√ Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabnya

Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabnya. Didalam hukum terdapat badan-badan atau asosiasi-asosiasi yg dipandang selaku subyek aturan yg dapat mempunyai hak-hak & melaksanakan tindakan-tindakan aturan seperti insan. Badan-badan & asosiasi-perkumpulan itu mampu memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dlm lalu-lintas aturan dgn perantaraan pengurusnya, dapat digugat & menggugat di tampang Hakim. badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum (rechtspersoon) yg berarti orang (persoon) yg diciptakan oleh hukum.

Berikut ialah klarifikasi seputar pemahaman tubuh hukum berdasarkan para ahli, perumpamaan tubuh aturan dlm perundangan, unsur-unsur tubuh aturan, Pembagian Badan Hukum & tanggungjawabnya. 

Definisi Badan Hukum Menurut Para Ahli

Menurut E. Utrecht, pengertian badan aturan (rechtpersoon), ialah badan yg berdasarkan hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya diterangkan bahwa tubuh hukum yaitu setiap pendukung hak yg tak berjiwa atau yg lebih tepat bukan insan.

Menurut R. Subekti, definisi tubuh hukum pada pokoknya ialah suatu tubuh atau asosiasi yg dapat mempunyai hak-hak & melakukan tindakan mirip seorang insan, serta mempunyai kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

Menurut Molengraaff, Pengertian tubuh aturan pada hakikatnya merupakan hak & kewajiban dr para anggotanya dengan-cara bantu-membantu, & di dalamnya terdapat harta kekayaan bareng yg tak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing-masing bagiannya dlm satu kesatuan yg tak mampu dibagi-bagi itu, tetapi pula selaku pemilik bareng untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap langsung anggota ialah pula pemilik harta kekayaan yg terorganisasikan dlm badan aturan itu.

  √ Pengertian Pengadilan HAM

Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa badan hukum ialah kumpulan orang-orang yg bahu-membahu bermaksud untuk mendirikan sebuah badan, yaitu:

  1. Berwujud himpunan, &
  2. Harta kekayaan yg disendirikan untuk tujuan tertentu, & diketahui dgn yayasan.

Secara Umum Pengertian badan aturan yakni merupakan subjek hukum yg perwujudannya tak tampak mirip insan biasa, tetapi mempunyai hak & kewajiban serta dapat melaksanakan tindakan hukum seperti orang eksklusif (natural person).

Badan Hukum dlm Perundangan-Undangan

  1. Dalam hukum pidana ekonomi ungkapan badan aturan disebut dlm pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini merupakan Hamsterwet menjadi peraturan yg pertama di Indonesia yg memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut aturan pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut dengan-cara lazim ditentukan dlm pasal 15 L.N. 1955 No.27;
  2. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
  3. Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 wacana Bentuk-bentuk Usaha Negara;
  4. Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
  5. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 & ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, & lain sebagainya.

Unsur-Unsur badan hukum

  1. Mempunyai asosiasi;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai harta kekayaan;
  4. Mempunyai hak & kewajiban; dan
  5. Mempunyai hak untuk menggugat & digugat.

Pembagian Badan Hukum

  1. Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) & Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan aturan berdasarkan bentuknya ialah pembagian tubuh aturan menurut pendiriannya. Ada dua macam tubuh aturan berdasarkan bentuknya, yaitu: tubuh aturan publik & badan hukum privat. Yang tergolong hukum publik ialah seperti negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, forum-forum, & bank-bank negara. Sedangkan yg termasuk tubuh hukum privat yakni perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dgn tanggungjawab terbatas, & yayasan.
  2. Badan hukum menurut peraturan yg mengaturnya ialah suatu pembagian badan aturan yg didasarkan atas ketentuan yg mengatur tubuh hukum tersebut. Ada dua macam tubuh hukum berdasarkan aturan yg mengaturnya yg pertama badan hukum yg terletak dlm lapangan aturan perdata & badan aturan yg terletak dlm lapangan hukum perdata budbahasa.
  3. Badan hukum menurut sifatnya. Badan aturan berdasarkan sifatnya dibagi dua macam, yakni korporasi (corporatie), & yayasan (stichting).
  √ Pengertian Hukum Ekonomi Beserta Ciri-Cirinya

Tanggung Jawab Badan Hukum

Perseroan sebagai badan aturan, dengan-cara hukum pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dr harta benda pendiri/pemiliknya, karena itu tanggung jawab dengan-cara aturan pula dipisahkan dr harta benda eksklusif pemilik perusahaan yg berbentuk tubuh aturan. Dengan demikian, apabila perseroan melaksanakan suatu tindakan dgn pihak lain, maka tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut & cuma sebatas harta benda yg dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dr orang-orang yg ada di dalamnya, apabila muncul kerugian pada perseroan maka harta pribadi pemilik/pendiri tak dapat ikut disita atau dibebankan untuk tanggung jawab peseroan.
.