√ Pentingya Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

Pentingya Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika – Negara Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago) yg terdiri atas pulau-pulau yg dibatasi oleh laut & selat. Sebagai suatu negara kepulauan yg terdiri atas banyak etnis & budaya, Indonesia menghadapi banyak sekali kemungkinan adanya perpecahan yg mampu menjadi ancaman, tantangan, hambatan, & gangguan, kesatuan bangsa. Untuk menyiasati hal tersebut, berbagai upaya telah dilakukan. Salah satunya, yakni diwajibkan pada seluruh penduduk untuk memupuk komitmen persatuan dlm keberagaman, mirip tak menyinggung SARA, mesti saling menghormati antaragama & keyakinan, serta menghargai perbedaan budaya.

Pentingya Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika  √  Pentingya Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Pentingya Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Oleh karena itu, akan dibahas bagaimana pentingnya tugas kalian selaku generasi muda dlm upaya menjaga integrasi bangsa dlm konteks Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian, akan muncul huruf bangsa yg tercermin lewat generasi muda yg bisa menghargai perbedaan suku, agama, ras, & antargolongan, serta sikap toleransi dlm bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

Artikel Terkait Bentuk Ancaman Terhadap Negara Indonesia Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika

A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia

Kebhinekaan merupakan realitas bangsa yg tak mampu disangkal keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dlm kehidupan Bangsa & Negara. Kebhinekaan mesti dimaknai masyarakat lewat pengertian multikulturalisme dgn berlandaskan kekuatan spiritualitas. Perbedaan etnis, religi maupun ideologi menjadi belahan tak terpisahkan dr sejarah bangsa Indonesia dgn Bhinneka Tunggal Ika & toleransi yg menjadi perekat untuk bersatu dlm kemajemukan bangsa.
Apakah kalian tahu letak semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” dlm lambang negara kita? Coba amati lambang negara kita? Semboyan bangsa Indonesia tersebut tertulis pada kaki lambang negara Garuda Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika merupakan alat pemersatu bangsa. Untuk itu, kita mesti benar-benar mengerti maknanya. Selain semboyan tersebut, negara kita pula memiliki alat-alat pemersatu bangsa selaku berikut.

Dasar Negara Pancasila

  • Bendera Merah Putih selaku bendera kebangsaan
  • Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional & bahasa persatuan
  • Lambang Negara Burung Garuda
  • Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
  • Lagu-lagu perjuangan
Masih banyak alat-alat pemersatu bangsa yg sengaja diciptakan supaya persatuan & kesatuan bangsa tetap terjaga.
Persatuan dlm keberagaman mempunyai arti yg sungguh penting. Persatuan dlm keberagaman mesti dipahami oleh setiap warga penduduk mudah-mudahan mampu merealisasikan hal-hal selaku berikut.
  • Kehidupan yg serasi, selaras, & seimbang.
  •  Pergaulan antarsesama yg lebih bersahabat.
  • Perbedaan yg ada tak menjadi akar duduk perkara.
  • Pembangunan berlangsung tanpa gangguan.
Indonesia merupakan negara yg sungguh rentan akan terjadinya perpecahan & konflik. Hal ini disebabkan Indonesia ialah negara dgn keberagaman suku, etnik, budaya, agama serta karakteristik & keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia merupakan negara yg mempunyai keutamaan keragaman budaya, suku, etnik, bahasa, & sebagainya dibandingkan dgn negara lain. Pernahkah kalian mendengar atau membaca kejadian pertentangan antarsuku di Indonesia atau konflik yg mengatasnamakan wilayah atau wilayah? Jadikanlah insiden pertentangan tersebut selaku pelajaran mudah-mudahan tak terjadi kembali di masa yg akan datang. Konflik mampu menjadikan perpecahan & kesudahannya merugikan seluruh rakyat Indonesia.
  1. Komponen tata cara pertahanan & keamanan rakyat semesta terdiri atas pihak-pihak selaku berikut Tentara Nasional Indonesia selaku kekuatan utama metode pertahanan.
  2. POLRI selaku kekuatan utama sistem kemanan.
  3. Rakyat selaku kekuatan penunjang.
Pada dasarnya keberagaman penduduk Indonesia menjadi modal dasar dlm pembangunan bangsa. Oleh karena itu, sungguh diharapkan rasa persatuan & kesatuan yg tertanam di setiap warga negara Indonesia. Namun, dlm kenyataanya masih ada konflik yg terjadi dgn mengatasnamakan suku, agama, ras atau antargolongan tertentu. Hal ini memperlihatkan yg ada harusnya bisa menjadi modal bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yg mempunyai pengaruh. Untuk mendukungnya, diharapkan persatuan yg kokoh & mempunyai dampak. Namun, masih banyak permasalahan yg mesti diatasi. Salah satunya masih terjadi bentrokan yg mengatasnamakan suku tertentu dlm hal penggarapan lahan pertanian atau hutan. Hal ini menampilkan belum adanya kesadaran akan sikap komitmen persatuan dlm keberagaman di Indonesia. Komitmen akan persatuan akan tegak jikalau peraturan yg mengontrol persoalan suku atau hak individu ditegakkan dgn baik.
Jika pertengkaran ini diakibatkan karena problem yg berafiliasi dgn aturan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menertibkan dlm Pasal 28D Ayat (1) bahwa ”Setiap orang berhak atas akreditasi, jaminan, derma & kepastian aturan yg adil serta perlakuan yg sama di hadapan hukum.” Dengan demikian, permasalahan & perselisihan bisa dikesampingkan dgn menawarkan pemberian dengan-cara sarat pada setiap warga negara.
Untuk mempersatukan masyarakat yg bermacam-macam, perlu ada toleransi yg tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai antargolongan, mengenali, & mengasihi budaya lain yakni hal yg perlu dibudayakan. Contoh aktual implementasi hal tersebut merupakan dgn mempertunjukkan tarian suku-suku yg ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap suku mempunyai rasa simpati satu sama lain.
Persatuan bangsa merupakan syarat yg mutlak bagi kejayaan Indonesia. Jika masyarakatnya tak bersatu & selalu mengutamakan kepentingannya sendiri, maka impian Indonesia yg terdapat dlm sila ketiga Pancasila cuma akan menjadi mimpi yg tak akan pernah terwujud. Kalian harus bisa membangkitkan kembali semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yg berarti berlainan-beda namun tetap satu. Keberagaman mesti membentuk penduduk Indonesia yg memiliki toleransi & rasa saling menghargai untuk menjaga perbedaan tersebut. Kuncinya terdapat pada komitmen persatuan bangsa Indonesia dlm keberagaman.

B. Pentingnya Konsep Integrasi Nasional

1. Pengertian Integrasi Nasional

Integrasi nasional berasal dr dua kata, yaitu “integrasi” & “nasional”. Integrasi berasal dr bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yg lingkaran & utuh. Kata nasional berasal dr bahasa Inggris, nation yg artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis & antropologis.

a. Secara Politis

Integrasi nasional dengan-cara politis memiliki arti penyatuan aneka macam kelompok budaya & sosial dlm kesatuan wilayah nasional yg membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi nasional dengan-cara antropologis memiliki arti proses adaptasi di antara unsur-unsur kebudayaan yg berlainan sehingga meraih sebuah keserasian fungsi dlm kehidupan penduduk .
Berikut ialah ajuan para hebat wacana integrasi.

1. Howard Wriggins

Integrasi bangsa berarti penyatuan penggalan yg berlainan-beda dr sebuah masyarakat menjadi sebuah keseluruhan yg lebih utuh atau memadukan penduduk -penduduk kecil yg jumlahnya banyak menjadi satu kesatuan bangsa.

2. Myron Weiner

Integrasi menunjuk pada proses penyatuan aneka macam kelompok sosial & budaya ke dlm satu kesatuan wilayah, dlm rangka pembentukan suatu identitas nasional. Integrasi lazimnya mengandalkan adanya satu penduduk yg dengan-cara etnis beragam & setiap kelompok penduduk mempunyai bahasa & sifat-sifat kebudayaan yg berbeda.

3. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin

Integrasi nasional ini sebagai proses penyatuan suatu bangsa yg meliputi semua aspek kehidupannya, yakni aspek sosial, politik, ekonomi, & budaya. Integrasi pula meliputi faktor vertikal & horisontal.

4. J. Soedjati Djiwandono

Integrasi nasional selaku cara bagaimana kelestarian persatuan nasional dlm arti luas mampu didamaikan dgn hak menentukan nasib sendiri. Hak tersebut perlu dibatasi pada suatu taraf tertentu. Bila Bangsa Indonesia mesti bisa menampilkan eksistensinya selaku negara yg besar lengan berkuasa & mampu berdiri diatas kaki sendiri, namun tak meninggalkan kemitraan & kolaborasi dgn negara-negara lain dlm kekerabatan yg sebanding, saling menguntungkan, saling menghormati & menghargai hak & kewajiban masing-masing.
Penanaman Kesadaran
Berkonstitusi
tidak, persatuan nasional akan dibahayakan. Dari pengertian di atas mampu disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia memiliki arti keinginan & kesadaran untuk bersatu selaku sebuah bangsa, menjadi satu kesatuan bangsa dengan-cara resmi, & direalisasikan dlm satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

2. Syarat Integrasi

Syarat keberhasilan suatu integrasi di suatu negara ialah selaku berikut.
  • Anggota-anggota penduduk merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-keperluan antara satu & lainnya.
  • Terciptanya kesepakatan (konsensus) bareng mengenai norma-norma & nilai-nilai sosial yg dilestarikan & dijadikan pedoman.
  • Norma-norma & nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dlm melangsungkan proses integrasi sosial.
  Peranan Aturan Internasional Dalam Mempertahankan Ketertiban Dan Perdamaian Dunia Di Antaranya Yaitu
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak & kewajiban yg mesti dijalankan dgn sebaik-baiknya. Apakah kalian bisa membedakan mana yg hak & mana kewajiban sebagai warga negara yg baik (good citizenship). Jangan hingga menyalahgunakan hak karena akan banyak sekali orang yg bisa sewenang-wenang melaksanakan sesuatu hal yg bisa merugikan orang lain. Begitu pula dgn orang yg senantiasa berupaya mengelak dr kewajibannya selaku warga negara. Perilaku ini bisa dijadikan contoh sikap yg merugikan penduduk , terutama bagi pemerintah. Pelanggaran hak orang akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sehingga orang yg haknya dilanggar kemungkinan tak akan menjalankan kewajibannya.

Keseimbangan dlm menjalankan hak & kewajiban mesti dijalankan. Hal ini supaya tak terjadi kesalahpahaman yg bisa menimbulkan kerugian bagi orang lain & diri sendiri. Misalnya, pertumbuhan pembangunan infrastruktur (jalan & jembatan) di satu tempat dgn daerah yang lain harus sama. Jika berlawanan akan terjadi kecemburuan & berakibat terganggunya integrasi nasional. Dengan demikian, sungguh penting integrasi nasional bagi pembangunan bangsa dlm masyarakat yg berlainan-beda. Setiap warga masyarakat mesti menyadari adanya perbedaan etnik, suku, agama, budaya, bahasa, & sebagainya. Perbedaan tersebut jangan sampai dijadikan selaku pemicu terjadinya disintegrasi nasional. Oleh karena itu, kalian mesti mengetahui hak & kewajiban dlm kehidupan sehari-hari.

Salah satu kewajiban selaku warga negara merupakan menjaga integrasi nasional dlm bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Bagaimana cara menjaga integrasi tersebut? Kalian tentu pernah menyaksikan di televisi atau membaca di media massa, anggota TNI yg diposisikan di ujung pulau untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saat ini negara Indonesia tak dlm keadaan perang, tetapi negara menuntut kita sebagai warga negara untuk berpartisipasi menjaga integrasi nasional.
Rakyat Indonesia mesti mempunyai sikap untuk mempersiapkan diri jikalau terdapat ancaman, tantangan, hambatan, & gangguan (ATHG) yg mampu mengganggu integrasi nasional.
Kalian pula wajib ikut serta dlm menjaga integrasi nasional dr segala jenis ancaman, gangguan, tantangan, & halangan, baik yg tiba dr dlm maupun dr luar. Oleh karena itu, kalian selaku warga negara yg baik wajib mematuhi semua peraturan-peraturan yg berlaku.

C. Faktor-Faktor Pembentuk Integrasi Nasional

Manusia hidup dlm reliatas yg plural, hal yg sama pula pada penduduk Indonesia yg beragam (plural society). Corak penduduk Indonesia yakni ber-Bhinneka Tunggal Ika, bukan lagi keanekaragaman suku bangsa & kebudayaannya, melainkan keragaman kebudayaan yg berada dlm penduduk Indonesia. Dalam penduduk beragam, mirip Indonesia dilihat mempunyai suatu kebudayaan yg berlaku dengan-cara biasa dlm penduduk .
Masyarakat plural merupakan “belati” bermata ganda dimana pluralitas selaku rahmat & sebagai ancaman. Pemahaman pluralitas selaku rahmat yakni keberanian untuk memerima perbedaan. Menerima perbedaan bukan hanya dgn kompetensi keahlian, melainkan lebih banyak terkait dgn persepsi & sikap sesuai dgn realitas kehidupan yg menyeluruh.
Dengan demikian, kita perlu mengerti & mengetahui faktor-faktor pembentuk integrasi nasional, baik faktor pembentuk maupun faktor penghambat integrasi nasional. Berikut ini faktor-faktor tersebut.

a. Faktor pembentuk integrasi nasional

  • Adanya rasa senasib & seperjuangan yg diakibatkan oleh faktor sejarah.
  • Adanya ideologi nasional yg tercermin dlm simbol negara yakni Garuda Pancasila & semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu di kelompok bangsa indonesia menyerupai yg dinyatakan dlm Sumpah Pemuda.
  • Adanya ancaman dr luar yg memunculkan hadirnya semangat nasionalisme di kelompok bangsa Indonesia.
  • Penggunaan bahasa Indonesia.
  • Adanya semangat persatuan & kesatuan dlm bangsa, bahasa, & tanah air Indonesia.
  • Adanya kepribadian & pandangan hidup kebangsaan yg sama, yakni Pancasila.
  • Adanya jiwa & semangat gotong royong, solidaritas, & toleransi keagamaan yg kokoh.
  • Adanya rasa senasib sepenanggungan jawaban penderitaan penjajahan.
  • Adanya rasa cinta tanah air & menyayangi produk dlm negeri.

Faktor penghambat integrasi nasional

  • Kurangnya penghargaan kepada kemajemukan yg bersifat heterogen.
  • Kurangnya toleransi antargolongan.
  • Kurangnya kesadaran dr penduduk Indonesia kepada ancaman & gangguan dr luar.
  • Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan & ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan.
Upaya untuk meraih integrasi nasional bisa dilakukan dgn cara menjaga keserasian antarbudaya. Hal itu dapat terwujud kalau ada peran serta pemerintah & partisipasi masyarakat dlm proses integrasi nasional.

D. Tantangan dlm Menjaga Keutuhan NKRI

Fenomena global masih mengetengahkan penguatan nilai-nilai universal yakni demokrasi & hak asasi manusia. Bersamaan dgn itu isu lingkungan hidup & imbas pemanasan global memunculkan problem serius yg membutuhkan respons dengan-cara internasional. Pemanasan global sudah mempunyai imbas terhadap pergantian verbal secara umum dikuasai yg tak menentu yg mengancam kehidupan insan dlm bentuk ancaman kelaparan, wabah penyakit & bencana alam yg potensial mengganggu stabilitas ekonomi & keamanan. Peta keamanan global menempatkan terorisme menjadi ancaman global. Penggunaan kekuatan militer oleh suatu negara ke wilayah negara lain mengancam kedaulatan & kehormatan suatu negara berdaulat. Masalah perbatasan pula merupakan sumber utama potensi kontradiksi antarnegara di tempat Asia Pasifik, tergolong Asia Tenggara.
Tantangan di lingkungan internal Indonesia yaitu menemani NKRI supaya tetap utuh & bersatu. Di segi lain, ancaman kepada kedaulatan masih mempunyai potensi utamanya yg berupa kontradiksi perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim & dirgantara, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berbentukpelintas batas dengan-cara illegal, kegiatan penyelundupan senjata & materi peledak, kasus separatisme, pengawasan pulau-pulau kecil terluar, ancaman terorisme dlm negeri & sebagainya.
Berdasarkan tantangan tersebut di atas, maka visi terwujudnya pertahanan negara yg tangguh dgn misi menjaga kedaulatan & keutuhan wilayah NKRI serta keselamatan bangsa mesti terwujud. Pada dasarnya perumusan kebijakan lazim pertahanan negara dilaksanakan Menteri Pertahanan Negara, sedangkan proses penetapannya dilaksanakan di tingkat Dewan Keamanan Nasional selaku Penasehat Presiden RI.
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yg awet & menjadi pola dlm merumuskan tujuan pertahanan negara, yg ditempuh dgn tiga strata pendekatan. Pertama, strata mutlak, dijalankan dlm menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara & keamanan bangsa Indonesia. Kedua, strata penting, dikerjakan dlm menjaga kehidupan demokrasi politik & ekonomi, keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras & golongan (SARA), penghormatan hak asasi manusia & pembangunan yg berwawasan lingkungan hidup & ketiga, strata pendukung, dilaksanakan dlm upaya turut memelihara ketertiban dunia.
Untuk meraih tujuan pertahanan negara tersebut, salah satunya dibutuhkan input sumber daya yg manis & maksimal. Masyarakat menuntut Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga & memelihara stabilitas keamanan nasional, tetapi input masyarakat dengan-cara intelektual, moral & mental lemah akan sangat kesulitan mewujudkannya.

E. Peran Serta Warga Negara dlm Menjaga Persatuan & Kesatuan Bangsa

1. Kesadaran Warga Negara

Peran serta warga negara akan muncul bila mempunyai kesadaran dlm menjaga persatuan & kesatuan bangsa. 
Tahukah kalian apa yg dimaksud dgn kesadaran? Kesadaran merupakan sikap mawas diri sehingga mampu membedakan baik atau jelek, benar atau salah, layak atau tak layak, patut atau tak patut dlm berkata & bertingkah. Kesadaran warga negara Indonesia dikala ini masih perlu pembenahan. Salah satunya kesadaran dlm bela negara. Memang negara Indonesia tak sedang dlm keadaan perang, namun kesadaran untuk bela negara mesti tetap ada dlm bentuk lain demi kemajuan bangsa.

2. Pengertian Bela Negara

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dlm upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 wacana Pertahanan Negara, upaya bela negara yakni sikap & sikap warga negara yg dijiwai oleh kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila & UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dlm menjamin kelancaran hidup bangsa & negara. Bukan cuma selaku kewajiban dasar manusia, namun pula merupakan kehormatan warga negara selaku wujud pengabdian & kerelaan berkorban pada bangsa & negara.

  Seorang Pemimpin Yang Beriman Dan Bertakwa Akan ........
Bela Negara yg dikerjakan oleh warga negara merupakan hak & kewajiban membela serta menjaga kemerdekaan & kedaulatan negara, keutuhan wilayah, & keamanan segenap bangsa dr segala ancaman. Pembelaan yg diwujudkan dgn keikutsertaan dlm upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab & kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk berpartisipasi dlm pembelaan negara, kecuali diputuskan lain dgn undang-undang.
Elan yaitu seorang pelajar. Di sekolah Elan terkenal sebagai anak yg suka menciptakan persoalan. Elan sering diingatkan oleh bapak atau ibu guru untuk tak bikin perkara yg bikin orang lain merasa terusik di sekolah. Misalnya, meminta uang dengan-cara paksa, melaksanakan tawuran, & mengusik adik kelas yg sedang berguru. Bahkan, Elan sudah menciptakan surat perjanjian untuk tak mengulangi perbuatannya tersebut di hadapan Kepala Sekolah & orang tuanya. Namun, Elan tetap belum sadar akan sikap & perbuatannya. Akhirnya, dgn terpaksa sekolah mengeluarkan Elan dr sekolah sehabis beberapa kali diperingatkan.
Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak & keharusan warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Hal ini pula tercantum dlm Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 wacana Pertahanan Negara pada Pasal 1 Ayat 1, yakni “Pertahanan keamanan negara yakni segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, & keamanan bangsa dr ancaman & gangguan kepada keutuhan bangsa & negara”.
Bangsa Indonesia mengasihi perdamaian, namun lebih mengasihi kemerdekaan & kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa bekerjsama kemerdekaan itu merupakan hak segala bangsa & oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia mesti dihapuskan. Karena tak sesuai dgn perikemanusiaan & perikeadilan”. Penyelesaian pertengkaran atau konflik antarbangsa pun mesti dituntaskan melalui cara-cara hening. Bagi bangsa Indonesia, perang mesti dikesampingkan. Perang merupakan jalan terakhir & dilaksanakan kalau semua usaha & penyelesaian dengan-cara damai tak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan & menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dr bunyi alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai warga negara yg baik sudah sepatutnya bila kita turut serta dlm bela negara dgn meragukan & menangani berbagai macam ancaman, tantangan, halangan, & gangguan (ATHG) terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti para hero yg rela berkorban demi kedaulatan & kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, & gangguan tersebut bisa tiba dr luar negeri bahkan dr dlm negeri sekalipun.

Adapun, pengertian sederhana dr arti ancaman, tantangan, hambatan, & gangguan yakni selaku berikut.

  • Ancaman yakni usaha yg bersifat mengubah atau merombak kecerdikan yg dijalankan dengan-cara konsepsional lewat tindak pidana & politis. 
  • Ancaman militer yaitu ancaman yg menggunakan kekuatan bersenjata yg terorganisasi yg dinilai mempunyai kesanggupan yg membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, & keamanan segenap bangsa. 
  • Ancaman militer mampu berasal dr mancanegara
Selain ancaman dlm bidang militer, kita pula mesti mencurigai adanya ancaman di bidang ekonomi, yakni selaku berikut.
Sistem Free fight liberalism, metode persaingan bebas yg saling menghancurkan & bisa menumbuhkan eksploitasi masyarakat & bangsa lain.
Sistem etatisme, dlm arti negara beserta aparatur negara bersifat secara umum dikuasai & mematikan potensi & daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dlm bentuk monopoli yg merugikan penduduk & bertantangan dgn harapan keadilan sosial maupun dr dlm negeri.

Beberapa macam ancaman & gangguan pertahanan & keamanan negara.

a. Dari mancanegara

  • Agresi
  • Pelanggaran wilayah oleh negara lain
  • Spionase (spionase)
  • Sabotase
  • Aksi terror dr jaringan internasional
  29 Pengertian HAM – Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli (Lengkap)

b. Dari dlm negeri

  • Pemberontakan bersenjata
  • Konflik horisontal
  • Aksi teror
  • Sabotase
  • Aksi kekerasan yg berbau SARA
  • Gerakan separatis (upaya pemisahan diri untuk membuat negara baru)
  • Pengrusakan lingkungan
Adapun, ancaman nonmiliter ialah ancaman yg tak memakai senjata, namun kalau dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, & keamanan segenap bangsa.
Tantangan yakni hal atau usaha yg bermaksud untuk membangkitkan kemampuan.
Hambatan merupakan usaha yg berasal dr diri sendiri yg bersifat atau berniat untuk melemahkan atau membatasi dengan-cara tak konsepsional.
Gangguan yakni hal atau usaha yg berasal dr luar yg bersifat atau berniat melemahkan atau membatasi dengan-cara tak konsepsional (tidak terarah).

Dasar Hukum Bela Negara

Ada beberapa dasar aturan & peraturan perihal wajib bela negara.
  • Tap MPR No.VI Tahun 1973 ihwal desain Wawasan Nusantara & Keamanan Nasional.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 perihal Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 ihwal Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
  • Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan 157
  • Tap MPR No.VI Tahun 2000 wacana Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dgn POLRI.
  • Tap MPR No.VII Tahun 2000 perihal Peranan Tentara Nasional Indonesia & POLRI.
Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) & (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dlm usaha pertahanan & keamanan negara yg dilaksanakan melalui metode pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & kepolisian selaku komponen utama, & rakyat selaku kekuatan pendukung”. Ada pula pada Pasal 27 Ayat
(3): “Setiap warga negara berhak & wajib berpartisipasi dlm upaya pembelaaan negara”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dlm upaya bela negara yg diwujudkan dlm Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dlm upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan lewat acara-kegiatan selaku berikut.
  • Pendidikan Kewarganegaraan,
  • Pelatihan dasar kemiliteran,
  • Pengabdian selaku tentara TNI dengan-cara sukarela atau wajib, dan
  • Pengabdian sesuai dgn profesi.
  • Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara Bacalah berita berikut dgn saksama.

Ratusan Siswa Sekolah Menengan Atas Ikuti Latihan Bela Negara

Ratusan siswa-siswi kelas 1 SMAN 70 Bulungan, Jakarta Selatan sudah bersiap di halaman sekolahnya pagi tadi. Mereka berkala mengikuti jadwal pramuka yg digabungkan dgn latihan bela negara di Batalyon Infantri (Yonif) 203 Arya Kamuning. Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (13/11/2015), satu per satu siswa pun naik ke truk tronton Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Mereka ikut pembinaan bela negara hingga 2 hari ke depan.
“Sebenarnya dengan-cara detailnya enggak tahu ya, cuma sepintas kita dengar bahwa bela negara itu untuk melatih kedisiplinan, kemandirian untuk membela negara,” ucap salah seorang orangtua siswa. Dimulai dgn menumpang truk tronton tentara mungkin jadi hal gres bagi para siswa yg sekolahnya diketahui sering terlibat tawuran ini.
Setibanya di markas Yonif 203 Arya Kamuning, Tangerang, Banten, para siswa langsung mengikuti upacara pembukaan yg dipimpin Komandan Batalyon. Ada sejumlah atraksi khas TNI Angkatan Darat yg dipertunjukkan pada mereka.
“Untuk memajukan kerja sama, jiwa korsa, jadi ada psikologi lapangan. Ada beberapa permasalahan yg mesti dituntaskan oleh kolaborasi tim yg baik, kemudian ada pula yg sifatnya teori. Akan saya sampaikan pula perkara kebangsaan & pula prinsip-prinsip dasar kepemimpinan lapangan,” ungkap Komandan Yonif Inf Agus Yudhoyono.
Agus Yudhoyono menegaskan, jadwal ini berlawanan dgn acara bela negara yg diselenggarakan Kementerian Pertahanan, namun punya tujuan yg serupa yakni cinta tanah air. (Vra/Mvi).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2002 wacana Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan aneka macam bentuk usaha pembelaan negara.

a. Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 & 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sisdiknas, diterangkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yg diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, & tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan mampu memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah usaha bangsa Indonesia, & sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan dapat menampilkan pemahaman, analisis, & menjawab perkara yg dihadapi oleh penduduk , bangsa, & negara dengan-cara berkelanjutan & konsisten dgn harapan & sejarah nasional.

b. Pelatihan dasar kemiliteran

Selain Tentara Nasional Indonesia, salah satu komponen warga negara yg mendapat training dasar militer yaitu siswa sekolah menengah & unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dlm organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah mampu mengikuti organisasi yg menerapkan dasar-dasar kemiliteran, ibarat Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), & organisasi sejenis yang lain.

c. Pengabdian selaku Tentara Nasional Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia & Polri merupakan unsur utama dlm usaha pertahanan & keamanan rakyat. Prajurit Tentara Nasional Indonesia & Polri merupakan pelaksanaan & kekuatan utama dlm usaha pertahanan & keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi selaku serdadu Tentara Nasional Indonesia & Polisi Republik Indonesia melalui syarat-syarat tertentu.
Sistem pertahanan & keamanan negara yg bersifat semesta bercirikan selaku berikut.

  • Kerakyatan, yakni orientasi pertahanan & kemanan negara diabdikan oleh & untuk kepentingan seluruh rakyat.
  • Kesemestaan, yakni seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  • Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan dengan-cara menyebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dgn keadaan geografi selaku negara kepulauan.

d. Pengabdian sesuai dgn keahlian atau profesi

Upaya bela negara tak hanya melalui cara-cara militer saja namun banyak usaha bela negara mampu dijalankan tanpa cara militer. Misalnya, selaku atlet nasional mampu mengharumkan nama bangsa dgn meraih medali emas dlm pertarungan olahraga. Selain
itu, siswa yg ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di mancanegara & mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yg menunjukkan upaya bela negara. Pengabdian sesuai dgn profesi yakni dedikasi warga negara untuk kepentingan pertahanan negara tergolong dlm mengatasi & memperkecil tamat yg ditimbulkan oleh perang, petaka, atau peristiwa yang lain.
Upaya bela negara merupakan sikap & perilaku warga negara yg dijiwai oleh kecintaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara bukan lagi cuma selaku kewajiban dasar namun merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yg mesti dilaksanakan dgn penuh kesadaran, tanggung jawab, & rela berkorban.
Demikian seluruh materi yg terdapat pada Bab 5. Jika masih ada yg dianggap kurang oleh kalian maka kalian dapat mencari dr sumber lain. Semoga kalian bisa mendalaminya & mempelajari kembali seluruh materi yg sesuai dgn Kompetensi Dasar yg terdapat pada bab ini. Kerjakanlah Tes Uji Kompetensi selaku ukuran kalian dlm mengetahui & mendalami materi kepingan ini.

Lihat juga

Demikianlah artikel & penjelasan yg kami bagikan pada kali ini, mengenai Pentingya Integrasi Nasional Dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Semoga berguna & kita sebagai bangsa Indonesia, lebih menjunjung bhineneka tunggal ika & menjaganya dgn sebaik mungkin. Agar bangsa Indonesia kita, menjadi bangsa yg makmur, kondusif, tenang & jauh dr kekacauan ataukah permusuhan antar sesama bangsa Indonesia.