Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019_ Postingan kali ini membahas perihal d0wnl0ad Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019. Buku ini menawarkan informasi yang akurat kepada guru dalam menjalankan kewajiban serta mendapat hak yang tepat. Buku ini meliputi seputar pertanyaan ihwal beban kerja guru, proteksi profesi guru, pengembangan karir guru sebagai PNS serta penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS. Berikut ini adalah cuplikan seputar training guru tahun 2019:
BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH
Apa saja beban kerja guru?
Jawab : Beban kerja Guru mencakup acara/peran utama pokok:
- mempersiapkan pembelajaran atau pembimbingan;
- melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih akseptor latih; dan
- melaksanakan peran tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-permintaan.
Apakah acara pokok yang ialah beban kerja guru harus dikerjakan di sekolah?
Jawab : Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melakukan kiprah pokok guru.
Apakah yang dimaksud dengan ‘melakukan pembelajaran?
Jawab : Pelaksanaan pembelajaran adalah acara tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.
- 12 (dua belas) jam tatap wajah untuk kiprah suplemen wakil kepala satuan pendidikan; ketua acara keterampilan satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
- 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang mengadakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.Sedangkan bagi guru dengan tugas suplemen lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap wajah untuk untuk peran perhiasan lain
Apakah yang dimaksud dengan Guru yang menerima kiprah aksesori?
- wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua acara keterampilan satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau
- peran pelengkap selain karakter a hingga dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
Jawab Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koor-dinator pengembangan keprofesian berkesinambungan/penilaian ki-nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah
Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?
Jawab : Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un-tuk melakukan peran manajerial, pengembangan kewirausa-haan, dan supervisi terhadap Guru dan tenaga kependidikan.
Apakah kepala sekolah tidak lagi melakukan pembelajaran tatap wajah?
Jawab : Ya. Namun dalam keadaan tertentu bila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan mampu melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk menyanggupi keperluan Guru pada satuan pendidikan.
Apakah beban kerja pengawas satuan pendidikan?
Jawab : Beban kerja pengawas satuan pendidikan melaksanakan peran pengawasan, pembimbingan, dan pembinaan profesional Guru dan kepala sekolah ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap wajah dalam 1 (satu) ahad.
Apakah kepala sekolah dan pengawas sekolah juga mesti melakukan beban kerjanya paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) ahad?
Jawab : Ya. Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah harus melaksanakan beban kerjanya masing-masing paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu
NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)
Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab: NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan selaku legalitas.
Siapa saja yang berhak untuk mendapat NUPTK?
Jawab :NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah melaksanakan kiprah minimal 2 tahun mengajar.
Instansi apa yang mempublikasikan NUPTK?
Jawab :NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab: Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, sesudah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik sentra.
Bagaimana alur penerbitan NUPTK?
Mengapa sertifikasi guru dijalankan?
Jawab:
Guru ialah sebuah profesi layaknya profesi lain. Oleh alasannya itu, semoga sanggup dikatakan professional, maka Guru perlu disertifikasi untuk menguasai 4 kompetensi mencakup kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Sertifikasi guru dilaksanakan melalui pendidikan profesi guru.
Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk merealisasikan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya yakni Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa akta pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan terhadap guru yang sudah menyanggupi standar. Landasan aturan lainnya ialah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-ajakan perihal pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
Siapa yang akan melakukan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh akademi tinggi yang mempunyai program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.
Apakah sertifikasi guru menjamin kenaikan kualitas guru?
Jawab:Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk meraih sebuah tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pengertian dari semua fihak bahwa sertifikasi yaitu fasilitas untuk menuju mutu. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan kegiatan yang benar, bahwa apapun yang dilakukan ialah untuk mencapai kualitas. Contohnya, jika seorang guru kembali masuk kampus untuk memajukan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bermaksud untuk mendapat embel-embel ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapat ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus diraih dengan segala cara, tergolong cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari sudah berguru dan telah mendapat aksesori ilmu dan keterampilan baru. Demikian pula jika guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk menerima proteksi profesi, melainkan untuk mampu menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah mempunyai kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam tolok ukur kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kesanggupan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh akta profesi kecuali menyiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan menjinjing efek faktual, yaitu meningkatnya kualitas guru.
Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru ialah program pendidikan yang diselenggarakan setelah acara sarjana atau sarjana terapan untuk menerima akta pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kalangan sasaran yakni:
- PPG Pra Jabatan, yakni PPG yang didedikasikan bagi calon guru yang sudah memenuhi kriteria kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
- PPG Dalam Jabatan, yakni PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan yakni guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang telah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah sentra, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau akad kerja bareng .
Siapa saja yang sanggup mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:Guru PNS dan Guru Bukan PNS yang telah diangkat hingga dengan tamat tahun 2015 dan menyanggupi standar yang ditentukan.
Apakah sertifikasi cuma berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sanggup mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.
Bagaimana kriteria mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi lewat PPG dalam Jabatan ialah sebagai berikut:
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapat kiprah mengajar yang sudah diangkat sampai dengan tamat tahun 2015;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
- terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan ialah guru yang secara resmi diangkat dan sudah mengajar pada sebuah satuan pendidikan pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen diberlakukan.
Siapa yang memutuskan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah penerima latih program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap acara studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1. keperluan guru secara nasional untuk setiap program studi,
2. kapasitas setiap LPTK,
3. ketersediaan budget pemerintah.
Apakah guru kejuruan yang sudah mendapat akta profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapat akta pendidik?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru tetap yayasan (GTY)/guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan selaku guru honor dari Bupati/ Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya boleh mengikuti sertifikasi.
Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru honor yang mampu disertifikasi adalah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan selaku guru gaji dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/ 1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang mempunyai di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (tergolong guru bidang studi lazim yang mempunyai) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru sanggup mengikuti lagi pada tahun selanjutnya?
Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru mampu mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun selanjutnya dan mesti mendaftarkan kembali lewat dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.
Bagaimana prosedur rekrutmen calon penerima sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan rekrutmen akseptor sertifikasi yakni sebagai berikut:
- Kemdikbud memberitahukan seleksi mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melalui edaran resmi dan disebarluaskan secara daring (online) www.sergur.kemdikbud.go.id.
- Calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan melaksanakan pendaftaran seleksi acara PPG secara online dengan mengisi format pada metode aplikasi registrasi (SIM PKB) dan mengunggah berkas dokumen kriteria yang diputuskan dan diverifikasi linieritas antara kualifikasi akademik S-1/D-IV dengan acara studi PPG yang dipilih.
- Calon mahasiswa selanjutnya mengikuti seleksi akademik online.
- Setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi akademik, selanjutnya calon mahasiswa mengikuti seleksi administrasi dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dipersyaratkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi untuk diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diserahkan lalu dilanjutkan verifikasi berkas di tingkat LPMP untuk pengecekan akhir dokumen.
- Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik mampu mengikuti registrasi online.
Penilik Sekolah apakah mampu diikutsertakan dalam akseptor sertifikasi?
Jawab:
Penilik Sekolah tidak mampu mengikuti sertifikasi guru karena se suai UU Guru dan Dosen peserta sertifikasi guru dalam jabatan yaitu guru yang bertugas di sekolah formal, adalah guru kelas, guru mata pelajaran, guru panduan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak menyanggupi persyaratan untuk disertifikasi.
Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap paras per ahad menjadi tolok ukur utama dalam mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Beban kerja minimum 24 jam tatap tampang per ahad tidak menjadi kriteria utama dalam mengikuti sertifikasi guru.
Apakah guru boleh menerima sertifikat lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang mampu mendapatkan lebih dari satu sertifikat pendidik, tetapi hanya dengan satu nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melakukan peran sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Guru wajib mempertahankan profesinya dengan lewat kegiatan pengembangan keprofesian berkesinambungan (PKB).
Guru Bukan PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik lalu diangkat menjadi guru PNS, bagaimana akta pendidik yang sudah dimilikinya?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan akta pendidik mampu dipakai untuk memperoleh perlindungan profesi kalau guru yang bersangkutan memenuhi tolok ukur lainnya.
Apakah guru yang sudah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?
Jawab:
Guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu juga sebaliknya.
Seorang guru Sekolah Dasar yang telah disertifikasi selaku guru kelas kemudian alih kiprah mengajar ke Sekolah Menengah Pertama sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan perlindungan profesinya?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan terhadap guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD ialah guru kelas, sehingga dikala guru alih kiprah selaku guru mata pelajaran di Sekolah Menengah Pertama, maka sertifikatnya tidak mampu digunakan untuk memperoleh perlindungan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.
Guru matapelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama bagaimana posisinya?
Jawab:
Asalkan guru tersebut memiliki surat ihwal perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap mampu memperoleh proteksi profesi sesudah menyanggupi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.
Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 mampu mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu sekurang-kurangnya5 (lima) tahun berturutturut yang berakhir pada tahun 2014.
Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?
Jawab:
Penetapan kelulusan akseptor Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 ihwal Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa evaluasi terhadap proses dan hasil berguru mahasiswa mencakup:
- penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
- proses dan produk PPL;
- uji kompetensi; dan
- evaluasi kehidupan bermasyarakat di asrama/fasilitas lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakhiri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh panitia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi se bagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui uji tulis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa akseptor yang lulus evaluasi proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh akta pendidik yang berlaku secara nasional.
Bagaimana tahap-tahap penilaian akseptor Program Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses penilaian peserta Program PPG dikerjakan lewat dua tahap. Tahap pertama penilaian dilaksanakan oleh LPTK, meliputi: 1) evaluasi proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL, dan 3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian selaku uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, meliputi: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta mampu mengikuti evaluasi tahap kedua sehabis penerima mengikuti evaluasi tahap pertama dengan predikat baik.
Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan menurut hasil evaluasi tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau acara kemampuan PPG lewat proses standard setting dengan menggunakan tata cara modified Angoff.
Penilaian mahasiswa acara PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga dibarengi uji kompetensi bidang keahlian yang dikerjakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi pedagogik mencakup:
- pemahaman kepada akseptor asuh, dengan indikator esensial: memahami penerima bimbing dengan mempergunakan prinsip-prinsip kemajuan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-asuh permulaan akseptor didik.
- perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: mengetahui landasan kependidikan; menerapkan teori berguru dan pembelajaran; menentukan seni manajemen pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta bimbing, kompetensi yang ingin diraih, dan materi didik; serta menyusun desain pembelajaran menurut strategi yang diseleksi.
- pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melakukan pembelajaran yang aman.
- perancangan dan pelaksanaan penilaian hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil mencar ilmu secara berkesinambungan dengan banyak sekali tata cara; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil mencar ilmu untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan mempergunakan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum, pengembangan peserta asuh untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta ajar untuk pengembangan banyak sekali peluangakademik; dan memfasilitasi peserta asuh untuk membuatkan berbagai kesempatannonakademik.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi profesional ialah penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan kepada stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi mempunyai indikator esensial: mengerti bahan ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, rancangan dan sistem keilmuan yang menaungi atau koheren dengan bahan latih; mengerti kekerabatan rancangan antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-desain keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan tata cara keilmuan mempunyai indikator esensial menguasai langkah-langkah observasi dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/bahan bidang studi. Banyak andal pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok dipakai istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kesanggupan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima bimbing, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta ajar, dan penduduk sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima asuh, memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan akseptor didik. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang bau tanah/wali penerima didik dan masyarakat sekitar.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi kepribadian ialah kemampuan personal yang merefleksikan kepribadian yang mantap, stabil, akil balig cukup akal, cendekia, dan berwibawa, menjadi rujukan bagi penerima asuh, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil mempunyai indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan mempunyai konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang remaja memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak selaku pendidik dan mempunyai etos kerja selaku guru.
Kepribadian yang cendekia memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan penerima latih, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa mempunyai indikator esensial: mempunyai sikap yang berpengaruh aktual kepada akseptor ajar dan mempunyai perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan mampu menjadi rujukan mempunyai indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (doktrin dan taqwa, jujur, ikhlas, suka membantu), dan memiliki perilaku yang diteladani penerima bimbing.
Apa yang mau dijalankan seorang guru sehabis memperoleh akta pendidik?
Jawab:
Guru yang sudah memiliki akta pendidik mesti terus melakukan kenaikan kompetensinya melalui banyak sekali kegiatan untuk mengembangkan profesionalitasnya dengan mengikuti acara-aktivitas pengembangan keprofesian guru berkesinambungan (continous professioal development). Hal ini mesti berjalan secara berkesinambungan, alasannya adalah prinsip fundamental yakni guru mesti ialah a learning person, mencar ilmu sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan sudah menyandang akta pendidik, guru berkewajiban untuk terus menjaga profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada, ibarat kalangan kerja guru (KKG) untuk tingkat Sekolah Dasar dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk guru-guru SMP, Sekolah Menengan Atas, dan Sekolah Menengah kejuruan, akademi tinggi dan di tempat lain yang ialah wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.Apa itu Info GTK ?
Jawab :
Info GTK adalah berita data guru dan tenaga kependidikan menurut hasil entri data pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.
Apa faedah Info GTK bagi guru ?
Jawab :
Manfaat gosip GTK adalah:
- Guru mampu memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
- Guru sanggup memperbaiki kesalahan data lewat operator sekolah.
- Guru mampu mengawasi terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
- Guru mampu mengenali aneka macam info terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS ( GBPNS), PAK dan lainnya.
Kapan Info GTK sanggup diakses?
Jawab :
Info GTK mampu diakses oleh guru sesudah operator sekolah mengentri data dapodik dan server GTK menawan data tersebut di setiap permulaan semester tahun pemikiran.
Berapa lama kurun aktif Info GTK?
Jawab :
Masa aktif isu GTK berlaku cuma 6 bulan atau 1 semester sesuai dengan pendataan Dapodik.
Bagaimana cara mengakses Info GTK?
Bagaimana cara membaca Info GTK?
Jawab :
Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain : 1. Kolom Uraian, 2. Kolom Data (data menurut Dapodik yang di terima dari sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2 (data).
Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?
Jawab :
Jika masih terdapat kesalahan atau kelemahan data pada Info GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya lewat dapodik pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut sanggup di terusan pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.
Siapa yang sanggup mengakses Info GTK?
Demikianlah gosip terkait Download Buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019. Kami berharap gosip ini berfaedah buat rekan guru semua. Adapun cuplikan Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru tahun 2019 sanggup anda baca pada tautan berikut ini:
Sumber http://www.infoguruku.net/