√ Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Berbagai Negara

Sistem Pemerintahan di Indonesia & Berbagai Negara – Setiap negara di seluruh dunia yg merdeka, berdiri, & berdaulat, tentu mempunyai tata cara tersendiri dlm menjalankan roda pemerintahannya. Hal ini tak terkecuali dgn negara Indonesia.
Maka dr itu, pada kali ini admin akan bagikan artikel yg membicarakan ihwal Sistem Pemerintahan di Indonesia & Berbagai Negara. Untuk lebih lengkapnya, langsung saja adna mendengarkanpenjelasannya dibawah ini :

Daftar Isi

A. Hakikat Pemerintahan

Istilah bentuk pemerintahan & metode pemerintahan, bermakna berlawanan. Untuk mengetahui lebih detail, apalagi dulu Anda akan diajak mempelajari ihwal hakikat pemerintahan. Hakikat pemerintah mempunyai arti luas & arti sempit, yakni selaku berikut.
  1. Pemerintahan dlm arti luas, yaitu segala aktivitas yg dijalankan negara guna menyelenggarakan kemakmuran rakyat serta kepentingan negara yg meliputi eksekutif, legislatif, & yudikatif dr pemerintah pusat hingga pemerintah tempat.
  2. Pemerintahan dlm arti sempit, yaitu segala acara yg diselenggarakan hanya oleh administrator saja, dlm hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Sistem Pemerintahan di Indonesia & Berbagai Negara √  Sistem Pemerintahan di Indonesia & Berbagai Negara
Sistem Pemerintahan di Indonesia & Berbagai Negara

Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. beropini ihwal istilah pemerintah yg meliputi 3 pemahaman berikut ini.

  1. Pemerintah ialah kumpulan semua badan kenegaraan yg berkuasa memerintah dlm arti kata yg luas, termasuk semua tubuh kenegaraan yg berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yakni tubuh-badan kenegaraan yg bertugas bikin peraturan (legislatif), badan-tubuh kenegaraan yg bertugas menyelenggarakan & menjaga peraturan yg dibuat oleh tubuh-tubuh yg disebut pertama (administrator), tubuh-tubuh kenegaraan yg bertugas mengadili (yudikatif).
  2. Pemerintah merupakan kumpulan tubuh-tubuh kenegaraan tertinggi atau satu tubuh kenegaraan-kenegaraan tertinggi yg berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, mirip Raja, Presiden, Badan Soviet Tertinggi.
  3. Pemerintah dlm arti Presiden bareng -sama dgn kabinet.
Baca juga

Peranan Pers daIam Masyarakat Demokrasi

Jadi pengertian pemerintahan meliputi seluruh tubuh-badan/forum-forum negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, serta ada yg cuma terdiri satu tubuh saja yakni eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dr tiga macam kekuasaan, yakni sebagai berikut.

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan bikin undang-undang atau disebut dgn rule making function. Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dgn kekuasaan membuat aturan. Lembaga Legislatif antara lain, yakni parlemen, kongres, & asembli nasional. Pada tata cara pemerintahan Parlemen, legislatif yakni tubuh tertinggi & mengangkat direktur. Pada metode pemerintahan Presidensial, legislatif yakni cabang pemerintahan yg sama & bebas dr eksekutif. Sebagai suplemen atas menetapkan hukum, legislatif biasanya mempunyai kekuasaan untuk mengoptimalkan pajak, memutuskan budget, & pengeluaran duit yang lain. Legislatif kadangkala melaksanakan perjanjian & mendeklarasikan perang.

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan direktur ialah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dgn rule application function.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang atau disebut dgn rule adjudication function.
Ketiga pembagian kekuasaan dikenal dgn Trias Politica. Trias Politica merupakan prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tak diserahkan pada orang yg sama. Tujuannya untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yg berkuasa. Dengan demikian, diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuaaan itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu (1689-1755).
Kesimpulannya, pengertian ihwal pemerintahan hanyalah wacana unsur kekuasaan eksekutif saja (presiden, raja, atau perdana menteri). Meskipun demikian, dlm suatu negara ada kekuasaan yg ada tak hanya dimonopoli oleh eksekutif. Namun, ada pula unsur-unsur yg lain, yakni kekuasaan untuk bikin undang-undang (rule making function) & kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang (rule adjudication function). Negara Indonesia menganut tata cara pembagian kekuasaan mirip ini lantaran merupakan negara demokrasi.

B. Bentuk-Bentuk Pemerintahan

Pemerintah yakni suatu organisasi yg mempunyai wewenang/kekuasaan untuk bikin & memastikan aturan serta undang-undang di suatu wilayah tertentu. Pada tata cara pemerintahan, biasanya dibahas pula keterkaitannya dgn bentuk & struktur organisasi negara dgn pengutamaan pembahasan mengenai fungsi-fungsi tubuh eksekutif dlm hubungannya dgn dewan perwakilan rakyat.
Bentuk pemerintahan pada masa Yunani Kuno mengalami puncaknya. Para filsuf, menyerupai Aristoteles, berpendapat bahwa suatu bentuk pemerintahan digolongkan berdasarkan jumlah orang yg memegang kekuasaan, sebagai berikut.

Monarki

Monarki yaitu bentuk pemerintahan yg pada permulaan kekuasaannya mengatasnamakan rakyat denganbaik dandipercaya. Akantetapi, dlm perjalanannya si penguasa (Raja) tak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan biasa & justru menindas rakyat. Oleh karenanya, bentuk Monarki bergeser menjadi Tirani.

Tirani

Saat pemerintahan Tirani, timbullah pemberontakan dr kaum bangsawan & pemerintahan diambil alih kaum ningrat yg pada mulanya pula memerhatikan kepentingan lazim. Akhirnya, pemerintahan Titani bergeser menjadi Aristokrasi.

Aristokrasi

Pada mulanya, Aristokrasi mengamati kepentingan rakyat, kemudian tak lagi menjalankan keadilan & cuma mementingkan diri sendiri & kelompoknya sehingga pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.

Oligarki

Oligarki (bahasa Yunani) adalah bentuk pemerintahan yg kekuasaan politiknya dengan-cara efektif dipegang cuma oleh sejumlah elit kecil dr penduduk , baik menurut kekayaan, keluarga, atau militer. Sistem pemerintahan Oligarki tak mempunyai keadilan, kemudian rakyat menggantikan kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat merebut kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Selanjutnya, pemerintahan Oligarki bergeser ke Demokrasi.

Demokrasi

Demokrasi ialah bentuk kekuasaan negara tertinggi yg dipegang oleh rakyat dgn cara suatu penyeleksian lazim (PEMILU). Tujuan Pemilu yakni menentukan anggota parlemen maupun kepala negara/kepala pemerintahan. Demokrasi sebetulnya terkait dgn pemenuhan HAM (hak asasi insan). Setiap insan mempunyai hak untuk menawarkan usulan, berkumpul, berserikat, & bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main.

Pembagian bentuk pemerintahan mirip di atas sudah tak digunakan lagi. Adapun bentuk pemerintahan yg sekarang dipergunakan di banyak sekali negara ialah selaku berikut.

Monaıht

Monarki, berasal dr kata Yunani “monos” yg berarti satu, & “archein” yg bermakna pemerintah. Monarki yakni sejenis pemerintahan yg dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau tata cara pemerintahan kerajaan merupakan tata cara tertua di dunia. Pada masa ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yg kemudiam menjelma 240 buah dlm kala ke-20. Pada masa ke-20, cuma 40 kerajaan yg masih ada. Dari jumlah tersebut, cuma empat negara mempunyai penguasa monarki yg mutlak & selebihnya terbatas pada metode konstitusi.
Monarki demokratis berlawanan dgn konsep penguasa monarki yg sebetulnya. Biasanya, penguasa monarki akan mewariskan takhtanya. Dalam metode monarki demokratis, takhta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kelompok beberapa sultan, contohnya: negara Malaysia.
Bentuk pemerintahan Monarki ini dibagi menjadi 3 yaitu:

Monarki Absolut

Seorang raja memiliki kekuasaan yg tak terbatas (sewenang-wenang). Pada metode ini ini tak ada satu pun tubuh/forum negara yg mampu membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah bikin tindakan yg sewenang-wenangnya. Sebelum Revolusi Perancis, hampir semua negara di Eropa menggunakan bentuk pemerintahan monarki sewenang-wenang. Misalnya: Perancis di bawah kekuasaan Louis XIV. Pada zaman terbaru, ini cuma tersisa tiga monarki mutlak, yakni :

  • Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd al ‘Aziz Al Sa’ud)
  • Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah )
  • Swaziland (Raja Maswati III)
  • Vatikan (Paus Benediktus XVI)
  • Di Yordania & Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi tak boleh dianggap selaku monarki yg mutlak.

Monarki Konstitusional

Monarki konstitusional yaitu sejenis monarki yg diresmikan di bawah tata cara konstitusional yg mengakui raja selaku kepala negara. Monarki konstitusional yg modernbiasanya menggunakan konsep Trias Politica ataupolitik tiga serangkai. Hal ini berarti raja yakni ketua simbolis cabang eksekutif.

Saat ini, monarki konstitusional disatukan dgn demokrasi parlementer, yakni kerajaanmasihdibawah kekuasaanrakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dlm suatu negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yg dipilih oleh rakyat. Makara Perdana Menteri-lah yg memerintah negara & bukan Raja. Beberapa metode monarki konstitusional mengikuti keturunan, misalnya: di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong diseleksi oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

Monarki Parlementer

Monarki Parlementer yakni kekuasaan parlemen yg besar. Kekuasaan tak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer menurut dua asas berikut ini.

  • Raja tak dapat diusik gugat, yg bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah merupakan menteri, baik dengan-cara bareng -sama maupun dengan-cara individual pada bagiannya sendiri.
  • Bila sebagian besar dr Dewan Perwakilan Rakyat tak menyepakati suatu nalar politik seorang menteri, maka menteri tersebut mesti meletakkan jabatannya.

Saat ini nyaris semua negara yg bentuk pemerintahannya monarki menggunakan monarki parlementer.

Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara terhadap Negara-negara Lain

Sistem pemerintahan setiap negara di dunia ini berlawanan-beda sesuai dgn cita-cita dr negara yg bersangkutan serta kondisi bangsa & negaranya. Sistem pemerintahan presidensial & tata cara pemerintahan parlementer merupakan dua model metode pemerintahan yg dijadikan contoh oleh banyak negara. Amerika Serikat & Inggris masing-masing dianggap aktivis dr metode pemerintahan presidensial & metode pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negara lainnya. Contoh negara yg memakai tata cara pemerintahan presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, & Argentina. Contoh negara yg menggunakan tata cara pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, & Australia.

Meskipun sama-sama menggunakan metode presidensial atau parlementer, terdapat variasi-variasi diubahsuaikan dgn kemajuan ketatanegaraan negara yg bersangkutan. Misalnya, Indonesia yg menganut tata cara pemerintahan presidensial tak akan sama persis dgn tata cara pemerintahan presidensial yg berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai tata cara adonan antara presidensial & parlementer (mixed parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis. Negara tersebut memiliki presiden selaku kepala negara yg memiliki kekuasaan besar, namun pula terdapat perdana menteri yg diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.

Sistem pemerintahan suatu negara berkhasiat bagi negara lain. Salah satu kegunaan sistem pemerintahan yakni sistem pemerintahan suatu negara menjadi mampu menyelenggarakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara bisa menyelenggarakan perbandingan sistem pemerintahan yg dijalankan dgn metode pemerintahan yg dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari & memperoleh beberapa persamaan & perbedaan antarsistem pemerintahan.

Tujuan selanjutnya yakni negara dapat membuatkan suatu tata cara pemerintahan yg dianggap lebih baik dr sebelumnya sesudah melaksanakan perbandingan dgn negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi metode pemerintahan negara lain sebagai metode pemerintahan negara yg bersangkutan.

Republik

Republik yakni bentuk pemerintahan yg kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan Presiden. Seorang Presiden bertindak sebagai kepala negara tak berdasarkan warisan bebuyutan, tetapi dipilih dengan-cara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yg dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan Republik dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Republik Absolut

Presiden memiliki kekuasaan yg tak terbatas, iniah Republik Absolut. Mereka disebut dgn Diktator, sama seperti pada Monarki Absolut. Pada Republik Absolut pula simpel sekali timbulnya langkah-langkah yg sewenang-wenang.

2. Republik Konstitusional

Kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala agenda presiden mesti berdasarkan pada konstitusi.

3. Republik Parlementer

Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.

C. Sistem Pemerintahan di Dunia

1. Pengertian Sistem Pemerintahan

Kata metode berarti keseluruhan perangkat unsur yg dengan-cara terorganisir & saling berhubungan serta mempunyai hubungan fungsional antarbagian tersebut atau dengan-cara struktural membentuk mekanisme kerja yg berkesinambungan. Sistem selaku suatu kesatuan di dalamnya terdapat unsur-unsur yg terikat dlm suatu unit yg saling berhubungan & fungsional.

Arti kata pemerintah yakni sekelompok orang yg memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan ekonomi, politik, sosial dlm suatu negara. Makara, tata cara pemerintahan dlm ketatanegaraan menyangkut tata cara korelasi antara lembaga direktur & legislatif. Selain itu, mampu pula diartikan sebagai keseluruhan dr susunan yg terjadwal & saling berhubungan dr lembaga-lembaga negara, baik dengan-cara pribadi atau tak langsung, menurut rencana untuk mencapai suatu tujuan negara yakni kemakmuran rakyat.

2. Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan digolongkan ke dlm dua jenis yaitu metode pemerintahan presidentil & tata cara pemerintahan parlementer. Klasifikasi dr kedua metode pemerintahan tersebut menurut pada hubungan antara kekuasaan legislatif & kekuasaan administrator.

Disebut tata cara presidensial kalau lembaga eksekutif berada di luar pengawasan dengan-cara langsung oleh lembaga legislatif. Disebut tata cara parlementer jikalau forum direktur selaku pelaksana kekuasaan direktur mendapat pengawasan dengan-cara pribadi dr lembaga legislatif.

Inggris adalah negara yg menganut tata cara pemerintahan parlementer, bahkan disebut selaku induk parlementer (Mother of Parliaments), sedangkan Amerika Serikat merupakan negara yg menganut tata cara pemerintahan presidensial. Kedua negara ini merupakan negara yg betul-betul menerapkan tata cara pemerintahannya di negaranya masing-masing & hingga sekarang masih konsisten dlm menjalankannya.

Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem pemerintahan presidensial ialah tata cara pemerintahan yg dipimpin oleh seorang presiden. Kedudukan presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan (direktur). Presiden dibantu oleh menteri-menteri yg bertanggung jawab kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yg murni, direktur & legislatif tak bekerjasama dengan-cara pribadi. Antara eksekutif & legislatif tak mampu saling menghipnotis, karena kedua badan/ lembaga tersebut memiliki kedudukan yg sama-sama merdeka.

Pemerintahan presidensial memang membutuhkan sokongan riil dr rakyat yg akan menyerahkan mandatnya pada capres. Namun, rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yg akan dilakukan capres.

Adapun ciri-ciri pemerintahan presidensial merupakan:

  • Presiden sebagai tubuh penyelenggara negara. Presiden berkedudukan sebagaikepala negara & kepala pemerintahan (direktur)
  • Presiden tak dipilih parlemen, tetapi dipilih dengan-cara langsung oleh rakyat (PEMILU) atau oleh suatu tubuh khusus yg dikuasakan.
  • Hubungan antara Presiden & parlemen tak mampu saling menjatuhkan, karena presiden & parlemen dipilih oleh rakyat lewat penyeleksian biasa , sehingga keduanya bertanggung jawab pada rakyat.
  • Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden & para menteri yg terdapat dlm suatu kabinet oleh presiden.
  • Presiden tak bertanggung jawab pada parlemen, karena presiden tak dipilih oleh parlemen.
  • Presiden tak dapat diberhentikan oleh parlemen sebelum masa jabatannya rampung. Apabila terjadi pelanggaran yg berlawanan dgn konstitusi atau aturan, presiden bisa dikenakan impeachment (pengadilan parlemen) yg dilakukan oleh hakim tinggi.
  • Masa jabatan presiden ditetapkan dlm rentang waktu tertentu.

Sistem pemerintahan presidensial ini memiliki keunggulan & kekurangan. Adapun kelebihan tata cara pemerintahan presidensial merupakan selaku berikut.

  • Kedudukan presiden cukup kuat & stabil sebab tak bisa dijatuhkan oleh parlemen.
  • Penyusunan acara kerja dapat disesuaikan dgn rentang waktu masa jabatannya.
  • Masa jabatan presiden lebih jelas sehingga mempunyai waktu yg cukup untuk melaksanakan program kerjanya.

Kelemahan sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut:

  • Presiden berada pada posisi di luar pengawasan langsung legislatif serta pengawasan rakyat yg kurang memiliki imbas terhadap pemerintah, sehingga menimbulkan kekuasaan yg mutlak.
  • Hasil dr keputusan yg kurang tegas, lantaran keputusan yg diambil merupakan hasil tawar-menawar (lobying) antara kekuasaan direktur & legislatif.
  • Sistem pertanggungjawaban presiden kurang terang.
  Usulan Yang Dikemukakan Oleh Setiap Orang Tentulah Berlainan Sesuai Dengan Ide

Hal-hal yg mesti mesti diamati dlm penyelenggaraan metode pemerintahan presidensial di Indonesia yakni selaku berikut.

  • Tujuan negara mampu diwujudkan apabila pembagian kekuasaan negara dilaksanakan dengan-cara berimbang & saling memantau (chek and balances) di antara legislatif, direktur, & yudikatif, tempat otonom, & lembaga negara berposisi independen yang lain.
  • Demi kemakmuran warga tempat yg adil & merata, demokrasi pemerintahan lokal, & demi integrasi nasional, maka tempat otonom diberi kewenangan yg sungguh luas dlm rangka negara kesatuan.
  • Untuk menjamin stabilitas & kapabilitas pemerintahan, kekuasaan administrator diselenggarakan mengikuti bentuk pemerintahan presidensial yg berarti presiden & wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.
  • Dalam menjamin kepastian aturan & keadilan sosial pada suatu pihak maka kekuasaan yudikatif diselenggarakan oleh dua mahkamah yg dengan-cara fungsional & personil berlainan walaupun dlm sekretariat yg sama. Mahkamah Agung menjamin kepastian aturan & keadilan, sedangkan Mahkamah Konstitusi menjamin tertib aturan dlm arti menghalangi kebuntuan konstitusional & menuntaskan persengketaan perundang- undangan.
  • Revitalisasi lembaga perwakilan dlm pelaksanaan fungsi legislasi & budget dr pelaksanaan fungsi pengawasan. Lembaga eksekutif lebih menonjol dlm pelaksanaan fungsi administrasi pemerintahan dibandingkan dengan legislasi & anggaran.

Saling menyelidiki di antara penyelenggara kekuasaan negara dlm bentuk :

  • Pembuatan undang-undang yg memerlukan kesepakatan DPR, DPD & Presiden yg masing-masing memiliki kewenangan veto.
  • Pengawasan & pendakwaan (impeachment) oleh forum legislatif terhadap Presiden.
  • Judicial review oleh Mahkamah Konstitusi terhadap UU & produk di bawahnya.
  • Pemerintah pusat bisa membatalkan keputusan tempat otonom bila tak sesuai dgn peraturan perundang-permintaan yg lebih tinggi, tetapi wilayah otonom mampu mengajukan gugatan terhadap keputusan pusat tersebut pada Mahkamah Konstitusi.
  • Pengangkatan mentri memerlukan pertimbangan DPR.

Kekuasaan negara yg dibagi dengan-cara berimbang & saling mengevaluasi sebagian berasal dr rakyat melalui penyeleksian lazim, yakni kekuasaan legislatif & ekekutif baik tingkat nasional maupun tempat otonom, & melalui referendum apabila hendak menyelenggarakan perubahan UUD, sedangkan sebagian dengan-cara tak langsung lewat kekuasaan legislative & direktur, yakni kekuasaan yudikatif.

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintah parlementer merupakan sistem pemerintahan yg dipimpin oleh perdana menteri & menteri-menteri (kabinet). Mereka bertanggung jawab atas segala jadwal (tindakannya) pada parlemen. Sistem pemerintahan parlementer terbentuk lantaran perubahan sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut dijelaskan dlm tiga fase peralihan, meskipun perubahan dr fase ke fase yg lain tak selalu terlihat terang.

  • Pertama, pada mulanya, pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yg bert1anggung jawab atas seluruh metode politik atau metode ketata- negaraan.
  • Kedua, timbul suatu majelis dgn anggota yg menetang hegemoni raja.
  • Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dgn bertindak selaku parlemen sehingga raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu, keberadaan tata cara parlementer tak lepas dr pertumbuhan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia, & Swedia.

Dalam metode pemerintahan parlementer ini terdapat kekerabatan dekat antara kekuasaan direktur dgn legislatif (parlemen). Badan administrator atau pemerintah yg terdiri atas perdana menteri & menteri-menteri dinamakan dgn kabinet-kabinet bertanggung jawab pada parlemen. Jika kabinet dlm menjalankan penyelenggaraan pemerintah sesuai dgn kehendak parlemen, maka kabinet ini mendapat sokongan. Jika tak sesuai dgn kehendak parlemen, maka parlemen mampu membubarkan kabinet dgn meminta pertanggungjawaban dr perdana menteri dgn mosi tak percaya. Begitu pula kekuasaan parlemen bisa dibubarkan oleh kekuasaan eksekutif melalui kepala negara jikalau kabinet mempunyai pandangan bahwa parlemen tak mewakili kehendak rakyat.

Kedudukan kepala negara selaku simbol kekuasaan negara. Hal ini mempunyai arti bahwa kepala negara tak mampu diusik gugat. Dengan demikian, di negara yg menganut tata cara pemerintahan parlementer terdapat adanya prinsip/asas the king can do no wrong (raja tak dapat dipersalahkan).

Berdasarkan uraian di atas, tata cara pemerintahan parlementer mempunyai ciri- ciri selaku berikut.

  • Terdapat kekerabatan yg bersahabat antara tubuh administrator dgn legislatif. Hubungan tersebut bersifat timbal balik & saling memengaruhi.
  • Badan legislatif (parlemen) mempunyai kekuasaan yg besar sebagai tubuh perwakilan & legislatif. Hal ini lantaran anggotannya diseleksi dengan-cara pribadi oleh rakyat lewat pemilihan biasa & merupakan badan satu-satunya yg dipilih rakyat.
  • Pemerintah (kabinet) terdiri atas perdana menteri & para menteri.
  • Kabinet yg dipimpin oleh perdana menteri bertanggung jawab pada parlemen & mampu bertahan sepanjang mendapat derma sarat dr lebih banyak didominasi anggota parlemen. Apabila tak mendapat bantuan, maka parlemen dapat menyatakan mosi tak yakin pada kabinet.
  • Kabinet dapat membubarkan parlemen melalui kekuasaan kepala negara.
  • Kedudukan kepala negara tak mampu diganggu gugat atau tak mampu diminta pertanggungjawaban konstitusional.
  • Kepala pemerintahan yakni perdana menteri, sedangkan kepala negara ialah raja (monarki), presiden (republik).
Sistem pemerintahan parlementer mempunyai keunggulan & kekurangan. Adapun keunggulan dr tata cara parlementer yaitu selaku berikut.
  • Dalam pembuatan kecerdikan simpel tercapai kesesuaian pertimbangan antara eksekutif & legislatif.
  • Menteri-menteri yg diangkat merupakan kehendak dr bunyi terbanyak di parlemen, sehingga mampu merepresentasikan kehendak rakyat.
  • Sistem pertanggungjawaban terperinci dlm hal pengerjaan & pelaksanaan kebijakan publik.
  • Dalam menjalankan tugasnya, para menteri akan berhati-hati sebab adanya pengawasan dr parlemen.
Sedangkan kekurangan dr metode parlementer ialah selaku berikut.
  • Kedudukan direktur (kabinet) tak stabil, sebab tergantung pada secara umum dikuasai sumbangan parlemen, sehingga sewaktu-waktu mampu diberhentikan oleh parlemen.
  • Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi apabila para menteri merupakan anggota parlemen dr partai secara umum dikuasai.
  • Kebijakan politik negara menjadi labil lantaran sering terjadi pergantian kabinet apabila kabinet dlm bentuk koalisi.
  • Masa jabatan badan eksekutif (kabinet) tak bisa diputuskan sesuai dgn selesai masa jabatannya, karena sewaktu-waktu mampu bubar.
Pada metode pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dgn kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yg menganut tata cara ini mampu diputuskan seorang kepala pemerintahan dipilih dr keanggotaan parlemen. Tahukah Anda, bagaimanakah cara pengisian jabatan kepala negara pada metode ini? Di negara yg menganut paham monarki mampu ditentukan kepala negaranya seorang raja. Di negara yg berupa republik yg kepala negaranya yaitu Presiden pada setiap negara mempunyai mekanisme yg berlainan-beda & Presiden mempunyai masa jabatan yg sudah diputuskan. Pengisian jabatan Presiden di negara republik pada metode parlementer di sebagian negara dikontrol di dlm konstitusi. Beberapa negara menentukan dengan-cara pribadi Presiden mereka, dipilih oleh parlemen atau oleh suatu tubuh penyeleksian. Masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) hingga 7 (tujuh) tahun.
Dari klarifikasi mengenai sistem pemerintahan presidensial & parlementer, ada negara-negara yg berusaha untuk memperbarui kedua sistem pemerintahan tersebut dgn cara mengombinasikan di dlm metode pemerintahannya. Contohnya pada sistem presidensial yg ada di Amerika Serikat dgn diadakan prosedur checks and balance. Dalam suatu negara. baik yg menganut tata cara pemerintahan presidensial maupun parlemen, wajib membentuk suatu kabinet.

2. Jenis-Jenis Kabinet

Coba Anda simak penjelasan perihal mengenai jenis-jenis kabinet berikut ini!

Kabinet Presidensial

Kabinet presidensial yakni kabinet yg pertanggungjawaban atas tugas- peran pemerintahan dipegang oleh presiden. Kedudukan presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan yg memiliki tanggung jawab atas segala jalannya pemerintahan. Menteri-menteri tak bertanggung jawab pada parlemen, melainkan bertanggung jawab pada presiden.
Kabinet Presidensial yakni kabinet pertama yg dibentuk di Indonesia sesudah Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kabinet pertama ini cuma bersifat formal & belum mampu melaksanakan roda pembangunan & pemerintahan. Kabinet pertama ini yg pula sering dieja Kabinet Presidentiil dinamakan “presidensial/presidentil” karena setelah kemerdeka- an pada bulanAgustus 1945, Indonesia menerapkan sistem presidensil di mana Presiden berfungsi selaku Kepala Negara & Kepala Pemerintahan.

Kabinet Ministerial

Kabinet ministerial yakni kabinet yg pertanggungjawaban atas kiprah- kiprah pemerintahan dipegang oleh menteri-menteri. Menteri-menteri, baik dengan-cara individual maupun bareng -sama, bertanggung jawab pada parlemen.

Berdasarkan cara pembentukannya, kabinet ministerial dibagi menjadi dua.

1. Kabinet Parlementer

Cara pembentukan kabinet ini dgn campur tangan dr parlemen. Artinya, dgn memerhatikan serta memperhitungkan bunyi yg ada di parlemen. Pada biasanya, suara lebih banyak didominasi diparlemen akan mendapatkan kedudukan kokoh dlm kabinet yg akan dibikin.
Berdasarkan ukuran susunan kabinet, maka kabinet parlementer dibagi menjadi tiga.

  1. Kabinet Nasional, yakni kabinet yg anggota-anggotanya (para menteri) berasal dr seluruh partai yg memiliki perwakilan dlm parlemen.
  2. Kabinet Koalisi, yaitu kabinet yg anggota-anggotanya (para menteri) berasal dr beberapa partai yg memiliki perwakilan dlm parlemen.
  3. Kabinet Partai, yakni kabinet yg anggota-anggotanya (para menteri) berasal dr satu partai yg menguasai bunyi secara umum dikuasai di parlemen.

2. Kabinet Ekstra Parlementer

Cara pembentukan kabinet ini tanpa campur tangan dr parlemen. Artinya, tanpa memperhatikan serta memperhitungkan bunyi yg ada di parlemen. Coba Anda amati pembagian jenis-jenis kabinet pada bagan di bawah ini!


D. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara

Pada pembahasan ini, Anda akan diajak mempelajari metode pemerintahan yg diterapkan di beberapa negara, baik mengenai kekuasaan legislatif, direktur, maupun yudikatif.

Amerika Serikat

Amerika Serikat merupakan negara republik yg berupa Federasi (federal)dan terdiri dr 50 negara kepingan. Amerika Serikat menerapkan metode pemerintahan presidensial dgn teori Trias Politica dr Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan yg tegas antara legislatif, direktur, & yudikatif. Adanya mekanisme check and balance untuk membatasi terjadinya kekuasaan yg besar di antara ketiga tubuh (kekuasaan) tersebut.

Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislatif dipegang oleh Congress yg terdiri dr Senat & DPR (The House of Representative). DPR (The House of Representative) terdiri dr para anggota yg diseleksi setiap 4 tahun sekali oleh rakyat dr aneka macam negara potongan. Sedangkan Senat terdiri dr 2 anggota senat dr setiap negara pecahan yg diseleksi untuk selama 6 tahun oleh dewan legislatif negara cuilan.

Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh presiden & wakil presiden dgn masa jabatan 4 ahun, dgn syarat tak boleh lebih 2 x masa jabatan. Presiden & Wapres diseleksi dlm satu paket oleh rakyat dengan-cara pribadi. Penempatan menteri-menteri ditentukan oleh Presiden terpilih yg sesuai dgn rule of the game dr Demokrasi di Amerika Serikat. Para menteri terdiri dr orang- orang yg sama partainya dgn Presiden dgn syarat harus mendapat kesepakatan dr anggota senat yg hadir.

Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (Supreme Court). Mahkamah Agung Amerika Serikat atau nama resminya Supreme Court of the United States, yakni pemegang kekuasaan yudisial tertinggi di Amerika Serikat. Mahkamah ini terdiri dr seorang Ketua Mahkamah Agung & delapan orang anggota Hakim Agung, yg dinominasikan oleh Presiden Amerika Serikat & mampu menjabat sesudah mendapat persetujuan Senat.

Check and Balance

Rakyat menentukan presiden yg akan memimpin pemerintahan yg akan menjalankan Undang-undang & memilih anggota Conggress yg akan mengawasi langkah-langkah-tindakan presiden & bikin undang-undang.

  1. Dalam Conggress terdapat dua kamar, yakni DPR dipilih oleh rakyat dengan-cara nasional berdasarkan metode distrik & senat dipilih oleh Badan legislatif negara potongan. Setiap keputusan yg diambil oleh Conggress harus memperoleh persetujuan dr DPR & Senat. (check and balance antara DPR dgn Senat)
  2. Undang-undang yg dibuat oleh Conggress mesti memperoleh persetujuan dr presiden. Hal ini memperlihatkan bahwa Presiden ikut serta dlm urusan legislatif. Undang-undang yg tak memperoleh persetujuan (ditolak) oleh Presiden tak bisa diundangkan, sehingga terjadi veto Presiden. Dalam keadaan mirip ini, Presiden mesti memperlihatkan alasannya. (Check and balance antara Presiden/direktur dgn Congress/legislatif).
  3. Presiden diseleksi dengan-cara pribadi oleh rakyat. Apabila Presiden melanggar Undang-undang & hak-hak asasi insan sesuai dgn yg tercantum dlm Declaration of Independence atau melakukan suatu kejahatan besar, Congress mempunyai hak untuk memberhentikan (memecat) Presiden. (check and balance antara congress dgn Presiden).
  4. Presiden dlm membentuk suatu kebinet dgn cara mengangkat menteri- menteri mesti mendapat kontrak dr 2/3 anggota senat, padahal kabinet di Amerika Serikat yakni kabinet presidensil & bukan kabinet parlementer. (check and balance antara presiden dgn congress)
  5. Presiden dgn kontrak dr 2/3 anggota senat mengangkat jaksa Agung. (check and balance antara congress, presiden, mahkamah agung)
  6. Mahkamah Agung (Supreme Court) mempunyai keharusan untuk melaksanakan observasi terhadap undang-undang yg dibikin oleh congress. (check and balance antara mahkamah agung dgn congress)

2. Republik Rakyat Cina

RRC dengan-cara resmi diproklamasikan pada tanggal 1 Oktober 1949, merupakan negara besar di wilayah Asia yg mempunyai bentuk pemerintahan Republik. RRC yakni negara demokrasi dgn tata cara komunis yg menganut asas sentralisme. Pelaksana kedaulatan rakyat yakni Kongres Rakyat Nasional yg merupakan lembaga tertinggi negara & selaku dewan legislatif dgn tata cara unikameral.
Anggota dr Kongres Rakyat Nasional terdiri dr wakil-wakil rakyat yg dipilih oleh provinsi-provinsi, tempat otonom, & kotamadya yg langsung tunduk pada pemerintahan pusat & angkatan bersenjata. Kongres Rakyat Nasional memiliki peran & kewenangan selaku berikut.
  • Mengubah Undang-Undang Dasar (Konstitusi)
  • Mengawasi pelaksanaan konstitusi
  • Menyusun & merivisi atau meninjau kembali UU pokok wacana susunan kenegaraan, kejahatan, & perdata sipil
  • Memilih Presiden & Wapres
  • Memutuskan pemilihan perdana menteri atas kandidat yg diajukan oleh presiden
  • Memilih ketua Mahkamah Agung
  • Memilih ketua Kejaksaan Agung
  • Memilih pimpinan Angkatan Perang Pusat
  • Menilai & menyetujui anggaran belanja negara & laporan pelaksanaannya.
  • Menyatakan perang & tenang.

Dengan demikian, Kongres Rakyat Nasional mempunyai kekuasaan sarat dlm menentukan kehidupan ketatanegaraan RRC. Kepala negara dipegang oleh Presiden yg dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional untuk masa jabatan lima tahun, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh Perdana Menteri yg dianjurkan oleh presiden dgn persetujuan dr Kongres Rakyat Nasional. Sedangkan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Supreme Peoples Court, Local Peoples Court, Special People Court.

3. Inggris

Inggris merupakan negara pelopor tata cara parlementer atau disebut dgn ungkapan The Mother of Parliaments. Bentuk pemerintahannya yakni Kerajaan dgn metode pemerintahan Parlementer.
Adapun metode pemerintahan di Inggris ialah selaku berikut.
a. British Parliament (Parlemen) yakni pemegang kekuasaan legislatif. Parlemen Inggris menganut metode bikameral yg terdiri dr House of Commons (Majelis Rendah) & House of Lords (Majelis Tinggi). 
House of Commons yg anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat lewat tata cara pemilihan lazim dgn metode distrik untuk masa jabatan lima tahun. Majelis Rendah (House of Commons) ini dikuasai oleh partai-partai politik yakni sebagian besar oleh Partai Buruh & Partai Konservatif, walaupun ada partai-partai kecil lainnya. Sedangkan House of Lords merupakan tubuh perwakilan yg anggota- anggotanya terdiri atas para ningrat (hereditary peers), Uskup Agung Gereja (archbishop) serta orang-orang yg diangkat berdasarkan jasa & prestasinya terhadap negara (life peers). Anggota House of Lords ini ditunjuk oleh Raja/Ratu Inggris.
b. Kekuasaan Eksekutif dipegang oleh Raja/Ratu selaku kepala negara & Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Prinsip “The King can do no wrong” berlaku bagi seorang Raja/Ratu selaku kepala negara yakni bahwa Raja/Ratu tak bisa diusik gugat & tak dapat dimintai pertanggung jawaban dengan-cara konstitusional.

Sedangkan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan yg menjalankan peran pemerintahan sehari-hari, memimpin suatu kabinet. Anggota kabinet yg terdiri dr menteri-menteri kebanyakan berasal dr House of Commons yg merupakan partai yg mengungguli pemilu.
c. Supreme of Court of Judicature sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Dalam metode parlementer ini, Inggris menciptakan parlemen yg workable yaitu parlemen yg dipilih oleh rakyat dengan-cara pribadi lewat penyeleksian biasa yg demokratis sehingga dapat membuat kemakmuran negara.
Penerapan kekuasaan legislatif, eksekutif, & yudikatif yakni selaku berikut.
a. Parlemen yg terdiri dr House of Commons & House  of  Lord.  House of Commons sebagian besar terdiri atas dua partai besar, yaitu Partai Buruh & Partai Konservatif. Partai yg memenangkan pemilu mampu membentuk cabinet, sedangkan partai yg kalah dlm pemilu akan duduk sebagai oposisi.
b. Pembentukan kabinet dilaksanakan sesudah terbentuknya parlemen dr hasil penyeleksian lazim. Kabinet yg merupakan golongan menteri-menteri yg dipimpin oleh seorang Perdana Menteri menjalankan peran pemerintahan. Apabila suatu kabinet gagal dlm menjalankan tugas pemerintahan ataupun telah menyimpang dr kebijakan yg dibikin oleh parlemen, perdana menteri akan mendapat “mosi tak percaya”. Untuk itu, kabinet harus membubarkan diri. Mosi tak yakin mampu pula jatuh kalau kabinet tersebut tak mendapat pertolongan penuh dr parlemen.
c. Apabila terjadi suatu kontradiksi antara Parlemen & Kabinet maka Raja/ Ratu mampu membubarkan parlemen.
d. Badanperadilanditunjukoleh kabinet. Namun, tubuh peradilan tetap mempunyai keleluasaan sarat dlm menjalankantugasperadilan.

4. Jepang

Jepang merupakan negara dgn metode demokrasi parlementer dgn bentuk pemerintahannya Monarki Konstitusional. Adapun tubuh atau lembaga-lembaga negara Jepang terdiri dr Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, Dewan Pemerintah. Menurut Konstitusi 1947, Jepang merupakan negara monarki konstitusional di bawah pimpinan kaisar Jepang & parlemen Jepang. Jepang menganut metode pemerintahan parlementer mirip Inggris & Kanada. Berbeda dgn rakyat Amerika atau Prancis, rakyat Jepang tak menentukan presiden dengan-cara pribadi. Para anggota Diet menentukan perdana menteri dr antara mereka sendiri. Perdana menteri membentuk & memimpin kabinet menteri negara. Kabinet, dlm menjalankan kekuasaan eksekutif, bertanggung-jawab terhadap Diet.

Konstitusi (Undang-Undang Dasar) Jepang yg mulai berlaku pada tahun 1947, didasarkan pada tiga prinsip: kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi insan, & penolakan perang. Konstitusi pula memastikan kemandirian tiga tubuh pemerintahan, yaitu dewan legislatif (Diet atau Parlemen), tubuh direktur (kabinet), & tubuh yudikatif (pengadilan).

Legislatif                                                                                             

Badan ini dijalankan oleh kekuasaan parlemen (Diet). Parlemen Jepang mempunyai dua kamar yg disebut dgn Kokkai yg terdiri dr Majelis Rendah (Shuugi- in) & Majelis Tinggi (Sangi-in). Majelis Rendah beranggotakan 480 & dipilih dengan-cara pribadi oleh rakyat setiap 4 tahun sekali. Sedangkan Majelis Tinggi beranggotakan 242 anggota yg masa jabatannya 6 tahun sekali pula dipilih dengan-cara eksklusif oleh rakyat.

Eksekutif

Badan ini dijalankan oleh kabinet. Kabinet terdiri dr Perdana Menteri & para menteri. Perdana Menteri Jepang merupakan salah seorang dr anggota parlemen dr partai mayoritas Majelis Rendah. Dengan demikian, seorang Perdana Menteri diangkat melalui penyeleksian di antara anggota parlemen, yg kebanyakan dr anggota partai secara umum dikuasai pada Majelis Rendah. Sedangkan menteri-menteri dlm kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang cuma sebagai kepala negara dlm urusan diplomatik. Kekuasaan Kaisar terbatas pada kedudukan selaku simbol negara & pemersatu rakyat. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang & memperlihatkan perjanjian atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Dengan demikian, kekuasaan pemerintah ada pada perdana menteri & anggota terpilih Parlemen Jepang. Oleh karenanya, seorang Perdana Menteri memerlukan dukungan & kepercayaan dr anggota Majelis Rendah untuk bertahan selaku Perdana Menteri.
Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (semacam provinsi) & lebih dr 3300 pemerintah tempat pada tingkat bawah. Tanggung-jawab mereka meliputi pengadaan pendidikan, kemakmuran, & pelayanan lain, serta pembangunan & pemeliharaan prasarana, termasuk utilitas. Dengan banyak sekali aktivitas administratif yg dilakukannya, terjadi kontak bersahabat antara mereka & penduduk setempat. Para kepala pemerintahan daerah serta anggota parlemen daerah dipilih oleh rakyat setempat lewat penyeleksian

Yudikatif

Kekuasaan yudikatif terletak di tangan Mahkamah Agung & pengadilan- pengadilan yg lebih rendah, mirip pengadilan tinggi, pengadilan distrik, & pengadilan sumir. Mahkamah Agung terdiri dr Ketua Mahkamah Agung, & 14 Hakim lainnya, semuanya ditunjuk oleh kabinet. Kebanyakan problem dijalankan oleh pengadilan distrik yg bersangkutan. Selain itu, ada pula pengadilan sumir, yg menangani duduk perkara ibarat pelanggaran lalu lintas & sebagainya.

5. Brasil

Brasil yakni negara yg terletak di Amerika Latin. Bentuk negaranya ialah Federal, sedangkan bentuk pemerintahannya ialah Republik. Dalam tata cara pemerintahannya menggunakan tata cara presidensial. Dengan demikian, Presiden yaitu berkedudukan selaku Kepala Negara & Kepala Pemerintahan. Brasil menjangkau kemerdekaannya dr Portugis pada tanggal 7 September 1822. Negara yg terletak di penggalan tengah & timur Amerika Selatan ini menjadi wilayah jajahan Portugis semenjak 1494. Pada 1889, metode pemerintahan Brasil berganti dr monarki menjadi republik. Brasil terdiri dr 26 negara belahan (estado) & 1 distrik federal (distrito federal).
Adapaun tata cara pemerintahannya ialah selaku berikut.

Legislatif

Badan ini dijalankan National Congress (Congresso Nacional) merupakan parlemen yg terdiri atas Federal Senate (Senat Federal) & The Chamber of Deputies or Camara dos Deputados. Anggota dr Federal Senate yakni perwakilan dr tiap negara potongan & distrik. Setiap negara cuilan & distrik masing-masing terdiri dr 3 orang untuk masa jabatan 8 tahun, dgn cara sepertiga anggota diseleksi untuk masa jabatan 4 tahun selanjutnya. Sedangkan anggota dr The Chamber of Deputies or Camaro dos Deputados dipilih dengan-cara pribadi melalui pemilu untuk masa jabatan 4 tahun. Jumlah anggota dr The Chamber of Deputies ialah 513 orang.

Eksekutif

Konstitusi 1988 menampilkan kekuasaan yg besar pada pemerintah federal. Presiden Brasil memegang kekuasaan eksekutif yg besar mirip menunjuk kabinet & sebagai kepala negara & pemerintahan. Presiden & wakil presiden dipilih berbarengan dlm penyeleksian biasa 4 tahun sekali. Badan ini dijalankan oleh Presiden. Kedudukan Presiden ialah selaku Kepala Negara & Kepala Pemerintahan. Kabinet yg terdiri dr menteri-menteri dipilih & diangkat oleh Presiden & bertanggung jawab pada Presiden.

Yudikatif

Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Supreme Federal Tribunal, Higher Tribunal of Justice, serta Regional Federal Tribunals.

E. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Negara Indonesia

Sudahkah Anda mengerti bagaimana pelaksanaan metode pemerintahan di negara Indonesia? Berikut ini Anda akan diajak mempelajari tata cara pemerintahan di Indonesia sesuai dgn berlakunya Undang-Undang Dasar yg pernah diterapkan dlm penyelenggaraan negara Indonesia.

  Bentuk Bentuk Negara dan Kenegaraan

1. Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Di dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yg berbentuk republik”. Dengan demikian, bentuk negara Indonesia yakni kesatuan & bentuk pemerintahannya ialah republik. Pada Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan demikian, metode pemerintahan yakni presidensial.

Pada awal kemerdekaan, pelaksanaan metode pemerintahan presidensial tak berjalan usang. Hal ini karena ketika negara Republik Indonesia berdiri, beberapa tubuh/forum negara belum terbentuk meskipun Presiden & Wapres sudah diseleksi. Dengan aturan peralihan pasal IV UUD 1945 yg berbunyi, “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, & Dewan Pertimbangan Agung dibikin berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dgn sumbangan suatu Komite Nasional.”
Dengan adanya peraturan tersebut, Presiden memperoleh kekuasaan yg jago, yg meliputi :

  • kekuasaan pada lembaga direktur,
  • menjalankan kewenangan MPR,
  • menjalankan  kewenangan  (peran-kiprah) DPR,
  • menjalankan  kewenangan  (kiprah-peran) DPA.

Dengan kondisi & suasana dikala itu, maka pada tanggal 16 Oktober 1945 dikeluarkan Maklumat Wapres No. X yg isinya selaku berikut.

  1. Sebelum terbentuknya MPR & DPR, Komite Nasional Pusat diserahi kekuasaan legislatif & ikut serta menetapkan garis-garis besar haluan negara.
  2. Berhubung dgn gentingnya kondisi, pekerjaan sehari-hari Komite Nasional Pusat dijalankan oleh Badan Pekerja yg dipilih oleh mereka serta bertanggung jawab pada Komite Nasional Pusat. Selanjutnya Badan Pekerja Komite Nasional Pusat merekomendasikan pada Presiden ihwal Sistem Kabinet Ministeriil (Parlementer), yg ketika itu pada kelompok pemimpin Indonesia muncul impian untuk merubah Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Ministerial. Presiden risikonya menyepakati & diumumkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dlm Maklumat No. 5 tanggal 11 November 1945. Sejak dikala itu tata cara pemerintahan yg dijalankan sudah menyimpang dr tata cara pemerintahan yg dikehendaki UUD 1945. Dalam tata cara pemerintahan parlementer ini, kekuasaan DPR yakni besar, sehingga mempunyai dampak pada stabilitas politik pemerintahan, yakni seringnya terjadi pergeseran pemerintahan. Kabinet parlementer yg pernah ada sampai berlakunya konstitusi RIS 1949 yakni sebagai berikut.
  • Kabinet Sutan Sjahrir I, II, & III
  • KabinetAmir Syarifudin I & II
  • Kabinet Moh. Hatta I
  • Kabinet Darurat
  • Kabinet Moh. Hatta II.

2. Sistem Pemerintahan Menurut Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1049-17 Agustus 1950)

Dalam Konstitusi RIS 1949 Pasal 1 ayat 1 dinyatakan Republik Indonesia Serikat yg merdeka & berdaulat merupakan suatu negara aturan yg demokrasi & berbentuk federasi. Menurut Konstitusi RIS, metode pemerintahannya ialah selaku berikut.
  • Badan Legislatif terdiri dr dua badan (bikameral), yakni Senat & Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden RIS mempunyai kedudukan selaku kepala negara yg kewajibannya tak dapat diusik gugat. Pertanggungjawaban pemerintahan dipegang oleh menteri-menteri, baik bareng -sama untuk semuanya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
  • Kekuasaan Yudikatif  dilakukan oleh Mahkamah Agung Indonesia.
  • Badan pemeriksaan  dijalankan  oleh  Dewan  Pengawas Keuangan.
Adapun forum-forum negara di dlm pemerintahan RIS yakni:
  • Presiden
  • Menteri-menteri
  • Senat
  • Dewan Perwakilan Rakyat
  • Mahkamah Agung Indonesia
  • Dewan Pengawas Keuangan

Sri Sultan Hamengkubuwono IX

Sri Sultan Hamengkubuwono lahir di Yogyakarta dgn nama GRM. Dorojatun pada tanggal 12 April 1912. Hamengkubuwono IX yaitu putra dr Sri Sultan Hamengkubuwono VIII & Raden Ajeng Kustilah. Sri Sultan Hamengkubuwono IX merupakan Raja Kasultanan & Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Beliau pernah menjadi Wapres Indonesia kedua periode 1973-1978. Beliau pula dimengerti selaku Bapak Pramuka Indonesia & pernah menjabat sebagai Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Beliau merupakan sultan yg menentang penjajahan Belanda & mendorong kemerdekaan Indonesia. Selain itu, ia pula mendorong pemerintah RI memberi status khusus bagi Yogyakarta dgn predikat “Istimewa”. Sultan bareng Pakualam adalah penguasa setempat pertama yg memadukan diri ke Republik Indonesia. Sultan yg memanggil Presiden untuk memimpin dr Yogyakarta sehabis Jakarta dikuasai Belanda dlm Agresi Militer ke-1.

Sejak tahun 1946, ia pernah beberapa kali menjabat menteri pada kabinet yg dipimpin Presiden Soekarno. Jabatan resminya pada tahun 1966 adalah Menteri Utama di bidang Ekuin. Pada tahun 1973 ia diangkat selaku wakil presiden. Pada selesai masa jabatannya pada tahun 1978, ia menolak untuk diseleksi kembali selaku wakil presiden dgn argumentasi kesehatan. Namun, ada rumor yg menyampaikan bahwa alasan sebenarnya ia mundur merupakan alasannya adalah tak menggemari Presiden Soeharto yg represif mirip pada Peristiwa Malari & hanyut pada KKN.
Minggu malam, tanggal 2 Oktober 1988, ia wafat di George Washington University Medical Centre, Amerika Serikat & dimakamkan di pemakaman para Sultan Mataram di Imogiri. Sultan Hamengkubuwono IX tercatat selaku gubernur terlama yg menjabat di Indonesia antara tahun 1945-1988 & Raja Kesultanan Yogyakarta terlama antara tahun 1940-1988. Hamengkubuwana IX diberi gelar satria nasional pada tanggal 8 Juni 2003 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

3. Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)

Menurut UUDS 1950, bentuk metode pemerintahan di Indonesia yaitu selaku berikut.

Presiden

Indonesia merupakan negara Republik sehingga kepala negaranya yakni presiden. Menurut Pasal 45 UUD 1950, Presiden dibantu oleh Wapres.di dlm melaksanakan tugasnya. Pada Pasal 83 UUDS dinyatakan bahwa Presiden & Wapres tak dapat diganggu gugat.

Dewan Menteri

Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijakaan, baik dilaksanakan dengan-cara bareng -sama untuk semuanya maupun masing-masing dlm bagiannya sendiri-sendiri.

Kabinet

Pada pasal 51 dinyatakan bahwa Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk kabinet. Presiden mengangkat seorang Perdana Menteri & menteri-menteri lain. Setelah kabinet terbentuk, kabinet di hadapan DPR memberikan klarifikasi mengenai acara-programnya. Apabila DPR menyetujui, DPR mengajukan mosi tak yakin pada kabinet.

Dewan Perwakilan Rakyat

UUDS 1950 menganut tata cara unikameral. Hal ini dinyatakan dlm Pasal 56, yakni Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh Rakyat Indonesia. Pada Pasal 57 dinyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh Warga Negara Indonesia lewat Pemilu.
Sistem pemerintahan UUDS 1950 mengalami ketidakstabilan. Hal ini dapat dilihat dlm kabinet yg sering mengalami perubahan. Dalam rentang waktu 9 tahun sudah mengalami 7 kali perubahan kabinet.
  • Kabinet Natsir
  • Kabinet Sukiman
  • Kabinet Wilopo
  • Kabinet Ali Sastroamidjojo I
  • Kabinet Burhanuddin Harahap
  • Kabinet Ali Sastroamidjojo II
  • Kabinet Karya (Djuanda)

4. Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-21 Mei 1998

Mengingat kondisi politik yg tak stabil, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Sukarno memberikan amanatnya di depan sidang pleno konstituante. Isi pokok pidato tersebut ialah menganjurkan mudah-mudahan konstituante memperoleh usulan Pemerintah untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Atas tawaran tersebut, Konstituante menyelenggarakan sidang & pemungutan bunyi sebanyak 3 kali. Hasilnya, bunyi dominan mendapatkan berlakunya kembali UUD 1945. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 bertempat di Istana Merdeka Jakarta, Presiden Soekarno memberitahukan suatu Dekrit mengenai kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan adanya Dekrit Presiden tersebut, terdapat 2 kepingan yg penting, yakni konsiderans & diktum. Konsideran yakni pertimbangan-pertimbangan yg digunakan Presiden sebelum memustukan sesuatu & Diktum yakni keputusan yg diambil Presiden selaku hasil kesimpulan dr pertimbangan tersebut. Adapun pokok-pokok dr konsiderans & diktum yaitu selaku berikut.

Konsiderans

  • Pernyataan Presiden & Pemerintah untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 tak mendapatkan keputusan dr Konstituate.
  • Konstituante tak mungkin lagi menuntaskan tugasnya.
  • Hal ini mengakibatkan keadaan negara yg membahayakan bagi persatuan & keselamatan negara.
  • Dengan pertolongan sebagian besar rakyat Indonesia, Presiden menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara.
  • Presiden mempunyai keyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 & merupakan satu kesatuan dgn konstitusi tersebut.

Diktum

  • Pembubaran Konstituante
  • Menetapkan berlakunya UUD 1945 & memutuskan tak berlakunya UUDS 1950.
  • Pembentukan MPRS yg anggota-anggotanya yakni DPR ditambah dgn utusan-utusan tempat & golongan-golongan serta pembentukan DPAS.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945  yg dimulai semenjak Dekrit  Presiden  5 Juli 1959 hingga di saat ini, metode pemerintahan pun sesuai dgn yg tercantum dlm UUD 1945. Meskipun demikian dlm praktek penyelenggaraan negara terdapat beberapa perbedaan selaku berikut.

Pemerintahan Negara Indonesia 1959-1966

Periode 5 Juli 1959 hingga dgn 11 Maret 1966 biasa disebut dgn Pemerintahan Orde Lama. Pada masa Orde Lama menggunakan Demokrasi Terpimpin yg dengan-cara resmi disampaikan oleh Presiden Sukarno sebagai berikut :
  • Demokrasi Terpimpin yaitu demokrasi yg sesuai dgn kepribadian & dasar hidup bangsa Indonesia.
  • Demokrasi Terpimpin bukan merupakan bentuk kediktatoran yg mempunyai perbedaan dgn Demokrasi Sentralisme & Demokrasi Liberal yg sudah dipraktikkan dlm penyelenggaraan negara.
  • Demokrasi Terpimpin merupakan demokrasi di segala bidang kenegaraan & kemasyarakatan.
  • Demokrasi Terpimpin yakni permusyawaratan yg dipimpin oleh hikmat kecerdikan. Inilah inti dr pimpinan dlm Demokrasi Terpimpin.
  • Demokrasi Terpimpin yaitu alat & bukanlah tujuan.
  • Tujuan dr demokrasi terpimpin yakni untuk meraih penduduk yg adil & sejahtera sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Dalam Demokrasi Terpimpin terdapat kekuatan oposisi untuk melahirkan pertimbangan yg sehat & membangun.
  • Dalam Demokrasi Terpimpin terdapat kelonggaran berpikir & berbicara, walaupun dlm batasan tertentu.
Hal-hal yg terdapat dlm Demokrasi Terpimpin tersebut di atas tidaklah melanggar ketentuan-ketentuan dlm UUD 1945. Namun, dlm praktiknya terdapat penyimpangan-penyimpangan yg dengan-cara terperinci bertentangan dgn UUD 1945. Beberapa penyimpangan yg sudah dilaksanakan oleh Presiden Soekarno pada waktu itu dlm penyelenggaraan negara merupakan sebagai berikut.
  • Penggunaan ideologi Nasional, Agama, & Komunis (Nasakom) yg berlawanan dgn Pancasila selaku ideologi bangsa Indonesia.
  • Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yg berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau “Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)” yg dijadikan selaku GBHN yg bersifat tetap.
  • DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden dgn Penpres No.3 Tahun 1960 dikarenakan DPR tak menyetujui RAPBN yg diajukan oleh Pemerintah.
  • MPRS dlm ketetapannya, yaitu MPRS RI No. III/MPRS/1966 mengangkat Presiden Soekarno menjadi presiden seumur hidup.
  • Kekuasaan Presiden sangat luas melebihi yg tercantum dlm UUD 1945, yg meliputi :

  1. Pembentukan MPRS berdasarkan Penetapan Presiden & Peraturan Presiden yaitu Penpres No. 2 Tahun 1959, yg keseluruhan anggotanya yakni hasil dr pengangkatan & penunjukan Presiden.
  2. Pimpinan MPRS yakni melembaga. Hal ini tak lepas dr efek Presiden alasannya pimpinan ini diberi predikat Menteri, yg berarti pembantu Presiden & ketuanya berpredikat Wakil Perdana Menteri.
  3. Penyusunan anggota DPR-GR (Gotong Royong) berdasarkan Penpres No. 4 tahun 1960.
  4. Penyusunan Anggota Majelis ditetapkan dgn Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959 dgn komposisi: anggota DPR-GR: 283, utusan daerah: 94, & wakil Golongan Karya: 232.
  5. Cara mengambil keputusan pada sidang umum yakni berdasarkan pada musyawarah untuk meraih mufakat, tetapi dgn adanya kemungkinan dr Presiden untuk berpartisipasi (campur tangan). Hal ini dikontrol dlm ketetapan MPRS No VIII/MPRS/1965.
  6. Pembentukan DPAS menurut pada Penpres No. 3 Tahun 1959.

Berdasarkan uraian di atas, pada masa itu terdapat banyak sekali penyimpangan yg pada kesudahannya Demokrasi Terpimpin yg diterapkan dlm tata cara pemerintahan Indonesia tak sesuai. Hal ini yg menjadikan masa Orde Lama jatuh sebagai jawaban timbulnya permasalahan-permasalahan yg dihadapi oleh Republik Indonesia. Permasalahan tersebut merupakan politik mancanegara yg menjurus ke negara komunis (Cina), konfrontasi dgn Malaysia, permasalahan ekonomi, & pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965.

Pemerintahan Negara Indonesia 1966-1998

Pemerintahan yg dimulai pada tanggal 11 Maret 1966 hingga 21 Mei 1998 disebut dgn pemerintahan Orde Baru. Tanggal 11 Maret 1966 dijadikan selaku dasar pemerintahan Orde Baru, yakni sejak Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah yg dikenal dgn Surat Perintah 11 Maret 1966 atau disingkat Supersemar. Isinya yakni memperlihatkan mandat/kuasa pada Menteri/Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan yg dianggap perlu.

Pada masa Orde Baru ini, metode pemerintahannya sesuai dgn UUD 1945 yakni Presidensial & bentuk pemerintahannya yaitu Republik. Demokrasi Pancasila pula diterapkan dgn adanya pelaksanaan pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat. Sistem ketatanegaraan pada masa itu sesuai dgn yg tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 yakni memiliki tubuh-badan negara :
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat  (MPR)
  • Presiden
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Dewan  Pertimbangan Agung (DPA)
  • Badan  Pemeriksa  Keuangan (BPK)
  • Mahkamah Agung (MA)
Tujuan permulaan ialah untuk melaksanakan Pancasila & UUD 1945 dengan-cara murni & konsekuen, tetapi pada praktik penyelenggaraan negara mengalami penyimpangan-penyimpangan yg tak sesuai dgn Pancasila & UUD 1945. Bentuk-bentuk penyimpangan adalah selaku berikut.
  • Sistem pemerintahan yg bercorak sentralisasi & condong ke arah adikara.
  • Adanya ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara.
  • Kekuasaan administrator, dlm hal ini Presiden, memiliki kewenangan yg besar (secara lazim dikuasai).
  • Terdapat banyak sekali penyalahgunaan wewenang & kekuasaan dr para pejabat negara.
  • Adanya konsep dwi fungsi ABRI.
  • Golongan Karya (Golkar) selaku partai pemerintah.
  • Tidak adanya supremasi aturan.
  • Merajalelanya korupsi, kongkalikong, & nepotisme.
  • Tidak ada kepastian & keadilan dlm bidang aturan.
  • Adanya kendali atas kehidupan pers.
  • Kebijakan ekonomi pemerintah hanya menguntungkan bagi golongan ekonomi tertentu sehingga muncul konglomerasi.

Berdasarkan beberapa hal di atas, kepercayaan penduduk (rakyat) terhadap pemerintahan Orde Baru ini makin lama makin hilang. Pada kesudahannya, timbul demonstrasi besar-besaran menuntut Presiden Soeharto mundur dr jabatannya selaku Presiden Republik Indonesia.

Pemerintahan Negara Indonesia 1998-Sekarang

Pemerintahan dikala ini dikenal dgn Reformasi. Reformasi lahir sebagai tanggapan adanya penyimpangan (penyalahgunaan) penyelenggara pemerintah negara Indonesia. Dalam gerakan Reformasi ini, para mahasiswa mengumandangkan enam 6 pilar reformasi selaku berikut.
  • Amandemen UUD 1945
  • Reposisi Tentara Nasional Indonesia
  • Otonomi yg luas
  • Penegakan supremasi aturan
  • Masyarakat Madani
  • Kebebasan mengatakan.
Dalam menata sistem pemerintahan, ditempuh berbagai kebijakaan sebagai berikut.
  • Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dgn pertumbuhan keperluan bangsa, dinamika, & tuntutan reformasi.
  • Meningkatkan peran & menegaskan fungsi, wewenang, serta tanggung jawab lembaga-forum negara.
  • Menerapkan prinsip persamaan & anti diskriminasi dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
  • Mengembangkan tata cara politik nasional & meningkatkan pendidikan politik pada penduduk .
  • Meningkatkan kemandirian partai politik, organisasi kemasyarakatan, golongan profesi, & LSM.
  Pentingnya Kita Taat Terhadap Demokrasi Pancasila Alasannya…
Pembenahan struktur ketatanegaraan, yg meliputi:
  • UU No. 2 tahun 1999 perihal Partai Politik & Golongan Karya
  • UU No. 3 tahun 1999 ihwal Pemilihan Umum
  • UU No. 22 tahun 1999 wacana Pemerintahan Daerah
  • UU No. 25 tahun 1999 perihal Otonomi Daerah
Pada prinsipnya, pemerintahan Republik Indonesia pada masa Reformasi ini berusaha untuk menyelenggarakan pemerintahan yg demokratis & meraih kemakmuran rakyat menurut Pancasila & UUD 1945. Berdasarkan penjelasan- penjelasan tersebut, berikut ini perbandingan metode pemerintahan yg dianut oleh Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Dasar 1945 & Amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

1. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut UUD 1945 (Sebelum Amandemen)

a. Bentuk negara yaitu kesatuan, bentuk pemerintahan yakni republik, sedangkan metode pemerintahan yaitu presidensial.
b. Badan-badan negara (forum-lembaga negara) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen.
  1. MPR
  2. DPR
  3. Presiden
  4. DPA
  5. BPK
  6. MA

c. Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR yaitu lembaga tertinggi negara yg mempunyai kewenangan & peran sebagai berikut.
  1. Sebagai pelaksana dr kedaulatan rakyat
  2. Menetapkan Undang-Undang Dasar & GBHN
  3. Memilih Presiden & Wapres
  4. Mengadakan Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden apabila Presiden melanggar Undang-Undang Dasar & GBHN.
d. Dewan Perwakilan Rakyat
DPR merupakan lembaga tinggi negara yg memiliki kewenangan & peran sebagai berikut.
  1. Membentuk undang-undang
  2. Mengawasi tindakan Presiden
  3. Setiap UU mesti mendapat persetujuan DPR
  4. RAPBN yg diajukan pemerintah harus mendapat kesepakatan DPR
e. Presiden
Presiden yakni lembaga tinggi negara yg kedudukannya di bawah MPR mempunyai kewenangan & peran selaku berikut.
  1. Sebagai  pemegang   kekuasaan pemerintah
  2. Membentuk  UU dengan  kesepakatan DPR
  3. Memiliki kekuasaan pada bidang yustisial, yakni pemberian pengampunan hukuman, amehesti, penghapusan, & rehabilitasi.
  4. Kekuasaan dlm hubungan mancanegara, yakni bikin perdamaian & perjanjian dgn negara lain, menyatakan perang, mengangkat duta & konsul, serta menerima duta dr negara lain.
  5. Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dlm hal kegentingan yg memaksa.
f. Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
DPA yakni lembaga tinggi negara yg berkedudukan sebagai Badan Penasihat Presiden. DPA mempunyai tugas & wewenang selaku berikut.
  1. Berkewajiban menampilkan jawaban atas pertanyaan Presiden.
  2. Berhak mengajukan usul pada pemerintah.
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  4. BPK ialah lembaga tinggi negara yg mempunyai peran & wewenang:
  5. Memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
  6. Memberitahukan (melaporkan) pada DPR mengenai hasil pemeriksaannya.
g. Mahkamah Agung (MA)
MA adalah lembaga tinggi negara yg mempunyai kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman. Dalam menjalankan tugasnya, Badan Kehakiman tak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan Pemerintah.

i. Struktur Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 sebelum diamandemen.

Keterangan bagan :

  • MPR selaku forum tertinggi negara mempunyai kedudukan yg sangat kokoh, lantaran anggotanya terdiri dr anggota DPR, utusan tempat, & golongan. Kedudukannya di atas Presiden.
  • Angota DPR dipilih pribadi oleh rakyat lewat Pemilu memiliki kedudukan yg berpengaruh. DPR tak dapat dibubarkan oleh Presiden & DPR mampu mengajukan Sidang Istimewa pada MPR.
  • Dalam menjalankan tugasnya, BPK tak mendapat efek pemerintah (Presiden). Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan pada DPR. BPK tak dapat dibubarkan oleh Presiden.
  • DPA tak berada di bawah Presiden & tak bisa dibubarkan oleh Presiden. Meskipun anggota DPA diangkat oleh Presiden, namun menurut usul dr DPR, DPA mempunyai tanggung jawab pada Presiden.
  • Kedudukan MA dlm melaksanakan kekuasaan kehakiman bebas dr campur tangan Presiden. Meskipun Ketua MA diangkat oleh Presiden menurut usul dr DPR, tubuh ini tak mampu dibubarkan oleh Presiden.

j. Kabinet
Kabinet terdiri dr menteri-menteri yg diangkat & diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri ini selaku pembantu Presiden dlm melaksanakan kiprah pemerintahan sehingga bertanggung jawab pada Presiden.

2. Sistem pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Setelah Amandemen)

a. Bentuk negara merupakan kesatuan dgn prinsip otonomi tempat yg luas. Bentuk pemerintahan yakni Republik & tata cara pemerintahan yakni Presidensial.
b. Badan-badan/lembaga-lembaga negara meliputi :
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Dewan  Perwakilan Rakyat
  • Dewan  Perwakilan Daerah
  • Presiden & Wapres
  • Badan  Pemeriksa Keuangan
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Komisi Yudisial

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat

Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan persetujuan dimaksudkan untuk meneguhkan tata cara presidensial. Oleh karena itu, cara yg mesti dijalankan yaitu memberdayakan keberadaan lembaga wakil rakyat selaku perwujudan dr kedaulatan berada di tangan rakyat dgn jalan mengganti tata cara & kelembagaan. Oleh karenanya, lembaga perwakilan menganut metode dua kamar. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat 1, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dr atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat & anggota Dewan Perwakilan Daerah yg dipilih lewat Pemilihan Umum & dikontrol lebih lanjut dgn Undang-Undang”.

Menurut UU No. 22 Tahun 2003 MPR terdiri atas anggota DPR yg beranggotakan 550 orang yg berisi anggota dr Partai Politik & anggota DPR yg beranggotakan wakil-wakil daerah masing-masing provinsi sejumlah 4 orang. Semua anggota DPR & DPD dipilih dengan-cara langsung oleh rakyat lewat Pemilu.
Tugas & kewenangan MPR berdasarkan Pasal 3, 7, & 8 Undang-Undang Dasar 1945 serta UU No. 22 tahun 2003 yaitu selaku berikut.

  • Mengubah & memutuskan Undang-Undang Dasar.
  • Melantik presiden & wakil presiden.
  • Memutuskan usul DPR menurut putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden & wakil presiden dlm masa jabatannya sesudah presiden & wakil presiden diberi potensi untuk memberikan klarifikasi dlm sidang paripurna MPR.
  • Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak bisa menjalankan kewajibannya.
  • Memilih wakil presiden dr dua calon yg diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dlm waktu 60 hari.
  • Memilih presiden & wakil presiden apabila keduanya berhenti dengan-cara bersama-sama dlm masa jabatannya dlm waktu 30 hari.
  • Menetapkan Peraturan Tata Tertib & Kode Etik MPR.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR dengan-cara konstitusional tercantum di dlm Undang-Undang Dasar 1945, yakni pasal 19, 20, 20A, 21, 22A, & 22B. Jumlah anggota DPR yakni 550 orang yg berasal dr anggota Partai Politik yg mengikuti Pemilu serta diseleksi dengan-cara langsung oleh rakyat.
Adapun peran & wewenang dr DPR yaitu selaku berikut.
  • Memegang kekuasaan membentuk undang-undang yg dibahas bareng presiden untuk mendapat kontrak bareng & berhak mengajukan usul desain undang-undang (RUU).
  • Membahas & memberikan kesepakatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang/perpu.
  • Menerima & membahas usulan RUU yg diajukan DPD yg berkaitan dgn bidang tertentu & mengikutsertakannya dlm pembahasannya.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN & RUU yg berafiliasi dgn pajak, pendidikan, & agama.
  • Menetapkan APBN bareng presiden dgn mengamati pertimbangan DPD.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Membahas & menindaklanjuti hasil pengawasan yg diajukan DPD.
  • Memilih anggota BPK.
  • Membahas & menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
  • Memberikan perjanjian pada presiden dlm pengangkatan Komisi Yudisial.
  • Memberikan kesepakatan Hakim Agung yg diajukan Komisi Yudisial.
  • Memilih tiga hakim konstitusi & mengajukannya pada presiden.
  • Memberikan pertimbangan dlm pengangkatan seorang duta & penempatan seorang duta, serta dlm pemberian amnesti & peniadaan.
  • Memberikan persetujuan dlm menyatakan perang, bikin perdamaian & perjanjian dgn negara lain, menyerap, memuat, & menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD ialah lembaga perwakilan tempat yg anggotanya dipilih dengan-cara eksklusif oleh rakyat melalui penyeleksian biasa . Jumlah anggota DPD ialah 128 anggota yg mewakili tiap-tiap provinsi, dgn ketentuan setiap provinsi diwakili oleh empat orang.

Tugas & wewenang DPD berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 ialah selaku berikut.

  • Dapat mengajukan rancangan undang-undang pada DPR yg berhubungan dgn otonomi daerah, korelasi pusat & tempat, pembentukan & pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi yang lain, serta yg berhubungan dgn penimbangan keuangan pusat & daerah.
  • Ikut membicarakan rancangan undang-undang yg berhubungan dgn otonomi wilayah, kekerabatan pusat & tempat, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam ekonomi yang lain, serta perimbangan keuangan pusat & kawasan, yg diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  • Memberikan pertimbangan pada DPR atas rancangan undang- undang Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RUU APBN) & rancangan undang-undang yg berafiliasi dgn pajak, pendidikan, & agama.
  • Memberikan pertimbangan pada DPR dlm penyeleksian anggota BPK.
  • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan & pemekaran serta penggabungan daerah, korelasi pusat & wilayah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi yang lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, & agama, serta memberikan hasil pengawasannya pada DPR selaku materi pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dr BPK untuk dijadikan materi pertimbangan bagi DPR perihal desain undang- undang yg berhubungan dgn APBN.

4. Presiden & Wapres

Presiden merupakan pemegang kekuasaan administrator, yakni sebagai kepala pemerintahan. Selain itu Presiden pula sebagai kepala negara. Sejak tahun 2004, penyeleksian Presiden & Wakil Presiden dipilih dengan-cara langsung oleh rakyat lewat Pemilu dlm satu paket. Secara konstitusional, presiden dikelola dlm Undang-Undang Dasar 1945 Bab III Pasal 4 hingga Pasal 16.

Kabinet yg terdiri dr menteri-menteri yaitu pembantu Presiden yg diangkat & diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, menteri- menteri bertanggung jawab pada presiden.
Adapun peran & wewenang Presiden yakni selaku berikut.

  • Melaksanakan & menyelenggarakan pemerintahan.
  • Mengajukan rancangan UU pada DPR.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU.
  • Mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran & Pendapatan Belanja Negara).
  • Mengangkat & memberhentikan menteri-menteri.
  • Mengangkat duta & konsul.
  • Membentuk dewan pertimbangan yg tugasnya memperlihatkan pesan tersirat & pertimbangan pada presiden.
  • Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, & Angkatan Udara.
  • Berhak menyatakan perang, bikin perdamaian, & perjanjian dgn negara lain dgn perjanjian DPR.
  • Berhak menyatakan ancaman.
  • Memberikan pengampunan hukuman, amnesti, pembatalan, & rehabilitasi.
  • Memberikan gelar tanda jasa & yang lain tanda kehormatan.

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kedudukan BPK dlm metode ketatanegaraan Republik Indonesia dikontrol dlm Undang-Undang Dasar 1945 & mempunyai tugas serta wewenang berikut ini.

  • Memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara.
  • Melaporkan hasil investigasi tersebut & ditindaklanjuti oleh DPR. 

Berdasarkan pada UU No. 14 Tahun 2004 dinyatakan bahwa hasil investigasi terhadap pembukuan keuangan pemerintah pusat pada DPR & DPD serta Presiden, yg diubahsuaikan dgn kewenangannya.

Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah tempat pada DPRD setempat.

6. Mahkamah Agung (MA)

Kedudukan MA dengan-cara konstitusional dikelola dlm Undang-Undang Dasar 1945 yakni Pasal 2 & 24A. Berdasarkan UU NO. 5 Tahun 2004, MA mempunyai tugas & wewenang berikut ini.

  • Memeriksa & memutus permohonan kasasi, sengketa mengenai kewenangan mengadili, serta permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan aturan tetap.
  • Memberikan pesan yang tersirat aturan pada presiden dlm pemberian & penolakan pengampunan hukuman.
  • Menguji dengan-cara material terhadap peraturan perundang-usul dibawah undang-undang.
  • Memberikan pertimbagnan dlm bidang hukum pada lembaga tinggi negara baik diminta maupun tidak.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)

MK merupakan kekuasaan yudikatif yg gres setelah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen. Sebelum diamendeman, dlm Undang-Undang Dasar 1945 tak ada lembaga negara Mahkamah Konstitusi. Dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ini, kekuasaan MK ini dikelola dlm Bab IX Pasal 24 & 24 C (ditetapkan pada saat Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan), sedangkan UU yg menertibkan perihal MK yakni UU No. 24 Tahun 2003, yg ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2003). Kekuasaan MK yakni mengadili pada tingkat terakhir & keputusan dr MK ini bersifat final.
Anggota dr MK terdiri dr 9 anggota hakim, yakni ketua, wakil ketua, & anggota. Tugas danwewenang dr Mahkamah Konstitusi yakni selaku berikut.

  • Menguji suatu UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memutuskan perkelahian mengenai penyeleksian lazim.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Memutuskan atas usulan DPR mengenai Presiden & Wapres yg disangka sudah melaksanakan pelanggaran lazim, ibarat pengkhianatan, korupsi, tindak kriminal, perbuatan tercela.

8. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial yakni kekuasaan di bidang Yudikatif (kehakiman) & selaku forum negara yg gres setelah Undang-Undang Dasar 1945 mengalami amandemen. Secara konstitusional, tugas & wewenang dr komisi Yudisial diatur dlm Bab IX Pasal 24B UUD 1945 (ditetapkan pada ketika Undang-Undang Dasar 1945 mengalami perubahan ketiga). Komisi Yudisila ialah lembaga negara yg dibuat menurut UU No. 22 Tahun 2004 yg berfungsi mengawasi perilaku hakim & mengusulkan nama calon Hakim Agung.
Coba Anda amati struktur lembaga negara dlm ketatanegaraan Republik Indonesia berikut ini!

Berdasarkan struktur di atas, terdapat perubahan-perubahan dlm metode ketatanegaraan Republik Indonesia.
  • MPR tak lagi menjadi forum tertinggi negara, melainkan suatu lembaga tinggi negara yg terdiri dr Dewan Perwakilan Rakyat & Dewan Perwakilan Daerah.
  • Parlemen mempunyai kekuasaan yg besar dlm membentuk UU & hak budget (budget).
  • Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan dr jabatannya oleh MPR atas usul DPR. Dengan demikian, DPR menempati posisi yg besar lengan berkuasa dlm sistem ketatanegaraan.
  • Kekuasaan kehakiman tak lagi dipegang oleh MA, melainkan muncul forum negara yg lain, yakni Mahkamah Konstitusi & Komisi Yudisial.
  • Lembaga negara DPA tak ada (adanya penghapusan DPA).
  • Presiden & Wapres tak diseleksi oleh MPR, melainkan dipilih dengan-cara pribadi oleh rakyat lewat Pemilu.

F. Perbandingan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn Negara Lain

Setelah mempelajari tata cara pemerintahan di Indonesia & di beberapa negara, tentunya Anda bisa membandingkan pelaksanaan antara metode pemerintahan di negara Indonesia dgn metode pemerintahan di negara tertentu. Setiap negara tentu mempunyai tubuh-badan negara dlm metode ketatanegaraannya, yg meliputi dewan perwakilan rakyat, eksekutif, & yudikatif yg berbeda antara negara yg satu dgn negara lain. Namun, ketiga tubuh tersebut tetap ada di setiap penyelenggaraan negara. Berikut ini Anda akan diajak mempelajari ketiga tubuh tersebut dengan-cara mendalam.

1. Badan legislatif

Badan legislatif merupakan tubuh pembuat Undang-Undang, yg dianggap mewakili rakyat. Oleh sebab itu, disebut dgn Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen. Badan legislatif terbagi dlm 2 klasifikasi berikut.

  • Unikameral, yakni DPR yg terdiri dr satu majelis.
  • Bikameral, yakni dewan legislatif yg terdiri dr dua majelis

Di negara yg berbentuk federal, biasanya, mengikuti metode bikameral (dua majelis). Alasannya, salah satu majelis dipakai untuk mewakili kepentingan negara pecahan. Di negara kesatuan, ada pula yg mengikuti metode bikameral. Namun, hanya untuk mengimbangi & membatasi kekuasaan dr majelis yg lain. Dalam tata cara bikamel terdapat dua majelis yg disebut Majelis Rendah & Majelis Tinggi.

Majelis Rendah

Majelis Rendah merupakan majelis/badan yg mewakili rakyat. Anggota Majelis Rendah diseleksi dengan-cara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

Contoh : Amerika Serikat dikenali dgn House of Representative Inggris
diketahui dgn House of Commons

Majelis Tinggi

Anggota Majelis Tinggi diputuskan dgn cara ditunjuk, turun-temurun, & dipilih.

Contohnya : Amerika Serikat diketahui dgn Senate
Inggris diketahui dgn House of Lords

Fungsi dr Badan Legislatif yakni sebagai berikut.

  • Membuat undang-undang & menentukan kebijaksanaan
  • Mengontrol atau memantau tubuh administrator supaya setiap tindakannya sesuai dgn UU atau kebijakan yg telah ditetapkan.

2. Badan  Eksekutif 

Di negara yg menganut paham demokrasi, tubuh eksekutif ini terdiri dr seorang raja atau presiden & menteri-menteri. Tentunya Anda sudah mempelajari sejak duduk di bangu SD bahwa tubuh direktur dgn metode presidensial terdiri dr seorang presiden & para menteri. Para menteri ini bertanggung jawab pada presiden. Dalam tata cara parlementer, para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri. Jadi, para menteri & perdana menteri disebut selaku pecahan dr tubuh direktur yg bertanggung jawab sedangkan raja merupakan tubuh direktur yg tak mampu diusik gugat.

Tugas dr tubuh administrator ini ialah melaksanakan kebijakan-kebijakan yg telah ditetapkan oleh dewan perwakilan rakyat & menyelenggarakan undang-undang yg dibikin dewan perwakilan rakyat. Namun, ketika ini badan administrator memiliki peran & kewenangan yg luas. Salah satu faktornya ialah tubuh direktur selaku penyelenggara kemakmuran rakyat yg meliputi banyak sekali faktor kehidupan.

3. Badan Yudikatif

Dalam Trias Politica, baik dlm arti pembagian maupun pemisahan kekuasaan, parlemen ini harusbebas dr campur tangan kekuasaan dr DPR maupun tubuh eksekutif. Tujuannya agar tubuh yudikatif mampu melaksanakan kiprah untuk menegakkan aturan & keadilan serta menjamin hak-hak warga negara. Dengan kewenangannya, bukan berarti bahwa hakim sebagai anggota dr tubuh Yudikatif bertindak dgn caranya sendiri. Kewenangan tersebut untuk menafsirkan aturan serta prinsip fundamental.

Perbandingan tata cara pemerintah di beberapa negara dgn sistem pemerintahan di negara Republik Indonesia berikut ini!

1. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn di Amerika Serikat

Bentuk Negara

  • Indonesia : Kesatuan dgn otonomi luas mempunyai 33 provinsi 
  • Amerika Serikat : Federal dgn 51 negara belahan

Bentuk  Pemerintahan 

  • Indonesia : Republik 
  • Amerika Serikat : Republik

Sistem Pemerintahan

  • Indonesia : Presidensial 
  • Amerika Serikat : Presidensial

Legislatif

  • Indonesia : Bikameral, yakni DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR
  • Amerika Serikat : Bikameral, yakni Kongres yg terdiri dr senat & House  of Representatives

Eksekutif

  • Indonesia : Presiden selaku Kepala Negara & Kepala Pemerintahan serta para Menteri
  • Amerika Serikat : Presiden sebagai Kepala Negara & Kepala Pemerintahan serta para Menteri

Yudikatif

  • Indonesia : Mahkamah Agung & Badan Peradilan di bawahnya yaitu Pengadilan Tinggi & Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, & Komisi Yudisial
  • Amerika Serikat : Supreme Court (MA), United States Courts of Appeal, United States District Courts, State and Country Courts.

2. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn di Inggris

Bentuk Negara

  • Indonesia : Kesatuan dgn otonomi luas mempunyai 33 provinsi 
  • Inggris: Kesatuan

Bentuk Pemerintahan 

  • Indonesia   : Republik
  • Inggris : Monarki Konstitusional

Sistem Pemerintahan 

  • Indonesia   : Presidensial
  • Inggris : Parlementer

Legislatif

  • Indonesia   : Bikameral yakni DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR 
  • Inggris : Bikameral yakni Parlemen yg terdiri dr House of Commons (Majelis Rendah) & House of Lords (Majelis Tinggi)

Eksekutif

  • Indonesia : Presiden selaku Kepala Negara & Kepala Pemerintahan serta dibantu para Menteri
  • Inggris : Perdana Menteri & para Menteri (Kabinet) selaku Kepala Pemerintahan Raja/Ratu selaku Kepala Negara

Yudikatif

  • Indonesia : Mahkamah Agung & Badan Peradilan di bawahnya, yakni Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, & Komisi Yudisial.
  • Inggris : Supreme of Court of Judicative (MA)

3. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn di RRC

Bentuk Negara

  • Indonesia : Kesatuan dgn otonomi luas mempunyai 33 provinsi 

  • RRC : Kesatuan dgn mempunyai 23 provinsi

Bentuk Pemerintahan 

  • Indonesia : Republik
  • RRC : Republik dgn metode komunis berasas sentralisme

Sistem Pemerintahan 

  • Indonesia : Presidensial 
  • RRC : Presidensial

Legislatif

  • Indonesia : Bikameral yaitu DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR 
  • RRC : Unikameral yakni Kongres Rakyat Nasional

Eksekutif

  • Indonesia : Bikameral yaitu DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR 
  • RRC : Unikameral yakni Kongres Rakyat Nasional

Yudikatif

  • Indonesia : Mahkamah Agung & Badan Peradilan di bawahnya yakni Pengadilan Tinggi, Peradilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, & Komisi Yudisial.
  • RRC :  Supreme Peoples  Court,  Local Peoples’ Court, Special   People Court.

4. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn di Jepang

Bentuk negara

  • Indonesia : Kesatuan 
  • Jepang : Kesatuan

Bentuk Pemerintahan 

  • Indonesia : Republik
  • Jepang : Monarkhi konstitusional

Sistem Pemerintahan 

  • Indonesia : Presidensial 
  • Jepang : Parlementer

Legislatif

  • Indonesia : Bikameral yakni DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR 
  • Jepang : Bikameral yakni diet (parlemen) yg terdiri dr Majelis Rendah (shuugi-in) & Majelis Tinggi (sangi -in)

Eksekutif

  • Indonesia : Presiden sebagai kepala negara & kepala pemerintahan serta dibantu para menteri
  • Jepang : Perdana menteri & para menteri (kabinet) selaku kepala pemerintahan & raja (kaisar) selaku kepala negara.

Yudikatif

  • Indonesia : Mahkamah Agung & tubuh peradilan di bawahnya, yakni Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, & Komisis Yudisial
  • Jepang : Mahkamah Agung & mahkamah – mahkamah rendahan

5. Perbandingan Sistem Pemerintahan di Indonesia dgn di Brazil


Bentuk Negara 

  • Indonesia : Kesatuan 

  • Brazil : Federal

Bentuk Pemerintahan 

  • Indonesia : Republik 
  • Brazil : Republik

Sistem Pemerintahan 

  • Indonesia : Presidensial 
  • Brazil : Presidensial

Legislatif

  • Indonesia : Bikameral yakni DPR & DPD yg menjadi anggota dr MPR 
  • Brazil : Bikameral yaitu National Congress (Congresso Nacional) yg terdiri dr Federal Senate (Senat Federal) & The Chamber of Deputies or Camaro dos Deputados.

Eksekutif

  • Indonesia : Presiden selaku kepala negara & kepala pemerintahan serta dibantu para menteri
  • Brazil : Presidensial selaku kepala negara & kepala pemerintahan serta dibantu para menteri.

Yudikatif

  • Indonesia : Mahkamah Agung & tubuh peradilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi, & Komisi Yudikatif
  • Brazil : Supreme Federal Tribunal, Highjer Tribunal of Justice, & Region Federal Tribunals.
Lihat juga

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Demikianlah postingan yg kami bagikan mengenai Sistem Pemerintahan di Indonesia & Berbagai Negara. Semoga berfaedah & tata cara pemerintahan yg ada di Indonesia makin jauh lebih baik dr apa yg dibutuhkan selama ini.