Tujuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea 1-4 – Sebelumnya admin telah membagikan postingan terkait yg sungguh bersahabat hubungannya dengan Teks Dan Pasal-Pasal Undang Undang Dasar Tahun 1945. Dan untuk lebih melengkapi postingan tersebut. Langsung saja anda menyimak penjelasannya berikut ini.
Tujuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea 1-4 |
Dibuatnya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pastinya mempunyai suatu tujuan. Tujuannya biar masyarakat indonesia menerima keadilan & kemakmuran baik dengan-cara materi maupun spiritual. Jika diamati, tujuan bangsa indonesia yg tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 meliputi 3 hal, antara lain :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan lazim & mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dari Dari poin-poin diatas kita mampu menyimpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi negara & seluruh warga negaraindonesia yg berada di dalammaupun di mancanegara. Selain itunegara kita mengharapkan situasidan keadaan rakyat yg senang,sejahtera, adil, sentosa.
Sedangkan kalau berdasarkan susunan Pembukaan`Undang-Undang Dasar 1945, maka mampu dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dlm empat alenia dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selaku berikut :
- Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah sepatutnya, lantaran berdasarkan atas hak kodrat yg bersifat mutlak dr moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
- Alinea II, untuk memutuskan impian bangsa Indonesia yg ingin diraih dgn kemerdekaan yakni terpeliharanya dengan-cara sunguh-sungguh kemerdekaan & kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara & wilayah atas keadilan hukum & moral, bagi diri sendiri & pihak lain serta kemakmuran bersama yg berkeadilan.
- Alinea III, untuk memastikan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan & dasar hidup kebangsaan & kenegaraan bagi seluruh warga Indonesia yg luhur & sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
- Alinea IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dlm perwujudan dasar-dasar tertentu yg tercantum dlm alinea IV Pembukaan UUD 1945, selaku ketentuan pemikiran & pegangan yg tetap & simpel yakni dlm realisasi hidup bersama dlm suatu negara Indonesia yg menurut Pancasila.
Daftar Isi
Pada alinea 4 mencangkup beberapa komponen, diantaranya :
1. Tujuan Negara
“…untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk mengembangkan kesejahteraan biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian kekal, keadilan sosial,..”
2. Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar Negara
“…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dlm suatu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia..”
Dari potongan kalimat yg merupakan penggalan dr alinea 4 menawarkan ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
3. Bentuk Negara
“…yang terbentuk dlm suatu susunan Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat..”
Dari potongan kalimat yg merupakan bagian dr alinea 4 bisa dimengerti bahwa bentuk negara Indonesia ialah Republik yg berkedaulatan rakyat.
4. Dasar Filsafat Negara
“….dengan berdasar pada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yg adil & beradab, Persatuan Indonesia, & Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat nalar dlm permusyawaratan perwakilan, serta dgn merealisasikan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Potongan yg merupakan serpihan dr alinea 4 merupakan dasar filsafat Negara”.
Dari ke-4 komponen yg terkandung dlm alenia 4 UUD Negara Indonesia 1945, tujuan Negara akan dibahas lebih jauh.
Bagian dr alinea 4 yg memperlihatkan tujuan Negara,
“…untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk mengembangkan kemakmuran lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian infinit, keadilan sosial,..”
Potongan yg merupakan kepingan alinea 4 yg menampilkan tujuan negara dapat dijabarkan oleh Hanageoedu (2011) sebagai berikut:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
- Untuk meningkatkan kemakmuran biasa
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian kekal & keadilan sosial
Mengenai tujuan negara yg terdapat dlm Undang-Undang Dasar 1945 yg terdapat dlm alinea 4, Kaelan (2010) menjabarkan :
1. Tujuan Khusus
Terkandung dlm anak kalimat “…untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk memajukan kesejahteraan biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa….”
Tujuan khusus dlm kalimat tersebut sebagai realisasinya ialah dlm hubungannya dgn politik dlm negeri Indonesia yaitu :
- melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia.
Hal ini dlm keterkaitannya dgn tujuan negara hukum merupakan mengandung pengertian negara hukum formal.
- meningkatkan kesejahteraan lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal ini dlm keterkaitannya dgn pemahaman negara aturan material.
2. Tujuan Umum
Tujuan negara yg bersifat lazim ini dlm arti lingkup kehidupan dengan-cara bangsa di dunia. Hal ini terkandung dlm kalimat :
“….dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial….”
Tujuan negara dlm anak kalimat ini realisasinya dlm hubungannya dgn politik mancanegara Indonesia, yakni diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yg menurut pada prinsip kemerdekaan, perdamaian kekal serta keadilan sosial. Hal inilah yg merupakan dasar politik mancanegara Indonesia yg bebas & aktif.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan negara Indonesia diresmikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yg berada di dlm negeri ataupun yg berada di luar negeri.
Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yg ada di mancanegara, bangsa Indonesia kurang mengamati kehidupan mereka yg berada diluar negeri, yg sebagian besar dr mereka menjadi TKI. Kekerasan fisik & pelecehan seksual para TKI tak dipedulikan bangsa Indonesia. Para majikan memperlakukan TKI sesuka mereka. Sebagian besar langkah-langkah para majikan terhadap TKI tak manusiawi yg melanggar dr Hak Asasi Manusia (HAM) .
Warga penduduk di dlm negeri pula tak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yg mengusik keamanan penduduk lain perlu adanya penindakan, biar tak mengganggu penduduk lain. acuan, perbuatan melawan aturan seperti, pncurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan & aneka perbuatan melawan aturan yang lain yg sering meresahkan penduduk . Orang yg melaksanakan tindakan kriminal secepatnya di kenakan aturan menurut hukum yg berlaku di Indonesia. Kasus final-tamat ini yg sedang gempar, ihwal teroris. Keberadaan teroris yg sulit dimengerti keberadaannya, bikin masyarakat selalu was-was, sehingga keamanan penduduk menjadi terganggu. Kasus-perkara mirip itu yg meresahkan masyarakat, menjadi peran negara untuk melindungi penduduk .
2. Untuk meningkatkan kemakmuran lazim
kemakmuran dengan-cara lazim. Itu artinya kemakmuran seluruh masyarakat Indonesia dengan-cara umum, tak hanya untuk orang-orang yg duduk menjabati selaku wakil rakyat saja, namun kesejahteraan hingga rakyat paling bawah tanpa terkecuali.
Sampai ketika ini tujuan untuk meningkatkan kemakmuran biasa , belum bisa dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang dengan-cara bahan, Indonesia memiliki kekayaan alam yg melimpah yg bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dr yg tinggal di Sabang hingga Merauke.
Faktanya, Indonesia belum bisa mensejahterakan dengan-cara biasa . Salah satu aspek penghambatnya yakni Indonesia belum mampu mengelola apa yg dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yg ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain & Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yg di pakai untuk menciptakan sumber energi listrik, di Indonesia masih memakai kerikil bara. Padahal kerikil bara merupakan SDA yg tak bisa diperbarui. Jika watu bara digunakan terus menerus dlm jumlah yg banyak, tak menutup kemungkinan watu bara akan habis dgn cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yg bisa menghasilkan listrik. Seperti yg kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yg mempunyai daerah perairan luas yg dapat dimanfaatkan untuk menciptakan energi listrik. Kendalanya dlm mempergunakan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, memerlukan pinjaman dr negara lain & itu tak murah. Biaya yg dibutuhkan begitu mahal.
Jika Indonesia sudah bisa membuat kemakmuran dengan-cara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yg lain akan dgn gampang dapat tercapai. Keamanan dlm negeri mudah dikendalikan karena langkah-langkah-perbuatan kriminal tak ada lagi, seperti di negara-negara yg sudah maju. Dengan terciptanya kemakmuran keadaan ekonomi akan meningkat. Hal itu akan menenteng efek positif dlm pembangunan negara & komponen-komponen yg yang lain.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yg tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan pintar Indonesia tak akan gampang dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dr penjajah.
Pendidikan merupakan komponen utama dlm meraih tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan menenteng dgn sendiri suatu negara. Jika sebuah negara mempunyai tingkat pendidikan yg tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju & begitu pula sebaliknya.
Bagaimana tingkat pendidikan di Indonesia dikala ini? Tingkat pendidikan di Indonesia dikala ini masih sungguh memprihatinkan. Dibanding dgn negara-negara tetangga di Asia, Indonesia masih tertinggal dgn mereka. Dulu warga negara asing banyak yg datang ke Indonesia untuk belajar. Keadaan terbalik kini, Indonesia yg belajar ke negara-negara maju.
Tigkat pendidikan yg rendah di Indonesia disebabkan oleh beberapa aspek penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yg mahal untuk mendapatkan pendidikan, mengakibatkan tak semua belum cukup umur bangsa Indonesia bisa mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yg membatasi mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula ongkos pendidikan yg mesti dikeluarkan. Di segi lain belum dewasa orang kaya yg tak lagi mempertimbangkan duduk perkara biaya, mereka tinggal duduk manis di dingklik sekolah, tak bersungguh-sungguh dlm mencar ilmu.
4. Melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian infinit & keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yg tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945, komponen yg paling terakhir merupakan melaksanakan ketertiban dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial. Tujuan ini yg merupakan dasar politik mancanegara yg bebas aktif.
Bebas, berarti tak terikat oleh sebuah ideologi atau oleh sebuah politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dgn sumbangan kongkret ulet membuatkan kebebasan persahabatan & koordinasi internasional dgn menghormati kedaulatan negara lain.(Wijaya dlm wagejava, 2012).
Dalam melakukan politik luar negri dengan-cara bebas & aktif, ikut berperan aktif dengan-cara bebas mirip bangsa-bangsa yg lain dlm menertibkan dunia yg berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti banyak sekali organisasi & aktivitas-acara dgn bangsa dlm berperan aktif diantaranya, bergabung dgn PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dlm keamanan di dunia. Melakukan jual beli bebas di dunia, terutama dlm pemberlakuan AFTA, APEC & WTO. Indonesia pula melaksanakan kerja sama dgn negara tetangga yakni ASEAN untuk memelihara stabilitas, kemakmuran & pembangunan.
Sebelum admin menutup postingan diatas, alangkah baiknya jikalau anda membaca postingan mengenai Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Semoga bermanfaat & Undang-Undang Dasar 1945 berlangsung sesuai dgn apa yg diharapkan selama ini.