Pengertian Organisasi Pengelola Zakat. Pada zaman Rasulullah SAW, terdapat suatu forum yg diketahui dgn Baitul Maal yg memiliki peran & fungsi mengorganisir keuangan negara. dimana Sumber pemasukannya berasal dr dana zakat, infaq, Khataz, ijzya, ghanimah, fai & lain-lain. Sedangkan penggunaanya ialah untuk asnaf mustahik yg telah diputuskan, untuk kepentingan da’wah, pendidikan, pertahanan, kesejahteraan sosial, pengerjaan infrastruktur, & lain sebagainya. Selama masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, lembaga Baitul Maal mengalami pergeseran yg begitu besar dgn diopersikannya sistem manajemen yg dikenal dgn nama tata cara Ad Diwaan. Namun saat ini pemahaman Baitul Maal tak lagi mirip pada zaman Rasulullah SAW & para teman, tetapi mengalami penyempitan, yakni cuma sebagai forum yg mengorganisir dana-dana zakat, infaq, shadaqah & wakaf atau lebih dikenal selaku Organisasi Pengelola Zakat (OPZ).
Daftar Isi
Definisi Organisasi Pengelola Zakat
Pengertian organisasi pengelola zakat berdasarkan Hertanto Widodo & Teten Kustiawan yakni“ Institusi yg bergerak di bidang pengelolaan zakat, infaq & shodaqah.”
Pengertian organisasi pengurus zakat berdasarkan Undang-undang No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah “Kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan & pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, & pendayagunaan zakat.”
Jenis Organisasi Pengelola Zakat
Dalam peraturan Perundang-seruan No.38 Tahun 1999 ihwal Pengelolaan Zakat di atas, diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat, yaitu :
- Badan Amil Zakat yakni merupakan pengurus zakat yg dibentuk oleh pemerintah
- Lembaga Amil Zakat yaitu merupakan organisasi pengurus zakat yg sepenuhnya dibuat oleh penduduk , & dikukuhkan oleh pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Amil Zakat & Lembaga Amil Zakat bertanggung jawab pada pemerintah sesuai dgn tingkatannya.
Karakteristik Organisasi Pengelola Zakat
- Sumber daya berasal dr para penyumbang atau donatur yg tak menghendaki pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yg sebanding dgn sumber daya yg diberikan.
- Menghasilkan barang atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, & jika suatu organisasi menghasilkan keuntungan, maka jumlahnya tak pernah dibagikan pada para pendiri atau pemilik organisasi tersebut.
- Tidak adanya kepentingan mirip biasanyaorganisasi bisnis.
Prinsip Operasionalisasi Organisasi Pengelola Zakat
- Aspek Kelembagaan. Dari aspek kelembagaan sebuah organisasi pengelola zakat seharusnya memperhatikan menyebarkan faktor, yakni : visi & misi, kedudukan & sifat kelembagaan, legalitas & struktur organisasi, aliansi strategis.
- Aspek Sumber Daya Manusia (SDM). Sumber daya insan merupakan aset yg paling berharga, sehingga penyeleksian siapa yg akan menjadiamil zakat harus dilakukan dgn hati-hati, untuk itu perlu diamati Perubahan Paradigma: Amil Zakat adalah sebuah profesi, Kualitas Sumber Daya Manusia
- Sistem Pengelolaan, Organisasi pengurus zakat mesti mempunyai tata cara pengelolaan yg baik, unsur-unsur yg harus diperhatikan yaitu: memiliki metode, mekanisme, & aturan yg terang; manajemen terbuka; mempunyai aktivity plan, mempunyai lending comitte; mempunyai metode akuntansi & tata kelola keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus-menerus.