16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Dalam kehidupan sehari-hari niscaya kita sudah tidak aneh lagi mendengar kata “kredit” atau sering berkaitan dengan pengkreditan. Misalnya kita sering temui di kawasan pemasaran elektro, dealer mobil ataupun motor, dan lain sebagainya. Istilah kredit telah tidak gila lagi dalam dunia perdagangan, jual beli atau perekonomian.
Daftar Isi
- 16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)
- Pengertian Kredit
- Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
- 1. Anwar
- 2. Hasibuan
- 3. Thomas Suyatno
- 4. Kasmir
- 5. Henry Dunning
- 6. Dr. Al-amin Ahmad
- 7. Muljono
- 8. Mecleod Rivai dan Veithzal
- 9. Undang – undang No 7 1998
- 10. Brymont P. Kent
- 11. Rolling G. Thomas
- 12. Teguh Pudjo Muljono (2007)
- 13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11)
- 14. Amir R. Batubara
- 15. Firdaus dan Ariyanti
- 16. Melayu S.P. Hasibuan
- Fungsi-Fungsi Kredit
- Tujuan Kredit
Daftar Isi
16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)
Seringkali kata kredit dikaitakan dengan kata hutang, namun pada dasarnya kredit sendiri lebih berkaitan dengan suatu proses dalam perdagangan sedangkan hutang sendiri cuma berlaku pada peminjaman barang atau duit. Pada pembahasan kali ini kami akan menyajikan perihal pengertian kredit itu sendiri berdasarkan yang dibahas oleh para hebat di bidangnya. Mari kita simak apa saja pemahaman dari kredit yang dijelaskan oleh pakarnya.
Pengertian Kredit
Kata Kredit sendiri berasal dari bahasa latin yakni credere yang artinya akidah. Kredit ialah suatu kesanggupan dalam melaksanakan suatu pembelian maupun sedang menyelenggarakan pemberian yang mana terdapat suatu persetujuanbahwa pembayarannya akan dilakukan dalam rentang waktu yang sudah disepakati bareng .
Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
Adapun beberapa pemahaman kredit yang berdasarkan usulan dari para jago diantaranya adalah selaku berikut:
1. Anwar
DIsini beliau menjelaskan bahwa kredit yakni suatu santunan prestasi (jasa) dari pihak yang satu terhadap pihak yang lainya serta prestasinya akan dikembalikan lagi yang mana sesuai dengan jangka waktu tertentu beserta dengan duit untuk kontraprestasinya (balas jasa).
2. Hasibuan
Berliau beropini bahwa kredit yakni semua jenis santunan yang mesti dibayar dengan bunganya oleh peminjam yang mana sesuai dengan kesepakatanyang telah disepakati bersama.
3. Thomas Suyatno
Thomas Suyatno menjelaskan bahwa Kredit ialah sebuah penyediaan duit yang mampu disamakan dengan tagihan-tagihannya yang cocok dengan kesepakatan antara peminjam dan yang meminjamkan.
4. Kasmir
BEliau menyatakan bahwa kredit yaitu sebuah pembiayaan yang mampu berupa duit ataupun suatu tagihan yang nilainya mampu ditukar dengan duit.
5. Henry Dunning
Ia berpendapat bahwa kredit ialah dikala dimana seseorang sedang memberikan sebuah jasa melaui suatu kontrakuntuk pembayarannya.
6. Dr. Al-amin Ahmad
Beliau menyatakan bahwa kredit adalah membayar hutang yang mesti dijalankan mampu dilaksanakan secara berangsur-angsur pada tempo yang sudah ditetapkan sebelumnya.
7. Muljono
Disini beliau beropini bahwa kredit merupakan sebuah kesanggupan dalam melakukan pembelian maupun melaksanakan suatu bantuan dengan kesepakatanuntuk melakukan pembayaran dengan waktu yang ditentukan.
8. Mecleod Rivai dan Veithzal
Mereka menyatakan bahwa kredit ialah peroses penyerahan duit, jasa maupun barang dari satu pihak terhadap pihak yang lainnya atas dasar akidah dengan adanya sebuah perjanjian bisa atau bisat membayar pada tanggal yang sebelumnya sudah disepakati.
9. Undang – undang No 7 1998
Dikutip dari Undang – undang No 7 1998 bahwa kredit ialah suatu penyediaan tagihan dan uang yang mana mampu disamakan berdasarkan atas komitmen maupun persetujuan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lainnya serta mewajibkan peminjam guna melunasi hutangnya dengan jumlah bunga, imbalan maupun bagi akibatnya dalam jangka waktu yang sebelumnya telah ditentukan.
Berdasarkan dari pemahaman kredit berdasarkan para mahir yang telah dijabarkan diatas disini kita telah bisa untuk menyimpulkan secara ringkas bahwa kredit yakni tiap-tiap persetujuandalam bentuk jasa dan balas jasa yang menurut atas dasar iman. Dalam prakteknya dukungan kredit pada umumnya dinyatakan pada persetujuantertulis serta terdapat sebuah jaminan dengan menyerahkan pesyaratan yang dijadikan selaku jaminan baik yang bersifat benda ataupun bukan benda. Sasaran dari sebuah kredit yakni suatu penyediaan dukungan dalam bentuk modal guna melaksanakan suatu usaha.
10. Brymont P. Kent
Menurut usulan adri Brymont P. Kent yang berpendapat bahwa kredit yaitu hak dalam menerima pembayaran maupun suatu kewajiban dalam melakukan sebauah pembayaran dengan waktu yang sudah diminta atau pada waktu yang hendak datang, dalam penyerahan suatu barang-barang pada waktu sekarang.
11. Rolling G. Thomas
Disini Rolling G. Thomas berpendapat bahwa kredit yaitu sebuah iman oleh si peminjam dengan mengeluarkan uang sejumlah uang pada waktu kala yang telah ditetapkan.
Didalam kerdit sesuatu niscaya telah ada kesepakatanmaupun perjanjian yang ada didalamnya antar kedua belah pihak yang sebelumnya telah disetujui bareng .
12. Teguh Pudjo Muljono (2007)
Beliau menerangkan bahwa kredit adalah “suatu kemampuan dalam melaksanakan suatu pembelian maupun mengadakan suatu dukungan dengan suatu komitmen pembayarannya yang hendak dilaksanakan dalam rentang waktu yang sudah disepakati”
13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11)
Dikutip daru Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (pasal 21 ayat 11) yang menyatakan bahwa kredit merupakan suatu penyediaan duit maupun tagihan yang bisat dipersamakan dengan itu, yang berdasarkan dengan kesepakatan atau suatu komitmen pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mana mengharuskan untuk pihak peminjam segera melunasi utangnya yang sesuai dengan rentang waktu tertentu dengan pemberian bunga.
14. Amir R. Batubara
Disini dia beropini bahwa kredit ialah sebuah santunan prestasi yang kontra yang mana prestasinya akan menjadi sejumlah duit di periode yang hendak mendatang.
15. Firdaus dan Ariyanti
Disini mereka beruda berpendapat bahwa kredit ialah suatu reputasi yang dimiliki oleh setiap orang yang memungkinkan ia untuk menerima uang, barang-barang maupun tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu persetujuandalam melaksanakan pembayarannya disuatu waktu yang mendatang.
16. Melayu S.P. Hasibuan
Beliau beropini bahwa kredit ialah semua jenis derma yang mana harus dibayar kembali bersama dengan bunganya oleh sih peminjam yang mana sesuai dengan kontrakyang sudah disepakati.
Fungsi-Fungsi Kredit
Berikut ini ialah beberapa fungsi dari kredit diantaranya yakni:
- Berguna dalam mengembangkan daya guna uang
- Dapat mengembangkan kegairahan saat berusaha
- Dapat mengembangkan dalam peredaran serta lalu lintas uang
- Kredit yakni salah satu alat untuk menstabiltias perekonomian
- Berguna dalam memajukan dengan korelasi internasional
- Dapat memajukan daya fungsi serta dalam peredaran barang
- Dapat dipakai selaku memajukan dalam pemerataan pemasukan
- Dapat digunakan sebagai sebuag motivator serta dinamisator sebuah aktivitas jual beli dan perekonomian
- Untuk memperbesar modal dari sebuah perusahaan
- Untuk mengembangkan IPC (income per capita) kepada masyarakat
- Untuk mengubah cara berfikir serta tindakan masyarakat agar bernilai irit
Tujuan Kredit
Berikut ini merupakan beberapa tujuan dari kredit diantaranya yakni :
- Agar mampu menemukan pendapatan bank kepada hasil bunga kredit yang diterima
- Agar dapat memproduktifkan serta bisa mempergunakan dana-dana yang telah ada
- Berguna dalam mengerjakan sebuah acara operasionak bank
- Sebagai penambah modal dalam kerja di bidang perusahaan
- Guna mempercepat kemudian lintas dari pembayaran
- Berguna dalam memajukan seuatu kemakmuran serta pendapatan dari masyarakat
Sekian ulasan kita kali ini tentang 16 Pengertian Kredit Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap), supaya mampu membantu dan menambah wawasan untuk para pembaca, terimakasih.