√ Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani

Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani – Demokrasi memiliki arti bahwa kekuasaan dlm metode politik negara berasal dr rakyat, dijalankan oleh rakyat, & didedikasikan bagi rakyat. Demokrasi bukan sekedar bentuk pemerintahan, melainkan merupakan metode politik yg ditandai dgn adanya prinsip-prinsip demokrasi. Negara demo-krasi ialah negara yg mempunyai prinsip-prinsip demokrasi & menegakkan prinsip-prinsip demo-krasi dlm penyelenggaraan bernegara. Negara Indonesia meru-pakan negara demokrasi yg didasarkan atas Pancasila selaku dasar & ideologi negara.

Daftar Isi

A. Pengertian Budaya Demokrasi

1. Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, demokrasi berasal dr bahasa Yunani, yaitu demos & kratos. Demos yaitu rakyat sedangkan kratos yakni kekuasaan. Demokrasi mempunyai arti kekuasaan dr rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan rakyat karena rakyatlah yg berkuasa sekaligus diperintah. Arti demokrasi yg terkenal dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln pada tahun 1863, yakni pemerintahan dr rakyat, oleh rakyat, & untuk rakyat.
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani √  Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Pemerintahan dr rakyat artinya pemerintah suatu negara mendapat mandat dr rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dlm negara demokrasi. Apabila pemerintah sudah mendapat mandat dr rakyat untuk memimpin penyelenggaraan negara, pemerintah tersebut dianggap sudah sah.
Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Walaupun dlm praktiknya pemerintahan dijalankan oleh pemerintah, orang-orang dlm pemerintah tersebut telah dipilih & mendapat mandat dr rakyat.
Pemerintahan untuk rakyat merupakan pemerintah yg menghasilkan & menjalankan kebijakan-kebijakan yg diarahkan untuk kepentingan & kesejahteraan rakyat. Jika kebijakan yg dihasilkan cuma untuk kepentingan sekelompok orang & tak berdasarkan kepentingan rakyat, pemerintahan tersebut bukan pemerintahan demokratis.
Negara yg menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi mempunyai ciri selaku berikut.
  1. Adanya lembaga perwakilan rakyat yg mencerminkan kehendak rakyat.
  2. Adanya pemilihan lazim yg bebas & rahasia.
  3. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yg dilaksanakan oleh lembaga yg bertugas memantau pemerintah.
  4. Adanya susunan kekuasaan tubuh atau lembaga negara ditetapkan dlm Undang-Undang Dasar negara.

2.  Demokrasi selaku Sistem Politik

Demokrasi tak cuma merupakan bentuk pemerintahan, tetapi sudah menjadi tata cara politik. Sistem politik, yakni metode politik demokratis, mempunyai ciri & nilai-nilai demokratis. Henry B. Mayo menyatakan bahwa tata cara politik demokratis yakni tata cara politik yg kebijaksanaan lazimnya dibikin menurut prinsip lebih banyak didominasi oleh para wakil rakyat dlm suatu penyeleksian berkala yg didasarkan atas prinsip persamaan politik & dlm situasi terjaminnya kebebasan politik.
Menurut Plato bentuk pemerintahan mampu dibedakan menjadi aristokrasi, demokrasi, & monarki.
  1. Aristokrasi, ialah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh sekelompok orang yg memimpin & dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
  2. Demokrasi, ialah bentuk pemerintahan yg dipegang oleh rakyat & dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
  3. Monarki, merupakan bentuk pemerintahan yg dipegang oleh seseorang selaku pemimpin tertinggi & dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
Adapun bentuk pemerintahan dengan-cara modern menurut Marchiavelli, mencakup monarki & republik.
  1. Monarki, ialah bentuk pemerintahan yg bersifat kerajaan. Pemimpin negara lazimnya bergelar raja, sultan, atau kaisar.
  2. Republik, adalah bentuk pemerintahan yg dipimpin oleh presiden atau perdana menteri.
Samuel Huntington menyatakan bahwa setiap politik disebut demokrasi bila para pembuat putusan kolektif yg paling kuat dlm metode itu diseleksi lewat penyeleksian yg jurdil (jujur & adil). Pada mulanya pemunculan metode politik demokrasi yaitu untuk memulihkan hak asasi insan, mengangkat harkat & derajat insan, serta memberi kekuasaan pada rakyat.
Negara Indonesia menganut tata cara politik Demokrasi Pancasila. Kalian bisa mencermati alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dari alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diterangkan bahwa negara Republik Indonesia yakni negara yg berkedaulatan rakyat atau negara demokrasi. Dan demokrasi yg diterapkan yg diterapkan di negara Indonesia yakni demokrasi yg didasarkan pada Pancasila. Demokrasi Pancasila dijiwai, disemangati, diwarnai, & didasari oleh falsafah Pancasila. Hal ini bermakna dlm memakai hak-hak demokrasi mesti dibarengi tanggung jawab pada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan sesuai dgn harkat & martabatnya. Selain itu, mesti menjamin & mempersatukan bangsa serta mesti dimanfaatkan untuk merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.  Demokrasi selaku Pandangan Hidup

Demokrasi dipahami tak cuma merupakan bentuk pemerintahan & tata cara politik, tetapi merupakan sebuah persepsi atau sikap hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma yg hendaknya dimiliki oleh warga yg menginginkan kehidupan demokrasi.
Menurut John Dewey, ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yg dicerminkan dgn perlunya partisipasi dr setiap warga yg sudah dewasa dlm membentuk nilai-nilai yg mengendalikan kehidupan.
Di Indonesia yg menganut tata cara demokrasi, setiap fleksibilitas mesti dipertanggungjawabkan, baik pada Tuhan, penduduk , bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik perseorangan maupun organisasi mesti memegang teguh sikap bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila setiap warga negara & organisasi politik mempunyai tanggung jawab menciptakan kelangsungan pelaksanaan demokrasi. Hal ini pastinya menjadi tanggung jawab warga negara Indonesia untuk menjaga kelangsungan pelaksanaannya. Sebagai warga negara, baik perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap berhati-hati terhadap bahaya yg akan memecah belah persatuan & kesatuan.

4.  Nilai & Budaya Demokrasi

a. Nilai Demokrasi

Nilai-nilai demokrasi diharapkan untuk menjadi landasan atau pedoman bertingkah dlm negara demokrasi. Berikut ialah beberapa pertimbangan para jago mengenai nilai-nilai demokrasi.

Rusli Karim (1991)

Rusli Karim menyebutkan bahwa perlunya kepribadian yg demokratis meliputi inisiatif, toleransi, disposisi resiprositas, komitmen, kecintaan terhadap keterbukaan, tanggung jawab, serta kerja sama keterhubungan.

Zamroni (2001)

Menurut Zamroni, demokrasi akan berkembang kuat bila di golongan masya-rakat tumbuh kultur & nilai-nilai demokrasi, yakni toleransi, terbuka dlm berkomunikasi, bebas mengemukakan & menghormati perbedaan pertimbangan , memahami keanekaragaman dlm penduduk , saling menghargai, bisa mengekang diri, menjunjung nilai & martabat kemanusiaan, percaya diri atau tak menggantungkan diri pada orang lain, kebersamaan & keseimbangan.

Henry B. Mayo (1990)

Henry B. Mayo mengklasifikasikan 8 nilai demokrasi, yakni pengakuan penghormatan atas keleluasaan, pemajuan ilmu pengetahuan, penegakan keadilan, pengakuan & penghormatan terhadap keanekaragaman, peng-gunaan paksaan sesedikit mungkin, perubahan penguasan dengan-cara teratur, penjaminan perubahan dengan-cara tenang dlm masyarakat dinamis, serta penyelesaian perselisihan dengan-cara hening & sukarela.

Budaya Demokrasi

Masyarakat yg menemukan & melaksanakan dengan-cara terus menerus nilai-nilai demokrasi dlm kehidupannya akan menghasilkan budaya demokrasi. Menurut Macridis & Brown, terdapat ragam budaya politik yg lebih bisa menopang kehidupan politik demokratis di samping pula ragam budaya politik yg lebih menopang kehidupan politik totaliter. Budaya politik yg diwarnai oleh kerja sama atas dasar saling percaya antarwarga masyarakatnya lebih mendukung demokrasi ketimbang budaya politik yg diwarnai oleh rasa saling curiga, kebencian, & saling tak percaya dlm hubungan antarwarganya. Makara, inti budaya demokrasi berdasarkan kedua pakar itu yakni kerja sama, saling percaya, toleransi, menghargai keanekaragaman, kesamaderajatan, & kompromi.

Menurut Branson, bahwa setiap warga negara dlm negara demokrasi semestinya memiliki kebijakan-kebijakan kewarganegaraan lantaran tanpa hal itu tata cara pemerintahan demokrasi tak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Inti dr kebajikan kewarganegaraan adalah tuntutan supaya semua warga negara menempatkan kebaikan bareng di atas kepentingan pribadi. Hal itu meliputi disposisi kewarganegaraan & komitmen kewarganegaraan.

Disposisi kewarganegaraan, yaitu sikap-sikap & kebiasaan-kebiasaan warga negara yg menopang perwujudan kebaikan bareng serta ber-fungsinya tata cara demokrasi dengan-cara sehat. Sikap-sikap itu, antara lain yakni selaku berikut.

  • tanggung jawab pribadi & kesediaan untuk menerima tanggung jawab bagi dirinya sendiri serta konsekuensi dr langkah-langkah-tindakannya.
  • keadaan, tergolong hormat pada orang lain, & penggunaan wacana yg beradab.
  • murah hati terhadap sesama & penduduk luas.
  • mencintai sesama.
  • tabah & gigih dlm mengejar-ngejar -ngejar tujuan bareng .
  • toleransi terhadap keragaman.
  • disiplin diri & kesetiaan pada aturan-aturan yg diharapkan untuk memelihara pemerintahan demokratis tanpa tekanan dr otoritas di luar dirinya sendiri.
  • sikap batin & kehendak untuk menempatkan kebaikan bareng di atas kepentingan pribadi.
  • keterbukaan pikiran, tergolong sikap skeptis yg sehat & pengakuan terhadap sifat ambiguitas kenyataan sosial & politik.
  • kesediaan untuk berkompromi & memperoleh realita bahwa nilai-nilai & prinsip-prinsip kadang kala saling berlawanan.
Komitmen kewarganegaraan, ialah kesetiaan kritis warga negara terhadap nilai-nilai & prinsip-prinsip dasar demokrasi. Komitmen itu mampu dibedakan atas
  • komitmen pada nilai-nilai dasar demokrasi (persamaan, kemerdekaan, persaudaraan, & sebagainya);
  • komitmen pada prinsip-prinsip dasar demokrasi (persamaan politik, pembagian kekuasaan negara, kedaulatan rakyat, & sebagainya).

Pengertian Demokratisasi

Demokratisasi yakni proses mengimplementasikan demokrasi selaku tata cara politik dlm kehidupan bernegara. Miriam Budiarjo menyatakan bahwa dlm metode politik demokrasi perlu dibuat lembaga-forum demokrasi untuk melaksanakan nilai-nilai demokrasi. Contoh lembaga demokrasi merupakan pemerintah, partai politik, pers, dewan legislatif, & lembaga peradilan. Demokrasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

Proses perubahan yg bersifat tenang

Demokrasi dilakukan dengan-cara tenang, tak lewat jalan kekerasan & di bawah ancaman. Demokrasi berjalan dgn cara musyawarah sehingga perbedaan-perbedaan yg ada tertuntaskan dgn musyawarah bukan dgn kekerasan. Jika cara kekerasan yg digunakan, pasti akan timbul anarki.

Proses perubahan yg bersifat evolusioner

Demokratisasi tak dijalankan dgn cepat & revolusioner karena cara yg cepat & revolusioner justru dapat menggagalkan demokratisasi. Jadi, demokratisasi dilakukan dengan-cara pelan, perlahan, serpihan demi potongan, & berlangsung usang.

Proses perubahan yg tak pernah akhir

Untuk menjadi negara demokrasi, usaha itu mesti melalui proses yg terus-menerus, sedikit demi sedikit, & berkesinambungan. Negara pula berupaya untuk me-menuhi & melengkapi supaya hal itu sesuai dgn ciri-ciri negara demokrasi.
Adapun yg menjadi prinsip-prinsip demokrasi ditinjau dr pertimbangan Alamudi yg kemudian dipahami dgn soko guru demokrasi yakni sebagai berikut.
  • Kedaulatan rakyat.
  • Pemerintahan berdasarkan kesepakatan dr yg diperintah.
  • Kekuasaan lebih banyak didominasi.
  • Hak-hak minoritas.
  • Jaminan hak asasi manusia
  • Pemilihan yg bebas & jujur
  • Persamaan di depan aturan
  • Proses aturan yg masuk logika
  • Pembatasan pemerintah dengan-cara konstitusional
  • Pluralisme sosial, ekonomi, & politik
  • Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, & mufakat.
  Tata Cara Pemerintahan Yang Menteri-Menterinya Diangkat, Bertanggung Jawab Dan Diberhentikan Oleh Presiden Merupakan Ciri Tata Cara Pemerintaha

Pada hakikatnya rumusan-rumusan tersebut menyatakan bahwa di negara-negara yg menganut tata cara demokrasi, kekuasaan tertinggi dlm negara berada di tengah rakyat & bukan dipegang oleh penguasa dengan-cara mutlak. Hal tersebut sesuai dgn pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi bercorak khas Indonesia yg mengandung prinsip-prinsip selaku berikut.
  • Pemerintahan berdasarkan aturan.
  • Perlindungan terhadap hak asasi insan.
  • Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
  • Peradilan yg merdeka.

B. Masyarakat Madani

Demokrasi dijalankan dgn tujuan membentuk negara demokratis. Negara demokratis bukan cuma forum-forum negaranya dibikin & berjalan sesuai dgn prinsip-prinsip demokrasi, melainkan masyarakat di negara tersebut yaitu penduduk demokratis. Masyarakat demokratis disebut pula dgn istilah civil society atau penduduk madani.

Menurut Patrick, civil society merupakan desain yg pengertiannya mampu diperdebatkan meskipun telah digunakan banyak kelompok semenjak ± 300 tahun kemudian. Namun, kebanyakan pakar sependapat bahwa ungkapan civil society berhubungan dgn interaksi-interaksi sosial yg tak dikuasai negara. Akan namun, beberapa jago berpendapat bahwa jaringan kerja yg kompleks dr organisasi yg dibentuk dengan-cara sukarela, yg berlainan dr lembaga-lembaga negara yg resmi, & yg bertindak dengan-cara berdikari atau dlm kerja sama dgn forum-lembaga negara disebut civil society.

Mohammad A.S. Hikam mengartikan civil society selaku wilayah kehidupan sosial yg terorganisasi & bercirikan, antara lain, keswasembadaan & keswa-dayaan, kesukarelaan, keterikatan dgn norma-norma atau nilai-nilai aturan yg diikuti warganya, & kemandirian tinggi berhadapan dgn negara.

Larry Diamond menyatakan bahwa civil society melingkupi kehidupan sosial terorganisasi yg terbuka, sukarela, otonom dr negara, lahir dengan-cara bisa berdiri diatas kaki sendiri, setidaknya berswadaya dengan-cara parsial, & terikat pada tatanan legal atau seperangkat nilai bareng . Yang dapat disebut sebagai civil society berdasarkan Larry Diamond ialah selaku berikut.

  • Organisasi-organisasi yg bergerak di bidang bikinan & penyebaran pandangan gres-ide, informasi, keterangan publik, & pengetahuan lazim. Contohnya, asosiasi penerbitan, & yayasan penyelenggara sekolah swasta.
  • Perkumpulan & jaringan perdagangan yg produktif.
  • Gerakan-gerakan proteksi konsumen, proteksi hak-hak wanita, proteksi kaum cacat, perlindungan korban diskriminasi, & perlin-dungan etnis minoritas.
  • Perkumpulan keagamaan, kesukuan, nilai-nilai, kepercayaan & kebudayaan yg membela hak-hak kolektif.

Civil society bisa diterjemahkan selaku berikut.

  • Civil society diterjemahkan sebagai penduduk madani. Hal ini merujuk pada kota Madinah yg berasal dr kata madaniah yg memiliki arti peradaban. Jadi, masyarakat madani artinya masyarakat yg berperadaban.
  • Civil society diterjemahkan dgn perumpamaan masyarakat sipil. Civil memiliki arti sipil & society bermakna penduduk .
  • Civil society diterjemahkan selaku penduduk warga atau kewarganegaraan.
  • Civil society diterjemahkan dgn perumpamaan penduduk yg beradab, yaitu dr civilized (beradab) & society (penduduk ).

Adapun pengertian penduduk madani yg sering diartikan sebagai penduduk beradab. Ciri-ciri penduduk madani yaitu selaku berikut.

  • Pemerintahan berdasarkan kehendak & kepentingan rakyat banyak.
  • Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan. Misalnya, pembagian atau pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, & yudikatif.
  • Adanya tanggung jawab dr pelaksana aktivitas atau pemerintahan.

Dalam negara demokrasi ada aneka macam macam organisasi civil society yg melaksanakan aktivitas dengan-cara berdikari & bebas dr kendali pemerintahan dgn tujuan merealisasikan kebaikan bareng (public good). Contohnya yakni usaha mempekerjakan penduduk miskin & memberdayakan sekolah.

Perlu pula ananda ketahui bahwa : Organisasi civil society pula dapat bertindak selaku kekuatan sosial mampu berdiri diatas kaki sendiri yg mengontrol & menghalangi penggunaan kekuasaan negara.
Organisasi civil society dengan-cara kedalam memberdayakan masyarakat, & dengan-cara keluar mengontrol sikap pegawanegeri pemerintahan & wakil rakyat.
Menurut Beetham & Boyle, ide civil society memperlihatkan bahwa demokrasi perlu ditopang oleh segala macam kelompok sosial yg diorganisasikan scara independen. Oleh alasannya adalah itu, kekuasaan negara mampu dibatasi, opini publik dapat disuarakan dr bawah & bukan dikelola dr atas, sehingga penduduk mempunyai keyakinan diri untuk melawan pemerintahan yg semena-mena.
Kebebasan & tanggung jawab penduduk mesti dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Jika penduduk tak memilih nilai-nilai demokrasi, mampu terjadi penyalahgunaan keleluasaan tersebut. Masyarakat yg mempunyai & mau mengamalkan nilai-nilai tersebut, tak akan memunculkan penduduk yg mau menang sendiri, suka kekerasan, & anarki.
Demokratisasi yg berjalan dengan-cara baik akan memunculkan masyarakat bisa berdiri diatas kaki sendiri, bertanggung jawab, mempunyai kebebasan & memiliki peradaban. Masyarakat itulah yg disebut penduduk madani atau civil society. Civil society tersusun atas aneka macam organisasi kemasyarakatan yg mempunyai ciri-ciri selaku berikut.
  • Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya), paling tak untuk sebagian, sehingga tak bergantung pada santunan pemerintah.
  • Keanggotaannya yg bersifat sukarela, atau atas kesadaran anggota itu masing-masing.
  • Lahir dengan-cara berdikari, yg dibuat oleh warga penduduk sendiri bukan penguasa negara.
  • Bebas atau mampu berdiri diatas kaki sendiri dr kekuasaan negara sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan negara.
  • Tunduk pada aturan aturan yg berlaku atau seperangkat nilai/norma yg diyakini bersama.

 C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

1.  Demokrasi di Masa Orde Lama

a. Masa Demokrasi Parlementer

Pada masa ini mampu dikatakan sebagai masa kejayaan demokrasi karena nyaris semua unsur demokrasi bisa didapatkan dlm perwujudannya. Unsur-unsur itu antara lain yaitu akuntabilitas politis yg tinggi, peranan yg sungguh tinggi pada parlemen, pemilu yg bebas, & terjaminnya hak politik rakyat. Cara kerja tata cara pemerintahan parlemen, antara lain yakni sebagai berikut.

  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh tubuh pengadilan yg bebas;
  • Presiden cuma berperan sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintahan, kepala pemerintahan dijabat oleh seorang perdana menteri;
  • Kekuasaan administrator dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yg dipimpin oleh seorang perdana menteri-kabinet dibikin dgn bertanggung jawab pada DPR;
  • Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR yg dibuat lewat pemilu multi-partai. Partai politik yg menguasai lebih banyak didominasi DPR membentuk kabinet selaku penyelenggara pemerintahan negara;
  • Apabila kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet gres;
  • Apabila DPR mengajukan mosi tak percaya lagi pada kabinet yg gres, DPR dibubarkan & diadakan penyeleksian biasa ;
  • Apabila DPR menganggap kinerja menteri/beberapa menteri/kabinet kurang baik, DPR dapat memberi mosi tak percaya & menteri, para menteri atau kabinet yg diberi mosi tak percaya harus mengundurkan/membubarkan diri.

Hal-hal negatif yg terjadi selama berlakunya sistem parlementer ialah selaku berikut.

  1. Terjadi ketidakserasian korelasi dlm tubuh angkatan bersenjata pasca-insiden 17 Oktober 1952, yakni sebagian anggota ABRI cenderung ke kabinet Wilopo, sebagian lagi condong ke Presiden Soekarno.
  2. Masa kerja rata-rata kabinet yg pendek menimbulkan banyak kebijak-sanaan jangka panjang pemerintah yg tak dapat terealisasi.
  3. Telah terjadi perdebatan terbuka antara Presiden Soekarno & tokoh Masyumi, Isa Anshory, mengenai penggantian Pancasila dgn dasar negara yg lebih Islami perihal apakah akan merugikan umat beragama lain atau tidak.
  4. Masa kegiatan kampanye pemilu yg berkepanjangan menimbulkan meningkatnya ketegangan di penduduk .
  5. Pemerintah pusat mendapat tantangan dr tempat-daerah seperti pembe-rontakan PRRI & Permesta.
Selain hal-hal negatif tersebut berdasarkan Herbert Feith pula terdapat hal-hal positif pada masa demokrasi parlementer, antara lain yakni selaku berikut.

  1. Sedikit sekali terjadi pertentangan di antara umat beragama.
  2. Jumlah sekolah bertambah dgn pesat yg mengakibatkan kenaikan status sosial yg cepat pula.
  3. Pers bebas sehingga banyak kombinasi isi media massa.
  4. DPR berfungsi dgn baik.
  5. Minoritas Tionghoa mendapat proteksi dr pemerintah.
  6. Badan-tubuh peradilan menikmati keleluasaan dlm menjalankan fungsinya, tergolong dlm perkara yg menyangkut pimpinan militer, menteri, & pemimpin-pemimpin partai.
  7. Kabinet & ABRI berhasil menanggulangi pemberontakan-pemberontakan ibarat RMS di Maluku & DI/TII di Jawa Barat.

Namun, proses demokrasi masa parlementer sudah dinilai gagal dlm menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan, & membuat kese-jahteraan rakyat. Kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa hal, antara lain selaku berikut.

  1. Tidak ada anggota konstituante yg bersidang dlm menetapkan dasar negara. Hal ini menyebabkan Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  2. Landasan sosial ekonomi rakyat masih rendah.
  3. Dominannya politik aliran, artinya banyak sekali golongan politik & partai politik sangat mementingkan kelompok atau dirinya sendiri daripada kepentingan bangsa.

b. Masa demokrasi Terpimpin

Demokrasi terpimpin timbul dr ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai politik yg dinilai lebih mementingkan kepentingan partai & ideologinya masing-masing ketimbang kepentingan yg lebih luas. Presiden Soekarno menekankan pentingnya peranan pemimpin dlm proses politik & perjuangan revolusi Indonesia yg belum selesai.

Menurut ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965 pengertian dasar demokrasi terpimpin yakni kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan yg berintikan musyawarah untuk mufakat dengan-cara gotong royong di antara semua kekuatan nasional yg progresif revolusioner dgn berporoskan Nasakom. Ciri-ciri demokrasi terpimpin ialah selaku berikut.

  • Terbatasnya kiprah partai politik.
  • Berkembangnya imbas PKI & militer selaku kekuatan sosial politik di Indonesia.
  • Dominannya peran presiden, yakni Presiden Soekarno, yg menentukan penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pada demokrasi terpimpin terdapat penyimpangan dr prinsip negara aturan & negara demokrasi menurut Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945, antara lain merupakan selaku berikut.

Pelanggaran prinsip ”fleksibilitas kekuasaan kehakiman”

Dalam UU No. 19 Tahun 1964 diputuskan bahwa demi kepentingan revolusi, presiden berhak untuk mencampuri proses peradilan. Hal ini berlawanan dgn Undang-Undang Dasar 1945 sehingga memunculkan kekuasaan kehakiman dijadikan alat oleh pemerintah untuk menghukum pemimpin politik yg menentang kebijakan pemerintah.

Pengekangan hak-hak asasi warga negara dlm bidang politik

Hal tersebut terjadi terhadap kebebasan pers. Saat itu banyak media massa yg dibatasi & tak boleh menentang kebijakan pemerintah.

Pelampauan batas wewenang

Presiden banyak bikin penetapan yg melampaui kewenangannya tanpa berkonsultasi apalagi dahulu dgn DPR.

Pembentukan lembaga negara ekstrakonstitusional

Presiden membentuk lembaga kenegaraan di luar yg disebut Undang-Undang Dasar 1945 contohnya Front Nasional yg ternyata dimanfaatkan oleh pihak komunis untuk mempersiapkan pembentukan negara komunis di Indonesia.
Pengutamaan fungsi presiden. Pengutamaan fungsi presiden terlihat dlm hal-hal berikut.
  1. Dalam prosedur kerja, bila MPR & DPR, tak berhasil mengambil putusan, kasus tersebut dise-rahkan pada presiden untuk menentukan.
  2. Pimpinan MPR, DPR, & lembaga-lembaga negara lainnya diberi ke-dudukan selaku menteri sehingga mereka menjadi bawahan presiden. Padahal berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 MPR kekuatan yg ada di sisinya, yakni PKI & militer. Demokrasi terpimpin selsai dgn ditandai oleh keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 dr Presiden Soekarno pada Jenderal Soeharto untuk mengatasi kondisi.
  Peranan Aturan Internasional Dalam Mempertahankan Ketertiban Dan Perdamaian Dunia Di Antaranya Yaitu

2.  Demokrasi di Masa Orde Baru

Pelaksanaan demokrasi selama masa demokrasi terpimpin yakni penyim-pangan terhadap aturan dasar hidup bernegara (Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945). Oleh alasannya itu, Pemerintahan Orde Baru memulai jalannya pemerintahan dgn tekad melaksanakan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945 dengan-cara murni & konsekuen.
Seluruh kegiatan pemerintahan negara & hidup bermasyarakat & berbangsa harus dijalankan sesuai dgn tata aturan yg bersumber pada Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dlm perkembangannya Pemerintah Orde Baru mengarah pada pemerintahan yg sentralistis. Lembaga kepresidenan menjadi pusat dr seluruh proses politik & menjadi pembentuk & penentu acara nasional, pengontrol kegiatan politik & pemberi legacies bagi seluruh lembaga pemerintah & negara. Kehidupan politik di masa Orde Baru sama dgn masa Orde Lama, yakni terjadi penyimpangan-penyimpangan, antara lain yakni sebagai berikut.

Pemberantasan hak-hak politik rakyat

Misalnya jumlah partai politik yg dibatasi cuma tiga partai politik, yakni PPP, Golkar, & PDI. Pegawai negeri & ABRI diharuskan untuk men-dukung partai penguasa, yaitu Golkar. Pertemuan-pertemuan politik mesti mendapat izin penguasa. Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan orang yg terlibat G 30 S/PKI . Para pengkritik pemerintah dikucilkan dengan-cara politik bahkan diculik.

Pemusatan kekuasaan di tangan presiden

Presiden mampu mengendalikan banyak sekali lembaga negara seperti MPR, DPR, & MA. Anggota MPR yg diangkat dr ABRI berada di bawah kendali presiden, karena presiden merupakan panglima tertinggi ABRI. Selain itu, seluruh anggota DPR/MPR mesti lulus penyaringan yg diadakan oleh abdnegara militer.

Pemilu yg tak demokratis

Pemilu yg dilaksanakan setiap lima tahun sekali sarat dgn kecurangan & ketidakadilan karena hak-hak parpol & penduduk pemilih sudah dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.

Korupsi, kongkalikong, & nepotisme (KKN)

Akibat dr penggunaan kekuasaan yg terpusat & tak terkontrol, korupsi, kongkalikong, & nepotisme meningkat subur. KKN sudah menjerumuskan bangsa ke dlm krisis multidimensi berkepanjangan.
Pemerintahan Suharto yg otoriter berakhir sehabis gerakan mahasiswa berhasil menekannya untuk mengundurkan diri sebagai presiden. Pernyataan pengunduran diri itu terjadi pada tanggal 21 Mei 1998. Adapun hal yg menjadi alasannya adalah-alasannya adalah kejatuhan Orde Baru yakni selaku berikut.
  • Terjadi krisis politik & keruntuhan legitimasi politik. Rakyat mulai kecewa & tak lagi mempercayai pemerintahan Orde Baru & mengharapkan adanya pemerintahan yg baru.
  • Tidak bersatu lagi pilar-pilar penunjang Orde Baru. Banyak menteri yg tak lagi mendukung pemerintahan. Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) pula tak bersedia lagi menjadi alat kekuasaan Orde Baru.
  • Ekonomi nasional hancur yg ditandai oleh adanya krisis mata duit & krisis ekonomi yg tak bisa diatasi.
  • Muncul desakan semangat demokratis dr para penunjang demokrasi.

3.  Demokrasi di Masa Kini

Mundurnya Suharto ditandai dgn naiknya B.J. Habibie selaku presiden. B.J. Habibie menjadi presiden RI yg ke-3 menggantikan Presiden Suharto yg mengundurkan diri. Pergantian tersebut didasarkan pada pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 yg menyatakan bahwa jikalau presiden mangkat, berhenti, atau tak mampu melaksanakan kewajibannya dlm masa jabatannya, ia diganti oleh wakil presiden hingga habis waktunya.
Presiden B.J. Habibie menyatakan bahwa pemerintahannya yakni peme-rintahan transisional. Disebut masa transisi karena merupakan masa perpindahan pemerintahan yg selanjutnya akan dibuat pemerintahan gres yg demokratis & berdasarkan kehendak rakyat.
Antara tahun 1998 sampai tahun 1999 dianggap tahun yg penuh gejolak & diwarnai oleh kerusuhan di beberapa tempat, antara lain pertentangan di Ambon & Maluku, kerusuhan di Aceh, & kerusuhan & pertentangan di wilayah Timor Timur.
Pada tanggal 21 Oktober 1999, diselenggarakan penyeleksian wakil presiden RI. Calonnya merupakan Megawati Soekarnoputri & Hamzah Haz. Pemilihan dijalankan dgn voting. Hasilnya diperoleh Megawati memperoleh bunyi terbanyak. Dengan demikian, wakil presiden RI periode 1999–2004 merupakan Megawati yg dilantik pada 21 Oktober 1999. Namun, dlm pertumbuhan selanjutnya, kedudukan Abdurrahman Wahid beralih pada Megawati dgn wakilnya Hamzah Haz lantaran adanya ketidakpuasan rakyat selama pemerintahan yg dipimpin olehnya.
Pada tahun 2004 untuk pertama kalinya bangsa Indonesia melaksanakan penyeleksian presiden & wakil presiden dengan-cara langsung oleh rakyat. Pemilu disertai oleh 24 partai politik. Pemilu dilakukan dlm tiga tahap. Pertama, pada 5 April 2004 dilaksanakan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kota/ kabupaten, & DPD. Kedua, pada 5 Juli 2004 dilaksanakan pemilihan presiden & wakil presiden tahap pertama. Ketiga, pada 20 September 2004 penyeleksian presiden & wakil presiden tahap kedua. Hasil penyeleksian tersebut menempatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono & Jusuf Kalla selaku presiden & wakil presiden Republik Indonesia periode 2004–2009.

D. Pemilihan Umum selaku Perwujudan Demokrasi

Para jago politik beropini bahwa pemilu merupakan salah satu persyaratan penting untuk mengukur kadar demokratisasi tata cara politik di suatu negara. Pemilu menjadi tolok ukur untuk menganggap demokratis tidaknya suatu negara. Menurut Eep Saefullah Fatah, ada dua tipe pemilu.
Pemilu berfungsi selaku formalitas politik, artinya pemilu cuma dijadikan alat pengesahan pemerintahan nondemokratis. Kemenangan kontestan meru-pakan hasil rekayasa kelompok kekuatan bukan pilihan bebas politik rakyat. Pemenang pemilu sudah diketahui sebelum pelaksanaannya sendiri sehingga sistem politik demikian susah dikategorikan selaku demokratis.

Pemilu berfungsi selaku alat demokrasi.

Di negara demokratis pemilu selaku alat demokrasi dijalankan dengan-cara adil, jujur, higienis, bebas, & kompetitif. Pemilu menjadi ajang opsi rakyat dlm menentukan pemilihannya.
Rusli Karim membedakan tiga corak pemilu, yaitu selaku berikut.
Pemilu kompetitif dlm suatu tata cara demokratis. Ciri-cirinya ialah
  • rekrutmen elit politik,
  • kesiapan bagi perubahan kekuasaan,
  • legitimasi politik pemerintahan koalisi partai,
  • representasi pertimbangan & kepentingan para pemilih,
  • peningkatan kesadaran politik rakyat lewat kejelasan problem & alternatif politik,
  • pendorong persaingan bagi kekuasaan politik,
  • pembentukan suatu oposisi yg bisa menjalankan kendali,
  • pemertautan lembaga politik dgn pilihan pemilih.
Pemilu semikompetitif dlm suatu tata cara otoritarian. Ciri-cirinya yakni
  • manifestasi & integrasi parsial partai politik,
  • perolehan reputasi di luar negeri,
  • pembiasaan kekuasaan yg dirancang untuk menstabilkan metode,
  • upaya pelegitimasian bagi kekuasaan yg ada.
Pemilu non kompetitif dlm tata cara totalitarian. Ciri-cirinya yakni:
klarifikasi tolok ukur kebijakan pemerintahan,
  • perolehan persatuan moral & politik rakyat,
  • pendokumentasian adanya dukungan bagi pemerintah,
  • mobilisasi seluruh kekutan sosial.
Adanya pemilu belum tentu bikin negara itu selaku negara demokratis, tetapi hanya pemilu yg demokratislah yg mampu membentuk negara demokrasi. Agar negara dianggap demokratis, pemilu mesti dijalankan dgn cara yg demokratis, yakni pemilu dgn corak yg kompetitif.

 a. Fungsi Pemilihan Umum

Pemilu diselenggarakan dlm rangka merealisasikan pemikiran kedaulatan rakyat atau tata cara pemerintahan demokrasi. Karena rakyat tak mungkin memerintah negara dengan-cara langsung, diharapkan cara untuk menentukan wakil yg akan mewakili rakyat dlm menjalankan roda pemerintahan suatu negara selama jangka waktu tertentu. Pemilu selaku akomodasi demokrasi politik memiliki empat fungsi, yakni selaku berikut.

Prosedur rakyat dlm memilih & mengawasi pemerintahan

Melalui pemilu, rakyat menentukan wakil-wakilnya yg akan duduk di forum legislatif. Wakil-wakil itu akan menjalankan kedaulatan yg didelegasikan kepadanya. Pemilu merupakan proses pemungutan bunyi dengan-cara demokratis untuk seleksi anggota perwakilan & pula organ pemerintahan. Fungsi ini disebut selaku fungsi perwakilan politik.

Legitimasi politik

Pemerintahan yg terbentuk lewat pemilu memang menjadi pilihan rakyat sehingga mempunyai keabsahan. Pemerintahan yg absah akan merumuskan program & kebijakan yg akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk & taat sebagai konsekuensi atas pilihan & partisipasi politik yg sudah dilakukan. Dalam metode demokrasi, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan pemerintahan.

Mekanisme pergeseran elit politik

Dengan pemilu, rakyat dlm kurun waktu tertentu bisa merubah elit politik dgn yg yang lain berdasarkan pilihannya. Putusan tersebut bergantung pada evaluasi rakyat terhadap kinerja para elit politik di masa lalu. Jika para elit politik yg sudah dipilih di masa kemudian dianggap tak bisa memenuhi impian rakyat, orang itu condong tak akan dipilih kembali kemudian mengubahnya dgn elite politik yg baru.

Pendidikan politik

Fungsi pendidikan politik lewat pemilu merupakan pendidikan yg bersifat langsung, terbuka, & massal karena bisa meningkatkan pemahaman & kesadaran penduduk dlm berdemokrasi. Melalui fungsi pendidikan politik inilah pemilu berperan selaku kemudahan pengembangan budaya politik demokratis. Oleh alasannya itu, pemilu mesti dilaksanakan dengan-cara demokratis pula.

b. Prinsip Demokrasi dlm Pelaksanaan Pemilu

Dalam pemilu demokratis mutlak diharapkan prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi mampu terwadahi dlm pemilu demokratis, sedangkan pemilu demokratis akan menyebarkan & melanggengkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Eep Saifullah Fatah, syarat-syarat pemilu yg demokratis, antara lain merupakan selaku berikut.
  • Adanya kekuasaan membentuk tempat penampungan bagi aspirasi rakyat,
  • Adanya pengakuan hak pilih yg universal,
  • Netralitas birokrasi,
  • Penghitungan bunyi yg jujur,
  • Rekrutmen yg terbuka bagi para calon,
  • Adanya kelonggaran pemilih untuk menentukan calon,
  • Adanya komite atau panitia penyeleksian yg independen, dan
  • Adanya kekuasaan bagi kontestan dlm berkampanye.
Menurut Austin Ranney ada delapan patokan pokok bagi pemilu yg demokratis.

Hak pilih lazim.

Pemilu disebut demokratis apabila semua warga negara cerdik balig cukup nalar mampu menikmati hak pilih pasif ataupun aktif. Meskipun diadakan pembatasan, hal tersebut mesti diputuskan dengan-cara demokratis, yaitu melalui undang-undang.

Kesetaraan bobot bunyi.

Ada jaminan bahwa bunyi tiap-tiap pemilih diberi bobot yg sama. Artinya, tak boleh ada sekelompok warga negara, apa pun kedudukannya, sejarah kehidupan, & jasa-jasanya, yg memperoleh lebih banyak wakil dr warga yang lain. Kuota bagi sebuah bangku parlemen mesti berlaku biasa .
  • Tersedianya penyeleksian yg signifikan.
  • Hakikat memilih diasumsikan selaku adanya lebih dr satu pilihan.
  • Kebebasan nominasi.
Pilihan-opsi memang harus tiba dr rakyat sendiri sehingga menyi-ratkan pentingnya keleluasaan berorganisasi. Kebebasan berorganisasi dengan-cara implisit merupakan prinsip kelonggaran untuk menominasikan kandidat wakil rakyat. Dengan cara itulah opsi-opsi yg signifikan bisa dijamin dlm proses pemilihan biasa .

Persamaan hak kampanye.

Program kerja & kandidat-kandidat unggulan tak akan bermakna apa-apa bila tak dimengerti oleh pemilih. Oleh karena itu, kampanye menjadi penting dlm proses pemilu. Melalui proses tersebut massa pemilih diperkenalkan dgn para calon & acara kerja para kontestan pemilu.

Kebebasan dlm memperlihatkan bunyi.

Pemberi bunyi mesti terbebas dr aneka macam hambatan fisik & mental dlm menentukan pilihannya. Harus ada jaminan bahwa pilihan seseorang dilindungi kerahasiaannya dr pihak mana pun, terutama dr penguasa.

Kejujuran dlm penghitungan bunyi.

Kecurangan dlm penghitungan bunyi dapat menggagalkan upaya penjelmaan rakyat ke dlm badan perwakilan rakyat. Keberadaan lembaga pemantau independen pemilu mampu menopang perwujudan prinsip kejujuran dlm penghitungan suara.

Penyelenggaraan dengan-cara periodik.

Pemilu tak diajukan atau diundurkan sekehendak hati penguasa. Pemilu dimaksudkan selaku fasilitas menyelenggarakan perubahan penguasa dengan-cara hening & terlembaga.

  Landasan Hukum Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pemilu di Indonesia

  • Sampai ketika ini pemilu di Indonesia sudah berjalan sepuluh kali, yakni
  • pemilu masa Orde Lama, yakni pemilu 1955.
  • pemilu masa Orde Baru, yakni pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, & 1997.
  • pemilu masa Reformasi, yakni pemilu 1999, 2004, & 2009.
Ketentuan konstitusional mengenai pemilihan biasa dikelola dlm UUD 1945 amendemen ketiga pasal 22E selaku berikut.
  1. Pemilihan biasa dilaksanakan dengan-cara eksklusif, lazim, bebas, membisu-diam, jujur, & adil setiap lima tahun sekali.
  2. Pemilihan biasa diselenggarakan untuk menentukan anggota DPR, DPD, Presiden & wakil Presiden, DPRD.
  3. Peserta penyeleksian biasa untuk menentukan anggota DPD yakni perseorangan.
  4. Peserta penyeleksian lazim untuk menentukan anggota DPR & DPRD yakni partai politik.
  5. Pemilihan biasa diselenggarakan oleh suatu komisi penyeleksian biasa yg bersifat nasional, tetap, & mampu berdiri diatas kaki sendiri.
  6. Ketentuan lebih lanjut perihal penyeleksian biasa diatur dgn undang-undang.
  7. Pemilihan lazim perlu diselenggarakan berdasarkan asas langsung, lazim, bebas, belakang layar, jujur, & adil.
  8. Langsung berarti rakyat selaku pemilih mempunyai hak untuk menunjukkan suaranya dengan-cara eksklusif sesuai dgn kehendak hati nuraninya, tanpa mediator.
  9. Umum berarti setiap warga negara yg memenuhi persyaratan berhak berpartisipasi dlm pemilu tanpa diskriminasi menurut suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, & status sosial.
  10. Bebas berarti setiap warga negara yg berhak menentukan bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan & paksaan dr siapa pun.
  11. Rahasia bermakna dlm memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tak akan diketahui oleh pihak mana pun & dgn jalan apa pun.
  12. Jujur berarti dlm penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih & semua pihak yg terkait mesti bersikap & bertindak jujur sesuai dgn peraturan perundang-seruan.
  13. Adil berarti dlm penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih & peserta pemilu mendapat perlakuan yg sama, serta bebas dr kecurangan pihak mana pun.
Pemilu yg paling demokratis gres dialami bangsa Indonesia lewat pemilu 1955. Puluhan partai & kandidat perseorangan menjadi kontestan sehingga rakyat betul-betul memiliki peluang menentukan sesuai dgn aspirasi masing-masing. Namun, sehabis itu, iklim politik menjadi begitu ketat selama masa demokrasi terpimpin. Selama masa Orde Baru telah dilaksanakan enam kali pemilu. Hanya ada tiga lembaga pemerintahan yg pengisiannya dilaksanakan melalui pemilu, yakni MPR/ DPR, DPRD, & Kepala Desa. Akan tetapi, ada jabatan-jabatan pemerintah lain yg diisi melalui proses penyeleksian tak eksklusif oleh rakyat. Yang dimaksudkan itu ialah penyeleksian bupati. Pemilihan bupati itu dilaksanakan oleh MPR.
Pemilihan menganut tata cara proporsional sehingga dikehendaki seluruh bunyi rakyat diperhitungkan dlm pengisian anggota parlemen. Jika ada kontestan yg tak memperoleh bunyi sama sekali, kontestan tetap dijamin memperoleh 5 kursi di parlemen. Pemilu bukanlah institusi politik yg berdiri sendiri. Keberadaan & kualitas pemilu sungguh terkenal dgn metode proteksi hak-hak politik rakyat yg tercermin dlm tata cara kepartaian sebagai hulunya & struktur kelembagaan parlemen selaku muaranya.
Salah satu prinsip yg digunakan oleh pemerintah Orde Baru dlm mengatur metode kepartaian yakni prinsip massa mengambang. Kenyataannya prinsip itu diwujudkan dlm upaya untuk menjauhkan rakyat dr kegiatan politik kecuali pada ketika-sewaktu pemilu.
Selama masa Orde Baru tercatat adanya pemilu yg relatif demokratis, yakni dlm bentuk penyeleksian kepala desa. Penghitungan & pelaporan hasil dilakukan dengan-cara terbuka di depan warga pemilih sehingga memperkecil kesempatan manipulasi bunyi. Kemenangan ditentukan dgn bunyi terbanyak dgn jumlah pemilih yg sudah menyanggupi quorum.
Bangsa Indonesia sukses mengadakan pemilu yg relatif menyanggupi syarat-syarat pemilu demokratis pada pemilu tahun 1999, 2004, & 2009. Apabila pemilu terlaksana dgn baik (LUBER JURDIL) ada impian kita akan menuju ke pemerintahan/kehidupan yg lebih demokratis.

ICW, Denny J.A., & Slank Dapat Civil Society Award 2009

Jakarta (ANTARA News) – Indonesia Corruption Watch (ICW), Denny J.A. (Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia), & grup musik Slank mendapat anugerah Civil Society 2009 dr Majalah Forum Keadilan, karena mereka dinilai berjasa dlm membangun kultur baru demokrasi di Indonesia. Penghargaan berbentuktropi & piagam itu diserahkan Pemred Majalah Forum Keadilan, Priyono W. Sumbogo, pada Koordinator, ICW Danang Widoyoko, untuk klasifikasi aturan, Denny J.A. untuk penjabaran politik, & penjabaran sosial budaya untuk personil band Slank, yaitu Binbim, Kaka, Abde, Ivan, & Ridho.
Menurut Priyono, pemberian award dr Majalah Forum pada tiga tokoh & forum tersebut dlm rangka membangun tradisi selaku bentuk apresiasi pada elemen penduduk yg sudah terbukti ikut berjuang membangun kultur baru demokrasi. “Dengan kata lain, ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kami pada mereka yg sudah ikut andil dlm membangun kultur gres demokrasi di negeri ini. Yang niscaya argumentasi penyeleksian ketiga tokoh tersebut, mampu dipertanggungjawabkan baik dengan-cara akademis maupun jurnalistik,” katanya.

Priyono menegaskan bahwa alasan menentukan tiga tokoh tersebut, antara lain karena ketiganya sudah memberikan peran serta yg cukup besar dlm membangun tradisi gres demokrasi tersebut. Ia menyebut ICW, misalnya, lantaran mereka dinilai sebagai salah satu elemen penduduk yg cukup intens & konsisten mengampanyekan perang melawan korupsi dgn gerakannya yg nyata baik lewat temuan praktik korupsi yg eksklusif dilaporkan pada instansi terkait maupun pengawasannya yg tak pernah berhenti terhadap banyak sekali bentuk celah korupsi.
Priyono pula menyebut Denny J.A. sebagai sosok yg dinilainya berani untuk menenteng tradisi baru dlm kancah demokrasi Indonesia dgn segala bentuk inovasi & “kontroversinya”, tetapi pula dinilai memiliki kapasitas akademis & intelektual yg pintar, cemerlang, & mumpuni sehingga menjadi pusat pemberitaan media massa. Denny J.A. tergolong orang yg berjasa menenteng tradisi baru mengawinkan ilmu wawasan dgn dunia politik simpel di tanah air, mirip terbukti dlm hasil survei & opini publik, hitung cepat terhadap pileg, pilpres & pilkada yg risikonya tak berlainan jauh dgn hasil penghitungan KPU.
Pilihan pada Slank , kata Priyono, karena grup band itu memperlihatkan huruf mental yg bukan cuma berani & bernyanyi, tetapi pula mempunyai konsistensi untuk terus bersikap lantang ihwal perdamaian, demokrasi & korupsi. “Kami menilai Slank mempunyai mental yg tak goyah terhadap bujuk rayu yg berbau materi & kedudukan, terbukti mereka tak bersedia dicalonkan menjadi caleg DPR di Senayan,” katanya dlm agenda yg diselingi oleh parodi Republik Impian yg memperlihatkan bintang Jarwo Kuwat, Mega Wangi, Pak Habudi, Yaser Ave, & Jaim.
Ketiga peserta award tersebut baik Danang Widoyoko dr ICW, Denny J.A. dr LSI, maupun Kaka dr Slank menyatakan senada bahwa penghargaan merupakan hasil kerja sama dgn seluruh komponen penduduk , tergolong LSM, media massa, & kelompok penduduk madani.

E. Perilaku yg Mendukung Tegaknya Prinsip-Prinsip Demokrasi

Suatu negara disebut negara demokrasi jikalau negara tersebut menerapkan prinsip-prinsip demokrasi dlm kehidupan bernegara. Demokrasi dapat berjalan kalau disokong oleh warga negara yg demokratis. Budaya demokrasi mesti menjadi pola hidup bagi setiap warga bangsa karena dgn cara itulah demokrasi menurut Pancasila dlm bidang politik, ekonomi ataupun sosial betul-betul dapat dijalankan. Jadi, warga negara mesti berperilaku yg demokratis supaya dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi di negaranya. Perilaku demokratis ialah sikap yg dilandasi oleh nilai-nilai demokrasi. Nilai demokrasi merupakan sesuatu yg baik, yg diyakini memiliki kegunaan bagi terciptanya negara demokrasi. Contoh nilai demokrasi, antara lain yakni terbuka, tanggung jawab, adil, menghargai, mengakui perbedaan, anti kekerasan, hening, & kerja sama. Berdasarkan nilai-nilai demokrasi, perilaku yg mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi ialah selaku berikut.
  • Menerima & melaksanakan keputusan yg sudah disepakati.
  • Menghargai orang lain yg berlainan pertimbangan & tak memusuhinya.
  • Berusaha menyelesaikan perbedaan pertimbangan atau urusan dengan-cara hening bukan dgn kekerasan.
  • Menerima kekalahan dengan-cara dewasa apabila sudah diputuskan dengan-cara demokratis.
  • Memberi pertimbangan , kritik, wangsit, masukan bagi tegaknya demokrasi.
  • Bertanggung jawab atas apa yg dikemukakan & dilaksanakan dengan-cara bebas.
  • Menangani langkah-langkah melawan hukum sesuai dgn jalur aturan bukan dgn main hakim sendiri.

a. Penerapan Budaya Demokrasi di Lingkungan Sekitar

Demokrasi tak tiba dgn sendirinya & budaya demokrasi tak muncul begitu saja, melainkan mesti diajarkan & ditanamkan semenjak dini, mulai dr lingkungan kecil, mirip keluarga sampai lingkungan besar, seperti negara bahkan dlm hubungan internasional.
Contoh penerapan demokrasi di lingkungan keluarga, antara lain yaitu selaku berikut.
  • menghargai pertimbangan orang renta & saudara,
  • bertanggung jawab atas perbuatannya,
  • musyawarah untuk pembagian kerja,
  • bekerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan & permasalahan yg ada,
  • bersedia untuk mendapatkan kehadiran kerabat-saudaranya sendiri, dan
  • terbuka terhadap suatu problem yg dihadapi.
Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan penduduk , antara lain ialah sebagai berikut.
  • mau mengakui kesalahan yg sudah dibuatnya,
  • menghormati pertimbangan orang lain yg berlawanan dengannya, 
  • merampungkan perkara dgn mengutamakan persetujuan,
  • bersedia hidup bareng dgn semua warga negara tanpa membeda-bedakan,
  • tidak merasa benar atau menang sendiri dlm mengatakan dgn warga lain,
  • menaati peraturan lingkungan & aturan yg berlaku, dan
  • melibatkan diri dlm upaya memecahkan perkara bareng .

Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan sekolah, antara lain ialah selaku berikut.
  • menaati peraturan disiplin sekolah,
  • mendapatkan dgn lapang dada hasil perjanjian ,
  • menghargai pertimbangan sobat lain meskipun pertimbangan itu berlawanan dgn kita,
  • bersedia untuk bergaul dgn sobat sekolah tanpa diskriminasi,
  • melibatkan diri dlm upaya memecahkan masalah bersama,
  • mendapatkan sahabat yg berlawanan latar belakang suku, budaya, ras, & agama, dan
  • mengutamakan musyawarah, membuat kontrak untuk menye-lesaikan permasalahan.
Peran serta siswa dlm menerapkan budaya demokrasi mampu dilakukan dgn aktivitas penyeleksian lazim lewat kegiatan di sekolah, antara lain penyeleksian ketua kelas, pemilihan ketua OSIS, penyeleksian kiprah piket, pembagian ketua kelompok diskusi, & pemilihan ketua panitia olahraga/kesenian.
Pengendalian diri pula merupakan unsur penting dr budaya demokrasi. Pengendalian diri tak hanya berlaku dlm kehidupan bernegara, tetapi pula dlm kehidupan sehari-hari.

Contoh sikap pengendalian diri dlm keluarga yakni sebagai berikut.
  • menertibkan kegiatan rumah tangga dgn tertib,
  • menyingkir dari perkataan yg menyakitkan hati orang renta/anggota keluarga, dan
  • selalu mengingat keperluan anggota keluarga yg lain.
Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan sekolah yaitu selaku berikut.
  • tidak membuat gaduh tatkala pelajaran berlangsung,
  • menyingkir dari perkataan yg menyakiti hati guru atau sahabat, dan
  • memakai waktu istirahat untuk kegiatan yg positif.
Contoh sikap pengendalian diri di lingkungan tempat tinggal kita adalah sebagai berikut.
  • menyingkir dari penggunaan kata-kata yg menyakiti hati orang lain,
  • bergaul dgn tetangga & masyarakat sekitar sesuai dgn norma lingkungan, dan
  • tidak bikin keonaran di kampung.

Penerapan Budaya Demokrasi di Kehidupan Bernegara

Dalam kehidupan bernegara, penerapan budaya demokrasi mampu dilakukan oleh para pemegang pemerintahan atau pemimpin politik. Apabila tingkah laku pemerintah sesuai dgn budaya demokrasi, pemerintahan ataupun forum-lembaga negara mampu berjalan dengan-cara demokratis pula. Sebaliknya, apabila tingkah laku para pemimpin jauh dr budaya demokrasi, pemerintahan atau lembaga-forum negara meskipun sudah dibikin demokratis, tak mampu berjalan dgn baik.
Contoh penerapan budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara ialah selaku berikut.
  • berani bertanggung jawab terhadap sikap & perbuatan yg dilaksanakan,
  • tidak memberi contoh sikap kekerasan pada warga,
  • tidak saling menghujat, memfitnah, menyampaikan jelek pada sesama pemimpin,
  • sikap terbuka & tak berbohong pada publik,
  • sikap mengedepankan kedamaian pada masyarakat,
  • sikap taat pada aturan & peraturan perundang-undangan,
  • mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan problem-duduk perkara kenegaraan,
  • mempunyai rasa aib & bertanggung jawab pada publik,
  • bersedia para pemimpin untuk senantiasa mendengar & menghargai pertimbangan warganya, dan
  • bersedia menerima kekalahan dengan-cara remaja & lapang dada.
  • Pemimpin yg berbudaya demokrasi akan sangat mendukung pemerintahan demokrasi & akan memperlihatkan acuan yg mampu memupuk budaya demokrasi di golongan rakyat.

Lihat juga

Budaya Politik Di Indonesia

Demikianlah pemaparan postingan postingan mengenai Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani. Semoga memiliki kegunaan & kedepannya kita selaku bangsa Indonesia, betul-betul menjadi masyarakat madani yg bantu-membantu. Aamiin