member fungsi konstitutif & regulatif bagi penyusunan hukum-aturan Negara.

Pancasila Sebagai Ideologi

Ideologi sendiri mampu di artikan selaku ide atau konsep tujuan suatu Negara. Pada Undang Undang dasar dlm pembukaan dinyatakan bahwa pancasila dinyatakan selaku dasar Negara tetapi dr penjelasan itu pula klarifikasi yg merupakan belahan yg tak terpisahkan bahwa dasar Negara yg dimaksud dlm ketetapan yg ada di dalamnya mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita & tujuan Negara Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi nasional mempunyai wewenang & fungsi utama yakni sebagai cita cita atau tujuan yg harus di capai dengan-cara bareng -sama, yg kedua selaku pemersatu penduduk sehingga dapat dijadikan penyelesaian dlm konflik,dalam pernyataan funsi ideologi tujuan suatu masyarakat yakni untuk mencapai tujuan dr ideologi itu sendiri.

Pancasila sebagai ideologi mempunyai tujuan yg sama & mesti bekerja sama dgn pancasila selaku dasar Negara karena kedua-duanya sama mempunyai tujuan & maksud dlm mempersatukan Negara & menegakkan suatu Negara.dan keduanya ini dijadikan suatu dasar dlm suatu Negara yg mesti ditegakkan oleh penduduk Indonesia.

Pancasila selaku ideologi nasional yg berarti pancasila sebagai cita cita negara & usulan ayang mempersatukan masyarakat yg perlu perwujudan yg kongkrit & operasional aplikatif demi mengembang kan penduduk Indonesia.

Makara kesimpulanya sebetulnya pancasila selaku ideologi yaitu mempunyai tujuan atau keinginan bagi masyarakat Indonesia & sebagai solusi dr segala pertentangan yg ada di Indonesia.

Dasar negara Pancasila dipergunakan untuk dapat menertibkan seluruh tatanan kehidupan bangsa serta negara Indonesia, dlm artian, segala sesuatu yg bekerjasama dgn pelaksanaan suatu metode ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut bermakna pula bahwa semua peraturan yg ada & berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila.

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Indonesia mempunyai dasar negara yg sangat berpengaruh sebagai filosofi bangsa, dimana Indonesia mempunyai pancasila sebagai dasar negara. Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dr alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 & sebagaimana tertuang dlm Momerandum DPR-GR 9 Juni 1966 yg menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yg sudah di murnikan & di padatkan oleh PPKI atas nama rakyat indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR disahkan pula oleh MPRS dgn ketetapan No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 & ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yg menegaskan kedudukan pancasila selaku sumber dr segala sumber hukum atau sumber dr tertib aturan di Indonesia.

  5+ Alasan Mengapa Kita Harus Mengamalkan Pancasila

Pancasila mempunyai sifat dasar yg pertama & utama yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslag) Republik Indonesia. Pancasila yg terkandung dlm alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI yg dapat dianggap selaku penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yg merdeka.

Pancasila merupakan intelligent choice kerena mengetasi keragaman dlm masyarakat indonesia dgn tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dlm satu semboyan empiris khas Indonesia yg dinyatakan dlm seloka “bhineka tunggal ika”.

Penetapan pancasila sebagai dasar negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia ialah negara pancasila. Hal tu mengandung arti bahwa mesti tunduk kepadanya, membela & melakukan dlm seluruh perundang-seruan. Mengenai hal itu, persepsi tersebut melukiskan Pancasila dengan-cara integral (utuh & menyeluruh) sehingga merupakan penopang yg kokoh terhadap negara yg didirikan di atasnya, dipertahankan & dikembangkan dgn tujuan untuk melndungi & menyebarkan martabat & hak-hak asasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan & pengembangan martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dgn menatap insan qua talis, manusia yaitu insan sesuai dgn principium identitatis-nya.

Pancasila seperti yg tertuang dlm pembukaan UUD 1945 & ditegaskan keseragaman sistematkanya lewat Intruksi Presiden No. 12 Tahun 1968 itu tersusun dengan-cara hierarkis-piramidal. “Setiap sila (dasar/asas) mempunyai kekerabatan yg salng mengikat & menjiwai satu sama lain sedemikian rupa hingga tak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu sila & mencari pembenaran pada sila yang lain adalah tindakan yg sia-sia” .

Oleh karena itu, pancasila pun mesti dipandang selaku satu kesatuan yg bundar & utuh, yg tak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memilah-milah sila-sila dlm kesatuan yg utuh dr pancasila akan menimbulkan Pancasila kehilangan eksistensinya sebaga dasar negara.

Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila yakni jiwa seluruh rakyat Indonesia, yg menawarkan kekuatan serta membimbing dlm mengejar-ngejar kehidupan lahir batin yg baik. Pancasila merupakan kepribadian & pandangan hidup bangsa Indonesia, yg sudah diuji kebenaran & kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatanpun yg mampu memisahkan pancasila dr kehidupan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara & landasan idil bangsa Indonesia pada zaman reformasi sudah menyelamatkan bangsa dr bahaya disintegrasi selama lebih dr puluhan tahun. Sejarah implementasi pancasila memang tak memperlihatkan garis lurus bukan dlm pengertian keabsahan substansial, tetapi dlm konteks implementasinya.

Tantangan terhadap pancasila sebagai kristalisasi persepsi politik berbangsa & bernegara bukan cuma berasal dr faktor domestik, tetapi pula faktor internasional. Saat ini pengimplementasian pancasila sangat diperlukan oleh penduduk , karena di dlm pancasila terkandung nilai-nilai luhur bangsa indonesia yg sesuai dgn kepribadian bangsa.

Implementasi pancasila dlm kehidupan bermasyarakat pada hakikatnya merupakan suatu realisasi praktis untuk meraih tujuan bangsa. Pengimplementasian pancasila selaku dasar negara pada dasarnya mampu diwujudkan dgn pembentukan sistim hukum nasional dlm sistem tertib aturan dimana pancasila sebagai norma dasarnya.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yg dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yg dianggap baik atau nilai-nilai yg dimiliki bangsa itu & diyakini kebenaranya, yg menurut pengalaman sejarah & yg telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dlm kehidupan sehari-hari.

Oleh lantaran itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan perkara yg sangat asasi bagi kekokohan & kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dlm barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dr sejarah & kebudayaan yg renta, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit & Mataram.  Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah masa, hingga hasilnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dgn sejarah penjajahan itu sendiri. Bangsa Indonesia lahir menurut cara & jalan yg ditempuhnya sendiri yg merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan & harapan hidup di masa yg akan tiba, yg dengan-cara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh lantaran itu bangsa Indonesia lahir dgn kepribadianya sendiri, yg serentak dgn lahirnya bangsa & Negara itu, kepribadian itu ditekankan selaku pandangan hidup & dasar Negara Pancasila.

Bangsa Indonesia lahir dgn kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri pula merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir dengan-cara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah lewat proses yg panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dgn melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dgn diilhami oleh bangsa kita & gagasan-ide besar bangsa kita sendiri.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yg berakar dlm kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yg mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini terlihat dlm sejarah bahwa walaupun dituangkan dlm rumusan yg agak berbeda, namun dlm tiga buah Undang-Undang Dasar yg pernah kita miliki  yakni dlm pembukaan UUD 1945, Mukadimah

Konstitusi Republik Indonesia Serikat & Undang-Undang Dasar sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.

Pancasila yg senantiasa dikukuhkan dlm kehidupan konstitusional kita, Pancasila senantiasa menjadi pegangan bareng pada saat terjadi krisis nasional & ancaman terhadap keberadaan bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang senantiasa dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki selaku Dasar Negara.

Hakikat Pancasila Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia

Setiap bangsa di dunia yg ingin berdiri kuat & mengetahui dgn jelas ke arah mana tujuan yg ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan menatap masalah yg dihadapinya sehingga mampu memecahkannya dengan-cara tepat. Tanpa mempunyai persepsi hidup, suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dlm menghadapi masalah yg timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun duduk perkara dunia.

Pancasila selaku persepsi hidup sering pula disebut way of life, pegangan hidup, ajaran hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak ungkapan mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna yg sama. Lebih lanjut Pancasila selaku pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dlm kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dr segi perilaku maupun prilaku haruslah senantiasa dijiwai oleh nilai-nilai luhur pancasila.

Hal ini sungguh penting karena dgn menerapkan nilai-nilai luhur pancasila dlm kehidupan sehari-hari maka tata kehidupan yg serasi diantara penduduk Indonesia dapat terwujud. Untuk mampu merealisasikan semua itu maka masyarakat Indonesia tak bisa hidup sendiri, mereka mesti tetap menyelenggarakan kekerabatan dgn penduduk lain. Dengan begitu masing-masing persepsi hidup mampu mengikuti keadaan artinya pandangan hidup perorangan/individu dapat beradaptasi dgn persepsi hidup kelompok lantaran pada dasarnya pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kalangan.

Selain sebagai dasar Negara, Pancasila pula merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila bermakna konsepsi dasar perihal kehidupan yg dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dlm menghadapi aneka macam tantangan dlm menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung pemikiran & anggapan ihwal kehidupan yg dianggap baik & benar bagi bangsa Indonesia yg bersifat beragam.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dr nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yg diyakini kebaikan & kebenarannya. Pancasila digali dr budaya bangsa sendiri yg sudah ada, tumbuh, & meningkat berabad-era lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia semenjak keberadaannya sebagai suatu bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yg sama yg terkandung dlm adat-istiadat, kebudayaan, & agama-agama yg ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila sebagai persepsi hidup mencerminkan jiwa & kepribadian bangsa Indonesia.

  Mengapa Pancasila Dianggap Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila pula berperan sebagai pemikiran & penuntun dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara. Dengan demikian, ia menjadi suatu ukuran/patokan umum yg diterima & berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami selaku gagasan-gagasan & nilai-nilai yg tersusun dengan-cara sistematis yg diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat & diwujudkan di dlm kehidupan nyata.

Nilai-nilai yg tercermin di dlm pandangan hidup ditempatkan dengan-cara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yg meliputi faktor politik, ekonomi, sosial, budaya & pertahanan keamanan didalam upaya merealisasikan cita-citanya. Jadi, dgn kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yg menyentuh segala sisi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yg ingin berdiri kuat & mengetahui dgn terang kearah mana tujuan yg ingin dicapainya sungguh memerlukan persepsi hidup.

Dengan pandangan hidup yg jelas, suatu bangsa akan mempunyai pegangan & fatwa bagaimana mereka memecahkan perkara-masalah politik, ekonomi, sosial & budaya yg timbul dlm gerak masyarakat yg makin maju. Dengan berpedoman pada persepsi hidup selaku ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri & negerinya.

Upaya Menjaga Nilai-nilai Luhur Pancasila

Nilai-nilai yg terkandung dlm pancasila merupakan suatu cerminan dr kehidupan penduduk Indonesia (nenek moyang kita) & dengan-cara tetap telah menjadi bagian yg tak terpisahkan dr kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita selaku generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut. Untuk mampu hal tersebut maka perlu adanya banyak sekali upaya yg disokong oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Upaya-upaya tersebut antara lain: Ideologi dengan-cara mudah diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai & tujuan-tujuan serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka ideologi diartikan sebagai kesatuan ide-ide dasar yg disusun dengan-cara sistematis & dianggap menyeluruh perihal manusia & kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dlm kehidupan bernegara.

Secara etimologis, ideologi berasal dr bahasa Yunani yaitu idea & logia. Idea berasal dr idein yg bermakna melihat. Idea pula diartikan sesuatu yg ada di dlm fikiran selaku hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia mengandung makna ilmu wawasan atau teori, sedang kata logis berasal dr kata logos dr kata legein yakni berbicara.

Istilah ideologi sendiri pertama kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 – 1836), tatkala bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Kaprikornus mampu disimpulkan dengan-cara bahasa, ideologi ialah pengucapan atau pengutaraan terhadap sesuatu yg terumus di dlm pikiran

Ketuhanan (Religiusitas)

Nilai religius yaitu nilai yg berhubungan dgn keterkaitan individu dgn sesuatu yg dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung & mulia. Memahami Ketuhanan selaku pandangan hidup yakni mewujudkan penduduk yg beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yg mempunyai jiwa maupun semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dlm setiap perbuatan baik yg dilakukannya.

Kemanusiaan (Moralitas)

Kemanusiaan yg adil & beradab, yaitu pembentukan suatu kesadaran perihal keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai kesempatanuntuk menjadi insan tepat, yakni insan yg beradab. Manusia yg maju peradabannya pasti lebih mudah mendapatkan kebenaran dgn tulus, lebih mungkin untuk mengikuti tata cara & contoh kehidupan penduduk yg terencana, & mengenal aturan universal. Kesadaran inilah yg menjadi semangat membangun kehidupan masyarakat & alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dgn usaha gigih, serta dapat diimplementasikan dlm bentuk sikap hidup yg harmoni penuh toleransi & tenang.

Persatuan (Kebangsaan) Indonesia

Persatuan yakni adonan yg terdiri atas beberapa potongan, kedatangan Indonesia & bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa Indonesia hadir untuk merealisasikan kasih sayang pada segenap suku bangsa dr Sabang sampai Marauke.

Permusyawaratan & Perwakilan

Sebagai makhluk sosial, insan memerlukan hidup berdampingan dgn orang lain, dlm interaksi itu lazimnya terjadi kesepakatan, & saling menghargai satu sama lain atas dasar tujuan & kepentingan bareng . Prinsip-prinsip kerakyatan yg menjadi harapan utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia, mengerahkan potensi mereka dlm dunia modern, yakni kerakyatan yg mampu mengendalikan diri, sabar menguasai diri,

Keadilan Sosial

Nilai keadilan yakni nilai yg menjunjung norma menurut ketidak berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara & berbangsa.

Fungsi Pancasila

Dalam kedudukannya selaku dasar negara itu maka Pancasila berfungsi sebagai:

Sumber dr segala sumber hukum (sumber tertib aturan) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :

  1. Asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. Suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dr UUD;
  3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
  5. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
  6. Pancasila ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yg memiliki arti Pancasila lahir bareng dgn lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia dlm sikap mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dgn bangsa lain.
  7. Perjanjian Luhur mempunyai arti Pancasila sudah disepakati dengan-cara nasional selaku dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 lewat sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
  8. Sumber dr segala sumber tertib hukum mempunyai arti , bahwa segala peraturan perundang- ajakan yg sudah berlaku di Indonesia mesti bersumberkan pada Pancasila atau tak bertentangan dgn Pancasila.
  9. Cita- cita & tujuan yg akan dicapai bangsa Indonesia, merupakan penduduk adil serta makmur yg merata materil serta spiritual yg berdasarkan Pancasila.
  10. Pancasila selaku falsafah hidup yg mempersatukan Bangsa Indonesia.
  11. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.

Isi Pancasila

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yg adil & beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dlm permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila pula merupakan sarana atau wadah yg dapat mempersatukan bangsa Indonesia, alasannya adalah Pancasila yaitu falsafah, jiwa & kepribadian bangsa Indonesia yg mengandung nilai- nilai & norma- norma yg luhur. Norma- norma tersebut yaitu :

  1. Norma Agama, bersumber dr Tuhan lewat utusannya yg bersisikan peraturan hidup yg diterima sebagai perintah-perintah,larangan-larangan & usulan-anjuran yg berasl dr Tuhan.Sebagian norma agama bersifat lazim,jadi berlaku bagi seluruh golongan insan di dunia terlepas dr agama yg dianut.
  2. Norma Kesusilaan yg dianggap sebagai aturan yg tiba dr bunyi hati sanubari manusia,dari bisikan kalbu atau bunyi batin yg diinsyafi oleh setiap orang selaku ajaran dlm perilaku & perbuatannya.
  3. Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yg timbul dr pergaulan segolongan mansia & dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok penduduk .
  4. Norma Hukum yaitu aturan tertiulis maupun tak tertulis yg berisikan perintah atau larangan yg memaksa & akan menimbilkan hukuman yg tegas bagi setiap orang yg melanggarnya.

Keempat norma ini berlaku & terdapat pada masyarakat Indonesia yg masing-masing norma mempunyai perbedaan satu sama lain.Khusus Norma Hukum yg dibikin oleh lembaga yg berwenang,untuk membuatnya (negara) & dr segi sanksinya lebih tegas & jelas serta mampu dipaksakan dlm pelaksanaannya.

Fungsi Umum Pancasila

  1. Pancasila Sebagai Panduan Hidup Bangsa Indonesia
  2. Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum
  3. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
  4. Pancasila Sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Seperti yg sudah dibahas tadi kalau saja Pancasila memegang peran yg sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi dr Pancasila.

Pancasila Sebagai Pedoman Hidup

Disini Pancasila berperan selaku dasar dr setiap persepsi di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah anutan dlm mengambil keputusan

Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

Pancasila haruslah menjadi jiwa dr bangsa Indonesia. Pancasila yg merupakan jiwa bangsa harus terwujud dlm setiap lembaga maupun organisasi & insan yg ada di Indonesia

Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa

Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting & pula menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila mesti diam dlm diri tiap pribadi bangsa Indonesia supaya bisa menciptakan Pancasila selaku Kepribadian Bangsa.

Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Pancasila menjadi sumber aturan dr segala aturan yg berlaku di Indonesia. Atau dgn kata lain Pancasila sebagai dasar negara tak boleh ada satu pun peraturan yg bertentangan dgn Pancasila

Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa

Pancasila yg dibuat selaku dasar negara pula dibikin untuk menjadi tujuan negara & cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan suatu negara yg punya Tuhan yg Esa punya rasa kemanusiaan yg tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah & pula munculnya keadilan sosial.

Demikianlah klarifikasi perihal Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara. Bagikan materi ini agar orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, mudah-mudahan berfaedah.

Referensi:

  • Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Jakarta: Grasindo.
  • Ronto. 2012. Pancasila selaku Ideologi & Dasar Negara. Jakarta: PT. Balai Pustaka. 
  • Tutik, Titik Triwulan. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Kencana.