Daftar Isi
Definsi Pungutan Liar (PUNGLI)
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yg tak semestinya ongkos dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau abdnegara, meskipun pungli tergolong ilegal & digolongkan selaku KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dr Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dgn United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yg dikeluarkan oleh para pebisnis di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.(wikipedia.org).
Pengertian Pungutan dlm kamus besar bahasa Indonesia ialah bea, iuran, kutipan, pajak, saweran, tarif yg wajib dibayarkan yg dikerjakan oleh yg berwenang, & pengertian liar dlm kamus besar bahasa Indonesia yaitu tak terorganisir, tak tertata. Secara lazim pemahaman pungutan liar ialah aktivitas meminta sejumlah uang atau barang yg dijalankan dgn tak tertata, tak berijin resmi & dijalankan dengan-cara sembunyi-sembunyi dr aparat penegak aturan.
Jika Dikaji lebih dlm maka PUNGLI yakni segala bentuk pungutan tak resmi yg tak memiliki landasan aturan. Maka tindakan pungutan tersebut dinamakan selaku pungutan liar yg mana pelaku pungli selalu dibarengi dgn tindakan kekerasan atau bahaya kekerasan kepada korban. Maka dapat dibilang bahwa pungli yaitu merupakan langkah-langkah pemerasan sedangkan dlm hukum pemerasan merupakan tindakan melawan hukum.
Faktor Penyebab PUNGLI
A. Aspek Individu Pelaku :
- Sifat tamak manusia;
- Moral yg kurang kuat;
- Penghasilan yg kurang mencukupi;
- Kebutuhan hidup yg mendesak;
- Gaya hidup yg konsumtif;
- Malas atau tak mau kerja;
- Ajaran agama yg kurang dipraktekkan.
B. Aspek Organisasi
- Kurang adanya perilaku keteladanan pimpinan;
- Tidak adanya kultur organisasi yg benar;
- Sistim akuntabilitas yg benar di instansi pemerintah yg kurang memadai;
- Kelemahan sistim pengendalian manajemen;