close

√ Seputar Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

Seputar Pengertian BPJS Ketenagakerjaan. Badan penyelenggara jaminan social ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) ialah tubuh hokum public yg bertanggungjawab pada presiden & berfungsi mengadakan program jaminan hari bau tanah, jaminan pension, jaminan kematian & jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja indoensia tergolong orang aneh yg bekerja paling cepat 6 Bulan di Indonesia. Atau pula dapat dibilang selaku acara publik yg memperlihatkan pemberian bagi tenaga kerja untuk menanggulangi risiko sosial ekonomi tertentu & penyelenggaraan nya memakai prosedur asuransi sosial.

 Badan penyelenggara jaminan social ketenagakerjaan  Seputar Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga : Seputar Pengertian BPJS Kesehatan

BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yg diatur oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 ihwal BPJS, PT. Jamsostek menjelma BPJS Ketenagakerjaan semenjak tanggal 1 Januari 2014.

BPJS Kesehatan dahulu berjulukan Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dlm kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yg diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi semenjak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi semenjak 1 Juli 2015.

Maka Dapat ditarik kesimpulan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. BPJS Ketenagakerjaan yaitu pengganti PT Jamsostek.
  2. BPJS Ketenagakerjaan yaitu program SJSN yg dikhususkan untuk pelayanan bagi tenaga kerja atau karyawan dlm bentuk jaminan asuransi untuk hari renta. Makara intinya BPJS Ketenagakerjaan fokus untuk jaminan pensiunan bagi para karyawan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan dalah acara khusus untuk tenaga kerja & pegawai, baik negeri maupun swasta.
  4. Untuk jenis jenisnya serta nominal iurannya masih belum ditentukan alasannya adalah gres akan diumumkan di awal tahun 2015.

Visi & Misi BPJS Ketenagakerjaan
Visi : Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, bersahabat & unggul dlm Operasional & Pelayanan.

  √ Pengertian Rumah Sakit Serta Tugas Dan Fungsinya

Misi : Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yg menyanggupi pertolongan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi mitra terpercaya bagi:

  1. Tenaga Kerja: Memberikan pinjaman yg patut bagi tenaga kerja & keluarga
  2. Pengusaha: Menjadi kawan terpercaya untuk menunjukkan perlindungan pada tenaga kerja & meningkatkan produktivitas
  3. Negara: Berperan serta dlm pembangunan

Filosofi Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian & harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian mempunyai arti tak tergantung orang lain dlm membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya kalau meninggal dunia. Harga diri bermakna jaminan tersebut diperoleh sebagai hak & bukan dr belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan & keuntungannya optimal, pelaksanaan acara BPJS Ketenagakerjaan dijalankan dengan-cara bahu-membahu, dimana yg muda menolong yg tua, yg sehat menolong yg sakit & yg berpenghasilan tinggi menolong yg berpenghasilan rendah.

Baca Juga : Seputar Pengertian Asuransi

Sumber:
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
wikipedia.org/wiki/BPJS_Ketenagakerjaan