Sejarah Lahirnya Pancasila Secara Singkat Dan Lengkap – Sebelumnya admin telah membagikan artikel yg ada relevansinya dengan Teks Dan Pasal-Pasal Undang Undang Dasar Tahun 1945. Dan untuk lebih melengkapi postingan tersebut, langsung saja anda menyimak penjelasan berikut membicarakan ihwal Sejarah Lahirnya Pancasila Secara Singkat Dan Lengkap.
Sejarah Lahirnya Pancasila Secara Singkat Dan Lengkap |
Lahirnya Pancasila yakni judul pidato yg disampaikan oleh Soekarno dlm sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia : “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan”) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep & rumusan permulaan Pancasila pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno dengan-cara aklamasi tanpa judul & gres mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dlm kata pengirim buku yg berisi pidato yg kemudian dibukukan oleh BPUPK tersebut. Sejak tahun 2017, hari tersebut resmi menjadi hari libur nasional.
Gedung Chuo Sangi In di Jakarta yg digunakan selaku gedung Volksraad pada tahun 1925. Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di final Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berupaya menarik pinjaman rakyat Indonesia dgn membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: “Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan” atau BPUPKI, yg kemudian menjadi BPUPKI, dgn suplemen “Indonesia”).
Badan ini menyelenggarakan sidangnya yg pertama dr tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945).Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 & pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dgn tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yg sekarang diketahui dgn sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: “Perwakilan Rakyat”).
Setelah beberapa hari tak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk memberikan gagasannya perihal dasar negara Indonesia merdeka, yg dinamakannya “Pancasila”. Pidato yg tak disediakan dengan-cara tertulis terlebih dahulu itu diterima dengan-cara aklamasi oleh segenap anggota Dokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan & menyusun Undang-Undang Dasar dgn berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dr Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Soebardjo, Wahid Hasjim, & Mohammad Yamin) yg diperintahkan untuk merumuskan kembali Pancasila selaku Dasar Negara berdasar pidato yg diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, & menyebabkan dokumen tersebut selaku teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah lewat proses persidangan & lobi-lobi karenanya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dlm Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yg disahkan & dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Dalam kata pengirim atas dibukukannya pidato tersebut, yg untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat menyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”.
”Bila kita pelajari & selidiki betul-betul “Lahirnya Pancasila” ini, akan ternyata bahwa ini merupakan sebuah Demokratisch Beginsel, sebuah Beginsel yg menjadi dasar Negara kita, yg menjadi Rechtsideologie Negara kita; suatu Beginsel yg sudah meresap & berurat-berakar dlm jiwa Bung Karno, & yg sudah keluar dr jiwanya dengan-cara spontan, meskipun sidang ada dibawah penilikan yg keras dr Pemerintah Balatentara Jepang. Memang jiwa yg berhasrat merdeka, tak mungkin dikekang-kekang! Selama Fascisme Jepang berkuasa dinegeri kita, Demokratisch Idee tersebut tak pernah dilepaskan oleh Bung Karno, selalu dipegangnya teguh-teguh & senantiasa dicarikannya jalan untuk mewujudkannya. Mudah-mudahan ”Lahirnya Pancasila” ini mampu dijadikan pemikiran oleh nusa & bangsa kita semuanya dlm perjuangan memperjuangkan & menyempurnakan Kemerdekaan Negara.”
Daftar Isi
Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara sangat penting bagi suatu bangsa. Tanpa dasar negara, negara akan goyah, tak mempunyai tujuan yg jelas, & tak tahu apa yg ingin diraih setelah negara tersebut diresmikan. Sebaliknya, dgn adanya dasar negara, suatu bangsa tak akan terombang ambing dlm menghadapi aneka macam permasalahan yg mampu tiba dr arah mana saja. Perumpamaan negara yg tak mempunyai dasar negara yaitu bagaikan bangunan tanpa pondasi, pastinya bangunan itu akan cepat roboh.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yg dapat diartikan selaku lima dasar terbentuknya negara. Istilah Pancasila ini termuat dlm Kitab Sutasoma yg ditulis oleh Empu Tantular. Pancasila sebagai dasar negara memiliki sejarah yg tak lepas dr proses kemerdekaan Indonesia. Proses itu berlangsung mulai dr sidang BPUPKI sampai sidang PPKI sesudah Indonesia merdeka.
Pembentukan BPUPKI (29 April 1945) & Usulan Dasar Negara
Pada 7 September 1944, pemerintah Jepang prospektif kemerdekaan bagi Indonesia. Untuk merealisasikan kemerdekaan sehingga Indonesia bisa berdiri sendiri, perlu ditentukan dasar negara apalagi dahulu. Karena itulah Jepang membentuk suatu badan yg mengontrol persiapan kemerdekaan Indonesia & bertujuan membahas hal-hal yg berafiliasi dgn tata pemerintahan Indonesia, termasuk menentukan dasar negara. Badan tersebut bernama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dlm bahasa Jepang Dookoritsu Junbi Coosakai & diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat.
Terdapat tiga puluh tiga pembicara selama empat hari sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) dgn pembahasan mengenai dasar negara. Tokoh-tokoh yg menyumbangkan fikiran perihal dasar negara pada sidang tersebut, antara lain:
Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Moh. Yamin menganjurkan dasar negara dlm pidato tak tertulisnya dlm sidang pertama BPUPKI, yakni :
- Peri Kebangsaan.
- Peri Kemanusiaan.
- Peri Ketuhanan.
- Peri Kerakyatan.
- Kesejahteraan Rakyat.
Setelah selesai berpidato, Moh. Yamin pula menganjurkan ide tertulis naskah rancangan UUD RI yg tertuang rumusan 5 dasar, yakni:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan Persatuan Indonesia.
- Rasa Kemanusian yg Adil & Beradab.
- Kerakyatan yg Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
Dalam usulannya, Mr. Soepomo memaparkan 3 teori mengenai bentuk-bentuk negara, yakni :
- Negara individualistik, yakni negara yg disusun atas dasar kontrak sosial dr warganya dgn memprioritaskan kepentingan individu sebagaimana diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Hebert Spencer, & H. J. Laski.
- Negara golongan (class theori) yg diajarkan Marx, Engels, & Lenin.
- Negara Integralistik, yakni negara tak boleh memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di atas semua kepentingan sebagaimana diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller, & Hegel.
Mr. Soepomo dlm hal ini menyuarakan negara integralistik (negara persatuan), yakni negara satu yg berdiri di atas kepentingan semua orang. Sementara itu, dasar negara yg digagaskan oleh Mr. Soepomo antara lain :
- Paham Persatuan.
- Perhubungan Negara & Agama.
- Sistem Badan Permusyawaratan.
- Sosialisasi Negara.
- Hubungan antar Bangsa yg Besifat Asia Timar Raya.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Ir. Soekarno mengusulkan lima poin-poin dasar negara yg dinamakan Pancasila, yakni :
- Kebangsaan Indonesia.
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
- Mufakat atau Demokrasi.
- Kesejahteraan Sosial.
- Ketuhanan yg Berkebudayaan.
Setelah lewat proses pembahasan dlm musyawarah, persidangan BPUPKI mengambil kontrak Pancasila selaku nama dasar negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 1 Juni 1945 inilah kemudian diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Selain sidang BPUPKI, pada hari yg sama pula dibuat panitia kecil beranggotakan delapan orang, yakni: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, & Mr. A. A. Maramis. Tugas Panitia Delapan ini yakni mendapatkan & mengidentifikasi anjuran dasar negara dr anggota BPUPKI. Berdasarkan identifikasi, diketahui ada perbedaan usulan mengenai proposal perihal dasar negara. Golongan Islam mengharapkan negara dgn dasar syariat Islam, sementara golongan nasionalis tak menginginkan usulan tersebut.
Untuk mengantisipasi perbedaan usulan mengenai usulan dasar negara, dibentuklah panitia beranggotakan sembilan orang yg berasal dr golongan Islam & golongan nasionalis, yakni: Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, A. Wachid Hasyim, & H. Agus Salim. Panitia yg disebut Panitia Sembilan ini diketuai oleh Ir. Soekarno.
Panitia Sembilan melaksanakan sidang pertama pada 22 Juni 1945. Sidang tersebut pada kesannya menciptakan perjanjian dasar negara. Panitia Sembilan sukses menyusun naskah yg disebut Rancangan Preambule Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin mempopulerkan naskah desain itu dgn nama Piagam Jakarta yg di dalamnya tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut:
- Ketuhanan dgn kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yg adil & beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kecerdikan dlm permusyawaratan/perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BPUPKI melakukan sidang kedua (10-16 Juli 1945) dgn pembahasan berbentuklanjutan hasil kerja Panitia Sembilan & berhasil membuat :
- Kesepakatan dasar negara Indonesia, yakni Pancasila seperti yg tertuang dlm Piagam Jakarta.
- Negara Indonesia berupa negara Republik. Ini merupakan hasil persetujuan atas 55 suara dr 64 orang yg hadir.
- Kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yg mencakup kawasan Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil kesepakatan 39 suara).
- Pembentukan tiga panitia kecil selaku : Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Panitia Ekonomi & Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air.
Pembentukan PPKI (9 Agustus 1945) & Pengesahan Dasar Negara
Setelah selesai melaksanakan tugas, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 9 Agustus 1945 yg kemudian dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau dlm bahasa Jepang disebut Dookuritsu Junbi Iinkai selaku gantinya. PPKI bertugas menyiapkan Kemerdekaan Indonesia dgn tujuan utama mengesahkan dasar negara & Undang-Undang Dasar 1945. Ketua PPKI yakni Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta & jumlah anggota 21 orang.
Pada 15 Agustus 1945, Jepang mengalah pada Sekutu. Kesempatan ini digunakan bangsa Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan. Golongan perjaka (Soekarni, Adam Malik, Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono, Soepomo, & kawan-kawan) meminta Ir. Soekarno supaya segera mengumumkan kemerdekaan RI. Sebaliknya, golongan renta menolak dgn alasan Proklamasi Kemerdekaan harus direncanakan dengan-cara matang. Terjadilah persetujuan di Rengasdengklok & Proklamasi dilaksanakan pada Jumat, 17 Agustus oleh Ir. Soekarno & Drs. Moh. Hatta di Jakarta.
Asal Usul Pancasila
Pada tanggal 17 Agustus 1945, sesudah upacara proklamasi kemerdekaan, datang berberapa utusan dr tempat Indonesia Bagian Timur. Berberapa delegasi tersebut yakni selaku berikut:
- Sam Ratulangi, wakil dr Sulawesi
- Hamidhan, wakil dr Kalimantan
- I Ketut Pudja, wakil dr Nusa Tenggara
- Latuharhary, wakil dr Maluku.
Mereka semua berkeberatan & mengemukakan usulan ihwal belahan kalimat dlm desain Pembukaan Undang-Undang Dasar yg pula merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yg berbunyi, “Ketuhanan dgn kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Pada Sidang PPKI I, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu merekomendasikan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini sudah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dgn 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Ki Bagus Hadikusumo, & Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui pergantian kalimat tersebut demi persatuan & kesatuan bangsa. Dan jadinya serentak dgn penetapan rancangan pembukaan & batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, yakni permulaan dr Gerakan 30 September (G30SPKI). Pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengganti unsur Pancasila menjadi ideologi komunis. Hari itu, enam Jendral & berberapa orang yang lain dibunuh selaku upaya perebutan kekuasaan. Namun berkat kesadaran untuk menjaga Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan. Maka 30 September diperingati selaku Hari Peringatan Gerakan 30 September & tanggal 1 Oktober ditetapkan selaku Hari Kesaktian Pancasila, memperingati bahwa dasar Indonesia, Pancasila, adalah sakti, tak tergantikan.
Pancasila
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna Lambang Garuda Pancasila
Burung Garuda melambangkan kekuatan
Warna emas pada burung Garuda melambangkan kejayaan
Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
Simbol-simbol di dlm perisai masing-masing melambangkan sila-sila dlm Pancasila, yakni :
- Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
- Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Padi & Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah memiliki arti berani & putih mempunyai arti suci
Garis hitam tebal yg melintang di dlm perisai melambangkan daerah Indonesia yg dilintasi Garis Khatulistiwa
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
- Pada masing-masing sayap berjumlah 17
- Pada ekor berjumlah 8
- Di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
- Di leher berjumlah 45
Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yakni Bhinneka Tunggal Ika yg memiliki arti “berlawanan beda, namun tetap satu jua”.
Asal Istilah Pancasila & Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”
Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yg ada pada pita yg dicengkram oleh burung garuda, berasal dr Kitab Negarakertagama yg dikarang oleh Empu Prapanca pada zaman kekuasaan kerajaan Majapahit. Pada satu kalimat yg termuat mengandung perumpamaan “Bhinneka Tunggal Ika”, yg kalimatnya ibarat begini: “Bhinneka tunggal Ika, tanhana dharma mangrwa. “ Sedangkan ungkapan Pancasila dimuat dlm Kitab Sutasoma yg ditulis oleh Empu Tantular yg berisikan sejarah kerajaan bersaudara Singhasari & Majapahit. Istilah Pancasila ini muncul sebagai Pancasila Karma, yg isinya berupa lima larangan selaku berikut:
- Melakukan tindak kekerasan
- Mencuri
- Berjiwa dengki
- Berbohong
- Mabuk (oleh miras)
Peraturan Tentang Lambang Negara
Lambang negara Garuda diatur penggunaannya dlm Peraturan Pemerintah No. 43/1958
Sebelum admin menutup artikel diatas, kami ingin berpesan pada pemertintah semoga menjalankan 5 dasar kita sebagai bangsa & negara Indonesia yakni PANCASILA. Karena bila melihat situasi & kondisi ketika ini, isi dr kelima Pancasila belum dapat dijalankan dengan-cara tepat. Karena itu dibuktikan dgn banyak sekali macam kesenjangan yg terjadi, baik dikalangan bawah, dikalangan menengah, bahkan kelompok diatas hampir kesemua itu dibeda-bedakan.
Sebagi teladan konkrit ialah Tenaga Guru yg diangkat menjadi PNS kemudian diberikan banyak sekali macam tunjangan honor atau semacam sertifikasi namun buat guru honorer hanya diberikan honor sesuai dgn Juknis, padahal tujuannya sama untuk mendidik anak bangsa menjadi generasi muda yg unggul. Di lain itu, Tenaga manajemen Sekolah atau Operator sekolah tak sama sekali dipertimbangkan, padahal dibalik keberhasilan & pengembangan sekolah terdapat perjuangan operator sekolah. Kesemua ini membuktikan, pada isi Pancasila yg kedua yaitu kemanusiaan yg adil & beradab & kemudian pada sila ketiga yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apakah ini yg dinamakan bersifat kemanusiaan & bersifat adil, jikalau kita ingin mendengarkanarti & makna luas dr isi Pancasila.
Secara tertulis bangsa Indonesia memang sudah merdeka tetapi dengan-cara kenyataannya bangsa Indonesia jauh dr kemerdekaan. Karena masih terlalu banyak ganjalan-keluhan yg dialami kita selaku masayarakat banga Indonesia.
Demikianlah apa yg admin bagikan pada kali ini. Semoga berkhasiat & mengakibatkan kita selaku bangsa yg betul-betul menjalankan dr kelima isi Pancasila tersebut. Aamiin