√ Pengertian Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli

WargaMasyarakat.Org – Apa yg dimaksud dgn Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli..? Perkembangan hukum perburuhan di negara-negara industri permulaan & penggagas, khususnya dicirikan oleh kolektivitas & oleh derma yg terus meningkat kepada buruh. Secara konseptual ia berangkat dr pengandaian adanya relasi asimetris antara buruh dgn majikan, & kesannya perlu campur tangan negara untuk melindungi buruh yg akan selalu lebih lemah posisinya di hadapan modal & majikan. Dalam konteks inilah hukum perburuhan memiliki sebuah panggilan untuk mendorong perbaikan sebuah problem sosial subordinasi terhadap buruh yg manifest di dunia kapitalisme terbaru.

Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasinya

Definisi Hukum Perburuhan

Dikutip dr wikipedia. Hukum perburuhan yakni seperangkat aturan & norma, baik tertulis maupun tak tertulis, yg mengontrol contoh hubungan industrial antara pemberi kerja (usahawan, perusahaan, atau badan hukum) di satu segi & akseptor kerja (pekerja atau buruh) di segi yg lain. Hukum perburuhan terletak di antara aturan publik & hukum privat. Dikatakan hukum privat sebab menertibkan hubungan antara dua individu (pemberi kerja & penerima kerja), & dibilang hukum publik alasannya adalah negara melakukan campur tangan lewat pengikatan aturan yg mengurus hubungan antara dua individu.

Hukum Perburuhan terbagi menjadi:

  1. Hukum perburuhan individu (tentang perjanjian kerja), dan
  2. Hukum perburuhan kolektif (tentang serikat buruh, pemogokan, & lain-lain),

Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) yakni penggalan dr hukum berkenaan dgn pengaturan hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terkonsentrasi pada mereka (buruh) yg melaksanakan pekerjaan dlm suatu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan).

Menurut G. Sapoetra & R.G Widianingsih, bahwa aturan perburuhan yaitu sebagian dr hukum yg berlaku (segala peraturan)yang menjadi dasar dlm mengendalikan hubungan kerja antara buruh (pekerja) dgn majikan atau perusahaanya, mengenai tata kehidupan & tata kerja yg eksklusif bersangkut paut dgn hubungan kerja tersebut.

Menurut A. Siti Soetami aturan perburuhan yaitu himpunan peraturan-peraturan yg menertibkan hubungan kerja antara pekerja/buruh dgn pemberi pekerjaan/majikan, & mengatur penyelesaian perselisihan antara pekerja & majikan.

Menurut J.B Daliyo,dkk. hukum perburuhan yakni serangkaian peraturan tertulis & tak tertulis, peraturan itu mengenai suatu peristiwa yg bekerjasama dgn pekerjaan, ada orang yg melakukan pekerjaan pada orang lain, ada balas jasa berbentukupah.

Menurut Iman Soepomo aturan perburuhan yaitu suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yg berkenaan dgn peristiwa di mana seseorang bekerja pada orang lain dgn menerima upah.

Menurut Mr. Molenaar rumusan aturan perburuhan, yaitu suatu cuilan dr aturan yg berlaku yg pada pokoknya mengontrol hubungan antara buruh dgn majikan, antara buruh & antara buruh dgn usahawan.

Referensi
G.Karta Sapoetra & R.G. WIdianingsih, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung, 1982, hlm., 2
A. Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Eresco, Bandung, 1992, hlm., 70
J.B. Daliyo, Dkk, Pengantar Hukum Indonesia Buku Panduan Mahasiswa,Gramedia Pusaka Utama, Jakarta, 1995, hlm., 154
Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1983, hlm., 3
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta, 1982, hlm., 298