Perbedaan negara demokrasi dan negara otoriter – Tiap negara mempunyai bentuk pemerintahan masing-masing, dua tata cara yang sering dianut oleh negara di dunia adalah sistem demokrasi dan otoriter. Keduanya ialah tata cara pemerintahan yang bertolak belakang serta mempunyai banyak perbedaan dari aneka macam aspek dan tolok ukur.
Secra umum pemahaman demokrasi adalah negara yang bentuk pemerintahan atau metode pemerintahan dengan merealisasikan kedaulatan rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang dijalankan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya kekuasaan tertinggi di negara demokrasi ada di tangan rakyat.
Sementara negara Otoriter ialah negara yang bentuk kekuasaannya bersifat terpusat. Kekuasaan otoriter berkebalikan dengan sistem demokrasi, alasannya adalah kekuasaan adikara ialah kekuasaan yang terpusat dan tidak melihat keleluasaan individu lainnya. Semua keputusan dan kebijakan dibuat oleh pihak penguasa.
Tentu ada banyak perbedaan antara negara demokrasi dan negara diktatorial. Hal ini alasannya dua tata cara pemerintahan itu sangat bertolak belakang satu sama lain. Jika demokrasi mengedepankan asas musyawarah dan keputusan bersama, maka negara diktatorial hanya menurut keputusan dan kepentingan pemerintah yang berkuasa saja.
(baca juga prinsip-prinsip demokrasi)
Perbedaan Negara Demokrasi dan Negara Otoriter
Berikut ini akan dibagikan beberapa perbedaan negara demokrasi dan negara diktatorial beserta contoh dan penjelasannya lengkap.
Pemilihan Kepala Negara
Perbedaan negara demokrasi dan negara absolut mampu dilihat dari cara pemilihan kepala negaranya. Pada negara demokrasi, pemilihan kepala negara dijalankan lewat metode penyeleksian biasa atau pemilu secara demokratis oleh warga, dengan syarat bunyi terbanyak atau secara umum dikuasai yang terpilih.
Sementara pada negara adikara, penyeleksian umum tidak dilakukan secara demokratis. Pemilu cuma dijalankan selaku formalitas untuk melanjutkan keabsahan penguasa atau pemerintahan yang sudah ada, bahkan kadang kala tidak dilaksanakan pemilu sama sekali.
Lama Periode Kepala Negara
Pada negara demokrasi, lama masa kepala negara atau presiden dibatasi secara terstruktur, biasanya sekitar 4 hingga 5 tahun saja. Di Indonesia, era jabatan presiden selaku kepala negara cuma 5 tahun saja, dan cuma mampu terpilih dalam 2 era saja.
Sementara pada negara absolut, tidak ada batasan terkait kepemimpinan penguasa negara. Tidak ada pergantian pimpinan negara alasannya penguasa atau diktator tidak inginmelepas jabatannya, sehingga berlangsung sampai deadline yang tidak mampu diputuskan.
Kebebasan Pers dan Media
Adanya keleluasaan pers dan media menjadi salah satu perbedaan negara adikara dan negara demokrasi yang paling utama. Di negara demokrasi, terdapat keleluasaan pers dan media. Pers dan jurnalis bebas menyiarkan pengelolaan negara oleh pemerintah.
Sementara di negara adikara, tidak ada keleluasaan pers. Pemerintahan berjalan tertutup dan tidak bisa diberitakan oleh pers. Hal ini membuat publik tidak mengenali kebijakan pemerintahan. Pers pun dibungkan semoga tidak mengkritik dan melawan pemerintah.
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi di negara demokrasi ada di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan pengertian demokrasi yang didefinisikan selaku pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kedaulatan rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi di negara demokrasi.
Hal ini berbeda dengan pemegang kekuasaan tertinggi di negara sewenang-wenang, adalah pihak penguasa. Pemerintahan memegang kendali sarat pada semua aset dan sumber daya di seluruh negeri. Kekuasaan pemerintah atau penguasa tidak ada batasnya di negara tersebut.
Fungsi Hukum
Hukum merupakan serangkian peraturan yang berlaku di daerah atau negara tertentu. Di negara demokrasi, fungsi aturan penting sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat, sehingga semua warga bertindak sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut berbeda dengan fungsi hukum yang ada di negara diktatorial. Fungsi aturan di negara adikara dipakai selaku legitimasi program penguasa. Hukum dipakai secara absolut dan sepihak demi kepentingan pihak penguasa.
Ada Tidaknya Pembagian Kekuasaan
Negara demokrasi dan absolut mampu dibedakan menurut ada tidaknya pembagian kekuasaannya. Pada negara demokrasi, terdapat pembagian kekuasaan di tiap forum tertentu, mirip direktur, legislatif dan yudikatif, sehingga tidak ada kekuasaan mutlak.
Sedangkan pada negara otoriter, tidak terdapat pembagian kekuasaan. Semua kekuasaan dipusatkan pada satu orang atau satu pihak tertentu yang berkuasa saja, sehingga pihak tersebut memiliki kekuasaan yang mutlak dan absolut.
Ada Tidaknya Perbedaan dan Keanekaragaman
Pada negara demokrasi, terdapat banyak perbedaan pertimbangan dari tokoh-tokoh politik. Pemerintah yang berkuasa pun memaklumi dan mengakui perbedaan tersebut serta menilai adanya keanekaragaman sebagai hal yang wajar.
Di negara sewenang-wenang, berlaku sebaliknya. Penguasa biasanya menentang adanya perbedaan atau keragaman. Jika ada yang mempunyai pertimbangan dan perilaku yang berlawanan dengan penguasa, maka orang itu akan dikerjakan dan segera ditumpas.
Sifat Badan Peradilan
Di negara demokrasi, badan peradilan bekerja dengan bebas dan adil. Tidak ada intervensi aturan dari pihak lain kepada proses peradilan yang berlangsung. Semua hukum hukum dan peradilan harus berjalan adil, jujur, dan tanpa intervensi.
Kondisi ini tidak mampu ditemukan di negara absolut. Badan peradilan pada negara diktatorial tidak bersifat bebas. Artinya, sering terjadi intervensi dari pihak penguasa atau pihak yang lain pada proses aturan dan peradilan di suatu negara absolut.
Asas Konstitusional
Pemerintahan di negara demokrasi berlandaskan konstitusional dan hukum yang disepakati sebelumnya. Artinya segala penyelanggaraan pemerintahan mempunyai dasar hukumnya dan mesti sesuai dengan konstitusi, misalnya jika di Indonesia mesti sesuai UUD 1945.
Sementara di negara adikara, pemerintahan tidak berlandaskan konstitusional. Negara otoriter melaksanakan pemerintahan secara absolut sesuai dengan hasratpenguasanya, tanpa perlu memperhatikan konstitusi atau hukum tertentu.
Jumlah Partai Politik
Pada negara demokrasi memiliki partai politik yang jumlahnya lebih dari satu. Misalnya di Amerika Serikat, ada 2 partai politik ialah partai Demokrat dan partai Republik. Di Indonesia, jumlah partai politik lebih banyak lagi, pernah meraih lebih dari 20 parpol.
Sedangkan di negara absolut, lazimnya ada 1 partai politik saja. Sistem yang digunakan ialah hanya 1 partai politik atau mungkin beberapa partai politik, tetapi cuma ada 1 partai yang memonopoli kekuasaan dibanding partai lain yang hanya jadi formalitas saja.
Fungsi Partai Politik
Di negara demokrasi, fungsi partai politik yakni sebagai fasilitas komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat. Partai politik juga memberi edukasi dan pembelajaran politik kepada orang awam serta sosialisasi terkait kebijakan politik.
Sementara fungsi partai politik di negara diktatorial agak berlawanan. Partai politik lebih menge-depankan fungsi selaku fasilitas pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat. Artinya partai politik mendukung sarat kebijakan pemerintah tanpa adanya partai yang menjadi oposisi.
Penyelesaian Masalah
Negara demokrasi melakukan penyelesaian duduk perkara lewat jalur demokratis dan musyawarah. Umumnya penyelsaian suatu duduk perkara dilakukan melalui negosiasi atau diskusi secara damai sampai menemukan suatu penyelesaian bareng yang disepakati.
Di negara otoriter, solusi dilema diputuskan secara sepihak oleh penguasa yang sedang berkuasa. Tidak ada diskusi atau musyawarah secara bareng , sebab penguasa mempunyai kekuasaan mutlak sehingga penguasa yang menetapkan sebuah persoalan secara sepihak.
Sistem Politik
Sistem politik pada negara demokrasi berlandaskan pada keputusan rakyat dalam mengambil keputusan melalui perwakilan rakyat. Artinya rakyat memiliki perwakilan lewat badan legislatif untuk memilih aturan dan keputusan yang mempengaruhi orang banyak.
Sementara sistem politik pada negara adikara cuma berlandaskan pada keputusan penguasa tanpa memperhatikan aspirasi rakyat. Rakyat tidak memiliki perwakilan untuk memperlihatkan suara aspirasi, sehingga penguasa yang mutlak membuat hukum dan kebijakan.
Jaminan HAM
Negara demokrasi sangat menjunjung tinggi HAM atau hak asasi manusia. Pemerintah lewat instrumennya menjamin pemberian dan penegakkan HAM bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Jika ada perkara pelanggaran HAM, pemerintah wajib untuk menuntaskannya.
Sementara di negara diktatorial, tidak ada jaminan sumbangan HAM atau hak asasi insan. Pemerintah yang berkuasa justru kerap melakukan pelanggaran HAM pada warganya yang dianggap menentang atau membahayakan pihak penguasa.
Kebebasan Berpendapat
Dalam negara demokrasi, terdapat keleluasaan beropini bagi warganya. Tiap orang berhak menyampaikan aspirasi dan pendapat di tampang biasa , lewat orasi atau demonstrasi. Semua agenda itu dijamin oleh aturan dan undang-undang.
Sedangkan di negara sewenang-wenang, tidak ada kebebasan beropini bagi warganya. Tiap orang dilarang memberikan aspirasi yang mengkritik pemerintah di tampang umum. Pihak penguasa akan menumpas pihak-pihak yang mengkritiknya.
Nah itulah tumpuan perihal perbedaan negara demokrasi dan negara sewenang-wenang beserta teladan dan klarifikasi lengkapnya. Ada banyak perbedaan demokrasi dan absolut dilihat dari penyeleksian kepala negara, lama kurun pemimpin, ada tidaknya keleluasaan pers, fungsi partai politik, metode politik, dan lain sebagainya.
Facebook
Tweet
Whatsapp