√ Penegakan Hak Asasi Manusia

Penegakan Hak Asasi Manusia – Pada klarifikasi kali ini, Anda diajak belajar perihal Hak Asasi Manusia (HAM). Tahukah Anda yg dimaksud dgn HAM? HAM merupakan hak dasar yg dimiliki setiap insan selaku anugerah dr Tuhan Yang Maha Esa semenjak ia lahir hingga meninggal.

Hak-hak tersebut antara lain hak untuk hidup, hak untuk berupaya, hak untuk beragama, hak untuk mengeluarkan pertimbangan , hak untuk memperoleh kemerdekaan, hak untuk menemukan pendidikan yg patut, & sebagainya. Pada setiap HAM, terkandung martabat kemanusiaan, yakni hal-hal yg harus dipenuhi supaya harga diri & nilai-nilai kemanusiaan bisa terjaga dgn baik.
Penegakan Hak Asasi Manusia

Bentuk penjajahan terhadap bangsa Indonesia sesungguhnya merupakan permulaan munculnya pelanggaran terhadap HAM. Untuk itu, aneka macam bentuk perjuangan untuk merdeka dr penjajahan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi insan.

Seiring perkembangan pemikiran demokrasi yg terkenal diseluruh dunia, persoalan terhadap HAM menjadi sorotan utama di masyarakat danpemerintah. Bahkan organisasi internasional, mirip PBB, pun peduli terhadap upaya penghormatan & penegakan urusan HAM ini. Bentuk kepedulian ini ditunjukkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) & media massa, baik cetak maupun elektronik. Oleh karenanya, permasalahan HAM adalah duduk perkara bareng yg memerlukan partisipasi aktif untuk menghargainya demi kehidupan insan yg lebih beradab.

Daftar Isi

A. Konsep Hak Asasi Manusia (HAM)

1. Konsep perihal HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) timbul dr keyakinan manusia itu sendiri bergotong-royong semua insan selaku makluk ciptaan Tuhan yakni sama & sederajat. Manusia dilahirkan bebas & mempunyai martabat serta hak-hak yg sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan dengan-cara sama adil & beradab.

Baca juga

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yg menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi & dilindungi oleh negara. aturan, pemerintah, & setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat & martabat insan.

HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku & bangsa (etnis). Masyarakat di seluruh dunia mengakui bahwa HAM mesti ditegakkan demi menjamin martabat insan seutuhnya. Hal itu tercermin dlm Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Namun demikian, penegakan atas HAM tidaklah mudah, banyak sekali menghadapi tantangan, ibarat masih adanya berbagai perbuatan pelanggaran HAM yg dijalankan oleh negara ataupun penduduk . Tindakan pelanggaran atas HAM merupakan kejahatan yg perlu dicegah & diatasi oleh penduduk , bangsa ataupun penduduk dunia.
Piagam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yg dicetak & disebarluaskan oleh PBB

HAM intinya yakni bersitat kodrati. Hak tersebut merupakah karunia dr Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang pasti memilikinya: semua orang penduduknya, dimana pun ia berada, bagaimana pun keadaannya. Dasar keberadaan HAM yakni kodrat seseorang selaku insan. Dengan demikian, HAM seseorang tak bergantung pada pengakuan pihak lain. Diakui atau tak oleh pihak lain, setiap orang tetap saja memiliki HAM. HAM pula tak dapat dihilangkan oleh pihak lain manapun. Pihak lain hanya mampu tak mengakui atau melanggar HAM. Akan tetapi walaupun tak diakui atau dilanggar, HAM itu tetap ada.

HAM sebelum & setelah lahir mendapatkan perhatian & penghormatan yg sama. Penghormatan HAM sebelum seseorang lahir misalnya, bayi dlm kandungan seorang ibu diperlakukan sama dlm memperoleh hak hidupnya, sehingga pemaksaan lahir lewat aborsi tanpa dalihyg tepat merupakan pelanggaran hak asasi insan.

Lebih jauh lagi jikalau hal ini berafiliasi dgn hak warisan yg terkait dgn orang tuanya, dengan-cara aturan temyata pula mendapat sumbangan & jaminan aturan yg sama dgn manusia setelah lahir. Begitu pula orang yg sudah meninggal dunia masih menjadi kewajiban asasi bagi yg hidup untuk menghormatinya dengan-cara patut. Meskipun dengan-cara sosial-psikologis lebih tertuju pada rasa & ikatan emosional terhadap keluarga atau jago warisnya (yang masih hidup).

Perlu dikenang, ada banyak sekali versi definisi mengenai HAM. Satu sama sama lain seringkali bertentangan. Masing-masing definisi berikut menekankan sisi-sisi tertentu dr HAM.

  1. HAM yaitu seperangkat hak yg menempel pada hakikat eksistensi insan selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa & merupakan anugerah-Nya yg wajib dihormati, dijunjung tinggi & dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah, & setiap orang demi kehormatan serta tunjangan harkat & martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia & Pasal 1 butir 1 UU No. 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia.
  2. HAM merupakan hak yg dimiliki oleh semua umat insan di segala masa & di segala tempat karena keutamaan keberadaannya selaku insan (A.J.M. Milne).
  3. HAM & keleluasaan-fleksibilitas mendasar ialah hak-hak individual yg berasal & keperluan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas insan (David Beetham & Kevin Boyle).
  4. HAM yakni hak-hak yg dimiliki insan bukan lantaran diberikan kepadanya oleh penduduk , jadi bukan karena hukum positif yg berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya selaku insan. Manusia memilikinya karena ia insan (Franz Magnis- Suseno).
  5. HAM ialah hak aturan yg dimiliki setiap orang selaku insan. Hak-hak tersebut bersifat universal & dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki- laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar tetapi 
  6. tidak pernah mampu dihapuskan. Hak asasi merupakan hak aturan, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan aturan. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi & aturan nasional di banyak negara di dunia (C. de Rover).
  7. HAM yakni ruang keleluasaan individu yg dirumuskan dengan-cara terperinci dlm konstitusi & dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah (Austin-Ranney).

3. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Dibandingkan dgn hak-hak yg lain, hak asasi insan memiliki ciri-ciri khusus, terutama karena asasinya. Ciri khusus hak asasi insan merupakan selaku berikut.

  1. Hakiki, artinya hak asasi insan yakni hak asasi semua umat manusia yg sudah ada sejak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi insan berlaku untuk siapa pun tanpa menatap status, suku bangsa, gender, atau perbedaan yang lain. Memang persamaan yaitu salah satu dr ilham-wangsit hak asasi insan yg mendasar.
  3. Tidak mampu dicabut, artinya hak asasi manusia tak mampu dicabut atau diserahkan.
  4. Tak bisa dibagi, artinya siapa saja berhak memperoleh semua hak, apakah hak sipil & politik, atau hak ekonomi, sosial & budaya.

Dalam kenyataannya hak asasi insan dapat dijabarkan dlm aneka macam faktor kehidupan. Di lain pihak terdapat pula kewajiban-kewajiban asasi. Oleh karena itu, insan selaku makhluk individu sekaligus makhluk sosial akan sering terjadi perbenturan kepentingan antara seseorang dgn yg lain. Maka dengan-cara praktiknya, hak asasi insan tak mampu dilaksanakan dengan-cara mutlak. Karena akan terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).

4. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengakuan & jaminan hak asasi insan dinyatakan dlm Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia Hak Asasi Manusia) yg terdiri atas 30 pasal. Deklarasi itu diterima oleh negara anggota pada tanggal 10 Desember 1948. Tanggal 10 Desember diperingati selaku Hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

Dalam Pasal 1 deklarasi tersebut dgn tegas dinyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka mempunyai martabat & hak-hak yg sama. Mereka dikaruniai akal & budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dlm persaudaraan. Hak asasi Manusia berdasarkan Piagam PBB ialah :

  1. hak untuk hidup,
  2. hak untuk kemerdekaan hidup,
  3. hak untuk memperoleh proteksi hukum,
  4. hak berpikirdan mengeluarkan pertimbangan ,
  5. hak menerima pcndidikan & pengajaran,
  6. hak menganut aliran keyakinan atau agama,
  7. hak untuk memperoleh pekerjaan,
  8. hak mempunyai sesuatu,
  9. hak untuk memperoleh nama baik.
Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan insan. Karena itu, ada bermacam-macam HAM. Namun, dengan-cara umum HAM dibedakan menjadi dua macam. Pembedaan dua macam HAM ini didasarkan pada dua instrumen HAM intemasional. Kedua instrumen itu yakni Kovenan Internasional perihal Hak- hak Sipil & Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ ICCPR) & Kovenan Intemasional wacana Hak-hak Ekonomi, Sosial, & Budaya (The International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights/ ICESCR).

Adapun kedua macam HAM itu ialah:

a. Hak sipil & politik, antara lain

  1. hak untuk hidup:
  2. hak atas kebebasan & persamaan;
  3. hak atas kesamaan di wajah badan tubuh peradilan;
  4. hak atas berpikir, mempunyai konsiensi & beragama;
  5. hak mempunyai usulan tanpa mengalami gangguan:
  6. hak keleluasaan berkumpul dengan-cara hening;
  7. hak untuk berserikat.
b. Hak ekonomi, sosial, & budaya, antara lain

  1. hak atas pekerjaan;
  2. hak untuk membentuk serikat pekerja;
  3. hak atas pensiun;
  4. hak atas hidup yg patut;
  5. hak atas, pendidikan.
Patut dikenang bahwa ICCPR & ICESCR bareng dgn Pernyataan Sedunia wacana Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/ UDHR) merupakan instrumen utama HAM intemasional. Ketiga instrumen tersebut dengan-cara bersama-sama serine disebut International Bill of Human Rights. Dengan berlakunya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia & dua naskah perjanjian di atas, hak asasi insan makin berkembang & diterima oleh banyak negara. Konvensi intemasional ihwal hak asasi manusia banyak dibikin, baik dengan-cara internasional maupun oleh negara-negara dlm satu wilayah regional.

Sementara itu, dengan-cara lazim hak asasi asasi insan terdiri atas (enam) macam, yakni sebagai berikut.

  1. Hak asasi pribadi (personal rights).
  2. Hak asasi ekonomi (poverty rights).
  3. Hak asasi politik (political rights).
  4. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yg sama dlm aturan & pemerintahan (rights of legal equality).
  5. Hak asasi sosial & kebudayaan (social and cultural rights).
  6. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan & per lindungan (procedural rights).

Demikianlah macam-macam hak asasi manusia mirip yg dicantumkan dlm konstitusi negara & peraturan perundang-permintaan kita. Di samping itu, dimuat pula kewajiban dasar manusia, yakni sebagai berikut.

  1. Setiap orang yg ada di wilayah negara Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-permohonan, aturan tak tertulis, & aturan intemasional (mengenai hak asasi insan yg telah diterima oleh negara Indonesia).
  2. Setiap warga negara wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara.
  3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, & tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
  4. Setiap hak asasi seseorang memunculkan kewajiban dasar & tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain dengan-cara timbal balik.
  5. Dalam menjalankan hak & kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada batas-batas yg ditetapkan oleh undang-undang.

B. Sejarah Perkembangan HAM

1. Sejarah Perkembangan HAM di Dunia

Sejarah hak asasi insan bermula dari dunia Barat (Eropa). Pada periode ke- 17 seorang filsuf Inggris, John Locke merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri insan, yakni hak atas hidup, hak keleluasaan, dan hak milik. Pada dikala itu hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) & politik. Ada tiga insiden penting di dunia Barat yang menandai sejarah perkembangan hak asasi manusia, yakni Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Francis.

a.  Magna Charta (1215)

Magna Charta adalah piagam perjanjian antara Raja John dm Inggris dgn para aristokrat. Isinya ialah raja memberi jaminan beberapa hak terhadap para ningrat beserta keturunannya, seperti hak untuk tak dipenjarakan tanpa adanya investigasi pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai tanggapan atas tunjangan ongkos pemerintahan yg sudah diberikan oleh para aristokrat. Sejak dikala itu jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi belahan dr tata cara konstitusional Inggris.

b.  Revolusi Amerika (I276)

Revolusi Amerika, yakni perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris. Revolusi ini menciptakan Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776.

c.  Revolusi Francis (1789)

Revolusi Prancis. yaitu pemberontakan rakyat Francis pada rajanya sendiri (Louis) yg lelah benindak sewenang-wenang & adikara. Revolusi Prancis menciptakan Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia & Warga Negara). Pernyataan ini menampung tiga hal, yakni hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality) & persaudaraan (fraternite).


Hak asasi manusia telah meliputi banyak sekali bidang kehidupan insan dan tidak lagi menjadi milik negara Barat saja, tetapi sudah diakui seluruh dunia dan bcrsifat universal. Hak asasi insan kini ini telah menjadi isu kekinian di dunia. Pengakuan bahwa hak asasi insan merupakan universal & harus diperjuangkan bareng dicanangkan dlm Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi) oleh PBB pada tanggal 10 Desember tahun 1948.


Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan, “Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat & hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai kecerdikan dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”.

Deklarasi tersebut melambang- kan komitmen, moral dunia internasional pada hak asasi insan. Deklarasi universal ini menjadi pedoman & sekaligus tolok ukur minimum yg dicita- citakan umat manusia untuk membuat dunia yana lebih baik & hening. Berawal dr deklarasi universal tersebut negara-negara yg tergabung dlm aneka macam organisasi & golongan regional mulai merumuskan bersama hak asasi insan selaku komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi insan. Setiap negara pula mulai menunjukkan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.

a.  African Charter on Human and Peoples Rights

Afrika (Banjul) Manusia & Piagam Hak Masyarakat, 27 Juni 1981, OAU. Negara-negara Afrika anggota Organisasi Persatuan Afrika, pihak dalam konvensi ini berjudul Piagam Afrika Manusia & Hak Rakyat”.Dalam konferensi ini, semua negara Afrika secara tegas berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan mengintensifkan kerjasama & upaya untuk meraih kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat Afrika. Selain itu, pula meningkatkan kerja sama internasional mesti memerhatikan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa & Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Semua negara Afrika sadar bahwa untuk mencapai pembebasan total Afrika, orang-orang masih berjuang untuk menghilanglang kolonialisme, neokolonialisme, apartheid, & Zionisme. Selain itu, untuk membongkar pangkalan militer asing yang bernafsu dan segala bentuk diskriminasi, khususnya pada kalangan etnis ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, dan pertimbangan politik.

b. Declaration on The Rights to Development

(Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara Dunia Ketiga. Deklarasi ini memastikan bahwa insan yaitu subjek utama proses pembangunan dan kebijakan pembangunan sehingga manusia sebagai peserta utama dan penerima manfaat pembangunan.Upaya di tingkat internasional untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi insan mesti disertai dengan upaya untuk membangun tata ekonomi gres internasional. Ditegaskan bahwa ada hubungan erat antara perlucutan senjata dan pembangunan. Kemajuan di bidang perlucutan senjata jauh akan mempromosikan pertumbuhan di bidang pengembangan.


Sumber daya dirilis lewat tindakan perlucutan senjata mesti dialokasikan untuk pembangunan ekonomi, sosial, & kemakmuran semua masyarakat, khususnya, orang-orang dr negara-negara meningkat , serta pengesahan hak untuk pembangunan yakni hak asasi insan yang tidak dapat dicabut. Kesetaraan kesempatan untuk pembangunan merupakan hak prerogatif kedua negara & individu yang membentuk negara.

a.  Cairo Declaration on Human Right in Islam

Deklarasi Kairo perihal Hak Asasi Manusia dlm Islam merupakan deklarasi dr negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun 1990 yg memberikn gambaran umum pada Islam wacana hak asasi insan & menegaskan Islam syariah selaku satu-satunya sumber. Deklarasi ini menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman biasa bagi negara anggota OKI di bidang hak asasi insan. Deklarasi ini selaku respon Islam pada pasca-Perang Dunia II PBB dari tahun 1948.

b.  Bangkok Declaration

Deklarasi Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada lahun 1993. Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia sudah menegaskan kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB & Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling ketergantungan & mampu dibagi hak asasi insan & menekankan perlunya universalitas, objektivitas, & nonselektivitas hak asasi manusia.

c.  Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993

Deklarasi ini merupakan deklarasi universal yg ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya, diketahui dgn Deklarasi Wina. Hasilnya yaitu mendeklarasikan hak asasi generasi ketiga, yakni hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya ialah re-penilaian tahap dua dr Deklarasi HAM, yakni bentuk penilaian serta penyesuaian yg disetujui semua anggota PBB, tergolong Indonesia.

2. Sejarah Penegakkan HAM di Indonesia

Latar belakang perlunya penegakan hak asasi insan yaitu sepanjang sejarah kehidupan insan ternyata tak semua orang mempunyai penghargaan yg sama terhadap sesamanya. Manusia dgn teganya menghancurkan, mengusik, mencelakakan, & membunuh insan yang lain. Bangsa yg satu dgn semena-mena menguasai & menjajahbangsa lain. Hak asasi insan dibutuhkan untuk melindungi harkat & martabat kemanusiaan yg sebetulnya sama antarumat insan. Kerusuhan, kekerasan, danpeperangan yakni tanda dr tindakansewenang-wenang antarsesama insan dgn saling menghargai harkat & martabatnya.

a. Pada masa Pra-Kemerdekaan

Meskipun HAM telah dipahami semenjak lama, pemikiran terbaru perihal HAM di Indonesia gres muncul pada kala ke-19. Raden Ajeng Kartini yakni orang Indonesia pertama yg dengan-cara terperinci mengungkapkan pemikian mengenai HAM. Pemikiran itu diungkapkan dlm surat-surat yg ditulisnya 40 tahun sebelum Proklamasi Kemerdekaan.

a. Pada Masa Kemerdekaan

1) Pada Masa Orde Lama

Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya meningkat dalamSidang BPUPKI. Dalam sidang itu, Mohammad Hatta, Mohammad Hatta, Mohammad Sukiman merupakan tokoh yang gigih membela biar HAM dikontrol dengan-cara luas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, upaya mereka kurang sukses. HAM hanya sedikit dikelola dlm Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, Konstitusi RIS & UUDS 1950 sesungguhnya menertibkan HAM dengan-cara menyeluruh. Namun kedua konstitusi itu cuma berlaku sebentar saja.

1) Pada Masa Orde Baru

Pada masa Orde Baru, intensitas pelanggaran HAM menjangkau puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang berlawanan dgn budaya timur & Pancasila. Karena itu, HAM cuma diakui dengan-cara sungguh minimal. Pada tahun 1993 dibuat Komisi Hak Asasi Manusia. Namun, karena kondisi politik, Komisi tersebut tak bisa berfungsi dengan baik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula aneka macam pelanggaran HAM berat. Hal itu kesannya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan Orde Baru.

2) Pada Masa Reformasi

Di Indonesia, urusan penegakan hak asasi insan sudah menjadi tekad & komitmen yang kuat dr segenap komponen bangsa khususnya pada era reformasi kini ini. Kemajuan itu, misalnya, berupa membaiknya iklim kelonggaran & lahirnya banyak sekali dokumen HAM yg lebih baik. Beberapa dokumen itu, antara lain: UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 perihal Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Demikian pula timbul forum Peradilan HAM.


Pada tahun 2005 pemerintah pula meratifikasi dua instrumen sangat penting dlm penegakan HAM, yaitu: Kovenan Internasional ihwal Hak- Hak Ekonomi, Sosial & Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, & Kovenan Internasional wacana Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.

C. Upaya Pemajuan, Penghormatan, & Penegakan HAM

Pelanggaran hak asasi manusia oleh penduduk atau warga negara bisa dilaksanakan oleh individual atau kelompok orang terhadap seseorang, sedangkan pelanggaran dapat dijalankan lembaga publik terhadap pegawapemerintah negara atau pemerintah. Pelanggaran hak asasi manusia ini menciptakan masalah-perkara, menyerupai kekerasan massal, perkelahian antarakelompok masyarakat, aksi penjarahan & pembakaran, perusakan, teror, ancaman, sikap anarki, & kontradiksi antarkelompok bangsa. Pada biasanya pelanggaran hak asasi insan tak kalah keras & kejamnya atau bahkan lebih membahayakan kehidupan berbangsa ketimbang pelanggaran dr pihak penyelenggara negara. Pelanggaran oleh masyararat gampang meluas & meningkat sehingga makin sulit penyelesaiannya.

Salah satu kebijakan dlm bidang aturan yaitu meningkatkan pengertian & penyadaran, serta meningkatkan proteksi, penghormatan, & penegakan hak asasi insan dlm seluruh faktor kehidupan. Pembentukan lembaga penegakan hak asasi manusia, antara lain, selaku berikut.

1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Posisi Komnas HAM kedudukan & fungsinya dikuatkan berdasar UU No. 39 Tahun 1999 selaku lembaga mandiri yg kedudukannya setingkat dgn lembaga negara yang lain & berfungsi melaksanakan pengkajian, observasi, penyuluhan, pemantauan, & mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM mampu membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM untuk kasus-persoalan tertentu. Komnas HAM pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Pembentukan tersebut dikerjakan atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yg diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dgn sponsor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Keberadaan Komnas HAM makin diperkuat dgn lahirnya UU No. 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia. Dalam UU tersebut keberadaan Komnas HAM  dikontrol  dlm pasal 75 hingga dgn pasal 99. Tujuan dr pembentukan

Komnas HAM yakni :

  • berbagi kondisi yg kondusif bagi pelaksanaan hak asasi insan sesuai dgn Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; dan 
  • meningkatkan perlindungan & penegakan hak asasi manusia guna menyebarkan pribadi manusia Indonesia seutuhnya, & memampukannya berpartisipasi dlm banyak sekali bidang kehidupan.
  Di Bawah Ini Ialah Bidang-Bidang Kerja Sama Dalam Bidang Sosial Budaya, Kecuali........

Guna merealisasikan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan empat macam fungsi, yakni: pengkajian, observasi, penyuluhan & mediasi wacana hak asasi insan. Keempat fungsi tersebut berikutnya dirinci menjadi 22 peran & kewenangan. Tugas & kewenangan tersebut dapat dibaca lebih lanjut dlm UU No. 39 Tahun 1999 pasal 89.

Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Indonesia. Komnas HAM beranggotakan tokoh-tokoh penduduk yg profesional, berdedikasi, & berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara aturan & negara kemakmuran yg berintikankeadilan, menghormati hakasasimanusia, & kewajibandasar insan.

2. Pengadilan HAM

aaaPengadilan HAM dibentuk berdasar Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM selaku pengadilan khusus yg berada di bawah lingkungan peradilan lazim & berkedudukan ditingkat kabupaten/kota.


Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yg berada dlm lingkup Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di wilayah kabupaten atau kawasan kota yg wilayah hukumnya meliputi kawasan hukum Pengadilan Negeri yg bersangkutan. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan diwilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.


Pengadilan HAM khusus mengadili pelanggaran HAM berat. Adapun yg dimaksud dengan pelanggaran HAM berat ialah kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (ps.7).

a.  Genosida

Genosida yakni usaha sistematis untuk menghabisi suatu kaum atau suku bangsa oleh suku bangsa lain. Genosida yakni perbuatan pelanggaran hak asasi manusia yg paling menakutkan danmembahayakan bagi kehidupan suatu bangsa.


Misalnya di dikala Hitler menjadi penguasa Jerman hendak menetralisir hak hidup bangsa Yahudi pada Perang Dunia II. Ribuan orang Yahudi mati di kamp-kamp fokus.

Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yg dilaksanakan dgn maksud untuk merusak atau memusnahkan seluruh atau sebagian golongan bangsa, ras, golongan etnis, kelompok agama, dgn cara:

  1. membunuh anggota golongan;
  2. menyebabkan penderitaan fisik atau mental yg berat terhadap anggota- anggota kalangan;
  3. menciptkan kondisi kehidupan golongan yg akan memunculkan kemusnahan dengan-cara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-perbuatan yg berniat membatasi
  5. kelahiran di dlm kalangan; atau
  6. memindahkan dengan-cara paksa belum sampaumur dr golongan tertentu kekelompok lain.

b. Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan merupakan perbuatan yg dilakukan sebagai potongan dr serangan yg meluas atau sistematik & dimengerti bahwa serangan tersebut ditujukan dengan-cara pribadi terhadap penduduk sipil. Contoh: Kekejaman Polpot ketika memerintah sebagai Presiden Kamboja (1975 – 1979), kekejaman Tentara Serbia Bosnia terhadap penduduk sipil Bosnia di tahun 1990-an dlm perang Balkan. Serangan Kejahatan Kemanusiaan tersebut memunculkan:

  1. pembunuhan,
  2. pemusnahan,
  3. perbudakan,
  4. pengusiran alau pemindahan penduduk dengan-cara paksa,
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan keleluasaan fisik orang lain dengan-cara sewenang-wenang sehingga melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional.
  6. Penyiksaan
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran dengan-cara paksa, pemaksaaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi dengan-cara paksa atau bentuk – bentuk kekerasan seksual lain yg setara.
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau asosiasi yg didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yg telah diakui dengan-cara universal sebagai hal yg dilarang menurut aturan internasional.
  9. Penghilangan orang dengan-cara paksa.
  10. Kejahatan Apartheid, yakni metode politik yg diskriminatif terhadap insan atas dasar pembedaan ras, agama, & suku bangsa .

c. Pengadilan Ad Hoc HAM

Pengadilan Ad Hoc HAM. yaitu pengadilan khusus untuk urusan-permasalahan HAM yg terjadi sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 2A Tahun 2000.

d. Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi

Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi yaitu penjelasan masalah HAM di luar pengadilan HAM.

Tantangan bagi penegakan hak asasi manusia yaitu adanya perbuatan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kalangan orang tergolong aparat negara. baik yg disengaja atau tak disengaja, kelalaian dgn cara melawan aturan, menghemat, membatasi. membatasi, maupun mencabul hak asasi insan. Korban pelanggaran itu akan dijamin dlm undang-undang & mendapat penyelesaian hukum yg adil & benar menurut mekanisme aturan yg berlaku. Pelanggaranterhadap hakasasi insan dapat dilakukanoleh dua pihak yakni:

  1. pihak negara dlm hal ini aparat negara atau pemerintah (state actors),
  2. pihak penduduk atau warga negara (non state actors).

3. Pendekatan dlm Upaya Penegakan HAM

Upaya penegakan HAM biasanya dijalankan dengan dua pendekatan sekaligus, yakni: pencegahan & penindakan. Pencegahan adalah upaya untuk membuat kondisi yang makin kondusif bagi penghormatan HAM. Upaya ini dilaksanakan lewat aneka macam cara persuasif. Sedangkan penindakan pada dasarnya yakni upaya untuk menangani perkara pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan okum yang berlaku.

a.  Penegakan lewat Pencegahan

Penegakan HAM lewat pencegahan antara lain dilaksanakan dalam bentuk upaya-upaya selaku berikut.

  1. Penciptaan perundang-seruan HAM yg kian lengkap, termasuk di dalamnya pengesahan banyak sekali instrument HAM internasional.
  2. Penciptaan lembaga-forum pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM. Lembaga ini bisa merupakan lembaga negara yg bersifat independen (contohnya Komnas HAM) maupun forum-lembaga yang dibuat atas inisiatif masyarakat (aneka macam organisasi non-pemerintah/LSM yg bergerak dlm bidang pemantauan HAM/human rights watch)
  3. Penciptaan perundang-usul dan pembentukan lembaga peradilan HAM
  4. Pelaksanaan pendidikan HAM terhadap penduduk lewat pendidikan dalam keluarga, sekolah, & masyarakat. Dalam hal ini, media massa cetak maupun elektronik serta organisasi nonpemerintah/LSM yg bergerak dlm penyadaran penduduk memiliki peran yg amat besar.

b. Penegakan lewat Penindakan

Adapun penegakan HAM lewat penindakan antara lain dijalankan dalam bentuk upaya-upaya selaku berikut.

  1. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi urusan HAM. Dalam hal ini, forum-lembaga pertolongan aturan serta organisasi non-pemerintah yg bergerak di bidang advokasi masyarakat memainkan kiprah penting.
  2. Penerimaan pengaduan dr korban pelanggaran HAM. Dalam hal ini Komnas HAM, lembaga-lembaga santunan aturan, & LSM HAM memilikiperanpenting.
  3. Investigasi, yaitu pencarian data, informasi, & fakta yg berhubungan dgn peristiwa dlm penduduk yg patut disangka merupakan pelanggaran HAM. Investigasi ini merupakan kiprah Komnas HAM. Namun, kebanyakan LSM HAM maupun media massa pula melakukannya dengan-cara independen.
  4. Penyelesaian kasus lewat perdamaian, perundingan, mediasi, konsiliasi, & penilaian ahli. Komnas HAM bertugas & berwenang melaksanakan proses ini.
  5. Penyelesaian persoalan pelanggaran HAM berat lewat proses peradilan di pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida (menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian golongan bangsa, ras, golongan etnis, & kelompok agama dgn cara-cara tertentu) & kejahatan terhadap kemanusiaan (serangan yg meluas & sistematik yg ditujukan dengan-cara pribadi pada penduduk sipil).
  6. Penanganan Pelanggaran HAM di Indonesia. Di Indonesia pernah terjadi sebagai Kasus-permasalahan pelanggaran HAM. Dari beberapa masalah tersebut, ada yg sudah dipersidangan di pengadilan. Dibawah ini persoalan disampaikan beberapa contoh insiden/urusan serta upaya-upaya penanganannya.

a) Kasus Tanjung Priok (1984)

Kasus Tanjung Priok terjadi pada tanggal 12 September 1984. Menurut catatan media massa, korban yangjatuh sebanyak 79 orang. Korban tersebut terdiri 54 orang yg mengalami luka- luka, & 24 orang meninggal. Menurut laporan Komnas HAM, dlm kasus Tanjung Priok telah terjadi pelanggaran HAM berat berupa: pem- bunuhansecara kilat, penangkapan & penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, & penghilangan orang dengan-cara paksa. Proses persidangan sudah dilangsungkan. Namun hingga kini, para pelaku dibebaskan.

b)Kasus Marsinah (1993)

Marsinah ialah karyawati PT CPS. la ialah seorang pelopor buruh. Mayat Marsinah ditemukan tanggal 9 Mei 1993 di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Diduga keras, ia tewas dibunuh balasan keterlibatannya dlm demonstrasi buruh di PT CPS tanggal 3 & 4 Mei 1993. Tanggal 30 September 1993 dibuat Tim Terpadu untuk melakukan penyelidikan & penyidikan perkara pembunuhan Marsinah.

Tim tersebut menangkap, memeriksa, & mengajukan 10 orang yg disangka terlibat dlm pembunuhan Marsinah. Per- sidangan berlangsung semenjak persidangan tingkat pertama, banding, & kasasi. Dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung, semua terdakwa ternyata dibebaskan dr segala dakwaan, alias bebas murni. Putusan tersebut menimbul- kan ketidakpuasan meluas di golongan penduduk .

c) Kasus Tri Sakti /Semanggi I & Semanggi I & II (1998)

Peristiwa Semangi yakni kejadian meningggalnya empat orang mahasiswa yg sedang berunjuk rasa menentang pelaksanaan Sidang spesial MPR 1998.

Pada  tanggal 18 November 1998 ribuan mahasiswa bareng masyarakat menuju kompleks Gedung MPR/ DPR. Petanghari hingga malam suasana makin tegang karena aparat kepolisian  & militer berhadapan dgn mahasiswa. Di daerah Semanggi terjadilah aksi keributan & penen- tangan. Empat orang contoh bagaimana negara berhadapan dgn rakyat, khususnya saat terjadinya demonstrasi atau unjuk rasa. Hal itu merupakan kesulitan negara dikala harus mengatur rakyatnya sehingga tidakbertindakanarki. Disisi lain mesti pula menghargai & menegakkan hak asasi insan.

d) Kasus Kerusuhan Timor-Timor Pasca Jajak Pendapat (Referendum) 1999 

Timor Leste karenanya resmi berpisah dgn Negara Kesatuan Republiklndonesia sesudah hasil jajakpendapat dimenangkan oleh golongan yg menolakotonomi khusus pada bulanAgustus 1999. Namun, hasil itu memunculkan reaksi bagi penduduk yg prointegrasi sehingga terjadi kerusuhan massal & pembakaran besar-besaran di wilayah tersebut.


Termasuk didalamnya pembumihangusan kota Dili. Menurut temuan KPP HAM, dalam masalah Timor-Timur telah terjadi pelanggaran HAM berat.


Pelanggaran HAM berat tersebut meliputi: pembunuhan massal & sistematis, penganiayaan & penyiksaan, penghilangan paksa, kekerasan berdasarkan jender, pemindahan penduduk secara paksa, & pembumihangusan. Sejumlah tersangka masalah Timor-Timor sudah diajukan ke Pengadilan HAM. Tetapi, teryata proses aturan dan eksekusi yang dijatuhkan tidak merefleksikan rasa keadilan yang hidup dalam penduduk . Akibatnya, banyak warga penduduk merasa tidak puas, tergolong penduduk internasional.

e) Kasus Pembunuhan Theys Hiyo E Luay (2001)

Theys Hiyo Eluay yaitu Ketua Umum Presidium Dewan Papua (PDP). Theys meninggal secara tidak masuk budi pada tanggal 11 November 2001. Dia meninggal dalam kendaraan beroda empat yang ditumpanginya sesudah menghadiri peringatan jadwal Sumpah Pemuda. Sopir kendaraan beroda empat itu dikabarkan melarikan diri. Saat itu Theys masih menghadapi proses pengadilan sehubungan dengan tuduhan tindak pidana makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dgn mendirikan negara merdeka Papua. Berita-informasi menyebutkan bahvva meninggalnya Theys ada kaitannya dengan acara politik yang dilakukannya.

f)  Kasus Pembunuhan Munir

Aktivis HAM dan pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) dan Imparsial, Munir (39 thn) meninggal di atas pesawat Garuda dengan nomor GA-974 sewaktu sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pasca-sarjana (7 September 2004). Sesuai dengan rasa nasionalnya, pemerintah Belanda melaksanakan otopsi atas jenazah almarhum. Pihak keluarga almarhum mendapat keterangan dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa beliau meninggal tanggapan racun rsenic dengan jumlah dosis yang fatal. Sejumlah organisasi HAM Indonesia akan menjinjing masalah Munir ke Komisi HAM PBB dalam sidangnya yang ke-16 di Jenewa, Swiss 14 Maret-22 April 2005 mengingat Munir sudah menjadi tokoh HAM internasional.

4. Hambatan & Tantangan Penegakkan HAM di Indonesia

a. Hambatan

Dalam menegakkan pelaksanaan HAM di Tanah Air, banyak sekali banyak sekali halangan, baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

1) Hambatan dari Luar negeri

Hambatan yang berasal dari luar negeri antara lain, imbas ideologi Liberalisme. Liberalisme berasal dr kata liberal yang berarti berpendirian bebas. Liberalismeadalah suatu paham yang menyaksikan insan sebagai makhluk bebas. Artinya, manusia memiliki kemauan bebas dan merdeka serta harus diberikan potensi untuk mengembangkan diri sendiri dgn merdeka pula.


Kaum liberal berkehendak membatasi hak negara untuk mencampuri urusan ekonomi, kebudayaan, agama, dan sebagainya. Mereka pula menuntut hak kemerdekaan menulis, menyampaikan pikiran, memeluk agama, & menentang rasialisme. Mereka menuntut jual beli bebas, persamaan hak bagi wanita, & hak asasi insan lainnya.


Dalam bidang politik, fleksibilitas individu atau partai sungguh ditonjolkan, sehingga diketahui adanya partai oposisi dan mosi tidak percaya terhadap pemerintah yang sedang berkuasa. Apabila hak itu digunakan untuk menyanggupi batas minimum pemerintah di dewan perwakilan rakyat, pemerintah yang berkuasa akan jatuh. Akibat lebih lanjut yaitu pemerintah menjadi tidak stabil & acara pembangunan tak berjalan. Akhirnya upaya untuk meningkatkan kemakmuran rakyat akan terhambat.


Paham Liberalisme dilaksanakan di Eropa Barat, Amerika Serikat & beberapa negara di Asia. Paham ini mengharapkan hal-hal berikut.

  • Kekuasaan mutlak secara umum dikuasai atas minoritas sehingga mampu terjadi diktator dominan terhadap minoritas.
  • Lebih memprioritaskan pemungutan bunyi niayoritas dlm mengambil keputusan. Oleh lantaran itu, golongan kecil pendapatnya tak akan diperhitungkan dalam pengambilan putusan sehingga bisa memunculkan rasa frustrasi.
  Kebebasan Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas Dan Tidak Bertanggung Jawab Akan Berakibat Tidak Baik Kepada

1)  Hambatan dr Dalam Negeri

Hambatan dr dlm negeri merupakan selaku berikut.

  • Keadaan geografis Indonesia yang luas
  • Wilayah Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang menyebar di seluruh Nusantara menjadi kendala dalam komunikasi dan sosialisasi produk hukum dan perundang-undangan. Suatu produk aturan tertentu yang berukuran nasional memerlukan sosialisasi dalam waktu yang relatif lama. Hal ini sangat diperlukan, karena penyebaran tingkat mutu pendidikan dan perkembangan sosial budaya di Indonesia sungguh bervariasi. Pengaruhnya yakni urusan di wilayah tertentu di Indonesia dapat menjadi persoalan di wilayah yang lain.
Menurut Prof. Baharuddin Lopa, S.H. dalam buku “Kejahatan Korupsi & Penegakan Hukum” (2001), disebutkan bahwa ada 4 (empat) macam pelanggaran hak asasi insan di Indonesia, yakni selaku berikut.
  1. Masih kentalnya budaya ewuh pekewuh, yang membuka kesempatan terjadinya pelanggaran hak asasi insan sehingga penegakannya, (enforcement) terusik.
  2. Adanya kecenderungan pada pihak-pihak tertentu, utamanya yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan, saling tidak bisa mengekang.
  3. Law enforcement masih lemah dan sering kali bersifat diskriminatif.
  4. Adanya kebiasaan bahwa pihak yang mempunyai wewenang dan kekuasaan, masih sering menyalahgunakannya.

a. Tantangan

Tantangan penegakan hak asasi manusia di Indonesia yakni makin banyaknya kasus pelanggaran hak asasi insan yg lerjadi. Kasus pelanggaran hak asasi insan sebagian sudah tertuntaskan, sedangkan yg yang lain masih masih mampu tertuntaskan. Terlebih di era Reformasi ini masalah- kasus pelanggaran hak asasi insan banyak sekali kita dengar & lihat. misalnya melalui pemberitaan di media, baik yg dilaksanakan oleh pihak penyelenggara negara maupun oleh penduduk .


Beberapa masalah pelanggaran hak asasi insan selama kurun waktu periode Reformasi, antara lain penculikan, penganiayaan, & penghilangan para pencetus, penembakan mati mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti. Selain itu, kerusuhan 13-15 Mei 1998 pembunuhan ulama-ulama di Jawa Timur dan sejumlah insiden kekerasan Timor Leste. Dari beberapa kasus tersebut masih menyisihkan perlunya penyelesaian aturan terhadap pelanggaran hak asasi insan yg terjadi di tempat tersebut.


Meskipun banyak permasalahan pelanggaran hak asasi insan di Indonesia bukan bermakna permasalahan penegakan hak asasi insan dibilang lemah atau tidak ada penegakun aturan. Terbukti sekarang ini banyak pelaku-pelaku pelanggar hukum menghadapi tuntutan hukum. Memang tidak mesti bahwa orang yang disangka pelaku pelanggaran hak asasi insan akan dijatuhi hukuman. Hanya putusan pengadilanlah yg menyatakan bahwa mereka memang terbukti bersalah & patut dijatuhi sanksi.


Pengalaman selama ini menampilkan bahwa ada tantangan utama dlm penegakan HAM di Indonesia.

  1. Budaya kekerasan kadang kala masih menjadi pilihan banyak sekali kelompok penduduk dlm menyelesaikan problem yg ada di antara mereka.
  2. Di satu sisi, belum ada pemerintahan yang mempunyai komitmen, kuat terhadap upaya penegakan HAM dan bisa melaksanakan kebijakan HAM secara efektif, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
  3. Masih ada pihak-pihak yang berupaya membangkitkan kekerasan & diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kalangan penduduk yg dianggap minoritas.
  4. Rendahnya tingkat kepercayaan penduduk pada pegawanegeri pemerintah & lembaga-lembaga penegak hukum.
  5. Terjadinya komersialisasi media massa yg berakibat pada makin minimnya keterlibatan media massa dlm pemuatan laporan investigatif mengenai HAM & pembentukan opini untuk mengiklankan HAM.
  6. Di sisi lain, masih lemahnya kekuatan penduduk (civil society) yg bisa menekan pemerintah secara demokratis, sehingga pemerintah bersedia bersikap lebih peduli & serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM.
  7. Budaya feodal & korupsi menyebabkan pegawapemerintah penegak hukum tak bisa bersikap tegas dlm menindak aneka macam pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pejabat atau tokoh penduduk .
  8. Ada sebagian warga penduduk dan aparat pemerintah yang masih berpandangan bahwa HAM merupakan produk budaya Barat yang individualistik karena itu tak sesuai dengan budaya Indonesia.
  9. Desentralisasi yang tidak diikuti dengan menguatnya profesionalitas birokrasi dan kontrol masyarakat di wilayah mempunyai kesempatan memunculkan banyak sekali pelanggaran HAM pada tingkat setempat.
  10. Berbagai ketidakadilan pada masa lalu sudah menjadikan luka batin & dendam antarkelompok penduduk tanpa terjadi rekonsiliasi sejati.
  11. Dalam beberapa tahun terakhir perhatian penduduk & media massa lebih terarah pada dilema korupsi, terorisme, & pemulihan ekonomi ketimbang penanganan perkara-perkara HAM.

D. Instrumen Hukum & Peradilan Internasional HAM

1. Pelanggaran Hak Asasi MAnusia (HAM) Internasional

Fakta menampilkan bahwa selama masa ke-20, dgn Perang Dunia I & II, jutaan orang yg terdiri atas belum dewasa, perempuan, & pria sudah menjadi korban kekejaman yg tak bisa dibayangkan, yg sungguh menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Kekejaman berat yg sungguh serius sudah menjadi keprihatinan seluruh penduduk internasional & sudah mengancam perdamaian, keamanan, & kemakmuran dunia.

Anehnya, sampai menjelang selesai masa ke-20, masih saja ada orang yg disangka kuat selaku pelanggar hak asasi manusia berat, sama sekali masih bebas & tak tersentuh pengadilan. Apa sebabnya? Antara lain bahwa metode peradilan nasional di setiap negara tak senantiasa efektif melakukan proses peradilan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Kalaupun ada, dahulu penjahat perang dlm masalah PD I & PD II, dengan-cara individu, mereka yg disangka berpengaruh & disokong sejumlah bukti, didakwa melakukan kejahatan kemanusiaan (humanity crimes), kejahatan perang (war crimes), diadili dlm suatu pengadilan internasional yg dibentuk khusus di negara tertentu yg bersifat sementara (pengadilan ad hoc). 

Seperti Mahkamah Nurrenberg & Tokyo pasca PD II, atau yg dibentuk untuk mengadili penjahat perang di Yugoslavia (1993), di Rwanda (1994), & sebagainya. Setelah selesainya pelaksanaan pengadilan ad hoc ini terus dibubarkan. Banyak terjadi bahwa pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan yg dinilai oleh penduduk internasional serius, (menyerupai Polpot di Kamboja, Idi Amin di Uganda, & sebagainya), ternyata luput dr pertanggungjawaban perorangan atas segala kejahatan yg mereka kerjakan, baik di depan sidang Pengadilan Nasional maupun di depan Mahkamah Pidana Internasional.

2. Instrumen HAM Internasional

Selain aneka macam peraturan perundang-permohonan sebagaimana disebutkan di atas, proteksi HAM pula dilaksanakan dgn mengacu pada berbagai instrumen HAM internasional. Sampai kini, ada terlampau banyak instrumen aturan HAM internasional. Beberapa instrumen hukum HAM internasional itu yakni selaku berikut. 

a.  Hukum kebiasaan

Hukum kebiasaan yaitu Praktik Umum yg diterima selaku aturan. Hukum kebiasaan ini menjadi salah satu sumber aturan yg dipakai oleh Mahkamah Internasional dalam merampungkan aneka macam sengketa intemasional. Hukum kebiasaan internasional mengenai HAM meliputi antara lain larangan pembantaian massal, larangan perbudakan dan jual beli manusia, larangan penyiksaan, larangan diskriminasi, dan larangan terhadap banyak sekali perbuatan pembunuhan dan sewenang-wenang.

b.  Piagam PBB

Ketentuan mengenai HAM dalam piagam PBB contohnya terdapat dlm ketentuan-ketentuan berikut:

  1. Pasal 1, yang menyatakan: “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional …dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi insan dan kelonggaran mendasar bagi siapa saja tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa maupun agama…”.
  2. Pasal 55, yang menyatakan: “…Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan (a) standar hidup yg lebih tinggi, pekerjaan sarat , kemajuan ekonomi dan pertumbuhan serta perkembangan sosial; (b) pemecahan persoalan-urusan ekonomi, sosial dan, kesehatan internasional dan problem- dilema terkait yang lain; budaya internasional & kerja sama pendidikan; dan (c) penghormatan universal & pematuhan hak-hak asasi dan keleluasaan dasar insan bagi semua tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama”.
  3. Pasal 56 yg menyatakan: “Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri untuk melaksanakan perbuatan secara bersama atau. sendiri-sendiri dalam melaksanakan pekerjaan sama dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yg ditetapkan dlm pasal 55″.

c.  The International Bill of Human Rights

The International Bill of Human Rights yakni istilah yg dipakai untuk menunjuk tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya. Ketiga instrumen utama yg dimaksud tersebut meliputi:

  1. Pernyataan Sedunia mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights—UDHR);
  2. Kovenan Internasiomal mengenai Hak-hak Sipil & Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights—ICCPR);
  3. Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial & Budaya (The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights—ICESCR);
  4. Protokol pilihan pertama pada ICCPR. Kini, UDHR merupakan instrumen HAM terpenting. Semua instrumen internasional HAM merujuk pada UDHR. Bahkan, banyak konstitusi di berbagai negara merujuk pada UDHR.

a.   Traktat-traktat pada Bidang Khusus HAM

Masyarakat internasional terus meningkatkan instrumen dalam bidang-bidang khusus yg berkenaan dengan HAM. Ada banyak sekali traktat khusus. Traktat- traktat tersebut mempunyai kekuatan mengikat bagi negara-negara yg menjadi pesertanya. Adapun traktat-traktat khusus yg terpenting yakni: Konvensi wacana Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida; Konvensi perihal Status Pengungsi; Protokol mengenai Status Pengungsi; Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras; Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Konvensi mengenai Penyiksaan & Kekejaman Lainnya; Konvensi mengenai Perlakuan dan Penghukuman lak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat; Konvensi mengenai Hak-hak Anak; Protokol Opsi pada ICCPR yang bermaksud abolisi eksekusi mati.


Untuk lebih mengefektifkan implementasi aneka macam ketentuan mengenai HAM tersebut, maka PBB membentuk organ pemanis yakni Komisi Hak Asasi Manusia (The Commission on Human Rights/CHR). Komisi ini merupakan badan yang sungguh penting dalam kaitannya dengan upaya pemajuan dan penegakan HAM. Badan tersebut melaksanakan studi, misi pencarian fakta, menyiapkan aneka macam rancangan konvensi dan deklarasi, membicarakan berbagai pelanggaran HAM dalam sidang-sidang biasa atau khusus PBB serta memperbaiki prosedur penanganan HAM. Di samping itu, untuk memantau pelaksanaan traktat-traktat Khusus, sudah dibuat 6 komite untuk mengawasi pelaksanaan traktat-traktat tersebut di masing-masing negara peserta traktat. Keenam komite tersebut adalah:

  1. ICCPR Human Rights Committee, mengawasi pelaksanaan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR);
  2. Committee on Economic, Social and Cultural Rights, mengawasi pelaksanaan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR);
  3. Committee on the Elimination of Racial Discrimination, memantau pelaksanaan International Covenantion on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD);
  4. Committee on the Elimination of Discrimination against Woman, memantau pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Woman (CEDAW);
  5. Committee Against Torture, mengawasi pelaksanaan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (CAT); dan
  6. Committee on the Rights of Child, memantau pelaksanaan Convention on the Rights of the Childs (CRC).
Sejauh ini, Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen aturan HAM internasional. Melalui pengesahan tersebut, maka instrumen aturan HAM internasional tersebut menjadi aturan positif (dalam bentuk peraturan perundang- undangan) yang berlaku di Indonesia. Adapun peraturan perundang-seruan hasil pengesahan tersebut mencakup, antara lain:

  1. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan UU No. 59 Tahun 1958.
  2. Konvensi ihwal Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan UU No. 68 tahun 1958.
  3. Konvensi perihal Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of Discrimination against Women). Telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984.
  4. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifikasi dengan Kepres No. 36 tahun 1990.
  5. Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography). Telah ditandatangani pada tanggal 24 Sepetember 2001.
  6. Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dlm Konflik Bersenjata (Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child on the Involvement of the Children in Armed Conflict). Telah ditandatangani pada 24 September 2001.
  7. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi, dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta Pemusnahannya (Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weapons and on Their Destruction). Telah diratifikasi dengan Kepres No. 58 tahun 1991
  8. Konvensi Internasional terhadap Anti-Apartheid dlm Olahraga (International Convention against Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan UU No. 48 tahun 1993.
  9. Konvensi Menentang Penyiksaan & Perlakuan atau Penghukuman Lain yg Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruet, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan UU No. 5 tahun 1998.
  10. Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 87, 1998 perihal Kebebasan Berserikat & Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (International Lab our Organization Convention No. 87,1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi dengan UU No. 83 tahun 1998.
  11. Konvensi Internasional ihwal Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elimination of Racial Discrimination). Telah diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999.
  12. Protokol Tambahan Konvensi perihal Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of Discrimination against Women). Telah ditandatangani pada Maret 2000.
  13. Konvensi Internasional untuk Penghentian Pembiayaan Terorisme (International Convention for the Suppression of the Financing Terrorism). Telah ditandatangani pada 24 September 2001.
  14. Kovenan Internasional ihwal Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights/ ICESCR). Telah Diratifikasi menjadi UU No. 11 Tahun 2005.
  15. Kovenan Internasional wacana Hak-Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR). Telah diratiflkasi menjadi UU No. 12 Tahun 2005.
Demikianlah, banyak sekali peraturan perundang-permohonan hasil pengesahan tersebut melengkapi peraturan perundang-undangan mengenai HAM produk bangsa Indonesia sendiri. Kesemuanya itu menjadi rujukan upaya pemajuan, penghormatan, & penegakan HAM di Indonesia. Lebih dr itu, pengesahan tersebut memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia berupaya melaksanakan penegakan HAM sesuai dengan standar internasional. Kenyataan tersebut tentu patut kita syukuri, dengan cara lebih sering dlm melaksanakan penegakan HAM.

3. Peradilan Terhadap Pelanggar HAM Internasional

Selama ini tampak adanya pelanggaran hak asasi manusia di suatu negara. Kebetulan penguasa di negara tersebut tak mempedulikan. Untuk membuat keadilan maupun melindungi hak asasi insan, maka mirip tak ada upaya aturan yg efektif dilakukan supaya secepatnya pelanggaran atau kejahatan kemanusiaan. Dengan adanya pelanggaran hak asasi insan maka dapat dibikin pengadilan internasional untuk menangani perkara tersebut. Pengadilan internasional atas masalah pelanggaran berat hak asasi manusia akan dibentuk di suatu negara, apabila terjadi

hal-hal selaku berikut.

  1. Berlangsung kontradiksi yg terus-menerus.
  2. Mengancam perdamaian internasional ataupun regional,
  3. Pemerintah negara yg bersangkutan tak berdaya & tak sanggup membuat pengadilan yg objektif.
  4. Pembentukan pengadilan internasional mesti mendapat kesepakatan Dewan Keamanan PBB. Lembaga yg berada dlm struktur organisasi PBB yg menangani problem sengketa & perbuatan kejahatan internasional yakni selaku berikut.
  Macam-Macam Ideologi di Dunia dan Ciri-Cirinya (Lengkap)

a. Mahkamah Internasional (MI)

Mahkamah Internasional (MI) yg berkedudukan di Den Haag. MI merupakan organisasi eksklusif dr PBB. MI berwenang memutus perkara hukum yg dipersengketakan antar negara & memberi pertimbangan aturan atas aneka macam masalah yg dilimpahkan kepadanya.

b.  Mahkamah Militer Internasional

Mahkamah Militer Internasional yang terbentuk pada tahun 1945 bertugas mengadili para pelaku kejahatan perang, contohnya permasalahan kejahatan Perang Dunia II.

c.  Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah tersebut disahkan dengan Diplomatik PBB di Roma pada tanggal 17 Juli 1998 & disetujui oleh 120 negara (ada 7 negara menentang pembentukan tersebut & 21 abstain. Negara yg menentang antara lain Amerika Serikat, Cina, & Irak). Mahkamah Internasional bersifat permanen guna mengadili pelaku kejahatan kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan aksi (crime of aggression), kejahatan perang (crime of  war),  dan kejahatan genosida (crime of genocide). Mahkamah ini berkedudukan di Hague.


Mahkamah Internasional cuma mengadili perbuatan yang terjadi sesudah diberlakukannya Statuta Roma. Meskipun mempunyai relasi formal, Mahkamah ini tidak menjadi serpihan dari organisasi PBB. Sebab, pembentukannya didasarkan pada perjanjian multilateral, bukan oleh PBB. Namun demikian, Dewan Keamanan PBB mempunyai peranan penting dalam Mahkamah tersebut. Dewan Keamanan bisa berinisiatif suatu penyelidikan terhadap suatu kejahatan yg menjadi kewenangan Mahkamah tersebut.


Mahkamah Internasional terdiri atas 18 hakim yg bertugas selama 9 tahun. Hakim-hakim tersebut tak boleh dipilih kembali. Pengangkatan para hakim dipilih oleh minimal 2/3 anggota yg telah meratifikasi Statuta Roma.


Prinsip yg mendasari bekerjanya Mahkamah Internasional yakni Mahkamah Internasional merupakan embel-embel bagi yurisdiksi pidana nasional (bukan pengganti). Itu mempunyai arti, Mahkamah mendahulukan metode peradilan nasional. Apabila tata cara peradilan nasional tak bisa atau tak bersedia melaksanakan proses aturan terhadap suatu kejahatan, barulah berlaku yurisdiksi Mahkamah Internasional. Intinya, Mahkamah Internasional ada untuk mendorong terselenggaranya metode peradilan nasional yg independen dan efektif. Sehingga, aturan nasional suatu negara tidak bisa berjalan ala kadarnya demi melindungi pelaku tindak kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan agresi (crime of aggression), kejahatan perang (crime of war) & kejahatan genocida (crime of genocide).

d. Pengadilan Internasional Khusus

Pengadilan internasional khusus yg dibuat PBB untuk menangani perbuatan pelanggaran berat hak asasi insan, antara lain selaku berikut.

  1. International Criminal Tribund for Yugoslavia (ICYT) dibuat pada tahun 1993. Pengadilan ini dibuat untuk mengadili kasus pelanggaran HAM tanggapan perang etnik di negara bekas Yugoslavia. Contoh mengenai pelaksanaan peradilan di Mahkamah Internasional yaitu pengadilan terhadap Slobodan Milosevic dan Ratko Mladic. Keduanya yakni pemimpin Serbia vang dianggap paling bertanggung jawab dalam pembersihan etnik (etnic cleansing) terhadap orang-orang Kroasia & Bosnia-Herzegovina yang hendak memisahkan diri dr Yugoslavia. Peradilan tersebut dilaksanakan berdasarkan resolusi 808 Dewan Keamanan PBB Februari 1993 yang menetapkan pembentukan pengadilan internasional untuk mengadili para penjahat perang dan pelanggar hak asasi insan di bekas negara Yugoslavia.
  2. International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dibuat oleh Dewan Keamanan tahun 1994. Pengadilan ini dibuat untuk mengadili kasus pelanggaran HAM jawaban peperangan antar suku Huttu & suku Tutsi di Rwanda, Afrika.

4. Dampak Atas Sanksi Pelanggaran HAM

Apabila suatu negara, misalnya Indonesia, sudah dinyatakan sebagai negara yg tergolong tinggi dalam tingkat pelanggaran hak asasi insan. Hal ini akan menjadikan kesan buruk dan mencoreng gambaran baik Indonesia di dunia internasional. Dalam jangka pendek dan jangka panjang, Indonesia akan dikucilkan dari kerja sama internasional. Hal ini bisa menimbulkan masalah yang beruntun & saling mempengaruhi secara kompleks, di antaranya yakni selaku berikut :

a. Memperbesar Pengangguran

Angka pengangguran akan makin besar apabila suatu negara mulai ditinggalkan oleh penanam modal aneh yg banyak mempunyai perusahaan di negeri kita. Dengan ditutupnya perusahaan selaku tempat melakukan pekerjaan tenaga kerja Indonesia memiliki arti menghilangkan pekerjaan dan memperbesar jumlah angka pengangguran di Indonesia.

b. Memperlemah Daya Beli Masyarakat

Akibat dari pengangguran yakni penduduk tidak mempunyai kesanggupan ekonomi yang cukup atau daya belinya kian rendah, bahkan terjadi krisis ekonomi. Jika hal ini terjadi dalam waktu yang lama dan meluas di seluruh wilayah negara maka akan memunculkan gangguan keamanan & ketertiban penduduk .

c. Memperbesar Jumlah Anggota Masyarakat Miskin

Pengangguran yg kian meluas dan membesar mengakibatkan jumlah penduduk miskin makin besar. Apabila pemerintah/bareng rakyat tak melakukan pekerjaan sama mengatasinya, kondisi ekonomi akan merosot lebih parah.

d. Memperkecil Income/Pendapatan Nasional

Salah satu ukuran perkembangan suatu negara ialah tingkat pemasukan per kapita. Apabila tingkat pendapatan per kapitanya rendah, berarti satu indikasi bahwa penduduk di negara itu dlm kondisi perekonomian yang kurang atau tak mengalami kemakmuran. Meskipun hal ini sungguh tergantung dgn problem pemerataan ekonomi di negara tersebut.


Ada negara yg pendapatan ekonominya relatif rendah tetapi cukup baik pemerataannya, seluruh rakyat tetap mampu bertahan dalam kondisi ekonomi yang cukup. Lain halnya dengan pemasukan suatu negara yang tergolong tinggi, tetapi dalam pendistribusian kemakmurannya tidak merata, maka akan terdapat sebagian anggota penduduk yang menderita kemiskinan dan sebagian yang lain merasakan kemakmuran yg berlebih. Apalagi terhadap negara yang pemasukan per kapitanya rendah masih ditambah dengan distribusi yang tidak merata, pasti akan terasa lebih parah kemiskinannya.

e.  Merosotnya Tingkat Kehidupan Masyarakat

Kesulitan ekonomi selaku akibat besarnya angka pengangguran mampu memunculkan kemerosotan mutu kehidupan masyarakat. Dampak yg luas akan terasa di aneka macam bidang & faktor kehidupan mirip ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, keselamatan, & sebagainya.

a.  Kesulitan Memperoleh Bantuan & Mitra Kerja Negara Asing

Citra & kondisi yang buruk suatu negara bisa memunculkan kesulitan yg makin besar. Tidak semua negara bisa memulihkan krisis ekonomi pada dikala sekarang dlm waktu yg singkat. Biasanya krisis yg semula berasal dr satu bidang ekonomi akan merembet atau meningkat ke bidang yg lain. Negara atau pihak lain biasanya akan sedikit yang berminat untuk menjadi kawan kerja sama. Kalaupun ada yg bersedia, biasanya berasal dr negara atau pihak yg sudah memiliki pengaruh, & itu pun dengan aneka macam ikatan persyaratan yg tak senantiasa menguntungkan. Jadilah suatu negara menjadi jajahan bentuk gres dr negara berpengaruh & kaya.


Demikianlah uraian mengenai tamat tidak ditegakkan upaya perlin- dungan hak asasi insan. Anda selaku bangsa Indonesia yang mencintai keadilan dan penghargaan terhadap hakasasi insan senantiasa menginginkan terwujudnya kehidupan penduduk yg aman, hening, & sejahtera.


Kondisi itu cuma akan terwujud dlm negara yg mempunyai stabilitas nasional yang mantap, penegakan aturan, serta santunan hak asasi manusia secara positif dlm semua tingkatan penduduk . Partisipasi seluruh warga negara sangat penting artinya dlm menegakkan supremasi aturan dan proteksi hak asasi manusia.

E. Peran Serta dlm Penegakan HAM

1. Peran Serta Masyarakat

Pengetahuan & pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum & penegakan hak asasi insan belum cukup efektif untuk ditaatinya. Masyarakat masih membutuhkan pelaksanaan dlm kenyataan, apakah sungguh-sungguh sesuai dgn perasaan keadilan & hati nurani masyarakat atau tidak. Jika pelaksanaan suatu aturan aturan belum atau tak sesuai dgn perasaan aturan yg dimilikinya, maka mereka belum tentu mendukungnya.

Oleh karena itu, dlm sebuah negara & penduduk yg demokratis sekaligus menghargai nilai-nilai kemanusiaan, sesuatu kebijakan pemerintah tak selalu cepat implementasinya. Perlu penyusunan rencana & pengkajian apakah melanggar hak asasi manusia atau tidak. Sebab, biasanya sesuatu langkah kebijakan akan memunculkan sejumlah kerugian bagi pihak-pihak tertentu.

Bagaimana kerugian itu bisa dihemat sementara faedah & keuntungan bisa diraih dengan-cara lebih maksimal bagi banyak orang.

Ini merupakan salah satu tanda pertumbuhan peradaban dlm penduduk tersebut, alasannya yaitu di antara tanda masyarakat beradab adalah menghargai hak asasi insan. Ingat, main hakim sendiri merupakan perbuatan yg tak dibenarkan berdasarkan hukum di samping besar kemungkinan melanggar hak asasi insan. Apalagi biasanya pelaku main hakim sendiri didorong oleh rasa emosionalitas yg tinggi & mampu melaksanakan kekeliruan serta merugikan korban.

Pemberitaan mengenai hak asasi insan di Indonesia pula tak lepas dr kiprah media massa dlm meliput banyak sekali peristiwa yg menyangkut urusan hak asasi insan.

2. Peran Serta Organisasi

Di Indonesia ada banyak sekali organisasi sukarela yang bergerak dalam penegakan HAM, antara lain Kontras. Imparsial, YLBHI, PBHI, ELSAM.


Peran serta organisasi yaitu kesediaan untuk melibatkan diri dengan-cara aktif dlm organisasi-organisasi sukarela (voluntary organization) yg bergerak dlm upaya penegakan HAM. Organisasi tersebut umumnya disebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Keberadaan organisasi semacam itu amat penting. Hal itu setidaknya karena upaya-upaya perorangan saja tidak memadai, dibutuhkan upaya-upaya bareng warga penduduk .

  1. Program kampanye. Program ini disusun untuk membentuk dan menolong perkembangan opini publik melalui pelatihan, konferensi, debat publik, lobi, dan acara media massa.
  2. Program pengembangan keterangan & dokumentasi. Program ini dirancang untuk mengumpulkan, menyimpan dan memproses keterangan yang terkait dengan pelanggaran HAM, dan menyebarluaskan keterangan tersebut lewat jejaring kerja & masyarakat luas termasuk lewat publikasi ELSAM.
  3. Program pelayanan aturan. Program ini dirancang untuk menawarkan pelayanan aturan terhadap korban pelanggaran HAM, khususnya kelompok penduduk yang kurang beruntung.
  4. Program pelayanan aturan. Program ini mendesain pendidikan dan training HAM di tempat & jejaring kerja yang menjadi prioritas ELSAM. Selain itu, training HAM juga diberikan untuk mahasiswa, praktisi aturan, dan penggagas pembela HAM.
  5. Program penanganan secepatnya dan pemeriksaan pelanggaran HAM. Selain Komnas HAM dan ELSAM, masih banyak lembaga lain yang bergerak dlm upaya bantuan HAM di Indonesia. Ada yang bergerak di tingkat lokal, nasional, ataupun internasional. Lembaga-lembaga semacam itu amat penting karena merupakan motor penggerak penegakan HAM di Indonesia.

3. Peran Serta Tokoh Masyarakat

Tokoh atau pemimpin dlm penduduk akan menjadi simbol kebaikan masyarakatnya. Hal ini berhubungan dgn tingkat keyakinan warga terhadap pemimpinnya. Semakin tinggi kepercayaan penduduk pada pemimpinnya, kian berkualitas kepemimpinannya. Seterusnya, makin berkualitas kepemimpinan seorang tokoh atau pemimpin akan makin diandalkan & ditaati oleh warganya. Apalagi dlm tatanan penduduk yg masih berkultur kepemimpinan paternalistik di mana figur & sikap pemimpin & tokoh penduduk masih menjadi pola masyarakatnya. Masyarakat membuat ia selaku sosok penting dlm meningkatkan kesadaran aturan & penghargaan serta proteksi hak asasi insan di masyarakatnya.

Demikianlah pentingnya kesadaran aturan & penghargaan hak asasi insan di penduduk . Masyarakat yg baik akan melaksanakan kewajiban aturan & menghargai serta menegakkan hak asasi manusia lantaran kesadarannya & bukan keterpaksaan.

4. Peran Serta Individual

Peran serta individual yg dimaksud di sini adalah kesediaan untuk melibatkan diri dengan-cara sukarela dalam. proses penegakan HAM. Peran serta individual ini amat diharapkan. Sebab, penegakan HAM tak mungkin cuma mengandalkan pemerintah. Masyarakat mesti ikut serta menegakkan HAM. Bahkan bisa dibilang, maju-mundurnya penegakan HAM sungguh bergantung pada tingkat kiprah serta penduduk . Semakin penduduk aktif berpartisipasi dlm penegakan, HAM, kondisi HAM makin baik. Sebaliknya, semakin pasif kondisi HAM makin memburuk.

Pemberitaan mengenai hak asasi insan di Indonesia pula tak lepas dr kiprah media massa dlm meliput aneka macam kejadian yg menyangkut permasalahan hak asasi insan. Karena itu, setiap warga negara yg baik akan berupaya ikut serta dlm penegakan HAM. Partisipasi tersebut bisa dilaksanakan dlm aneka macam bentuk pilihan perbuatan, antara lain:

  1. Berperilaku sesuai nilai-nilai HAM di mana pun berada, yakni menghargai & solider pada sesama.
  2. Berusaha mengenali aneka macam instrumen HAM, & pada ketika yg tepat & dgn cara yg tepat berupaya membagikan hasil pemahaman tersebut pada sobat, sahabat dekat, atau warga penduduk di sekeliling lingkungan kita.
  3. Mengamati & mendiskusikan banyak sekali perkembangan kebijakan HAM & insiden pelanggaran HAM, khususnya yg terjadi di lingkungan sekitar kita.
  4. Melibatkan diri dlm kelompok minat yg bertujuan untuk melaksanakan studi, penyadaran, kampanye, konsultasi, & advokasi HAM.
  5. Turut-serta membangun opini publik lewat media massa mengenai wacana & problem HAM (umpamanya menulis surat pernbaca, menulis opini, bikin gosip, mengikuti pooling, bikin spanduk, bikin stiker, & sebagainya).
  6. Bersedia menyatakan solidaritas dlm bentuk tindakan konkret untuk menolong korban pelanggaran HAM, utamanya yg berada di lingkungan sekitar kita.

Persoalannya yakni bagaimana membangkitkan kesadaran penduduk untuk menghargai hak asasi insan di masyarakatnya sendiri. Apabila kesadaran aturan & penghargaan hak asasi insan semakin tinggi maka masyarakat semakin maju & bermutu.

Sebelum admin menutup artikel di atas. Admin ingin bertanya pada anda sekalian. Apakah Hukum HAM sudah tepat diberlakukan di negara tercinta kita yakni Indonesia ataukah masih kurang tepat ? Mohon berikan masukan di kolom komentar ya.

Demikianlah postingan yg kami bagikan ihwal Penegakan Hak Asasi Manusia. Semoga berkhasiat & di negara kita Indonesia, hukum HAM mampu dipraktekkan dgn baik tanpa merugikan pihak apapun.