√ Lembaga Keuangan Bank – Pengertian, Fungsi, Ciri, Struktur Dan Contohnya

Lembaga Keuangan Bank : Pengertian, Jenis Dan Perannya – WargaMasyarakat.Org – Untuk pembahasan kali ini kami akan menyampaikan ulasan mengenai Lembaga Keuangan Bank yg dimana dlm hal ini meliputi Pengertian Lembaga Keuangan Bank, Jenis Lembaga Keuangan Bank Dan Peran Lembaga Keuangan Bank, nah semoga lebih dapat mengetahui & mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.


Sistem Keuangan Indonesia

Sistem Keuangan Indonesia


Pengertian Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan yaitu perusahaan yg merupakan kombinasi & banyak sekali sumber daya ekonomi (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, & manajemen (managerial skill) dlm memproduksi barang & jasa untuk meraih tujuan tertentu.


Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperoleh laba maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, membuat peluang kerja, & heberapa jago manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan ialah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham.


Secara biasa perusahaan mampu dibedakan menjadi dua, yakni:

  1. Perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
  2. Perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise).

Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yg menghasilkan produk berbentukbarang rnisalnya: kendaraan beroda empat, baja. komputer & atau perusahaan yg menyediakan jasa-jasa non keuangan contohnya: transportasi & pengerjaan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dgn perumpamaan lembaga keuangan (financial institution), yakni perusahaan yg menyediakan jasa-jasa yg berhubungan dgn keuangan.


Berdasarkan UU RI No. 10 tahun 1998 wacana perbankan, pengertian Bank merupakan tubuh usaha yg menghimpun dana dr penduduk dlm bentuk tabungan & menyalurkannya kembali pada penduduk dlm bentuk kredit & atau bentuk-bentuk lainnya dlm rangka mengembangkan taraf hidup rakyat banyak.


Adapun beberapa layanan jasa perbankan yg diberikan oleh forum keuangan Bank ialah sebagai berikut:

  • Jasa pemindahan uang “transfer”
  • Jasa penagihan “inkaso”
  • Jasa kliring “clearing”
  • Jasa pemasaran mata uang asing “valas”
  • Jasa safe deposit box
  • Travelers cheque
  • Bank card
  • Bank draft
  • Letter of credit “L/C”
  • Dan banyak sekali jasa Bank yang lain.

Lembaga Keuangan Bank : Pengertian, Jenis Dan Perannya


Pengertian Lembaga Keuangan Internasional

Lembaga keuangan internasional yaitu lembaga keuangan yg telah ditetapkan oleh lebih dr satu negara, & merupakan subyek aturan internasinal. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain forum – forum internasional & organisasi lain kadang – kadang sosok selaku pemegang saham.


Sedangkan Menurut Kasmir forum keuangan internasional diresmikan untuk menangani persoalan-duduk perkara keuangan yg bersifat internasional, baik berupa pemberian pinjaman atau pinjaman yang lain.


Lembaga keuangan dlm dunia keuangan bertindak selaku forum yg menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Umumnya lembaga ini dikontrol oleh regulasi keuangan dr pemerintah. Bentuk umum dr forum keuangan ini ialah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun & bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi ke dlm 2 kalangan, yakni forum keuangan bank & forum keuangan nonbank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, forum pembiayaan, & lain-lain).

Baca Juga“Akuntansi Perbankan” Pengertian & ( Sistem – Dasar – Metode – Penerapan )


Fungsi Bank

Fungsi utama dr bank yakni menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai & perluasan kredit. Evolusi bank berawal dr permulaan goresan pena, & berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yg menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank yakni institusi yg memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh diktatorial supervisi keuangan & memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, mirip menerima tabungan & memberikan pinjaman.


Ciri-Ciri Lembaga Keuangan Bank

  • Untuk memenuhi tujuan ini, pinjaman bank mesti mempunyai beberapa karakteristik penting.
  • Pihak Terkait : Ada dua pihak yg terlibat dlm transaksi pinjaman. Salah satunya yaitu bank & yg yang lain yakni pemohon pinjaman.
  • Jumlah Pinjaman : Jumlah pinjaman mungkin sungguh kecil, sedang atau besar.
  • Keputusan Utama : Keputusan bank adalah akhir dlm masalah permohonan pinjaman.
  • Mode Pinjaman : Umumnya, pinjaman diberikan dengan-cara tunai.
  • Sifat Distribusi : Umumnya, bank mencairkan pinjaman dengan-cara angsuran.
  • Proses Pencairan : Bank sering mencairkan pinjaman mereka kepada rekening giro yg ada ketika ini dr klien.
  • Keamanan : Umumnya, pinjaman diberikan kepada agunan.
  • Harga Pinjaman : Bank tak pernah menyetujui pinjaman tanpa bunga.
  • Periodisasi Pinjaman Bank : Bergantung pada tipe ‘pinjaman, niat baik klien & tujuan, periodisitas pinjaman dapat beraneka ragam.
  • Pembayaran kembali Pinjaman : Pinjaman dibayarkan dengan-cara cicilan atau mungkin pengaturan satu kali jepret.
  • Berurusan dgn Uang : Bank adalah lembaga keuangan yg bermasalah dgn uang orang lain yaitu duit yg diberikan oleh deposan.
  • Penerimaan Deposit : Bank mendapatkan uang dr orang-orang dlm bentuk deposito yg biasanya mampu dibayar sesuai permintaan.
  • Memberikan Uang Muka : Sebuah bank meminjamkan uang dlm bentuk pinjaman pada mereka yg membutuhkannya.
  • Badan & Layanan Utilitas : Bank menyediakan berbagai kemudahan perbankan pada pelanggannya.
  • Fungsi yg Terus Meningkat : Perbankan yakni rancangan evolusi.
  • Menghubungkan Tautan : Bank bertindak selaku penghubung yg menghubungkan antara peminjam & pemberi pinjaman uang.
  • Bisnis Perbankan : Kegiatan utama bank harus melakukan bisnis perbankan yg semestinya tak menjadi cabang dr bisnis lain.


Struktur Lembaga Keuangan Bank & Non Bank di Indonesia

  • Struktur Kelembagaan di Bidang Pengawasan Bank & Lembaga Keuangan Lainnya

Struktur Lembaga Keuangan Bank

Dari data diatas terdapat 7 (tujuh) negara yg menganut pendekatan ‘single agency’, yakni 1 (satu) negara dimana Bank Sentral mengawasi tak cuma bank, tetapi pula perusahaan asuransi & lembaga keuangan lainnya; & 6 (enam) negara dimana forum pengawas bukan Bank Sentral memantau tak hanya bank tetapi pula asuransidan lembaga keuangan yang lain (perusahaan sekuritas). Sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) negara menganut pendekatan ‘multiple agencies’ dgn variasi yg berlawanan antara kiprah Bank Sentral dgn forum pengawas bukan Bank Sentral.


Dari tabel 1. Diatas, besarnya peran Bank Sentral dlm mengawasi perbankan lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan bahwa bank adalah lembaga yg khusus atau special (banks are special) karena kiprahnya yg dominan dlm perekonomian. Dibandingkan dgn forum keuangan bukan bank lainnya, bank lebih memilih dlm merealisasikan stabilitas metode keuangan dengan-cara keseluruhan. Ke-khusus-an bank dibandingkan dgn forum keuangan lainnya digambarkan dlm perbandingan selaku berikut :

  • Perbandingan ‘kekhususan’ Bank dgn Non-Bank

Perbandingan ‘kekhususan’ Bank dgn Non-Bank

Perbandingan ‘kekhususan’ Bank dgn Non-Bank


Dengan kekhususan bank tersebut diatas, utamanya sebab perannya yg sangat menentukan dlm tata cara pembayaran nasional & potensinya dlm menentukan stabilitas metode keuangan telah mendorong banyak otoritas moneter di banyak negara untuk pula memantau kegiatan perbankan.


Di negara-negara dimana bank merupakan tulang punggung metode keuangan, keselamatan (safety) & kesehatan (soundness) dr forum perbankan mutlak bagi pencapaian efektifitas kebijakan moneter & metode pembayaran yg efisien & terpercaya. Hal ini pada gilirannya akan pula berperan kepada perkembangan di sektor ekonomi riil.


Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank

Secara lazim bank yaitu suatu tubuh perjuangan yg mempunyai wewenang & fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat lazim untuk disalurkan pada yg memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini ialah macam-macam & jenis-jenis bank yg ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank. Berikut ini yakni jenis-jenisnya :


Bank Sentral

Bank sentral ialah bank yg diresmikan menurut Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yg memiliki tugas untuk mengontrol peredaran duit, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengontrol perkreditan, menjaga stabilitas mata duit, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah & lain sebagainya. Bank sentral cuma ada satu selaku pusat dr seluruh bank yg ada di Indonesia.


Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan yg memberikan aneka macam layanan produk & jasa pada penduduk dgn fungsi mirip menghimpun dana dengan-cara pribadi dr penduduk dlm banyak sekali bentuk, memberi kredit pinjaman pada penduduk yg memerlukan, jual beli valuta aneh / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, & lain sebagainya.


Bank Perkreditan Rakyat / BPR

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yg mempunyai kekurangan wilayah operasional & dana yg dimiliki dgn layanan yg terbatas pula mirip menyampaikan kridit pinjaman dgn jumlah yg terbatas, menerima simpanan masyarakat biasa , menyediakan pembiayaan dgn prinsip bagi hasil, penempatan dana dlm sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, akta / surat berguna, tabungan, & lain sebagainya.


Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat.


Bank Umum

Bank Umum yakni bank yg melaksanakan kegiatan perjuangan dengan-cara konvensional & atau menurut prinsip syariah yg dlm kegiatannya memberikan jasa dlm lalulintas pembayaran. Sifat jasa yg diberikan ialah umum. Bank Umum sering pula disebut Bank Komersial. Usaha-perjuangan bank umum yg utama antara lain:


  • mengumpulkan dana dr masyarakat dlm bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
  • menyampaikan kredit;
  • menerbitkan surat pengukuhan hutang;
  • memindahkan uang;
  • menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dr bank lain;
  • menerima pembayaran dr tagihan atas surat berguna;
  • menyediakan tempat untuk menyimpan barang & surat berharga.

Bank lazim di Indonesia dilihat dr kepemilikannya terdiri atas:

  1. Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
  2. Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
  3. Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
  4. Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
  5. Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
  6. Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.

Bank lazim ada yg disebut Bank Devisa & Bank Non Devisa:

  • Bank Umum Devisa artinya yg ruang lingkup gerak operasionalnya hingga ke mancanegara.
  • Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dlm negeri saja.


Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yg dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yg menerima tabungan cuma dlm bentuk deposito berjangka, tabungan & atau bentuk lainnya yg dipersamakan dgn itu.


Usaha-perjuangan Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:

  1. menghimpun dana dr masyarakat dlm bentuk tabungan berbentukdeposito berjangka, & tabungan;
  2. memberi kredit;
  3. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dgn yg ditetapkan pemerintah; dan
  4. menempatkan dananya dlm bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)


Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan mampu pula dibagi berdasarkan kesanggupan bank menciptakan alat pembayaran, yg mencakup:


  • Bank Primer yaitu bank yg dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yg tergolong golongan ini yaitu:

  1. Bank Sentral atau Bank Indonesia selaku pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya: menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter, mengendalikan & menjaga kelancaran tata cara pembayaran; & mengatur & mengawasi bank.
  2. Bank Umum selaku pencipta duit giral (duit yg cuma berlaku dengan-cara khusus & tak berlaku dengan-cara biasa ).
  3. Bank Sekunder yaitu bank yg tak dapat menciptakan alat pembayaran & hanya berperan sebagai perantara dlm perkreditan yg tergolong dlm bank ini yaitu Bank Perkreditan Rakyat.


Peranan Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan selaku badan yg melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:


  1. Pengalihan aset (assets Transmutation)
  2. Likuiditas (liquidity)
  3. Alokasi pemasukan (incon allocation)
  4. Trans’agresi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 ) 89 : 5)


Pengalilian Aset (Asset Transfer)

Lembaga keuangan memiliki aset dlm bentuk “janji—akad untuk mengeluarkan uang” atau mampu diartikan sebagai pinjaman pada pihak lain dgn rentang waktu yg dikontrol sesuai dgn kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dr tabungan penduduk . Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi sebuah aset dgn sebuah jangka waktu jattih letnpo sesuai harapan penabung. Proses pengalihan keharusan menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.


Likuiditas (liquidity)

Likitiditas berkaitan dgn kemainpuan untuk rnemperoleh duit tunai pada ketika dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha & rumah tangga utamanya dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder mirip tabungan, deposito, sertifikat deposito yg diterbitkan bank umum menyampaikan tingkat keselamatan & likuiditas yg tinggi, di samping pemanis pemasukan.


Realokasi Pendapatan (income reallocation)

Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yg memadal & nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya terperinci akan menyusut. Tintuk rnenghadapi masa yg akan dating tersehut mereka menyisakan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yg akan datang. Untuk melaksanakan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah & sebagainya, tetapi pemilikan sekuritas sekunder yg dikeluarkan forum keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham ialah jauh lebih balk kalau dihandingkan dgn alteniatif pertama.


Transaksi (transaction)

Sekuritas sekunder yg diterbitkan oleh forum intermediasi keuangan contohnya rekening giro, tabungan, (leposito & sehagainya, nicrupakan hagian & tata cara pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yg disediakan bank pada prinsipnya mampu berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga & unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang & jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi berbelanja sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk memudahkan penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.

Baca Juga :Reksadana : Pengertian, Jenis, Karakteristik Dan Manfaatnya


Risiko-Risiko dlm Usaha Perbankan

  1. Risiko Manajemen : muncul alasannya internal bank oleh mismanagement & faktor mentalitas pegawai bank.
  2. Risiko Investasi : timbul karena kerugiaan penurunan nilai surat berguna yg dimiliki (saham & obligasi)
  3. Risiko Fidusia : timbul alasannya adalah  memberikan jasa perwaliamanatan sehinggga mengakibatkan kerugian bagi nasabah sebab ketidakjujuran / unsur penipuan)
  4. Resiko solvency risk : timbul alasannya ketidakstabilan politik & keselamatan.
  5. Risiko Keamanan Risiko Pendapatan : muncul sebab gagalnya penyaluran kredit bank. (kredit macet, pergantian suku bunga, pergantian kurs valas, & turunannya nilai agunan (jaminan).
  6. Risiko  Pasar yaitu  Risiko pada posisi neraca & rekening administratif termasuk transaksi derivatif, balasan pergeseran dr keadaan pasar, termasuk Risiko pergeseran harga  option.  Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar tingkat kurs valuta abnormal, Risiko ekuitas, & Risiko komoditas.  Risiko  ini dapat berasal baik dr posisi  trading book  maupun posisi  banking book.
  7. Risiko  Kredit ialah  Risiko balasan kegagalan debitur dan/atau pihak lain dlm menyanggupi keharusan pada Bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas  Bank  yg kinerjanya bergantung pada kinerja pihak musuh (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam  dana (borrower).  Risiko Kredit  juga  mampu diakibatkan oleh  terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut Risiko Konsentrasi Kredit & wajib diperhitungkan pula dlm evaluasi Risiko inheren.
  8. Risiko Likuiditas adalah  Risiko akhir ketidakmampuan Bank  untuk menyanggupi kewajiban yg jatuh tempo dr sumber pendanaan arus kas,  dan/atau dr aset likuid berkualitas tinggi yang  dapat diagunkan, tanpa mengusik kegiatan & kondisi keuangan Bank. Risiko ini disebut juga  Risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk).
  9. Risiko Operasional yaitu Risiko balasan ketidakcukupan dan/atau tak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan tata cara, dan/atau adanya insiden eksternal yg menghipnotis operasional Bank. Sumber risiko  ini antara lain oleh sumber daya insan, proses, tata cara, & insiden eksternal.
  10. Risiko Hukum yakni Risiko yg timbul akhir tuntutan aturan dan/atau kekurangan aspek yuridis. Risiko ini  pula mampu  timbul  antara lain  alasannya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang  mendasari  atau kelemahan perikatan, mirip tak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yg tak mencukupi.
  11. Risiko Stratejik ialah Risiko akhir ketidaktepatan Bank dlm mengambil keputusan dan/atau  pelaksanaan  sebuah keputusan stratejik serta kegagalan dlm mengantisipasi pergantian lingkungan bisnis.  Sumber  Risiko  Stratejik antara lain ditimbulkan dr kekurangan dlm proses formulasi taktik & ketidaktepatan dlm perumusan taktik, ketidaktepatan dlm implementasi taktik, & kegagalan mengantisipasi pergeseran lingkungan bisnis.
  12. Risiko Kepatuhan yakni Risiko yg muncul balasan Bank tak mematuhi dan/atau tidak  melaksanakan peraturan perundang-undangan & ketentuan yg berlaku. Sumber Risiko  Kepatuhan  antara lain  muncul alasannya adalah  kurangnya pengertian atau  kesadaran  aturan terhadap ketentuan maupun standar bisnis yg berlaku biasa .
  13. Risiko Reputasi ialah Risiko akhir menurunnya tingkat kepercayaan  stakeholder  yg bersumber dr persepsi negatif terhadap  Bank.  Salah satu pendekatan yg dipakai dlm mengkategorikan sumber  Risiko Reputasi bersifat tak langsung (below the line) & bersifat eksklusif (above the line).
  14. Risiko Tingkat Bunga : timbul akibat perubahan tingkat bunga, selaku akibat dr mismatch position yg dilakukan bank, resource fund & uses of funds (perbedaan bunga).


Contoh Soal Lembaga Keuangan

Petunjuk : Pilihlah salah satu jawaban yg paling benar ( A, B, C, & D )

  • Mekanisme proteksi atau perlindungan dr resiko kerugian keuangan dgn cara mengalihkan resiko pada pihak lain diketahui dgn :

A. Asuransi
B. Modal ventura
C. Pengalihan saham
D. Permodalan Madani

  • Manfaat asuransi antara lain adalah sebagai berikut kecuali:

A. Mendapatkan bunga dr hasil pembayaran premi
B. Rasa aman & perlindungan
C. Pendistribusian ongkos & faedah yg lebih adil
D. Membantu memajukan kegiatan perjuangan

  • Resiko yg bila terjadi akan memberikan kerugian & apabila tak terjadi tak akan mengakibatkan kerugian & tak pula menyampaikan keuntungan dikenal dgn :

A. Resiko murni< br />B. Resiko spekulatif
C. Resiko individu
D. Resiko tak murni

  • Resiko yg berhubungan dgn 2 kemungkinan yakni kemungkinan untuk memperoleh keuntungan & kemungkinan untuk memperoleh kerugian diketahui dgn :

A. Resiko spekulatif
B. Resiko murni
C. Resiko individu
D. Resiko tak murni

  • Hak berdasarkan aturan untuk mempertanggungkan suatu resiko yg berhubungan dgn keuangan yg diakui sah dengan-cara hukum antara tertanggung dgn sesuatu yg dipertanggungkan disebut :

A. Insurable interest
B. Kewajaran
C. Catastrophic
D. Homogeneous

  • Salah satu prinsip insurable interest adalah :

A. Kerugian tak dapat diperkirakan terjadinya
B. Utmost good faith
C. Indemnity
D. Proximate couse

  • Resiko yg dipertanggungkan dlm asuransi yaitu benda atau harta yg memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun penanggung yg di dlm tolok ukur insurable interest tergolong dlm persyaratan:

A. KewajaranC. Catastrophic
B. Kerugian tak dapat diperkirakanD. Homogeneous

  • Resiko yg mungkin terjadi haruslah tak akan menyebabkan suatu kemungkinan rugi yg sangat besar. Kriteria tersebut ialah salah satu standar dr insurable interest yaitu:

A. Catastrophic
B. Kewajaran
C. Honogeneous
D. Kerugian tak dapat diperkirakan

  • Saling keterbukaan antara tertanggung & penanggung di dlm kondisi & syarat yg diasuransikan dikenal dgn nama:

A. Utmost good faith
B. Insurable interest
C. Indemnity
D. Subrogation


Demikianlah pembahasan mengenai Lembaga Keuangan Bank – Pengertian, Fungsi, Ciri, Struktur Dan Contohnya semoga dgn adanya ulasan tersebut mampu memperbesar wawasan & pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

  Pengertian Saham Lunas Yakni