√ Teladan Forum Keuangan Bukan Bank Dan Fungsinya

Contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Fungsinya – Lembaga keuangan bukan bank yakni salah satu jenis forum keuagan yang bergerak dalam bidang keuangan denga cara mengumpulkan dana dari penduduk dan kemudian menyalurkannya kembali terhadap masyarakat. Nah, berikut ini adalah pola – pola forum keuangan dan fungsi-fungsinya.

A. Asuransi

Asuransi merupakan kesepakatanantara dua pihak yang disebut dengan penanggung (perusahaan asuransi) dengan pihak tertanggung (nasabah), dimana pihak tertangung mengaitkan dirinya terhadap pihak penanggung dengan membayar premi supaya kalau terjadi sebuah hal yang merugikan, maka pihak penanggung akan mengubah kerugian tersebut.

Dalam mengerjakan bisnisnya, Perusahaan asuransi mengumpulkan dana lewat penarikan premi kepada nasabah dengan prospektif jaminan uang ganti rugi jika terjadi insiden yang merugikan nasabah.

Sebagai forum keuangan bukan bank, forum asuransi mempunyai fungsi ganda, adalah sebagai forum pelimpahan risiko dan juga sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat. Contoh perusahaan asuransi yang ada di Indonesia ialah Asuransi Bumi Putra, Jiwasraya, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

B. Koperasi Kredit

Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam ialah lembaga keuangan bukan bank yang menerima tabungan dan memberikan bantuan kepada para anggotanya. Anggota yang membutuhkan uang sanggup dengan gampang meminjam duit dengan syarat yang mudah, bunga ringan, dan tidak memerlukan jaminan.

Tujuan utama dibentuknya koperasi kredit ini yaitu untuk membantu anggotanya dan juga memberantas tata cara riba. Selain itu, koperasi kredit juga mendorang penduduk untuk menabung, dan mendidik anggotanya untuk hidup irit.

Dana atau modal koperasi kredit berasal dari aneka macam sumber, diantaranya ialah:

1. Simpanan pokok anggota.

2. Simpanan wajib yang dilakukan secara terorganisir.

3. simpanan suka rela

4. dana cadangan, dan

5. hibah.

C. Perum Pegadaian

Perum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang bermaksud untuk menawarkan santunan kepada perseorangan atau kelompok masyarakat yang ekonomimya lemah. Pinjaman yang diberikan didasari oleh nilai barang yang dijaminakan. Dalam mengabulkan pemrohonan kreditnya, pegadaian tidak pernah mengamati untuk apa penggunaan uang tersebut.

Pinjaman yang diberikan oleh perum pegadaian bebas sanggup dipakai oleh peminjam baik untuk keperluan modal perjuangan jual beli, industri rumah tangga, atau untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Calon peminjam mampu menjaminkan barang-barang berharaganya, ibarat benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut lalu diserahkan untuk dikuasai oleh pemberi kredit tanpa memakai akta notaris.

Apabila si peminjam tidak mampu atau terlambat melunasi kreditnya, ia akan didiberi peringatan dan kesempatan selama tiga ahad untuk melunasinya. Namun, bila ia tetap tidak mampu melunasinya, barang yang dijaminkannya akan dilelang.

D. Lembaga Dana Pensiun

Dana Pensiun yakni jaminan bagi para pegawai di hari bacin tanah yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun diurusi oleh Lembaga Dana Pensiun, misalnya yaitu PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri.

Tujuan utama dibentuknya Lembaga Dana Pensiun adalah untuk mengembangkan kemakmuran para pegawai beserta keluarganya di hari bau tanah, melalui asuransi sosial yang telah ditetapkan dalam perundang-usul. Adapun fungsi dari Lembaga Dana Pensiun adalah selaku berikut:

1. Lembaga Dana Pensiun berfungsi selaku kawasan untuk mengumpulkan dana masyarakat yang bersifat jangka panjang.

2. Lembaga Dana Pensiun berfungsi selaku daerah untuk memberikan jaminan saat pensiun bagi anggota pensiun atau akseptor program.

Dana pensiun yang dikumpulkan oleh lembagai ini diperoleh melalui hasil pemotongan honor pegawai setiap bulan dikala masih aktif melakukan pekerjaan , dan kemudian akan dibayarkan kembali setelah mereka pensiun. Dana yang sudah terkumpul tersebut akan disalurkan kepada masyarakat melalui cara – cara sebagai berikut.

1. Dipinjamkan terhadap badan-tubuh yang memerlukan dana.

2. Dibelikan surat – surat berguna yang diterbitkan oleh forum-forum pemerintah.

E. Perusahaan Sewa Guna

Perusaaan sewa guna terbentuk alasannya yaitu dilatarbelakangi oleh banyak pedagang barang yang memakai sistem sewa guna (leasing) untuk menarik perhatian para pembeli.

Sewa guna adaalh sistem pembelian sebuah barang atau jasa yang dilaksanakan secara angsuran. Sebelum angsuran tersebut akhir, hak barang yang diperjualbelikan masih dikuasai oleh penjual. Namun, setalah persetujuan leasing sudah ditandatangani, semua kemudahan dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

Sumber https://www.kakakpintar.id

  Bersabar Dan Memaafkan Ala Gus Dur