√ Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia – Pada kali ini, admin akan bagikan artikel mengenai Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia. Untuk lebih lengkapnya, pribadi saja anda menyimak penjelasan berikut ini ya.

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Konsep kekuasaan pastinya merupakan rancangan yg tak aneh bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari desain ini sering sekali diperbincang-kan, baik dlm obrolan di masyarakat maupun dlm berita di media cetak maupun elektronik. Apa sebenarnya kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan mampu diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melaksanakan langkah-langkah-langkah-langkah yg diinginkan atau diperintahkannya. Sebagai teladan, tatkala kalian sedang menonton televisi, datang-tiba orang renta kalian memerintahkan untuk mencar ilmu, kemudian kalian mematikan televisi tersebut & masuk ke kamar atau ruang mencar ilmu untuk membaca atau menyelesaikan peran sekolah. Contoh lain dlm kehidupan di sekolah, kalian tiba ke sekolah tak boleh telat, apabila terlambat tentu saja kalian akan menerima teguran dr guru. Di masyarakat, ada ketentuan bahwa setiap tamu yg tinggal di wilayah itu lebih dr 24 jam wajib lapor pada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yg tiba & tinggal lebih dr 24 jam harus lapor pada yg berwenang. Nah, pola-pola tersebut menggambarkan perwujudan dr kekuasaan yg dimiliki oleh sesorang atau forum. Apakah negara pula mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, alasannya adalah pada dasarnya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara mempunyai aneka macam kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk menertibkan seluruh rakyatnya untuk meraih keadilan & kesejahteraan, serta keteraturan.
Gambar 1.2 Ketua RT RW mempunyai kekuasaan atas daerahnya dgn melaksanakan metode keselamatan lingkungan (Siskamling), agar penduduk tetap kondusif
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara aneka macam macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu bisa dibagi menjadi tiga macam kekuasaan selaku berikut.
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, tergolong kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
  3. Kekuasaan federatif, yakni kekuasaan untuk melaksanakan relasi luar negeri.
Selain John Locke, ada tokoh lain yg beropini ihwal kekuasaan negara, yaitu Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk menciptakan atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan direktur, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif, yakni kekuasaan untuk menjaga undang-undang, tergolong kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  Yang Bukan Ialah Perwujudan Perilaku Faktual Terhadap Uud 1945 Hasil Amandemen Adalah...
Gambar 1.3 John Locke yaitu tokoh politik & Bapak Liberalisme
Pendapat yg dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dr pertimbangan John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dlm kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yg berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yg berlawanan yg sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam suatu praktik ketatanegaraan tak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan metode pemerintahan dilakukan dengan-cara sewenang-wenang atau absolut. Untuk menyingkir dari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, mudah-mudahan terjadi kendali & keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tak dipegang oleh satu orang saja.
Apa bantu-membantu rancangan pemisahan & pembagian kekuasaan itu? Kusnardi & Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa ungkapan pemisahan kekuasaan (separation of powers) & pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua ungkapan yg mempunyai pemahaman bertentangan satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dlm beberapa kepingan, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, forum pemegang kekuasaan negara yg meliputi lembaga legislatif, eksekutif & yudikatif merupakan forum yg terpisah satu sama yang lain, berdiri sendiri tanpa membutuhkan kerjasama & kolaborasi. Setiap forum menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yg menganut prosedur pemisahan kekuasaan yaitu Amerika Serikat.
Berbeda dgn mekanisme pemisahan kekuasaan, di dlm mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dlm beberapa cuilan (legislatif, direktur & yudikatif), namun tak dipisahkan. Hal ini menjinjing konsekuensi bahwa di antara belahan-pecahan itu dimungkinkan ada kerjasama atau kolaborasi. Mekanisme pembagian ini aneka macam dilaksanakan oleh banyak negara di dunia, tergolong Indonesia.
Gambar 1.4 Indonesia merupakan negara yg menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of power). Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan tugasnya sesuai dgn kekuasaan bagiannya. Salah satunya fungsinya adalah pengawasan.
Bagaimana rancangan pembagian kekuasaan yg dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia dikelola sepenuhnya di dlm UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua belahan, yakni pembagian kekuasaan dengan-cara horisontal & pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal

Pembagian kekuasaan dengan-cara horisontal yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-forum tertentu (legislatif, eksekutif & yudikatif). Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan-cara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat & pemerintahan kawasan. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berjalan antara forum-lembaga negara yg sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran sehabis terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yg dimaksud ialah perubahan pembagian terstruktur mengenai kekuasaan negara yg lazimnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif & yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
Kekuasaan konstitutif, yakni kekuasaan untuk mengubah & menentukan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti & memutuskan Undang-Undang Dasar.”
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang & penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk mengadakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh suatu Mahkamah Agung & tubuh peradilan yg berada di bawahnya dlm lingkungan peradilan biasa , lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, & oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yg berafiliasi dgn penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan & tanggung jawab perihal keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “untuk memeriksa pengelolaan & tanggung jawab ihwal keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas & bisa berdiri diatas kaki sendiri.”
Kekuasaan moneter, yakni kekuasaan untuk menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter, menertibkan & mempertahankan kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 23 D UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “negara memiliki sebuah bank sentral yg susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, & indepedensinya dikelola dlm undang- undang.”
Pembagian kekuasaan dengan-cara horisontal pada tingkatan pemerintahan kawasan berlangsung antara lembaga-lembaga tempat yg sederajat, yakni antara Pemda (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berjalan antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) & DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berlangsung antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) & DPRD kabupaten/kota.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-wilayah provinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota, yg tiap-tiap provinsi, kabupaten, & kota itu mempunyai pemerintahan kawasan, yg dikelola dgn undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal di negara Indonesia berjalan antara pemerintahan pusat & pemerintahan kawasan (pemerintahan provinsi & pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan kawasan berlangsung pula pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal yg diputuskan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi & pemerintahan kabupaten/kota terjalin dgn kerjasama, pelatihan & pengawasan oleh pemerintahan pusat dlm bidang administrasi & kewilayahan.
Pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal muncul selaku konsekuensi dr diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan pada pemerintah kawasan otonom (provinsi & kabupaten/kota) untuk mengelola & mengendalikan sendiri persoalan pemerintahan di daerahnya, kecuali persoalan pemerintahan yg menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni kewenangan yg berhubungan dgn politik mancanegara, pertahanan, keselamatan, yustisi, agama, moneter & fiskal. Hal tersebut ditegaskan dlm Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan Pemerintah wilayah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali problem pemerintahan yg oleh undang-undang ditentukan selaku problem pemerintah pusat.

Baca juga

Kedudukan & Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia & Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Sekian artikel yg membicarakan ihwal Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia. Semoga berfaedah & kita selaku bangsa Indoensia, lebih mengasihi & mengasihi bangsa ini dgn mencar ilmu & mencar ilmu demi masa depan bangsa kita bareng .
Sumber : Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan Untuk Sekolah Menengan Atas/MA/Sekolah Menengah kejuruan/MAK Kelas X