√ Pengertian Pendidikan Keagamaan, Ciri, Tujuan, Fungsi, dan Contohnya

Pengertian Pendidikan Keagamaan

Pendidikan Keagamaan atau religious education adalah perumpamaan yg diberikan untuk arti pendidikan yg berkaitan dgn agama. Atau ada pula yg mendefinisikan pendidikan keagamaan sebagai mata pelajaran yg diajarkan di tingkat dasar & menengah yg bertujuan untuk menyebarkan pengertian belum dewasa ihwal agama. Salah satu tujuan pelaksanaan pendidikan nilai agama yaitu mudah-mudahan bawah umur akan belajar tentang berbagai agama & tradisi, praktik & kepercayaan mereka.

Selain itu, pendidikan keagamaan pula akan meningkatkan toleransi bawah umur & membentuk perilaku saling menghormati dlm penduduk yg beragam. Di Indonesia sendiri, dengan-cara spesifik ada lembaga penyelenggara pendidikan agama, misalnya Madrasah Ibtidaiyah (MI) yg setingkat SD; Madrasah Tsanawiyah (MTs) yg setingkat SMP; Madrasah Aliyah (MA) yg setingkat Sekolah Menengan Atas; & Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yg setingkat Sekolah Menengah kejuruan.

Pendidikan Keagamaan

Dalam penggunaan sekulerisme pendidikan agama adalah pengajaran agama tertentu & banyak sekali aspeknya, yg mencakup kepercayaan, keyakinan, ritual, adab istiadat, ritus, & peran pribadinya. Dalam budaya Barat & sekuler, pendidikan agama menyiratkan jenis pendidikan yg sebagian besar terpisah dr akademisi, & yg menganggap kepercayaan agama selaku prinsip mendasar & modalitas operasional, serta keadaan prasyarat kehadiran.

Konsep sekuler dengan-cara substansial berlawanan dr penduduk yg menganut hukum agama, di mana “pendidikan agama” berkonotasi dgn studi akademis yg dominan, & dlm istilah agama, mengajarkan dogma yg mendefinisikan kebiasaan sosial sebagai “hukum” & pelanggarannya selaku “kejahatan”, atau pelanggaran ringan lainnya yg memerlukan koreksi eksekusi.

Pengertian Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan yakni komponen penting dr pendidikan yg luas & sepadan, serta  merupakan titik konsentrasi dlm kurikulum yg berhubungan dgn pengembangan spiritual, moral, nilai sosial & budaya, & nilai-nilai. Hal tersebut memungkinkan kemajuan literasi agama, penting untuk kehidupan di Inggris modern & dunia yg lebih luas.

Pendidikan kegamaan berhubungan dgn makna mendalam yg dibuat oleh individu & kelompok dr pengalaman mereka & bagaimana ini menolong mereka menunjukkan tujuan hidup mereka. Ini menawarkan potensi untuk mengeksplorasi, membuat & menanggapi makna dr pengalaman tersebut dlm kaitannya dgn kepercayaan & pengalaman orang lain serta pengalaman sendiri.

Pengertian Pendidikan Keagamaan Menurut Para Ahli

Adapun definisi pendidikan keagamaan berdasarkan para andal, antara lain:

  1. UU No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 1 Ayat 2, Pendidikan keagamaan ialah pendidikan yg merencanakan penerima didik untuk mampu menjalankan peranan yg menuntut penguasaan pengetahuan ihwal fatwa agama dan/atau menjadi mahir ilmu agama & mengamalkan ajaran agamanya.
  2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, Definisi pendidikan agama yaitu selaku lembaga pendidikan yg memperlihatkan pengetahuan & membentuk perilaku, kepribadian & keterampilan akseptor didik dlm mengamalkan fatwa agamanya, yg dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, & jenis pendidikan.
  3. Collins Dictionary, Pendidikan keagamaan yakni pendidikan di sekolah yg memberikan penekanan besar lengan berkuasa pada kepercayaan yg terkait dgn agama tertentu.
  4. Merriam Webster, Pendidikan keagamaan yaitu pelajaran agama selaku mata pelajaran pendidikan lazim yg aba-aba dlm prinsip-prinsip kepercayaan agama tertentu.
  5. Wikitionary, Pendidikan keagamaan ialah fatwa agama tertentu, & akidah, kepercayaan, & lain-lain. Dimana anutan wacana aneka macam agama, yg disebut pula dgn ilmu agama.

Ciri Pendidikan Keagamaan

Berikut ini ciri atau karakteristik pendidikan agama ditinjau dr segi metode pembelajarannya yg terkait dgn hak & keharusan penerima didik sebagaimana yg tercantum dlm UU No. 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 & 2, yaitu sebagai berikut:

  1. Peserta didik berhak menemukan pendidikan agama sesuai dgn agama yg dianutnya & diajarkan oleh pendidik yg seagama;
  2. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dgn bakat, minat, & kemampuannya;
  3. Peserta didik berhak mendapatkan beasiswa bagi yg mempunyai prestasi & orang tuanya dlm kondisi tak bisa untuk membiayai pendidikannya;
  4. Peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yg orang tuanya dlm keadaan tak bisa untuk membiayai pendidikannya;
  5. Peserta didik berhak pindah ke program pendidikan pada jalur & satuan pendidikan lain yg setara;
  6. Peserta didik berhak untuk menuntaskan program pendidikan sesuai dgn kecepatan mencar ilmu masing-masing & tak menyimpang dr ketentuan tenggat waktu yg telah ditetapkan.
  7. Peserta didik mempunyai kewajiban untuk mempertahankan norma-norma pendidikan biar keberlangsungan proses & keberhasilan pendidikan mampu terjamin;
  8. Peserta didik memiliki kewajiban untuk turut serta menanggung ongkos penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mereka yg telah dibebaskan dr keharusan biaya tersebut berdasarkan dgn peraturan perundang-seruan yg berlaku.

Tujuan Pendidikan Keagamaan

Tujuan pelaksanaan pendidikan agama ialah untuk mengembangkan kemampuan penerima didik dlm mengetahui, menghayati, & mengamalkan nilai-nilai agama yg menyerasikan penguasaannya dlm ilmu pengetahuan, teknologi & seni. Hal tersebut sebagaimana yg tercantum dlm PP. 55/2007 Bab II Pasal 2 ayat 2.

Mengacu pada peraturan pemerintah tersebut, tepatnya pada Bab III Pasal 8 ayat 2, dengan-cara lebih spesifik disebutkan bahwa pendidikan keagamaan mempunyai tujuan untuk membentuk penerima didik yg mengetahui & mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi jago ilmu agama yg mempunyai pengetahuan luas, kritis, kreatif, inovatif, & dinamis dlm rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yg beriman, bertakwa, & berakhlak mulia.

Fungsi Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan mempunyai fungsi untuk menyiapkan akseptor didik mudah-mudahan menjadi anggota penduduk yg mampu memahami & mengamalkan nilai-nilai aliran agamanya dan/atau menjadi hebat ilmu agama. Hal tersebut sebagaimana yg tercantum dlm PP. 55/2007 Bab III Pasal 8 ayat 1.

Secara lebih terperinci, fungsi atau faedah pendidikan keagama, diantaranya yakni selaku berikut:

  1. Mendidik insan mudah-mudahan memiliki pendirian yg kokoh & sikap yg kasatmata
  2. Mendidik insan supaya memiliki ketentraman jiwa, sebab orang-orang yg menganut agama tertentu akan mencicipi manfaat dr agamanya tersebut, khususnya tatkala mereka sedang menghadap ujian & ujian
  3. Mendidik manusia supaya mempunyai sikap berani menegakkan kebenaran & takut untuk melaksanakan kesalahan. Apabila kebenaran sudah ditegakkan maka akan menerima kebahagian dunia & akhirat
  4. Agama selaku alat yg sangat penting untuk membebaskan insan dr perbudakan pada materi.
  5. Mendidik manusia agar tak tunduk terhadap materi yg sifatnya duniawi, melainkan cuma tunduk pada Tuhan YME.

Contoh Pendidikan Keagamaan

Contoh-pola lembaga yg menjadi penyelenggara pendidikan keagamaan di Indonesia, diantaranya yaitu:

  1. Madrasah Ibtidaiyah (MI)

MI merupakan jenjang pendidikan dasar di Indonesia yg setara dgn Sekolah Dasar (Sekolah Dasar), yg dikelola oleh Kementerian Agama. Waktu tempuh pendidikan di MI sama halnya seperti SD, yaitu dlm waktu 6 tahun, mulai dr kelas 1 sampai kelad 6. Lulusan MI mampu melanjutkan pendidikan ke Mts atau SMP.

  1. Madrasah Tsanawiyah (MTs)

Mts ialah jenjang pendidikan menengah di Indonesia yg setara dgn Sekolah Menengah Pertama (SMP), yg dikelola oleh Departemen Agama. Waktu tempuh pendidikan di Mts sama halnya mirip SMP, yaitu dlm waktu 3 tahun, mulai dr kelas 7 hingga kelas 9.

  1. Madrasah Aliyah (MA)

MA merupakan jenjang pendidikan menengah di Indonesia yg setara dgn Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), yg dikelola oleh Kementerian Agama. Waktu tempuh pendidikan di MA sama halnya seperti Sekolah Menengan Atas, yaitu dlm waktu 3 tahun, mulai dr kelas 10 hingga kelas 12.

  1. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

MAK ialah jenjang pendidikan menengah di Indonesia yg setara dgn Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yg dikontrol oleh Kementerian Agama dgn menyelenggarakan program pendidikan kejuruan & mempunyai kekhasan pengajaran agama Islam.

  1. Pesantren

Pondok pesantren ialah forum pendidikan non formal Islam tradisional yg para santrinya tinggal bersama dlm suatu asrama sebagai daerah menginap & mencar ilmu di bawah panduan Kyai. Para santri berada dlm kompleks yg pula menyediakan fasilitas mencakup:

  1. Masjid untuk beribadah
  2. Ruang untuk berguru
  3. Kegiatan keagamaan lainnya

  1. Seminari Injil

Seminari merupakan forum pendidikan yg dikhususkan bagi para calon pendeta (padri, pastor) Kristen Roma. Di Gereja Kristen yg tersebar di Indonesia, diperkirakan ada sekitar 37 Seminari Menengah yg terbagi dlm 5 regio, yakni:

  1. Regio Jawa,
  2. Regio Sumatera,
  3. Regio Kalimantan,
  4. Regio Nusa Tenggara, dan
  5. Regio MAMPU (Maluku, Ambon, Makasar, Papua).

Nah, itulah saja artikel yg bisa dibagikan pada semua kalangan berkenaan dgn pengertian pendidikan keagamaan menurut para mahir, ciri, tujuan, fungsi, & misalnya yg ada di masyarakat Indonesia dlm kehidupan sehari-hari.

  √ Pengertian Adat Istiadat, Macam, Bentuk, Kriteria, dan Contohnya