√ Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya

Pengertian Kekuasaan Konstitutif Serta Tugasnya. Menurut UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yakni pemegang kekuasaan konstitutif. Berikut yaitu klarifikasi seputar pengertian Kekuasaan Konstitutif serta Tugas dr Lembaga Konstitutif.

Definisi Kekuasaan Konstitutif

Pengertian Kekuasaan Konstitutif yakni merupakan kekuasaan untuk mengganti & menetapkan Undang-undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti & menetapkan Undang-undang Dasar.
Sementara itu, bila kita menyaksikan dlm wawasan dunia itu sendiri, hanya ada sebanyak 3 negara di dunia saja yg mempunyai forum konstitutif, yakni Iran, Perancis & Indonesia. Untuk negara yg lain, kiprah dr lembaga konstitutif masih memiliki sifat yg sementara.

Baca Juga :

Tugas Lembaga Konstitutif

Konstitutif yaitu lembaga yg berwenang dlm mengganti & menetapkan undang-undang dasar.
Lembaga konstitutif bertugas:
  1. Melantik presiden & wakil presiden dr hasil pemilu
  2. Memilih presiden & wakil presiden apabila posisinya kosong
  3. Memutuskan ajuan dpr menurut mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden/wakil presiden dlm masa jabatannya.
  4. Mengganti & memutuskan undang-undang dasar.
  √ Pengertian Kesempatan Kerja