√ Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara – Keterbukaan & keadilan merupakan prasyarat bagi tercipta-nya persatuan bangsa. Pemerintahan yg demokratis dicirikan dgn adanya keterbukaan, yakni kemauan untuk memberitahukan hal-hal yg bersifat publik pada penduduk luas. Melalui keterbukaan, rakyat diajak berpartisipasi aktif dlm berbangsa & bernegara. Keter-makanan ringan diharapkan untuk memberi jaminan keadilan yakni bahwa seluruh kebijakan ditujukan untuk terciptanya rasa keadilan dan pemenuhan keperluan dengan-cara adil. Pemenuhan rasa keadilan & kebutuhan dengan-cara adil mampu memperkuat rasa kebersamaan di masyarakat sehingga mendukung persatuan bangsa.

A. Keterbukaan Pemerintah dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara

1.  Pengertian Keterbukaan

Istilah keterbukaan atau transparansi berasal dr kata dasar terbuka atau transparan yg bermakna suatu kondisi yg tak tertutupi, tak ditutupi, kondisi yg tak ada rahasia sehingga siapa saja mempunyai hak untuk mengetahui. Istilah transparansi berasal dr kata bahasa Inggris transparent yg mempunyai arti jernih, tumbuh cahaya, nyata, terperinci, mudah dipahami, tak ada kekeliruan, tak ada kesangsian atau keragu-raguan.

Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara  √  Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Keterbukaan atau transparansi menunjuk pada langkah-langkah yg memungkinkan suatu problem menjadi terang, praktis dipahami & tak diragukan lagi kebenarannya. Keterbukaan dlm kehidupan berbangsa & bernegara berhubungan dgn keterangan keterangan, pernyataan, & kebijakan publik. Keterbukaan diartikan selaku kondisi yg memungkinkan ketersediaan informasi yg dapat diberikan & ditemukan oleh masyarakat luas. Sikap terbuka ialah sikap untuk bersedia menginformasikan & sikap untuk bersedia mendapatkan pengetahuan atau keterangan dr pihak lain.
Keterbukaan penyelenggaraan negara dibutuhkan untuk meningkatkan kepercayaan, perlindungan, & partisipasi penduduk . Rakyat merupakan pemegang kedaulatan, & sudah sewajarnya mengetahui hal-hal yg akan diperuntukkan baginya. Masyarakat yg terbuka akan gampang mendapatkan pergantian & memungkinkan perkembangan. Mereka bisa mencar ilmu dr penduduk lain, & mendapatkan hal-hal gres yg memiliki kegunaan bagi penduduk . Sebaliknya suatu penduduk yg tertutup akan sulit meningkat & mengikuti keadaan dgn pertumbuhan.

Contoh keterbukaan selaku warga negara yakni selaku berikut.
  1. Menyatakan rekomendasi dengan-cara terbuka & jujur.
  2. Mengemukakan tuntutan & keinginannya tanpa rasa takut atau stress.
  3. Kesediaan memberi keterangan publik pada sesama warga negara.
  4. Selain pada warga negara, keterbukaan pula perlu ada pada penyelenggaraan negara. 

Contoh keterbukaaan selaku penyelenggara negara yakni sebagai berikut.

  1. Pejabat negara bersedia bertatap wajah & mengatakan dgn rakyat.
  2. Pejabat negara bersedia menginformasikan harta kekayaannya ke publik.
  3. Pejabat negara bersedia memberi tahu kebijakan publik yg dikeluarkan.
Berbagai negara demokratis berupaya merealisasikan praktik penyelenggaraan pemerintahan yg baik berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Menurut United Nations Economic and Social Commissions for Asia and the Pacific (UNESCAP) terdapat delapan prinsip good governance, yakni akuntabilitas (accountability), imbas-tivitas & efisiensi (effectiveness and efficiency), kewajaran & inkluvisitas (equity and inclusiveness), berorientasi pada konsensus (consensus oriented), kepedulian (responsiveness), keterbukaan (transparency), supremasi aturan (rule of law), & partisipasi (participation).
Adapun berdasarkan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) prinsip-prinsip good governance mencakup hal-hal berikut.
Visi strategis, yakni bahwa para pemimpin & penduduk haruslah mempunyai sikap-sikap berikut.
  1. Perspektif yg luas & jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yg baik & pembangunan manusia.
  2. Pemahaman atas kompleksitas kemakmuran, budaya, & sosial yg menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
  3. Kepekaan akan apa saja yg diperlukan untuk merealisasikan perkembangan tersebut.
  4. Akuntabilitas, yakni bahwa para pengambil keputusan bertanggung jawab pada penduduk & lembaga-lembaga yg berkepentingan.
  5. Efektivitas & efisien, yakni bahwa proses-proses pemerintahan & forum-lembaga bisa menggunakan sumber daya yg ada seoptimal mungkin untuk memperoleh hasil yg sesuai keperluan warga penduduk .
  6. Kesetaraan, yakni bahwa semua warga penduduk mempunyai potensi yg sama untuk memperbaiki atau menjaga kesejahteraan mereka.
  7. Berorientasi pada konsensus, yakni bahwa pemimpin berupaya seoptimal mungkin menjembatani kepentingan-kepentingan yg berlawanan demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh mengenai apa yg baik bagi kalangan-golongan penduduk .
  8. Peduli pada stakeholder, yakni bahwa lembaga-lembaga & seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yg berkepentingan tanpa diskriminasi.
  9. Keterbukaan, yakni bahwa seluruh keterangan mengenai proses pemerintahan harus berupaya melayani semua pihak yg berkepentingan tanpa diskri-minasi.
  10. Tegaknya supremasi hukum, yaitu bahwa aturan yg tergolong di dalamnya aturan yg menyangkut HAM bersifat adil & diberlakukan pada setiap orang tanpa pandang bulu.
  11. Partisipasi penduduk , yakni bahwa semua warga masyarakat mempunyai hak suara dlm pengambilan keputusan.
  12. Prinsip keterbukaan menginginkan supaya penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan-cara terbuka atau transparan, yakni bahwa banyak sekali kebijakan dlm penyelenggaraan pemerintahan mesti terang, tak dilakukan dengan-cara sembunyi-sembunyi & diam-diam, tetapi segala sesuatunya baik penyusunan planning & pertanggungjawabannya mampu dimengerti oleh publik.
Ada tiga argumentasi mengenai pentingnya keterbukaan dgn penjelasannya selaku berikut.
  1. Keterbukaan memungkinkan adanya susukan bebas setiap warga negara kepada banyak sekali sumber keterangan. Hal ini mampu bikin warga negara memiliki pengertian yg jernih mengenai aneka macam hal yg berkenaan dgn penyelenggaraan pemerintahan & pada gilirannya warga negara bisa ikut serta aktif dlm memengaruhi agenda publik. Keterbukaan merupakan prasyarat mutlak bagi adanya partisipasi yg konstruktif & rasional.
  2. Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokratis merupakan dr rakyat, oleh rakyat, & untuk rakyat. Keberadaan pemerintah di negara demokratis dipahami selaku pihak yg dipilih oleh rakyat untuk mencip-takan kemakmuran rakyat. Berbagai aturan aturan di negara demokratis semaksimal mungkin diupayakan untuk keterbukaan dlm penyelenggaraan pemerintahan untuk menjamin bahwa jalannya pemerintahan senantiasa berada di jalur yg benar, yakni untuk membuat kemakmuran rakyat.
  3. Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pada umumnya penyelewengan kekuasaan terjadi & semakin merajalela apabila tak ada keterbukaan dlm penyelenggaraan pemerintahan. Oleh alasannya itu, negara-negara demokratis sungguh menekankan pentingnya keterbukaan atau transparansi supaya tak terjadi penyelewengan kekuasaan & tata pemerintahan yg tak baik.
Menurut Robert A. Dahl demokrasi sungguh membutuhkan adanya keterbukaan, utamanya terusan bebas setiap warga negara kepada berbagai sumber informasi. Ada empat unsur utama pemerintahan demokrasi, yakni :
  1. penyeleksian biasa yg bebas & adil,
  2. pemerintahan yg terbuka & bertanggung jawab,
  3. jaminan hak-hak politik & sipil, dan
  4. adanya suatu penduduk demokrasi atau berkeadaban.
Keempat unsur utama demokrasi biasa disebut selaku Piramida Demo-krasi Negara yg serius bikin diri sebagai negara demokrasi tak cukup apabila cuma terdapat pemilu yg bebas & adil, jaminan atas hak-hak sipil & politik, adanya penduduk yg demo-kratis, tetapi mesti ada pula penye-lenggaraan pemerintahan yg terbuka & bertanggung jawab. Oleh alasannya itu, keterbukaan merupakan kewajiban supaya terwujud pemerintahan yg baik.

2.  Ciri-Ciri Keterbukaan

Menurut David Beetham & Kevin Bayle, ciri-ciri pemerintahan yg terbuka yakni selaku berikut.

  • Pemerintahan menyediakan banyak sekali keterangan faktual mengenai kebijakan-kebijakan yg akan & sudah dibuatnya.
  • Terdapat peluang bagi publik & pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dokumen pemerintah
  • Rapat-rapat pemerintah terbuka bagi publik & pers.
  • Terdapat konsultasi publik yg dijalankan dengan-cara sistematik oleh pemerintah.

Ada tiga hal penting yg mampu disimpulkan dr ciri-ciri pemerintahan yg terbuka, yakni selaku berikut.

  1. Apabila pemerintahan diselenggarakan dengan-cara terbuka, publik akan mempunyai keterangan yg cukup untuk bisa menilai & menentukan sikap dengan-cara rasional & objektif kepada kinerja pemerintah.
  2. Apabila pemerintahan diselenggarakan dengan-cara terbuka berbagai kebijakan pemerintah akan menjadi terperinci, gampang dipahami & tak menimbulkan kesangsian atau kecurigaan publik.
  3. Pemerintahan yg terbuka merupakan pemerintahan yg menjamin adanya keleluasaan keterangan, dlm arti menjamin kebebasan warga negara untuk memperoleh banyak sekali informasi faktual mengenai seluk-beluk acara kerja & kebijakan pemerintah.

Prinsip mengenai pemerintahan yg terbuka bukan mempunyai arti semua keterangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan mampu diakses oleh publik tanpa batas, namun ada kekecualian keleluasaan keterangan atau batas-batas keterbukaan. Artinya, bahwa ada keterangan-keterangan tertentu ihwal penyelenggaraan pemerintahan yg boleh dirahasiakan oleh pemerintah & tak perlu dibagikan pada publik. Jadi, publik tak berhak untuk memiliki terusan atas keterangan tersebut. Kekecualian ter-sebut tak boleh ditetapkan oleh pemerintah dengan-cara sepihak, tetapi mesti lewat jalan demokratis, yaitu diten-tukan oleh forum legislatif dlm bentuk perundang-seruan.

  Tolak Ukur Yang Dijadikan Oleh Orde Baru Dalam Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Yakni

Ada lima macam keterangan yg mampu dibilang sebagai kekecualian kelonggaran informasi, yakni yg menyangkut soal-soal berikut.

  1. nasihat politis yg diberikan pada para menteri.
  2. pertimbangan-pertimbangan kabinet.
  3. diam-diam-membisu-diam jual beli dr perusahaan-perusahaan swasta.
  4. arsip-arsip pribadi, kecuali arsip-arsip pribadi dr individu yg sungguh dibutuhkan.
  5. informasi tertentu yg jika dipublikasikan akan merugikan pertahanan nasional, kelangsungan hidup metode demokrasi itu sendiri, atau keamanan individu warga penduduk .

Penetapan & pengaturan mengenai kekecualian terhadap kebebasan keterangan mampu berlawanan-beda antara negara demokratis yg satu dgn yg lainnya. Hal ini sungguh bergantung pada kematangan demokrasi di negara tersebut. Semakin matang demokrasi di suatu negara, akan makin sedikit kekecualian-kekecualian yg diberlakukan kepada kebebasan keterangan.

Dalam Freedom of Information Act di Amerika Serikat, dikontrol sembilan kekecualian terhadap keleluasaan keterangan, yakni

  1. keterangan & data geologis & geofisik mengenai sumbernya;
  2. keterangan forum keuangan;
  3. data yg berkenaan dgn penyidikan;
  4. keterangan pribadi;
  5. memo internal pemerintah;
  6. keterangan bisnis yg bersifat diam-membisu;
  7. keterangan yg dengan-cara tegas dikecualikan oleh UU untuk bisa diakses publik;
  8. ketentuan internal lembaga;
  9. keamanan nasional & politik luar negeri, yg meliputi rencana militer, persenjataan, & data iptek yg menyangkut keamanan nasional, & data CIA.
  10. Kesembilan kekecualian di atas bersifat diskresioner, tak wajib & diserahkan pada lembaga yg bersangkutan.

Menurut pakar aturan Harkristuti Harkrisnowo, bahwa

  1. Tidak semua keterangan merupakan materi yg bebas dipublikasikan.
  2. Pelanggaran terhadap pengecualian atas hak keleluasaan informasi yg diberi hukuman pidana mesti dirumuskan dgn teliti & tegas.
  3. Penjabaran mengenai keterangan materi yg bebas mesti dirumuskan dgn jelas.

Pembatasan atas kebebasan keterangan menyangkut

  • kepentingan nasional atau keamanan negara (ekonomi, militer, keuangan)
  • kerahasiaan pribadi warga penduduk .

1.  Pengertian & Jenis-Jenis Keadilan

Istilah keadilan berasal dr kata adil yg bermakna tak berat sebelah, tak sewenang-wenang, berpihak pada yg benar, tak memihak. Ada bermacam-macam definisi keadilan, antara lain yakni sebagai berikut.
  1. Menurut Aristoteles, keadilan merupakan langkah-langkah yg terletak di antara menunjukkan terlalu banyak & terlalu sedikit. Keadilan bisa diartikan menunjukkan sesuatu pada setiap orang sesuai dgn apa yg menjadi haknya.
  2. Menurut Frans Magnis Suseno, keadilan merupakan keadaan antarmanusia yg diperlakukan dgn sama yakni sesuai dgn hak & kewajiban masing-masing.
  3. Menurut Thomas Hubbes, sesuatu perbuatan dikatakan adil apabila sudah didasarkan pada kesepakatanyg sudah disepakati.
  4. Menurut Notonegoro, suatu kondisi dikatakan adil bila sesuai dgn ketentuan aturan yg berlaku.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa :
  1. Keadilan yakni hal yg berkenaan dgn sikap & tindakan dlm korelasi antara insan.
  2. Keadilan berisi suatu keseimbangan biar orang memperlakukan sesamanya sesuai dgn hak & kewajibannya.
  3. Perlakuan itu tak pandang bulu atau pilih kasih, siapa pun diperlakukan sama sesuai dgn hak & kewajibannya.
Ada banyak sekali macam keadilan, antara lain merupakan selaku berikut.

Keadilan komutatif

Keadilan komutatif yakni keadilan yg memberikan pada orang masing-masing apa yg menjadi bagiannya. Yang diutamakan yaitu objek tertentu yg merupakan hak dr seseorang. Pada keadilan ini ditekankan agar prestasi sama nilainya dgn kontraprestasi. Contoh: tanpa memandang kedudukannya orang yg sudah melaksanakan pelanggaran mesti dihukum sesuai dgn pelanggaran yg dibuatnya. Adalah adil bila Budi membayar sejumlah duit pada Tono sesuai dgn jumlah yg disepakati, karena Budi telah menerima buku yg sudah ia pesan pada Tono.

Keadilan distributif

Keadilan distributif yakni keadilan yg menyampaikan pada orang masing-masing apa yg menjadi haknya. Yang menjadi subjek hak yakni individu & yg menjadi subjek kewajiban merupakan penduduk . Pada keadilan ini yg ditekankan yaitu asas proporsionalitas berdasarkan kecakapan, jasa, atau keperluan. Contoh: karyawan di suatu perusahaan memperoleh honor yg berlainan-beda menurut masa kerja, golongan kepangkatan, jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan kerja.

Keadilan legal

Keadilan legal merupakan keadilan berdasarkan undang-undang. Objek dr keadilah legal yakni tata penduduk yg dilindungi oleh undang-undang. Tujuannya yakni untuk terwujudnya kebaikan bareng . Contohnya: Hal yg adil bila setiap pengendara menaati rambu-rambu lalu lintas.

Keadilan vindikatif

Keadilan vindikatif merupakan keadilan yg menampilkan pada orang masing-masing hukuman atau denda sepadan dgn pelanggaran atau kejahatan yg dilakukannya. Contoh: yakni adil apabila A dieksekusi penjara atas kejahatan yg dilakukannya.

Keadilan inovatif

Keadilan inovatif yakni keadilan yg menyampaikan pada orang masing-masing bagiannya berupa keleluasaan untuk mencipta sesuai dgn kreativitas yg dimilikinya. Keadilan ini memberi kelonggaran pada tiap orang untuk mengungkapkan kreativitasnya di aneka macam bidang kehidupan. Contoh: Tidak adil kalau seorang penyanyi dijebloskan ke penjara karena syairnya mengandung kritikan pada pemerintah.

Keadilan protektif

Keadilan protektif yakni keadilan yg menampilkan proteksi pada pribadi-pribadi. Menurut Montesquieu dibutuhkan tiga hal untuk mewujudkan keadilan protektif, yaitu tujuan sosial yg mesti diwujudkan bareng , jaminan kepada hak asasi manusia, & konsistensi negara untuk merealisasikan kemakmuran biasa .
Dari jenis-jenis keadilan di atas yg tergolong dlm keadilan dasar yakni keadilan distributif, keadilan komutatif, & keadilah legal. Ketiga keadilan itu berkenaan dgn tiga struktur dasar korelasi yg ada dlm penduduk , yakni:
  1. Hubungan antara pribadi dgn pribadi.
  2. Hubungan antara keseluruhan penduduk dgn pribadi-pribadi.
  3. Hubungan antara pribadi-pribadi dgn keseluruhan penduduk .
Keadilan itu berlaku lazim, tak kasuistik, sifatnya objektif & lugas serta tak bergantung pada kondisi pihak-pihak. Sifat keadilan yg lugas mampu menimbulkan ketidakadilan (summum ius, summa iniura yakni penerapan hukum dengan-cara penuh, penuh ketidakadilan). Oleh karena itu, dlm merealisasikan keadilan dibutuhkan prinsip kepatutan untuk mengimbanginya. Prinsip kepatutan menuntut adanya pertimbangan atas kondisi pihak itu masing-masing dlm pengenaan keadilan. Prinsip kepatutan memperlihatkan koreksi apakah dlm kondisi tertentu setiap pihak patut menjaga haknya.
Dalam sila kedua & kelima Pancasila terdapat kata adil, yaitu pada kalimat ”Kemanusiaan yg adil & beradab” & ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ….” Kemanusiaan berasal dr kata insan, yaitu makhluk yg berakal budi, mempunyai potensi pikir, rasa, karsa, & kepercayaan. Kemanusiaan mampu dirumuskan sebagai hakikat dr sifat-sifat insan yg mempunyai nalar, budi, pikir, rasa, karsa & kepercayaan selaku makluk yg mempunyai martabat & derajat tinggi apabila dibandingkan dgn makhluk lainnya.
Adil yakni suatu keputusan & tindakan yg didasarkan pada ciri yg berdasarkan aturan, tak memihak, layak, wajar, & benar dengan-cara benar. Beradab artinya berbudaya. Kemanusiaan yg adil & beradab memiliki arti hakikat sifat-sifat insan yg mempunyai logika, budi, pikir, rasa, karsa, & kepercayaan selaku makhluk yg mempunyai martabat & derajat tinggi, yg dlm keputusan & tindakannya didasarkan pada hukum, masuk akal, & benar dengan-cara moral serta sesuai dgn tata sosial & kesopanan yg berlaku dlm penduduk .
Dalam sila kelima pancasila, keadilan sosial adalah suatu keputusan & tindakan yg didasarkan pada aturan, tak memihak, layak, masuk akal, & benar dengan-cara moral dlm segala bidang kehidupan dlm masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia yaitu seluruh manusia yg tunduk & terikat pada negara & bertempat tinggal di wilayah Indonesia. Kaprikornus, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti suatu keputusan, perbuatan yg didasarkan pada aturan, tak memihak, layak, masuk akal & benar dengan-cara moral dlm segala hal bidang kehidupan bagi kepentingan seluruh insan yg tinggal di wilayah Indonesia.

2.  Keadilan Sosial

Keadilan sosial meliputi banyak sisi dlm kehidupan masyarakat & tak cuma berkenaan dgn upaya mewujudkan keadilan, melainkan pula soal kepatutan & pemenuhan keperluan hidup yg masuk akal.
Menuruf Frans Magnis Suseno, keadilan sosial artinya keadilan yg pelaksa-naannya bergantung pada struktur proses-proses irit, politis, sosial, budaya, & ideologis dlm penduduk . Struktur sosial merupakan hal pokok dlm merealisasikan keadilan sosial. Oleh alasannya itu, mewujudkan keadilan sosial intinya merupakan usaha untuk merubah struktur sosial yg tak adil supaya menjadi lebih adil.
Indikasi ketidakadilan sosial dlm masyarakat adalah apabila ada seke-lompok masyarakat atau kelas sosial tertentu yg tak mampu memperoleh apa yg menjadi hak mereka. Negara wajib merealisasikan keadilan sosial. Hal ini mampu dilihat dr sila kelima Pancasila & alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai keadilan sosial dlm sila kelima pancasila mengandung makna selaku dasar sekaligus tujuan, yakni tercapainya penduduk Indonesia yg adil & sejahtera dengan-cara lahiriah & batiniah.
Pada kenyataannya sungguh sulit menginginkan negara untuk mempunyai ide memberantas ketidakadilan & merealisasikan keadilan sosial karena ketidakadilan kebanyakan disebabkan oleh perilaku para penguasa. Oleh alasannya itu, upaya meniadakan ketidakadilan pada dasarnya bertentangan dgn kepentingan penguasa. Untuk itu diharapkan keterbukaan yg berintikan keleluasaan keterangan yg memungkinkan penduduk mengetahui struktur-struktur sosial yg tak adil. Keterbukaan membuat lebih mudah upaya membangun kesadaran warga untuk ikut serta dlm membongkar ketidakadilan sosial & mengubahnya dgn setruktur sosial yg lebih adil.

Prinsip-prinsip keadilan & keterbukaan perlu dikenali supaya orang mampu berbuat adil & terbuka. Prinsip tersebut merupakan selaku berikut.
  1. Selalu menghormati hak-hak orang lain.
  2. Selalu berbuat sesuai dgn kaidah-kaidah yg berlaku.
  3. Selalu menampilkan perlakuan yg sama terhadap siapa saja yg berlainan dlm duduk perkara yg sama.
  4. Mampu menampilkan setiap yg benar sebagai kebenaran sesungguhnya dgn saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.
  5. Mampu menjauhkan diri & meluruskan kekeliruan & kesalahan.
  29 Contoh Perilaku Menentang Hukum

3.  Pentingnya Jaminan Keadilan

Keadilan merupakan salah satu ukuran suatu tatanan kehidupan berma-syarakat, berbangsa, & bernegara. Cara untuk mewujudkan keadilan ialah menyampaikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Menurut John Rowls, jaminan kepada keadilan mesti dimulai dgn memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut.
Prinsip perbedaan & prinsip persamaan yg adil atas peluang. Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi mesti dikelola sedemikian rupa sehingga menawarkan faedah sebesar-besarnya bagi mereka yg kurang beruntung.

Prinsip fleksibilitas yg sama sebesar-besarnya.

Setiap orang mempunyai hak yg sama atas seluruh tata cara kebebasan yg ada & yg sesuai dgn kebebasan itu. Misalnya yakni keleluasaan untuk berperan serta dlm kehidupan politik, kelonggaran berkeyakinan atau beragama, keleluasaan menjadi diri sendiri, kelonggaran mengatakan & hak untuk mempertahankan milik pribadi.
Dalam merealisasikan jaminan keadilan diharapkan adanya lembaga-forum tertentu yg berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara. Menurut Miriam Budiardjo ada lima lembaga yg dibutuhkan dlm mengupayakan jaminan keadilan, yaitu

Pemerintahan yg terbuka & bertanggung jawab

Dewan perwakilan rakyat yg mewakili golongan-golongan & kepentingan-kepentingan dlm penduduk , yg diseleksi melalui pemilu yg bebas & belakang layar. Dewan ini mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dengan-cara kontinu, oposisi konstruktif, & pengawasan.
  1. Organisasi politik yg mencakup satu atau lebih partai politik.
  2. Pers & media massa yg bebas untuk menyatakan pertimbangan
  3. Sistem peradilan yg bebas untuk menjamin hak-hak asasi insan & menjaga keadilan.
Kinerja lembaga-lembaga di atas perlu dipantau & dikontrol oleh penduduk untuk memastikan bahwa forum-lembaga tersebut betul-betul berkomitmen dlm menegakkan keadilan. Komitmen-komitmen tersebut dapat dilihat dr dua tolok ukur berikut :

  1. Sejauh mana lembaga-lembaga itu menunjukkan perhatian dengan-cara konkrit terhadap adil tidaknya pranata-pranata & praktik-praktik kelembagaan yg ada dlm penduduk .
  2. Sejauh mana prinsip-prinsip keadilan membimbing lembaga-lembaga tersebut dlm membuatkan kebijakan-kebijakan & aturan untuk mengoreksi ketidakadilan dlm struktur penduduk .
Keterbukaan & jaminan keadilan mesti selalu dipupuk & diamati sehingga bisa menciptakan suatu kebijakan publik & peraturan umum yg mengatur penduduk dgn baik. Dengan keterbukaan & jaminan keadilan, penduduk akan lebih mudah memberikan aspirasi & rekomendasi yg membangun. Aspirasi penduduk tersebut bisa disalurkan lewat lembaga perwakilan yg memantau realisasi & aspirasi penduduk tersebut.
Negara wajib merealisasikan keadilan sosial & keterbukaan. Hal tersebut tercantum dlm Pancasila selaku dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya penduduk Indonesia yg adil & sejahtera.

C. Pentingnya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yg Terbuka

1.  Pengertian Penyelenggara Pemerintahan

Penyelenggara negara dlm arti luas mencakup bidang eksekutif, legislatif, & yudikatif. Adapun pengertian dlm arti sempit merupakan pemerintah (direktur). Menurut Undang-Undang Dasar 1945 penyelenggara negara meliputi penyelenggara negara dlm aneka macam bidang pemerintahan.

Penyelenggara negara berdasarkan undang-undang RI No. 28 Tahun 1999 perihal Penyelenggara Negara yg Bersih & Bebas Korupsi, Kolusi, & Nepotisme yakni pejabat negara yg menjalankan fungsi direktur, legislatif atau yudikatif & pejabat lain yg fungsi & tugas pokoknya berhubungan dgn penyeleng-garaan negara sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-usul. Jadi, penyelenggara negara mencakup :

Pejabat negara pada lembaga negara 

a. Menteri

  • Gubernur
  • Hakim
  • Pejabat negara yg lain, contohnya duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota
  • Pejabat lain yg mempunyai fungsi taktik dlm kaitannya dgn penye-lenggaraan negara, misalnya Gubernur Bank Indonesia, Kapolri, rektor sekolah tinggi tinggi negeri.

Penyelenggara negara dlm menjalankan tugasnya berpijak pada asas-asas lazim penyelenggaraan negara yg baik. Asas biasa penyelenggaraan yg baik merupakan asas yg menjunjung tinggi norma kesusilaan, norma kepatuhan, & norma aturan untuk merealisasikan penyelenggaraan negara yg higienis & bebas dr korupsi, kongkalikong, & nepotisme. Asas-asas itu meliputi

  • Asas kepentingan biasa , yakni asas yg mendahulukan kemakmuran lazim dgn cara yg aspiratif, akomodatif, & pilih-pilih.
  • Asas kepastian hukum, yakni asas yg memprioritaskan landasan peraturan perundang-seruan, kepatuhan, & keadilan dlm setiap kebijakan penyelenggara negara.
  • Asas keterbukaan, yaitu asas yg membuka diri terhadap hak penduduk untuk memperoleh keterangan yg benar, jujur, & tak diskriminatif dgn mengamati proteksi atas hak asasi pribadi, golongan, & rahasia negara.
  • Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yg menjadi landasan keteraturan keserasian & keseimbangan dlm pengendalian penyelenggara negara.
  • Asas profesionalitas, yakni asas yg memprioritaskan keahlian yg berlandaskan instruksi etik & ketentuan peraturan perundang-permintaan yg berlaku.
  • Asas proporsionalitas, yakni asas yg mengutamakan keseimbangan antara hak & kewajiban penyelenggara negara.
  • Asas akuntabilitas, yaitu asas yg menentukan bahwa setiap kegiatan & hasil final dr kegiatan penyelenggara negara mesti bisa dipertanggung-jawabkan pada rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-usul yg berlaku.

Penyelenggara negara yg baik mesti dapat menerapkan asas keterbukaan, yakni kesediaan penyelenggara negara untuk menginformasikan hal-hal yg berhubungan dgn penyelenggara negara pada rakyatnya. Dengan keterbukaan itu, rakyat akan percaya & mendukung penyelenggaraan negara.

2.  Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yg Tidak Terbuka

Sejak Indonesia merdeka hingga kini ini belum ada pemerintahan yg diselenggarakan dengan-cara terbuka dlm arti yg sesungguhnya. Pemerintahan dijalankan dengan-cara tertutup & penuh rahasia. Ada pembatasan yg sungguh ketat & sistematis terhadap terusan aneka macam informasi penting yg berhubungan dgn penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, tak jarang pembatasan itu diikuti dgn represi & kekerasan abdnegara pemerintah terhadap masyarakat.

Penyelenggara negara tertutup bermakna, ketidaksediaan para pejabat negara untuk memberitahu hal-hal publik pada penduduk luas. Informasi, keterangan, & kebijakan tak dipublikasikan pada masya-rakat luas, tetapi cuma dikenali terbatas di lingkungan pejabat negara saja.

Akibat eksklusif dr penyeleng-garaan pemerintahan yg tak terbuka ialah terjadinya korupsi politik, yakni penyalahgunaan jabatan publik untuk laba pribadi atau golongan.

Korupsi politik di Indonesia sudah terjadi di nyaris semua tingkatan pemerintahan, yakni dr tingkat pemerintahan desa hingga dgn pemerintahan tingkat sentra. Karena ketertutupan penyelenggaraan pemerintahan sudah berlangsung lama, korupsi politik sudah menjadi suatu jaringan yg beroperasi sungguh rapi dr pusat hingga kawasan. Korupsi politik sudah menjinjing akhir lanjutan, yakni krisis di aneka macam bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, & keamanan.

Dalam bidang politik, lembaga direktur, legislatif, & yudikatif tak mampu berfungsi dengan-cara optimal. Lembaga administrator sungguh sedikit menciptakan kebijakan yg berpihak pada kepentingan lazim. Bahkan, tak jarang kebijakan cuma selaku proyek untuk memperkaya diri para pejabat yg tampakdi dalamnya. Lembaga legislatif jarang menghasilkan perundang-seruan yg sungguh-sungguh konsisten dgn pesan konstitusi sekaligus menjawab keperluan masyarakat. Hal ini terjadi karena proses pembahasan perundang-usul diwarnai oleh kompromi-kompromi dgn imbalan duit. Lembaga yudikatif pula sering membuat putusan-putusan yg kontroversial, yg bertentangan dgn rasa keadilan penduduk . Hal ini mampu terjadi lantaran aturan mampu dibeli, siapa yg mempunyai duit, dialah yg akan menang di pengadilan.

Dalam bidang ekonomi, semua kegiatan ekonomi khususnya yg bersing-gungan dgn birokrasi pemerintahan diwarnai dgn duit pelicin. Hal ini mengakibatkan bahwa acara ekonomi menjadi berbelit-belit sehingga para penanam modal pun enggan berinvestasi. Kegiatan ekonomi berlangsung lambat & pengangguran terjadi di mana-mana. Bidang sosial budaya & agama diwarnai oleh pendewaan materi & budaya konsumtif. Hidup semata-mata cuma untuk memperoleh kekayaan & kenikmatan hidup tanpa memedulikan moral & etika. Hidup keagamaan cuma bersifat formalistik. Di satu sisi orang rajin beribadah & menyukai simbol-simbol keagamaan, tetapi bareng dgn itu orang tak merasa bersalah tatkala melaksanakan korupsi & aneka macam tindakan yg tak mendeteksi dengan-cara dini, menangkal & mengatasi aneka macam gejolak sosial & gangguan keamanan yg terjadi di dlm masyrakat.

Penyelenggaraan negara yg tertutup dapat mengendorkan kekerabatan antara pemerintah & rakyat. Hal tersebut dapat memunculkan krisis keper-cayaan karena rakyat makin tak percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan ini memunculkan kesulitan untuk membuat partisipasi & perlindungan rakyat dlm pembangunan sehingga mampu melemahkan persatuan & proses perkembangan bangsa.

Ketertutupan menimbulkan ketidakmampuan menangkal aneka macam patologi sosial, ekonomi, politik, korupsi, & nepotisme. Ketertutupan pula berakibat pada matinya peluang untuk mengembangkan daya inovatif & kesanggupan bersaing dengan-cara terbuka & adil, penyalahgunaan kekuasaan dengan-cara luas & ketidakmampuan rakyat melaksanakan pengawasan & pengendalian dengan-cara efektif.

Akibat penyelenggaraan negara yg tak transparan dapat terjadi hal-hal berikut.
  • Persatuan bangsa melemah.
  • Tidak terwujudnya negara demokrasi.
  • Tidak jujurnya pemerintah & tak bertanggung jawab.
  • Terhambatnya prakarsa & partisipasi rakyat dlm kehidupan berbangsa & bernegara.
  • Renggangnya korelasi antara pemerintah & rakyat.
  • Penurunan kepercayaan & pinjaman rakyat pada pemerintah.
  • Timbulnya dugaan & kecurigaan rakyat terhadap pemerintah.
  • Rentan terhadap penyimpangan kebijakan sebab rakyat tak tahu & tak dapat mengawasinya.

Kebijakan & keterangan bersifat publik cuma dimengerti para pejabat atau orang-orang tertentu, sedangkan rakyat banyak tak tahu.

Pemerintahan yg tak transparan akan memunculkan ketidakadilan di banyak sekali bidang kehidupan yg bermuara pada terancamnya kelestarian kehidupan berbangsa.

  Ideologi Sosialisme

3.  Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yg Terbuka

Keterbukaan dlm penyelenggaraan negara tak mampu terwujud dgn sendirinya, melainkan dgn menyadarkan diri pada niat baik pemerintah. Akan tetapi, niat baik pemerintah bisa hilang bareng dgn berlalunya waktu. Menurut Lord Acton, kekuasaan condong disalahgunakan. Semakin besar kekuasaan, kian besar pula kemungkinan untuk disalahgunakan. Menurut Larry Diamond, kecenderungan biasa sikap birokrasi pemerintah di negara mana pun adalah menutup-nutupi kegiatan-kegiatan & informasi-informasi penting dlm penyelenggaraan pemerintahan dlm selubung kerahasiaan & prosedur-mekanisme yg buram.

Untuk merealisasikan penyelenggaraan pemerintahan yg terbuka, diperlukan perundang-undangan mengenai keleluasaan keterangan. Perundang-seruan sedikitnya berisi ketentuan aturan yg mencakup hal-hal selaku berikut.

  • memperlihatkan perincian yg sungguh terperinci mengenai pengecualian terhadap kebebasan keterangan.
  • memungkinkan adanya sumber keterangan alternatif yg bisa dimanfaatkan oleh dewan legislatif, pemerintah, & publik.
  • menunjukkan jaminan pada mereka yg mengungkapkan adanya ketidakberesan dlm tubuh pemerintah.
  • mengharuskan supaya rapat-rapat lembaga-lembaga publik dijalankan dengan-cara terbuka.
  • menjamin hak publik untuk mempunyai terusan kepada banyak sekali dokumen pemerintah.
  • mewajibkan pemerintah untuk bersikap terbuka.

D. Bersikap Positif kepada Upaya Mewujudkan Keter-bukaan & Jaminan Keadilan

Sikap Apresiatif terhadap Keterbukaan dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara

Apresiasi merupakan upaya untuk mengetahui, menilai, & menghargai sesuatu, dlm hal ini ialah keterbukaan dlm kehidupan berbangsa & bernegara. Adanya apresiasi menentukan meningkat atau surutnya keterbukaan. Apabila daya apresiasi penduduk rendah, dapat dipastikan iklim keter-bukaan tak akan meningkat bahkan makin surut. Namun, kalau apresiasi penduduk cukup tinggi, ada impian bahwa keterbukaan mampu meningkat ke arah yg lebih baik.

Sikap apresiatif terhadap keterbukaan mampu ditunjukkan lewat upaya-upaya konkret selaku berikut.

  • Menghargai perbuatan pemerintah & banyak sekali pihak yg konsisten terhadap pelaksanaan prinsip keterbukaan.
  • Berusaha mengetahui & mengetahui berbagai hal fundamental yg berhubungan dgn prinsip keterbukaan dlm kehidupan berbangsa & bernegara.
  • Turut serta dengan-cara aktif mencermati aneka macam kebijakan dlm kehidupan berbangsa & bernegara.
  • Melalui keterangan yg dimiliki, berupaya menilai perkembangan kondisi keterbukaan dlm kehidupan berbangsa & bernegara.
  • Melalui berbagai saluran yg ada, berupaya mengajukan kritik terhadap tindakan yg berlawanan dgn prinsip keterbukaan & memberikan penyelesaian alternatif dlm merealisasikan adanya jaminan kepada keterbukaan.
  • Menumbuhkan & menerapkan budaya keterbukaan yg mampu dimulai dr lingkungan keluarga, lingkungan kerja, maupun dlm lingkungan masya-rakat.
  • Membentuk perkumpulan yg sifatnya lintas suku, & lintas agama.
  • Melakukan dialog, pertemuan dgn orang-orang yg berlainan suku bangsa.
  • Mengadakan kegiatan yg dibarengi oleh seluruh anggota suku bangsa, seperti pekan seni & olahraga.
  • Menikmati kesenian, hasil budaya & pertunjukan kebudayaan suku bangsa lain.

2.  Perilaku Positif dlm Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

Adanya sikap positif & partisipasi penduduk dapat memastikan mengua atau melemahnya jaminan keadilan. Apabila masyarakat tak bersedia untuk bertingkah positif & berpartisipasi, mampu ditentukan iklim jaminan keadilan tak akan berkembang ke arah yg lebih baik. Sebaliknya, apabila penduduk bersedia bertingkah positif & mau ikut serta, ada impian bahwa jaminan keadilan akan makin menguat & meningkat ke arah yg lebih baik. Upaya meningkatkan jaminan keadilan mampu diwujudkan dlm aneka macam bidang kehidupan, mirip bidang sanksi politik, sosial budaya, ekonomi, & pendidikan.

Bidang hukum, misalnya

  • menerapkan asas praduga tak bersalah,
  • memperlihatkan peluang pada setiap orang untuk menemukan proteksi aturan, dan
  • menunjukkan sanksi sesuai dgn perbuatannya.

Bidang politik, contohnya

  • menghargai hak-hak kaum minoritas,
  • memperlakukan partai politik atau organisasi lain dengan-cara sama, dan
  • memberi hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, & menge-mukakan pendapat

Bidang sosial budaya, misalnya

menyantuni fakir miskin & anak telantar,

  • tidak diskriminatif terhadap orang yg berlawanan status sosialnya, dan
  • menyampaikan kesempatan yg sama pada kebudayaan daerah untuk meningkat .

Bidang ekonomi, contohnya

  • menampilkan subsidi pada penduduk & wilayah yg tak bisa,
  • mertakan hasil pembangunan pada daerah sesuai dgn besarnya sumbangan daerah tersebut, dan
  • memberikan upah sesuai dgn prestasi & kesanggupan.

Bidang pendidikan, umpamanya

  • membangun gedung sekolah di tempat terpencil,
  • memperlihatkan beasiswa pada anak yg berasal dr keluarga tak mampu, dan
  • mendapatkan siswa gres berdasarkan hasil tes seleksi penerimaan siswa gres.

Sudah semestinya penduduk bersedia bertingkah positif & ikut serta dlm upaya peningkatan jaminan keadilan melalui upaya-upaya konkrit berikut.

  • Membiasakan diri bertindak adil.
  • Mengkritik tindakan yg tak adil & menunjukkan solusi alternatif dlm mewujudkan jaminan keadilan yg lebih baik.
  • Menghargai perbuatan aneka macam pihak yg memperkuat jaminan keadilan.
  • Memantau kinerja banyak sekali forum yg bertugas menunjukkan jaminan keadilan.
  • Mencermati fakta ketidakadilan dlm masyarakat & kebijakan yg berkaitan dgn jaminan keadilan.
  • Mengetahui & mengerti hal-hal mendasar yg berhubungan dgn jaminan keadilan.

Sebagai warga bangsa & negara, sudah sepantasnya warga mendukung setiap perjuangan dlm menegakkan keadilan. Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan mampu terbentuk pengawasan publik yg sudah efektif terhadap kinerja forum-lembaga yg berfungsi menampilkan jaminan keadilan serta mampu menum-buhkembangkan kesadaran & kebiasaan masyarakat untuk bertindak adil.

Jaminan keadilan harus ditopang oleh meningkatnya kinerja lembaga-lembaga keadilan dlm masyarakat sehingga mampu bikin jaminan keadilan itu makin kukuh.
Jaminan Keadilan Melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Upaya mengganti metode peradilan pidana dgn meletakkan pengalaman perempuan tatkala bersinggungan dgn sistem hukum akan lebih praktis dicapai kalau perspektif dlm Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) atau Criminal Justice System sudah dipahami oleh aparat penegak hukum. SPPT diharapkan menjadi alat tangguh untuk melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan korban kekerasan, & menghentikan ketidakadilan yg disahkan atas nama hukum. Persoalan besarnya, mirip dikemukakan Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Deliana Sayuti Ismudjoko, perspektif itu tak mudah diterima apalagi dipahami oleh sebagian pegawapemerintah penegak aturan.

“Banyak perempuan korban kekerasan yg tatkala memerlukan perlindungan malah mendapat tekanan & penindasan. Ada korban yg tatkala kasusnya hingga ke tangan yg berwajib, posisinya malah berbalik menjadi terdakwa,” ungkap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta itu dlm training mengenai SPPT, pekan lalu di Jakarta. Liva Malahanum, pembela aturan para korban kekerasan dlm rumah tangga, dlm sesi tanya jawab memaparkan sikap pegawapemerintah yg melecehkan korban, mulai dr kepolisian hingga ke pengadilan. Perlakuan itu diterima korban yg dlm suasana stress, malu, pesimis orang tak percaya apa yg diceritakannya, tidak mau mengingat apa yg sudah dialaminya, & stress berat. Deliana memaparkan, meskipun ada Gender Vocal Point di kejaksaan & ada sekitar 300-an Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) di kepolisian resor, tak semua pegawanegeri mempunyai pengertian yg cukup sensitif mengenai kekerasan terhadap perempuan. Murnila, S.H. dr RPK kepolisian mengakui adanya kendala internal di dlm lembaganya. Hal yg sama pula diakui Eko Siwi Iriyani, S.H. dr kejaksaan yg menyampaikan bahwa perspektif jaksa dlm problem itu belum sama. “Polisi, jaksa, & hakim semestinya mempunyai persepsi & patokan yg sama mengenai peraturan yg terkait dgn kasus kekerasan terhadap perempuan, menyerupai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 perihal Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan atau UU PKDRT,” ujar Deliana.

Layanan untuk korban

Jaminan aturan yg disediakan UU PKDRT, menyerupai ditulis Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (KPP), Dr. Ir. Irma Alamsyah Djaya Putra, M.Sc.— diwakili oleh Retno Adji Prasetiaju, S.H., Kepala Bidang Advokasi & Fasilitasi Tindak Kekerasan terhadap Perempuan KPP—besar lengan berkuasa pada layanan terhadap perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan layanan publik, serta keberanian lebih untuk membuka sesuatu yg selama ini dipandang selaku “aib” keluarga, guna menuntaskan masalah kekerasan yg dialaminya.

Tatkala menjawab pertanyaan peserta, Deliana menerangkan perbedaan antara UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana) & perubahannya dlm Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU-KUHAP) dgn UU PKDRT. “Dalam kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP orang gres bisa dinyatakan bersalah kalau ada tiga saksi,” tutur Deliana. Apabila peristiwanya terkait dgn peristiwa politik, mirip terorisme, Deliana bisa mengetahui. Akan tetapi, bagaimana dlm masalah kekerasan dlm rumah tangga? “Dalam UU PKDRT dgn satu saksi, yakni saksi korban & alat bukti yg sah, yakni visum, pelaku bisa dinyatakan bersalah. Tetapi, kalau pegawanegeri penegak aturan maunya pakai kitab undang-undang hukum pidana bagaimana?” tanya Deliana. kitab undang-undang aturan pidana pula tak mengontrol soal pendampingan. Itulah, mirip ia tegaskan, pentingnya sosialisasi SPPT biar pegawapemerintah penegak aturan mempunyai pengertian & perspektif yg sama dlm soal kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu, menurut Retno, Kantor Menneg PP beberapa tahun terakhir ini melakukannya bareng -sama dgn organisasi perempuan, Derap Warapsari, Covention Watch, & Pusat Kajian Wanita Universitas Indonesia. Akan namun, sosialisasi itu masih jauh dr cukup.

SPPT tak dimaksudkan menjadi undang-undang. Meskipun begitu, menurut Sri Wiyati Eddyono dr Komnas Perempuan, SPPT merupakan desain atau pemikiran yg bisa diimplementasikan pada siapa saja. Konsep itu merupakan konsep bareng yg memakai perspektif korban. Penjelasan ini melengkapi persepsi staf pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rudy Satriyo Mukantardjo, yg memaparkan makna reposisi peranan korban dr yg tak memiliki hak dlm ikut memutuskan hasil simpulan jalannya metode peradilan, menjadi mempunyai hak, bahkan sungguh memilih. Jalan SPPT yg berkeadilan jender dlm penanganan kasus-masalah kekerasan terhadap perempuan, mirip dikemukakan Deliana, masih memerlukan waktu panjang. Namun, Murnila masih optimistis. Yang penting, kerjasama, keterbukaan, kontak, & sosialisasi mesti lebih sering dijalankan. Eko Siwi berharap semoga masyarakat pula proaktif menuntut jaksa, baik lewat surat maupun kontak personal.

Lihat juga

Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani

Demikianlah materi membahas wacana Keterbukaan Dan Keadilan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara. Semoga berfaedah & kedepannya kita kian menjadi bangsa & negara yg senantiasa terbuka serta berbuat adil tanpa memandang golongan tertentu. Agar bisa menuju Indonesia yg makmur, tenang, tenteram & jauh dr permusuhan.