√ Pengertian Hak prerogatif

Pengertian Hak prerogatif. Jika dilihat dr sejarah hak prerogatif menjadi hak istimewa bagi seorang raja, yg pertama kali dipraktekkan dlm konteks ketatanegaraan di kerajaan Inggris. Hak tersebut menunjukkan keistimewaan bagi penguasa politik untuk memutuskan sesuatu berdasarkan pendapatsendiri, yg jadi keutamaan hak tersbut ialah putusan mampu dilaksanakan tanpa argumentasi apapun, kecuali kehendak eksklusif dr sang pemimpin itu sendiri. Dalam kekuasaan Presiden selaku kepala negara sering disebutdengan perumpamaan “hak prerogatif Presiden” & diartikan selaku kekuasaan mutlak Presidenyang tak mampu diganggu oleh pihak lain.

 Jika dilihat dr sejarah hak prerogatif menjadi hak istimewa bagi seorang raja Pengertian Hak prerogatif

Definisi Hak prerogatif

Prerogatif dlm bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yg diberikan pada pemerintah atau penguasa suatu negara & diberikan pada seorang atau sekelompok orang, yg terpisah dr hak-hak penduduk menurut hukum yg berlaku.

Menurut John Locke (1689) hak prerogatif yaitu “kekuasaan tanpa memastikan ketentuan aturan, adakala bahkan melawan aturan berdasarkan keputusan sendiri untuk kebaikan publik”.

Secara teoritis, hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yg dimiliki oleh forum-forum tertentu yg bersifat mampu berdiri diatas kaki sendiri & mutlak dlm arti tak mampu digugat oleh lembaga negara yg lain. Dalam tata cara pemerintahan negara-negara terbaru, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden & kepala pemerintahan dlm bidang-bidang tertentu yg dinyatakan dlm konstitusi.

Baca Juga :

Prerogatif berasal dr bahasa latin praerogativa (diseleksi selaku yg paling dahulu memberi bunyi), praerogativus (diminta selaku yg pertama memberi bunyi), praerogare (diminta sebelum meminta yg lain).Hak prerogatif terdiri dr dua suku kata, hak & prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan selaku kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan selaku hak istimewa yg dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum & undang-undang di luar kekuasaan tubuh-badan perwakilan. Lebih lanjut disebutkan dlm KBBI bahwa hak prerogatif ialah hak khusus atau hak istimewa yg ada pada seseorang alasannya adalah kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, pengampunan hukuman, amnesti.

  √ Pengertian Imperialisme Serta Jenis-Jenisnya

Dari Definisi tersebut diatas memperlihatkan bahwa prerogatif merupakan hak istimewa bagi pemegang kekuasaan untuk memilih sesuatu tanpa dapat diawasi atau dihilangkan oleh orang lain karena kedudukannya yg agung & berdaulat. Dengan demikian prerogatif memiliki kecenderungan untuk disalah gunakan.

Dikutip dr banyak sekali sumber