Ketentuan dan Cara Praktik Solat Rawatib – Shalat Rawatib yaitu shalat sunnah yang waktu pelaksanaannya seiring dengan waktu pelaksanaan shalat fardhu. Shalat sunnah rawatib dibagi menjadi dua adalah shalat sunnah rawatib qobliyah dan shalat sunnah rawatib ba’diyah. Hukum melakukan shalat rawatib ialah sunnah yang berarti menerima pahala jika mengerjakannya dan tidak mendapat ganjaran dosa bila meninggalkannya.
Shalat rawatib menurut waktu pelaksanaannya dan bersifat sunnah mu’kesepakatan ialah :
a. Shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat Shubuh atau lazimdisebut Qobliyah Shubuh.
b. Shalat sunnah dua rakaat sebelum dhuhur atau disebut dengan Qobliyah Dzuhur.
c. Shalat sunnah dua rakaat setelah shalat dhuhur yang disebut dengan shalat sunnah Ba’diyah Dzuhur.
d. Shalat sunnah dua rakaat sehabis shala Maghrib yang disebut dengan shalat sunnah Ba’diyah Maghrib.
e. Shalat sunnah dua rakaat setelah shalat Isya yang disebut dengan shalat sunnah Ba’diyah Isya.
Sedangkan shalat sunnah Rawatib yang bersifat Ghoiru mu’akkad adalah :
a. Shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat dhuhur. Jika melaksanakan shalat sunnah qobliyah dhuhur sebanyak empat rakaat (dua rakaat salam), maka dua rakaat yang pertama lebih utama (mu’janji) dan dua rakaat berikutnya
Dzuhur empat rakaat, maka dua rakaat pertama Mu’akkad dan dua rakaat berikutnya bersifat Ghoiru Mu’akkad.
b. Shalat sunnah dua rakaat sehabis dhuhur, bagi yang melaksanakan shalat sunnah ba’diyah sebanyak empat rakaat (dua kali salam), maka shalat sunnah dua rakaat pertama lebih memiliki keistimewaan (muakad), sedangkan dua rakaat berikutnya bersifat Ghoiru Muakadd.
c. Shalat sunnah empat rakaat sebelum shalat ashar yang disebut dengan qobliyah ashar.
d. Shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat maghrib yang disebut shalat sunnah qobliyah maghrib.
e. Shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat isya.
style=”display:inline-block;width:336px;height:280px”
data-ad-client=”ca-pub-9290406911233137″
data-ad-slot=”2698768695″>
Cara Shalat Sunnah Rawatib
Mengenai sistem pelaksanaan shalat sunnah rawatib, tidak jauh berlainan dengan metode pelakanaan shalat yang lainnya. Hanya saja terdapat beberapa perbedaan dari segi niat dan yang lain selaku berikut :
Niat Shalat Sunnah Rawatib
Pada dasarnya niat yaitu pekerjaan hati. Apabila hati berkehendak untuk melaksanakan ibadah, pasti itu telah ialah suatu niat. Misalnya saja, seorang muslim hendak pergi ke masjid untuk melakukan shalat subuh berjamaah. Karenanya dirinya melakukan beberapa persiapan diantaranya berwudhu, mengenakan pakaian yang suci dan menutup aurat, dan berikutnya pergi ke masjid. Beberapa hal yang dijalankan seorang muslim tersebut dalam rangka ingin melaksanakan shalat subuh tentu ialah aplikasi dari niat ingin melakukan shalat subuh berjamaah. Namun semoga lebih memantapkan hati, ada juga yang beropini bahwa niat tersebut mesti dilafadzkan sebagaimana acuan berikut :
Contoh niat shalat subuh :
Ussholli Sunnatash Shubhi Rok’ataini Qobliyyatan Lillaahita’aala. Artinya, saya niat shalat sunnah dua rakaat seselum shubuh alasannya adalah yakni Allah Ta’ala.
Mengenai shalat sunnah rawatibb lainnya, lafadznya diubahsuaikan dengan shalat sunnah rawatibnya. Misalnya shalat sunnah qobliyah dhuhur, niatnya menjadi “Ussholli Sunnatash Dhuhri…” dan seterusnya.
Hadist Rasulullah SAW berkenaan dengan shalat sunnah rawatib adalah sebagai berikut :
“Pada tiap antara dua adzan (adzan dan iqamat) ada shalat (sunnah), pada tiap adzan dan iqamat ada shalat (sunnah), pada tiap adzan dan iqamat ada shalat (sunnah) setelah memberikan tiga kali, bagi siapa yang hendak mengerjakannya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
hadist Rasulullah SAW di atas menerangkan bahwa kita selaku seorang muslim dianjurkan untuk mau melaksanakan sunnah Rasululah Muhammad SAW secara khusus dalam hal ini yakni shalat sunnah Rawatib. Shalat sunnah rawatib juga diharapkan sanggup menjadi penyempurna segala kelemahan dalam shalat-shalat fardhu yang sudah kita kerjakan. Waallhualam.
Sumber :
Sumber https://www.kakakpintar.id