close

√ Nilai-Nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Nilai-Nilai Pancasila dlm Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara – Pada kali ini, admin akan bagikan poin-poin dr artikel mengenai Nilai-Nilai Pancasila dlm Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Dimana pembahasan khususnya membicarakan wacana Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik IndonesiaKedudukan & Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia & Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian, Nilai-Nilai Pancasila dlm Penyelenggaraan Pemerintahan. Untuk lebih lengkapnya, eksklusif saja anda menyimak klarifikasi di bawah ini.
Nilai Pancasila dlm Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara  √  Nilai-Nilai Pancasila dlm Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Nilai-Nilai Pancasila dlm Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Pemerintah
merupakan salah satu unsur konstitutif (mutlak) berdirinya sebuah negara, selain dr rakyat & wilayah. Pemerintah bertugas menyelenggarakan pemerintahan negara, atau dgn kata lain mengelola kekuasaan negara untuk meraih keinginan & tujuan negara. Pemerintahlah mempunyai kewenangan mengontrol seluruh rakyat & menjaga keutuhan wilayah negara untuk meraih kesejahteraan rakyat.
Baca juga

Ketentuan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yakni Pemerintahan Pusat & Pemerintahan Daerah. Dalam arti luas, Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yg kiprah & kewenangannya sudah dikelola dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-ajakan yg lainnya. Dalam arti sempit Pemerintahan Pusat dilaksanakan oleh forum direktur, yakni Presiden, Wapres, Kementerian Negara & Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian. Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri atas Pemerintahan Provinsi & Pemerintahan Kabupaten/Kota. Pemerintahan tempat dilaksanakan oleh pemerintah wilayah (yang dipimpin oleh Kepala Daerah) & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara

Konsep kekuasaan pastinya merupakan rancangan yg tak asing bagi kalian. Dalam kehidupan sehari-hari rancangan ini sering sekali diperbincang-kan, baik dlm dialog di penduduk maupun dlm berita di media cetak maupun elektronik. Apa pundak-membahu kekuasaan itu?
Secara sederhana kekuasaan mampu diartikan selaku kesanggupan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan perbuatan-langkah-langkah yg dikehendaki atau diperintahkannya. Sebagai contoh, tatkala kalian sedang menonton televisi, tiba-tiba orang renta kalian memerintahkan untuk belajar, kemudian kalian mematikan televisi tersebut & masuk ke kamar atau ruang berguru untuk membaca atau menuntaskan tugas sekolah. Contoh lain dlm kehidupan di sekolah, kalian tiba ke sekolah tak boleh terlambat, apabila telat pastinya kalian akan menerima teguran dr guru. Di penduduk , ada ketentuan bahwa setiap tamu yg tinggal di wilayah itu lebih dr 24 jam wajib lapor pada Ketua RT/RW, artinya setiap tamu yg datang & tinggal lebih dr 24 jam mesti lapor pada yg berwenang. Nah, pola-acuan tersebut menggambarkan perwujudan dr kekuasaan yg dimiliki oleh sesorang atau lembaga. Apakah negara pula mempunyai kekuasaan negara? Tentu saja negara mempunyai kekuasaan, lantaran intinya negara merupakan organisasai kekuasaan. Dengan kata lain, bahwa negara mempunyai aneka macam kekuasaan. Kekuasaan negara merupakan kewenangan negara untuk mengontrol seluruh rakyatnya untuk meraih keadilan & kemakmuran, serta keteraturan.
Gambar 1.2 Ketua RT RW mempunyai kekuasaan atas daerahnya dgn melaksanakan tata cara keamanan lingkungan (Siskamling), mudah-mudahan masyarakat tetap kondusif
Apa saja kekuasaan negara itu? Kekuasaan negara berbagai macamnya. Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273) bahwa kekuasaan negara itu mampu dibagi menjadi tiga macam kekuasaan selaku berikut.
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk bikin atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan direktur, yakni kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, tergolong kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan korelasi mancanegara.
Selain John Locke, ada tokoh lain yg beropini wacana kekuasaan negara, yakni Montesquieu. Sebagaimana dikutip oleh Riyanto (2006:273).
  • Kekuasaan legislatif, yakni kekuasaan untuk menciptakan atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif, yakni kekuasaan untuk menjaga undang-undang, tergolong kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran kepada undang-undang.
Gambar 1.3 John Locke yakni tokoh politik & Bapak Liberalisme
Pendapat yg dikemukakan oleh Montesquieu merupakan penyempurnaan dr pendapat John Locke. Kekuasaan federatif oleh Montesquieu dimasukkan ke dlm kekuasaan eksekutif, fungsi mengadili dijadikan kekuasaan yg berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yg berlainan yg sifatnya terpisah. Teori Montesquieu ini dinamakan Trias Politika.

2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia

Dalam suatu praktik ketatanegaraan tak jarang terjadi pemusatan kekuasaan pada satu orang saja, terjadi pengelolaan tata cara pemerintahan dilakukan dengan-cara adikara atau diktatorial. Untuk menghindari hal tersebut perlu ada pemisahan atau pembagian kekuasaan, mudah-mudahan terjadi kendali & keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. Dengan kata lain, kekuasaan legislatif, direktur maupun yudikatif tak dipegang oleh satu orang saja.
Apa sebetulnya rancangan pemisahan & pembagian kekuasaan itu? Kusnardi & Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa ungkapan pemisahan kekuasaan (separation of powers) & pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua perumpamaan yg memiliki pengertian berlainan satu sama lainnya. Pemisahan kekuasaan mempunyai arti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dlm beberapa belahan, baik mengenai organ maupun fungsinya. Dengan kata lain, lembaga pemegang kekuasaan negara yg mencakup lembaga legislatif, eksekutif & yudikatif merupakan lembaga yg terpisah satu sama yang lain, berdiri sendiri tanpa memerlukan kerjasama & kolaborasi. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing. Contoh negara yg menganut mekanisme pemisahan kekuasaan yakni Amerika Serikat.
Berbeda dgn mekanisme pemisahan kekuasaan, di dlm prosedur pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dlm beberapa potongan (legislatif, eksekutif & yudikatif), namun tak dipisahkan. Hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara penggalan-kepingan itu dimungkinkan ada koordinasi atau kolaborasi. Mekanisme pembagian ini berbagai dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.
Gambar 1.4 Indonesia yaitu negara yg menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of power). Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan tugasnya sesuai dgn kekuasaan bagiannya. Salah satunya fungsinya yaitu pengawasan.
Bagaimana rancangan pembagian kekuasaan yg dianut negara Indonesia? Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia dikelola sepenuhnya di dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua cuilan, yakni pembagian kekuasaan dengan-cara horisontal & pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal.

a. Pembagian Kekuasaan Secara Horisontal

Pembagian kekuasaan dengan-cara horisontal yakni pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, direktur & yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan-cara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan pusat & pemerintahan kawasan. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berjalan antara lembaga-lembaga negara yg sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yg dimaksud ialah pergantian pembagian terstruktur mengenai kekuasaan negara yg biasanya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, direktur & yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara.
Kekuasaan konstitutif, yakni kekuasaan untuk mengganti & menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengganti & memastikan Undang-Undang Dasar.”
Kekuasaan direktur, yakni kekuasaan untuk menjalankan undang-undang & penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.”
Kekuasaan legislatif, yakni kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”
Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yakni kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh suatu Mahkamah Agung & tubuh peradilan yg berada di bawahnya dlm lingkungan peradilan lazim, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, & oleh suatu Mahkamah Konstitusi.”
Kekuasaan eksaminatif/inspektif, yaitu kekuasaan yg bekerjasama dgn penyelenggaraan investigasi atas pengelolaan & tanggung jawab perihal keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 23 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “untuk menyelidiki pengelolaan & tanggung jawab wacana keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yg bebas & mampu berdiri diatas kaki sendiri.”
Kekuasaan moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter, mengendalikan & menjaga kelangsungan sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia sebagaimana ditegaskan dlm Pasal 23 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa “negara mempunyai suatu bank sentral yg susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, & indepedensinya dikontrol dlm undang- undang.”
Pembagian kekuasaan dengan-cara horisontal pada tingkatan pemerintahan wilayah berjalan antara lembaga-forum tempat yg sederajat, yakni antara Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) & Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pada tingkat provinsi, pembagian kekuasaan berjalan antara Pemerintah provinsi (Gubernur/Wakil Gubernur) & DPRD provinsi. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, pembagian kekuasaan berjalan antara Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota) & DPRD kabupaten/kota.

b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-tempat provinsi & wilayah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota, yg tiap-tiap provinsi, kabupaten, & kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yg dikelola dgn undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal di negara Indonesia berjalan antara pemerintahan pusat & pemerintahan wilayah (pemerintahan provinsi & pemerintahan kabupaten/kota). Pada pemerintahan kawasan berjalan pula pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal yg diputuskan oleh pemerintahan pusat. Hubungan antara pemerintahan provinsi & pemerintahan kabupaten/kota terjalin dgn koordinasi, training & pengawasan oleh pemerintahan pusat dlm bidang administrasi & kewilayahan.
Pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal timbul selaku konsekuensi dr diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan pada pemerintah wilayah otonom (provinsi & kabupaten/kota) untuk mengurus & mengendalikan sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali duduk perkara pemerintahan yg menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yg berhubungan dgn politik mancanegara, pertahanan, keselamatan, yustisi, agama, moneter & fiskal. Hal tersebut ditegaskan dlm Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali permasalahan pemerintahan yg oleh undang-undang diputuskan selaku duduk perkara pemerintah pusat.

  Di Bawah Ini Ialah Salah Satu Organisasi Yang Mencakup Negara Asia Tenggara, Kecuali ........

B. Kedudukan & Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia & Lembaga Pemerintah Non-Kementerian 

Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia

Sistem pemerintahan yg dianut oleh negara kita adalah tata cara pemerintahan presidensial. Dalam tata cara presidensial, kedudukan presiden sungguh berpengaruh, karena ia merupakan kepala negara sekaligus selaku kepala pemerintahan. Dengan demikian, seorang Presiden mempunyai kewenangan yg sungguh banyak. Berikut ini merupakan tugas-tugasnya !

Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

  • Memegang kekuasaan yg tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, & Angkatan Udara (Pasal 10).
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian & perjanjian dgn negara lain dgn persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dgn perjanjian DPR (Pasal 11 Ayat 2).
  • Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12).
  • Mengangkat duta & konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan dewan legislatif (Pasal 13 Ayat 1 & 2).
  • Menerima penempatan duta negara lain dgn memperhatikan pertimbangan badan legislatif (Pasal 13 Ayat 3).
  • Memberi pengampunan hukuman, rehabilitasi dgn mengamati pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).
  • Memberi amnesti & penghapusan dgn mengamati pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2).
  • Memberi gelar, tanda jasa, & lain-lain tanda kehormatan yg dikelola dgn undang-undang (Pasal 15).

Kewenangan Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Pemerintahan

  • Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
  • Mengajukan Rancangan Undang Undang pada DPR (Pasal 5 ayat 1).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2).
  • Membentuk suatu dewan pertimbangan yg bertugas memperlihatkan pesan tersirat & pertimbangan pada presiden (Pasal 16).
  • Mengangkat & memberhentikan menteri- menteri (Pasal 17 ayat 2).
  • Membahas & memberi kontrak atas RUU bareng DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 ayat 2 & 4).
  • Menetapkan peraturan pemerintah selaku pengganti undang-undang dlm kegentingan yg memaksa (Pasal 22 ayat 1).
  • Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bareng DPR dgn memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
  • Meresmikan keanggotaan BPK yg dipilih DPR dgn memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F ayat 1).
  • Menetapkan hakim agung dr calon yg disarankan Komisi Yudisial & disetujui badan legislatif (Pasal 24A ayat 3).
  • Mengangkat & memberhentikan anggota Komisi Yudisial dgn kesepakatan DPR (Pasal 24 B ayat 3).
  • Mengajukan tiga orang kandidat hakim konstitusi & memutuskan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3).

Tugas & kewenangan presiden yg sungguh banyak ini tak mungkin dilakukan sendiri. Oleh karena itu, presiden membutuhkan orang lain untuk membantunya. Dalam melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang wakil presiden yg diseleksi berbarengan dengannya lewat pemilihan lazim, serta membentuk beberapa kementerian negara yg dipimpin oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara ini diseleksi & diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dgn kewenangannya.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia dikelola dengan-cara tegas dlm Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan :
  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat & diberhentikan oleh presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dlm pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, & pembubaran kementerian negara dikelola dlm undang-undang.
Selain dikontrol oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, eksistensi kementerian negara pula dikelola dlm suatu undang-undang organik, yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 perihal Organisasi Kementerian Negara. Undang-undang ini menertibkan semua hal perihal kementerian negara, mirip kedudukan, kiprah pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, penggabungan, pemisahan atau penggantian, pembubaran/penghapusan kementerian, relasi fungsional kementerian dgn lembaga pemerintah non-kementerian & pemerintah tempat serta pengangkatan & pemberhentian menteri.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas mengadakan kasus tertentu dlm pemerintahan di bawah & bertanggung jawab pada presiden dlm menyelenggarakan pemerintahan negara.
Penyelenggara perumusan, penetapan, & pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya & pelaksanaan kegiatan teknis dr pusat sampai ke daerah.
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan peran di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis & supervisi atas pelaksanaan permasalahan kementerian di wilayah & pelaksanaan aktivitas teknis yg berukuran nasional.
c. Perumusan  dan  penetapan  kebijakan   di  bidangnya,  kerjasama dan  sinkronisasi  pelaksanaan  kebijakan  di  bidangnya,  pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawabnya & pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi perkara tertentu dlm pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai peran sendiri. Adapun perkara pemerintahan yg menjadi tanggung jawab kementerian negara yakni selaku berikut.
  • Urusan pemerintahan yg nomenklatur kementeriannya dengan-cara tegas disebutkan dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dlm negeri, & pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yg ruang lingkupnya disebutkan dlm UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi permasalahan agama, aturan, keuangan, keamanan, hak asasi insan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan biasa , transmigrasi, transportasi, keterangan, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, & perikanan.
  Tolak Ukur Yang Dijadikan Oleh Orde Baru Dalam Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Yakni
c. Urusan pemerintahan dlm rangka penajaman, kerjasama, & sinkronisasi program pemerintah, meliputi permasalahan penyusunan planning pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, tubuh usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu wawasan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil & menengah, pariwisata, pemberdayaan wanita, perjaka, olahraga, perumahan, & pembangunan kawasan atau kawasan tertinggal.

2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Setelah membaca uraian di atas, tentu saja pengertian kalian akan kementerian negara yg ada di negara kita makin bertambah. Nah, supaya pemahaman kalian makin bertambah, kalian mesti membaca kelanjutan dr materi di atas yg akan diuraikan pada pokok bahasan ini
Kalian pastinya sudah mengetahui bahwa setiap kementerian bertugas membidangi permasalahan tertentu dlm pemerintahan. Dengan demikian, jumlah kementerian negara dibuat lumayan banyak. Hal ini dikarenakan masalah pemerintahan pun jumlahnya sungguh banyak & bermacam-macam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 wacana Kementerian Negara dengan-cara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yg dapat dibuat yakni 34 kementerian negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan menurut problem pemerintahan yg ditanganinya.
Kementerian yg menanggulangi kasus pemerintahan yg nomenklatur/ nama kementeriannya dengan-cara tegas disebutkan dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni sebagai berikut.
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
Kementerian yg mempunyai tugas penyelenggarakan problem tertentu dlm pemerintahan untuk menolong presiden dlm menyelenggarakan pemerintahan negara dgn upaya pencapaian tujuan kementerian selaku pecahan dr tujuan pembangunan nasional. Kementerian yg menanggulangi perkara pemerintahan yg ruang lingkupnya disebutkan dlm Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yakni selaku berikut.
  • Kementerian Agama
  • Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Pendidikan & Kebudayaan
  • Kementerian Riset, Teknologi, & Pendidikan Tinggi
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Komunikasi & Informatika
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
  • Kementerian Kelautan & Perikanan
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi
  • Kementerian Agraria & Tata Ruang
Kementerian yg mempunyai tugas menyelenggarakan permasalahan tertentu dlm pemerintahan untuk membantu presiden dlm menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan & penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi & sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yg menjadi tanggung jawabnya, & pengawasan atas pelaksanaan peran di bidangnya. Kementerian ini yg menangani permasalahan pemerintahan dlm rangka penajaman, kerjasama, & sinkronisasi acara pemerintah.
  • Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
  • Kementerian Pemuda & Olahraga
  • Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yg menangani kasus pemerintahan di atas, ada pula kementerian koordinator yg bertugas melakukan sinkronisasi & koordinasi problem kementerian-kementerian yg berada di dlm lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian selaku berikut.
  • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, & Keamanan.
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Hukum & HAM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi & Informatika
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi
  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan
  • Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Koperasi & Usaha Kecil & Menengah
  • Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia & Kebudayaan.
  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan & Kebudayaan;
  • Kementerian Riset, Teknologi, & Pendidikan Tinggi;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak; dan
  • Kementerian Pemuda & Olahraga.
  • Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
  • Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan & Perikanan
  • Kementerian Pariwisata

Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Selain mempunyai kementerian negara, Republik Indonesia pula mempunyai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yg dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan forum negara yg dibuat untuk membantu presiden dlm melaksanakan peran pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden & bertanggung jawab pribadi pada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yg terkait.

Gambar 1.5 Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan salah satu forum negara non kementrian yg tugasnya, yakni di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan & peredaran gelap psikotropika, prekursor, & bahan adiktif lainnya.

Keberadaan LPNK dikelola oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 perihal Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, & Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. 
Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non -Kementerian yg ada di Indonesia.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah kerjasama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG).
  • Badan Intelijen Negara (BIN).
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah kerjasama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
  • Badan Kependudukan & Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL), di bawah koordinasi Menteri Riset & Teknologi.
  • Badan Meteorologi, Klimatologi, & Geofisika (BMKG).
  • Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
  • Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM), di bawah kerjasama Menteri Kesehatan.
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), di bawah kerjasama Menteri Riset, Teknologi, & Pendidikan Tinggi.
  • Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP).
  • Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL), di bawah kerjasama Menteri Lingkungan Hidup.
  • Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi (BPPT), di bawah koordinasi Menteri Riset & Teknologi.
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS),di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN), di bawah kerjasama Menteri Dalam Negeri.
  • Badan Pusat Statistik (BPS), di bawah kerjasama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Badan SAR Nasional (BASARNAS).
  • Badan Standardisasi Nasional (BSN), di bawah koordinasi Menteri Riset & Teknologi.
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), di bawah kerjasama Menteri Riset & Teknologi.
  • Badan Urusan Logistik (BULOG), di bawah kerjasama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN), di bawah kerjasama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), di bawah kerjasama Menteri Riset & Teknologi.
  • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANAS).
  • Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
  • Lembaga Penerbangan & Antariksa Nasional (LAPAN), di bawah koordinasi Menteri Riset & Teknologi.
  • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG), di bawah kerjasama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan.
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS), di bawah kerjasama Menteri Pendidikan & Kebudayaan.
  Tolak Ukur Yang Dijadikan Oleh Orde Baru Dalam Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Yakni

C. Nilai-Nilai Pancasila dlm Penyelenggaraan Pemerintahan

1. Sistem Nilai dlm Pancasila

Sistem dengan-cara sederhana bisa diartikan selaku suatu rangkaian yg saling bekerjasama antara nilai yg satu & nilai yg lain. Jika kita mengatakan wacana metode nilai mempunyai arti ada beberapa nilai yg menjadi satu & bareng -sama menuju pada suatu tujuan tertentu. Sistem nilai yakni rancangan atau inspirasi yg menyeluruh mengenai sesuatu yg hidup dlm perkiraan seseorang atau sebagian besar anggota penduduk ihwal apa yg dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yakni: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yg utuh, tak terpisahkan mengacu pada tujuan yg satu. Pancasila selaku suatu metode nilai tergolong ke dlm nilai moral (nilai kebaikan) & merupakan nilai-nilai dasar yg bersifat abstrak.

2. Implementasi Pancasila

Pancasila yg termuat dlm Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yg mengandung tiga tata nilai utama, yakni dimensi spiritual, dimensi kultural, & dimensi institusional. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan & ketaqwaan Pada Tuhan Yang Maha Esa selaku landasan keseluruhan nilai dlm falsafah negara. Hal ini termasuk
pengesahan bahwa atas kemahakuasaan & curahan rahmat dr Tuhan Yang Maha Esa perjuangan Bangsa Indonesia merebut kemerdekaan terwujud. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, persepsi hidup bernegara, & selaku dasar negara. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila mesti sebagai landasan utama untuk mencapai impian, tujuan bernegara, & dlm penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dlm Pancasila tergambar dlm Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini mempunyai arti bahwa dlm praktik penyelenggaraan pemerintahan tak boleh meninggalkan prinsip keimanan & ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini memperlihatkan adanya pengukuhan bahwa manusia, khususnya penyelenggara negara memiliki keterpautan kekerabatan dgn Sang Penciptanya. Artinya, di dlm menjalankan kiprah selaku penyelenggara negara tak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yg berafiliasi dgn tugasnya, namun pula mesti dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak pada Tuhan di dlm pelaksanaan tugasnya. Hubungan antara insan & Tuhan yg tercermin dlm sila pertama tersebut sesungguhnya mampu memberikan rambu-rambu supaya tak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama tatkala ia harus melaksanakan korupsi, penyelewengan harta negara, & sikap negatif yang lain. Nilai spiritual inilah yg tak ada dlm kepercayaan good governance yg selama ini menjadi tutorial dlm praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masa sekarang. Nilai spiritual dlm Pancasila ini sekaligus menjadi nilai lokalitas bagi Bangsa Indonesia yg sebaiknya mampu teraktualisasi dlm tata kelola pemerintahan.
Sila kemanusiaan yg adil & beradab, Sila Persatuan Indonesia, & Sila Kerakyatan yg dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dlm permusayaratan perwakilan merupakan gambaran bagaimana dimensi kultural & institusional mesti dijalankan. Dimensi tersebut mengandung nilai pengesahan kepada sisi kemanusian & keadilan (fairness) yg non-diskriminatif; demokrasi berdasarkan musyawarah & transparan dlm membuat keputusan; & terciptanya kesejahteraan sosial bagi semua tanpa pengecualian pada golongan tertentu. Nilai-nilai itu sesungguhnya jauh lebih luhur & sudah menjadi rumusan hakiki dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Tiga nilai utama yg tertuang dlm Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas mesti selalu menjadi pertimbangan & perhatian dlm tata cara & proses penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan bangsa. Pancasila selaku falsafah bangsa dlm bernegara merupakan nilai hakiki yg mesti termanisfestasikan dlm simbol-simbol kehidupan bangsa, lambang pemersatu bangsa, & sebagai persepsi hidup bangsa. Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah harus termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan & implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang selaku satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan yg mengandung makna bahwa ada sumber-sumber spiritual yg mesti diperhitungkan dlm memberikan pelayanan pada penduduk semoga tak terjadi perlakuan yg sewenang & diskriminatif. Selain itu, nilai spiritualitas hendaknya menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan biar tak melaksanakan kesibukan-kegiatan di luar kewenangan & ketentuan yg sudah digariskan.
Nilai-Nilai Pancasila dlm Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Pengkajian Pancasila dengan-cara filosofis dimaksudkan untuk meraih hakikat atau makna terdalam dr Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila dikehendaki akan diperoleh makna yg akurat & mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yg terdapat dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Pengakuan adanya kausa prima (alasannya adalah pertama) yakni Tuhan Yang Maha Esa.
  • Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing & beribadah menurut agamanya.
  • Tidak memaksa warga negara untuk beragama, namun diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yg berlaku.
  • Atheisme tidak boleh hidup & meningkat di Indonesia.
  • Menjamin berkembang & berkembang suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat & dlm beragama.
  • Negara memfasilitasi bagi berkembang kembangnya agama & iman warga negara & menjadi mediator tatkala terjadi pertentangan antar agama.

Nilai Sila Kemanusian yg Adil & Beradab

  • Menempatkan insan sesuai dgn hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.
  • Menjunjung tinggi kemerdekaan selaku hak segala bangsa, hal ini pula bersifat universal.
  • Mewujudkan keadilan & peradaban yg tak lemah. Hal ini mempunyai arti bahwa yg dituju penduduk Indonesia yakni keadilan & peradaban yg tak pasif, yakni perlu pelurusan & penegakan hukum yg berpengaruh jikalau terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan mesti direalisasikan dlm kehidupan bermasyarakat.

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia

  • Nasionalisme
  • Cinta bangsa & tanah air
  • Menggalang persatuan & kesatuan bangsa
  • Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan & perbedaan warna kulit.
  • Menumbuhkan rasa senasib & sepenanggulangan.
  • Nilai Sila Kerakyatan yg Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan
  • Hakikat Sila ini yakni demokrasi. Demokrasi dlm arti lazim, yakni pemerintah dr rakyat, oleh rakyat, & untuk rakyat.
  • Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama dengan-cara lingkaran, baru sesudah itu diadakan perbuatan bareng . Di sini terjadi simpul yg penting yakni mengusahakan putusan bersama dengan-cara bulat.
  • Dalam melaksanakan putusan diperlukan kejujuran bareng . Hal yg perlu diingat bahwa keputusan bareng dilakukan dengan-cara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bareng .
Perbedaan dengan-cara biasa demokrasi di negara barat & di negara Indonesia, yakni terletak pada permusyawaratan rakyat.

Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • Kemakmuran yg merata bagi seluruh rakyat dlm arti dinamis & berkesinambungan.
  • Seluruh kekayaan alam & sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bareng menurut peluangmasing-masing.
  • Melindungi yg lemah semoga kalangan warga penduduk bisa melaksanakan pekerjaan sesuai dgn bidangnya.
Demikianlah postingan yg kami bagikan mengenai Nilai-Nilai Pancasila dlm Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Semoga berfaedah & nilai-nilai pancasila dapat diterapkan di negeri tercinta kita yakni Indonesia dgn baik tanpa sepengecualian apapun.