Pengertian Wewenang / Kewenangan. Salah satu prinsip utama yg dijadikan sebagai dasar dlm setiap penyelenggaraan pemerintahan & kenegaraan disetiap negara hukum dlm melaksanakan wewenangnya harus menurut atas undang-undang atau peraturan hukum yg berlaku (asas legalitas). Dengan katalain, setiap penyelenggaraan pemerintahan & kenegaraan mesti memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yg diberikan oleh undang-undang.
Definisi Wewenang / Kewenangan
Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dgn ungkapan “bevoegdheid” yg berarti wewenang atau berkuasa. Wewenang merupakan kepingan yg sungguh penting dlm Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), sebab pemerintahan baru dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yg diperolehnya.
Pengertian Wewenang yaitu kesanggupan bertindak yg diberikan oleh undang-undang yg berlaku untuk melaksanakan korelasi & perbuatan hukum.
Menurut Hassan Shadhily kewenangan sama dgn wewenang, yaitu hak & kekuasaan untuk melaksanakan sesuatu. Di dlm bukunya Hassan Shadhily menerjemahkan wewenang selaku hak atau kekuasaan menunjukkan perintah atau bertindak untuk menghipnotis tindakan orang lain, biar sesuatu dijalankan sesuai dgn yg diinginkan.
Menurut Prajudi Atmosudirdjo pemahaman wewenang dlm kaitannya dgn kewenangan adalah selaku berikut: “Kewenangan yakni apa yg disebut kekuasaan formal, kekuasaan yg berasal dr Kekuasaan Legislatif (diberi oleh Undang‐Undang) atau dr Kekuasaan Eksekutif/Administratif. Kewenangan ialah kekuasaan terhadap segolongan orang‐orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintahan (atau bidang permasalahan) tertentu yg bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu onderdil tertentu saja.
Menurut Indroharto wewenang diperoleh dengan-cara atribusi, delegasi, & mandat, yg masing‐masing diterangkan selaku berikut; Wewenang yg diperoleh dengan-cara “atribusi”, yakni pertolongan wewenang pemerintahan yg gres oleh suatu ketentuan dlm peraturan perundang‐usul. Makara, disini dilahirkan/diciptakan sebuah wewenang pemerintah yg gres. Pada wewenang yg diperoleh dengan-cara delegasi terjadilah pelimpahan suatu wewenang yg sudah ada oleh Badan atau Jabatan yg sudah menemukan sebuah wewenang pemerintahan dengan-cara atributif pada Badan atau Jabatan yang lain. Jadi, sebuah delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Sedangkan pada wewenang yg diperoleh dengan-cara mandat, disitu tak terjadi suatu bantuan wewenang gres maupun pelimpahan wewenang dr Badan atau Jabatan yg satu pada yg lain.
Maka Dapat ditarik kesimpulan bahwa wewenang terdiri atas sekurang‐kurangnya tiga komponen yakni imbas, dasar aturan, & konformitas hukum. Komponen pengaruh ialah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan prilaku subyek hukum, komponen dasar hukum merupakan bahwa wewenang itu harus ditunjuk dasar hukumnya, & komponen konformitas aturan mengandung adanya standard wewenang yaitu standard hukum (semua jenis wewenang) serta standard khusus (untuk jenis wewenang tertentu).
Dikutip dr aneka macam sumber