√ Menganalisis Kasus Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Menganalisis Kasus Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila – Sebelumnya admin telah membagikan artikel terkait yg membahs ihwal Penegakan Hak Asasi Manusia. Dan pada kali ini juga, kami akan membagikan poin-poin klarifikasi postingan di bawah ini.

A. Substansi Hak Asasi Manusia dlm Pancasila

Salah satu karakteristik hak asasi insan yaitu bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yg dimiliki oleh setiap insan di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi insan. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berlawanan-beda antara negara yg satu dgn negara yang lain. Ideologi, kebudayaan & nilai-nilai khas yg dimiliki sebuah negara akan mensugesti pola penegakan hak asasi insan di suatu negara. Contohnya, di Indonesia, dlm proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dgn berlandaskan pada ideologi negara yakni Pancasila.

Menganalisis Kasus Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yg mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin hak asasi insan? Pancasila menjamin hak asasi insan lewat nilai-nilai yg terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila mampu dikategorikan menjadi tiga, yakni nilai ideal, nilai instrumental & nilai praksis. Ketiga klasifikasi nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi insan, sebagaimana dipaparkan berikut ini.

1. Hak Asasi Manusia dlm Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila

Nilai ideal disebut pula nilai dasar berhubungan dgn hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yg adil & beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kecerdikan dlm permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung keinginan, tujuan, serta nilai-nilai yg baik & benar. Nilai dasar ini bersifat tetap & terlekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak asasi manusia dgn Pancasila mampu dijabarkan dengan-cara singkat sebagai berikut.
  • Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah & menghormati perbedaan agama.
  • Sila Kemanusiaan yg Adil & Beradab menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yg sama dlm aturan serta mempunyai keharusan & hak-hak yg sama untuk mendapat jaminan & proteksi aturan.
  • Sila Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dgn semangat rela berkorban & menempatkan kepentingan bangsa & negara di atas kepentingan langsung atau golongan. Hal ini sesuai dgn prinsip hak asasi insan, bahwa hendaknya sesama insan bergaul satu sama yang lain dlm semangat persaudaraan.
  • Sila Kerakyatan yg Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dlm kehidupan pemerintahan, bernegara, & bermasyarakat yg demokratis. Menghargai hak setiap  warga negara untuk bermusyawarah mufakat yg dilaksanakan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yg membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  • Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik individual & dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi potensi sebesar-besarnya pada penduduk .

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus, yakni selaku berikut.

  1. Hakiki, artinya hak asasi insan yakni hak asasi semua umat insan yg sudah ada semenjak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa menatap status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  3. Tidak mampu dicabut, artinya hak asasi insan tak dapat dicabut atau diserahkan pada pihak lain.
  4. Tidak mampu dibagi, artinya siapa pun berhak menemukan semua hak, apakah hak sipil & politik, atau hak ekonomi, sosial & budaya.

2. Hak Asasi Manusia dlm Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Nilai instrumental merupakan penjabaran dr nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dgn nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental kebanyakan berupa ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dr Undang-Undang Dasar sampai dgn peraturan kawasan.

Hak asasi manusia pula dijamin oleh nilai-nilai instrumental Pancasila. Adapun, peraturan perundang-ajakan yg menjamin hak asasi insan di antaranya selaku berikut.

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28 A – 28 J

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 perihal Hak Asasi Manusia. Di dlm Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

c. Ketentuan dlm undang-undang organik berikut.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 ihwal Konvensi Menentang Penyiksaan & Perlakuan atau Penghukuman yg Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 wacana Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil & Politik
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 ihwal Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial & Budaya

d. Ketentuan dlm Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 perihal Pengadilan Hak Asasi Manusia

e. Ketentuan dlm Peraturan Pemerintah berikut.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 perihal Tata cara Perlindungan terhadap Korban & Saksi dlm Pelanggaran Hak Asasi Manusia yg Berat
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 ihwal Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  Sidang BPUPKI

f. Ketentuan dlm Keputusan Presiden (Keppes).

  1. Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 wacana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  2. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 wacana Pengesahan Konvensi Nomor 87 perihal Kebebasan Berserikat & Perlindungan untuk Berorganisasi
  3. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan & Pengadilan Negeri Makasar
  4. Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 ihwal Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 perihal Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  5. Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 ihwal Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009

3. Hak Asasi Manusia dlm Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental sebuah pengalaman dlm kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang & senantiasa dapat dijalankan perubahan & perbaikan sesuai dgn pertumbuhan zaman & aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yg terbuka.

Hak asasi insan dlm nilai praksis Pancasila mampu terwujud apabila nilai-nilai dasar & instrumental Pancasila itu sendiri mampu dilaksanakan dlm kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menawarkan sikap positif dlm kehidupan sehari-hari. Adapun, perilaku positif tersebut di antaranya dapat kalian di bawah ini.

Sila Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sikap yg Ditunjukkan yg Berkaitan dgn Penegakan Hak Asasi Manusia

  • Hormat-menghormati & melaksanakan pekerjaan sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
  • Saling menghormati kelonggaran beribadah sesuai dgn agama & kepercayaannya
  • Tidak memaksakan sebuah agama & kepercayaan pada orang lain

Sila Pancasila

2. Kemanusian yg Adil & Beradab

Sikap yg Ditunjukkan yg Berkaitan dgn Penegakan Hak Asasi Manusia

  • Mengakui persamaan derajat, hak & kewajiban antara sesama insan
  • Saling mengasihi sesama manusia
  • Tenggang rasa pada orang lain
  • Tidak semena-mena pada orang lain
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian
  • Berani membela kebenaran & keadilan
  • Hormat-menghormati & melaksanakan pekerjaan sama dgn bangsa lain

Sila Pancasila

3. Persatuan Indonesia

Sikap yg Ditunjukkan yg Berkaitan dgn Penegakan Hak Asasi Manusia

  • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan & keselamatan bangsa & negara di atas kepentingan eksklusif atau golongan
  • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa & negara
  • Cinta tanah air & bangsa
  • Bangga selaku bangsa Indonesia & ber-Tanah Air Indonesia
  • Memajukan pergaulan demi persatuan & kesatuan bangsa yg ber Bhinneka Tunggal Ika

Sila Pancasila

4. Kerakyatan yg Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan

Sikap yg Ditunjukkan yg Berkaitan dgn Penegakan Hak Asasi Manusia

  • Mengutamakan kepentingan negara & masyarakat
  • Tidak memaksakan kehendak pada orang lain
  • Mengutamakan musyawarah dlm mengambil keputusan untuk kepentingan bareng
  • Menerima & melaksanakan setiap keputusan musyawarah
  • Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah dengan-cara moral pada Tuhan Yang Maha Esa

Sila Pancasila

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sikap yg Ditunjukkan yg Berkaitan dgn Penegakan Hak Asasi Manusia

  • Menjaga keseimbangan antara hak & kewajiban
  • Menghormati hak-hak orang lain
  • Suka memberi pertolongan pada orang lain
  • Menjauhi sikap pemerasan pada orang lain
  • Menjauhi sifat boros & gaya hidup glamor
  • Rela bersusah payah
  • Menghargai hasil karya orang lain

B. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

1. Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)

Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 ihwal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi insan yakni setiap perbuatan seseorang atau golongan orang tergolong abdnegara negara, baik disengaja maupun tak disengaja atau kelalaian yg dengan-cara aturan mengurangi, membatasi, membatasi & atau mencabut hak asasi insan seseorang atau golongan orang yg dijamin oleh undangundang & tak menerima atau dikhawatirkan tak akan memperoleh penyelesaian aturan yg adil & benar menurut prosedur aturan yg berlaku. Dengan demikian, dlm konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dijalankan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi yang lain terhadap hak asasi
manusia.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 ihwal Pengadilan HAM bisa diklasifikasikan menjadi dua.

a. Kejahatan genosida, yakni setiap perbuatan yg dijalankan dgn maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kalangan etnis, golongan agama, dgn cara :

  1. membunuh anggota golongan;
  2. menimbulkan penderitaan fisik & mental yg berat terhadap anggota-anggota golongan;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kalangan yg akan menyebabkan kemusnahan dengan-cara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan langkah-langkah-langkah-langkah yg bermaksud menghalangi kelahiran di dlm golongan; atau
  5. memindahkan dengan-cara paksa anak-anak dr kalangan tertentu ke kelompok lain.

b. Kejahatan terhadap kemanusian, yakni salah satu perbuatan yg dilakukan selaku penggalan dr serangan yg meluas atau sistematik yg diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan dengan-cara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

  1. Pembunuhan;
  2. Pemusnahan;
  3. Perbudakan;
  4. Pengusiran atau pemindahan penduduk dengan-cara paksa;
  5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan fleksibilitas fisik lain dengan-cara diktatorial yg melanggar (asas-asas) ketentuan pokok aturan internasional;
  6. Penyiksaan;
  7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran dengan-cara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi dengan-cara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yg setara;
  8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau asosiasi yg didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yg sudah diakui dengan-cara universal sebagai hal yg dihentikan menurut aturan internasional;
  9. Penghilangan orang dengan-cara paksa; atau
  10. Kejahatan apartheid.

Penanaman Kesadaran Berkonstitusi

Setiap orang, tergolong kalian, mempunyai hak asasi. Akan tetapi, dlm pelaksanaannya, hak asasi kalian dibatasi oleh hak oleh orang lain. Oleh lantaran itu, kalian wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.

2. Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dlm Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

a. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bacalah wacana berikut ini.

TKI Asal Brebes Dianiaya Majikan di Singapura

TEMPO.CO, Brebes – Baru dua bulan melakukan pekerjaan selaku pembantu rumah tangga di Singapura, Kunainah, 30 tahun, pulang dgn luka di sekujur tubuhnya. Tragisnya, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Cikuya, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, itu terlantar saat datang di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 3 Juni 2014.

“Dari bandara, Kunainah dipulangkan dgn bus. ia diturunkan di Desa Pejagan, Kecamatan Losari, Brebes,” kata Ramuji, 48 tahun, sepupu Kunainah, di Rumah Sakit Umum Daerah Brebes, Ahad siang, 8 Juni 2014. Herman beserta sejumlah keluarganya mengirim Kunainah ke Instalasi Gawat Darurat RSUD Brebes. Ramuji tak tahu siapa yg memulangkan Kunainah. Dari Pejagan, Kunainah dikirim tukang ojek ke rumah Sofiah, tukang urut di Desa Sitanggal, Kecamatan Brebes. Ramuji baru tahu Kunainah pulang setelah Rofiah menghubunginya. “Dia masih trauma, belum bisa bercerita banyak,” ujar Ramuji.

  √ Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Kunainah yaitu anak kedua dr tiga bersaudara dr pasangan Carsudin, 60 tahun, & Tuminah, 50 tahun. ia berangkat selaku TKI legal ke Singapura lewat PT Sumber Kencana Sejahtera (SKS). “Baru sekali ini ia jadi TKI. Sebelumnya, ia buka warung makan di tempat proyek di Jakarta,” kata Kusim Setiawan, kakak Kunainah. Karena proyeknya sudah selesai, Kunainah lantas tak berjualan lagi. Demi menghidupi anak semata wayangnya yg gres kelas I SD, Arya Adi Saputra, janda cerai itu memutuskan menjadi TKI. Selama melakukan pekerjaan di Singapura, Kunainah sering mengeluh pada Kusim. Melalui pesan singkat, Kunainah mengaku sering dianiaya anak majikannya.

Kusim berujar, Kunainah mengaku sering diinjak-injak & dipukuli anak majikannya karena ia takut saat disuruh memandikan anjing. “Kunainah pula pernah disiram air panas di punggungnya. Di punggungnya banyak bekas luka,” kata Tuminah, ibu Kunainah.

Dokter jaga di IGD RSUD Brebes, Rani, mengaku belum bisa menyimpulkan penyebab bekas luka di punggung & tangan Kunainah. “Bercak-bercak hitam bekas luka itu bukan akhir pukulan benda tumpul,” ujar Rani. Adapun, mengenai kaki kanan Kunainah yg sudah dibebat gips, Rani mengaku tak tahu penyebabnya.”Pasien akan di-roentgen dulu untuk mengetahui cedera di kakinya,” tutur Rani. Pengurus kantor cabang PT SKS di Brebes, Herman, menyampaikan Kunainah sudah dirawat di RS di Singapura selama seminggu. Namun Kunainah minta pulang & berobat di Indonesia. Herman menyampaikan asuransi pengobatannya akan secepatnya dicairkan.

Menurut koordinartor Formigran, Jamaludin, Kunainah seharusnya diantar ambulans atau transportasi khusus dr Badan Nasional Penempatan & Perlindungan TKI (BNP2TKI) dr bandara ke rumahnya. “Tapi ia ditelantarkan. Dari bandara, ia dinaikkan bus umum & diturunkan jauh dr rumahnya,” kata Jamaludin.

Jamaludin menyampaikan banyak masalah penganiayaan TKI di mancanegara yg tak terang penyelesaian hukumnya. ia mendesak Kementerian Luar Negeri segera melaksanakan gugatan terhadap majikan yg menganiaya Kunainah. “Agar persoalan semacam ini tak terulang lagi & TKI diperlakukan dengan-cara manusiawi,” ungkapnya.

Peristiwa di atas bukanlah satu-satunya pelanggaran hak asasi insan yg menimpa warga negara Indonesia. Terdapat kejadian-insiden lain yg dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia, di antaranya sebagai berikut.

  1. Pembunuhan massal kepada 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yg dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
    Westerling menjadi dalang terjadinya pembantaian 40.000 rakyat Sulawesi Selatan
  2. Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
  3. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam masalah ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat & 19 orang luka ringan.
  4. Peristiwa Talangsari pada tanggal 7 Februari 1989. Dalam persoalan ini 27 orang tewas. Sekitar 173 orang ditangkap, tetapi yg hingga ke pengadilan 23 orang.
  5. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.
  6. Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam perkara ini lima orang tewas. Kemudian terjadi lagi peristiwa Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yg menyantap lima orang korban meninggal.
  7. Berbagai macam bentuk kerusuhan & kontradiksi antarsuku yg menyebabkan jatuhnya korban jiwa, seperti kontradiksi Poso, peristiwa Mesuji, & sebagainya.

Sebagai bangsa Indonesia, tentunya kita sungguh menyesalkan terjadinya pelanggaran hak asasi insan sebagaimana dicontohkan di atas. Tindakan itu melanggar nilai-nilai kemanusian sebagaimana sudah digariskan dlm Pancasila. Tidak cuma itu, penculikan pula tak dibenarkan oleh pedoman agama apapun, serta dapat menghancurkan persatuan, kedamaian & keadilan yg menjadi hak setiap insan.

b. Kasus Pelanggaran HAM Internasional

Kasus-masalah pelanggaran HAM internasional yg terjadi pada biasanya disebabkan belum dipahaminya rancangan HAM & banyaknya akses pelanggaran disiplin serta tata tertib oleh oknum di lapangan. Selain itu, metode peradilan nasional di setiap negara tak senantiasa efektif melaksanakan proses peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut.

Kasus pelanggaran HAM internasional dapat dibedakan menjadi empat klasifikasi.

1) Kejahatan genosida (The crime of genocide)

Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa kejadian yg tergolong ke dlm kejahatan genosida, di antaranya tragedi My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta peristiwa Shabra & Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.

2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity)

Kejahatan kemanusian mampu berupa pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yg melanggar hukum internasional & sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusiaan yg pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda & pembunuhan rakyat Kamboja.

3) Invasi atau aksi suatu negara ke negara lain (The crime of aggression)

Invasi atau agresi merupakan suatu bentuk penyerangan dgn menggunakan kekuatan militer yg dijalankan oleh suatu negara atau bangsa terhadap negara atau bangsa lainnya, dgn dasar untuk mencaplok wilayah yg dikuasai negara yg diinvasi, memerangi kejahatan internasional, & sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dijalankan dgn tak memakai dasar aturan yg berpengaruh serta melegalkan langkah-langkah tersebut. Contoh dr langkah-langkah invasi tersebut diantaranya invasi Irak ke Iran pada 22 September 1980 & invasi Amerika Serikat beserta sekutunya pada Irak pada 20 Maret 2003

4) Kejahatan perang (War crimes)

Kejahatan perang ialah suatu tindakan pelanggaran, dlm cakupan aturan internasional, terhadap aturan perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran aturan perang pada pertentangan antarbangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yg terjadi pada pertentangan internal suatu negara belum tentu mampu dianggap kejahatan perang.

Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran kepada proteksi yg telah diputuskan oleh aturan perang, & pula meliputi kegagalan untuk tunduk pada norma mekanisme & aturan pertempuran, mirip menyerang pihak yg sudah mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu selaku strategi perang untuk mengecoh pihak musuh sebelum menyerang.

Beberapa mantan kepala negara & kepala pemerintahan yg telah diadili karena kejahatan perang antara lain yaitu Karl Dönitz dr Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dr Jepang & mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein & mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević pula diadili karena kejahatan perang.

Belasan Anak Gaza Gugur, Paling Muda Usia 18 Bulan

VIVAnews – Serangan udara Israel menghancurkan ratusan tempat di Jalur Gaza, Palestina. Sedikitnya 61 orang tewas dlm serangan tersebut. Sebanyak 13 di antara korban tewas masih belum cukup umur & remaja. Korban termuda gres berusia sekitar 1,5 tahun.

Diberitakan Washington Post, semenjak serangan Senin kemudian, Israel diperkirakan sudah meluncurkan sekitar 450 roket ke Gaza. Israel berdalih, serangan dilakukan selama roket Hamas masih mengincar wilayah mereka.

  Macam Macam Hukum

Warga-warga sipil Gaza menjadi korban. Kementerian Kesehatan Gaza mencatat 13 anak usia 16 tahun ke bawah tewas, delapan korban yang lain perempuan. Koran Al-Akhbar di Beirut, Lebanon merilis namanama mereka.

Anak-anak menjadi korban serangan Israel ke Palestina

Korban termuda yakni Mohammed Malkiyeh, bayi berusia 18 bulan. Ia tewas bareng ibunya Amniyeh Malkiyeh karena terkena ledakan roket.  Korban yang lain merupakan Mohammed Khalaf al-Nawasra, berusia empat tahun, yg tiba di rumah sakit dlm keadaan tubuhnya tercabikcabik ledakan. Seraj Ayad Abed al-A’al, 8 tahun, terluka akhir pecahan bom & tewas di rumah sakit setelah tak bisa menahan sakit.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyampaikan bahwa alasan Israel untuk melindungi warga sipil mereka merupakan alasan palsu. “Kami tahu Israel tak melindungi diri mereka, tetapi melindungi permukiman Yahudi, proyek utama mereka,” kata Abbas.

Abbas memastikan bahwa ini yakni kejahatan kriminal internasional. Israel, kata beliau, mencoba menghabisi etnis Palestina di Gaza, dgn kata lain ini yakni genosida. “Ini genosida. Membunuh satu keluarga ialah genosida oleh Israel pada rakyat Palestina. Apa yg terjadi sekarang adalah perang terhadap seluruh rakyat Palestina, bukan faksi militan saja,” kata Abbas.

C. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi  Manusia

1. Peradilan & Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi bila tak secepatnya dijalankan. Negara yg tak ingin menanggulangi problem pelanggaran HAM yg terjadi di negaranya akan disebut selaku unwillingness state atau negara yg tak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yg terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan aturan negara itu lemah & wibawanya jatuh di dlm pergaulan bangsa-bangsa yg beradab.

Sebagai negara aturan & beradab, tentunya Indonesia tidak mau disebut selaku unwillingness state. Indonesia senantiasa menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yg terjadi di negaranya tanpa pinjaman dr Mahkamah Internasional. Contoh-teladan dilema yg dikemukakan pada belahan sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses peradilan untuk menanggulangi dilema HAM, terutama yg sifatnya berat.

Konsekuensi kalau suatu negara tak melaksanakan upaya pemajuan, pengormatan & penegakan HAM di antaranya selaku berikut.

  • Memperbesar pengangguran
  • Memperlemah daya beli penduduk
  • Memperbesar jumlah anggota penduduk yg miskin
  • Memperkecil pendapatan nasional
  •  Merosotnya tingkat kehidupan penduduk
  • Kesulitan memperoleh dukungan dr negara ajaib.
  • Kesulitan dlm mencari mitra kerja sama.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 wacana Pengadilan HAM, perkara pelanggaran HAM diperiksa & diatasi di pengadilan HAM ad hoc yg dibentuk berdasarkan keputusan presiden & berada di lingkungan peradilan biasa . Setelah berlakunya undang-undang tersebut, perkara pelanggaran HAM di Indonesia dikerjakan & tertuntaskan lewat proses peradilan di Pengadilan HAM.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian masalah pelanggaran HAM berat dijalankan menurut ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan & penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dgn dibarengi surat perintah & alasan penangkapan, kecuali ketahuan. Penahanan untuk pemeriksaan dlm sidang di Pengadilan HAM mampu dilakukan paling lama 90 hari & mampu diperpanjang paling usang 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dgn tempat hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dikerjakan paling lama 60 hari & mampu diperpanjang paling usang 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling usang 60 hari & dapat diperpanjang paling usang 30 hari.

Adapun pengusutan terhadap pelanggaran hak asasi insan yg berat dilaksanakan oleh Komnas HAM. Dalam melaksanakan penyelidikan, Komnas HAM bisa membentuk Tim ad hoc yg terdiri dr Komnas HAM & unsur penduduk . Hasil penyelidikan Komnas HAM yg berbentuklaporan pelanggaran hak asasi insan, diserahkan berkasnya pada Jaksa Agung yg bertugas selaku penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dr Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik mampu membentuk penyidik ad hoc yg terdiri dr unsur pemerintah & penduduk .

Proses penuntutan problem pelanggaran HAM yg berat dilaksanakan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung bisa mengangkat penuntut lazim ad hoc yg terdiri dr unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan dengan-cara tertulis pada Jaksa Agung mengenai pertumbuhan penyidikan & penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yg berat. Jaksa penuntut biasa ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya mesti mengucapkan sumpah atau kesepakatan.

Selanjutnya, problem pelanggaran hak asasi insan yg berat diperiksa & ditentukan oleh Pengadilan HAM yg dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas masalah dilimpahkan dr penyidik pada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yg berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yg bersangkutan & tiga orang hakim ad hoc yg diketuai oleh hakim dr Pengadilan HAM yg bersangkutan.

Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi insan yg berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, kasus tersebut diperiksa & diputus dlm waktu paling lama 90 hari terhitung semenjak dilema dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan persoalan pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilaksanakan oleh majelis hakim yg terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yg bersangkutan & tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dlm hal masalah pelanggaran hak asasi insan yg berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa & diputus dlm waktu paling lama 90 hari terhitung semenjak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan kasus pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dijalankan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung & tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas anjuran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

2. Peradilan & Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional

Poses penanganan & peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional dengan-cara biasa sama dgn penanganan & peradilan kepada pelaku kejahatan yg lain, sebagaimana dikontrol dlm aturan acara pidana di Indonesia.

Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yg berat & berskala internasional, proses peradilannya selaku berikut.

a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yg terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dlm posisi inadmissible (ditolak) untuk mengatasi kasus kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible mampu meningkat menjadi admissible (diterima untuk menanggulangi perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yg bersangkutan enggan (unwillingness) atau tak bisa (unable) untuk melaksanakan tugas pemeriksaan & penuntutan.

b. Perkara yg sudah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yg bersangkutan telah menetapkan untuk tak melaksanakan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dlm posisi inadmissible. Namun, dlm hal ini, posisi inadmissible mampu berubah menjadi admissible bila putusan yg berdasarkan keengganan (unwillingness) & ketidakmampuan (unability) dr negara untuk melakukan penuntutan.

c. Jika pelaku kejahatan telah diadili & memperoleh kekuatan hukum yg tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tak mampu dituntut untuk kedua kalinya dlm perkara yg sama sehabis terlebih dulu ditentukan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yg berkekuatan tetap.

Putusan pengadilan yg menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya hukuman. Sanksi internasional dijatuhkan pada negara yg dinilai melaksanakan pelanggaran atau tak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yg diterapkan bermacam-macam, di antaranya:

  1. diberlakukannya travel warning (peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu) terhadap warga negaranya,
  2. pengalihan investasi atau penanaman modal gila,
  3. pemutusan korelasi diplomatik,
  4. penghematan santunan ekonomi,
  5. penghematan tingkat kolaborasi,
  6. pemboikotan produk ekspor,
  7. embargo ekonomi. 

Sekian postingan postingan yg admin bagikan wacana Menganalisis Kasus Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila. Semoga berfaedah & postingan di atas, mampu menjadi sumber bacaan memiliki kegunaan buat kita bareng ya !