close

√ Pengertian Dan Tujuan Sensus Ekonomi

Pengertian Sensus Ekonomi. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melakukan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yg berakhiran angka enam.

Sensus Ekonomi yaitu merupakan kegiatan pendataan lengkap atas seluruh unit perjuangan/perusahaan yg berada dlm batasan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Seluruh gosip yg dikumpulkan berguna untuk mengenali gambaran tentang penampilan & struktur ekonomi baik berdasarkan wilayah, lapangan perjuangan, maupun skala usaha.

Baca Juga Pengertian Dan Metode Sensus Penduduk

Sensus Ekonomi dilaksanakan untuk menerima gosip potret utuh perekonomian bangsa, selaku landasan penyusunan kebijakan & penyusunan rencana pembangunan nasional maupun regional.

 berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi  Pengertian Dan Tujuan Sensus Ekonomi

Pada Pelaksanaan Sensus Ekonomi dikerjakan dlm beberapa tahapan, mulai dr antisipasi, listing/pendaftaran unit usaha/perusahaan, pencacahan lengkap unit usaha/perusahaan menengah & besar (UMB), & pencacahan sampel unit usaha/perusahaan mikro & kecil (UMK), sampai dgn diseminasi hasil. Kegiatan listing/registrasi unit perjuangan/perusahaan dikerjakan di seluruh lapangan perjuangan di luar Lapangan Usaha Pertanian. Pendataan seluruh sektor usaha dengan-cara menyeluruh (selain sektor pertanian) akan mampu menghasilkan citra lengkap tentang level & struktur ekonomi non-pertanian, berikut gosip dasar & karakteristiknya. Selain itu pula akan diketahui daya saing bisnis di Indonesia, serta penyediaan keperluan isu usaha.

Metode Pendataan Sensus Ekonomi

  1. Metode listing perjuangan/Perusahaan: Pencacahan dilaksanakan di seluruh wilayah NKRI, mencakup seluruh usaha ekonomi.
  2. Metode Pendataan Karakteristik Usaha Mikro Pencacahan dilaksanakan dengan-cara sampel menurut frame hasil listing SE2016
  3. Metode Pendataan karakteristik Usaha Menenengah Besar Dilakukan dengan-cara sensus untuk Seluruh perjuangan/perusahaan dgn skala perjuangan menengah & besar
  √ Pengertian Populasi Serta Jenisnya

Data yg dihasilkan dr kegiatan Sensus Ekonomi mampu menunjukkan gambaran dengan-cara positif mengenai keadaan ekonomi di seluruh lapangan perjuangan di luar lapangan usaha pertanian di Indonesia. Hal tersebut sangat berkhasiat bagi penyusunan rencana pembangunan serta merupakan data yg sangat dinantikan & diperlukan oleh semua pihak.

Dasar Hukum Sensus Ekonomi

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 perihal Statistik;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 ihwal Penyusunan Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 wacana Badan PusatStatistik; dan
  7. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 wacana Organisasi & Tata Kerja Badan Pusat Statistik.

Tujuan Sensus Ekonomi

Secara lazim tujuan Sensus Ekonomi adalah:

  1. Memperoleh data dasar dr unit usaha/perusahaan yg bergerak di aneka macam kegiatan usaha di luar usaha pertanian, meliputi: Jumlah & struktur perjuangan menurut wilayah, lapangan usaha, & skala perjuangan;
  2. Nilai & struktur buatan/penjualan/pemasukan unit usaha/perusahaan berdasarkan wilayah, lapangan usaha, & skala usaha;
  3. Jumlah & struktur tenaga kerja menurut wilayah, lapangan usaha, & skala usaha;
  4. Karakteristik lainnya, mirip jaringan perjuangan, penggunaan internet dlm kegiatan usaha (on-line), tata cara waralaba (franchise), kepemilikan usaha (ownership);
  5. Keterangan rinci dr unit usaha/perusahaan;
  6. Kendala & harapan perjuangan unit perjuangan/perusahaan.

Secara khusus, kegiatan Sensus Ekonomi bermaksud untuk:

  1. Menyajikan data dasar unit usaha/perusahaan & kegiatan usaha di luar usaha pertanian hingga wilayah administrasi yg terkecil (small area statistics).
  2. Menyusun peta & direktori perusahaan UMB yg lengkap & terpadu untuk setiap wilayah kabupaten/kota.
  3. Memperoleh populasi dr usaha UMB & perjuangan UMK menurut wilayah maupun lapangan perjuangan.
  4. Menyusun kerangka sampel (sampling frame) survei bidang ekonomi, kecuali wilayah kabupaten Daerah perdesaan.
  5. Mendapatkan info lain mirip penggunaan internet dlm kegiatan usaha (on-line), tata cara waralaba (franchise), serta kepemilikan unit perjuangan/perusahaan (ownership).
  Sebutkan Sikap Yang Bisa Diambil Oleh Pemerintah Di Dalam Mempelajari Studi Amdal

Cakupan Sensus Ekonomi

Seluruh perjuangan/perusahaan non pertanian:

  1. Di lokasi tetap/permanen (mall, kantor, pasar, dll)
  2. Di lokasi tak tetap (kaki lima, pasar terkejut , dll)
  3. Usaha keliling
  4. Di rumah tangga (warung)

Pelaku perjuangan:

  1. Pemerintah (sekolah, rumah sakit)
  2. Lembaga nonprofit (daerah ibadah, organisasi sosial)
  3. Korporasi (perusahaan, kedai makanan, supermarket, hotel)
  4. Di rumah tangga (online, sektor nonformal)

Usaha yg Didata Dalam Sensus Ekonomi

  1. Pertambangan & penggalian
  2. Industri Pengolahan
  3. Pengadaan Listrik, gas, uap/air panas & udara hambar
  4. Pengadaan Air, pengelolaan sampah & daur ulang, pembuanagn & pembersihan limbah & sampah
  5. Konstruksi
  6. Perdagangan besar & eceran, reparasi & perawatan kendaraan beroda empat motor
  7. Transportasi & pergudangan
  8. Penyediaan kemudahan & penyediaan makan minum
  9. Informasi & komunikasi
  10. Jasa keuangan & asuransi
  11. Real estate
  12. Jasa profesional, ilmiah & teknis
  13. Jasa persewaan, ketenagakerjaan, biro perjalanan & pendukung usaha yang lain
  14. Jasa pendidikan
  15. Jasa kesehatan & kegiatan sosial
  16. Kebudayaan, hiburan, & wisata
  17. Kegiatan jasa yang lain
  18. Jasa perorangan yg melayani rumah tangga
  19. Kegiatan badan & organisasi internasional

Hasil Yang Diharapkan Dari Sensus Ekonomi

  1. Pemetaan potensi (level) ekonomi menurut wilayah, jenis & pelaku usaha
  2. Benchmarking PDB/PDRB, ketenagakerjaan, & lain-lain
  3. Tersedianya sampling frame untuk berbagai kegiatan survei bidang ekonomi (Survei Harga, Survei Produksi, Survei Distribusi, Survei Jasa, Survei Khusu/adhoc, dsb)
  4. Terbangunnya basis data & benchmark Updating Integrated Business Register (IBR)
  5. Karakteristik perjuangan berdasarkan skala perjuangan
  6. Karakteristik perjuangan (unik): franchise, e-commerce/online business, multilevel marketing, dll.
  7. Pemetaan daya saing bisnis menurut wilayah
  8. Tinjauan kesempatan bisnis & penyusunan rencana investasi di Indonesia

Sumber
https://www.bps.go.id/