Pengertian Pengadilan HAM. Apa yg dimaksud dgn HAM..? Hak Asasi Manusia ialah seperangkat hak yg menempel pada hakikat & eksistensi insan selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa & merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi & dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah, & setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat & martabat insan. Untuk Lebih Jelasnya Anda Dapat Membaca Seputar Pengertian HAM.
Daftar Isi
Definisi Pengadilan HAM
- Menurut Wikipedia Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) yakni merupakan Pengadilan Khusus kepada pelanggaran hak asasi insan yg berat. Pengadilan tersebut berada di lingkungan Peradilan Umum.
- Menurut UU RI. No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yg berada dilingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berada di daerah Tingkat II yg tempat hukumnya meliputi tempat hukum Pengadilan Negeri yg bersangkutan.
Tugas Dan Wewenang Pengadilan HAM
Pengadilan HAM bertugas & berwenang untuk memeriksa & memutus perkara pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat mencakup kejahatan genosida & kejahatan kepada kemanusiaan. Hukum acara Pengadilan HAM berdasarkan ketentuan aturan acara pidana kecuali UU memilih lain. Penyelidikan kepada pelanggaran HAM berat dilaksanakan oleh KOMNAS HAM. Penyidik dlm masalah pelanggaran HAM berat dikerjakan Jaksa Agung. Perkara pelanggaran HAM berat, diperiksa & diputus oleh Pengadilan HAM dlm waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak masalah dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM berat yg terjadi sebelum diundangkannya peraturan ini, diperiksa & diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc berada dilingkungan Peradilan Umum.
Ruang Lingkup Pengadilan HAM
Majelis Hakim Pengadilan HAM terdiri atas 5 (lima) orang hakim yg berasal dr hakim pada Pengadilan Hak Asasi Manusia yg bersangkutan terdiri dr 2 (dua) orang & 3 (tiga) orang hakim Ad hoc. Majelis hakim diketuai oleh salah seorang hakim dr Pengadilan yg bersangkutan. Untuk setiap Pengadilan HAM diangkat 12 (dua belas) orang hakim Ad hoc. Pengangkatannya dilaksanakan oleh Presiden selaku kepala Negara atas seruan Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad hoc diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun & dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Menurut penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000, hakim Ad hoc yakni hakim yg diangkat dr luar hakim karir yg memenuhi patokan profesional, berdedikasi & berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum & negara kesejahteraan yg berintikan keadilan, mengerti & menghormati hak asasi manusia & keharusan dasar insan.
Ruang Lingkup Pengadilan Hak Asasi Manusia sama dgn peradilan lazim, yakni Pengadilan Hak Asasi insan selaku peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi hak Asasi insan selaku peradilan banding & Mahkamah Agung selaku peradilan tingkat Kasasi.
Proses beracara Pada Pengadilan HAM
Hukum acara atas masalah pelanggaran HAM yg berat dilaksanakan berdasarkan ketentuan aturan acara pidana. Penyelidik dlm pengusutan kepada pelanggaran HAM yg berat adalah Komisi Nasional HAM (KomNas HAM). Komnas HAM dlm melaksanakan tugas pengusutan dapat membentuk tim Ad Hoc yg terdiri atas anggota KOMNAS HAM & unsur masyarakat. Tim Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disebut Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia (HAM) yg dibentuk KOMNAS HAM untuk tiap perkara yg perlu dilakukan penyelidikan.
Dikutip Dari Berbagai Sumber