√ Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – Gedung MPR/ DPR RI, merupakan tempat para wakil rakyat yg sering kita sebut anggota dewan legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat merupakan salah satu lembaga negara yg hak & kewajibannya dikelola dlm Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Dewan Perwakilan Rakyat bertugas memantau jalannya penyelenggaraan pemerintahan atau dgn kata lain menjadi wakil rakyat dlm memantau pemerintahan untuk menjangkau harapan & tujuan negara. Walaupun demikian, pemerintah yg mempunyai kewenangan untuk mengontrol seluruh rakyat & menjaga keutuhan wilayah negara untuk meraih kesejahteraan rakyat.

Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun  √  Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sejarah bangsa Indonesia, diwarnai oleh pergerakan politik yg bermaksud untuk membangun sistem politik milik bangsa Indonesia sendiri. Kemudian sejarah mencatat, tata cara politik Indonesia semenjak tahun 1945 hingga dgn tahun 1998 belum memperlihatkan tata cara politik yg mapan. Jatuh bangkit kabinet di orde usang, pembelokan demokrasi Pancasila menjadi demokrasi terpimpin & monotafsir kepada Pancasila oleh orde gres menampilkan metode politik Indonesia terus mencari bentuknya. Pembangunan metode politik Indonesia menjadi sebuah tata cara politik yg mapan menuntut kiprah aktif seluruh rakyat Indonesia. Upaya apapun yg dilaksanakan pemerintah untuk membangun metode politik Indonesia akan menjadi sia-sia apabila tak didukung oleh rakyat Indonesia.

A. Suprastruktur & Infrastruktur Politik

1. Suprastruktur

Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yg menawan untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dr dua pemahaman yakni tata cara & politik. Menurut Pamudji, sistem yakni suatu kebulatan atau keseluruh-an yg kompleks atau terstruktur, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau belahan-serpihan yg membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yg kompleks & utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira, metode diartikan selaku suatu kesatuan yg terbentuk dr beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau potongan yg banyak tersebut berada dlm keterikatan yg kait-mengait & fungsional. Dengan demikian dr kedua pertimbangan tersebut dapat disimpulkan bahwa tata cara yakni suatu kesatuan dr unsur-unsur pembentuknya baik yg berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yg terdapat dlm lingkungan & di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yg fungsional.

Baca juga

Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah

Secara etimologis kata politik berasal dr bahasa Yunani yakni polis yg mempunyai arti kota yg berstatus negara kota. Dalam bahasa Arab, ungkapan politik diartikan selaku siyasah yg berarti taktik. Dari pengertian tata cara & Secara biasa ciri-ciri tata cara politik antara lain merupakan selaku berikut.
  • Memiliki tujuan.
  • Mempunyai komponen-komponen.
  • Tiap komponen memiliki fungsi-fungsi yg bertentangan.
  • Adanya interaksi antara komponen satu dgn yg yang lain.
  • Adanya prosedur kerja (pengaturan struktur kerja dlm tata cara politik).
  • Adanya kekuasaan, kekuasaan untuk mengontrol komponen dlm sistem atau di luar sistem. Tiap komponen mempunyai kekuasaan, namun tingkatannya berlawanan-beda.
  • Adanya kebudayaan politik (terdapat prinsip-prinsip & pedoman) selaku tolok ukur dlm pengembangan tata cara tersebut.
Beberapa luar biasa mendefinisikan ihwal sistem politik, di antaranya yakni selaku berikut.

a. David Easton

Menyatakan bahwa metode politik merupakan seperangkat interaksi yg diabstraksi dr seluruh sikap sosial, lewat nilai-nilai yg dialokasikan dengan-cara otoritatif pada penduduk .

b. Robert A. Dahl 

Menyimpulkan bahwa tata cara politik mencakup dua hal yakni pola yg tetap dr kekerabatan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yg luas wacana kekuasaan, aturan dan

c.  Jack C. Plano, mengartikan metode

Politik selaku pola kekerabatan masyarakat yg dibikin berdasarkan keputusan-keputusan yg sah & dilaksanakan dlm lingkungan penduduk tersebut.

d. Rusadi Kantaprawira

Berpendapat bahwa tata cara politik merupakan aneka macam macam kegiatan & proses dr struktur & fungsi yg bekerja dlm suatu unit & kesatuan yg berbentuknegara atau penduduk .
Dari banyak sekali rumusan di atas, dengan-cara lazim sistem politik mampu diartikan selaku keseluruhan kegiatan politik di dlm negara atau penduduk yg mana kegiatan tersebut berbentukproses alokasi nilai-nilai dasar pada penduduk & memperlihatkan pola hubungan yg fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.
Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk penduduk . Fungsi-fungsi itu yaitu bikin keputusan-keputusan kebijakan yg mengikat alokasi dr nilai-nilai baik yg bersifat materi maupun non-materi. Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan penduduk . Sistem politik membuat output berbentukkebijakan-kebijakan negara yg bersifat mengikat pada seluruh masyarakat negara tersebut. Dengan kata lain, melalui sistem politik aspirasi penduduk (berbentuktuntutan & pertolongan) yg merupakan cerminan dr tujuan penduduk dirumuskan & selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut. Sistem politik berlawanan dgn tata cara-tata cara sosial yg yang lain. 
Ada empat ciri khas dr tata cara politik yg membedakan dgn metode sosial yg lain.
  • Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
  • Adanya kendali yg bersifat mutlak kepada pemakaian kekerasan fisik.
  • Hak bikin keputusan-keputusan yg mengikat & diterima dengan-cara sah.
  • Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas & kerelaan yg besar.
Dengan demikian, tata cara politik yg berlangsung tak akan terlepas dr keseluruhan unsur-unsur suprastruktur dr suatu negara. Dalam menjalankan tata cara politik dlm suatu negara dibutuhkan struktur lembaga negara yg bisa menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan kekerabatan antara komponen-komponen yg membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi kekerabatan yg fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur & infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dr dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan selaku mesin politik resmi di suatu negara & merupakan aktivis politik yg bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan ilustrasi pemerintah dlm arti luas yg terdiri atas lembaga-lembaga negara yg tugas & peranannya dikontrol dlm konstitusi negara atau peraturan perundang-seruan yang lain.

2. Infrastruktur

Infrastruktur politik ialah kelompok-golongan kekuatan politik dlm penduduk yg turut berpartisipasi dengan-cara aktif. Kelompok-golongan tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tak formal untuk turut serta dlm membentuk akal negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan keperluan yg diperlukan dlm bidang politik dlm rangka pelaksanaan peran-peran yg berkaitan dgn proses pemerintahan negara.
Pada dasarnya organisasi-organisasi yg tak tergolong dlm birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah tergolong kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kalangan yg menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi kalau diklasifikasikan terdapat empat kekuatan selaku berikut.
  1. Partai Politik, yakni organisasi politik yg dibikin oleh sekelompok Warga Negara Indonesia dengan-cara sukarela atas dasar persamaan kehendak & harapan untuk memperjuangkan kepentingan anggota, penduduk , bangsa, & negara lewat pemilihan lazim. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, & persamaan keyakinan keagamaan.
  2. Kelompok Kepentingan (interest group), yakni kelompok yg mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana & tenaganya untuk melaksanakan perbuatan politik yg biasanya berada di luar peran partai politik. Seringkali golongan ini bergandengan akrab dgn salah satu partai politik & keberadaannya bersifat independen (mampu berdiri diatas kaki sendiri). Untuk merealisasikan maksudnya, tak menutup kemungkinan golongan kepentingan dapat melaksanakan negosiasi & mencari tunjangan pada masyarakat perseorangan ataupun kelompok penduduk . Contoh dr kelompok kepentingan yaitu elite politik, pembayar pajak, serikat jualan , Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh & sebagainya.
  3. Kelompok Penekan (pressure group), yakni kelompok yg bermaksud mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yg berbentukundang-undang atau kebijakan publik yg dikeluarkan pemerintah sesuai dgn kepentingan & harapan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dgn aneka macam cara untuk membuat usulan lazim yg mendukung prospek kelompok mereka. Misalnya dgn cara berdemonstrasi, melaksanakan agresi mogok & sebagainya.
  4. Media komunikasi politik, yaitu fasilitas atau alat komunikasi politik dlm proses penyampaian keterangan & usulan politik dengan-cara tak langsung, baik kepada pemerintah maupun masyarakat kebanyakan. Sarana media komunikasi ini antara lain yakni media cetak menyerupai koran, majalah, buletin, brosur, tabloid & sebagainya, sedang-kan media elektronik mirip televisi, radio, internet & sebagainya. Media komunikasi diperlukan bisa mengolah, mengedarkan keterangan bahkan mencari aspirasi/pertimbangan selaku info politik.
  Pola Upaya Penerapan Nilai Kepribadian Bangsa Indonesia Berdasarkan Pancasila Yaitu…

B. Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar NRI

Tahun 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia menertibkan eksistensi lembaga-lembaga negara mulai kiprah, fungsi, wewenang hingga pada susunan & kedudukannya. Aturan dlm konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, yakni dlm UU Nomor 42 Tahun 2014 perihal MPR, DPR, DPD & DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 wacana Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 perihal Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 ihwal Komisi Yudisial, & UU Nomor 15 Tahun 2004 perihal BPK,
Kekuatan suprastruktur politik yg tergolong ke dlm lembaga tinggi negara Indonesia yaitu selaku berikut.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Dewan Perwakilan Rakyat (dewan legislatif)
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Presiden/Wapres
  • Mahkamah Agung
  • Mahkamah Konstitusi
  • Komisi Yudisial
  • Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara di atas merupakan kekuatan utama dlm supra-struktur politik negara kita. 
Secara garis besar menurut Undang-Undang Dasar 1945 peran & wewenang lembaga negara yg merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia yaitu sebagai berikut.
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Anggota MPR terdiri dr DPR & DPD (Pasal 2 (1) Undang-Undang Dasar 1945).
  • Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota & DPD berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
  • MPR ialah lembaga tinggi negara dlm metode ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
  • Tugas & wewenang MPR yaitu berwenang mengubah & memutuskan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden & cuma bisa memberhentikan Presiden & Wapres dlm masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), & ayat (3).
MPR pula mempunyai hak & kewajiban ibarat dikontrol dlm UU Nomor 22 tahun 2003 ihwal Susunan & Kedudukan MPR, badan legislatif, DPD & DPRD.

Presiden

  • Presiden & wakil presiden dipilih pribadi oleh rakyat dlm satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
  • Syarat menjadi presiden dikontrol lebih lanjut dlm UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
  • Kekuasaan presiden menurut Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
  • Membuat Undang-Undang bareng badan legislatif (Pasal 5 ayat (1) & Pasal 20)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, maritim & udara (Pasal 10)
  • Menyatakan perang, bikin perdamaian & perjanjian dgn negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
  • Menyatakan keadaan ancaman (Pasal 12)
  • Mengangkat & menerima duta & konsul dgn memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
  • Memberi pengampunan hukuman & rehabilitasi dgn memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
  • Memberi amnesti & penghapusan dgn memperhatikan pertimbangan parlemen (Pasal 14 ayat (2))
  • Memberi gelar, tanda jasa, & lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
  • Membentuk dewan pertimbangan yg bertugas memperlihatkan pertimbangan & pesan yang tersirat pada presiden (Pasal 16)
  • Mengangkat & memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
  • Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)

Dewan Perwakilan Rakyat (dewan legislatif)

  • Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  • Fungsi DPR merupakan fungsi legislasi, fungsi budget, & fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota DPR yakni hak interpelasi, hak angket & hak menyatakan pertimbangan (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Hak anggota dewan legislatif, hak bertanya, hak memberikan usul/ usulan & hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  Sebutkan Delapan Jalur Pemerataan Pembangunan !

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK merupakan lembaga yg bebas & berdikari dgn tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan pada dewan perwakilan rakyat, DPD & DPRD (Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).

Mahkamah Agung (MA)

  • MA merupakan lembaga negara yg memegang kekuasaan kehakiman di samping suatu Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
  • Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk mengadakan peradilan guna menegakan hukum & keadilan (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).

Mahkamah Konstitusi

Mahkamah konstitusi mempunyai kewenangan :
  • Mengadili pada tingkat pertama & terakhir UU terhadap Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus hasil pertengkaran wacana Pemilu (Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945)
  • Memberikan putusan atas tawaran DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wapres menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  • Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan badan legislatif & tiga anggota diajukan Presiden.

Komisi Yudisial (KY)

  • KY yakni lembaga mandiri yg dibentuk Presiden atas perjanjian DPR (Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).
  • KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, & sikap hakim (Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945).

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  • DPD merupakan pecahan keanggotaan MPR yg dipilih melalui Pemilu dr setiap provinsi.
  • DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
  • Anggota DPD bertempat tinggal di tempat pemilihannya, selama bersidang berdomisili di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
  • DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yg berkaitan dgn otonomi tempat & yg berkaitan dgn daerah.

Tata Kelola Pemerintahan yg Baik

Menurut World Bank, Good Governance merupakan suatu penyelenggaraan tata kelola pembangunan yg solid & bertanggung jawab yg sejalan dgn prinsip demokrasi dgn pasar yg efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, & pencegahan korupsi baik dengan-cara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya acara perjuangan.
Tatakelola pemerintahan yg baik merupakan suatu konsep yg simpulan-simpulan ini banyak dibahas dlm ilmu politik & administrasi publik, terutama dlm hubungannya dgn demokrasi, penduduk sipil, partisipasi rakyat, hak asasi insan, & pembangunan masyarakat dengan-cara berkelanjutan.
Dalam tatakelola pemerintahan yg baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yg bersifat sinergis.
  1. Unsur pemerintah yg dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
  2. Unsur swasta/wirausaha yg bergerak dlm pelayanan publik.
  3. Unsur warga penduduk (stakeholders).
Pada praktiknya, tatakelola pemerintahan yg baik merupakan bentuk pengelolaan negara & penduduk yg bersandar pada kepentingan rakyat. Pemerintah & penduduk duduk bareng untuk membahas dilema-problem yg dihadapi bareng & sekaligus mempersiapkan bersama perihal sesuatu yg hendak dilakukan & dijalankan di masa mendatang.
Menurut Laode Ida (2002), tatakelola pemerintahan yg baik mempunyai sejumlah ciri & karakteristik sebagai berikut.
  • Terwujudnya interaksi yg baik antara pemerintah, swasta, & masyarakat, khususnya bekerja sama dlm pengaturan kehidupan sosial politik & sosio-ekonomi.
  • Komunikasi, adanya jaringan multisistem (pemerintah, swasta, & masyarakat) yg melaksanakan sinergi untuk menciptakan output yg bermutu.
  • Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dlm mengatasi kesemrawutan dlm kondisi lingkungan & dinamika masyarakat yg tinggi.
  • Keseimbangan kekuatan (balance of force), dlm rangka mewujudkan pembangunan yg berkesinambungan (sustainable development), ketiga elemen yg ada membuat dinamika, kesatuan dlm kompleksitas, harmoni, & kolaborasi.
  • Independensi, yakni membuat saling ketergantungan yg dinamis antara pemerintah, swasta, & penduduk melalui kerjasama & fasilitasi.
Dalam kemajuan berikutnya, tata pemerintahan yg baik berkaitan dgn struktur pemerintahan meliputi hal-hal selaku berikut.
  • Hubungan antara pemerintah & pasar. Misalnya, pemerintah menertibkan harga-harga sembako semoga sesuai dgn harga pasar.
  • Hubungan antara pemerintah & rakyat. Misalnya, pemerintah memperlihatkan pelayanan & proteksi bagi rakyat.
  • Hubungan antara pemerintah & organisasi kemasyarakatan. Misalnya, pemerintah memperlihatkan potensi pada organisasi kemasyarakatan untuk berpartisipasi dlm pembangunan.
  • Hubungan antara pejabat-pejabat yg dipilih (politisi) & pejabat-pejabat yg diangkat (pejabat birokrat). Misalnya, mengadakan pertemuan atau rembug antara tokoh penduduk , pejabat birokat atau politisi.
  • Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah & penduduk perkotaan & pedesaan. Misalnya, menunjukkan izin bertempat tinggal pada penduduk pedesaan yg melakukan pekerjaan di perkotaan.
  • Hubungan antara legislatif & eksekutif dlm membahas desain undang-undang (RUU).
  • Hubungan pemerintah nasional & lembaga-lembaga internasional dlm menjalin kolaborasi di segala bidang untuk pertumbuhan bangsa.
Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yg baik diperlukan beberapa kriteria selaku berikut.
  • Mewujudkan efisiensi dlm menajemen pada sektor publik, antara lain dgn memperkenalkan teknik-teknik tata kelola perusahaan di lingkungan manajemen pemerintah negara, & melaksanakan desentralisasi manajemen pemerintah.
  • Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yg dilakukan oleh pemerintah mesti dapat dipertanggungjawabkan pada penduduk .
  • Tersedianya perangkat aturan yg memadai berbentukperaturan perundang-seruan yg mendukung terselenggaranya metode pemerintahan yg baik.
  • Adanya metode keterangan yg menjamin terusan penduduk terhadap berbagai kebijakan & atau keterangan yg bersumber baik dr pemerintah maupun dr elemen swasta serta LSM.
  • Adanya transparansi dlm perbuatan kebijakan & implementasinya, sehingga hak-hak penduduk untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
  • Salah satu wujud tata pemerintahan yg baik yakni adanya gambaran pemerintahan yg demokratis. Pemerintahan yg demokratis merupakan landasan terciptanya tata pemerintahan yg baik. Pemerintahan yg demokratis menjalankan tata pemerintahan dengan-cara terbuka terhadap kritik & kendali dr rakyat.
  Hakikat Demokrasi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Yaitu…

D. Partisipasi Warga Negara dlm Sistem Politik di Indonesia

Peran serta dlm sistem politik lazimnya disebut dgn partisipasi politik. Partisipasi politik dengan-cara lazim bermakna keterlibatan seseorang/sekelompok orang dlm suatu kegiatan politik. Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yg mengungkapkan bahwa partisipasi politik merupakan kegiatan pribadi warga negara yg legal, yg sedikit banyak pribadi bermaksud untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara & atau tindakan-tindakan yg diambil oleh mereka.
Partisipasi politik yaitu kegiatan yg dijalankan oleh warga negara baik dengan-cara individu maupun kolektif, atas dasar harapan sendiri maupun dorongan dr pihak lain yg maksudnya untuk memengaruhi keputusan politik yg akan diambil oleh pemerintah, semoga keputusan tersebut menguntungkannya.
Kegiatan politik yg tercakup dlm konsep partisipasi politik mempunyai bermacam-macam bentuk & intensitas. Hal ini mengakibatkan bervariasinya partisipasi politik yg dijalankan oleh warga negara dr mulai tingkatan yg pasif hingga pada tingkatan yg aktif. Bila dihubungkan dgn hak & kewajiban warga negara, partisipasi politik meruapakan kewajiban yg mesti dilaksanakan selaku wujud tanggung jawab warga negara yg berkesadaran politik tinggi & baik.
Partisipasi politik yg baik akan terwujud dlm penduduk politik yg sudah mapan. Suatu komunitas penduduk dapat disebut penduduk politik jikalau masyarakat tersebut sudah mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  • Selalu ada kelompok yg memerintah & diperintah.
  • Memiliki metode pemerintahan tertentu yg menertibkan kehidupan penduduk .
  • Memiliki lembaga-lembaga yg mengadakan pemerintahan.
  • Memilki tujuan tertentu yg mengikat seluruh penduduk .
  • Memahami informasi dasar wacana siapa yg memegang kekuasaan & bagaimana suatu institusi bekerja.
  • Dapat menerima perbedaan pertimbangan .
  • Memiliki kepedulian & kepekaan terhadap masalah-kasus yg dihadapi bangsa.
  • Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan & kondisi negara & bangsanya.
  • Memiliki kesadaran untuk ikut serta dlm kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, memantau & mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dlm banyak sekali bidang kehidupan.
  • Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, eksistensi & keutuhan negara mengetahui, menyadari & melaksana-kan sikap & sikap yg seseuai dgn hak & kewajibannya selaku warga penduduk & warga negara.
  • Patuh terhadap aturan & menegakkan supremasi aturan.
  • Membangun budaya politik yg demokratis.
  • Menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan & persamaan.
  • Mengawasi jalannya pemerintahan supaya tertata dgn baik.
  • Memiliki wawasan kebangsaan, sikap & sikap yg merefleksikan cinta tanah air.
Berdasarkan karakteristiknya, penduduk politik berkedudukan selaku penduduk yg menjalankan kegiatan yg berhubungan dgn kekuasaan negara, baik selaku penyelenggara kekuasaan negara maupun selaku pengawas pelaksanaan kekuasaan negara, dlm bentuk institusi formal (dewan perwakilan rakyat) ataupun informal (partai politik, kelompok kepentingan & kalangan penekan).
Partisipasi politik mampu terwujud dlm bentuk sikap anggota penduduk . Partisipasi & sikap politik harus berlandaskan pada nilai & norma yg berlaku. Berikut yakni pola partisipasi & sikap politik yg sesuai dgn nilai & norma yg berlaku.

a. Di Lingkungan Sekolah

Setiap siswa mampu memperlihatkan pola perilaku politik yg mencermin-kan pelaksanaan demokrasi langsung lewat kegiatan-kegiatan selaku berikut.
  • Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS & ketua organisasi ekstrakurikuler ibarat Pramuka, Pecinta Alam, PMR, Paskibra & sebagainya.
  • Pembuatan budget dasar & budget rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yg diikuti.
  • Forum-forum diskusi atau musyawarah yg diselenggarakan di sekolah.
Dalam pelaksanaan demokrasi tak langsung siswa mampu menyampai-kan aspirasi & pendapatnya lewat anjuran & nasehat yg ditujukan pada pejabat sekolah atau pejabat pemerintahan. Cara lain yg bisa ditempuh ialah dgn membuat postingan yg terdiri dari aspirasi siswa yg dimuat di majalah dinding, buletin sekolah, & sebagainya.
Supaya perilaku politik yg ditampilkan mencerminkan sikap politik yg sesuai aturan, maka setiap siswa harus mengamati ketentuan-ketentuan atau naorma-norma selaku berikut.

Pancasila.

Undang-Undang Dasar RI 1945.

Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Tata tertib siswa, & sebagainya. b. Di Lingkungan Masyarakat
Perilaku politik yg merupakan cerminan dr demokrasi langsung mampu ditampilkan warga penduduk melalui beberapa kegiatan selaku berikut.
Forum warga.
Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi penduduk & sebagainya.

Pembuatan peraturan yg berupa budget dasar & budget rumah tangga bagi organisasi penduduk , koperasi, RT-RW, LMD & sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yg mencerminkan pelaksanaan demokrasi tak langsung lewat penyampaian pertimbangan atau aspirasi baik dengan-cara ekspresi ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau lewat media massa ibarat koran, majalah & sebagainya. Agar dlm pelaksanaan sikap politik tersebut sesuai dgn aturan & norma-norma selaku berikut.

Pancasila & UUD RI 1945.

Peraturan perundang-seruan yg terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang parpai politik & sebagainya.

Peraturan yg berlaku khusus di lingkungan lokal, menyerupai peraturan RT-RW, Peraturan Desa & sebagainya.

Norma-norma sosial yg berlaku. c. Di Lingkungan Negara
Dalam kehidupan berbangsa & bernegara, sikap politik yg mampu kita tampilkan dengan-cara pribadi di antaranya ialah selaku berikut.

  • Pemilihan umum untuk menentukan anggota legislatif & presiden.
  • Pemilihan kepala tempat dengan-cara langsung (Pilkada).
  • Aksi demonstrasi yg tertib, tenang & santun.
Perilaku politik yg tak pribadi mampu diwujudkan lewat penyampaian aspirasi pada lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi penduduk & media massa. Supaya perilaku yg ditampilkan merefleksikan sikap politik yg sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan & norma-norma selaku berikut.

Pancasila.

Undang-Undang Dasar NRI 1945.

Undang-Undang menyerupai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ihwal Perubahan Atas UU Nomor 1

Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang

Pemilihan Gubernur, Bupati, & Walikota Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang RI Nomor 2

Tahun 2011 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 wacana Partai Politik,

Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 ihwal Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum & sebagainya.

  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden.
  • Peraturan tempat.
Berbagai bentuk partisipasi & sikap politik di atas merupakan peran serta aktif dlm pelaksanaan tata cara politik di indonesia. Peran aktif warga negara pula mampu dilakukan dlm banyak sekali aspek yang lain menyerupai dlm bidang politik, aturan, ekonomi & sosial budaya. Partisipasi warga negara dlm aneka macam faktor kehidupan berbangsa & bernegara pada gilirannya dapat memperkuat metode politik bangsa Indonesia dengan-cara keseluruhan.

Itulah artikel & penjelasan yg kami bagikan mengenai Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga berguna & kita selaku bangsa Indonesia, lebih menjaga Undang-Undang Dasar RI dgn sebaik-baiknya. Agar bangsa Indonesia kedepannya, menjadi bangsa yg sangat luar biasa. Aamiin