√ Pengertian Kasasi Serta Alasan Dan Tata Caranya

Pengertian Kasasi Serta Alasan Dan Tata Caranya. Apa yg dimaksud Kasasi. Pada dasarnya, kasasi didasarkan atas pertimbangan bahwa terjadi kesalahan penerapan aturan atau hakim telah melebihi kekuasaan kehakimannya. Kasasi merupakan upaya aturan terhadap putusan banding yg telah dijatuhkan oleh pengadilan banding/tinggi. Berikut yaitu penjelasan seputar pemahaman Kasasi, Alasan Kasasi Serta Tata Cara Kasasi.

Definisi Kasasi

Kasasi berasal dr kata casser yg artinya memecah. Lembaga Kasasi berawal di Prancis, tatkala suatu putusan hakim dibatalkan demi untuk mencapai kesatuan peradilan. Mulanya, kewenangan itu berada di tangan raja beserta dewannya yg disebut conseil du Roi. Setelah revolusi yg meruntuhkan kerajaan Prancis, dibentuklah sebuah tubuh khusus yg tugasnya menjaga kesatuan penafsiran hukum, jadi merupakan tubuh antara yg menjembatani pembuat undang –undang & kekuasaan kehakiman. 

Pengertian Kasasi yakni abolisi atas keputusan Pengadilan-pengadilan yg lain yg dijalankan pada tingkat peradilan terakhir & di mana memutuskan tindakan Pengadilan-pengadilan lain & para hakim yg bertentangan dgn hukum, kecuali keputusan Pengadilan dlm masalah pidana yg mengandung pembebasan terdakwa dr segala tuduhan, hal ini sebagaimana diputuskan dlm Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 & UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 perihal Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. (Wikipedia).

Kasasi lebih tepat diartikan “naik banding” ketimbang “banding”.Bila Anda tak puas dgn vonis dr Pengadilan Negeri,Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tak puas dgn vonis dr Pengadilan Tinggi, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung selaku tubuh terakhir bagi kita utk mendapatkan keadilan.

  √ Pengertian Kinerja Secara Lengkap

Tujuan kasasi adalah untuk membuat kesatuan penerapan hukum dgn jalan membatalkan putusan yg bertentangan dgn undang-undang atau keliru dlm menerapkan hukum.

Alasan-Alasan Kasasi

MA memastikan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dr semua lingkungan Peradilan. Pembatalan putusan atau penetapan dr semua lingkungan Peradilan oleh MA dgn argumentasi-alasan sebagai berikut ( Pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1985 perihal Mahkamah Agung ) :

  1. Tidak berwenang atau melebihi batas wewenang
  2. Salah menerapkan atau melanggar aturan yg berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat – syarat yg diwajibkan oleh peratran perundang – seruan yg mengancam kelalaian itu dgn batalnya putusan yg bersangkutan.

Tata Cara Kasasi

A. Pada Tingkat Pengadilan Negeri (PN)

  1. Pemohon kasasi menyatakan kehendaknya di Kepaniteraan PN yg bersangkutan dlm masa batas waktu tenggang kasasi, sejak sehabis putusan diberitahukan pada yg bersangkutan.
  2. Pemohon menghadap meja I yg akan menerangkan & menaksir biaya kasasi, yg kemudian dituangkan dlam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  3. Membayar panjar ke kasir sesuai yg tercantum pada SKUM. Kasir kemudian menandatangani SKUM & memberi tanda lunas serta mencatatnya dlm Jurnal Permohonan Kasasi.
  4. Setelah biaya dibayar, panitera pada hari itu pula bikin Akta Permohonan Kasasi, kemudian oleh meja II dicatat dlm Register Induk Perkara yg bersangkutan dlm Register Permohonan Kasasi. Setelah didaftar, Pemohon kasasi diberi lembaran pertama SKUM & satu salinan Akta Permohonan Kasasi. Lalu oleh meja III akan melaksanakan solusi manajemen permohonan kasasi itu.
  5. Selambat-lambatnya dlm waktu 7 (tujuh) hari, Panitera (meja III) wajib memberitahukan pada pihak lawan & menyerahkan salinan Akta Permohonan Kasasi. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah permohonan kasasi itu dicatat, maka pemohon wajib memberikan Memori Kasasi. Jika tidak, maka Panitera membuat surat keterangan bahwa pemohon tak mengajukan surat memori kasasi.
  6. Selambat-lambatnya dlm waktu 30 (tiga puluh) hari sehabis penyerahan memori kasasi, meja III wajib menginformasikan pada pihak musuh lewat Juru Sita/Pengganti pula dgn menyerahkan salinan memori kasasi.
  7. Pihak lawan berhak mengajukan jawaban (kontra memori kasai), selambat-lambatnya dlm tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya memori kasasi itu. Meja III memberi tahu pada Pemohon Kasasi melalui Juru Sita/Pengganti dgn menyerahkan salinan kontra memori kasasi.
  8. Tangal Pemberitahuan Kasasi , serta tanggal penerimaan memori & kontra memori kasasi dicatat dlm Register Permohonan Kasasi.
  9. Meja III menginformasikan para pihak (Pemohon & termohon Kasasi), dlm waktu selama 14 (empat belas) hari, dapat melihat, membaca, & mempelajari berkas masalah kasasi tersebut.
  10. Meja III secepatnya meminutasi & menjahit berkas kasasi tersebut & disegel selaku Bendel B (yang kelak mejadi arsip di MA), sebelum hari inzage tiba
  √ Keadilan distributif serta Prinsipnya

B. Pada Tingkat MA (Mahkamah Agung)

  1. Panitera MA mencatat permohonan kasasi tersebut dlm buku daftar dgn memasukkan nomor urut sesuai tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, & melaporkan semua pada Ketua MA
  2. Ketua MA memutuskan majelis Hakim untk menyelidiki perkara kasasi, & dibantu oleh Panitera sidang
  3. MA memutus permohonan kasasi kepada putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dr semua lingkungan Peradilan
  4. MA menilik & menentukan dgn sekurang – kurangnya tiga orang Hakim
  5. Pemeriksaan kasasi dikerjakan oleh MA, berdasarkan surat-surat & hanya bila dipandang perlu MA mendengar sendiri para pihak atau saksi atau menyuruh Pengadilan Tingkat Pertama atau Tingkat banding yg menentukan kasus tersebut mendengar para pihak atau para saksi;
  6. Apabila MA membatalkan Putusan Pengadilan & mengadili sendiri perkara tersebut, maka digunakan aturan pembuktian yg berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama
  7. Dalam hal MA mengabulkan permohonan kasasi menurut argumentasi tak berwenang, maka MA menyerahkan masalah tersebut pada Pengadilan lain yg berwenaang menilik & memutuskan. MA mengabulkan menurut argumentasi salah menerapkan atau melanggar aturan yg berlaku atau alasan ceroboh memenuhi syarat UU, maka MA menentukan sendiri masalah yg dimohonkan kasasi itu
  8. Dalam mengambil putusan, MA tak terikat alasan-alasan yg diajukan & dapat menggunakan argumentasi-alasan aturan lain
  9. Putusan MA diucapkan dlm sidang terbuka untuk biasa
  10. Salinan putusan diantarpada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama