√ Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI

Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI –  Dalam kehidupan bermasyarakat,  bernegara,  & berbangsa,  setiap  insan memerlukan banyak sekali aturan. Aturan tersebut selaku bentuk jaminan rasa keadilan, ketenteraman, & keamanan bareng . Seberapa pentingkah aturan itu diperlukan? Untuk memperoleh jawabannya, amati gambaran di bawah ini!
Suatu hari Anda akan berangkat ke sekolah dgn naik kendaraan biasa . Hari itu suasana di jalan raya dlm kondisi ramai karena di saat itu memang jam sibuk di jalan raya. Para pengguna jalan raya ketika itu yakni belum dewasa sekolah yg akan berangkat ke sekolah, para pegawai kantor, para karyawan, para pedagang yg hendak pergi ke pasar, & masih banyak lagi. Mereka berlalu di jalan raya dlm waktu yg hampir tolong-menolong, sehingga bikin jalan raya menjadi macet. Kendaraan yg mereka gunakan bermacam-macam. Ada yg naik kendaraan biasa , kendaraan beroda empat pribadi, kendaraan bermotor, taksi, ojek, & kendaraan darat yang lain. Beberapa pengguna jalan ialah orang-orang yg mengemudikan kendaraannya dgn santun. Artinya, mereka senantiasa mematuhi rambu-rambu kemudian lintas, senantiasa berada di jalur yg benar, & tak mengambil jalan pintas, sehingga kemudian lintas menjadi tanpa halangan.
Pemandangan itu bertolak belakang tatkala Anda melalui sebuah stasiun. Saat itu, pintu palang kereta api yg berada di jalan raya dekat stasiun telah menutup alasannya akan kereta yg melintas. Anda melihat seorang pengendara kendaraan bermotor berusaha menerobos palang pintu kereta itu. Menurutmu, apakah langkah-langkah ibarat itu dibenarkan walaupun dgn alasan takut telat sampai di tempat tujuan? Bukankah langkah-langkah seperti itu merupakan pelanggaran kemudian lintas, selain sungguh berbahaya karena risiko nyawa melayang.
Dari kedua gambaran suasana di atas, Anda pastinya akanmemilihilustrasi yg pertama alasannya sikap-sikap tersebut merupakan cermin tertib & taat pada aturan. Sedangkan pada gambaran kedua merupakan teladan sikap yg tak patut ditiru. Untuk itu, diperlukan suatu aturan atau kaidah atau aturan yg memaksa demi keamanan bersama.
Pada postingan kali ini, Anda diajak belajar ihwal metode hukum & peradilan yg berlaku di Indonesia & digunakan dlm kehidupan bermasyarakat. Sebagai cuilan warga negara Indonesia, hendaknya Anda mengetahui tata cara hukum & peradilan ini. Untuk itu, pelajari uraian materi di bawah ini dgn saksama. Tapi sebelum itu, jangan lupa baca postingan sebelumnya wacana Bangsa Dan Negara Indonesia

Daftar Isi

A. Hukum di Indonesia

1. Memahami Arti Sistem Hukum

a. Pengertian Sistem

Kata “metode” yg terdapat dlm Kamus Umum Bahasa Indonesia (2008) mengandung arti susunankesatuan-kesatuan yg masing-masing tak berdiri sendiri, tetapi berfungsi membentuk kesatuan dengan-cara keseluruhan. Pengertian tata cara dlm penerapannya, tak seluruhnya berasal dr suatu disiplin ilmu yg bisa berdiri diatas kaki sendiri, alasannya mampu pula berasal dr wawasan, seni, maupun kebiasaan, seperti tata cara mata pencaharian, metode tarian, metode perkawinan, metode pemerintahan, metode aturan.

Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI

1)   W. J. S. Poerwadarminta

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karangannya, tata cara merupakan sekelompok serpihan (alat & sebagainya), yg melaksanakan pekerjaan bahu-membahu untuk melakukan suatu maksud.

2)  Drs. Musanef

Dalam bukunya yang berjudul Manajemen Kepegawaian di Indonesia (1983), disebutkan bahwa metode merupakan sekelompok belahan yang bekerja tolong-menolong untuk melaksanakan suatu maksud. Apabila salah satu serpihan rusak atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka maksud yg hendak dicapai tak akan tercukupi, atau setidak-tidaknya tata cara yang telah terwujud akan mendapat gangguan.

3) Prof. Sumantri

Sistem merupakan suatu akomodasi yang menguasai kondisi dan pekerjaan semoga dlm menjalankan peran dengan-cara teratur, atau suatu tatanan dr hal-hal yg saling berhubungan & berhubungan sehingga membentuk suatu kesatuan & satu keseluruhan.

a.   Pengertian Hukum

Hukum merupakan salah satu dari norma dalam penduduk , yaitu norma aturan. Norma hukum mempunyai sanksi yg lebih tegas.

Hukum susah didefinisikan alasannya kompleks & beragamnya sudut pandang yg mau dikaji. Dalam bukunya yg berjudul “Inleiding tot de Studie van het Nederlandse”, Prof. Van Apeldoorn menyampaikan bahwa “definisi hukum sangat sulit dibuat karena tak mungkin menyelenggarakan yg sesuai dgn realita”. Pengertian aturan berdasarkan para andal hukum ternama berikut ini.

1)  E. Utrech

Hukum yaitu himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengontrol tata tertib kehidupan bermasyarakat yang semestinya ditaati oleh anggota penduduk yg bersangkutan alasannya adalah pelanggaran petunjuk hidup itu mampu memunculkan langkah-langkah dari pihak pemerintah.

2)  Achmad Ali

Hukum yakni seperangkat norma perihal apa yg benar & apa yg salah yg dibikin atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan keperluan masyarakatnya secara keseluruhan, & dengan ancaman hukuman bagi pelanggar aturan itu.

3)  Prof. Mr. E. M. Meyers

Hukum adalahsemua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan dan ditujukan pada tingkah laku insan dalam penduduk serta menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

4) Leon Duguit

Hukum ialah aturan tingkah laris para anggota penduduk yg mesti ditaati oleh penduduk selaku jaminan kepentingan bareng & jikalau dilanggar akan memunculkan reaksi bareng terhadap orang yg melaksanakan pelanggaran itu.

1)  S. M. Amin, S.H.

Hukum merupakan kumpulan peraturan-peraturan yg terdiri dr norma dan hukuman, dengan tujuan mewujudkan ketertiban keamanan dalam pergaulan insan.

2)  J. C. T. Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H.

Hukum ialah peraturan-peraturan yg bersifat memaksa yg menentukan tingkah laris insan dalam lingkungan penduduk yang dibuat oleh tubuh-badan resmi yg berwajib, dan pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya perbuatan, yaitu hukuman tertentu.

3) Sudikno Mertokusumo

Hukum yakni sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah dlm suatu kehidupan bareng ; keseluruhan peraturan ihwal tingkah laris yang berlaku dlm kehidupan bareng yg bisa dipaksakan pelaksanaan- nya dgn suatu hukuman.

4)  Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum yaitu keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yg mengontrol pergaulan hidup dlm penduduk & bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi forum-forum & proses guna merealisasikan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dlm penduduk .

Dari beberapa definisi aturan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa aturan mencakup beberapa unsur yakni selaku berikut.
  1. Peraturan mengenai tingkah laku insan dan pergaulan hidup masyarakat.
  2. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut ialah tegas.
  3. Peraturan-peraturan itu dikerjakan oleh tubuh -tubuh resmi negara.
  4. Peraturan itu bersifat memaksa.

Dengan demikian, hukum pula mampu didefinisikan selaku kumpulan peraturan yang hidup di dalam penduduk yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dlm penduduk serta mempunyai hukuman yg tegas (hukuman) terhadap siapa saja yg menaati aturan tersebut.

a.   Sistem Hukum

Di dlm setiap penduduk selalu ada tata cara hukum, ada penduduk ada hukum. Sistem aturan merupakan suatu perangkat aturan yg tersusun dengan-cara teratur & berasal dr berbagai persepsi, asas, & teori para spesialis yg mempunyai perhatian terhadap jalannya kehidupan bermasyarakat. Sistem aturan tersebut dapatuhi & ditaati oleh setiap warganya.

1) Tujuan Hukum

Dalam literatur hukum, dikenali ada dua teori perihal tujuan aturan, yakni teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. Isi Hukum diputuskan oleh keyakinan kita yang etis perihal yang adil dan tidak. Menurut teori ini, aturan bermaksud untuk semata-mata meraih keadilan & menyodorkan terhadap setiap orang yg menjadi haknya. Penganut teori ini salah satunya yaitu Geny, yang beropini bahwa aturan tak identik dengan keadilan. Peraturan hukum tidaklah senantiasa untuk mewujudkan keadilan. Contohnya, peraturan berlalu lintas. Mengendarai kendaraan beroda empat di sebelah kiri tak bisa dikatakan adil karena sesuai aturan, sedangkan berjalan di sebelah kanan dibilang tak adil karena berlawanan dengan aturan. Kaprikornus, teori ini tidak sepenuhnya benar.

Menurut teori utilities, aturan bermaksud untuk menampilkan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam penduduk . Pada hakikatnya, tujuan hukum adalah faedah dlm memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar. Teori ini juga tidak senantiasa benar. Penganut teori ini antara lain yakni Jeremy Bentham.

Selanjutnya, muncul Teori Campuran. Menurut teori ini, tujuan pokok dan pertama aturan yakni ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban yaitu syarat mendasar bagi penduduk yg teratur. Di samping ketertiban, tujuan lain dari aturan merupakan tercapainya keadilan yang berlawanan-beda isi dan ukurannya berdasarkan penduduk dan zamannya.

Hukum mempunyai peran-peran selaku berikut.
  1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang dlm masyarakat.
  2. Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dlm pergaulan di penduduk .
  3. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kesejahteraan, kebahagiaan, & kebenaran dalam penduduk .

Dengan demikian, aturan merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam penduduk yg bisa memaksa orang supaya mentaati tata tertib dlm penduduk serta memperlihatkan hukuman yg tegas (berupa hukuman) terhadap siapa pun yg tak mematuhinya.

1)  Asas Hukum

Pengertian asas aturan banyak dikemukakan para andal hukum sebagai berikut.

a) Van Eikema Hommes

Dalam bukunya yang berjudul The Functions of Law and The Role of Legal Principles” (1994), ia beropini bahwa asas aturan tidak boleh dianggap sebagai norma aturan yg aktual tetapi selaku dasar lazim (petunjuk) bagi aturan yg berlaku. Pembentukan aturan simpel perlu berorientasi pada asas-asas aturan. Dengan kata lain asas hukum ialah dasar (aba-aba arah) dlm pembentukan aturan positip.

b) P. Scholten

Dalam bukunya yg berjudul “Struktur Ilmu Hukum” (2005), ia beropini bahwa asas aturan ialah kecenderungan yang disyaratkan oleh persepsi kesusilaan pada hukum yg merupakan sifat-sifat umum dgn segala keterbatasanya selaku pembawaan biasa ; tetapi tak boleh tidak mesti ada.

2. Memahami Hukum di Indonesia

Negara Indonesia yakni negara yang berdaulat. Negara Indonesia juga negara hukum. Hal ini dengan-cara tegas dinyatakan dlm Pasal 1 Ayat (3) yg berbunyi “Negara Indonesia ialah negara hukum”. Unluk merealisasikan negara aturan, maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa & bernegara didasarkan pada aturan. Oleh karena itu, pembangunan aturan nasional mutlak diharapkan.

Menurut usulan Prof. R. Djokosutono, S.H., mirip dikutip oleh Charles Himawan (2003) dlm buku “Hukum selaku Panglima”, disebutkan bahwa negara aturan ialah negara yg mendasarkan pada kedaulatan aturan. Sementara itu, Prof. Padmo Wahyono, S.Pd. beropini bahwa suatu negara dikatakan negara aturan bila segala tindakan penguasa (negara) mampu di pertangungjawabkan dengan-cara aturan.

Sampai kini ini, bangsa Indonesia belum dengan-cara keseluruhan mempunyai aturan nasional yang dibikin oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga biar tidak terjadi kekosongan aturan & belum dibikin yg baru sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 maka Indonesia memberlakukan hukum-aturan warisan kolonial yang tentu saja pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi negara aturan Indonesia.

Selain suara Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut, terdapat pula indikasi yang cukup kokoh bahwa Indonesia adalahnegarahukum. Indikasi tersebut, di antaranya sebagaiberikut.

a.    Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

  1. Alinea pertama : “… kemerdekaan itu merupakan hak segala bangsa & oleh alasannya adalah itu, maka penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan alasannya tak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Kalimat tersebut merupakan bentuk pengesahan terhadap hak-hak asasi insan. Hal demikian memiliki arti sesuai dengan ciri & prinsip negara aturan yaitu pengesahan adanya HAM.
  2. Alinea kedua : ” …mengirimkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adit, & makmur. Negara yg merdeka, adil, dan sejahtera merupakan pecahan integral dr keinginan negara aturan.
  3. Alinea keempat : “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu data suatu. Undang-Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dlm suatu susunan Negara Republik Indonesia, yg berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada kemanusiaan yg adil & beradab… merealisasikan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Adanya perkataan “adil & keadilan sosial” merupakan indikasi dari adanya negara hukum karena tujuan hukum yakni menciptakan keadilan.

b. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

  1. Pasal 4 ayat (1)     :    “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar.”
  2. Pasal 27 ayat (1)   :    “Segala warga negara serempak kedudukannya di dlm aturan & pemerintahan & wajib menjunjung aturan & pemerintahan itu dgn tak ada kecualinya.”
  3. Pasal  28D ayat (1) :  “Setiap orang berhak atas legalisasi, jaminan, proteksi, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yg sama di hadapan aturan.”
  4. Pasal 28I ayat (1)   :  “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan fikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui selaku pribadi di hadapan aturan, & hak untuk tak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut, ialah hak asasi insan yang tidak mampu dikurangi dalam keadaan apa pun”.
  5. Pasal 28I ayat (5)     :    “Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi insan sesuai prinsip negara aturan yg demokratis, maka pelaksanaan hak asasi insan dijamin dikontrol & dituangkan dalam peraturanperundang-undangan”.

c. Pembangunan Hukum Nasional

Kaitannya dengan pembentukan hukum di Indonesia, setidaknya kita sadar bahwa aturan dibuat lantaran pertimbangan keadilan (gerechtigkeit) di samping sebagai kepastian aturan (rechtssicherheit) dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Keadilan ini berhubungan dengan pendistribusian hak dan keharusan, diantara sekian hak yang dimiliki insan terdapat hak yang bersifat fundamental yg merupakan anugerahalamiah langsung dariAllah SWT, yakni hak asasimanusia atau hak kodrati insan. Semua insan tanpa pembedaan ras, suku, bangsa, agama, berhak mendapatkan keadilan. Indonesia yaitu negara yg sungguh heterogen. Dalam membentuk formulasi hukum positif agak berlawanan dgn negara-negara yg kulturnya homogen, sehingga penting kiranya sebelum membentuk suatu aturan yang akan menertibkan perjalanan penduduk , haruslah digali filsafat aturan secara komprehensif yang akan mewujudkan keadilan yang nyata bagi seluruh golongan, suku, ras, agama yg ada di Indonesia.

Sekarang ini dalam pembentukan aturan nasional kita dijalankan revisi terhadap KUH Pidana. Departemen Kehakiman & Hak Asasi Manusia tengah merencanakan Rancangan Undang-Undang wacana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan keluarnya kitab undang-undang hukum pidana yang baru, aturan aturan mengenai pidana di Indonesia lebih maju sejalan dengan pertumbuhan penduduk Indonesia.

Berdasarkan pada Pasal I Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yg ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang gres menurut Undang-Undang Dasar ini”. Jadi, selama peraturan perundang- undangan yg baru belum ada, maka segala peraturan perundang-undangan yang ada termasukperaturan perundang-undanganzaman Kolonial dapat diberlakukan. Tentu saja disesuaikan dengan kondisi dan jiwa bangsa Indonesia yang sudah merdeka.

Ketentuan ini bersifat sementara. Artinya, bangsa Indonesia harus segera melaksanakan pembangunan aturan biar tercipta peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sendiri dari bangsa Indonesia.

Beberapa teladan hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain :
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Hukum Pidana yg berlaku di Indonesia kini ini telah dilakukan kodifikasi. Sebagian besar dari aturan-aturan pidana sudah disusun dlm suatu kitab undang- undang, yakni KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalamberbagai peraturan perundang- undangan. mirip peraturan kemudian lintas, peraturan wacana tindak pidana subversif, dan tindak pidana terorisme. Selain sudah terkodifikasi, aturan pidana kita pula sudah diunifikasi, artinya berlaku bagi semua golongan rakyat Indonesia.

3. Memahami Penggolongan Hukum

Untuk lebih mampu mengenali metode hukum Indonesia, diharapkan pengetahuan aturan yang lebih luas tentang tata cara hukum di Indonesia. Hukum mampu dibedakan atas aneka macam jenis berdasarkan cara membedakannya yaitu berdasarkan sumbernya, sasaranya, bentuk, isinya, wujud, waktunya.

a.  Menurut Sumber Hukum

Sumber aturan yaitu segala yang memunculkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yaitu aturan-aturan yg pelanggarannya dikenai hukuman yg tegas dan nyata. Sumber aturan material yakni kepercayaan dan perasaan (kesadaran) individu dan pertimbangan lazim yg menentukan isi atau materi (jiwa) aturan.

Isi aturan dapat menjadi peraturan yang berlaku dalam pergaulan manusia, bila diberi bentuk tertentu. “Bentuk” atau “realita” yg oleh karenanya kita mampu mendapatkan aturan yg berlaku, disebut selaku sumber aturan formal. Sumber aturan formal yakni perwujudan bentuk dari isi aturan material yang menentukan berlakunya aturan itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain undang-undang, traktat, kebiasaan (aturan tak tertulis), kepercayaan, dan yurisprudensi.

1)     Undang-Undang

Pengertian undang-undang dapat dibedakan menjadi 2 macam, yakni undang-undang dalam arti material dan undang-undang dalam arti formal.

a) Undang-undang dlm arti material, ialah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dilihat dari isinya disebut undang- undang & mengikat setiap dengan-cara biasa . Di dlm Undang-Undang Dasar 1945, mampu kita temui beberapa acuan, mirip: Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, & Peraturan Daerah.

b) Undang-undang dalam arti formal, yaitu setiap keputusan penguasa yg dilihat dari bentuknya dan cara terjadinya bisa disebut undang- undang.
Makara undang-undang dlm arti formal tak lain merupakan ketetapan penguasa yg memperoleh sebutan undang-undang lantaran cara pembentukannya. Misalnya, ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) yg berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dgn kontrak Dewan Perwakilan Rakyat”. Makara, Undang-Undang yg dibuat oleh Presiden bersama DPR tersebut bisa diakui selaku sumber aturan formal, lantaran dibikin oleh yg berwenang sehingga derajat peraturan itu sah selaku undang-undang.

2) Kebiasaan  aturan  tak tertulis

Kebiasan merupakan perbuatan berdasarkan pola tingkah laris yg tetap, ajeg, lazim, wajar dlm penduduk atau pergaulan hidup tertentu. Di dlm masyarakat, keberadaan aturan tak tertulis (ke- biasaan) diakui sebagai salah satu norma aturan yg dipatuhi. Kebiasaan meru- pakan perbuatan yg di- ulang-ulang terhadap hal yg sama & kemudian diterima serta diakui oleh penduduk . Dalam praktik penyelenggaraannegara, hukum tidaktertulis disebut konvensi.

Hukum tak tertulis dipatuhi, lantaran adanya kekosongan hukum tertulis yg sungguh diperlukan penduduk /negara. Oleh karena itu, aturan tidak tertulis (kebiasaan) sering digunakan oleh para hakim untuk menegaskan kasus yg belum pernah dikelola di dlm undang-undang.

Faktor penentu dijadikannya kebiasaan selaku sumber aturan.

a) Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama, yg senantiasa dibarengi dan diterima oleh yang yang lain serta berlangsung untuk sementara waktu lamanya.

b) Adanya kepercayaan aturan dr orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Maksudnya adanya kepercayaan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yg baik & patut ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

Keyakinan ini disebut opinio necessitatis (pendapat bahwa demikianlah semestinya). Contoh: dlm hal jual beli atau sewa menyewa terdapat pihak penghubung (makelar) yang selalu mendapat komisi atau persen dr hasil usahanya. Ia menjadi penghubung antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal ini tidak dikontrol di dalam aturan tertulis, tetapi dalam realita, praktik pinjaman komisi senantiasa dipatuhi oleh penduduk .

1) Yurisprudensi

Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu terhadap suatu urusan yang tidak dikontrol oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang serupa.

Timbulnya yurisprudensi, karena adanya peraturan perundang- undangan yang kurang atau tidak terang pengertiannya, sehingga menyusahkan hakim dlm menegaskan suatu perkara. Untuk itulah hakim bikin atau membentuk aturan gres dengan cara mempelajari putusan-putusan hakim terdahulu, terutama wacana permasalahan-masalah yang sedang dihadapinya. Selain itu, bisa pula karena peraturan perundang-undangan belum ada, hakim kemudian menggali nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.

2) Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional yakni perjanjian yang dibikin oleh dua negara atau lebih mengenai duduk perkara-problem tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya, traktat bisa dibedakan menjadi dua, yakni:

a)  Traktat bilateral, ialah perjanjian yang dibuat oleh dua negara. Traktat ini bersifat tertutup, lantaran cuma melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misalnya, problem Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.

b)  Traktat multilateral, yaitu perjanjian yg dibikin atau dibuat oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara yang lain untuk mengikatkan diri (PBB, NATO, Pakta Warsawa, ASEAN, Gerakan Non Blok, dan sebagainya).

Pembuatan traktat, biasanya lewat tahap-tahap berikut ini.
  1. Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibikin/disampaikan oleh delegasi negara yang bersangkutan.
  2. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
  3. Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga semenjak saat itu traktat dinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
  4. Pengumuman, yakni penukaran piagam perjanjian.
  Pengertian Nasionalisme dan Bentuk Nasionalisme (Terlengkap)

Setelah diratifikasi oleh dewan legislatif & kepala negara, traktat tersebut menjadi undang-undang dan merupakan sumber hukum formal yg berlaku.

1)     Doktrin

Doktrin merupakan pertimbangan para andal aturan ternama yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam aturan & penerapannya. Doktrin bisa menjadi sumber aturan formal apabila digunakan para hakim dalam menentukan kasus dimana kepercayaan tersebut menjadi alasan atau dasar hakin dalam menentukan permasalahan tersebut, bahkan kuat besar dlm kekerabatan internasional.

a)  Dalam aturan ketatanegaraan, kita mengenal iktikad, dr Montesquieu, yakni Trias Politica yg membagi kekuasaan menjadi tiga cuilan yg terpisah, yakni:

(1)   Kekuasaan administrator (kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang)
(2)   Kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk bikin undang-undang)
(3)   Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang)

b) Doktrin yang dikemukakan oleh para jago aturan (fukaha), mirip Imam Malik, Hanafi, Syafii dan Hambali yang dijadikan pegangan oleh para hakim (qadi) dalam menentukan persoalan.

a.    Menurut Sasarannya

  1. Hukum satu golongan, yakni aturan yg berlaku pada satu golongan tertentu. Contoh: UU Perkawinan diperuntukkan bagi warga negara yg memeluk agama Islam.
  2. Hukum semua golongan, yaitu aturan yg berlaku bagi semua golongan tanpa kecuali. Contohnya, UU No. 12/2006 wacana kewarganegaraan.
  3. Hukum antargolongan, yakni hukum yg mengontrol untuk kepentingan tertentu dengan golongan lain. Contohnya, UU No. 2/1958 ihwal dwi kewarganegaraan RI-RRC.

b.    Menurut Bentuknya

  1. Hukum tertulis, yakni aturan yangdapat kita jumpai dalambentuk tertulis dan resmi dan dicantumkan dalam banyak sekali peraturan negara. Contohnya, Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Hukum tidak tertulis, yakni kebiasaan-kebiasan yang meningkat dan terpelihara dalam penduduk . Hukum yang masih hidup dan berkembang dalam kepercayaan penduduk tertentu (hukum adat). Dalam praktik ketatanegaraan, aturan tidak tertulis disebut konvensi. Contohnya, pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus.

c.    Menurut Isinya

  1. Hukum publik, yakni aturan yg mengendalikan hubungan- hubungan aturan yg mengontrol kepentingan lazim. Contohnya, KUHP (aturan pidana) & hukum tata negara.
  2. Hukum privat/sipil, yakni aturan yang mengontrol hubungan-kekerabatan aturan yang menyangkut pribadi antara orang yg satu dengan orang yg lain. Contohnya, aturan jualan & hukum perkawinan.

d.  Menurut Wujudnya

  1. Hukumobjektif, yakni hukumdalamnegara yangberlakuumumdantidakmengenal orang atau golongan tertentu. Contohnya, UU No. 14/92 perihal lalu lintas.
  2. Hukum subjektif, yakni aturan yg timbul dr aturan objektif yg dihubungkan dengan seseorang tertentu. Contohnya, UU No. 1/74 ihwal perkawinan.

e.    Menurut Waktu Berlakunya

  1. Ius Constitutum, yaitu aturan yg berlaku dlm suatu negara pada dikala kini disebut juga aturan positif.
  2. Ius Constituendum, yakni aturan yg diinginkan atau dicita-citakan berlaku pada waktu yg akan tiba. Contohnya, desain undang- undang yg sedang diproses oleh DPR bersama Pemerintah.
  3. Hukum antarwaktu, yakni aturan yg mengendalikan suatu peristiwa yg menyangkut aturan yg berlaku dikala ini dan hukum yg berlaku pada masa lalu.

g. Menurut Ruang atau Wilayah Berlakunya

  1. Hukum setempat, yakni aturan yg cuma berlaku di suatu kawasan tertentu. Contohnya, Hukum Adat Batak, Jawa, Dayak, dan Minangkabau.
  2. Hukum nasional, yaitu hukum yg berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya, Hukum Nasional Indonesia, Malaysia, dan AS.
  3. Hukum internasional, yakni hukum yang menertibkan hubungan aturan antar negara atau lebih. Contohnya, aturan perang dan aturan perdata internasional.

c. Menurut Tugas dan Fungsi

Berdasar peran dan fungsi aturan terbagi atas hukum material dan aturan formal. Hukum yang menampung peraturan yang mengendalikan kekerabatan dan kepentingan yang berwujud perintah & larangan disebut hukum material. Misalnya, aturan pidana, aturan perdata, aturan jualan . Hukum yang mengendalikan cara bagaimana menjaga berlakunya hukum material apabila aturan material dilanggar , contohnya bagaimana cara mengajukan tuntutan, cara hakim mengambil keputusan, disebut aturan acara atau formal.

B. Peradilan Nasional

1. Kedudukan Lembaga Peradilan

Pengadilan atau lembaga peradilan adalah alat peralatan negara yg diberi kiprah mempertahankan tetap tegaknya aturan nasional. Apabila terjadi pelanggaran hukum atau pela atau pelanggaran hak, maka yg bersangkutan dihadapkan ke wajah pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan yakni suatu lembaga penegakan hukum di Indonesia.
Pengadilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dgn seadil-adilnya. Tugas pokok tubuh-tubuh peradilan yakni mendapatkan, menilik, & mengadili, serta menuntaskan setiap masalah yg diajukan kepadanya, Jadi, menyodorkan hukumnya perkara pidana atau perdata yg dihadapkan kepadanya. Memberi hukumnya itu dijalankan dgn jalan hakim pengadilan menyelenggarakan putusan & penetapan hakim.
Lembaga peradilan yg berada di bawah kekuasaan kehakiman merupakan hal yg mendasar dlm kehidupan berbangsa & bernegara karena merupakan amanat langsung & konstitusi negara RI, yakni UUD 1945. Peranan lembaga peradilan merupakan bagian integral dlm rangkaian merealisasikan impian & tujuan RI dlm Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Peranan lembaga peradilan pula merupakan benteng terakhir untuk mencari keadilan & sebagai pelaksanakan impian negara aturan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 1 ayat (3), yakni ” Indonesia ialah negara aturan.” Oleh alasannya itu, prinsip peradilan dilaksanakan dgn sederhana, cepat, & dgn ongkos ringan (pasal 4 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004).
Kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dlm UU No. 4 Tahun 2004 & UUD 1945 pasal 24 ayat (1) bahwa “kekuasaan negara yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan & keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya negara aturan Republik Indonesia.”
Berdasarkan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 ayat (2), bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh suatu Mahkamah Agung & badan peradilan yg berada di bawahnya dlm lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara & oleh suatu Mahkamah Konstitusi. Jadi, ketika ini kekuasaan kehakiman tak cuma pada Mahkamah Agung (MA).
Sejak tanggal 30 Maret 2004, pengalihan organisasi, tata kelola, & finansial kekuasaan kehakiman sepenuhnya ada pada Mahkamah Agung untuk lingkungan peradilan umum & tata perjuangan negara. Sementara itu, untuk peradilan agama dr militer, berlaku sejak 30 Juni 2004.

2. Jenis Lembaga Peradilan di Indonesia

Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dikerjakan oleh suatu Mahkamah Agung & badan peradilan yg berada di bawahnya dlm lingkungan peradilanumum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, & oleh suatu Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini menjadi ketentuan dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. Makara, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga, yakni Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi.
Berikut yaitu susunan tubuh atau lembaga peradilan yg ada di Indonesia.

a. Peradilan Umum

Peradilan biasa yaitu salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan. Jika rakyat pada umumnya melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan, berdasarkan peraturan mampu dihukum atau dikenakan hukuman & akan diadili dlm lingkungan peradilan umum.

Peradilan biasa di saat ini dikelola berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi & Mahkamah Agung selaku pengadilan negara tertinggi.

1) Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri yakni suatu pengadilan lazim yg sehari- hari menilik & memastikan persoalan dlm tingkat pertama dr segala masalah perdata & pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara & orang aneh). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 wacana Peradilan Umum, yg dimaksud Peradilan Umum yakni salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada lazimnya .
Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, & tempat hukumnya meliputi kabupaten/kota. Perkara-masalah yg ada teratasi oleh hakim & dibantu oleh panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yg bertindak sebagai penuntut lazim dlm suatu urusan pidana terhadap si pelanggar aturan. Tetapi dlm kasus perdata, Kejaksaan Negeri tak ikut campur (tangan). Susunan pengadilan negeri terdiri dr :
  1. pimpinan (ketua & wakil ketua pengadilan),
  2. hakim anggota,
  3. panitera,
  4. sekretaris, dan
  5. juru sita.

Struktur Organisasi pada  Pengadilan Negeri
Dalam pengadilan negeri, persoalan-perkara diadili oteh seorang hakim yg terdiri dr majelis hakim (satu hakim ketua & 2 hakim anggota) yg dibantu oleh seorang panitera. Akan tetapi, dlm permasalahan kasus-masalah ringan yg ancaman hukumannya kurang dr satu tahun (Summier) diadili oleh hakim tunggal. Misalnya, kasus pelanggaran kemudian lintas.

2) Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi ialah pengadilan banding, yakni pengadilan yg menilik kembali masalah yan sudah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota provinsi. Tiap- tiap pengadilan tinggi dikepalai oleh seorang kepala. disebut ketua pengadilan tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding.
Pemeriksaan masalah dlm pengadilan tinggi biasanya cuma menilik atas dasar investigasi berkas masalah, walaupun tak menutup kemungkinan menggelar persidangan seperti biasa. Tenggang waktu yg biasa dilaksanakan untuk mengajukan banding yakni empat betas nari sehabis vonis pengadilan negeri.
Tugas & wewenang pengadilan tinggi yaitu selaku berikut.
  1. Memeriksa, memutus, & menyelesaikan perkara pidana serta perdata di tingkat banding.
  2. Mengadili di tingkat pertama & terakhir serta mempunyai kewenangan mengadili antarperadilan negeri di tempat hukumnya.
  3. Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di dlm daerah hukumnya.
  4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dlm tempat hukumnya & menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dgn cara seksama & wajar.Mengawasi perbuatan hakim pengadilan negeri di dlm kawasan hukumnya.
  5. Memberi perayaan, teguran, & kode yg dipandang perlu pada pengadilan dlm wilayah hukumnya.
  6. Memerintahkan agar mengirim berkas-berkas masalah & surat- surat untuk memberi evaluasi wacana kecakapan & kerajinan para hakim.

Wilayah aturan peradilan tinggi meliputi satu wilayah provinsi.
Susunan pengadilan : tinggi yaitu selaku berikut.
  1. Pimpinan (ketua pengadilan & wakil ketua).
  2. Hakim anggota.
  3. Panitera.
  4. Sekretaris.

3) Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan tubuh pengadilan tertinggi di Indonesia, yg berkedudukan di Ibu Kota (Indonesia, Jakarta) atau di tempat yg ditetapkan oleh presiden. Daerah aturan MA mencakup seluruh wilayah Indonesia. MA mempunyai keharusan utama yaitu melaksanakan pengawasan tertinggi atas segala perbuatan-langkah-langkah pengadilan lain di seluruh Indonesia & menjamin mudah-mudahan aturan dilaksanakan dgn sepantasnya.
Kedudukan MA menurut pada pasal 24 & 24A Amandemen DUD 1945, ihwal kekuasaan kehakiman, yg dituangkan dlm UU No.1 Tahun 2004. Peraturan perihal Mahkamah Agung yg diacur lebih lanjut daldm UU No. 14 Tahun 1985 & sudah diubah , menjadi UU No. 5 Tahun 2004 mempunyai kekuasaan & kewenangan selaku berikut.
  1. Memeriksa & memastikan permohonan kasasi & sengketa ihwal kewenangan.
  2. Mengadili permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan aturan tetap.
  3. Memberi pertimbangan dlm bidang aturan, baik diminta ataupun tak pada lembaga tinggi negara.
  4. Memberikan nasihat aturan pada presiden selaku kepala negara untuk bantuan & penolakan pengampunan hukuman.
  5. Menguji dengan-cara material hanya terhadap peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang.
  6. Melaksanakan tugas & kewenangan lain berdasarkan undang- undang.
Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dr seorang Wakil Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua, & beberapa orang Ketua Muda. Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorane Ketua Muda yg dibantu oleh beberapa Hakim Anggota Mahkamah Agung, yakni Hakim Agung.

Tugas atau Fungsi Mahkamah Agung yakni, selaku berikut :
  1. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penveicnggdraan peradilan di semua lingkungan peradilan dlm menjalankan kekuasaan kehakiman.
  2. Mengawasi tingkah laku & perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dlm menjalankan tugasnya.
  3. Mengawasi dgn cermat semua perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan.
  4. Untuk kepentingan negara & keadilan Mahkamah Agung memberi perayaan, teguran & instruksi yg dipandang perlu baik dgn surat tersendiri, maupun dgn surat edaran.
Tugas & kewenangan lain (di luar lingkungan peradilan) dr Mahkamah Agung, ialah selaku berikut :
  1. Menyatakan tak sah semua peraturan perundang – undang dr tingkat yg lebih rendah dibandingkan dengan undang-undang atas alasan berlawanan dgn peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi
  2. Memutuskan dlm tingkat pertama & terakhir, semua sengketa yg timbul alasannya perampasan kapal aneh & muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia menurut peraturan yg berlaku,
  3. Memberikan pesan tersirat aturan pada Presiden selaku Kepala Negara dlm rangka perlindungan atau penolakan pengampunan hukuman.
  4. Bersama Pemerintah, melaksanakan pengawasan atas Penasehat Hukum & Notaris.
  5. Memberikan pertimbangan-pertimbangan dlm bidang aturan baik diminta maupun tak pada Lembaga Tinggi Negara yg lain. 

Mahkamah Konstitusi sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945 yg selanjutnya disahkan menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, mempunyai wewenang & keharusan sebagai berikut:

  1. Wewenang yakni mengadili pada tingkat pertama & terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kevvenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, memutus pembubaran partai politik, & memutus perkelahian pemilihan Umum.
  2. Kewajiban, yakni memberi putusan atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dr danoleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) Hakim Konstitusi yg ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi diaJukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, & 3 (tiga) orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi ialah 5 (lima) tahun, & mampu dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan selanjutnya.
Wewenang mengawasi, yg mencakup :
  1. Pengawasan yg dijalankan terhadap penasehat aturan & notaris, ihwal peradilan.
  2. Jalannya peradilan
  3. Pemberian peringatan, teguran, & kode yg diperlukan.
  4. Pekerjaan pengadilan & tingkah laris para hakim di semua lingkungan peradilan
Meminta keterangan & pertimbangan dr :
  1. peradilan,
  2. pengawasan yg dijalankan terhadap penasehat hukum & notaris ihwal peradilan, dan
  3. dukungan peringatan, teguran, & isyarat yg dipertuka. 
Meminta keterangan & pertimbangan dr :
  1. pejabat lain yg diserahi peran penuntutan kasus pidana.
  2. pengadilan di semua lingkungan peradilan,
  3. jaksa agung
Membuat peraturan selaku tambahan untuk mengisi kehabisan atau kekosongan hukum yg diperlukan bagi kelangsungan jalannya peradilan, & menertibkan sendiri tata kelola, baik mengenai tata kelola peradilan maupun tata kelola biasa .
Susunan MA terdiri atas pilnpinan (seorang ketua & dua wakil ketua & beberapa, orang ketua muda), hakim anggota, panitera, & seorang sekretaris. Pimpinan & hakim MA yakni hakim agung. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. Ketua & wakil ketua MA dipilih dr danoleh hakimagung & diangkat olehpresiden. Hakimagung diangkat oleh presiden dr nama calon yg diajukan oleh Dewan-Perwakilan Rakyat, yakni dr nama kandidat yg direkomendasikan oleh Komisi Yudisial.
Selain MA, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan forum kekuasaan kehakiman yg gres dlm tata cara ketatanegaraan Indonesia. Di Indonesia menempati urutan ke-78 dr negara-negara di dunia yg mempunyai lembaga sejenis kedudukan MK dikontrol dlm Pasal 24C ayat (1) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 & lebih lanjut dikontrol dgn UU No. 24 Tahun 2003 ihwal Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota hakim MK terdiri dr 9 orang hakim yg terdiri dr ketua & wakil ketua serta anggota.
Tugas & wewenang Mahkamah Konstitusi ialah mengadili pada tingkat pertama & terakhir yg putusannya bersifat final untuk:
  1. menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945,
  2. memastikan pertengkaran tentang hasil penyeleksian biasa .
  3. memastikan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
  4. memastikan pembubaran partai politik

Selain kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi wajib menampilkan putusan atas pertimbangan parlemen bahwa presiden atau wakil presiden disangka sudah melaksanakan pelanggaran lazim berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuni syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

a.  Peradilan Khusus

Disebut Peradilan Khusus alasannya mengadili masalah-perkara tertentu atau mengenai golongan Rakyat tertentu. Adapun macam-macam peradilan khusus, yakni :

1) Peradilan Agama

Peradilan agama merupakan peradilan agama Islam. Tugas & wewenangnya yakni menyelidiki dan memutus sengketa antara orang- orang yg beragama Islam mengenai bidnag hukum perdata tertentu yg diputus berdasar syariat Islam.

Adalah pengadilan yang menyelediki dan memastikan masalah- persoalan yang timbul antara orang-orang Islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris dan lain-lain. Dalam hal yg dianggap perlu. Keputusan Pegadilan Agama bisa dinyatakan berlaku oleh Pengadilan Negeri.

Peradilan agama dikontrol berdasarkan UU No. 3 Tahun 2006 ihwal peradilan agama dinyatakan bahwa lingkungan pengadilan agama terdiri atas selaku beriku.
  1. Pengadilan agama selaku tubuh peradilan tingkat pertama yang tempat kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
  2. Pengadilan tinggi agama sebagai tubuh peradilan tingkat banding. Tempat kedudukan sama dgn tempat pengadilan tinggi.

Lingkuangan peradilan agama dimulai dr kawasan kabupaten / kota, provinsi, hingga di Ibu kota Negara. Peradilan syariah Islam di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dlm lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, tetapi merupakan pengadilan khusus dlm lingkungan peradilan lazim sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan lazim.

2) Peradilan Tata Usaha Negara

Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia tergolong masih sungguh gres. Hal itu bisa kita lihat dari keberadaannya menurut UU No. 51 Tahun 2009 dengan Jo UU No. 9 tahun 2004.

Menurut pasal 5 UU No. 4/1986, sengketa tata usaha negara merupakan sengketa yg timbul dlm bidang tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Sementara itu, keputusan tata usaha negara yakni keputusan tertulis yg dikeluarkan oleh tubuh tata usaha negara. Keputusan itu berisi langkah-langkah aturan badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Pengadilan tata usaha negara yakni badan yg berwenang menilik & memutus semua sengketa tata usaha negara dlm tingkat pertama. Sengketa dlm tata usaha negara merupakan sengketa yg timbul dlm bidang tata usaha negara selaku balasan dikeluarkannya keputusan tata usaha negara.

Struktur herarki Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia

Keputusan tata perjuangan negara ialah suatu ketetapan tertulis yg dikeluarkan oleh tubuh tata usaha negara yg berisi tindakan aturan badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang- undangan yg berlaku yg menerbitkan akhir aturan bagi seseorang atau tubuh aturan.

Peradilan Tata Usaha Negara didasarkan pada UU No. 5 Tahun 1980 Jo UU No. 9 Tahun 2004 sebagai pengganti UU No. 5 Tahun 1986 ihwal Peradilan Tata Usaha Negara.

Berikut ini merupakan problem-urusan yg rnenjadi jangkauan peradilan tata usaha negara.
  1. Bidang sosial, yakni somasi atau permintaan terhadsp keputusan tata kelola perihal penolakan permohonan suatu izin. Bidang ekonomi, yakni gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan perpajakan, merk, agraria, dan sebagainya.
  2. Bidang function pubiique, yakni gugatan atau permohonan yang bekerjasama dengan  status atau kedudukan seseorang. Misatnya, bidang kepegawaian, pemecatan, pemberhentian hubungan kerja, dan sebagainya.
  3. Bidang HAM, yakni somasi atau permintaan yg berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang, penangkapan, & penahanan yang tidak sesuai dengan mekanisme aturan (sebagaimana dikelola dlm KUHAP) mengenai pra – peradilan.
  15 Pengertian Etika Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

Berdasarkan pasal 6 UU No. 9 Tahun 2004, pengadilan tata usaha negara dilaksanakan oleh tubuh pengadilan berikut.

  1. Pengadilan tata usaha negara berkedudukan di ibukota kabupaten/ kota dan tempat aturan yg meliputi kabupaten/kota.
  2. Pengadilan tata perjuangan negara berkedudukan di ibukota provinsi & kawasan hukumnya yang meliputi provinsi.
  3. Pengadilan tata perjuangan negara berpuncak pada Mahkamah Agung.

Hakim pengadilan tata usaha negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua MA. Ketua & wakil ketua pengadilan diangkat & diberhentikan oleh ketua MA.

1) Peradilan Hak Asasi Manusia (HAM)

Peradilan HAM dibentuk berdasarkanpada UU No. 26 Tahun 2000 ihwal peraditangain untuk mengadili kasus pelanggaran HAM berat yang mencakup kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan HAM mempunyai perbedaan dengan pengadilan lain. Perbedaan tersebut danya pelanggaran HAM berat, yakni KOMNAS (Komisi nasional) HAM. Lingkungan pengadilan HAM mempunyai tempat aturan yaitu diatur berasarkan pasal 45 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000, yakni kawasan aturan Pengadilan HAM berada pada pengadilan negeri didaerah berikut.
  1. Jakarta yg meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Barat, & Kalimantan Tengah.
  2. Surabaya, yg meliputi Provinsi Jawa Tengah, D, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, & Nusa Tenggara Timur.
  3. Makassar yang mencakup Provinsi Sulawesi Selatan, an Timur, Nusa Tenggara Barat, & Nusa Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara & Irian Jaya.
  4. Medan yg melipiti Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, & Sumatra Barat.

Umumnya jumlan hakim dlm sidang pengadilan biasanya berjumlah tiga orang, sedangkan dalam investigasi masalah pelanggaran HAM di Pengadilam HAM berjumlah lima orang, terdiri dr dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan & tiga orang hakim ad hoc, baik pada pengadilan negeri, pengadilan banding maupun di MA.


Hakim ad hoc diangkat & diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul ketua MA, sedangkan hakim ad hoe MA diangkat oleh presiden selaku kepala negara atas usul dewan legislatif.

Perkara pelanggaran HAM berat diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan HM. dlm waktu paling lama 180 hari terhitung semenjak kasus dilimpahkan ke pengadilan HAM.

2) Peradilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)

Pengadilan tindak pidana korupsi dibikin menurut Keputusan Presiden No. 59 Tanun 2004, ihwal pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Keppres No. lll/M/2004, perihal Pengangkatan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, yang terdiri dari sembilan hakim.

Pembentukan pengadilan tindak kriminal korupsi merupakan amanat pasal 53 UU No. 30 Tahun 2002, wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka korupsi yang disidik KPK akan diadili oleh pengadilan korupsi & tetap berbasis di pengadilan negeri.

Berdasarkan Keppres No. lll/M/204, sembilan hakim ad hoc tersebut akan terjadi hakim untuk tiga tingkatan, yakni :
  1. Hakim tingkat Pertama,
  2. Hakim tingkat banding, dan
  3. Hakim tingkat kasasi.

Dalam proses pemeriksaan berkas kasus di pengadilan, jumlah hakim pengadilan perbuatan melawan hukum korupsi sebanyak lima orang, yakni terdiri dr dua orang hakim pada pengadilan tindakan melawan hukum korupsi yg bersangkutan & tiga orang yakni hakim ad hoc, baik pada pengadilan negeri, pengadilan banding, maupun di MA.

3) Peradilan Militer

Peradilan militer yakni peradilan yg mengadili anggota- anggota atau Tentara Nasional Indonesia yg mencakup angkatan darat, angkatan maritim & angkatan udara.

Sejak POLRI terpisah dr Tentara Nasional Indonesia, maka anggota POLRI yang melakukan pelanggaran hukum tidak lagi diadili oleh pengadilan militer, tetapi oleh Pengadilan Umum (Negeri).

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1987 perihal Peradilan Militer dinyatakan bahwa lingkungan peradilan militer meliputi selaku berikut.

1. Pengadilan militer yaitu pengadilan tingkat pertama yg mengadili kejahatan & pelanggaran yg dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia yg berpangkat kapten ke bawah.
2. Pengadilan militer tinggi merupakan selaku berikut:

  • pengadilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan & pelanggaran yang
  • pengadilan untuk menilik & memutus pada tingkat banding masalah pidana yg sudah diputus oleh pengadilan militer dlm tempat hukumnya yg dimintakan banding.
3. Pengadilan militer utama.
4. Pengadilan militer pertempuran.

Mengingat bahwa pengadilan tertinggi yakni Mahkamah Agung maka peradilan militer sekarang berpuncak pada Mahkamah Agung. Di samping pengadilan tentara. terdapatjrga kejaksaan tentara yg mempunyai kawasan kekuasaan sama dgn daerah kekuasaan pengadilan militer yg bersangkutan.
Pengadilan Militer mengadili mereka yg khusus, yaitu sebagi berikut.

  1. Anggota Tentara Nasional Indonesia
  2. Seseorang yg menurut Undang-undang mampu dipersamakan dgn anggota Tentara Nasional Indonesia.
  3. Anggota jawatan atau golongan yg mampu dipersamakan dgn Tentara Nasional Indonesia berdasarkan undang-undang.
  4. Tidak tergolong a) hingga c), tetapi berdasarkan keputusan Manhankam yg ditetapkan dgn kesepakatan menteri hukum & HAM mesti diadili oleh pengadilan militer.

Adapun jenis Peradilan Militer ialah :

a)  Peradilan Tentara

Tempat pengadilan serdadu serta tempat hukumnya masing- masing ditetapkan oleh menteri kehakiman (menteri hukum & HAM) serta menteri pertahanan & keselamatan.

Selain tiap-tiap pengadilan prajurit ada kejaksaan tentara yg daerah hukumnya sama, tiap-tiap pengadilan serdadu mempunyai beberapa hakim perwira yg serendah-rendahnya berpangkat kapten yg diangkat & diberhentikan oleh presiden.

Pengadilan tentara mengadili kasus-problem kejahatan dan pelanggaran tingkat pertama yg dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia yang berpangkat kapten ke bawah.

a)  Peradilan Tentara Tinggi

Tempat dan kedudukan pengaditan tentara tinggi ditetapkam oleh menteri kehakiman (menteri aturan & HAM) serta menteri pertahanan & keamanan. Daerah hukumnya ditetapkan oleh menteri-menteri tersebut. Selain tiap-tiap pengadilan tentara tinggi, menteri kehakiman (menteri hukumdan HAM) juga menunjuk seorang atau lebih ketua pengganti pada pengadilan serdadu tinggi dan seorang atau lebih jaksa pengganti pada kejaksaan tentara tinggi.

Tiap-tiap pengadilan serdadu tinggi mempunyai hakim perwira yg serenah-rendahnya berpangkat letnan kolonel (letkol) serta diangkat & diberhentikan oleh presiden. Hakim dan perwira tersebut harus berpangkat lebih tinggi ketimbang pangkat militer terdakwa yg perkaranya mesti diadili.

Pengadilan serdadu tinggi memastikan persoalan-kasus kejahatan & pelanggaran, terdakwa yg dilaksanakan seorang perwira yg berpangkat mayor.

b)   Mahkamah Tentara Agung

Mahkamah Tentara Agung berkedudukan di tempat Mahkamah Agung Indonesia dan daerah hukumnya meliputi seluruh negara Republik Indonesia. Selain Mahkamah Tentara Agung, terdapat juga kejaksaan. Tentara Agung yang kawasan hukumnya sama.

Ketua, ketua muda, dan hakim Mahkamah Agung lantaran jabatannya menjadi ketua muda dan hakim MTA. Selain itu, terdapat beberapa hakim perwira yg serendah-rendahnya berpangkat Kolonel serta diangkat & diberhentikan oleh presiden. MTA tersebut mengadili dalam tingkat pertama & terakhir masalah kejahatan dan pelanggaran yang bekerjasama dgn jabatan selaku berikut.
  1. Sekretaris jenderal departemen pertahanan dan kea.manan, kalau jabatan tersebut dipangku oleh seorang anggota TNI.
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia.
  3. Kepala staf Tentara Nasional Indonesia.

Selain itu, Mahkamah Tentara Agunc mempunyai peran & kewenangan selaku berikut.

  1. Melakukan pengawasan atas pengadilan-pengadilan tentara & pengadilan serdadu tinggi.
  2. Memeriksa & memastikan dlm peradilan tingkat kedua mengenai segala hal yg sudah diputuskan oleh pengadilan serdadu tinggi.
  3. Memeriksa & menentukan dlm peradilan pertama & terakhir semua pertikaian wacana kekuasaan mengadili.

  • antara semua pengadilan serdadu yg tempat kedudukan- nya tak sedaerah hukum suatu pengadilan tentara tinggi,
  • antara suatu pengadilan serdadu tinggi & pengadilan tentara tinggi yg lain,
  • antara suatu pengadilan tentara tinggi & pengadilan tentara.

3. Tingkatkan Lembaga Peradilan

Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan aturan dan keadilan menurut Pancasila. Pengadilan selaku lembaga penegak hiikum bertugas untuk mengusut, mengadili, dan memutus setiap kasus yg diajukan kepadanya supaya mendapatkan keadilan. Hakim pengadilan tidak boleh menolak kasus yg masuk dengan alasan tak bisa atau tak ada aturan yang bisa digunakan untuk menyelesaikannya. Hakim mesti mendapatkan setiap kasus yg masuk untuk disidangkan. Jenis kasus yg masuk disesuaikan dengan peran dan kewenangan dari tiap lembaga peradilan yang ada. Jadi, peranan lembaga peradilan yakni melaksanakan kekuasaan kehakiman di Indonesia untuk menegakkan aturan dan keadilan.

a.    Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

Fungsi pengadilan tingkat pertama ialah menyelediki perihal sah atau tidaknya suatu penangkapan atau atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan- alasannya. Tugas & wewenang pengadilan negeri ialah menilik, memutus, dan menyelesaikan problem pidana & perdata di tingkat pertama. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 wacana Peradilan Umum, Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dgn persetujuan Mahkamah Agung yang mempunvai kekuasaan aturan pengadilan meliputi satu kabupaten/kota. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, maka pembentukan Pengadilan Umum beserta fungsi & kewenangannya ada pada Mahkamah Agung. Hal lain yg menjadi peran & kewenangannya, antara lain:

  1. Menyatakan sah atau tidaknva penangkapan, penahanan, penghentian pengusutan, atau penghentian tuntutan.
  2. Tentang ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penvidikan atau penuntutan.
  3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan hikmah perihal aturan terhadap instansi Pemerintah di daerahnva, apabila diminta.
  4. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan peran & tingkah laku hakim, Panitera, Sekretaris, & Juru Sita di kawasan hukumnya.
  5. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan & menjaga semoga peradilan diselenggarakan dgn seksama & sewajarnya.
  6. Memberikan kode , teguran, & perayaan yg dipandang periu dgn tak menghemat keleluasaan Hakim dlm menilik & memutus urusan.
  7. Melakukan pengawasan atas pekerjaan notaris di tempat hukumnya, & melaporkan hasil pengawasannya pada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung, & Menteri yg peran & tanggung jawabnya mencakup jabatan notaris. Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan persoalan yg mesti diadili menurut nomor urut, kecuali terhadap tindak kriminal yg pemeriksaannya mesti didahulukan, yakni:

  • Korupsi,
  • Terorisme
  • Narkotika/psikotropika,
  • Pencucian duit, atau
  • Perkara tindak kriminal yang lain yg ditentukan oleh undang-undang & kasus yg terdakwanya berada di dlm Rumah Tahanan Negara.

b. Pengadilan Tingkat Kedua

Pengadilan Tingkat Kedua disebut pula Pengadilan Tinggi yg dibikin dgn undang-undang. Daerah aturan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi, & daerah hukumnya mencakup wilayah provinsi. Pengadilan Tinggi, disebut pula selaku Pengadilan Tingkat Banding.
Fungsi Pengadilan Tingkat Kedua ialah:
  1. Menjadi pemimpin bagi pengadilan-pengadilan Negeri di dlm kawasan hukumnya.
  2. Mengawasi & meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
  3. Untuk kepentingan negara & keadilan, Pengadilan Tinggi mampu memberi perayaan, teguran, & arahan yg dipandang perlu pada Pengadilan Negeri dlm kawasan hukumnya,
  4. Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dlm kawasan hukumnya & menjaga supaya peradilan itu dituntaskan dgn seksama & sewajarnya.
Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua adalah:
  1. Berwenang untuk menyuruh pengantaran’berkas-berkas problem & surat-surat untuk diteliti & memberi evaluasi perihal kecakapan & kerajinan para hakim.
  2. Mengadili perkara yg diputus oleh pengadilan negeri dlm tempat hukumnya yg dimintakan banding.

c. Pengadilan Tingkat Kasasi

Kasasi mempunyai arti penghapusan putusan atau penetaan pengadilan dr semua lingkungan peradilan dgn alasan :
  1. Lupa menyanggupi syarat-syarat yg diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yg mengancam kelalaian itu dgn batalnya putusan yg bersangkutan.
  2. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  3. Salah menerapkan atau melanggar aturan yg berlaku;
Pengadilan tingkat kasasi, yaitu Mahkamah Agung bertugas untuk menilik & memutus 
  1. In permintaan kasasi
  2. sengketa perihal kewenangan mengadili ;
  3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yg memperoleh kekuatan aturan yg tentu
Dalam hal kasasi, yg menjadi wewenang Mahkamah Agung yakni membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dr semua Lingkungan Peradilan alasannya:
  1. Tidak berwenang atau melebihi batas wewenang,
  2. Salah menerapkan atau karena melanggar aturan yg berlaku,
  3. Lalai menyanggupi syarat-syarat yg diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yg niengancani kelalaian itu dgn batalnya putusan yg bersangkutan.

4.Peranan Lembaga Peradilan

Agar bisa menerapkan menegakkan hukum & keadilan, pengadilan memiliki ketentuan selaku berikut.
  1. Pengadilan menolong pencari keadilan & berupaya menanggulangi segala hambatan & intangan untuk dapat tercapainya peradilan yg sederhana, cepat, & ongkos ringan.
  2. Pengadilan mengadili menurut hukum dgn tak membeda-bedakan orang.
  3. Pengadilan menilik mengadili & memutus kasus pidana dgn hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain.
  4. Pengadilan tak boleh menolak untuk mengusut, mengadili, & memutus suatu kasus yg diajukan dgn alasan bahwa aturan tak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa & mengadilinya.
  5. Peradilan difakukan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  6. Putusan pengadilan dilaksanakan dgn memerhatikan nilai kemanusiaan & keadilan.
  7. Peradilan dilaksanakan dgn sederhana cepat & ongkos ringan.
  8. Semua putusan pengadilan hanya sah & mempunyai kekuatan aturan apabila diucapkan dlm sidang’terbuka untuk biasa .
  9. Hakim mesti mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela, jujur, adil. Profesional, & terlatih di bidang aturan
  10. Semua pengadilan mengusut, mengadili, & memutus dgn sekurang- kurangnya tiga orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.
  11. Hakim wajib menggali, mengikuti/ & mengetahui nilai-nilai aturan & rasa keadilan yg hidup dlm penduduk . Dalam memikirkan berat ringannya pidana, hakim wajib memerhatikan pula sifat yg baik & jahat dr terdakwa.
  12. Setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya & sudah memperoleh kekuatan aturan tetap.
  13. Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama bisa dimintakan banding pada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yg bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
  14. Setiap orang yg ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang – undang atau alasannya adalah kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yg diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian & rehabilitasi.
  15. Setiap orang yg tersangkut perkara berhak memperoleh pertolongan aturan
  16. Tidak seorang pun mampu dikehendaki di depgni pengadilan selain ketimbang yg diputuskan oleh undang-undang.
  17. Terhadap putusan pengadilan dlm tingkat banding mampu kasasi dimintai kasasi pada Mahkamah guna oleh pihak-pihak yg bersangkutan, kecuali undang- undang menentukan lain.
  18. Sidang pemeriksaan pengadilan yakni terbuka untuk lazim, kecuali undang- undang menuntut ganti kerugian & rehabilitasi
  19. Tidak seorang pun mampu dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, & penyitaan, selain atas perintah tenulis oleh kekuasaan yg sah dlm hal & mennurut cara yg dikontrol dlm undang-undang.
  20. Terhadap putusan pengadilan yg sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yg bersangkutan bisa mengajukan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yg ditentukan dlm undang-undang.

C. Sikap Positif terhadap Ketentuan Hukum yg Berlaku

Kesadaran aturan penduduk akan berkembang apabila setiap individu (orang) senantiasa berupaya mengetahui, mengerti, & menghayati aturan yg berlaku dlm penduduk Dengan demikian, kesadaran hokum yaitu kepercayaan akan kebenaran hukum yg melaksanakan dgn perbuatan patuh pada aturan.

Sikap positif terhadap aturan atau kesadaran aturan mesti ditumbuh kembang dlm kehidupan sehari-han diberbagai lingkungan kehidupan selaku sebuah budaya.

Jika kesadaran hukum sudah merupakan budaya atau membudaya & menjadi kebiasaan dlm masyarakat berbangsa & bernegara, maka kehidupan penduduk yg sesuai dgn impian & tujuan aturan bisa tercapai.

Hukum dibuat dgn tujuan menjaga & memelihara ketertiban dlm penduduk , & sekahgus pula untuk memenuhi rasa keadilan insan. Oleh karena itu, supaya kehidupan masyarakat dlm berbangsa & bernegara bisa berlangsung dgn aman, tenteram & tertib diharapkan sikap yg mampu mendukung ketentuan hukum yg berlaku. Sikap yg mendukung ketentuan hukum antara lain yakni sikap terbuka, sikap objektif, & sikap mengutamakan kepentingan biasa .

1. Sikap Terbuka

Sikap terbuka merupakan sikap yg dengan-cara internal menunjukkan adanya keinginan dr setiap warga negara untuk membuka diri dlm mengetahui aturan yg berlaku di dlm penduduk . Sikap ini ssngat penting dlm rangka menghilangkan rasa curiga & salah paham sehingga bisa memupuk rasa saling percaya dlm membangun persatuan & kesatuan.
Sikap terbuka dlm mengetahui ketentuan aturan yg berlaku, mampu mencakup hal-hal berikut :
  1. berupaya selalu jujur dlm mengetahui ketentuan aturan,
  2. mau menyampaikan apa adanya, benar atau salah,
  3. berupaya untuk tak menutup-nutupi kesalahan.
  4. sanggup menyatakan suatu ketentuan hukum yakni benar atau salah,

2. Sikap Objektif/Rasional

Bersikap objektif atau rasional merupakan sikap yg ditunjukkan oleh seseorang dlm mengenali ketentuan-ketentuan aturan dikembalikan pada data, fakta, & mampu diterima oleh akal sehat. Seseorang yg mengedepankan objektivitas atau rasionalitas, akan memiliki pendirian berpengaruh & bisa berpikir jernih dlm menghadapi aneka macam dilema sehingga tak mudah difitnah atau terombang-ambing oleh keadaan. Beberapa pola sikap objektif yg dapat ditunjukkan antara lain:
  1. bisa memberi klarifikasi yg netral & mampu diterima akal sehat bahwa suatu pelaksanaan ketentuan aturan benar atau salah,
  2. bisa menyatakan/menampilkan bahwa suatu ketentuan aturan benar atau salah dgn alasan yg baik,
  3. menghargai orang lain sesuai dgn kemampuan, keahlian atau profesinya.
  4. sanggup menyatakan ya atau tak untuk suatu pelaksanaan ketentuan aturan dgn segala konsekuensinya,
  5. sanggup menyatakan kehabisan atau kelemahannya kalau orang lain lebih baik.

3. Sikap Mengutamakan Kepentingan Umum

Kepentingan umum atau kepentingan orang lain di mana pun berada niscaya didahulukan. Sikap memprioritaskan kepentingan lazim merupakan sikap seseorang untuk menghargai atau menghormati orang lain yang dirasakan lebih memerlukan/ penting dalam suatu kurun waktu tertentu untuk sesuatu yang lebih besar manfaatnya. Dalam pelaksanaan ketentuan hukum, sikap mengutamakan kepentingan biasa dapat dilihat pada beberapa teladan berikut ini:
  1. memberi tempat/pertolongan terhadap orang lain yg sungguh memerlukan,
  2. merelakan tanah atau bangunan diambil oleh pemerintah untuk kepentingan sarana jalan atau jembatan,
  3. mengeluarkan uang pajak (bumi & bangunan, kendaraan, perusahaan, & lain-lain) sempurna pada waktunya.
  4. memberikan jalan pada orang lain untuk lebih dahulu menyeberang atau melewatinya.
  5. menyanggupi tugas yang diberikan oleh atasan atau guru di sekolah sesuai dengan kontrak.

Perbuatan yg sesuai dengan hukum mesti diawali dengan membiasakan diri untuk hidup tertib dan tidak sudah biasa melanggar peraturan atau hukum dengan cara disengaja sekecil apapun perbuatan tersebut. Jika seseorang tak sudah biasa melanggar aturan, maka ketika ia melanggar aturan ia akan cemas dan panik. Dengan demikian, ia bisa mengontrol perbuatannya. Adapun ciri-ciri orang yang bertingkah sesuai dengan aturan akan terlihat dlm perbuatan berikut.

  1. Disenangi penduduk .
  2. Tidak menimbulkan kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
  3. Mencerminkan sikap patuh pada aturan.
  4. Menciptakan kesadaran hidup.
  5. Tidak menyinggung perasaan orang lain
  Pola Upaya Penerapan Nilai Kepribadian Bangsa Indonesia Berdasarkan Pancasila Yaitu…

Perbuatan yang merefleksikan sikap patuh terhadap aturan, antara lain dapat dilihat di banyak sekali lingkungan kehidupan.

a. Lingkungan Keluarga

  1. Setiap keluarga mempunyai Kartu Keluarga (KK).
  2. Setiap warga mempunyai KTP bagi yg sudah berusia 17 tahun.
  3. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  4. Seluruh anggota keluarga ditengkapi akta kelahiran.

b. Lingkungan Sekolah

  1. Membayar duit tata kelola sekolah sempurna waktu.
  2. Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal.
  3. Berseragam sekolah sesuai dengan ketentuan.
  4. Tidak merusak gambaran sekolah.

c. Lingkungan Masyarakat Bangsa dan Negara

  1. Menaati undang-undang kemudian lintas.
  2. Memiliki SIM bagi pengendara motor.
  3. Mematuhi ketentuan hukum yg berlaku.
  4. Mematuhi pemerintahan yg sah.
Perbuatan yg berlawanan dgn aturan atau melanggar aturan atau tidak boleh oleh undang-undang disebut selaku kejahatan & pelanggaran. Kejahatan yakni perbuatan melanggar aturan yg dikategorikan berat, sedangkan pelanggaran yakni perbuatan kejahatan yg diberi sanksi hukuman & denda, sedangkan hukuman tindak pelanggaran lazimnya berbentukdenda.

Dalam beberapa ketentuan pidana diluar KUHP. Seperti perundang-undangan tindak kriminal ekonomi,subversi. & terorisme, ditemukakan pula sebagai perbuatan- perbuatan kejahatan atau disebut tindak kriminal sehingga dilarang & diberi ancaman sanksi. Pengklaritikasian wacana kejahatan didasarkan pada perbuatan kejahatan yg lazimnya merugikan masyarakat. Ada penggolongan perihal tipe kejahatan, yaitu selaku berikut.
  1. Kejahatan politik yg mencakup pengkhianatan, spionase, sabotase.
  2. Kejahatan profesional yaitu kejahatan yg dilaksanakan sebagai suatu cara hidup seseorang.
  3. Kejahatan individual dgn kekerasan, mirip pembunuhan & perkosaan.
  4. Kejahatan konvensional, antara lain perampokan & bentuk-bentuk pencurian dgn kekerasan & pemberatan.
  5. Kejahatan terhadap harta benda yg dilakukan sewaktu-waktu, seperti pencurian kendaraan bermotor.
  6. Kejahatan terhadap ketertiban lazim, mirip penyelenggaraan pelacuran.
  7. Kejahatan yg dilakukan dlm pekerjaan & kedudukan tertentu yg pada lazimnya dilaksanakan oleh orang berkedudukan tinggi.
  8. Kejahatan terorganisir, antara lain pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisir. & pengedaran narkotika.

D. Korupsi

1. Memahami Arti Korupsi 

Istilah korupsi berasal dr perkataan Latin “coruptioatau corruptus yang mempunyai arti kekuasaan atau kebobrokan. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa korupsi (dari Latin corruption = penyuapan; & corrumpore = menghancurkan) yakni gejala bahwa para pejabat tubuh-badan negara menyalahgunakan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainya.

Istilah korupsi kerap kali dibarengi dengan perumpamaan KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme). Transparency Internasional memperlihatkan definisi ihwal korupsi selaku perbuatan menyalahgunakan kekuasaan & kepercayaan public untuk keuntungan pribadi. Dalam definisi tersebut , terdapat tiga unsure dari pemahaman korupsi yaitu :

  • Menyalahgunakan kekuasaan
  • Kekuasaan yang dipercayakan(baik di sector public maupun swasta), memilki jalan masuk bisnis atau keuntungan materi
  • Keuntungan pribadi (tidak senantiasa cuma untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi pula anggota keluarganya & sobat- teman)
Korupsi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dgn UU nomor 20 tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan dengan-cara melawan aturan dgn maksud memperkaya diri sendri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yg mampu merugikan/perekonomian Negara.
Unsur-unsur yg mesti dipenuhi supaya suatu perbuatan mampu dianggap selaku korupsi yaitu :

  • Secara melawan hukum;
  • Memperkaya diri sendiri/orang lain; dan
  • Dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

2. Dasar Hukum Pemberantasan Korupsi

Dasar hukum pemberantaran tak pidana korupsi yakni selaku berikut.

  • Ketetapan MPR No. X/MPR/1998, ihwal penyelenggaraan negara yg bersih & bebas KKN.
  • UU No. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan perbuatan melawan hukum korupsi.
  • UU No. 28 Tahun 1999 perihal penyelengaraan negara yg bersih & bebas KKN.
  • UU No. 31 Tahun 1999 ihwal pemberantasan perbuatan melawan aturan korupsi.
  • UU No. 20 Tahun 2001 ihwal pemberantasan perbuatan melawan hukum korupsi.
  • UU No. 30 Tahun 2002 perihal komisi pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi (KPK).
  • UU No. 15 Tahun 2002 perihal perbuatan melawan hukum pembersihan uang.
  • Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 wacana tata cara pelaksanaan peran serta penduduk & perlindungan penghargaan dlm pencegahan & pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2005 ihwal tata cara manajemen sumber daya insan KPK.
Visi Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, yaitu “Mewujudkan Indonesia yg bebas korupsi”. Misi Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, yakni “aktivis perubahan untuk merealisasikan bangsa yg anti korupsi”.
Untuk melaksanakan misi tersebut, maka ditempuh seni manajemen-seni manajemen berikut.

  • Pembangunan kelembagaan
  • Penindakan
  • Pencegahan
  • Penggalangan keikutsertaan penduduk

3. Pengklasifikasian Perbuatan Korupsi

Di negara Indonesia semenjak Orde Lama, Orde Baru, & kini ini sudah diupayakan pemberantasan korupsi, tetapi hingga sekarang ini penyakit “korupsi” masih berkembang cukup subur di segala bidang pemerintahan & sektor kehidupan. Rakyat kecil yg tak memiliki alat pemukul guna melakukan koreksi & menunjukkan hukuman pada lazimnya bersikap acuh tak acuh.
Namun yg paling menyedihkan merupakan sikap rakyat menjadi kian apatis dgn makin meluasnya praktik-praktik korupsi oleh beberapa oknum pejabat lokal maupun nasional.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini hal-hal yg tergolong kedalam penjabaran korupsi.

  • Gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila bekerjasama dgn jabatannya & yg berlawanan dgn kewajiban atau tugasnya, kecuali melaporkan gratifikasi yg diterimanya pada KPK. Gratifikasi yakni pinjaman dlm arti luas, yakni meliputi pinjaman duit, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan rekreasi, pengobatan cuma-cuma, & fasilitas yang lain.
  • Melakukan pencurian duit, artinya perbuatan menempatkan, mentrasfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, menjinjing ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan yang lain atas harta kekayaan yg diketahuinya atau patut disangka merupakan hasil tindak pidana dgn maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan pribadi yg sah.
  • Tindak pidana korupsi, yakni barang siapa dgn melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu tubuh yg dengan-cara langsung atau tak langsung merugikan keuangan negara atauperekonomiannegara, atau perekonomian negara, atau dimengerti atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Barang siapa dgn tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu tubuh menyalahgunakan kewenangan, peluang atau akomodasi yg ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan, yg dengan-cara langsung atau tak eksklusif dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Barang siapa memberi kado atau komitmen pada pegawai negeri dgn mengenang sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yg menempel pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi kado atau janji dianggap menempel pada jabatan atau kedudukan itu.
  • Barang siapa tanpa dalihyg wajar & dlm waktu yg sesingkat – singkatnya mendapatkan derma atau janjian yg diberikan kepadanya.

4. Ancaman Pidana bagi Pelaku Korupsi

Korporasi ialah kumpulan orang dan/atau kekayaan yg terorganisasi, baik tubuh hukum maupun bukan tubuh aturan.
Ancaman pidana bagi para pelaku korupsi berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yakni sebagai berikut.

  • Setiap orang yg dengan-cara melawan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dgn penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun & paling lama 20 (dua puluh) tahun & denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) & paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yg dgn tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, potensi atau akomodasi yg ada padanya karena jabatan atau kedudukan yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dgn pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun & paling lama 20 (dua puluh) tahun & atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) & paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Selain membentuk undang-undang pemberantasan korupsi, pemerintah pula membentuk forum yg mengatasi korupsi, yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pembentukan KPK im merupakan amanat dr Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Pasal 43 yaitu perlunya dibuat Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi ini dikontrol dlm Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 wacana Komisi Pemberantaran Tindak Pidana Korupsi yg berikutnya mampu disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi tersebut dibuat dgn tujuan meningkatkan daya guna & hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak kriminal korupsi. Pemberantasan perbuatan melawan hukum korupsi yaitu serangkaian langkah-langkah untuk membatasi & memberantas tindak kriminal korupsi lewat upaya kerjasama, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, & investigasi di sidang pengadilan, dgn kiprah serta masyarakat menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku.
Lembaga lain yg mengatasi korupsi yakni Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), & Komisi Ombudsman Nasional.

Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) ialah lembaga negara di Indonesia yg mempunyai kewenangan memantau penyelenggaraan pelayanan publik baik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara & pemerintahan, tergolong yg diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, & Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yg diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yg sebagian atau seluruh dananya bersumber dr Anggaran Pendapatan & Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 wacana Ombudsman Republik Indonesia yg disahkan dlm Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Ombudsman Republik Indonesia bermula dr dibentuknya “Komisi Ombudsman Nasional” pada tanggal 20 Maret 2000 menurut Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Peran Komisi Ombudsman Nasional ketika itu yakni melakukan pengawasan terhadap pertolongan pelayanan publik oleh penyelenggara negara, tergolong BUMN/BUMD, lembaga pengadilan, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian, Kejaksaan, Pemda, Departemen & Kementerian, Instansi Non Departemen, Perguruan Tinggi Negeri, Tentara Nasional Indonesia, & sebagainya.
Dalam menjalankan kewenangannya KON berpegang pada asas menyimak kedua belah pihak (imparsial) serta tak mendapatkan imbalan apapun baik dr penduduk yg melapor atau pun instansi yg dilaporkan. KON tak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan hukuman pada instansi yg dilaporkan, namun menawarkan rekomendasi pada instansi untuk melaksanakan self-correction. Penyelesaian unek-unek oleh KON merupakan salah satu upaya alternatif solusi problem (alternative dispute resolution) di samping cara lainnya yg membutuhkan waktu yg relatif lama & ongkos yg mesti dikeluarkan.
Tugas Ombudsman Republik Indonesia ialah:
  1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dlm penyelenggaraan pelayanan publik.
  2. Melakukan investigasi substansi atas laporan.
  3. Menindaklanjuti laporan yg tercakup dlm ruang lingkup kewenangannya.
  4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap praduga maladministrasi dlm penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Melakukan kerjasama & kerja sama dgn forum negara atau lembaga pemerintahan yang lain serta lembaga kemasyarakatan & perseorangan.
  6. Membangun jaringan kerja.
  7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dlm penyelenggaraan pelayanan publik.
  8. Melakukan peran lain yg diberikan oleh undang-undang.
Referensi : Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 perihal Ombudsman Republik Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia & wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi mampu membentuk perwakilan di daerah provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab pada publik atas pelaksanaan tugasnya & memberikan laporannya dengan-cara terbuka & terencana pada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, & Badan Pemeriksa Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas pelaksanaan tugasnya & memberikan laporannya dengan-cara terbuka & terpola pada Presiden Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, & Badan Pemeriksa Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas :

  • pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yg terdiri atas lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • tim penasihai yg terdiri dr empat anggota;
  • pegawai Komis Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana kiprah. 

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi disusun selaku berikut :

  • Ketua komisi Pemberantasan merangkap anggota.
  • Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas empat orang, masing- masing merangkap anggota.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai peran selaku berikut.

  • Koordinasi dgn instansi yg berwenang melakukan pemberantasan tindak kriminal korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yg berwenang melaksanakan pemberantasan perbuatan melawan hukum korupsi.
  • Penyelidikan, penyidikan, & penuntutan terhadap perbuatan melawan aturan korupsi.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, & penuntutan tindakan melawan hukum korupsi;
  • Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
  • Menetapkan tata cara pelaporan dlm kegiatan pemberantasan perbuatan melawan hukum korupsi;
  • Tindakan-tindakan pencegahan tindak kriminal korupsi.
  • Melaksanakan dengar pertimbangan atau konferensi dgn instansi yg berwenang melaksanakan pemberantasan perbuatan melawan hukum korupsi;
  • Meminta keterangan perihal kegiatan pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi pada instansi yg terkait;
  • Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindakan melawan hukum korupsi. 

KPK dlm melaksanakan kiprah & wewenangnya melaksanakan penindakan dgn tujuan meningkatkan solusi kasus tindak pidana korupsi. Strategi penindakan tersebut dijabarkan dlm sejumlah kegiatan berikut.

  • Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, & penuntutan masalah perbuatan melawan hukum korupsi oleh KP.
  • Identifikasi kekurangan undang-undang & konflik antar undang-undang yg berkaitan dgn pemberantasan korupsi.
  • Pengembangan mekanisme, metode, & mekanisme supervisi oleh KPK atas penyelesaian masalah tindak kriminal korupsi yg dilaksanakan oleh kepolisian & kejaksaan.
  • Pemetaan jadwal-acara yg berindikasikan tindakan melawan hukum korupsi.
  • Pengembangan tata cara & prosedur peradilan pidana korupsi yg ditangani pribadi oleh KPK.

Agar tindak kriminal korupsi sedapat mungkin bisa ditekan sehingga visi pemberantasan korupsi sedapat mungkin tercapai, yakni merealisasikan Indonesia yajgbebas & korupsi, maka dibutuhkan seni manajemen pencegahan tindakan melawan hukum korupsi yg handal selaku berikut.

  • Penyusunan metode pelaporan gratifikasi & sosialisasi.
  • Pengkajian & penyampaian rekomendasi perbaikan atas tata cara administrasi pemerintahan & pelayanan masyarakat yg berindikasikan korupsi.
  • Peningkatan efektivitas tata cara petaporan kekayaan penyelenggaraan negara.
  • Penelitian & pengembangan teknik & metode yg mendukung pemberantasan korupsi.
  • Penyusunan tata cara pelaporan pengaduan penduduk & sosialisasi.

E. Peran Serta dlm Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Korupsi termasuk tindak kejahatan (tindak kriminal). Korupsi merupakan suatu pelanggaran aturan menurut ketentuan undang-undang. Korupsi merupakan satu dr perumpamaan KKN, yakni korupsi, kolusi & nepotisme. Istilah KKN timbul & mulai dikenal luas semenjak berakhimya pemerintahan Orde Baru. Pemerintahan Orde Baru dianggap banyak melaksanakan KKN sehingga menyebabkan pemerintahan Orde Baru jatuh. Sejak ketika itu hingga kini senantiasa didengung-dengungkan perlunya pemerintahan yg bersih & bebas KKN (korupsi, kolusi & nepotisme). Pemberantasan korupsi kongkalikong & nepotisme diyakini bisa membuat pemerintahan yg higienis & membuat rasa keadilan.

1. Peran Serta Masyarakat

Untuk merealisasikan penyelenggaraan negara yg higienis & bebas dr KKN, bukan cuma tanggungjawab dr penyelenggara negara itu semata, melainkan pula penduduk dansemua komponen anak bangsa. Peran serta masyarakat diperlukan untuk melakukan kendali sosial terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Masyarakat hendaknya tak hanya dijadikan objek penyelenggaraan negara, tetapi harus di libatkan pula sebagai subjek. Agar pelaksanaan kiprah serta penduduk berjalan dgn tertib, maka disusunlah pengaturannya dlm peraturan perundang- undangan.
Namun dgn demikian, upaya penanggungan korupsi memerlukan kiprah serta bersama penduduk . Masyarakat dapat berperan serta untuk menanggulangi penyakit ini. Dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa masyarakat bisa berperan serta menolong upaya cegahan, pengendalian & pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta penduduk tersebut bisa diwujudkan dlm bentuk berikut ini.
a. Hak memberikan anjuran & pertimbangan dengan-cara bertanggung pada penegak aturan yg menanggulangi permasalahan tindakan melawan aturan korupsi.
b. Hak mencari, memperoleh, & memperlihatkan keterangan adanya dugaan sudah terjadi tindakan melawan hukum korupsi.
c. Hak untuk memperoleh proteksi hukum dlm hal

  • melaksanakan haknya sebagaimana  tersebut di atas;
  • diminta hadir dlm proses pengusutan, penyidikan, & di sidang pengadilan selaku saksi pelapor. saksi, atau saksi cakap, sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
d. Hak untuk memperoleh pelayanan dlm mencari, memperoleh,dan menunjukkan keterangan adanya dugaan telah terjadi tindakan melawan aturan korupsi pada penegak aturan yg menanggulangi masalah tindakan melawan aturan korupsi.
e. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan perihal laporannya yg diberikan pada penegak hukum dlm waktu paling usang 30 (tiga puluh) hari.
Peran serta penduduk tersebut akan mendapat penghargaan dr pemerintah. Artinya, pernerintah akan menunjukkan penghargaan pada anggota masyarakat yg sudah berjasa menolong upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak kriminal korupsi. Penghargaan pada penduduk yg berjasa dlm tindak kriminal korupsi dgn disertai bukti-bukti, diberikan penghargaan baik berbentukpiagam maupun premi.
Akhirnya kiprah serta masyarakat dlm pemberantasan korupsi dikembangkan lewat Peraturan Pernerintah No. 71 Tahun 2000, wacana tata cara pelaksanaan kiprah serta masyarakat & pemberian penghargaan dlm pencegahan & pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta penduduk diartikan selaku kiprah aktif individual, organisasi penduduk atau forum swadaya penduduk dlm pencegahan & pemberantasan tindakan melawan hukum korupsi.

Hak & tanggung jawab penduduk dlm pemberantasan korupsi yaitu setiap orang, organisasi penduduk atau lembaga swadaya penduduk atau lembaga swadaya penduduk berhak mencari, memperoleh, & memperlihatkan keterangan adanya praduga sudah terjadi tindak pidana korupsi serta menyodorkan rekomendasi & usulan pada penegak aturan atau komisi mengenai urusan tindak kriminal.
Penyampaian tersebut dijalankan dengan-cara bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku, norma agama, kesusilaan, & kesopanan. Penyampaian keterangan tersebut dengan-cara tertulis disertai data & identitas diri & bukti-bukti permulaan.

2. Wujud Peran Serta Masyarakat

a. Peran Serta Melalui Media

Media mirip koran majalah, radio & televisi menjadi fasilitas ampuh untuk ikut serta membatasi & menangguiangi korupsi. Media mampu memberitakan adanya dugaan persoalan korupsi yg terjadi di suatu lembaga pemerintah atau praduga korupsi oleh seorang pejabat negara. Hasil pemberitaan mampu ditindaklanjuti oleh forum berwenang, misal KPK. Wargajuga mampu menyampaikan melalui media adanya dugaan korupsi, kejadian korupsi atau hal lain yg berkaitan. Misalnya, dgn surat pembaca, kotak pos, opini, kolom pembaca, kring telepon, & lain-lain.

b. Peran Serta Melalui Kegiatan-Kegiatan Langsung

Kegiatan langsung yg dimaksud yakni kegiatan dengan-cara langsung & terbuka oleh sekelompok orang berhubungan dgn upaya penanggulangan korupsi. Misalnya, unjuk rasa mengunjungi forum pemerintahan yg dituduh melaksanakan korupsi, demonstrasi ke lembaga ke KPK biar serius menanggulangi suatu masalah korupsi, & lain-lain. Sekarang ini banyaksekali lembaga swadaya masyarakat (LSM yg terjun di bidang penanggulangan korupsi. Mereka secara aktif dan tekun melaksanakan kegiatan-kegiatan yg berintikan upaya menanggulangi korupsi, menyerupai melaporkan adanya tindak pidana korupsi oleh seorang pejabat, memperlihatkan masukan dan kritik terhadap penggunaan budget suatu departemen, laporan praduga korupsi suatu departemen, dan lain-lain.

Contoh lembaga swadaya masyarakat tersebut ialah :

1)  Indonesian Corruption Watch (ICW)

Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW ialah suatu organisasi non pemerintah (NGO) yang mempunyai misi untuk memantau dan melaporkan pada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia. ICW yaitu lembaga nirlaba yang terdiri dari sekumpulan orang yang mempunyai komitmen untuk memberantas korupsi lewat usaha perjuangan pemberdayaan rakyat untuk terlibat/berpartisipasi aktif melaksanakan perlawanan terhadap praktek korupsi. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menginginkan pemerintahan pasca-Soeharto yg demokratis higienis, & bebas korupsi.

2) Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)

Adalah sebuah organisasi intemasional yang berniat memerangi korupsi politik. Organisasi yang diresmikan di Jerman selaku organisasi nirlaba sekarang menjadi organisasi non-pemerintah yg bergerak menuju organisasi yg berstruktur demokratik.

Berikut ini aneka macam macam gerakan atau organisasi anti korupsi yang mempunyai misi membebaskan negeri Indonesia dari korupsi.

  • AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia)
  • BERANTAS (Perhimpunan Rakyat Jakarta untuk Pemberantasan Korupsi).
  • CIBA (Cwl Education and Budget Tranparency Advication)
  • GOWA (Government Watch)
  • ILEW (Indonesian Law Enforcement Watch).
  • IPW (Indonesia Procurement Watch). 
  • JW (Judicial Watch)

KPK Jalin Kerja Sama Pemberantasan Korupsi dgn Australia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperluas kolaborasi internasionalnya dlm pemberantasan korupsi dgn tiga forum pemerintah federal Australia, di KBRI Canberra, Senin(27/7/09). Perluasan kolaborasi dlm pemberantasan korupsi dgn Australia disepakati dgn penandattanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochammad Jasin & para pejabat terkait dr Departemen Kejaksaan Agung, Komisi Integritas Penegakan Hukum, & Komisi Pelayanan Publik Australia yg tak mempunyai KPK.

Penandatanganan MoU yg berjalan di kantor Departemen Kejaksaan Agung itu turut disaksikan Duta Besar RI untuk Australia & Vanuatu Primo Alui Joelianto, serta segenap pejabat KBRI Canberra & instansi terkait Australia. Nota kesepahaman yg berlaku selama enam tahun & dapat diperpanjang dgn kontrak tertulis dr kedua pihak itu membuka jalan bagi kerja sama pengembangan & peningkatan kapasitas institusi.
MoU itu pula memenyepakati kerjasama di bidang pencegahan, intelijen yudisial, pelacakan & pemulihan aset, pengusutan, penilaian perundang-undangan serta pembuatan undang-undang yg berhubungan . Dalam sambutannya, Dubes Primo menyambut baik penandatanganan MoU yg menunjukan hubungan kedua negara yg makin baik & meningkat di di banyak sekali bidang. Ia pula menatap MoU ini selaku suatu terobosan karena di tingkat pemerintah federal, Australia gres pertama kali menyepakati kerjasama pemberantasan korupsi dgn lembaga anti korupsi negara lain. Penandatanganan MoU kerjasama pemberantasan korupsi ini pula merupakan tindak lanjut dr Perjanjian Lombok yg berlaku semenjak Februari 2008. (Ant/OL-01)

Akhirnya sampai pula postingan kali ini, mengenai Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI. Semoga berguna & pemberantasan korupsi yg terutama yg ada di Indonesia, makin mampu dilakukan dengan-cara professional.