√ Larangan Dikala Mos Yang Perlu Diperhatikan Oleh Sekolah

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa gres untuk memakai atribut sebagai berikut:

  1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
  2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
  3. Aksesoris di kepala yang tidak masuk akal.
  4. Alas kaki yang tidak wajar.
  5. Papan nama yang berupa rumit dan menyusahkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak berguna.
  6. Atribut lainnya yang tidak berkaitan dengan acara pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam periode Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melaksanakan program selaku berikut

  1. Memberikan peran terhadap siswa baru yang wajib menenteng sebuah produk dengan merk tertentu.
  2. Menghitung sesuatu yang tidak berfaedah (mengkalkulasikan nasi, gula, semut, dsb).
  3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  4. Memberikan eksekusi kepada siswa baru yang tidak mendidik ibarat menyiramkan air serta eksekusi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  5. Memberikan peran yang tidak masuk logika menyerupai berbicara dengan binatang atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  6. Aktivitas yang lain yang tidak berhubungan dengan acara pembelajaran.

Selengkapnya silahkan Baca dan Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Catatan: MOS di gambar dikala bulan rahmat ramadhan
Sumber Fhoto: Fanpage FB SMAN 1 Selong


Sumber https://wirahadie.com

  Antisipasi Un 2019