Pengertian Audit Pertambangan Serta Dasar Hukum Dan Tujuannya. Berikut ialah penjelasan seputar pemahaman Audit pertambangan, Standar Dan Dasar Hukum Audit Pertambangan serta Tujuan Audit Pertambangan.
Definisi Audit Pertambangan ialah sebuah pemerikasaan yg dilakukan dengan-cara kritis & sistematis oleh pihak yg independen terhadap laporan keuangan Perusahaan Pertambangan meliputi acara eksplorasi, pengembangan & konstruksi, buatan & pengelolaan yg telah disusun oleh administrasi beserta catatan-catatan pembukuan & bukti-bukti pendukungnya dgn tujuan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Daftar Isi
Standar Dan Dasar Hukum Audit Pertambangan
Standar & dasar hukum audit pertambangan adalah sebagai berikut:
1 Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) yg berhubungan dgn akuntansi & pembukuan keuangan.
2 Kerangka Dasar Penyusunan & Penyajian LaporanKeuangan, Pernyataan Standar Akuntansi
3 Keuangan (PSAK) khususnya PSAK 33 wacana Akuntansi PertambanganUmum & Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
4 International Accounting Standard (IAS) atau International Financial Reporting Standard (IFRS), khususnya IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources.
5 Peraturan perundang-seruan yg berkaitan dgn pembukuan keuangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 11/1967 ihwal Ketentuan-K etentuan Pokok Pertambangan (telah direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara).
- Undang±Undang Nomor 4/1982 perihal Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang±Undang Nomor 23/1997 wacana Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PP Nomor 27/1980 ihwal Penggolongan Bahan Galian.
- PP Nomor 51/1993 ihwal AMDAL.
- Keputusan Presiden Nomor 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
- Keputusan Presiden Nomor 75/1996 wacana
- Ketentuan Pokok Perjanjian
- Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
6 Praktek-praktek akuntansi yg berlaku biasa , kesepakatan antar negara, kebiasaanindustri yg gres, & tolok ukur akuntansi negara lain.
7 Dalam hal terdapat perbedaan antara peraturan Bapepam & LK & PSAK dlm penyusunan laporan keuangan, maka pola yg digunakan ialah peraturan Bapepam & LK.
Tujuan Audit Pertambangan
- Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yg baik atas perusahaan pertambangan.
- Untuk mengetahui apakah selama ini tambang-tambang yg beroperasi mempertahankan apayang telah diamanatkan dlm undang-undang minerba, mirip tak merusak lingkungan & tak membuka lahan tambang di daerah hutan lindung.
- Untuk menjamin semua tambang beroperasi dengan-cara sesuai aturan menjaga lingkungandan taat azas & peraturan yg ada di Indonesia.