Sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, para pegiat pendidikan di nusantara sudah mendirikan organisasi berjulukan Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912. Anggotanya merupakan golongan Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah yang melakukan pekerjaan di sekolah-sekolah yang ada di tanah air.
Kemudian, kuatnya keinginan untuk merdeka dan mendirikan negara sendiri yang berjulukan Indonesia menciptakan pengelola dan anggota PGHB mengubah nama organisasi mereka menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) di tahun 1932.
Usai kemerdekaan 17 Agustus 1945, para pengurus dan anggota PGI mengadakan Kongres Guru Indonesia yakni tepat di 100 hari sesudah tanggal kemerdekaan tersebut, 24 -25 November 1945. Kongres yang berlangsung di Kota Surakarta tersebut diadakan untuk mengikrarkan santunan para guru untuk NKRI. Saat itu, nama organisasi PGI pun diperbarui menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dilansir oleh situs resmi PGRI, sebab adalah jasa dan usaha yang telah dikerjakan oleh para guru di tanah air, maka Pemerintah RI lewat Kepres No 78 Tahun 1994 memutuskan tanggal berdirinya PGRI selaku Hari Guru Nasional.
Keppres itu juga dimantapkan di UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menetapkan tanggal 25 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Guru Nasional, yang kerap diperingati bersamaan dengan ulang tahun PGRI.
Sumber https://wirahadie.com