A. Tujuan Negara Republik Indonesia
1. Teori Tujuan Negara
Setiap manusia mempunyai tujuan dlm kehidupannya. Kalian sebagai siswa pula mempunyai tujuan, tatkala kalian mempelajari sesuatu. Begitupun dgn negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan tatkala didirikannya. Dengan kata lain, setiap negara yg berkembang & berkembang di dunia mempunyai tujuan yg hendak diraih & menjadi motivasi dr didirikannya negara yg bersangkutan. Tujuan negara sungguh berhubungan dgn organisasi negara yg bersangkutan. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala aktivitas negara, menyusun & mengatur alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.
Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dgn hal tersebut para jago mengemukakan rumusan tujuan negara yg berlawanan satu dgn yg yang lain. Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yg dikemukakan para mahir.
a. Teori Plato
Teori Plato menyatakan bahwa negara bermaksud untuk meningkatkan kesusilaan insan, baik selaku individu maupun selaku makhluk sosial.
b. Teori Negara Kekuasaan
Ada dua tokoh yg menganut teori Negara Kekuasaan , yakni Shang Yang & Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara ialah mengumpulkan kekuasaan yg sebesar-besarnya. Tujuan tersebut mampu diraih dgn cara menyiapkan prajurit yg berpengaruh, berdisiplin & bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan berpengaruh. Sebaliknya, rakyat mesti lemah sehingga tunduk pada negara. Senada dgn Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara ialah menghimpun & menambahkekuasaan negara semoga tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan & kemakmuran rakyat.
c. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)
Menurut teori Teokratis, tujuan negara ialah untuk mencapai penghidupan & kehidupan aman serta tentram dgn taat pada & di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yg diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yg menganut teori ini yakni Thomas Aquinas dan Agustinus.
d. Teori Negara Polisi
Menurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata mempertahankan keamanan & ketertiban negara serta pelindung hak serta keleluasaan warganya. Untuk menjangkau hal itu, perlu dibuat peraturan perundangundangan yg merefleksikan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tak boleh turut campur dlm urusan pribadi & ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant.
e. Teori Negara Hukum
Dalam persepsi teori Negara Hukum, negara bertujuan mengadakan ketertiban aturan dgn berdasarkan & berpedoman pada aturan. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali mesti tunduk & taat pada aturan, cuma hukumlah yg berkuasa dlm negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe.
f. Teori Negara Kesejahteraan
Tujuan negara menurut teori ini yakni untuk merealisasikan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang selaku alat untuk meraih tujuan bareng , yakni suatu tatanan masyarakat yg didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran & keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg.
2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia
Sebagai bangsa & negara yg beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dlm melaksanakan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dr negara kita yg membedakannya dgn negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian mampu menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dlm pembukaan tersebut terdapat pernyataan selaku berikut.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yg melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk meningkatkan kemakmuran biasa , mencerdaskan kehidupan bangsa & ikut melaksanakan ketertiban dunia dgn berdasar kemerdekaan, perdamaian baka & keadilan sosial……
Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita sekaligus peran yg mesti dilaksanakan oleh negara, yakni selaku berikut.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan lazim
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia dgn berdasar kemerdekaan, perdamaian kekal & keadilan sosial
Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, lalu kita kaitkan dgn teori mengenai tujuan negara maka kita tergolong negara yg menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada faktor kesejahteraan rakyat.
Selain itu, dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia merupakan negara aturan. Artinya, Indonesia bukan negara yg menurut pada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia yakni negara aturan yg bermaksud untuk merealisasikan kesejahteraan biasa , membentuk suatu penduduk adil & sejahtera berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jikalau ditinjau dr aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan selaku negara aturan & negara kemakmuran.
B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara
Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sungguh dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut pastinya dilaksanakan supaya negara Indonesia mampu lebih maju yg ditandai dgn terwujudnya impian & tujuan negara sebagaimana termaktub dlm alinea kedua & keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengelolaan kekuasaan negara dikerjakan oleh lembaga-forum negara. Pengelolaan kekuasaan negara tak cuma dijalankan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan direktur. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan cuma kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif & yudikatif yg dijalankan oleh lembaga negara yang lain.
Keberadaan lembaga-forum negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan pengaruh eksklusif dr prosedur pengelolaan kekuasaan negara yg bersifat dinamis pula. Perkembangan forum-lembaga negara di Indonesia dapat kalian lihat dlm struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar 1945 sebelum dilaksanakan perubahan.
|
Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebelum pergeseran |
Keteterangan :
- MPR : Majelis Permusyawaratan Rakyat
- DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
- DPA : Dewan Pertimbangan Agung
- BPK : Badan Pemeriksa Keuangan
Struktur di atas berganti sesudah dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 sehabis dilaksanakan pergantian.
|
Struktur Ketatanageraan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sehabis pergantian |
Nah, sebelum melanjutkan pembahasan materi pada pecahan ini, coba kalian analisis perbedaan dr kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Kemudian, berikan pendapat kalian mengenai keefektifan dr kedua bentuk struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dlm mewujudkan harapan & tujuan Negara Republik Indonesia?
Di dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik sebelum maupun sehabis dikerjakan pergantian, dengan-cara tegas disebutkan tiga kekuasan negara, yakni kekuasaan membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintahan negara, & kekuasaan kehakiman. Ketiga kekuasaan tersebut dipegang & dikelola oleh forum negara yg ditetapkan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia. Oleh alasannya itu, berikut ini akan diuraikan proses pengelolaan ketiga jenis kekuasaan negara tersebut.
a. Kekuasaan membentuk undang-undang
Kekuasaan membentuk undang-undang disebut pula kekuasaan legislatif. Kekuasaan tersebut dengan-cara teoretis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, sebelum pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR cuma memperlihatkan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yg menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dgn komitmen Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian dlm Pasal 20 Ayat (1) ditegaskan bahwa Tiap-tiap undang-undang mengharapkan janji Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut, DPR mempunyai kekuasaan yg kecil dlm proses pembentukan undang-undang.
Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yg lebih kuat dlm pengelolaan kekuasaan negara. DPR dengan-cara tegas dinyatakan selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut dikelola dlm Pasal 20 Ayat (1) yg menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Perubahan ketentuan ini menjadikan DPR mempunyai kekuasaan yg besar dlm proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila suatu rancangan undang-undang yg sudah ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang tak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undangundang tersebut dgn sendirinya berlaku & wajib diundangkan.
Selain pembentukan undang-undang, pada ketika ini DPR begitu besar kekuasaannya dlm mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut tampakdr hak-hak yg dimiliki oleh DPR mirip hak interpelasi, hak angket, & hak menyatakan pertimbangan . Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi forum penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yg diambil oleh pemerintah mampu dikendalikan & ditentukan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. Kekuasaan pemerintahan negara
Kekuasaan pemerintahan negara disebut pula kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan selaku kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut tata cara pemerintahan presidensial yg ciri terutama memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus selaku kepala pemerintahan.
Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan direktur, pula memegang kekuasaan legislatif & yudikatif. Hal ini dikarenakan forum-lembaga negara lainnya mirip MPR, DPR & MA belum terbentuk.
Kekuasaan Presiden masih tetap besar, walaupun forum-lembaga negara yg ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah terbentuk. Dalam diri Presiden melekat aneka macam kekuasaan berikut.
- Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
- Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
- Panglima tertinggi angkatan bersenjata yg terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut & Angkatan Udara, Pasal 10 Selain itu, Presiden pula mempunyai kekuasaan untuk memastikan keanggoatan MPR dr unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, delegasi kelompok & delegasi kawasan dgn mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden pula berhak menampilkan pengampunan hukuman, amnesti, rehabilitasi & peniadaan pada seorang terpidana.
Setelah pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan
selaku pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan namun, ada
beberapa perubahan berhubungan dgn kekuasaan Presiden di antaranya
sebagai berikut.
- Presiden tak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini selaku konsekuensi dr dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang pada DPR. Dalam proses yg berhubungan dgn pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan suatu rancangan undang-permintaan, memperlihatkan kesepakatan terhadap rancangan undang-undang, & mengesahkan rancangan undang-undang yg sudah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
- Presiden tak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dr delegasi golongan, delegasi tempat maupun unsur TNI.
- Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR tatkala akan menunjukkan amnesti & abolisi, & memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung tatkala akan menunjukkan pengampunan eksekusi & rehabilitasi.
c. Kekuasaan kehakiman
Kekuasaan kehakiman disebut pula kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yg ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dlm Pasal 24 ayat (1) yg menyatakan Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh suatu Mahkamah Agung & lain-lain tubuh kehakiman menurut undang-undang.
Setelah pergantian Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat (2) menyatakan Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh suatu Mahkamah Agung & badan peradilan yg berada di bawahnya dlm lingkungan peradilan biasa , lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, & oleh suatu Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dlm pengelolaan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung tak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi selaku mitra dlm menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yg lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan & kepastian aturan.
2. Peran Pemerintah Pusat dlm Mewujudkan Tujuan Negara
Berbicara mengenai kiprah pemerintah tak mampu dilepaskan dr pembicaraan ihwal fungsi negara itu sendiri. Tugas utama pemerintah ialah menjalankan fungsi negara itu sendiri. Pemerintah pusat yg kiprah & kewenangannya dikontrol dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan pemain film utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia.
Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa Kemudian dr pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia & untuk mengembangkan kemakmuran lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa & ikut melaksanakan ketertiban dunia dgn berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial…. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapatlah disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia yakni selaku berikut.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia & pula melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yg berada di dlm negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, bahaya, & gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, & kenyamanan warga negaranya dlm menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara Indonesia, baik warga negara yg berada di dlm negeri maupun warga negara Indonesia yg berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yg sedang menempuh pendidikan, para duta besar & konsul di negara abnormal, atau para pelancong Indonesia di mancanegara.
b. Memajukan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya merealisasikan kemakmuran bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yg ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kemakmuran seluruh rakyatnya, tak cuma rakyat yg bisa akan namun pula yg tak bisa. Bagi warga negara yg fakir miskin, negara hendaknya memberikan pemberian kemakmuran. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya dengan-cara tegas diatur dlm UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) & (3) serta pasal 34 selaku Ayat (1), (2), & (3) berikut.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun selaku usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara & yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi & air & kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
(1) Fakir miskin & anak-anak yg terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara menyebarkan tata cara jaminan sosial bagi seluruh rakyat & memberdayakan penduduk yg lemah & tak bisa sesuai dgn martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan kepraktisan pelayanan kesehatan & kepraktisan pelayanan lazim yg layak.
c. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya berusaha mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib mengadakan pendidikan & membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dlm mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia dengan-cara tegas dikontrol dlm Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku berikut.
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar & pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan & menyelenggarakan satu metode pendidikan nasional yg meningkatkan keimanan & ketakwaan serta tabiat mulia dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yg dikontrol dgn undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan budget pendidikan sekurang-kurangnya 20% dr budget pendapatan & belanja negara serta dr budget pendapatan & belanja kawasan untuk memenuhi keperluan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah meningkatkan ilmu pengetahuan & teknologi dgn menjunjung tinggi nilai-nilai agama & persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat insan.
d. Aktif melakukan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta merealisasikan kehidupan dunia yg tenang, adil, sejahtera. Oleh alasannya itu, negara Indonesia menjadi anggota & aktif dlm beberapa organisasi regional maupun internasional, contohnya PBB, ASEAN, OKI, APEC & sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan korelasi dgn negara-negara lain di dunia. Hubungan yg dilakukan lazimnya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dlm bidang politik, ekonomi, budaya, & pertahanan.
Penanaman Kesadaran Berkonstusi
Fungsi negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dr silasila Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusian yg adil & beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat budi dlm permusyaratan perwakilan, & Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu, pengamalan Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia merupakan salah satu faktor terwujudnya aneka macam jenis fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia
Pada pembelajaran di kelas XI kalian sudah diinformasikan wacana wilayah & warga negara Republik Indonesia. Kalian pastinya sudah mengetahui betapa luasnya wilayah negara kita & warga negara kita makin tahun makin bertambah. Dapatkah kalian membayangkan apakah mungkin dgn kondisi wilayah & warga negara mirip itu mampu dijaga & dijamin kesejahteraanya cuma oleh pemerintah pusat. Jawabannya tentunya tidak. Oleh alasannya ialah itu, pemerintah pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya pada pemerintah kawasan.
Keberadaan pemerintah tempat ini dikontrol dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 & Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-kawasan provinsi & kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota, yg tiap-tiap provinsi, kabupaten & kota itu mempunyai pemerintahan wilayah, yg dikelola dgn undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi & kabupaten/kota. Wilayah-wilayah provinsi & kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan kawasan yg berperan selaku pengelola kekuasaan negara di kawasan. Apa bahwasanya pemerintahan tempat itu?
|
Wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi & kabupaten/kota |
Pemerintahan tempat ialah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah wilayah & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi & kiprah pembantuan dgn prinsip otonomi seluas-luasnya dlm metode & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan kawasan ialah pemerintah daerah yg dipimpin oleh seorang kepala tempat & DPRD.
Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di tempat oleh pemerintah kawasan. Sama halnya dgn pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di tempat pun begitu dinamis, baik ditinjau dr landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah tempat itu sendiri. Oleh sebab itu, berikut ini dipaparkan dengan-cara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.
a. Landasan aturan penyelenggaraan pemerintahan tempat
Sejak awal kemerdekaan sampai kini, peraturan perundang-usul yg menertibkan penyelenggaraan negara oleh pemerintahan kawasan sudah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut memperlihatkan problematika pelaksanaan pemerintahan wilayah di Indonesia begitu fluktuatif & berubah-ubah sesuai dgn keadaan politik yg terjadi. Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yg terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-usul perihal pemerintahan tempat mirip berikut ini.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-tempat yg Berhak Mengatur & Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah PPKN 91
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
b. Susunan pemerintahan daerah
Perubahan landasan aturan ihwal pemerintahan tempat mempunyai pengaruh yg besar dlm penyelenggaraan kekuasaan negara di tempat. Perubahan-pergantian tersebut membuat susunan pemerintahan tempat pula ikut berganti. Hal tersebut dapat kalian lihat di bawah ini.
Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah di Indonesia
Undang-Undang
1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
Susunan Pemerintahan Daerah
- Badan Perwakilan Rakyat Daerah yg merupakan penjelmaan dr Komite Nasional Daerah.
- Badan eksekutif tempat yg dipilih oleh Komite Nasional Indonesia bareng dgn & dipimpin oleh kepala daerah dlm menjalankan pemerintahan sehari-hari.
- Kepala tempat merupakan ketua lembaga legislatif di daerah.
Undang-Undang
2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
Susunan Pemerintahan Daerah
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Pemerintah tempat yg dipilih & bertanggungjawab pada kepala tempat yg diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, & kepala tempat provinsi untuk desa
Undang-Undang
3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
Susunan Pemerintahan Daerah
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b. Dewan Pemda (DPD)
- Dipilih oleh & dr anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dr partai-partai politik & diketuai oleh kepala tempat (ex-officio).
- Kepala wilayah diseleksi langsung oleh rakyat.
- DPD & kepala kawasan bertanggung jawab dengan-cara kolegial pada DPRD.
Undang-Undang
3. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Susunan Pemerintahan Daerah
Pemerintah tempat terdiri dr kepala tempat & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) .
a. Kepala Daerah
- Gubernur diangkat & diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri & Otonomi Daerah.
- Pengangkatan kepala kawasan berasal dr kandidat yg diajukan dr DPRD yg bersangkutan, & dapat dimungkinkan dr luar DPRD.
- Kepala daerah yakni alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah.
- Kepala Daerah dlm menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yg diangkat dr calon-calon yg diajukan dr DPRD (baik kandidat dr anggota DPRD maupun dr luar anggota DPRD).
b. DPRD-GR
- Terdiri dr wakil golongangolongan politik & golongangolongan karya.
- Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala wilayah pada instansi atasan mereka masingmasing (golongan politik & kalangan karya).
- Kepala tempat dengan-cara ex-officio yakni Ketua DPRD-GR (bukan anggota).
Undang-Undang
4. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
Susunan Pemerintahan Daerah
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- DPRD bertanggung jawab pada Pemerintah Daerah.
- Pemerintah Daerah merupakan DPRD & kepala daerah.
- Komposisi keanggotaan yakni 40-75 orang untuk provinsi (Daerah Tingkat I), 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), & 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III).
- Kepala kawasan, selaku alat Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah, yg dlm menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).
5. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
Susunan Pemerintahan Daerah
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
b. Kepala Daerah
- Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya yakni kepala wilayah provinsi yg disebut gubernur.
- Kepala Daerah Tingkat II alasannya adalah jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yg disebut bupati/walikotamadya.
Undang-Undang
6. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
Susunan Pemerintahan Daerah
- Kepala kawasan provinsi (gubernur), kepala tempat kabupaten (bupati), kepala tempat kota (walikota) camat, lurah/kepala desa.
- Di wilayah dibentuk DPRD (selaku parlemen tempat) & pemerintah tempat (selaku tubuh direktur tempat).
- Pemerintah daerah terdiri atas kepala tempat & perangkat tempat yang lain.
- DPRD berkedudukan sejajar & menjadi kawan dr pemerintah kawasan.
- Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab pada DPRD provinsi, bupati & walikota bertanggung jawab pada DPRD kabupaten/kota.
Undang-Undang
7. ➤ Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
➤ Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
➤ Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
Susunan Pemerintahan Daerah
a. Pemerintahan Daerah
- Pemerintahan tempat provinsi terdiri atas pemerintah tempat provinsi & DPRD provinsi.
- Pemerintahan wilayah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota & DPRD kabupaten/kota.
b. Pemerintah tempat sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala tempat & perangkat tempat.
c. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat tempat & berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan kawasan, yg memiliki fungsi legislasi, budget, & pengawasan
c. Kewenangan pemerintahan wilayah
Pemerintahan tempat merupakan kepingan tak terpisahkan dr metode pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dgn pemerintah sentra, pemerintahan kawasan pun mempunyai kewenangan yg dikelola oleh peraturan perundang-seruan. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengurus kekuasaan negara dlm rangka merealisasikan tujuan negara. Seiring dgn dinamisnya aneka macam ketentuan mengenai pemerintahan kawasan, kewenangan pemerintahan kawasan pun dlm menyelenggarakan kekuasaan negara di wilayah pula begitu dinamis. Sejak permulaan kemerdekaan sampai dgn kini, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami perubahan mirip yg mampu lihat di bawah ini.
Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah di Indonesia
Undang-Undang
1. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945
Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan kawasan) selama tak berlawanan dgn peraturan pemerintah pusat.
- Kepala tempat menjalankan urusan pemerintahan pusat di wilayah, kecuali urusanurusan yg sudah dijalankan oleh kantor-kantor departemen di tempat.
Undang-Undang
2. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1948
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan sebanyak-banyaknya kewenangan & aneka urusan pemerintahan pada daerah.
Undang-Undang
3. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1957
Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Mengatur & mengurus segala urusan rumah tangganya dlm bentuk Peraturan Daerah, kecuali urusan yg oleh undang-undang diserahkan pada penguasa lain.
- Mengatur segala urusan yg belum dikontrol oleh Pemerintah Pusat di wilayah tingkat atas.
Undang-Undang
4. Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah/otonom di mana kepala tempat bertindak selaku pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut.
- Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatan-jawatan Pemerintah Pusat di kawasan, & antara jawatan-jawatan tersebut dgn pemerintah kawasan.
- Menjalankan kewenangan lain yg terletak dlm bidang urusan Pemerintah Pusat.
Undang-Undang
5. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Daerah mempunyai kewenangan dlm urusan otonomi & kiprah pembantuan yg pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala kawasan pada DPRD.
Undang-Undang
6. Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1974
Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintah kawasan berhak, berwenang, & berkewajiban mengontrol & mengurus rumah tangganya sendiri.
Undang-Undang
7. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 1999
Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Kewenangan menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali di bidang politik mancanegara, pertahanan & keamanan, peradilan, moneter & fiskal, agama.
- Kewenangan wajib tempat yakni di bidang pekerjaan biasa , kesehatan, pendidikan & kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri & jual beli, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan. tenaga kerja.
- Kewenangan provinsi yakni kewenangan otonom yg meliputi kewenangan dlm bidang pemerintahan yg bersifat lintas kabupaten & kota, kewenangan dlm bidang pemerintahan tertentu yang lain, & kewenangan yg tak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten & kota.
Undang-Undang
8. ➣ Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
➣ Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005
➣ Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008
Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Pemerintahan tempat menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengendalikan & mengelola sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & peran pembantuan.
- Urusan otonom pemerintahan kawasan menyelenggarakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yg diputuskan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik mancanegara; pertahanan & keamanan; yustisi; moneter & fiskal nasional; & agama.
- Urusan peran pembantuan dlm menyelenggarakan urusan politik mancanegara, pertahanan & keamanan, yustisi, moneter & fiskal nasional, serta agama..
2. Peran Pemerintahan Daerah dlm Mewujudkan Tujuan Negara
Pemerintahan tempat merupakan alat kelengkapan negara untuk meraih prospek & tujuan negara sebagaimana termaktub dlm Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 & ke4. Untuk menjangkau hal tersebut, tentu saja pemerintahan tempat mempunyai peranan yg sungguh penting dlm pencapaian keinginan & tujuan negara. Untuk mendukung agenda Pemerintah Pusat dlm mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah, pemerintahan tempat selaku pengelola kekuasaan negara di kawasan otonom mempunyai kewajiban selaku berikut:
- melindungi penduduk , menjaga persatuan, kesatuan & kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- meningkatkan mutu kehidupan masyarakat;
- mengembangkan kehidupan demokrasi;
- merealisasikan keadilan & pemerataan;
- meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
- menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
- menyediakan kepraktisan sosial & kemudahan biasa yg patut;
- membuatkan sistem jaminan sosial;
- menyusun penyusunan planning & tata ruang kawasan;
- membuatkan sumber daya produktif di daerah;
- melestarikan lingkungan hidup;
- mengorganisir manajemen kependudukan;
- melestarikan nilai sosial budaya;
- membentuk & menerapkan peraturan perundang-permintaan sesuai dgn kewenangannya;
- kewajiban lain yg diatur dlm peraturan perundang-undangan.
Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan tempat pula mempunyai hak selaku pengelola tempat otonom, di antaranya merupakan :
- menertibkan & mengorganisir sendiri urusan pemerintahannya;
- mengelola aparatur wilayah;
- mengorganisir kekayaan daerah;
- memungut pajak tempat & retribusi tempat;
- mendapatkan bagi hasil dr pengelolaan sumber daya alam & sumber daya yang lain yg berada di kawasan;
- mendapatkan sumber-sumber pemasukan lain yg sah; & menemukan hak yang lain yg dikontrol dlm peraturan perundang-undangan.
Hak & kewajiban wilayah tersebut diwujudkan dlm bentuk planning kerja pemerintahan daerah & dijabarkan dlm bentuk pemasukan, belanja, & pembiayaan kawasan yg dikelola dlm metode pengelolaan keuangan tempat yg efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, & taat pada peraturan perundang-usul. Di dlm planning kerja inilah bisa dilihat berbagai macam acara atau kesibukan untuk meraih tujuan negara yg menjadi tanggung jawab pemerintah tempat.
D. Pembagian Urusan Pemerintahan
Konsekuensi logis ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu adanya pembagian urusan pemerintah antara pemerintah sentra & pemerintah tempat. Dengan kata lain, akan melahirkan suatu perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat & pemerintah wilayah.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah sentra dgn pemerintah tempat dikelola dlm Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah. Pemerintah kawasan diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di tempat, kecuali beberapa kewenangan yg menjadi ranah pemerintah pusat yakni kewenangan dlm bidang-bidang berikut.
- Politik luar negeri
- Pertahanan & keamanan
- Peradilan/yustisi,
- Moneter & fiskal nasional
- Agama
Sebagaimana sudah kalian pahami, bahwa pemerintahan daerah itu terdiri atas pemerintahan tempat provinsi & pemerintahan tempat kabupaten/kota. Berkaitan dgn urusan yg menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah sudah mengklasifikasikan urusan pemerintahan tempat ke dlm urusan wajib & urusan pilihan. Urusan wajib & urusan pilihan untuk pemerintahan tempat provinsi tentu saja berlainan dgn pemerintahan kawasan kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan wilayah provinsi lebih luas dibandingkan dgn pemerintahan tempat kabupaten/kota mirip yg tampakdi bawah ini.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi & Kabupaten/Kota Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi
- penyusunan planning & pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, & pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban lazim & ketentraman penduduk ;
- penyediaan fasilitas & prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan & alokasi sumber daya insan berpeluang;
- penanggulangan dilema sosial lintas kabupaten/kota;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, & menengah tergolong lintas kabupaten/kota;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan tergolong lintas kabupaten/kota;
- pelayanan kependudukan, & catatan sipil;
- pelayanan administrasi biasa pemerintahan;
- pelayanan manajemen penanaman modal tergolong lintas kabupaten/kota;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yg belum mampu dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
- urusan wajib lainnya yg diamanatkan oleh peraturan perundang-permintaan.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- penyusunan planning & pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, & pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban lazim & ketentraman penduduk ;
- penyediaan fasilitas & prasarana biasa ;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan persoalan sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, perjuangan kecil & menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan kependudukan, & catatan sipil;
- pelayanan manajemen umum pemerintahan;
- pelayanan tata kelola penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar yang lain; dan
- urusan wajib lainnya yg diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun, yg menjadi urusan opsi pemerintahan tempat, baik provinsi ataupun kabupaten/kota mencakup urusan pemerintahan yg dengan-cara faktual ada & memiliki peluang untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Hal ini dilaksanakan sesuai dgn kondisi, kekhasan, & potensi unggulan daerah yg bersangkutan.
Akhirnya, pembahasa kali ini wacana Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat & Daerah dlm Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia sudah admin bagikan untuk anda sekalian. Semoga berkhasiat & dapat menjadi sumber bacaan berfaedah buat kebersamaan kita bareng . Aamiin