close

√ Pengertian Demokrasi Terpimpin serta awal diterapkannya

Pengertian Demokrasi Terpimpin serta awal diterapkannya. Pada masa demokrasi terpimpin Ir. Soekarno menjadi kekuatan politik yg nyaris tak tergoyahkan. Bahkan ia mencalonkan diri sebagai presiden seumur hidup. Namun hal itu ditentang oleh Hatta karena menurutnya apabila menganut system tersebut maka Indonesia kembali ke Negara Federal yg berpusat pada raja. Kata Demokrasi Terpimpin, kemungkinan siapa saja sudah niscaya pernah mendengarnya, namun jarang sekali diantara yg mendengarkan tau apa bahwasanya pemahaman dr Demokrasi Terpimpin.

Definisi Demokrasi Terpimpin

Merujuk pada pidato yg oleh Ir. Soekarno, Pengertian demokrasi terpimpin, yaitu:
  • Demokrasi Terpimpin ialah demokrasi atau menurut istilah undang-undang dasar 1945 “kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawatan perwakilan”
  • Demokrasi Terpimpin bukanlah dictator, berlainan dgn Demokrasi Sentralisme & berbeda pula dgn Demokrasi Liberal yg kita praktekkan selama ini.
  • Demokrasi Terpimpin yakni demokrasi yg cocok dgn kepribadian & dasar hidup bangsa Indonesia.
  • Demokrasi Terpimpin ialah demokrasi disegala soal kenegaraan & kemasyarakataan yg mencakup bidang-bidang politik, ekonomi & social.
  • Inti dr pada pimpinan dlm Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan, tetapi sebuah permusyawatan yg dipimpin oleh hikmat budi, bukan oleh perdebatan & penyiasatan yg diakhiri dgn pengaduan kekuatan & perhitungan bunyi pro & kontra. Hasil permusyawatan perwakilan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan itu kemudian diserahkan pada seorang Presiden yg dipilih oleh permusyawaratan itu pula guna dilaksanakan. Dalam melakukan hasil permusyawaratan tersebut, Presiden menunujuk tenaga-tenaga yg baik & piawai selaku pembantu-pembantunya (menteri-menteri), tetapi Presiden dengan-cara perorangan (tidak dengan-cara kolektif bersama-sama pembantunya) bertanggung jawab pada Majelis Permusyawaratan Perwakilan Rakyat. Selanjutnya, dlm menjalankan aktivitas sehari-hari Haluan Negara (menurut garis-garis besar yg ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden mesti melakukan pekerjaan bareng dgn Dewan Perwakilan Rakyat, yg dijalankan pula dgn permusyawaratan yg dipimpin oleh hikmat kebijksanaan, tak dgn memprioritaskan perdebatan & penyiasatan yg mampu menimbulkan pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat atau penyerahan kembali mandat seluruh kebinet, hal-hal mana yg tak dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Oposisi dlm arti melahirkan pertimbangan yg sehat & membangun diharuskan dlm alam Demokrasi Terpimpin, yg penting merupakan cara bermusyawarah dlm permusyawaratan perwakilan pula mesti dipimpin dgn hikmat akal.
  • Demokrasi Terpimpin adalah alat, bukan tujuan.
  • Tujuan melaksanakan Demokrasi Terpimpin ialah mencapai suatu masyarakat yg adil & makmur, yg penuh dgn kebahagiaan materil & spritual sesuai dgn impian proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
  • Sebagai alat, maka Demokrasi Terpimpin mengenal pula keleluasaan berpikir & berbicara, tetapi dlm batas-batas tertentu, yakni batas keselamatan Negara, batas kepentingan rakyat banyak, batas kepribadian bangsa, batas kesusilaan & batas pertanggung jawaban pada ilahi.
  • Masyarakat adil & sejahtera yg terikat pada batasan tuntutan keadilan & kesejahteraan, yg mengenal ekonomi terpimpin dlm melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dlm rangka ekonomi terpimpin masih tersedia sektor-sektor perekonomian bagi pebisnis partikelir.
  • Untuk mengadakan penduduk adil & makmur, maka dibutuhkan sebuah teladan yg disiapkan oleh Dewan Perancang Nasional yg dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 80 Tahun 1958, & untuk menyelenggarakan contoh tersebut mesti dipakai Demokrasi Terpimpin, sehingga dgn demikian Demokrasi Terpimpin pada hakikatnya yaitu demokrasi penyelenggara atau demokrasi karya.
  • Konsekwensi dr pada pelaksanaan Demokrasi Terpimpin ialah: (1) Penertiban & pengaturan menurut wajarnya kehidupan kepartaian sebagai alat perjuangan & pelaksana cita-cita bangsa Indonesia dlm sebuah undang-undang kepartaian, yg ditujukan terutama pada keamanan Negara & rakyat Indonesia sebagaimana diputuskan oleh musyawarah nasional pada bulan September tahun 1957, dgn demikian dapat dicegah pula adanya metode multi partai yg pada hakikatnya memiliki pengaruh tak baik terhadap stabilitas politik di negara kita. (2) Menyalurkan golongan-kelompok fungsional yaitu kekuatan-kekuatan kesempatannasional dlm penduduk yg tumbuh & bergerak dengan-cara dinamis, dengan-cara efektif dlm perwakilan guna kelangsungan roda pemerintahan & stabilitas politik. (3) Keharusan adanya sistem yg lebih menjamin kontinuitas dr pemerintah yg sanggup melakukan pekerjaan melaksanakan programnya, yg sebagian besar diangkut dlm acuan pembanguan semesta.

Awal Diterapkan Demokrasi Terpimpin

Dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menjadi langkah awal mulai diterapkannya demokrasi terpimpin dgn metode presidensill. Dalam pandangan Soekarno, ada beberapa ketetapan yg ia jadikan sebagai pegangan dlm menjalankan demokrasi terpimpin yakni:
  1. Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yg mana Dekrit tersebut terdiri dari supaya diberlakukannya kembali UUD 1945 & dicabutnya UUDS 1950. Dan tanggal tersebut dianggap selaku awal diberlakukannya Demokrasi Terpimpin dgn Sistem Presidensill.
  2. TAP MPRS No. III/MPRS/1963 ihwal pengangkatan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dgn masa jabatan seumur hidup.
  3. TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-Prinsip Musyawarah untuk mufakat dlm Demokrasi Terpimpin selaku pedoman bagi Lembaga – Lembaga Permusyawaratan / Perwakilan. 
Hal ini pula dapat dipandang selaku suatu usaha untuk mencari jalan keluar dr kemacetan politik lewat pembentukan kepemimpinan yg besar lengan berkuasa. Diterapkannya demokrasi terpimpin, membuka ruang bagi Soekarno untuk mewujudkan cita-cita luhurnya terhadap kemajuan bangsa Indonesia. Adapun impian yg ingin dicapainya yaitu:
  1. Pembentukan satu Negara Republik Indonesia yg berbentuk Negara kesatuan & Negara kebangsaan yg demokratis, dgn wilayah kekuasaan dr Sabang sampai Merauke.
  2. Pembentukan satu masyarakat yg adil & sejahtera materil & spritual dlm wadah Negara Kesatuan RepubliK Indonesia.
  3. Pembentukan satu persahabatan yg baik antara Republik Indonesia dgn semua negara di dunia, khususnya sekali dgn Negara-Negara Asia Afrika, atas dasar hormat-menghormati satu sama lain, & atas dasar melakukan pekerjaan bareng membentuk satu dunia baru yg higienis dr imprealisme & kolonialisme, menuju pada perdamaian dunia yg sempurna.
Referensi
Bung Karno Dan Tata Dunia Baru, Mengenang 100 Tahun Bung Karno, Jakarta : Grasindo, 2001
Bung Karno ,Wacana Konstitusi Dan Demokrasi, Jakarta : Grasindo, 2001
Bung Karno Dan Partai Politik, Kenangan 100 Tahun Bung Karno, Jakarta : Grafindo, 2001