Teks Dan Pasal-Pasal Undang Undang Dasar Tahun 1945 – Alhamdulillah pada potensi yg sarat dgn berkah ini, sebelumnya admin ingin mengajak pada saudara saudari sekalian untuk mengenang para jasa satria yg telah mengorbankan seluruh jiwa raganya untuk kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan cara, marilah kita bareng -sama membaca Surat Al-fatihah & Surat Al-Ikhlash serta membaca shalawat Nabi, dimana amal pahalanya diperuntuhkan pada para dia & penjuang yg telah mengorbankan jiwa raganya demi kemerdekaan bangsa tersayang Indonesia ini.
Teks Dan Pasal-Pasal Undang Undang Dasar Tahun 1945 |
Baiklah, lansgung saja kita membahas inti pokok dr postingan yg admin bagikan membicarakan perihal Teks Dan Pasal-Pasal Undang Undang Dasar Tahun 1945. Jangan lupa baca pula postingan terkait mengenai Sejarah Lahirnya Pancasila Secara Singkat Dan Lengkap.
Daftar Isi
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa bekerjsama Kemerdekaan itu merupakan hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan, karena tak sesuai dgn peri-kemanusiaan & peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yg berbahagia dgn selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & sejahtera.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa & dgn didorongkan oleh cita-cita luhur, semoga berkehidupan kebangsaan yg bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dgn ini kemerdekaannya.
Kemudian dibandingkan dengan itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk memajukan kemakmuran lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa, & ikut melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian infinit & keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dlm suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yg terbentuk dlm suatu susunan Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat dgn menurut pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yg adil & beradab, Persatuan Indonesia & Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm Permusyawatan/Perwakilan, serta dgn merealisasikan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
UNDANG-UNDANG DASAR BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)Negara Indonesia merupakan Negara Kesatuan yg berupa Republik.
(2)Kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan menurut UUD. ***)
(3)Negara Indonesia yaitu negara aturan.***)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , & anggota Dewan Perwakilan Daerah yg dipilih melalui pemilihan lazim & diatur lebih lanjut dgn undang-undang.****)
(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sekurang-kurangnya sekali dlm lima tahun di Ibu Kota Negara.
(3)Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dgn bunyi yg terbanyak.
Pasal 3
(1)Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti & menentukan Undang- undang Dasar. ***)
(2)Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wapres.***/
****)
(3)Majelis Permusyawaratan Rakyat cuma bisa memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dlm masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar.***/****)
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
(2)Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wapres.
Pasal 5
(1)Presiden berhak mengajukan desain undang-undang pada Dewan Perwakilan Rakyat.*)
(2)Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1)Calon Presiden & calon Wapres mesti seorang warga negara Indonesia semenjak kelahirannya & tak pernah mendapatkan kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tak pernah mengkhianati negara, serta bisa dengan-cara rohani & jasmani untuk melaksanakan peran & kewajiban selaku Presiden & Wapres.***)
(2)Syarat-syarat untuk menjadi Presiden & Wapres dikelola lebih lanjut dgn undang-undang.*** )
Pasal 6A
(1)Presiden & Wapres dipilih dlm satu pasangan dengan-cara pribadi oleh rakyat. ***)
(2)Pasangan kandidat Presiden & Wapres direkomendasikan oleh partai politik atau adonan partai politik akseptor pemilihan lazim sebelum pelaksanaan penyeleksian biasa .***)
(3)Pasangan kandidat Presiden & wakil Presiden yg menemukan suara lebih dr lima puluh persen dr jumlah bunyi dlm penyeleksian biasa dgn sekurang-kurangnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yg tersebar di lebih dr setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden & Wapres.***)
(4)Dalam hal tak ada pasangan kandidat Presiden & Wakil Presiden terpilih, dua pasangan kandidat yg memperoleh bunyi terbanyak pertama & kedua dlm pemilihan biasa dipilih oleh rakyat dengan-cara langsung & pasangan yg memperoleh bunyi rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden & Wapres.****)
(5)Tata cara pelaksanaan penyeleksian Presiden & Wapres lebih lanjut dikelola dlm undang-undang.***)
Pasal 7
Presiden & Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, & sesudahnya bisa diseleksi kembali dlm jabatan yg sama, cuma untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wapres mampu diberhentikan dlm masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti sudah melakukan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak kriminal berat yang lain, atau tindakan tercela maupun apabila terbukti tak lagi menyanggupi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.***)
Pasal 7B
(1)Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dgn apalagi dulu mengajukan undangan pada Mahkamah Konstitusi untuk menyelidiki, mengadili, & memutus Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden sudah melaksanakan pelanggaran aturan berbentukpengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak kriminal berat yang lain, atau tindakan tercela; dan/atau pertimbangan bahwa Presiden dan/atau Wapres tak lagi menyanggupi syarat selaku Presiden dan/atau Wapres.***)
(2)Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wapres sudah melaksanakan pelanggaran aturan tersebut ataupun sudah tak lagi menyanggupi syarat selaku Presiden dan/atau Wapres yakni dlm rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)Pengajuan seruan Dewan Perwakilan Rakyat pada Mahkamah Konstitusi cuma mampu dikerjakan dgn pinjaman sekurang-kurangnya 2/3 dr jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yg hadir dlm sidang paripurna yg didatangi oleh minimal 2/3 dr jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(4)Mahkamah Konstitusi wajib menilik, mengadili, & memutus dgn seadil- adilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling usang sembilan puluh hari setelah usul Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.***)
(5)Apabila Mahkamah Konstitusi menentukan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, langkah-langkah melawan aturan berat yang lain, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tak lagi menyanggupi syarat selaku Presiden dan/atau wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres pada Majelis Permusyawaratan Rakyat.*** )
(6)Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk menegaskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7)Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres mesti diambil dlm rapat paripurna Majelis Permusyawaratan yg dihadiri oleh minimal ¾ dr jumlah anggota & disetujui oleh minimal 2/3 dr jumlah anggota yg hadir, sesudah Presiden dan/atau Wapres diberi potensi memberikan penjelasan dlm rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.***)
Pasal 7C
Presiden tak bisa membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
Pasal 8
(1)Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tak mampu melaksanakan kewajibannya dlm masa jabatannya, ia digantikan oleh Wapres hingga habis masa jabatannya.*** )
(2)Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dlm waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk menentukan Wakil Presiden dr dua kandidat yg diusulkan oleh Presiden.*** )
(3)Jika Presiden & Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat melaksanakan kewajibannya dlm masa jabatannya dengan-cara bersamaan, pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri & Menteri Pertahanan dengan-cara bareng -sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sehabis itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk menentukan
Presiden & Wakil Presiden dr dua pasangan kandidat Presiden & wakil Presiden yg direkomendasikan oleh partai politik atau campuran partai politik yg pasangan kandidat Presiden & Wakil Presidennya menjangkau suara terbanyak pertama & kedua dlm pemilihan biasa sebelumnya, hingga berakhir masa jabatannya.****)
Pasal 9
(1)Sebelum memangku jabatannya, Presiden & wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dgn betul-betul di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wapres) :
“Demi Allah saya bersumpah akan menyanggupi keharusan Presiden Republik Indonesia (Wapres Republik Indonesia) dgn sebaik- baiknya & seadil-adilnya, memegang teguh UUD & menjalankan segala undang-undang & peraturannya dgn selurus- lurusnya serta berbakti, pada Nusa & Bangsa.”
Janji Presiden (Wapres) :
“Saya berjanji dgn benar-benar akan menyanggupi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wapres Republik Indonesia) dgn sebaik – baiknya & seadil – adilnya, memegang teguh
UUD & menjalankan segala undang-undang & peraturannya dgn selurus-lurusnya serta berbakti, pada Nusa & Bangsa”.*)
(2)Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tak mampu mengadakan sidang, Presiden & Wapres bersumpah berdasarkan agama, atau berjanji dgn betul-betul di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dgn disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.*)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yg tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut & Angkatan Udara.
Pasal 11
(1)Presiden dgn kontrak Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, menciptakan perdamaian & perjanjian dgn negara lain.****)
(2)Presiden dlm bikin perjanjian internasional yang lain yg menyebabkan akibat yg luas & fundamental bagi kehidupan rakyat yg terkait dgn beban keuangan negara, dan/atau mewajibkan perubahan atau pembentukan undang-undang mesti dgn persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)Ketentuan lebih lanjut wacana perjanjian internasional dikelola dgn undang- undang.***)
Pasal 12
Presiden menyatakan kondisi ancaman. Syarat-syarat & jadinya keadaan ancaman
ditetapkan dgn undang-undang.
Pasal 13
(1)Presiden mengangkat duta & konsul.
(2)Dalam hal mengangkat duta, Presiden mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*
(3)Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dgn memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Pasal 14
(1)Presiden memberi pengampunan hukuman & rehabilitasi dgn memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung.*)
(2)Presiden memberi amnesti & pembatalan dgn mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.*)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, & lain-lain tanda kehormatan yg dikontrol dgn undang-undang.*)
Pasal l6
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yg bertugas memperlihatkan pesan tersirat & pertimbangan pada Presiden, yg berikutnya dikelola dlm undang-undang.****)
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus****)
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2)Menteri-menteri itu diangkat & diberhentikan oleh Presiden.*)
(3)Setiap menteri membidangi urusan tertentu dlm pemerintahan.*)
(4)Pembentukan, pengubahan, & pembubaran kementerian negara dikelola dlm undang-undang.***)
BAB VI PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
(1)Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kawasan-wilayah provinsi & kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten & Kota, yg tiap-tiap provinsi, kabupaten, & kota itu mempunyai pemerintahan tempat, yg dikelola dgn undang-undang.** )
(2)Pemerintah wilayah provinsi, daerah Kabupaten, & Kota mengendalikan & mengorganisir sendiri permasalahan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & tugas pembantuan.**)
(3)Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, & kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg anggota-anggotanya dipilih lewat penyeleksian lazim.** )
(4)Gubernur, Bupati, & Walikota masing-masing selaku kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten & kota dipilih dengan-cara demokratis.**)
(5)Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali problem pemerintahan yg oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintahan Pusat.**)
(6)Pemerintahan daerah berhak memutuskan peraturan wilayah & peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi & peran pembantuan.** )
(7)Susunan & tata cara penyelenggaraan pemerintahan wilayah diatur dlm undang-undang.** )
Pasal 18A
(1)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat & pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten, & kota, atau provinsi & kabupaten & kota, dikelola dgn undang- undang dgn memperhatikan kekhususan & keragaman tempat.**)
(2)Hubungan keuangan, pelayanan lazim, pemanfaatan sumber daya alam & sumber daya yang lain antara pemerintah pusat & pemerintah wilayah dikontrol & dilaksanakan dengan-cara adil & selaras berdasarkan undang-undang.** )
Pasal 18B
(1)Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintahan tempat yg bersifat khusus atau bersifat istimewa yang dikontrol dengan undang- undang.**)
(2)Negara mengakui & menghormati kesatuan-kesatuan penduduk aturan adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup & sesuai dgn pertumbuhan penduduk & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yg dikontrol dlm undang-undang.** )
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat diseleksi lewat Pemilihan Umum.**)
(2)Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dikontrol dgn undang-undang.**)
(3)Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dlm setahun.** )
Pasal 20
(1)Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.*)
(2)Setiap desain undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat & Presiden untuk mendapat kesepakatan bareng .* )
(3)Jika rancangan undang-undang itu tak mendapat kontrak bareng , rancangan undang-undang itu tak boleh diajukan lagi dlm persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.* )
(4)Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yg sudah disetujui bareng untuk menjadi undang-undang.* )
(5)Dalam hal desain undang-undang yg telah disetujui bareng tersebut tak disahkan oleh Presiden dlm waktu tiga puluh hari semenjak desain undang- undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang- undang & wajib diundangkan.**)
Pasal 20A
(1)Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran, & fungsi pengawasan.** )
(2)Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yg dikelola dlm pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interplasi, hak angket, & hak menyatakan pendapat.** )
(3)Selain hak yg dikontrol dlm pasal-pasal lain UUD ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul & pertimbangan , serta hak imunitas.** )
(4)Ketentuan lebih lanjut wacana hak Dewan Perwakilan Rakyat & hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat dikelola dlm undang-undang.** )
Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang- undang.*)
Pasal 22
(1)Dalam hal ihwal kegentingan yg memaksa, Presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah selaku pengganti undang-undang.
(2)Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dlm persidangan yg berikut.
(3)Jika tak mendapat kesepakatan, maka peraturan pemerintah itu mesti dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut ihwal tata cara pembentukan undang-undang dikontrol dgn undang-undang.**)
Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mampu diberhentikan dr jabatannya, yg syarat- syarat & tata caranya dikontrol dlm undang-undang.**)
BAB VIIA***)
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dr setiap provinsi lewat penyeleksian umum.*** )
(2)Anggota Dewan Perwakilan Daerah dr setiap provinsi jumlahnya sama & jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tak lebih dr sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.***)
(3)Dewan Perwakilan Daerah bersidang sekurang-kurangnya sekali dlm setahun.*** )
(4)Susunan & kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dgn undang- undang.*** )
Pasal 22D
(1)Dewan Perwakilan Daerah mampu mengajukan pada Dewan Perwakilan Rakyat desain undang-undang yg berafiliasi dgn otonomi tempat, hubungan pusat & tempat, pembentukan & pemekaran serta penggabungan tempat, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat & tempat, serta yg berkaitan dgn perimbangan keuangan pusat & wilayah.***)
(2)Dewan Perwakilan Daerah ikut membicarakan desain undang-undang yg berkaitan dgn otonomi tempat; hubungan pusat & kawasan; pembentukan, pemekaran, & penggabungan tempat; pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi yang lain, serta perimbangan keuangan pusat & daerah; serta memperlihatkan pertimbangan pada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang yg berhubungan dgn pajak, pendidikan & agama.*** )
(3)Dewan Perwakilan Daerah mampu melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang- undang mengenai : otonomi tempat, pembentukan, pemekaran & penggabungan kawasan, korelasi pusat & wilayah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi yang lain, pelaksanaan anggaran pemasukan & belanja negara, pajak, pendidikan, & agama serta memberikan hasil pengawasannya itu pada Dewan Perwakilan Rakyat selaku bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.*** )
(4)Anggota Dewan Perwakilan Daerah bisa diberhentikan dr jabatannya, yg syarat-syarat & tata caranya diatur dlm undang-undang.***)
BAB VIIB***) PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1)Pemilihan umum dilaksanakan dengan-cara langsung, lazim, bebas, diam-diam, jujur, & adil setiap lima tahun sekali.*** )
(2)Pemilihan biasa diselenggarakan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden & wakil presiden & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.*** )
(3)Peserta pemilihan lazim untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat & anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu partai politik.*** )
(4)Peserta penyeleksian lazim untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Daerah ialah perseorangan.*** )
(5)Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi penyeleksian lazim yg bersifat nasional, tetap, & berdikari.***)
(6)Ketentuan lebih lanjut wacana penyeleksian biasa dikelola dgn undang-undang.*** )
BAB VIII HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)Anggaran pemasukan & belanja negara selaku wujud dr pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dgn undang-undang & dilaksanakan dengan-cara terbuka & bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.*** )
(2)Rancangan undang-undang budget pendapatan & belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bareng Dewan Perwakilan Rakyat dgn mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. ***)
(3)Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tak menyepakati rancangan anggaran pendapatan & belanja negara yg diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara tahun yg kemudian.***)
Pajak & pungutan lain yg bersifat memaksa untuk keperluan negara dikontrol dgn undang-undang.***)
Pasal 23B
Macam & harga mata duit ditetapkan dgn undang-undang.***
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dgn undang-undang.***
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yg susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, & independensinya dikontrol dgn undang-undang.***
BAB VIIIA ***) BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23 E
(1)Untuk menyelidiki pengelolaan & tanggung jawab perihal keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas & berdikari.*** )
(2)Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dgn kewenangannya.*** )
(3)Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau tubuh sesuai dgn undang-undang.*** )
Pasal 23F
(1)Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dgn memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah & diresmikan oleh Presiden.***)
(2)Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan diseleksi dr & oleh anggota.*** )
Pasal 23G
(1)Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, & mempunyai perwakilan di setiap provinsi.*** )
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan dikontrol dgn undang- undang.***)
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan & keadilan.*** )
(2)Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh suatu Mahkamah Agung & tubuh peradilan yg berada di bawahnya dlm lingkungan peradilan biasa , lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, & oleh suatu Mahkamah Konstitusi.***)
(3)Badan-tubuh lain yg fungsinya berkaitan dgn kekuasaan kehakiman diatur dlm undang-undang.** **)
Pasal 24A
(1)Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepada undang-undang, & mempunyai wewenang yang lain yg diberikan oleh undang-undang.*** )
(2)Hakim Agung mesti mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela, adil, profesional, & berpengalaman di bidang aturan.***)
(3)Calon Hakim Agung direkomendasikan Komisi Yudisial pada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memperoleh kontrak & selanjutnya ditetapkan selaku hakim agung oleh Presiden.*** )
(4)Ketua & wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dr & oleh hakim agung.***)
(5)Susunan, kedudukan, keanggotaan, & aturan acara Mahkamah Agung serta tubuh peradilan di bawahnya dikelola dgn undang-undang.***)
Pasal 24 B
(1)Komisi Yudisial bersifat mampu berdiri diatas kaki sendiri yg berwenang menganjurkan pengangkatan hakim agung & mempunyai wewenang lain dlm rangka menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.***)
(2)Anggota Komisi Yudisial mesti mempunyai pengetahuan & pengalaman di bidang aturan serta mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela.*** )
(3)Anggota Yudisial diangkat & diberhentikan oleh Presiden dgn kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat.*** )
(4)Susunan, kedudukan, & keanggotaan Komisi Yudisial dikelola dgn undang- undang.*** )
Pasal 24C***
(1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama & terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik & memutus perselisihan ihwal hasil pemilihan lazim.*** )
(2)Mahkamah Konstitusi wajib menawarkan putusan atas usulan Dewan Perwaklian Rakyat mengenai prasangka pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar.*** )
(3)Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yg ditetapkan oleh Presiden, yg diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, & tiga orang oleh Presiden. ***)
(4)Ketua & Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dr & oleh hakim konstitusi.***
(5)Hakim konstitusi harus mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela, adil, negarawan yg menguasai konstitusi & ketatanegaraan, serta tak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6)Pengangkatan & pemberhentian hakim konstitusi, aturan program serta ketentuan yang lain perihal Mahkamah Konstitusi dikelola dgn undang-undang.***)
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi & untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dgn undang-undang
BAB IXA**) WILAYAH NEGARA
Pasal 25****)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yg berciri Nusantara dgn wilayah & batas-batas & hak-haknya ditetapkan dgn undang- undang.** )
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1)Yang menjadi warga negara merupakan orang-orang bangsa Indonesia asli & orang- orang bangsa lain yg disahkan dgn undang-undang selaku warga negara.
(2)Penduduk merupakan warga negara Indonesia & orang ajaib yg bertempat tinggal di Indonesia.** )
(3)Hal-hal mengenai warga negara & penduduk dikontrol dgn undang-undang.** )
Pasal 27
(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlm hukum & pemerintahan & wajib menjunjung aturan & pemerintahan itu dgn tak ada kecualinya.
(2)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan & penghidupan yg patut bagi kemanusiaan.
(3)Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara.***)
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan fikiran dgn verbal & goresan pena & sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
BAB XA**)
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak menjaga hidup & kehidupannya.** )
Pasal 28 B
(1)Setiap orang berhak membentuk keluarga & melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg sah.** )
(2)Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, berkembang, & meningkat serta berhak atas perlindungan dr kekerasan & diskriminasi.** )
Pasal 28C
(1)Setiap orang berhak berbagi diri lewat pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan & memperoleh manfaat dr ilmu pengetahuan & teknologi, seni & budaya, demi meningkatkan mutu hidupnya & demi kemakmuran umat insan.** )
(2)Setiap orang berhak untuk mengembangkan dirinya dlm memperjuangkan haknya dengan-cara kolektif untuk membangun penduduk , bangsa & negaranya.**)
Pasal 28D
(1)Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, proteksi, & kepastian hukum yg adil serta perlakuan yg sama dihadapan aturan.**)
(2)Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan & perlakuan yg adil & patut dlm hubungan kerja.**)
(3)Setiap warga negara berhak memperoleh potensi yg sama dlm pemerintahan.**)
(4)Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.** )
Pasal 28E
(1)Setiap orang berhak memeluk agama & beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan & pengajaran, menentukan pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara & meninggalkannya, serta berhak kembali.** )
(2)Setiap orang berhak atas fleksibilitas meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran & perilaku, sesuai dgn hati nuraninya.**)
(3)Setiap orang berhak atas kelonggaran berserikat, berkumpul & mengeluarkan usulan.**)
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi & memperoleh keterangan untuk membuatkan pribadi & lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, mempunyai, menyimpan, mengolah, & memberikan keterangan dengan menggunakan segala jenis saluran yg tersedia.** )
Pasal 28G
(1)Setiap orang berhak atas proteksi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, & harta benda yg di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa kondusif & perlindungan dr bahaya cemas untuk berbuat atau tak berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi.**)
(2)Setiap orang berhak untuk bebas dr penyiksaan atau perlakuan yg merendahkan derajat martabat insan & berhak memperoleh suaka politik dr negara lain.** )
Pasal 28H
(1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir & batin, bertempat tinggal, & memperoleh lingkungan hidup yg baik & sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
(2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan & perlakuan khusus untuk memperoleh peluang & faedah yg sama guna mencapai persamaan & keadilan.** )
(3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yg memungkinkan pengembangan dirinya dengan-cara utuh selaku insan yg bermartabat.**)
(4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi & hak milik tersebut tak boleh diambil alih dengan-cara diktatorial oleh siapapun.** )
Pasal 28I
(1)Hak untuk hidup, hak untuk tak disiksa, hak untuk kemerdekaan anggapan & hati nurani, hak beragama, hak untuk tak diperbudak, hak untuk diakui selaku pribadi dihadapan hukum, & hak untuk tak dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut yakni hak asasi insan yg tak bisa dikurangi dlm kondisi apapun.** )
(2)Setiap orang bebas dr perlakuan yg bersifat diskriminatif atas dasar apapun & berhak memperoleh proteksi terhadap perlakuan yg bersifat diskriminatif itu.**)
(3)Identitas budaya & hak masyarakat tradisional dihormati selaras dgn pertumbuhan zaman & peradaban.**)
(4)Perlindungan, pemajuan, penegakan, & pemenuhan hak asasi insan ialah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.** )
(5)Untuk menegakkan & melindungi hak asasi insan sesuai dgn prinsip negara aturan yg demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin, dikontrol, & dituangkan dlm peraturan perundang-undangan.**)
Pasal 28J
(1)Setiap orang wajib menghormati hak asasi insan orang lain dlm tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.** )
(2)Dalam menjalankan hak & kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yg ditetapkan dgn undang-undang dgn maksud semata-mata untuk menjamin pengukuhan serta penghormatan atas hak & keleluasaan orang lain & untuk menyanggupi tuntutan yg adil sesuai dgn pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, & ketertiban biasa dlm suatu penduduk demokratis.** )
BAB XI A G A M A
Pasal 29
(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat berdasarkan agamanya & kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal 30
(1)Tiap-tiap warga negara berhak & wajib berpartisipasi dlm usaha pertahanan & keselamatan negara.** )
(2)Usaha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan lewat tata cara pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, & rakyat, selaku kekuatan pendukung.** )
(3)TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan bahari & Angkatan Udara selaku alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, & memelihara keutuhan & kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yg menjaga keselamatan & ketertiban penduduk bertugas melindungi, mengayomi, melayani penduduk , serta menegakkan hukum.**)
(5)Susunan & kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, korelasi & kewenangan TNI & Kepolisian Negara Republik Indonesia di dlm menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dlm usaha pertahanan & keamanan dikelola dgn undang-undang.** )
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar & pemerintah wajib membiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan satu metode pendidikan nasional, yg meningkatkan keimanan & ketakwaan serta ahlak mulia dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yg dikelola dgn undang-undang.****)
(4)Negara mengutamakan anggaran pendidikan minimal dua puluh persen dr anggaran pendapatan & belanja negara serta dr budget pendapatan & belanja wilayah untuk menyanggupi keperluan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah meningkatkan ilmu pengetahuan & teknologi dgn menunjang tinggi nilai-nilai agama & persatuan bangsa untuk pertumbuhan peradaban serta kemakmuran umat insan.****)
Pasal 32
(1)Negara meningkatkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dgn menjamin kelonggaran masyarakat dlm memelihara & mengembangkan nilai-nilai budayanya.**** )
(2)Negara menghormati & memelihara bahasa tempat selaku kekayaan budaya nasional.**** )
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal 33
(1)Perekonomian disusun selaku usaha bareng berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)Cabang-cabang bikinan yg penting bagi negara & yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)Bumi & air & kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(4)Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dgn prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkesinambungan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dgn menjaga keseimbangan pertumbuhan & kesatuan ekonomi nasional.****)
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini dikelola dlm undang- undang.****)
Pasal 34
(1)Fakir miskin & belum akil balig cukup akal terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2)Negara membuatkan metode jaminan sosial bagi seluruh rakyat & memberdayakan penduduk yg lemah & tak bisa sesuai dgn martabat kemanusiaan.**** )
(3)Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan & kemudahan pelayanan biasa yg patut.****)
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini dikelola dlm undang- undang.****)
BAB XV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah sang merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara merupakan Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambang Negara merupakan Garuda Pancasila dgn semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.**)
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa & Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dikelola dgn undang-undang.**)
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)Usul pergantian pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dlm sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh minimal 1/3 dr jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(2)Setiap usul pergeseran pasal-pasal UUD diajukan dengan-cara tertulis & ditunjukkan dgn jelas serpihan yg disarankan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3)Untuk mengganti pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat didatangi oleh minimal 2/3 dr jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.**** )
(4)Putusan untuk merubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dikerjakan dgn kesepakatan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dr seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
(5)Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tak dapat dijalankan pergantian.**** )
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yg ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yg baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal II
Semua lembaga negara yg ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD & belum diadakan yg baru menurut UUD ini.**** )
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibuat selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 & sebelum dibikin segala kewenangannya dijalankan oleh Mahkamah Agung.**** )
ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melaksanakan peninjauan terhadap materi & status aturan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara & Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal II
Dengan ditetapkannya pergantian UUD ini, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas Pembukaan & pasal-pasal****)
Perubahan tersebut diputuskan dlm Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, & mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.**** )
Ditetapkan di Jakarta Pada tangal 10 Agustus 2002.
KETERANGAN :
Perubahan Undang-Undang Dasar 45 dgn diberi tanda bintang : * pada BAB, Pasal & Ayat seperti;
- Perubahan Pertama : *
- Perubahan Kedua : **
- Perubahan Ketiga : ***
- Perubahan Keempat : ****