Dewasa ini, sistem pembayaran kredit bukan hal yg gila lagi dlm kehidupan terbaru. Persaingan kala globalisasi menuntut seseorang berkembang maju dgn menggunakan asas kredit setiap transaksi perdagangan. Sebenarnya bagaimana pengertian kredit dengan-cara hukum Islam? Mengapa banyak orang menyebut transaksi kredit sama dgn riba? Apakah keduanya memiliki pengertian yg sama? Nah, ketimbang sahabat – sahabat galau perihal asas kredit ini, seharusnya membaca ulasan berguna berikut ini.
Daftar Isi
Pengertian Kredit Berdasarkan Hukum Islam
Banyak orang menjual atau berbelanja barang memakai transaksi kredit alasannya adalah banyak sekali faktor. Salah satu argumentasi lazim yg sering dipakai yaitu harapan memiliki suatu barang yg tak didukung finansial mumpuni. Nah, cara terbaik yg dipilih yaitu melakukan perjanjian menggunakan metode cicilan atau kredit.
Pengertian kredit yaitu transaksi yg dijalankan dgn tata cara mencicil atau mengangsur dlm jangka waktu yg sudah disepakati. Sistem kredit yg dilakukan tak terbatas pada barang saja tetapi pula pinjaman duit. Berdasarkan aturan Islam, jual beli atau perjanjian dgn asas kredit diperbolehkan asal tak menyimpang dr peraturan yg berlaku. Peraturan yg dimaksud yakni tak mengandung dr kejelekan riba.
Riba sungguh berlawanan dgn pemahaman kredit yaitu penambahan ongkos tertentu pada pihak yg melaksanakan hutang atau peminjaman meskipun kondisi si penghutang tak mampu mengeluarkan uang cicilan sesuai kesepakatan yg telah disetujui. Dalam hal ini, ada beberapa konteks riba baik perdagangan barang, metode pinjam meminjam duit & peminjaman atau hutang terlibat yakni penambahan ongkos tambahan atau denda pada masa tenggang sampai mampu membayar tanggungan.
Hal yg Perlu Diperhatikan dlm Akad Kredit
Meskipun Allah SWT memperbolehkan jual beli menggunakan akad kredit asal tak terdapat kejelekan riba, namun tetap harus menimbang-nimbang aturan yg berlaku. Berikut ini, beberapa peraturan yg tak boleh dilanggar dlm komitmen kredit.
1. Tidak menggunakan komoditas ribawi
Teman – sobat niscaya sudah tahu mengenai barang yg haram diperjualbelikan dgn tata cara cicilan dlm Islam mirip emas, perak, duit & lain-lain. Pengertian kredit tentu tetap mesti berpedoman pada aturan dlm ekonomi syariat Islam. Selain kalangan barang yg bisa menjadi alat tukar, ada pula barang yg masuk komoditas tak boleh dicicil yakni makanan pokok.
Makanan pokok bisa beragam bentuk tergantung kawasan asal mirip bera, gandum, kurma & lain-lain. Penjualan memakai barang sejenis alat tukar & makanan pokok mesti dilaksanakan dgn tunai.
Pengertian Kredit
2. Menghindari penundaan serah terima barang
Seperti pemahaman kredit bahwa sang penghutang akan menerima barang atau nilai pinjaman berdasarkan perjanjian, maka seharusnya memberikan hak pada penghutang waktu. Hal yg dihentikan dlm melakukan komitmen kredit ialah menangguhkan menunjukkan barang kecuali telah ada kesepakatan tertentu.
Baca Juga : Pengertian Akuntansi Manajemen
3. Barang atau duit yg dipinjamkan yaitu milik eksklusif
Kredit yg diperbolehkan dlm hukum agama Islam yaitu barang atau nilai uang yg dipinjamkan merupakan milik eksklusif. Dalam perkara tertentu, sobat – sobat adalah perantara barang antara pedagang & pembeli. Lalu, melaksanakan janji kredit. Hal ini tidak boleh jika teman – sahabat tidak mengetahui kondisi barang & hal-hal yg mungkin merugikan pihak pembeli balasan kelalaian pihak mediator bisa menjadikan dosa.
4. Menetapkan tenor pembayaran yg disepakati dengan-cara jelas
Perjanjian & catatan perihal perjanjian pembayaran harus tertulis jelas hingga tak menjadikan kedua belah pihak. Besaran angsuran & tenor waktu sangat jelas biar tak terjadi pertengkaran akhir kelalaian mencatat problem tersebut.
5. Tidak diperbolehkan menunjukkan penambahan bunga atau denda bila penghutang tak bisa mengeluarkan uang
Kredit yg diperbolehkan dlm Islam yaitu pemahaman kredit yg tak membebani penghutang dgn suplemen denda kalau terjadi kesusahan membayar sehingga memasukkan unsur ribawi.
6. Harga jauh lebih mahal dibandingkan dengan pembelian tunai asal tak terlalu menambah beban
Banyak orang memilih jual beli barang kredit sebab dianggap lebih meringankan finansial. Apalagi barang atau uang yg diperlukan dlm rentang waktu cepat sedangkan dana yg dimiliki belum memadai. Hal yg perlu diperhatikan dlm akad kredit adalah kerelaan pihak penghutang mengeluarkan uang nilai barang menjadi berlipat asal masih dlm kategori wajar.
Baca pula : Cara Buat Email
Kredit telah menjadi hal yg umum pada masyarakat modern ini. Alangkah baiknya selektif menentukan penawaran kredit biar tak terjerumus dlm perangkap riba. Hal yg berbau riba akan merugikan diri sendiri & orang lain sehingga teman – teman mesti menghindarinya. Makara, pilih kesepakatan yg sesuai dgn pengertian kredit menurut aturan Islam, ya?