Daftar Isi
Definisi Bawaslu
Badan Pengawas Pemilu yg berikutnya disingkat Bawaslu adalah forum penyelenggara Pemilu yg bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah forum penyelenggara Pemilu yg bertugas memantau penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dlm bagian IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas golongan professional yg memiliki kesanggupan dlm melakukan pengawasan & tak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu disokong oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. (wikipedia.org)
Tugas, Wewenang, & Kewajiban Bawaslu
Tugas, wewenang, & kewajiban Bawaslu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yakni:
1. Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu selaku aliran kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2. Bawaslu bertugas memantau penyelenggaraan Pemilu dlm rangka pencegahan & penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yg demokratis yg mencakup:
a. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yg terdiri atas:
- Perencanaan & penetapan jadwal tahapan Pemilu;
- Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
- Pelaksanaan penetapan daerah penyeleksian & jumlah bangku pada setiap daerah penyeleksian untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi & anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
- Pelaksanaan tugas pengawasan lain yg dikontrol dlm ketentuan peraturan perundang-usul.
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yg terdiri atas:
- Pemutakhiran data pemilih & penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
- Penetapan peserta Pemilu;
- Proses pencalonan sampai dgn penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan kandidat presiden & wakil presiden, & calon gubernur, bupati, & walikota sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-permintaan;
- Pelaksanaan kampanye;
- Pengadaan logistik Pemilu & pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan bunyi & penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
- Pergerakan surat bunyi, isu program penghitungan suara, & akta hasil penghitungan suara dr tingkat TPS hingga ke PPK;
- Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dr tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
- Proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, & KPU;
- Pelaksanaan penghitungan & pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, & Pemilu susulan;
- Pelaksanaan putusan pengadilan terkait dgn Pemilu;
- Pelaksanaan putusan DKPP; dan
- Proses penetapan hasil Pemilu.
c. Mengelola, memelihara, & merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yg disusun oleh Bawaslu & ANRI;
d Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yg berwenang;
d. Evaluasi pengawasan Pemilu;
e. Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
f. Melaksanakan tugas lain yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang:
- Menerima laporan prasangka pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-seruan mengenai Pemilu;
- Menerima laporan adanya praduga pelanggaran administrasi Pemilu & mengkaji laporan & temuan, serta merekomendasikannya pada yg berwenang;
- Menyelesaikan sengketa Pemilu;
- Membentuk Bawaslu Provinsi;
- Mengangkat & memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
- Melaksanakan wewenang lain yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang-ajakan.
4. Bawaslu berkewajiban:
- Bersikap tak diskriminatif dlm menjalankan tugas & wewenangnya;
- Melakukan pelatihan & pengawasan kepada pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
- Menerima & menindaklanjuti laporan yg berkaitan dgn prasangka adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-seruan mengenai Pemilu;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, & KPU sesuai dgn tahapan Pemilu dengan-cara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
- Melaksanakan keharusan lain yg diberikan oleh peraturan perundang-seruan.