close

√ Pengertian Rumah Sakit Serta Tugas Dan Fungsinya

Pengertian Rumah Sakit Serta Tugas Dan Fungsinya.– Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yg dijamin dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg mesti diwujudkan dgn upaya peningkatan derajat kesehatan penduduk yg setinggi-tingginya; Rumah Sakit yakni institusi pelayanan kesehatan yg mengadakan pelayanan kesehatan perorangan dengan-cara paripurna yg menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, & gawat darurat.

Pengertian Rumah Sakit Serta Tugas Dan Fungsinya Pengertian Rumah Sakit Serta Tugas Dan Fungsinya

Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila & didasarkan pada nilai kemanusiaan, adat & profesionalitas, faedah, keadilan, persamaan hak & anti diskriminasi, pemerataan, proteksi & keamanan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.

Definisi Rumah Sakit

Dikutip dr wikipedia. Rumah sakit berdasarkan WHO Expert Committee On Organization Of Medical Care: is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care, both curative and preventive and whose out patient service reach out to the family and its home environment; the hospital is also a centre for the training of health workers and for biosocial research (yaitu bab integral dr organisasi sosial & medis, yg fungsinya ialah untuk menyediakan perawatan kesehatan lengkap bagi populasi, baik kuratif maupun preventif & layanan rawat jalan yg menjangkau keluarga. & lingkungan rumahnya; rumah sakit ini pula merupakan sentra pembinaan tenaga kesehatan & penelitian biososial).

Menurut Kementrian Kesehatan RI, 2011:5 yg dimaksudkan dgn rumah sakit ialah institusi pelayanan kesehatan yg menyelenggarakan pelayanan kesehatan individual dengan-cara paripurna yg menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, & gawat darurat.

  √ Pengertian Demokrasi Perwakilan / Tidak Langsung

Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan:

  1. Mempermudah terusan penduduk untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
  2. Memberikan perlindungan kepada keamanan pasien, penduduk , lingkungan rumah sakit & sumber daya insan di rumah sakit;
  3. Meningkatkan mutu & menjaga persyaratan pelayanan rumah sakit; &
  4. Memberikan kepastian aturan pada pasien, penduduk , sumber daya manusia rumah sakit, & Rumah Sakit.

Tugas Rumah Sakit

Rumah Sakit memiliki tugas menawarkan pelayanan kesehatan perorangan dengan-cara paripurna.

Fungsi Rumah sakit

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan & pemulihan kesehatan sesuai dgn patokan pelayanan rumah sakit;
  2. Pemeliharaan & peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yg paripurna tingkat kedua & ketiga sesuai keperluan medis;
  3. Penyelenggaraan pendidikan & pelatihan sumber daya insan dlm rangka peningkatan kesanggupan dlm sumbangan pelayanan kesehatan; &
  4. Penyelenggaraan penelitian & pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dlm rangka peningkatan pelayanan kesehatan dgn memperhatikan budpekerti ilmu pengetahuan bidang kesehatan

Sumber
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit