√ Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah

Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah – Pada kali ini, admin kembali di hadapan anda sekalian tak lain cuma untuk membagikan artikel mengenai Permasalahan Sumber Daya Dan Kemampuan Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah. Untuk lebih lengkapnya, eksklusif saja anda menyimak penjelasan di bawah ini.

Permasalahan Sumber Daya Dan Kemampuan Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah

Gelombang demokrasi yg disertai dgn perubahan metode perpolitikan nasional pada era reformasi hingga saat ini makin memperlihatkan relatif menguatnya tanda-tanda cita-cita rakyat kawasan untuk berdikari dr keterikatan pemerintah kawasan terhadap pemerintah pusat.
Fenomena ketidakadilan dlm dimensi sosial politik, ekonomi, pendidikan, aturan & budaya seakan menjadi pemicu utama bagi beberapa wilayah yg ingin berdikari dr pemerintah pusat.
Selain itu realitas pemerataan pembangunan baik pada tingkat pusat hingga tingkat kawasan pula turut memancing agresi-aksi protes dr penduduk . Daerah yg mempunyai kekayaan alam yg luas namun pada kenyataannya jauh dr sentuhan pembangunan berkeadilan, bahkan ironisnya banyak kawasan yg kaya akan sumberdaya alam, tetapi tingkat pendidikan & kemakmuran penduduknya relatif masih kurang.
Implementasi otonomi kawasan kerap menyebabkan banyak sekali permasalahan yg di antaranya disebabkan karena perbedaan kesiapan masing-masing wilayah dlm mengimplementasikan otonomi daerah tersebut.
Perbedaan jangkauan kawasan yg satu dgn yg lain, dr pusat pemerintahan, utamanya ibukota negara membuat ketimpangan kesanggupan para personel di pemerintahan wilayah bila dibandingkan dgn kesanggupan & sumberdaya insan serta mutu aparatur pemerintah yg jaraknya lebih bersahabat dgn pusat pemerintahan.
Selain itu tak semua daerah di Indonesia merupakan wilayah yg mempunyai keunggulan sumberdaya alam maupun sumberdaya insan yg menjadi faktor pendukung utama kesuksesan otonomi wilayah. Pemerintah kawasan yg didukung sumberdaya alam & sumberdaya manusia akan lebih siap dibandingkan daerah yg sebaliknya. 

A. Desentralisasi atau Otonomi Daerah dlm Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Desentralisasi

Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dr Bahasa Belanda, yakni de yg berarti lepas, & centerum yg berarti pusat. Desentralisasi merupakan sesuatu hal yg terlepas dr pusat.
Terdapat dua golongan besar yg menunjukkan definisi perihal desentralisasi, yakni kalangan Anglo Saxon dan Kontinental. Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dr pemerintah pusat, baik pada para pejabat pusat yg ada di kawasan yg disebut dgn dekonsentrasi maupun pada tubuh-badan otonom daerah yg disebut devolusi. Devolusi bermakna sebagian kekuasaan diserahkan pada tubuh-badan politik di wilayah yg diikuti dgn penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik dengan-cara politis maupun dengan-cara administratif.
Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penerapan Otonomi Dae √  Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah
Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua kepingan yakni desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi & desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi yakni penyerahan kekuasaan dr atas ke bawah dlm rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengendalikan daerah di dlm lingkungannya guna merealisasikan asas demokrasi dlm pemerintahan negara.

Menurut jago ilmu tata negara, dekonsentrasi merupakan pelimpahan kewenangan dr alat peralatan negara di pusat pada instansi bawahannya guna melaksanakan pekerjaan tertentu dlm penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah pusat tak kehilangan kewenangannya karena instansi bawahan melaksanakan peran atas nama pemerintah pusat.
Dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang dr pemerintah pusat pada kawasan otonom selaku wakil pemerintah atau perangkat pusat di wilayah dlm kerangka negara kesatuan. Lembaga yg melimpahkan kewenangan mampu memperlihatkan perintah pada pejabat yg sudah dilimpahi kewenangannya itu mengenai pengambilan atau pengerjaan keputusan.
Menurut Amran Muslimin (2009:120, desentralisasi dibedakan atas 3 (tiga) serpihan.
  1. Desentralisasi politik, yakni pelimpahan kewenangan dr pemerintah pusat yg meliputi hak mengontrol & mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-tubuh politik di kawasan yg dipilih oleh rakyat dlm kawasan-tempat tertentu.
  2. Desentralisasi fungsional, yakni pemberian hak pada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dlm penduduk baik terikat maupun tak pada suatu tempat tertentu, mirip mengurus irigasi bagi petani.
  3. Desentralisasi kebudayaan, yakni pemberian hak pada golongan-golongan minoritas dlm masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti ritual kebudayaan.
Dengan demikian, mampu ditarik kesimpulan bahwa desentralisasi pada dasarnya ialah suatu proses penyerahan sebagian wewenang & tanggung jawab dr urusan yg semula ialah urusan pemerintah pusat pada tubuh-tubuh atau lembaga-lembaga pemerintah daerah. Tujuannya merupakan agar urusan-urusan mampu beralih pada wilayah & menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah kawasan.
Desentralisasi mengandung sisi positif dlm penyelenggaraan pemerintahan baik dr sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, & pertahanan keselamatan. Dilihat dr fungsi pemerintahan, desentralisasi menunjukkan beberapa hal selaku berikut.
  • Satuan-satuan desentralisasi lebih fleksibel dlm menyanggupi banyak sekali pergeseran yg terjadi dengan-cara cepat.
  • Satuan-satuan desentralisasi dapat melaksanakan peran lebih efektif & lebih efisien.
  • Satuan-satuan desentralisasi lebih kreatif.
Pada hakikatnya pemegang kekuasaan negara yakni rakyat Indonesia. Indonesia menganut metode perwakilan, kekuasaan yg dimiliki oleh rakyat dilegasikan pada pemerintah. Namun demikian, rakyat mampu merealisasikan dukungannya lewat antara lain sebagai berikut.
Berpartisipasi dlm setiap proses pengambilan kebijakan dgn cara menyampaikan aspirasi kita pada pemerintah.
Mengkritisi & memantau setiap kebijakan pemerintah
Melaksanakan kewjiban selaku rakyat Indonesia, seperti kewajiban mengeluarkan uang pajak, kewajiban mendahulukan kepentingan negara dibandingkan kepentingan pribadi/kalangan.
Satuan-satuan desentralisasi mendorong tumbuhnya sikap moral yg lebih tinggi, serta komitmen yg lebih tinggi & lebih produktif.
Praktiknya, desentralisasi selaku suatu tata cara penyelenggaraan pemerintah wilayah mempunyai beberapa keunggulan & kekurangan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya yaitu selaku berikut.
  • Struktur organisasi yg didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan tata kelola pemerintah pusat.
  • Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
  • Dalam menghadapi permasalahan yg amat mendesak, pemerintah daerah tak perlu menunggu aba-aba dr pusat.
  • Hubungan yg harmonis bisa ditingkatkan & mampu lebih dioptimalkan gairah kerja antara pemerintah pusat & kawasan.
  • Peningkatan efisiensi dlm segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah wilayah.
  • Dapat menghemat birokrasi dlm arti jelek karena keputusan mampu secepatnya dilaksanakan.
  • Bagi organisasi yg besar mampu memperoleh faedah dr kondisi di tempat masing-masing.
  • Sebelum rencana mampu dipraktekkan dengan-cara keseluruhan, maka pada mulanya bisa diterapkan dlm satu pecahan tertentu terlebih dulu sehingga rencana mampu diubah.
  • Risiko yg mencakup kerugian dlm bidang kepegawaian, kemudahan, & organisasi mampu terbagi-bagi.
  • Dapat diadakan pembedaan & pengkhususan yg memiliki kegunaan bagi kepentingan-kepentingan tertentu. Desentralisasi dengan-cara psikologis dapat menunjukkan kepuasan bagi tempat karena sifatnya yg eksklusif.
Adapun kekurangan desentralisasi, di antaranya yakni selaku berikut.
  • Besarnya badan-tubuh struktural pemerintahan yg membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks yg berimplikasi pada lemahnya kerjasama.
  • Keseimbangan & kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah bisa lebih gampang terganggu.
  • Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
  • Keputusan yg diambil memerlukan waktu yg lama lantaran memerlukan perundingan yg bertele-tele.
  • Desentralisasi memerlukan ongkos yg besar & sukar untuk memperoleh keseragaman & kesederhanaan.

2. Otonomi Daerah

Banyak definisi yg mampu menggambarkan wacana makna otonomi kawasan. Berikut yakni beberapa definisi perihal otonomi kawasan yg dikemukakan para hebat. Menurut H.M. Agus Santoso, pemahaman otonomi  wilayah di antaranya ialah sebagai berikut.
  • J. Franseen, otonomi daerah ialah hak untuk mengendalikan urusan-urusan wilayah & menyesuaikan peraturan-peraturan yg sudah dibikin dengannya.
  • J. Wajong, otonomi tempat selaku keleluasaan untuk memelihara & menyebarkan kepentingan khusus wilayah dgn keuangan sendiri, memilih aturan sendiri & pemerintahan sendiri.
  • Ateng Syarifuddin, otonomi daerah sebagai keleluasaan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun keleluasaan itu terbatas karena merupakan perwujudan dr pemberian potensi yg harus dipertanggungjawabkan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, otonomi daerah yakni hak, wewenang, & keharusan wilayah otonom untuk mengendalikan & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan penduduk sesuai dgn peraturan perundang-permintaan.
Otonomi kawasan ialah keharusan yg diberikan pada wilayah otonom untuk mengontrol & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat berdasarkan aspirasi masyarakat. Tujuan otonomi kawasan yakni untuk meningkatkan daya guna & hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dlm rangka pelayanan terhadap penduduk & pelaksanaan pembangunan sesuai dgn peraturan perundang-seruan. Adapun yg dimaksud dgn kewajiban yaitu kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas-batas wilayah yg berwenang menertibkan & mengurus urusan pemerintahan & kepentingan penduduk setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi penduduk .
Dengan demikian, mampu disimpulkan otonomi tempat yakni keleluasaan dlm bentuk hak & wewenang serta kewajiban & tanggung jawab badan pemerintah wilayah untuk mengontrol & mengurus rumah tangganya sesuai kondisi & kesanggupan wilayahnya selaku manifestasi dr desentralisasi.

3. Otonomi Daerah dlm Konteks Negara Kesatuan

Negara Republik Indonesia selaku negara kesatuan menganut asas desentralisasi dlm penyelenggaraan pemerintahan, dgn menunjukkan peluang & keleluasaan pada daerah untuk menyelenggarakan otonomi wilayah.
Pelaksanaan otonomi wilayah di Indonesia diselenggarakan dlm rangka memperbaiki kemakmuran rakyat. Pengembangan suatu wilayah mampu diubahsuaikan oleh pemerintah wilayah dgn memperhatikan potensi & kekhasan tempat masing-masing. Hal ini merupakan peluang yg sungguh bagus bagi pemerintah kawasan untuk pertanda kemampuannya dlm melaksanakan kewenangan yg menjadi hak daerah.
Pelaksanaan otonomi wilayah selain berlandaskan pada pola aturan, pula selaku implementasi tuntutan globalisasi yg diberdayakan dgn cara menunjukkan wilayah kewenangan yg lebih luas, lebih konkret, & bertanggung jawab khususnya dlm menertibkan, mempergunakan & menggali sumber-sumber potensi yg ada di wilayahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu tempat sungguh ditentukan oleh kesanggupan & kemauan untuk melaksanakan pemerintahan tempat. Pemerintah wilayah bebas berkreasi & berekspresi dlm rangka membangun daerahnya.

4. Landasan Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia

Beberapa peraturan perundang-permohonan yg pernah & masih berlaku dlm pelaksanaan otonomi wilayah di Indonesia yaitu selaku berikut.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 wacana Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 ihwal Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 perihal Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ihwal Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Pemerintahan Daerah.
  • Perpu Nomor 3 Tahun 2005 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah.
  √ Dampak GIobaIisasi

5. Nilai, Dimensi, & Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Otonomi Daerah pada dasarnya yakni hak, wewenang, & kewajiban daerah otonom untuk menertibkan & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan penduduk setempat sesuai dgn peraturan perundang-seruan.
Terdapat dua nilai dasar yg dikembangkan dlm Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dgn pelaksanaan desentralisasi & otonomi tempat di Indonesia.
a. Nilai Unitaris, yg diwujudkan dlm pandangan bahwa Indonesia tak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yg bersifat negara (Eenheidstaat), yg memiliki arti kedaulatan yg menempel pada rakyat, bangsa, & negara Republik Indonesia tak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yg bersumber dr isi & jiwa Pasal 18 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi & dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Berkaitan dgn dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan kawasan-wilayah otonom & penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan & kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengontrol & mengurus sebagian kekuasaan & kewenangan tersebut. Dengan demikian, titik berat pelaksanaan otonomi wilayah adalah pada tempat kabupaten/kota dgn beberapa dasar pertimbangan selaku berikut.
  • Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme & peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
  • Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan & pelayanan pada penduduk relatif dapat lebih efektif.

Kabupaten/kota yakni daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yg lebih tahu kebutuhan & potensi rakyat di daerahnya.
Dalam pelaksanaan otonomi wilayah, prinsip otonomi kawasan yg di-anut yakni faktual, bertanggung jawab & dinamis.

a. Nyata, otonomi dengan-cara konkret dikehendaki sesuai dgn situasi & kondisi obyektif di wilayah.
b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.

Dinamis, pelaksanaan otonomi senantiasa menjadi sarana & dorongan untuk lebih baik & maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dlm penyelenggaraan pemerintahan tempat

1. Prinsip Kesatuan

Pelaksanaan otonomi wilayah mesti menunjang aspirasi usaha rakya gunat memperkokoh negara kesatuan & mempertinggi tingkat kemakmuran penduduk setempat.

2. Prinsip Riil & Tanggung Jawab 

Pemberian otonomi pada wilayah mesti merupakan otonomi yg kasatmata & bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga tempat. Pemerintah wilayah berperan mengendalikan proses dinamika pemerintahan & pembangunan di wilayah.

3. Prinsip Penyebaran

Untuk memperkaya wawasan kalian perihal kompetensi ini, kalian mampu membuka web/Internet/media sosial atau sumber lainnya berkaitan dgn Model Pemerintahan Daerah Di Perancis & Amerika Serikat.
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dgn asas dekonsentrasi. Caranya dgn memperlihatkan kemungkinan pada penduduk untuk inovatif dlm membangun daerahnya.

4. Prinsip Keserasian

Pemberian otonomi pada wilayah memprioritaskan faktor keselarasan & tujuan di samping aspek pendemokrasian.

5. Prinsip Pemberdayaan

Tujuan pemberian otonomi pada wilayah yakni untuk meningkatkan daya guna & hasil guna penyelenggaraan pemerintah di kawasan, khususnya dlm faktor pembangunann & pelayanan pada penduduk serta untuk meningkatkan training kestabilan politik & kesatuan bangsa.

B. Kedudukan & Peran Pemerintah Pusat

Penyelenggara pemerintahan pusat dlm metode ketatanegaraan di Indonesia merupakan presiden dibantu oleh wakil presiden, & menteri negara. Berkaitan dgn pelaksanaan otonomi wilayah, kebijakan yg diambil dlm menyelenggarakan pemerintahan dipakai asas desentralisasi, peran pembantuan, & dekonsentrasi sesuai dgn peraturan perundang-seruan.

Pemerintah pusat dlm pelaksanaan otonomi daerah, mempunyai 3 (tiga) fungsi.

a. Fungsi Layanan (Servicing Function)

Fungsi pelayanan dilaksanakan dlm rangka menyanggupi keperluan penduduk dgn cara tak diskriminatif & tak memberatkan serta dgn mutu yg sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tak pilih kasih, melainkan semua orang mempunyai hak sama, yakni hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi peluang (kepercayaan), & sebagainya.

b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)

Fungsi ini menunjukkan pengutamaan bahwa pengaturan tak cuma pada rakyat tetapi pada pemerintah sendiri. Artinya, dlm menciptakan kebijakan lebih dinamis yg menertibkan kehidupan penduduk & sekaligus meminimalisir intervensi negara dlm kehidupan penduduk . Kaprikornus, fungsi pemerintah yakni mengendalikan & menyodorkan proteksi pada penduduk dlm menjalankan hidupnya sebagai warga negara. Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yg dimiliki pemerintah.

1) Menyediakan infrastruktur ekonomi

Pemerintah menyediakan institusi dasar & peraturan-peraturan yg diharapkan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, mirip perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, & sebagainya.

2) Menyediakan barang & jasa kolektif

Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yg tersedia bagi biasa , ternyata masih susah dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.

3) Menjembatani kontradiksi dlm penduduk

Fungsi ini dijalankan untuk menghemat pertentangan sehingga menjamin ketertiban & stabilitas di masyarakat.

4) Menjaga persaingan

Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin supaya kegiatan ekonomi mampu berjalan dgn persaingan yg sehat. Tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dlm perdagangan tak terkontrol & dapat menghancurkan kompetisi tersebut.
Menjamin akses minimal setiap individu pada barang & jasa Kehadiran pemerintah dikehendaki mampu menampilkan pemberian pada penduduk miskin lewat acara-jadwal khusus.

5) Menjaga stabilitas ekonomi

Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yg mengusik stabilitas ekonomi.

6). Fungsi Pemberdayaan

Fungsi ini dijalankan pemerintah dlm rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, & bisa menentukan alternatif yg baik untuk menanggulangi atau menyelesaikan problem yg dihadapinya. Pemerintah dlm fungsi ini cuma selaku fasilitator & motivator untuk menolong penduduk memperoleh jalan keluar dlm menghadapi setiap dilema hidup.
Pemerintahan daerah mengadakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yg menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik mancanegara, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter & fiskal nasional, agama, serta norma.
Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat mempunyai kewenangan lain sebagai berikut.
  • Perencanaan nasional & pengendalian pembangunan nasional dengan-cara makro.
  • Dana perimbangan keuangan.
  • Sistem tata kelola negara & lembaga perekonomian negara.
  • Pembinaan & pemberdayaan sumber daya insan.
  • Pendayagunaan sumber daya alam & pemberdayaan sumber daya strategis.
  • Konservasi & standarisasi nasional.
  • Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan 107
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan pada pemerintah pusat dlm pelaksanaan otonomi wilayah, meliputi tujuan biasa selaku berikut.
  • Meningkatkan kemakmuran rakyat.
  • Memperhatikan pemerataan & keadilan.
  • Menciptakan demokratisasi.
  • Menghormati serta menghargai aneka macam kearifan atau nilai-nilai setempat & nasional.
  • Memperhatikan potensi & keanekaragaman bangsa, baik tingkat setempat maupun nasoinal.
Adapun tujuan khusus yg ingin dicapai dlm menyodorkan kewenangan pada pemerintah pusat yaitu selaku berikut.
  • Mempertahankan & memelihara identitas & integritas bangsa & negara.
  • Menjamin kualitas pelayanan biasa setara bagi semua warga negara.
  • Menjamin efisiensi pelayanan biasa karena jenis pelayanan lazim tersebut berukuran nasional.
  • Menjamin pengadaan teknologi keras & lunak yg langka, canggih, mahal & berisiko tinggi serta sumber daya insan yg bermutu tinggi yg sungguh diperlukan oleh bangsa & negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, & sebagainya.
  • Membuka ruang keleluasaan bagi penduduk , baik pada tingkat nasional maupun setempat.
  • Menciptakan kreativitas & inisiatif sesuai dgn kemampuan & kondisi wilayahnya.
Memberi peluang pada masyarakat untuk membangun dialog dengan-cara terbuka & transparan dlm mengurus & mengontrol rumah tangga sendiri.

C. Kedudukan & Peran Pemerintah Daerah

1. Kewenangan Pemerintah Daerah

Indonesia adalah sebuah negara yg daerahnya terbagi atas wilayah-wilayah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas kawasan kabupaten & kota. Setiap kawasan provinsi, wilayah kabupaten, & kawasan kota mempunyai pemerintahan kawasan yg dikontrol dgn undang-undang.
Pemerintahan daerah yakni penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah wilayah & DPRD menurut asas otonomi & peran pembantuan dgn prinsip otonomi seluas-luasnya dlm metode & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dlm UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, & kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yg anggota-anggotanya dipilih lewat pemilihan biasa .
Setiap wilayah dipimpin oleh kepala pemerintah wilayah yg disebut kepala kawasan. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati & untuk kota yaitu walikota. Kepala wilayah dibantu oleh satu orang wakil kepala wilayah, untuk provinsi disebut wakil gubernur, untuk komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yg didanai dr Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kabupaten disebut wakil bupati & untuk kota disebut wakil walikota yg dipilih dengan-cara demokratis. Kepala & wakil kepala wilayah mempunyai tugas, wewenang & kewajiban serta larangan. Kepala tempat pula mempunyai kewajiban untuk menunjukkan laporan penyelenggaraan pemerintahan wilayah pada pemerintah, & menunjukkan laporan keterangan pertanggungjawaban pada DPRD, serta memberitahukan laporan penyelenggaraan pemerintahan tempat pada masyarakat.
Gubernur karena jabatannya berkedudukan pula selaku wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yg bersangkutan. Artinya, gubernur menjembatani & memperpendek rentang kendali pelaksanaan kiprah & fungsi pemerintah tergolong dlm pembinaan & pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten & kota.Dalam kedudukannya selaku wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab pada presiden.
Penyelenggaraan pemerintahan wilayah menggunakan asas otonomi & peran pembantuan. Tugas pembantuan (medebewind) yaitu ke-ikutsertaan pemerintah wilayah untuk melaksanakan urusan pemerintah yg kewenangannya lebih luas & lebih tinggi di wilayah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) mampu diartikan sebagai berpartisipasi dlm menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, kiprah pembantuan merupakan keharusan-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturan yg ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
  • Materi yg dilaksanakan tak tergolong rumah tangga wilayah-wilayah otonom.
  • Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, kawasan otonom mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dgn kekhususan wilayahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
  • Dapat diserahkan kiprah pembantuan cuma pada wilayah-wilayah otonom saja.
Daerah mempunyai hak & keharusan dlm menyelenggarakan otonomi. Hak & kewajiban tersebut diwujudkan dlm bentuk planning kerja pemerintahan wilayah yg dijabarkan dlm bentuk pemasukan, belanja, & pembiayaan daerah yg dikelola dlm metode pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan wilayah dimaksud dilakukan dengan-cara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, & taat pada peraturan perundang-usul.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yg oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yg menjadi kewenangan pemerintah wilayah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
  • Perencanaan & pengendalian pembangunan.
  • Perencanaan, pemanfaatan, & pengawasan tata ruang.
  • Penyelenggaraan ketertiban lazim & kenyamanan masyarakat.
  • Penyediaan sarana & prasarana lazim.
  • Penanganan bidang kesehatan.
  • Penyelenggaraan pendidikan.
  • Penaggulangan perkara sosial.
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
  • Fasilitas pengembangan koperasi, bisnis kecil, & menengah.
  • Pengendalian lingkungan hidup.
  • Pelayanan pertanahan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 wacana kewenangan provinsi selaku wilayah otonom ialah meliputi bidang-bidang pertanian, kelautan, pertambangan & energi, kehutanan & perkebunan, perindustrian & jual beli, perkoperasian, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan nasional, sosial, penataan ruang, pertanahan, pemukiman, pekerjaan umum & perhubungan, lingkungan hidup, politik dlm negeri & manajemen publik, pengembangan otonomi kawasan, perimbangan keuangan kawasan, kependudukan, olah raga, aturan & perundang-permohonan, serta penerangan.
Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah kawasan berkewajiban untuk mewujudkan keamanan & kemakmuran masyarakat daerah, yg meliputi kegiatan-acara berikut.
  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan & kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Meningkatkan mutu kehidupan penduduk .
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan & pemerataan.
  • Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  • Menyediakan kepraktisan pelayanan kesehatan.
  • Menyediakan kemudahan sosial & fasilitas biasa yg patut.
  • Mengembangkan tata cara jaminan sosial.
  • Menyusun perencanaan & tata ruang daerah.
  • Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup.
  • Mengelola manajemen kependudukan.
  • Melestarikan nilai sosial budaya.
  • Membentuk & menerapkan peraturan perundang-seruan sesuai dgn kewenangannya.
Kewenangan pemerintah wilayah dlm pelaksanaan otonomi wilayah dilaksanakan dengan-cara luas, utuh, & bulat yg meliputi penyusunan planning, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, & penilaian pada semua faktor pemerintahan. Indikator untuk memilih serta memperlihatkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dgn baik, mampu diukur dr 3 tiga indikasi berikut.
  1. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berukuran setempat maupun nasional.
  2. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia dengan-cara adil & merata.
  3. Tersedianya pelayanan pemerintah yg lebih efektif & efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yg dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, pegawapemerintah pemeritah pusat & daerah dikehendaki mempunyai sikap -sikap selaku berikut.
  • Kapabilitas (kesanggupan aparatur),
  • Integritas (mentalitas),
  • Akseptabilitas (penerimaan), dan
  • Akuntabilitas ( keyakinan & tanggung jawab).
  30 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

2. Daerah Khusus, Daerah Instimewa, & Otonomi Khusus

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau bersifat istimewa yg dikontrol dgn Undang-undang. Undang-Undang yg dimaksud yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah. Adapun yg dimaksud dgn satuan-satuan pemerintahan wilayah yg bersifat khusus yakni tempat yg diberi otonomi khusus, yakni Daerah Khusus Ibukota Jakarta & Provinsi Papua. Adapun wilayah istimewa ialah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) & Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

a. Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Provinsi DKI Jakarta selaku satuan pemerintahan yg bersifat khusus dlm kedudukannya selaku Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia & selaku wilayah otonom memiliki fungsi & kiprah yg penting dlm mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberikan kekhususan terkait dgn peran, hak, kewajiban, & tanggung jawab dlm penyelenggaraan pemerintahan wilayah.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yg menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya ialah sebagai berikut.
  • Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Provinsi DKI Jakarta yakni daerah khusus yg berfungsi selaku ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia & sekaligus selaku wilayah otonom pada tingkat provinsi.
  • Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yg memiliki kekhususan kiprah, hak, kewajiban, & tanggung jawab tertentu dlm penyelenggaraan pemerintahan & selaku tempat kedudukan perwakilan negara abnormal, serta pusat/ perwakilan lembaga internasional.
  • Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dlm kota manajemen & kabupaten tata kelola.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dr jumlah optimal untuk klasifikasi jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana diputuskan dlm undang-undang.
Gubernur bisa menghadiri sidang kabinet yg menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, tergolong mendampingi Presiden dlm agenda kenegaraan.
Dana dlm rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta selaku ibu kota negara ditetapkan bareng antara Pemerintah & DPR dlm APBN berdasarkan ajuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Daerah spesial Yogyakarta (DIY), ialah tempat provinsi yg mempunyai keutamaan dlm penyelenggaraan urusan pemerintahan dlm kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keistimewaan kedudukan hukum yg dimiliki oleh DIY berdasarkan pada sejarah & hak asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY yakni wewenang perhiasan tertentu yg dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana diputuskan dlm undang-undang wacana pemerintahan daerah. Pengakuan keutamaan Provinsi DIY pula didasarkan pada peranannya dlm sejarah usaha nasional.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012, spesialisasi DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, kiprah, & wewenang gubernur & wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, & (e) tata ruang.
Di antara spesialisasi DIY salah satunya yakni dlm bidang tata cara pengisian jabatan, kedudukan, peran, & wewenang gubernur & wakil gubernur. Syarat khusus bagi kandidat gubernur DIY yakni Sultan Hamengku Buwono yg bertahta & wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yg bertahta.

c. Daerah Nanggroe Aceh Darussalam

Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan kesatuan penduduk aturan yg bersifat istimewa & diberi kewenangan khusus untuk menertibkan & mengurus sendiri urusan pemerintahan & kepentingan penduduk setempat sesuai dgn peraturan perundang-permintaan dlm tata cara & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah NAD menerima status istimewa pada tahun 1959. Status istimewa diberikan pada NAD dgn Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 ihwal Pemerintahan Aceh, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 perihal Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keutamaan Aceh meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dlm bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dgn tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan budpekerti yg bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yg bermutu serta memperbesar materi muatan setempat sesuai dgn syari’at Islam, kiprah ulama dlm penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan & pengelolaan ibadah haji sesuai dgn peraturan perundang-permohonan.
Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama dlm bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dgn tetap mempertahankan kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan etika yg bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yg bermutu serta memperbesar materi muatan setempat sesuai dgn syari’at Islam, & kiprah ulama dlm penetapan kebijakan kabupaten/kota. Tambahan kewenangan kabupaten/kota dlm hal mengadakan pendidikan madrasah ibtidaiyah & madrasah tsanawiyah dgn tetap mengikuti kriteria nasional pendidikan. Selain itu, pengelolaan pelabuhan & bandar udara biasa . Pemerintah Aceh melaksanakan kerjasama dgn pemerintah kabupaten/kota.

d. Otonomi Khusus Papua

Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan kewenangan khusus yg diakui & diberikan pada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dr Provinsi Papua, untuk mengontrol & mengurus kepentingan penduduk setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi & hak-hak dasar penduduk Papua.
Hal-hal fundamental yg menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yakni sebagai berikut.
  • Pengaturan kewenangan antara Pemerintah & Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yg dikerjakan dgn kekhususan.
  • Pengakuan & penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya dengan-cara strategis & mendasar.
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yg baik yg berciri-ciri selaku berikut.
  • Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dlm penyusunan planning, pelaksanaan, & pengawasan dlm penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan lewat keikutsertaan para wakil etika, agama, & kaum perempuan.
  • Pelaksanaan pembangunan yg diarahkan sebesar-besarnya untuk menyanggupi keperluan dasar penduduk asli Papua pada khususnya & penduduk Provinsi Papua pada umumnya dgn berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkesinambungan, berkeadilan & berguna langsung bagi penduduk .
  • Penyelenggaraan pemerintahan & pelaksanaan pembangunan yg transparan & bertanggung jawab pada masyarakat.
  • Pembagian wewenang, peran, & tanggung jawab yg tegas & terperinci antara parlemen, direktur, & yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua selaku representasi kultural penduduk orisinil Papua yg diberikan kewenangan tertentu.

3. Perangkat Daerah selaku Pelaksana Otonomi Daerah

Dasar utama penyusunan perangkat tempat dlm bentuk organisasi merupakan adanya urusan pemerintahan yg perlu ditangani. Namun tak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan mesti dibuat ke dlm organisasi tersendiri. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kesanggupan keuangan; kebutuhan wilayah; cakupan peran yg meliputi sasaran kiprah yg harus diwujudkan, jenis & banyaknya tugas; luas wilayah kerja & keadaan geografis; jumlah & kepadatan penduduk; potensi daerah yg bertalian dgn urusan yg akan dikerjakan; fasilitas & prasarana pendukung tugas. Oleh karena itu, keperluan akan organisasi perangkat kawasan bagi masing-masing daerah tak selalu sama atau seragam.
Susunan organisasi perangkat wilayah ditetapkan dlm Peraturan Daerah dgn mengamati faktor-faktor tertentu & berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Sekretariat wilayah dipimpin oleh sekretaris wilayah. Sekretaris wilayah mempunyai kiprah & kewajiban menolong kepala kawasan dlm menyusun kebijakan & mengkoordinasikan dinas tempat & lembaga teknis wilayah.
  • Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas berikut.
  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Menyelenggarakan manajemen keuangan DPRD.
  • Mendukung pelaksanaan kiprah & fungsi DPRD.
  • Menyediakan & mengkoordinasi tenaga luar biasa yg dikehendaki oleh DPRD dlm melaksanakan fungsinya sesuai dgn kemampuan keuangan kawasan.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi wilayah. Kepala dinas wilayah bertanggung jawab pada kepala tempat melalui sekretaris wilayah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung peran kepala wilayah dlm penyusunan & pelaksanaan kebijakan daerah yg bersifat spesifik berupa tubuh, kantor, atau rumah sakit biasa wilayah. Kepala tubuh, kantor, atau rumah sakit biasa wilayah tersebut bertanggung jawab pada kepala kawasan melalui sekretaris wilayah.
Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dgn Peraturan Daerah yg berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan dipimpin  oleh  seorang camat yg dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi wilayah.
Kelurahan dibikin di wilayah kecamatan dgn perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yg dlm pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dr bupati/walikota.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah & berkedudukan selaku unsur penyelenggaraan pemerintahan wilayah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, & pengawasan. Adapun hak yg dimiliki DPRD yaitu hak interpelasi, angket, & menyatakan usulan. Dalam men-kerjakan tugasnya DPRD mempunyai alat kelengkapan terdiri atas pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia budget, badan kehormatan, & alat kelengkapan lain yg dibutuhkan.
Ketentuan wacana DPRD sepanjang tak dikelola dlm undang-undang mengenai pemerintahan kawasan berlaku ketentuan undang-undang yg mengontrol susunan & kedudukan MPR, DPR, DPD, & DPRD.
Hubungan antara pemerintah wilayah & DPRD merupakan hubungan kerja yg kedudukannya setara & bersifat kemitraan. Kedudukan yg setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu mempunyai kedudukan yg sama & sejajar, artinya tak saling membawahi. Hal ini tercermin dlm pengerjaan kebijakan kawasan berupa perda. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah & DPRD yakni kawan sekerja dlm membuat kebijakan wilayah untuk melaksanakan otonomi wilayah sesuai dgn fungsi masing-masing sehingga antarkedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yg sifatnya saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dlm melaksanakan fungsi masing-masing.

5. Proses Pemilihan Kepala Daerah

Kepala tempat & wakil kepala kawasan diseleksi dlm satu pasangan calon yg dilaksanakan dengan-cara demokratis menurut asas eksklusif, lazim, bebas, diam-diam, jujur, & adil. Calon kepala wilayah & wakil kepala kawasan ialah warga negara Republik Indonesia yg menyanggupi syarat tertentu.
Pasangan kandidat kepala tempat & wakil kepala wilayah yg memperoleh bunyi lebih dr 50 % (lima puluh persen) jumlah bunyi sah ditetapkan selaku pasangan kandidat terpilih. Apabila ketentuan tersebut tak terpenuhi, pasangan calon kepala kawasan & wakil kepala wilayah yg memperoleh bunyi lebih dr 25% (dua puluh lima persen) dr jumlah bunyi sah, pasangan kandidat yg perolehan suaranya terbesar dinyatakan selaku pasangan kandidat terpilih.
Apabila tak ada yg meraih 25 % (dua puluh lima persen) dr jumlah bunyi sah, dikerjakan penyeleksian putaran kedua yg diikuti oleh pemenang pertama & pemenang kedua. Pasangan kandidat kepala kawasan & wakil kepala daerah yg memperoleh bunyi terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan kandidat terpilih.
Gubernur & wakil gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden dlm suatu sidang DPRD provinsi. Bupati & wakil bupati atau wali kota & wakil wali kota dilantik oleh gubernur atas nama presiden dlm sebuah sidang DPRD kabupaten atau kota.

6. Peraturan Daerah (Perda)

Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh daerah sesudah mendapat kesepakatan DPRD. Perda dibentuk dlm rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota & tugas pembantuan. Perda merupakan pembagian terorganisir mengenai lebih lanjut dr peraturan perundang-undangan yg lebih tinggi dgn mengamati ciri khas masing-masing wilayah. Perda tak boleh berlawanan dgn kepentingan lazim & peraturan perundang-permintaan yg lebih tinggi.
Peraturan daerah dibuat menurut asas pembentukan peraturan perundang-permohonan. Masyarakat berhak menawarkan masukan dengan-cara mulut atau tertulis dlm rangka penyiapan atau pembahasan desain Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, & legalisasi desain Perda berpedoman pada peraturan perundang-ajakan.
Pembentukan wilayah mampu berbentukpenggabungan beberapa kawasan atau serpihan kawasan yg bersandingan atau pemekaran dr satu wilayah menjadi dua wilayah atau lebih. Penghapusan & penggabungan wilayah beserta hasilnya ditetapkan dgn undang-undang. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yg bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah mampu memutuskan tempat khusus dlm wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Peraturan kawasan berlaku setelah diundangkan dlm lembaran wilayah. Perda disampaikan pada pemerintah pusat paling usang 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yg berlainan dgn kepentingan lazim & peraturan perundang-usul yang
lebih tinggi bisa dibatalkan oleh pemerintah pusat. Untuk melaksanakan peraturan kawasan, kepala kawasan memutuskan peraturan kepala wilayah & atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah & atau keputusan kepala tempat tak boleh berbeda dgn kepentingan lazim, Perda, & peraturan perundang-seruan yg lebih tinggi.
Peraturan tempat diundangkan dlm lembaran daerah & peraturan Kepala Daerah diundangkan dlm informasi daerah. Pengundangan Perda dlm lembaran kawasan & peraturan kepala wilayah dlm info wilayah dijalankan oleh sekretaris kawasan. Untuk menolong kepala kawasan dlm menegakkan Perda & penyelenggaraan ketertiban umum & kenyamanan penduduk dibikin Satuan Polisi Pamong Praja.

7. Keuangan Daerah

Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terealisasi dengan-cara maksimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan dibarengi dgn pemberian sumber-sumber penerimaan yg cukup pada tempat, dgn mengacu pada Undang-Undang yg mengontrol Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintahan Daerah. Besarnya diubahsuaikan & diselaraskan dgn pembagian kewenangan antara Pemerintah & Daerah. Semua sumber keuangan yg menempel pada setiap urusan pemerintah yg diserahkan pada kawasan menjadi sumber keuangan wilayah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan selaku berikut.
  • Kepastian tersedianya pendanaan dr pemerintah sesuai dgn urusan pemerintah yg diserahkan.
  • Kewenangan memungut & mendayagunakan pajak & retribusi kawasan serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dr sumber-sumber daya nasional yg berada di tempat & dana perimbangan yang lain.
  • Hak untuk mengorganisir kekayaan daerah & mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yg sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Dalam Undang-Undang yg menertibkan Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang pengelolaan keuangan, yakni bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara ialah selaku kepingan dr kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dr presiden sebagian diserahkan pada gubernur/bupati/wali kota selaku kepala pemerintah tempat untuk mengelola keuangan daerah & mewakili pemerintah kawasan dlm kepemilikan kekayaan wilayah yg dipisahkan.
Ketentuan tersebut berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan wilayah, yakni bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) yakni pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan wilayah & bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan wilayah selaku pecahan dr kekuasaan pemerintahan wilayah.
Dalam melaksanakan kekuasaannya, kepala wilayah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan keuangan kawasan pada para pejabat perangkat wilayah. Dengan demikian, pengaturan pengelolaan & pertanggungjawaban keuangan wilayah melekat & menjadi satu dgn pengaturan pemerintahan kawasan, yakni dlm undang-undang mengenai pemerintahan wilayah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan berikut.
  • Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yg meliputi hasil pajak kawasan, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yg dipisahkan, & lain-lain PAD yg sah.
  • Dana Perimbangan yg meliputi dana bagi hasil, dana alokasi lazim, & dana alokasi khusus.
  • Pendapatan wilayah lain yg sah.
Pemerintah wilayah bisa melaksanakan pinjaman yg berasal dr penerusan pinjaman hutang mancanegara dr Menteri Keuangan atas nama pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah wilayah mampu melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik swasta. Pemerintah wilayah mampu mempunyai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yg pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, & pembubarannya ditetapkan dgn Peraturan Daerah yg berpedoman pada peraturan perundang-seruan.
Anggaran pemasukan & belanja wilayah (APBD) ialah rencana keuangan tahunan pemerintahan wilayah yg ditetapkan dgn peraturan wilayah. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dlm masa satu tahun budget terhitung mulai 1 Januari hingga dgn tanggal 31 Desember. Kepala wilayah mengajukan rancangan Peraturan Daerah perihal APBD disertai klarifikasi & dokumen-dokumen pendukungnya pada DPRD untuk memperoleh persetujuan bareng . Rancangan Peraturan Daerah provinsi wacana APBD yg sudah disetujui bersama & rancangan Peraturan Gubernur tentang klasifikasi APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lambat tiga hari disampaikan pada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan perda kabupaten/kota ihwal APBD yg sudah disetujui bareng & rancangan Peraturan Bupati/Walikota wacana penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama tiga hari disampaikan pada gubernur untuk dievaluasi.
Semua penerimaan & pengeluaran pemerintahan wilayah dianggarkan dlm APBD & dilakukan lewat rekening kas wilayah yg dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan & pertanggungjawaban keuangan tempat dikelola lebih lanjut dgn perda yg berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

D. Hubungan Struktural & Fungsional Pemerintah Pusat & Daerah

1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat & Daerah

Dalam metode Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yg mampu menghubungkan antara pemerintah pusat & pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dgn sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, peran, & wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yg pelaksanaannya dilakukan dengan-cara dekonsentrasi. Cara kedua, dimengerti sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, peran, & wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya pada pemerintah wilayah.
Pelimpahan wewenang dgn cara dekonsentrasi dilaksanakan melalui pendelegasian wewenang pada perangkat yg berada di bawah hirarkinya di wilayah. Pelimpahan wewenang dgn cara desentralisasi dijalankan melalui pendelegasian urusan pada kawasan otonom.
Terdapat tiga faktor yg menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, kiprah, & wewenang antara pemerintah pusat & kawasan.
  1. Fungsi yg sifatnya berukuran nasional & berkaitan dgn eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan pada pemerintah pusat.
  2. Fungsi yg menyangkut pelayanan penduduk yg perlu disediakan dengan-cara beragam untuk seluruh tempat dikelola oleh pemerintah pusat.
  3. Fungsi pelayanan yg bersifat setempat, melibatkan masyarakat luas & tak membutuhkan tingkat pelayanan yg standar, dikelola oleh pemerintah wilayah yg disesuaikan dgn keperluan serta kesanggupan wilayah masing-masing.
Secara struktural korelasi pemerintah pusat & pemerintah wilayah dikelola dlm Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut kawasan diberi peluang untuk membentuk lembaga-lembaga yg diubahsuaikan dgn keperluan wilayah.

2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat & Daerah

Pada dasarnya pemerintah pusat & pemerintah wilayah mempunyai kekerabatan kewenangan yg saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, & fungsinya masing-masing.
Visi & misi kedua lembaga ini, baik di tingkat setempat maupun nasional yaitu melindungi serta memberi ruang kebebasan pada wilayah untuk mengolah & mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan keadaan & kesanggupan kawasan.
Adapun maksudnya yakni untuk melayani penduduk dengan-cara adil & merata dlm banyak sekali aspek kehidupan. Fungsi pemerintah pusat & daerah yaitu sebagai pelayan, pengatur, & pemberdaya penduduk . Hubungan wewenang antara pemerintah pusat & pemerintah daerah provinsi, kabupaten, & kota atau antara provinsi & kabupaten & kota dikelola dlm undang-undang dgn memperhatikan kekhususan & keragaman kawasan. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, & sumber daya lainnya antara pemerintah pusat & pemerintahan wilayah dikontrol & dilaksanakan dengan-cara adil & selaras berdasarkan undang-undang.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan persyaratan eksternalitas, akuntabilitas, & efisiensi dgn memperhatikan keserasian hubungan antarsusunan pemerintahan. Urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pemerintahan wilayah, yg diselenggarakan berdasarkan persyaratan di atas terdiri atas urusan wajib & urusan opsi.
Urusan wajib yg menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dlm skala provinsi yg meliputi 16 urusan. Urusan pemerintahan provinsi yg bersifat opsi meliputi urusan pemerintahan yg dengan-cara nyata ada & mempunyai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk sesuai dgn kondisi, kekhasan, & potensi unggulan kawasan yg bersangkutan.
Pemerintahan wilayah dlm menyelenggarakan urusan pemerintahan mempunyai korelasi dgn pemerintah pusat & dgn pemerintahan kawasan yang lain. Hubungan tersebut meliputi kekerabatan wewenang, keuangan, pelayanan lazim, pemanfaatan sumber daya alam, & sumber daya yang lain. Hubungan tersebut & menjadikan hubungan manajemen & kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Demikianlah postingan yg kami bagikan pada kali ini, mengenai Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penerapan Otonomi Daerah. Semoga berfaedah untuk anda sekalian.