√ Bank – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Jenis, Tujuan Dan Fungsinya

Bank – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Jenis, Tujuan Dan Fungsinya – WargaMasyarakat.Org – Lantas apa yg dimaksud dgn Bank ?? Secara biasa Pengertian Bank ialah suatu forum keuangan yg memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dr penduduk & menyalurkannya kembali pada masyarakat dlm bentuk santunan modal kerja untuk mengembangkan taraf hidup penduduk umum.


Pengertian Bank

Istilah “Bank” berasal dr bahasa Italia yaitu “Banco” yg mempunyai arti dingklik. Dalam hal ini arti kata kursi ialah tempat operasional para bankir pada masa lalu dlm melayani nasabah mereka. Istilah “Banco” kemudian berubah & lebih terkenal dgn kata Bank.


Bank yaitu suatu forum intermediasi keuangan umumnya didirikan dgn kewenangan untuk menerima tabungan uang, meminjamkan uang, & mempublikasikan promes atau yg diketahui selaku banknote.
Menurut undang-undang perbankan bank yakni badan perjuangan yg menghimpun dana dr masyarakat dlm bentuk tabungan & menyalurkannya pada masyarakat dlm bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk yang lain dlm rangka memajukan taraf hidup rakyat banyak.


Bank mempunyai beberapa produk jasa keuangan yg bisa dipakai oleh penduduk lazim, beberapa produk utama bank ialah:

  • Tabungan
  • Deposito
  • Jasa Pembayaran “gaji, pensiun & yang lain”
  • Jasa Pengiriman Uang “transfer”
  • Jasa Setoran “pembayaran tagihan listrik, telepon, air & lainnya”
  • Kartu Kredit
  • Dan lain-lain


Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Agar lebih mengerti apa definisi Bank maka kita dapat merujuk pada pertimbangan beberapa hebat. Nah berikut ini merupakan definisi Bank berdasarkan para mahir yg diantaranya yaitu:


  • Menurut Dr. B. N. Ajuha
    Pengertian bank merupakan tempat untuk menyalurkan modal dr masyarakat yg tak dapat menggunakan duit tersebut dengan-cara menguntungkan pada pihak yg dapat menciptakan uang tersebut lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat.
  • Menurut Pierson
    Pengertian bank ialah badan usaha yg menerima kredit tetapi tak menyampaikan kredit. Dalam hal ini operasional Bank hanya bersifat pasif saja, cuma menerima titipan uang saja.
  • Menurut Jerry M. Rosenberg
    Definisi bank merupakan suatu organisasi atau perusahaan yg melaksanakan penerimaan deposito & giro yg mempunyai jangka waktu, membayar bunga, memberikan tunjangan, membuat catatan diskon, melaksanakan investasi dlm pemerintahan atau pada surat berharga lainnya.
  • Menurut GM. Verryn Stuart
    Pengertian bank ialah suatu badan perjuangan bertujuan untuk memenuhi keperluan kredit, baik dgn menggunakan alat pembayaran sendiri atau dgn duit yg diperoleh dr orang lain, serta mengedarkan alat penukaran baru berupa duit.
  • Menurut T. Gilarso
    Pengertian bank ialah suatu lembaga keuangan dimana usaha pokoknya ialah menghimpun dana, memberikan kredit atau derma & jasa lainnya dlm lalu lintas pembayaran & peredaran uang.
  • Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998
    Menurut Undang-Undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 wacana Perbankan (pasal 1 ayat 2) definisi Bank merupakan suatu badan usaha yg menghimpun dana dr masyarakat dlm bentuk tabungan & menyalurkannya pada masyarakat dlm bentuk kredit & atau bentuk-bentuk lain dgn tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
  • Menurut PSAK No. 31
    Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 Pengertian Bank merupakan suatu forum yg berperan sebagai mediator keuangan antara pihak-pihak yg memiliki keunggulan dana & pihak-pihak yg memerlukan dana serta sebagai forum yg berfungsi memperlancar kemudian lintas pembayaran.

Baca Juga : Sistem Ekonomi Islam : Pengertian Menurut Para Ahli Dan ( Tujuan – Ciri – Prinsip )


Sejarah Bank

Asal Mula Perbankan

Bank pertama kali diresmikan dlm bentuk mirip sebuah firma kebanyakan pada tahun 1690, pada dikala kerajaan Inggris berkemauan menyiapkan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk berkompetisi dgn kekuatan armada bahari Perancis  akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tak mempunyai kesanggupan pendanaan kemudian berdasarkan ide William Paterson yg kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dgn membentuk suatu lembaga intermediasi keuangan yg risikonya mampu memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dlm waktu duabelas hari.


Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan ialah pada zaman kerajaan tempo dahulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika & Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melaksanakan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dr jasa penukaran uang. Sehingga dlm sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran duit.


Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yg satu dnegan kerajaan yg lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dgn nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dlm pertumbuhan berikutnya, kegiatan operasional perbankan meningkat lagi menjadi tempat penitipan uang atau yg disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dgn kegiatan peminjaman duit. Uang yg disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali pada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dgn pertumbuhan zaman & keperluan masyarakat yg makin beragam.


Fungsi Bank

Seperti yg telah disebutkan pada pengertian Bank di atas, fungsi bank merupakan sebagai lembaga yg mempunyai wewenang untuk menghimpun dana dr penduduk serta menyalurkannya kembali pada masyarakat untuk bermacam-macam tujuan. Selain itu ada 3 fungsi Bank dengan-cara spesifik yaitu:


Agent Of Trust

Kegiatan perbankan mampu berjalan dgn baik cuma bila da kepercayaan “trust” dr masyarakat. Jika penduduk sudah yakin pada Bank maka mereka tak akan ragu untuk menitipkan dana miliknya di Bank.


Rasa percata penduduk bahwa dana yg mereka titipkan di Bank akan senantiasa kondusif & dapat dicairkan kapan saja. Begitu pula sebaliknya dlm menyalurkan dana titipan tersebut pada masyarakat dlm bentuk pinjaman ialah berlandaskan kepercayaan & aturan yg berlaku.


Agent Of Development

Dalam kegiatan perekonomian ada dua hal yg tak bisa dipisahkan yakni sektor riil & sektor moneter, keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.


Aktivitas Bank mengumpulkan & menyalurkan dana masyarakat membuka kesempatan bagi khalayak untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi & kegiatan ekonomi lainnya yg tak mampu dipisahkan dr penggunaan uang. Jika semua kegiatan tersebut dapat berlangsung dgn baik maka akan memberikan pengaruh besar pada peningkatan perekonomian penduduk dengan-cara keseluruhan.


Agent Of Service

Selain mengumpulkan & menyalurkan dana, Bank pula memiliki jasa perbankan yang lain yg ditawarkan pada penduduk . Seperti yg disebutkan pada pengertian Bank di atas jasa perbankan tersebut diantaranya merupakan jasa pengantaran duit, jasa pemba
yaran, tabungan, kartu kredit & lain-lain.

Baca Juga :Deposito : Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Jenis, Manfaat Dan Keuntungannya


Tujuan Bank

Secara lazim tujuan perbankan Indonesia ialah untuk menolong pelaksanaan pembangunan nasional demi tercapainya pemerataan, pertumbuhan ekonomi & kenaikan kesejahteraaan penduduk . Berdasarkan tujuan tersebut maka Bank di Indonesia wajib melaksanakan tugas & fungsinya dgn baik berlandaskan demokrasi ekonomi.


Tujuan Bank

Pada dasarnya kegiatan perekonomian & pembangunan di Indonesia sungguh erat keterkaitannya dgn perbankan. Kaprikornus bila selama ini kalian berpikir bahwa Bank bertujuan cuma untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya maka kalian salah besar.

Baca Juga : Bank Sentral : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Fungsi, Tugas Dan Wewenangnya


Jenis-Jenis Bank

Dilihat dr Segi Fungsinya

Menurut Undang-undang Pokok Perbankan nomor tahun 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:


  1. Bank Umum.
  2. Bank Pembangunan.
  3. Bank Tabungan.
  4. Bank Pasar.
  5. Bank Desa.
  6. Lumbung Desa.
  7. Bank Pegawai.
  8. dan bank yang lain.

Namun sehabis keluar UU Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 & ditegaskan lagi dgn dikeluarkannya Undang-undang RI. Nomor 10 tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari:


  • Bank Umum

Bank Umum yakni bank yg melaksanakan kegiatan usaha dengan-cara konvensional & atau menurut prinsip syariah yg dlm kegiatannya memberikan jasa dlm lalu lintas pembayaran. Bank Umum sering disebut bank komersil.


  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yg melaksanakan kegiatan perjuangan dengan-cara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yg dlm kegiatannya tak menyampaikan jasa dlm kemudian lintas pembayaran.


Dilihat dr Segi Kepemilikkannya

Jenis bank dilihat dr segi kepemilikkannya tersebut adalah:


  • Bank milik pemerintah

Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh laba bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Sebagai contoh ialah BNI, BRI, BTN, & BPD (bank milik pemerintah tempat).


  • Bank milik swasta nasional

Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun diresmikan oleh swasta, begitu juga pembagian keuntungannya untuk swasta pula. Sebagai pola yaitu BCA, Bank Danamon, BII, & bank yang lain.


  • Bank milik koperasi

Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang  berbadan aturan koperasi. Sebagai acuan yaitu Bank Umum Koperasi  Indonesia.


  • Bank milik abnormal

Bank jenis ini merupakan cabang dr bank yg ada di mancanegara , baik milik swasta gila atau  pemerintah abnormal & kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Sebagai pola yakni City Bank, Bank of Tokyo, & bank lainnya.


  • Bank milik gabungan

Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak ajaib & pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya dengan-cara dominan dipegang oleh warga negara Indonesia. Sebgai pola yaitu Bank Perdania, Ing Bank, Bank Merincorp, & bank lainnya.

Baca juga :“Ekonomi Syariah” Pengertian & ( Tujuan – Prinsip – Manfaat )


Dilihat dr Segi Status

Dilihat dr segi kemampuannya dlm melayani masyarakat, maka bank.


  • Bank devisa

Merupakan bank yg mampu melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yg berhubungan dgn mata uang aneh dengan-cara keseluruhan, contohnya transfer ke luar negeri, inkaso ke mancanegara, travelers cheque, & lain-lain.


  • Bank non devisa

Merupakan bank yg belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi selaku bank devisa sehingga tak dapat melaksanakan transaksi mirip halnya bank devisa.


Dilihat dr Segi Cara Menentukan Harga

Jenis bank jika dilihat dr segi atau caranya dlm memilih harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dlm dua kalangan yaitu:


  • Bank yg berdasarkan prinsip konvensional

Dalam mencari laba & memilih harga pada para nasabahnya, bank yg berdasarkan prinsip konvensional memakai dua metode yakni:


  1. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, & deposito maupun produk pemberian yaitu kredit.
  2. Untuk jasa-jasa bank lainnya dgn menerapkan ongkos-biaya. Sistem pengenaan ongkos ini diketahui dgn istilah fee based.


  • Bank yg menurut prinsip syariah

Dalam memilih harga atau mencari laba bagi bank yg menurut prinsip syariah ialah selaku berikut:


  1. Pembiayaan menurut prinsip bagi hasil (mudharabah).
  2. Pembiayaan menurut prinsip penyertaan modal (musharakah).
  3. Prinsip (murabahah).
  4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
  5. atau dgn adanya opsi pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa dr pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Jual beli barang dgn memperoleh keuntungan.


Kegiatan Bank Secara Umum

Kegiatan bank umum dengan-cara lengkap meliputi kegiatan selaku berikut :

Menghimpun Dana (Funding)

Kegiatan mengumpulkan dana merupakan kegiatan berbelanja dana dr masyarakat. Kegiatan ini diketahui pula dgn kegiatan funding. Kegiatan berbelanja dana mampu dikerjakan dgn cara menunjukkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dgn nama reke­ning atau account. Jenis-jenis simpanan yg ada akil balig cukup akal ini yaitu:

  • Simpanan Giro (Demand Deposit),
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
  • Simpanan Deposito (Time Deposit),

Menyalurkan Dana (Lending)

Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dahulu menilai kelayakan kredit yg diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini mencakup banyak sekali faktor penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yg besarnya tergantung dr bank yg menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sungguh m
empengaruhi keuntungan bank, mengenang keuntungan utama bank ialah dr selisih bunga kredit dgn bunga tabungan. Secara lazim jenis-jenis kredit yg disediakan meliputi :

  • Kredit Investasi,
  • Kredit Modal Kerja,
  • Kredit Perdagangan,
  • Kredit Produktif,
  • Kredit Konsumtif,
  • Kredit Profesi

Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)

Jasa-jasa bank yang lain merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun & menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan pendukung, kegiatan ini sungguh banyak memberikan laba bagi bank & nasabah, bahkan akil balig cukup akal ini kegiatan ini menyampaikan kontribusi laba yg tak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dr spread based semakin mengecil, bahkan condong negatif spread (bunga sim­panan lebih besar dr bunga kredit).

Semakin lengkap jasa-jasa bank yg mampu dilayani oleh suatu bank maka akan kian baik. Kelengkapan ini  diputuskan dr permodalan bank serta kesiapan bank dlm menyediakan SDM yg handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kehebatan teknologi yg dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yg ditawarkan meliputi :

  • Kiriman Uang (Transfer)
  • Kliring (Clearing)
  • Inkaso (Collection)
  • Safe Deposit Box
  • Bank Card (Kartu kredit)
  • Bank Notes
  • Bank Garansi
  • Bank Draft

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kegiatan BPR intinya sama dgn kegiatan Bank biasa , hanya yg menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yg dilaku­kan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai tolok ukur, sehingga tak mampu berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR pula dikaitkan dgn misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR yaitu sebagai berikut :

  1. Menghimpun dana hanya dlm bentuk :

  • Simpanan Tabungan
  • Simpanan Deposito

  1. Menyalurkan dana dlm bentuk :

  • Kredit Investasi
  • Kredit Modal Kerja
  • Kredit Perdagangan

Karena keterbatasan yg dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yg tak boleh dilaksanakan BPR. Larangan ini meliputi hal­-hal selaku berikut :

  1. Menerima Simpanan Giro
  2. Mengikuti Miring
  3. Melakukan Kegiatan Valbta Asing
  4. Melakukan kegiatan Perasuransian


Peranan Bank Indonesia dlm Perbankan

Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dlm tata cara keuangan, yakni :

  1. Pengalihan Aset (asset transmutation)

Yaitu pengalihan dana atau aset dr unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yg diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yg jangka waktunya dapat diatur sesuai dgn cita-cita pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yg likuid dr unit surplus (lender) pada unit defisit (borrower).

  1. Transaksi (transaction)

Bank memberikan banyak sekali kemudahan pada pelaku ekonomi untuk melaksanakan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang & jasa tak pernah terlepas dr transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yg dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham & sebagainya)merupakan pengganti uang & dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

  1. Likuiditas (liquidity)

Unit surplus dapat menempatkan dana yg dimilikinya dlm bentuk produk-produk berbentukgiro, tabungan, deposito, & sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yg berlawanan-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana mampu menempatkan dananya sesuai dgn kebutuhan & kepentingannya. Dengan demikian bank menyampaikan kemudahan pengelolaan likuiditas pada pihak yg mengalami surplus likuiditas & menyalurkannya pada pihak yg mengalami kekurangan likuiditas.

  1. Efisiensi (efficiency)

Peranan bank selaku  broker adalah menemukan peminjam & pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar & mempertemukan pihak-pihak yg saling memerlukan. Adanya info yg tak simetris (asymmetric information) antara peminjam & penanam modal menyebabkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu terang peran bank dlm hal ini yakni menjembatani dua pihak yg saling berkepentingan


Demikianlah pembahasan mengenai Bank – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Jenis, Tujuan Dan Fungsinya semoga dgn adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan & pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

  Tata Cara Kurs Yang Ditentukan Oleh Nilai Tukar Dikaitkan Dengan Nilai Mata Uang Negara Lain/ Sejenis Mata Uang Tertentu Disebut Sistem Kurs