Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila & didasarkan pada nilai kemanusiaan, adat & profesionalitas, faedah, keadilan, persamaan hak & anti diskriminasi, pemerataan, proteksi & keamanan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
Daftar Isi
Definisi Rumah Sakit
Menurut Kementrian Kesehatan RI, 2011:5 yg dimaksudkan dgn rumah sakit ialah institusi pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan pelayanan kesehatan individual dengan-cara paripurna yg menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, & gawat darurat.
Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:
- Mempermudah terusan penduduk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
- Memberikan perlindungan kepada keamanan pasien, penduduk , lingkungan rumah sakit & sumber daya insan di rumah sakit;
- Meningkatkan mutu & menjaga persyaratan pelayanan rumah sakit; &
- Memberikan kepastian aturan pada pasien, penduduk , sumber daya manusia rumah sakit, & Rumah Sakit.
Tugas Rumah Sakit
Rumah Sakit memiliki tugas menawarkan pelayanan kesehatan perorangan dengan-cara paripurna.
Fungsi Rumah sakit
- Penyelenggaraan pelayanan pengobatan & pemulihan kesehatan sesuai dgn patokan pelayanan rumah sakit;
- Pemeliharaan & peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yg paripurna tingkat kedua & ketiga sesuai keperluan medis;
- Penyelenggaraan pendidikan & pelatihan sumber daya insan dlm rangka peningkatan kesanggupan dlm sumbangan pelayanan kesehatan; &
- Penyelenggaraan penelitian & pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dlm rangka peningkatan pelayanan kesehatan dgn memperhatikan budpekerti ilmu pengetahuan bidang kesehatan
Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit