Pengertian Pengadilan Anak. Konsep Rancangan Undang-undang tercantum,bahwa dlm lingkungan peradilan umum dibentuk Pengadilan Anak & PengadilanTinggi Anak. Adanya sebuah Pengadilan Anak ditetapkan oleh Mahkamah agung menurutkebutuhan. Sistem Peradilan Pidana merupakan proses solusi masalah Anak yg berhadapan dgn aturan, mulai tahap penyelidikan sampai dgn tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Berikut ialah klarifikasi singkat perihal Pengadilan Anak.
img www.hukumonline.org |
Daftar Isi
Definisi Pengadilan Anak
Pengadilan anak dikelola dlm UU RI No. 3 tahun 1997. Pengadilan anak yaitu pelaksanaan kekuasaan kehakiman yg berada dilingkungan Peradilan Umum. Sidang Pengadilan anak bertugas & berwenang menilik, memutus & menuntaskan perkara anak sebagaimana ditentukan dlm undang-undang. Yang dimaksud dgn anak yakni orang yg dlm perkara anak bandel telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum meraih 18 (delapan belas) tahun & belum kawin.
Menurut Sudarto, Pengadilan anak meliputi segala acara investigasi & pemutusan kasus yg menyangkut kepentingan anak. Ikut campurnya pengadilan dlm kehidupan anak & keluarga senantiasa ditujukan pada mengatasi keadaan yg jelek seperti kriminalitas anak, terlantarnya anak & eksploitasi terhadap anak.
Proses Penyidikan Dalam Pengadilan Anak
Anak yg diproses pada pengadilan ini adalah klasifikasi Anak pembangkang yg melaksanakan tindakan melawan hukum, atau anak yg melakukan perbuatan yg terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun berdasarkan peraturan aturan lain yg hidup & berlaku dlm masyarakat bersangkutan.
Proses penyidikan kepada anak dijalankan oleh penyidik anak & disidang oleh hakim anak. Hakim menilik kasus anak dlm sidang tertutup. Pidana yg dapat diajtuhkan pada anak yakni pidana pokok & pidana perhiasan. Anak bandel yg oleh hakim diputus untuk diserahkan pada negara, diposisikan di Lembaga Pemasyarakatan Anak selaku Anak Negara. Lembaga pemasyarakatan anak dipisahkan dgn lembaga pemasyarakatan akil balig cukup akal. Dalam Lembaga pemasyarakatan anak, anak nakal berhak memperoleh pendidikan & training sesuai dgn bakat & kemampuan serta mendapatkan hak-hak lain sesuai peraturan.
Dikutip dr berbagai sumber