√ Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Ketentuan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi negara kita tersayang. Sebagai konstitusi negara, di dalamnya tentu saja dikelola hal-hal mendasar yg berhubungan dgn kehidupan berbangsa & bernegara, contohnya ihwal bentuk negara & pemerintahan, kedaulatan negara, peran & kewenangan forum-lembaga negara, eksistensi pemerintah tempat, wilayah negara, hak & kewajiban warga negara, & sebagainya. Dengan kata lain, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggambarkan karakteristik negara kita yg membedakannya dr negara lain.

 dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara  √  Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara
Ketentuan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara
Ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menertibkan perihal wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga negara & penduduk Indonesia, kemerdekaan beragama, serta pertahanan & keamanan negara. Dengan mempelajari ketentuan-ketentuan yg berhubungan dgn hal-hal tersebut, pada alhasil diinginkan kalian menjadi warga negara yg mempunyai kesadaran berkonstitusi yg tinggi & makin menyayangi negara Indonesia tersayang.
Pada kali ini, admin akan bagikan poin-poin artikel mengenai Ketentuan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara. Baiklah, langsung saja anda menyimak penjelasan di bawah ini.

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kalian pada ketika ini berpijak & hidup di wilayah negara Indonesia. Sebagaimana warga negara yg baik pastinya kalian harus mengenal karakteristik negara kita tercinta. 
Indonesia ialah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dlm Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu suatu negara kepulauan yg berciri nusantara dgn wilayah yg batas-batas & hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan dengan-cara konstitusional batas wilayah Indonesia di tengah potensi pergantian batas geografis suatu negara balasan gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara ajaib.
Istilah nusantara dlm ketentuan tersebut dipergunakan untuk menggambakan kesatuan wilayah perairan & gugusan pulau-pulau Indonesia yg terletak di antara Samudera Pasifik & Samudera Indonesia serta di antara Benua Asia & Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut pula mencakup 1) kesatuan politik; 2) kesatuan aturan; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan pertahanan & keselamatan. Dengan demikian, walaupun wilayah Indonesia terdiri atas ribuan pulau, tetapi seluruhnya terikat dlm satu kesatuan negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berkaitan dgn wilayah negara Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala perairan di sekeliling , di antara, & yg menghubungkan pulau-pulau yg tergolong dlm daratan Republik Indonesia, dgn tak memandang luas atau lebarnya, yakni potongan yg wajar dr wilayah daratan Negara Republik Indonesia & dgn demikian merupakan kepingan dibandingkan dengan perairan pedalaman atau perairan nasional yg berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Penentuan batas laut 12 mil yg diukur dr garis-garis yg menghubungkan titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan diputuskan dgn undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Sebelumnya, legalisasi masyarakat internasional mengenai batas laut teritorial hanya sepanjang 3 mil bahari terhitung dr garis pantai pasang surut terendah. Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara. Laut bukan lagi selaku pemisah, tetapi selaku pemersatu bangsa Indonesia. Prinsip ini kemudian ditegaskan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/ PRP/1960 wacana Perairan Indonesia.
Berdasarkan dr Deklarasi Djuanda, Republik Indonesia menganut desain negara kepulauan yg berciri Nusantara (archipelagic state). Konsep itu kemudian diakui dlm Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yg ditandatangani di Montego Bay, Jamaika, tahun 1982. Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut dgn mempublikasikan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 1985. Sejak itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.
Berkat persepsi visioner dlm Deklarasi Djuanda tersebut, bangsa Indonesia akhirnya mempunyai suplemen wilayah seluas 2.000.000 km2, tergolong sumber daya alam yg dikandungnya. Sebagai Warga Negara Indonesia, kalian mesti bersyukur pada Tuhan Yang Maha Esa & harus merasa gembira, alasannya yakni negara kita merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah negara kita yakni 5.180.053 km2, yg terdiri atas wilayah daratan seluas 1.922.570 km2 & wlayah lautan seluas 3.257.483 km2. Di wilayah yg seluas itu, tersebar 13.466 pulau yg terhampar antara Sabang & Merauke. Pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah-wilayah yg terpisah, namun membentuk suatu kesatuan yg utuh & bulat sebagaimana diuraikan di atas.
Sebagai negara kepulauan yg wilayah perairan lautnya lebih luas daripada wilayah daratannya, maka peranan wilayah maritim menjadi sungguh penting bagi kehidupan bangsa & negara. Wilayah lautan Indonesia sungguh luas dgn kekayaan maritim yg melimpah ruah (ikan-ikan, rumput laut, kerang, udang, & sebagainya) ada & terkandung di dlm wilayah laut kita. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa kita & pula dapat sekaligus selaku modal dlm melaksanakan pembangunan. Sesuai dgn Hukum Laut Internasional yg sudah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini yakni gambar pembagian wilayah laut berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB.
Berdasarkan wilayah laut Indonesia mampu dibedakan tiga macam.

a. Zona Laut Teritorial

Batas maritim teritorial ialah garis khayal yg berjarak 12 mil maritim dr garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dr 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dr garis masing-masing negara tersebut. Laut yg terletak antara garis & garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yg terletak di sebelah dlm garis dasar disebut maritim internal/perairan dlm (laut nusantara). Garis dasar yakni garis khayal yg menghubungkan titik-titik dr ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya hingga batas bahari teritorial, namun mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas hening baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

b. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yg dengan-cara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dr suatu kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dr 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yakni landasan kontinen Asia & landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dr garis dasar, yakni paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dr garis dasar masing- masing negara.
Di dlm garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk mempergunakan sumber daya alam yg ada di dalamnya, dgn kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas hening. Pengumuman ihwal batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi pribadi yaitu jalur maritim selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dr garis dasar. Di dlm zona ekonomi langsung ini, Indonesia mendapat potensi pertama dlm memanfaatkan sumber daya laut. Di dlm zona ekonomi langsung ini keleluasaan pelayaran & pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan maritim tetap diakui sesuai dgn prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, & batas zona ekonomi pribadi. Jika ada dua negara yg bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yg menghubungkan titik yg sama jauhnya dr garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman ihwal zona ekonomi pribadi Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.
Bagaimana dgn wilayah daratan Indonesia? Wilayah daratan Indonesia pula mempunyai kedudukan & peranan yg sungguh penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Di atas wilayah daratan ini tempat berlangsungnya pemerintahan Republik Indonesia, baik pemeritah pusat maupun wilayah.
Potensi wilayah daratan Indonesia tak kalah besarnya dgn wilayah lautan. Di wilayah daratan Indonesia mengalir ratusan sungai, hamparan ribuan hektar area hutan, persawahan & perkebunan. Selain itu, di atas daratan Indonesia banyak berdiri berpengaruh gedung-gedung forum pemerintahan, sentra perbelanjaan, pemukiman-pemukiman penduduk. Di bawah daratan Indonesia pula terkandung kekayaan alam yg melimpah berupa materi tambang, mirip emas, watu bara, perak, tembaga & sebagainya. Hal-hal yg disebutkan tadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa untuk kemajuan negara kita tersayang yg mesti senantiasa kita syukuri.
Selain wilayah lautan & daratan, Indonesia pula mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia ialah ruang udara yg terletak di atas permukaan wilayah daratan & lautan Republik Indonesia. Berdasarkan Konvensi Chicago tahun 1944 ihwal penerbangan sipil internasional diterangkan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yg utuh & langsung di ruang udara yg ada di atas wilayah negaranya. Negara kita mempunyai kekuasaan utuh atas seluruh wilayah udara yg berada di atas wilayah daratan & lautan.
Republik Indonesia pula masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yakni wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial ini merupakan wilayah negara kita yg dlm kenyataannya terdapat di wilayah negara lain. Keberadaan wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dr wilayah ini yakni kantor-kantor perwakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap wilayah yg dimiliki pasti ada batasnya. Rumah yg kalian tempati pula pastinya mempunyai batas, begitupun dgn sekolah kalian niscaya mempunyai batas wilayah menyerupai dibatasi oleh bangunan yg lain, jalan & sebagainya. Wilayah lainnya menyerupai desa, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi hingga negara pula mempunyai batas kewilayahan. Batas wilayah itu untuk memperlihatkan atau menandai luas yg dimiliki oleh wilayah tersebut. Bentuk dr batas wilayah bermacam-macam, ada yg dibatasi oleh sungai, laut, hutan, atau pula cuma berbentuktugu perbatasan saja apabila wilayah tersebut mempunyai batas langsung dgn wilayah yang lain.
Bagaimana dgn batas wilayah Indonesia? Sama halnya dgn negara-negara yang lain, Indonesia yg memiliki batas-batas tertentu untuk daerahnya. Kalian sudah mengenali bahwa Indonesia yaitu negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia merupakan lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jikalau batas-batas wilayah laut Indonesia bekerjasama dgn 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya bermitra dgn tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur & selatan.

a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Indonesia memiliki batas langsung dgn Malaysia (potongan timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yg mempunyai batas langsung dgn wilayah darat Indonesia. Wilayah maritim Indonesia sebelah utara memiliki batas langsung dgn laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam & Filipina.

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki batas langsung dgn Samudera Hindia & perairan negara India. Tidak ada negara yg mempunyai batas langsung dgn wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun dengan-cara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dgn daratan India, namun keduanya memiliki batas-batas wilayah yg terletak di titik-titik tertentu di sekeliling Samudera Hindia & Laut Andaman. Dua pulau yg menandai perbatasan Indonesia-India yaitu Pulau Ronde di Aceh & Pulau Nicobar di India.

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dgn daratan Papua Nugini & perairan Samudera Pasifik. Indonesia & Papua Nugini sudah menyetujui hubungan bilateral antarkedua negara perihal batas-batas wilayah, tak cuma wilayah darat melainkan pula wilayah maritim. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yakni Provinsi Papua memiliki batas dgn wilayah Papua Nugini sebelah barat, yakni Provinsi Barat (Fly) & Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dgn wilayah darat Timor Leste, perairan Australia & Samudera Hindia. Timor Leste yakni bekas wilayah Indonesia yg sudah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dipahami dgn Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Provinsi yg berbatasan langsung dgn wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia pula memiliki batas dgn perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia & Australia sudah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yg meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) & batas landas kontinen.
Indonesia yakni negara yg kondusif & sejahtera yg memiliki kekayaan alam melimpah. Di atas wilayah Indonesia, terhampar daratan yg luas dgn segenap potensi kekayaan alamnya ibarat kekayaan dr hutan, area persawahan, binatang-binatang darat yg beranekaragam. Di wilayah lautan pula tak kalah kayanya, puluhan juta ikan hidup di perairan Indonesia, keindahan terumbu karang & pesona laut yang lain merupakan anugerah Tuhan yg tak ternilai. Bukan hanya di daratan & lautan, di perut bumi Indonesia pun menyimpan kekayaan yg melimpah berupa materi tambang seperti minyak bumi, emas, gas bumi, besi, watu bara, tembaga, perak, & sebagainya.
Siapa yg mengusai kekayaan alam tersebut? Berkaitan dgn pertanyaan tersebut, Pasal 33 ayat (2) & (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan jawabannya yg menyatakan bahwa :
  • Cabang-cabang buatan yg penting bagi negara & yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi & air & kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketentuan di atas dengan-cara tegas menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam dikuasai oleh negara & dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan kata lain, negara lewat pemerintah diberikan wewenang atau kekuasaan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengendalikan, mengelola & mengorganisir serta mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yg dimiliki Indonesia dlm rangka meningkatkan kemakmuran & kemakmuran seluruh rakyat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh alasannya itu, maka negara mempunyai kewajiban- kewajiban sebagai berikut.
  • Segala bentuk pemanfaatan (bumi & air) serta hasil yg didapat (kekayaan alam), dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran & kemakmuran penduduk .
  • Melindungi & menjamin segala hak-hak rakyat yg terdapat di dlm atau di atas bumi, air & aneka macam kekayaan alam tertentu yg bisa dihasilkan dengan-cara langsung atau dirasakan langsung oleh rakyat.
  • Mencegah segala tindakan dr pihak manapun yg akan mengakibatkan rakyat tak mempunyai peluang atau akan kehilangan haknya dlm menikmati kekayaan alam.
Ketiga kewajiban di atas mengambarkan segala sumber daya alam yg penting bagi negara & menguasai hajat orang banyak, alasannya berhubungan dgn kemaslahatan biasa & pelayanan umum, harus dikuasai negara & dijalankan oleh pemerintah. Sumber daya alam tersebut mesti mampu dirasakan oleh rakyat dengan-cara berkeadilan, keterjangkauan, dlm suasana kemakmuran & kemakmuran biasa yg adil & merata.

B. Kedudukan Warga Negara & Penduduk Indonesia

1. Status Warga Negara Indonesia

Kewarganegaraan Republik Indonesia dikelola dlm UU Nomor 12 Tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yg menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu selaku berikut.
  • Setiap orang yg sebelum berlakunya UU tersebut sudah menjadi WNI.
  • Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr ayah & ibu WNI.
  • Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ayah WNI & ibu warga negara gila (WNA), atau sebaliknya.
  • Anak yg lahir dr perkawinan yg sah dr seorang ibu WNI & ayah yg tak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tak memperlihatkan kewarganegaraan pada anak tersebut.
  • Anak yg lahir dlm tenggang waktu 300 hari sesudah ayahnya meninggal dunia dr perkawinan yg sah, & ayahnya itu seorang WNI.
  •  Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr ibu WNI.
  • Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dr ibu WNA yg diakui oleh seorang ayah WNI selaku anaknya & pengesahan itu dikerjakan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
  • Anak yg lahir di wilayah negara Republik Indonesia yg pada waktu lahir tak terperinci status kewarganegaraan ayah & ibunya.
  • Anak yg baru lahir yg didapatkan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah & ibunya tak dimengerti.
  • Anak yg lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah & ibunya tak mempunyai kewarganegaraan atau tak dikenali keberadaannya.
  • Anak yg dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dr ayah & ibu WNI, yg sebab ketentuan dr negara tempat anak tersebut dilahirkan memperlihatkan kewarganegaraan pada anak yg bersangkutan.
  • Anak dr seorang ayah atau ibu yg sudah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.
Salah satu syarat berdirinya negara yakni adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tak mungkin terbentuk. Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, & warga negara? Jawabannya bertentangan, satu & yg yang lain merupakan rancangan yg serupa tetapi tak sama. Masing-masing mempunyai pemahaman yg berlawanan.
Penduduk & bukan penduduk. Penduduk yakni orang yg berdomisili atau menetap dlm suatu negara, sedangkan yg bukan penduduk ialah orang yg berada di suatu wilayah suatu negara & tak berencana tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
Warga negara & bukan warga negara. Warga negara merupakan orang yg dengan-cara aturan merupakan anggota dr suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang aneh atau warga negara abnormal.
Rakyat selaku penghuni negara, mempunyai peranan penting dlm menyiapkan, mengorganisir & mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yg menjadi penduduk maupun warga negara, dengan-cara konstitusional tercantum dlm Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selaku berikut.
  • Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia sahih & orang-orang bangsa lain yg disahkan dgn undang-undang selaku warga negara.
  • Penduduk merupakan Warga Negara Indonesia & orang asing yg bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara & penduduk dikontrol dlm undang-undang.
Dari uraian di atas, muncul suatu pertanyaan apakah setiap penduduk merupakan Warga Negara Indonesia? Jawabannya tentu saja tidak. Istilah penduduk lebih luas cakupannya dibandingkan dengan Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “penduduk merupakan Warga Negara Indonesia & orang aneh yg bertempat tinggal di Indonesia”. Dengan demikian di Indonesia siapa saja yg tinggal di Indonesia tergolong orang asing pun yakni penduduk Indonesia.
Perlu kalian ketahui bahwa di Indonesia banyak orang absurd atau warga negara asing yg bertempat tinggal menjadi penduduk Indonesia. Mereka itu contohnya anggota Korps Diplomatik dr negara-negara teman, pelajar atau mahasiswa aneh yg sedang belajar, & orang-orang absurd yg melaksanakan pekerjaan di Indonesia.
Selain itu, ada pula orang- orang asing yg tiba ke Indonesia selaku turis. Mereka itu berlibur untuk jangka waktu tertentu, paling usang sebulan hingga dua bulan, tak hingga menetap satu tahun lamanya. Oleh alasannya ialah itu, mereka tak bisa disebut sebagai penduduk Indonesia. Akan namun, ada pula di antara orang-orang aneh yg sudah masuk menjadi WNI atau keturunan orang-orang aneh yg sudah turun-temurun bertempat tinggal di Indonesia & sudah menjadi orang-orang Indonesia. Kalian dapat melihat adanya WNI keturunan Tionghoa, Belanda, Arab, India & lain-lain. Di antara WNI keturunan itu, WNI keturunan Tionghoa-lah yg paling banyak. Sebagai penduduk Indonesia yg sah, setiap orang mesti mempunyai surat keterangan penduduk. Surat keterangan tersebut di negara kita dimengerti dgn nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sungguh penting, apabila kalian sudah remaja kelak (sudah meraih usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP. Mengapa KTP itu sungguh penting? Hanya mereka yg mempunyai KTP yg mampu memilih & dipilih dlm Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, cuma mereka yg memiliki KTP-lah yg dapat menemukan Surat Izin Mengemudi (SIM).

2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan yakni dasar berpikir dlm menentukan masuk tidaknya seseorang dlm kelompok warga negara dr suatu negara tertentu. Pada lazimnya asas dlm menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua selaku berikut.
  • Asas ius sanguinis (asas keturunan), yakni kewarganegaraan seseorang diputuskan berdasarkan pada keturunan orang yg bersangkutan. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia yakni warga negara B. Jadi menurut asas ini, kewarganegaraan anak senantiasa mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
  • Asas ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yakni kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia ialah warganegara B. Makara berdasarkan asas ini kewarganegaraan seseorang tak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, alasannya yg menjadi patokan yakni tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dlm menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yg menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, bisa menjadikan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk.
a. Apatride, yakni adanya seorang penduduk yg sama sekali tak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yg menganut asas ius soli lahir di negara B yg menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A & pula tak mampu menjadi warga negara B. Orang tersebut tak mempunyai kewarganegaraan.
Bipatride, yakni adanya seorang penduduk yg mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yg menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yg menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap selaku warga negara B. Akan tetapi, negara A pula mengganggap ia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim memakai dua stelsel selaku berikut.
Stelsel aktif, yakni seseorang harus melaksanakan tindakan aturan tertentu dengan-cara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
Stelsel pasif, yakni seseorang dgn sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melaksanakan sutu tindakan aturan tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dgn kedua stelsel tadi, seorang warga negara dlm suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal selaku berikut.
  • Hak opsi, yakni hak untuk menentukan suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
  • Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yg dianut oleh negara kita? Menurut klarifikasi Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dlm penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas selaku berikut.
a. Asas ius sanguinis, yakni asas yg menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
Asasiussolisecaraterbatas,yaituasasyangmenentukankewarganegaraan seseorang menurut negara tempat kelahiran, yg diberlakukan terbatas bagi belum remaja sesuai dgn ketentuan yg dikontrol undang-undang.
Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yg menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yg menentukan kewarganegaraan ganda bagi belum akil balig cukup akal sesuai dgn ketentuan yg dikontrol dlm undang-undang.

3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Pada kepingan sebelumnya disebutkan bahwa orang yg menjadi Warga Negara Indonesia ialah Warga Negara Indonesia asli & orang aneh yg disahkan dgn undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk orisinil negara Indonesia dengan-cara otomatis yaitu Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dr bangsa gila untuk menjadi warga negara harus mengajukan undangan pada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dgn pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua selaku berikut.

a. Naturalisasi Biasa

Orang dr bangsa gila yg yang hendak mengajukan permintaan kewarganegaraan dgn cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat sebagaimana yg diputuskan dlm pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, selaku berikut.
  • Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  • Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tak berturut-turut.
  • Sehat jasmani & rohani.
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Tidak pernah dijatuhi pidana alasannya melaksanakan tindak kriminal yg dgn ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
  • Jika dgn menemukan Kewarganegaraan Republik Indonesia, tak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  • Membayar duit kewarganegaraan ke kas negara. b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dgn ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan pada orang aneh yg telah berjasa pada negara Republik Indonesia atau dgn alasan kepentingan negara, sesudah menemukan pendapatDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan kalau menyebabkan orang gila tersebut berkewarganegaraan ganda.

4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia mampu kehilangan kewarganegaraannya jikalau yg bersangkutan melaksanakan hal-hal selaku berikut.
  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau tak melepaskan kewarganegaraan lain.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dgn ketentuan sudah berusia 18 tahun & bertempat tinggal di luar negeri.
  • Masuk ke dlm dinas serdadu ajaib tanpa diikuti izin dr presiden.
  • Masuk dlm dinas negara asing atas kemauan sendiri, yg mana jabatan dlm dinas tersebut di Indonesia cuma bisa dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  • Mengangkat sumpah atau menyatakan akad setia pada negara asing atau serpihan dr negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
  • Turut serta dlm pemilihan sesuatu yg bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara aneh, meskipun tak diwajibkan keikutsertaannya.
  • Mempunyai paspor atau surat yg bersifat paspor dr negara gila atau surat yg dapat diartikan selaku tanda kewarganegaraan yg masih berlaku dr negara lain atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dlm rangka dinas negara. Tanpa alasan yg sah & dgn sengaja tak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum rentang waktu lima tahun tersebut selsai, & setiap lima tahun selanjutnya yg bersangkutan tetap tak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia pada perwakilan Indonesia, walaupun telah diberi pemberitahuan dengan-cara tertulis.
  Kewenangan Kawasan Otonomi Untuk Mengorganisir Dan Mengontrol Kepentingan Penduduk Lokal Berdasarkan Prakarsa Sendiri Disebut

C. Kemerdekaan Beragama & Berkepercayaan di Indonesia

1. Pengertian Kemerdekaan Beragama & Berkepercayaan

Masyarakat Indonesia merupakan penduduk yg beragama. Kehidupan beragama merupakan potongan yg tak terpisahkan dr kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya senantiasa dipersilakan untuk berdoa menurut agama & kepercayaannya masing-masing. Begitupun tatkala berada di lingkungan keluarga atau penduduk , kalian bisa melaksanakan aneka macam kegiatan keagamaan dgn tenteram, kondusif & tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama & kepercayaan yg dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. 
Kemerdekaan beragama & berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap insan bebas menentukan, melaksanakan pedoman agama berdasarkan kepercayaan & kepercayaannya. Setiap manusia tak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, penduduk , maupun orang amis tanah sendiri. Kemerdekaan beragama & berkepercayaan muncul dikarenakan dengan-cara prinsip tak ada tuntunan dlm agama apa pun yg mengandung paksaan atau memerintahkan penganutnya untuk memaksakan agamanya pada orang lain, utamanya terhadap orang yg sudah menganut salah satu agama.
Setiap orang mempunyai kemerdekaan beragama, namun apakah boleh kita untuk tak beragama? Tentu saja tak boleh, kemerdekaan beragama itu tak dimaknai sebagai kebebasan untuk tak beragama atau bebas untuk tak beriman pada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai selaku keleluasaan untuk menawan orang yg sudah beragama atau mengubah agama yg telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama pula tak diartikan selaku fleksibilitas untuk beribadah yg tak sesuai dgn tuntunan & anutan agama masing-masing. Setiap manusia tak diperbolehkan menistakan agama dgn melaksanakan peribadatan yg menyimpang dr anutan agama yg dianutnya.
Kemerdekaan beragama & kepercayaan di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dlm Pasal 28 E ayat (1) & (2) selaku berikut.
  • Setiap orang bebas memeluk agama & beribadat menurut agamanya, menentukan pendidikan & pengajaran, memilih pekerjaan, menentukan kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara & meninggalkannya, serta berhak kembali.
  • Setiap orang berhak atas kelonggaran meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran & sikap, sesuai dgn hati nuraninya.
  • Di samping itu, dlm Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing & untuk beribadat berdasarkan agamanya & kepercayaannya itu.”
Ketentuan-ketentuan di atas, kian menampilkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan & menetapkan pilihan agama yg ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yg berhubungan dgn agama & kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa mesti cemas negara akan meminimalkan kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tak boleh dikurangi dgn alasan apapun sebagaimana dikelola dlm Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tak disiksa, hak kemerdekaan asumsi & hati nurani, hak beragama, hak untuk tak diperbudak, hak untuk diakui selaku pribadi di hadapan aturan, & hak untuk tak dituntut atas dasar hukum yg berlaku surut ialah hak asasi manusia yg tak dapat dikurangi dlm keadaan apapun.” Oleh alasannya ialah itu, untuk merealisasikan ketentuan tersebut, dibutuhkan hal-hal selaku berikut.
  • Adanya pengesahan yg sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yg dipeluk oleh warga negara.
  • Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak & kedudukan yg sama dlm negara & pemerintahan.
  • Adanya kebebasan yg otonom bagi setiap penganut agama dgn agamanya itu, apabila terjadi pergeseran agama, yg bersangkutan mempunyai kebebasan untuk memutuskan & menentukan agama yg ia kehendaki.
  • Adanya kelonggaran yg otonom bagi tiap kelompok umat beragama serta santunan hukum dlm pelaksanaan aktivitas peribadatan & aktivitas keagamaan yang lain yg bekerjasama dgn keberadaan agama masing- masing.
  Budaya Politik Kaula

2. Membangun Kerukunan Umat Beragama

Kemerdekaan beragama di Indonesia mengakibatkan Indonesia mempunyai agama yg beraneka ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa & guru) menganut agama yg berlawanan-beda sesuai dgn keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yg tak seagama dgn kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yg masuk akal. Keberagaman agama yg dianut oleh bangsa Indonesia itu tak boleh dijadikan kendala untuk memperkokoh persatuan & kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama. 
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dlm rangka merealisasikan kehidupan yg serasi dgn tak membedakan pangkat, kedudukan sosial & tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan supaya terbina & terpelihara hubungan baik dlm pergaulan antara warga yg seagama maupun yg berbeda agama.
Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita mengenal rancangan Tri Kerukunan Umat Beragama, yg terdiri atas kerukunan internal umat seagama, kerukunan antar umat bertentangan agama, & kerukunan antar umat beragama dgn pemerintah. Bagaimana perwujudan dr tiga rancangan kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut.
  • Kerukunan antar umat seagama memiliki arti adanya kesepahaman & kesatuan untuk melakukan amalan & fatwa agama yg dipeluk dgn menghormati adanya perbedaan yg masih bisa ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling mencemooh, saling menjatuhkan, namun mesti mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati & toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tak menyimpang dr pemikiran agama yg dianut. Kerukunan antar umat beragama merupakan cara atau sarana untuk mempersatukan & mempererat hubungan antara orang-orang yg tak seagama dlm proses pergaulan pergaulan di penduduk , tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukkan pedoman agama. Ini perlu dijalankan untuk menyingkir dari terbentuknya fanatisme ekstrim yg membahayakan keamanan, & ketertiban biasa . Bentuk konkret yg bisa dijalankan yakni dgn adanya obrolan antar umat beragama yg di dalamnya bukan membicarakan perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, & perdamaian hidup dlm bermasyarakat. Intinya yaitu bahwa masing-masing agama mengajarkan insan untuk hidup dlm kedamaian & kenyamanan.
  • Kerukunan antar umat beragama dgn pemerintah, tujuannya yaitu dlm hidup beragama, masyarakat tak lepas dr adanya aturan pemerintah lokal yg mengontrol wacana kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tak boleh hanya mentaati aturan dlm agamanya masing-masing, akan tetapi pula harus menaati aturan yg berlaku di negara Indonesia.
  29 Contoh Perilaku Menentang Hukum

D. Sistem Pertahanan & Keamanan Negara Republik Indonesia

1. Substansi Pertahanan & Keamanan Negara Republik Indonesia

Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yg diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tak diraih dgn mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, & sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yg telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah menjadi keharusan kita yang
hidup pada masa sekarang untuk menjaga kemerdekaan dgn aneka macam macam cara. Upaya menjaga kemerdekaan ini, sudah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah mempertimbangkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri negara lewat sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sudah mencantumkan upaya menjaga kemerdekaan ke dlm Undang Undang Dasar 1945 Bab XII wacana Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau metode pertahanan & keamanan negara yg kuat, hal itu harus dikelola dlm Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 makin memperjelas sistem pertahanan & keamanan negara kita. Hal tersebut dikontrol dlm Pasal 30 ayat (1) sampai dgn ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yg menyatakan selaku berikut.
  • Tiap-tiap warga negara berhak & wajib berpartisipasi dlm usaha pertahanan & keamanan negara.
  • Usaha pertahanan & keselamatan negara dilaksanakan lewat tata cara pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia & Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, & rakyat selaku kekuatan penunjang.
  • Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut & Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas menjaga, melindungi, & memelihara keutuhan & kedaulatan negara.
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yg menjaga kemanan & ketertiban penduduk bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan aturan.
Susunan & kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia & Kepolisian Negara Republik Indonesia di dlm menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dlm usaha pertahanan & keamanan dikontrol dgn undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan & keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan & keamanan negara tak cuma menjadi tanggung jawab TNI & POLRI saja, tetapi penduduk sipil pula sungguh bertanggung jawab terhadap pertahanan & keamanan negara. TNI & POLRI manunggal bareng penduduk sipil menjaga keutuhan NKRI.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pula menunjukkan citra bahwa usaha pertahanan & kemanan negara dilaksanakan dgn memakai tata cara pertahanan & keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan & kemanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan & keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, kemudahan & prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara selaku satu kesatuan yg utuh & menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak & kewajiban seluruh warga negara serta kepercayaan akan kekuatan sendiri untuk menjaga kelancaran hidup bangsa & negara Indonesia yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil, & makmur.
Sistem pertahanan & keamanan yg bersifat semesta merupakan opsi yg paling tepat bagi pertahanan Indonesia yg diselenggarakan dgn kepercayaan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak & kewajiban warga negara dlm usaha pertahanan negara. Meskipun negara Indonesia sudah meraih tingkat kemajuan yg cukup tinggi, kelak versi tersebut tetap menjadi opsi strategis untuk dikembangkan, dgn menempatkan warga negara selaku subjek pertahanan negara sesuai dgn kiprahnya masing-masing.
Sistem pertahanan & keamanan negara yg bersifat semesta bercirikan selaku berikut.
  • Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan & kemanan negara diabdikan oleh & untuk kepentingan seluruh rakyat.
  • Kesemestaan, yakni seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
  • Kewilayahan, yakni gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan dengan-cara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dgn kondisi geografis selaku negara kepulauan. Sistem pertahanan & keselamatan rakyat semesta yg dikembangkan bangsa Indonesia merupakan suatu sistem yg diubahsuaikan dgn kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Indonesia yg berada di posisi silang (diapit oleh dua benua & dua samudera) disatu segi menunjukkan laba, tetapi di sisi yg lain memperlihatkan ancaman keselamatan yg besar baik berbentukancaman militer dr negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, pastinya memerlukan metode pertahanan & keselamatan yg kuat untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya yaitu bahwa tata cara pertahanan & keamanan rakyat semesta merupakan sistem yg terbaik bagi bangsa Indonesia.
Sekian postingan yg kami bagikan mengenai Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dlm Kehidupan Berbangsa & Bernegara. Semoga berguna untuk anda sekalian.