Pemimpin pemerintahan tertinggi di Indonesia yaitu presiden. Oleh alasannya itu, untuk memilih standar seorang Presiden, dewan perwakilan rakyat telah menetapkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 perihal Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Daftar Isi
Dalam Pasal 6 UU di syaratkan bahwa seorang presiden mesti memiliki syarat-syarat, antara lain:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya;
3. tidak pernah mengkhianati negara;
4. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden;
5. bertempat tinggal dalam kawasan negara kesatuan Republik Indonesia;
6. sudah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
7. tidak sedang memiliki tanggungan secara pero rangan dan atau secara badan aturan yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
8. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
9. tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap;
10. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
11. terdaftar selaku daftar pemilih;
12. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah me laksana kan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
13. mempunyai daftar riwayat hidup;
14. belum pernah menjabat selaku presiden dan wakil presiden selama dua kali abad jabatan dalam jabatan yang sama;
15. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan harapan Proklamasi 17 Agustus 1945;
16. tidak pernah dihukum penjara karena melaksanakan tindak kriminal makar menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
17. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
18. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;
19. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, tergolong organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat eksklusif dalam G 30 S/PKI;
20. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebab melaksanakan tindak kriminal yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Undang-undang tersebut memastikan bahwa seorang pemimpin (presiden) tidak cuma harus mampu secarafisik, tetapi dia mesti bersih dalam sikap dan sikap. Seorang pemimpin yang beriman, bermoral, cendekia, dan demokratis akan melahirkan langkah-langkah-langkah-langkah, antara lain:
a. mengembangkan perbuatan luhur;
b. bersikap adil kepada sesama;
c. mempertahankan keseimbangan antara hak dan kewajiban;
d. menghormati hak orang lain;
e. menyingkir dari perbuatan melanggar aturan mirip korupsi, kolusi, dan nepotisme;
f. hemat dan tidak bermewah-mewahan;
g. mempunyai pengetahuan periode depan;
h. tidak pantang menyerah dan suka bekerja keras;
i. menghargai karya orang lain;
j. selalu mengusahakan kemakmuran bareng ;
k. mewujudkan pertumbuhan, keadilan dan kesejahteraan bareng .
Selain itu, seorang pemimpin juga harus mempunyai kecerdasan, baik intelektual, emosional maupun spiritual.
Pada 1998, mahasiswa lewat gerakan reformasi menyuarakan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk diberantas. Seorang pemimpin yang beriman tentunya tidak akan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
Jika pemimpin bangsa menerapkan seluruh nilai-nilai kepemimpinan dalam langkah dan geraknya, kewibawaan dan stabilitas pemerintahan akan tercipta sehingga seluruh masyarakat dapat mencurahkan kemam puannya demi kemajuan bangsa dan negara.
Ciri-ciri calon pemimpin yang konsisten, tegas, dan tidak memihak, antara lain:
1. memahami tata cara penyelenggaraan negara;
2. mengetahui visi Indonesia 2020;
3. disiplin, konsekuen, cara pandang yang sama, kesatuan kebijakan, kesamaan visi dan misi, serta terhindar dari paradoksal (bersifat kepura-puraan);
4. mampu menjadi contoh;
5. punya seni kepemimpinan;
6. bisa menginternalisasi pengertian keagamaan dan nilai luhur Pancasila;
7. jujur dan benar;
8. dapat dipercaya;
9. komunikatif, informatif, aspiratif,
10. pintar dan profesional.