√ Bangsa Dan Negara Indonesia

Bangsa Dan Negara Indonesia – Secara kodrati, manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa selaku makhluk individu maupun makhluk sosial. Dalam kaitannya selaku makhluk sosial, insan tentu senantiasa berafiliasi dgn sesama demi memadai keperluan hidupnya. Oleh karenanya, terjadi interaksi dlm suatu wadah yg disebut penduduk . Interaksi dlm penduduk ini pun masih terpilah-pilah menjadi beberapa bidang, contohnya interaksi dlm bidang ekonomi, bidang aturan, bidang pendidikan, bidang politik, bidang spiritual, & sebagainya. Untuk itu, setiap insan akan tunduk pada bidang yg mewadahinya.

Terlebih lagi jikalau insan itu berkedudukan selaku warga negara. Manusia-manusia inilah yg disebut dgn rakyat. Mereka mesti tunduk & patuh pada kekuasaan negara. Dalam sekelompok manusia yg bernama rakyat, akan membentuk negara yg pada kesudahannya disebut bangsa.

Jadi, apa hakikat bangsa itu? Untuk memperoleh jawabannya, coba pelajari uraian materi dlm belahan ini. Anda diajak untuk mencar ilmu mengetahui hakikat bangsa, di mana di dalamnya terdapat kelompok rakyat yg merasa senasib sepenanggungan untuk hidup bareng dlm wujud Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Daftar Isi

A. Hakikat Bangsa & Negara

Pada uraian Pendahuluan di atas, tentu saja Anda telah menemukan gambaran wacana suatu bangsa. Adanya suatu bangsa, tak lepas dr adanya sekelompok manusia. Manusia ini menduduki posisi selaku rakyat & warga negara. Dalam upaya mempertahankan identitasnya, setiap warga negara tentu memegang suatu prinsip & sikap tertentu untuk mewujudkannya. Sikap itulah yg tercermin dlm suatu semangat yg diketahui dgn nasionalisme & patriotisme. Bagaimana perwujudan kedua sikap tersebut? Terlebih dahulu Anda akan diajak mencar ilmu mengenal hakikat insan selaku makhluk individu maupun makhluk sosial. Selanjutnya, Anda akan diajak mencar ilmu untuk mengetahui pemahaman suatu bangsa & negara. Berikut ini uraiannya.

1. Terbentuknya Bangsa 

Secara etimologi, kata “insan” berasal dari dua bahasa, yakni bahasa Sanskerta & bahasa Latin. Dalam bahasa Sanskerta, kata “insan” berasal dr kata manu, sedangkan dlm bahasa Latin, kata “insan” berasal dr kata mens. Kedua asal kata tersebut mempunyai arti berakal budi. Berdasarkan etimologi inilah, mampu memberi arahan wacana hakikat manusia yang sebenarnya. Petunjuk ini pula yang membedakan manusia dengan makhluk hidup yang lain selaku ciptaan Tuhan. Secara kodrati, insan dianugerahi logika, perasaan, pikiran, & keyakinan, sehingga mempunyai mutu hidup. Manusia pula merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan derajat paling tinggi dibanding makhluk hidup lainnya.

Baca juga

Sistem Hukum Dan PeradiIan NasionaI

Dalam kehidupannya di masyarakat, manusia mempunyai kedudukan sebagai berikut.

a. Manusia selaku Makhluk Individu

Individu berasal dr kata individere artinya tak bisa dibagi-bagikan atau sebagai insan yg berdiri-sendiri, manusia individual. Manusia selaku mahkluk Tuhan Yang Maha Esa, yg sejak lahir ialah merupakan makhluk pribadi yg tersusun atas jasmani & rohani. Jasmani memerlukan sandang, pangan & papan, sedangkan rohani membutuhkan sesuatu yg tidakdibutuhkan jasmani mirip keselamatan dr rasa takut, proteksi dr rasa ketidakadilan, & keyakinan atau keyakinan terhadap Sang Pencipta tatkala mengalami suatu kesulitan. Setiap individu memiliki kesanggupan memiliki potensi kodrati untuk berkembang & meningkat , mulai sejak dlm kandungan ibunya, lahir & kemudian berkembang meningkat hingga cukup umur. Pada dasarnya insan merupakan Homo Sapiens (suatu makhluk yg berakal & budi). Artinya bahwa insan yg terlatih serta dikaruniai jasmani & rohani, yg keduanya merupakan kesatuan & perpaduan harmonis yg disebut pribadi.

Manusia mempunyai akal budi & kehendak. Pada mulanya merupakan suatu potensi. Jika dikembangkan terus-menerus akan menjadi pribadi yg sempurna & mencapai tujuan eksistensinya. Sehubungan dgn itu ia diberi hak-hak asasi, yakni hak-hak asasi manusia selaku insan. ia tak cuma berhak memakai haknya-haknya itu, tetapi pula wajib menggunakannya karena cuma dengan-cara demikian insan dapat mengemban tugasnya & mencapai eksistensinya.

Sejak dilahirkan memang seorang insan yakni suatu makluk individual, tetapi kenyataannya ia tak bisa hidup tanpa derma orang lain. Sebagai teladan, seorang bayi senantiasa memerlukan pemberian & perhatian ibunya supaya ia dapat terus tumbuh & meningkat . Tiap-tiap individu mempunyai keunikan (spesifikasi) yg membedakannya dgn individu yg lain. Keunikan individu memuat (keunggulan & kekurangan) pada tiap pribadi. Kekurangan manusia yg satu mampu diisi keunggulan insan yg yang lain. Dengan demikian, maka kesemuanya itu akan mendasari rasa memperoleh keberadaan & keperluan untuk menjalin kerja sama dgn insan lain. Sebagai individu, insan pula hidup bermasyarakat.

Ia hidup, tumbuh, serta meningkat dlm penduduk di mana ia berada. Hidup, tumbuh, serta berkembangnya suatu individu dlm penduduk dihayatinya dlm kehidupan aktual & spontan saban hari.

Segala yg dikerjakannya, akan merasa diputuskan oleh kedatangan insan- manusia lain. Ia akan tetap memerlukan kebersamaan dgn orang lain.

b. Manusia selaku Makhluk Sosial

Berdasarkan usulan Aristoteles & Ibn Khaldun dlm buku “Ibn Khaldun, The Father of Economic” karya GN. Atiyeh, IM. Oweiss (1988), manusia tak mungkin hidup tanpa derma orang lain & selanjutnya dgn memakai daya pikirnya insan berupaya supaya mampu menyanggupi keperluan pokok, tentu dgn memerlukan dukungan orang lain. Untuk menjalin korelasi satu sama lain memerlukan aktivitas komunikasi. Oleh karena itu, kecenderungan insan berhasrat untuk hidup harmonis selaku timbal balik satu sama lain lantaran insan mempunyai dua harapan yakni berhasrat untuk menjadi satu dgn insan lain di sekelilingnya & menjadi satu dgn suasana alamsekelilingnya.

Untuk mampu menghadapi & menyesuaikan diri dgn lingkungan alam sekitar tersebut, insan mempergunakan akal, pikiran, perasaan & kehendaknya. Dalam menghadapi alam sekelilingnya mirip udara yg cuek, atau alam yg kejam, maka manusia bikin pakaian. Manusia harus makan supaya badanya tetap sehat. Mereka mengambil kuliner dr alam sekitarnya dgn menggunakan akalnya. Kondisi & situasi lingkungan alam merupakan faktor yg memotivasi untuk bekerja sama dgn orang lain. Secara terbaru dorongan tersebut menimbulkan golongan sosial dlm kehidupan insan ini karena manusia tak mungkin hidup tanpa orang lain. Kelompok sosial tersebut merupakan himpunan atau kesatuan manusia yg hidup bareng .

Naluri manusia untuk senantiasa hidup dgn orang lain disebut (gregariousress). Oleh alasannya yaitu itulah, insan pula disebut sebagai Social Animal (hewan sosial), atau binatang yg mempunyai naluri untuk senantiasa hidup selalu bersama. Naluri untuk hidup bersama tergambarkan dr kehendak manusia untuk senantiasa menjadi satu (berkelompok) dgn manusia lain dlm suatu penduduk . Oleh karena itulah insan senantiasa mempergunakan pikirannya. Berpegang pada pertimbangan Aristoteles & Ibnu Khaldun di atas,  timbul paham sebetulnya insan yaitu mahluk sosial. Sesungguhnya kesanggupan insan berbagi diirnya sendiri selaku makhluk individu cuma dipunyai manusia lantaran ia berada dlm anggota masyarakat. Manusia hanya akan disebut insan, jika ia berada dlm lingkungan manusia lainnya. Kaprikornus, sifat sosial dr manusia bukan sekadar atribut pemanis, tetapi sesuatu yg mendalam & hakiki yg menentukan kehidupan insan.

Secara realitas, seorang insan itu hidup bareng dlm banyak sekali golongan yangberagamlatar bekalangnya. Mula-mula insan hidup dalamsebuah keluarga. Lalu menurut kepentingan & wilayah tempat tinggalnya, ia hidup dlm kesatuan sosial yg disebut masyarakat (community) & bangsa.

2. Memahami Hakikat Bangsa 

Istilah bangsa merupakan terjemahan dari kata Nation (bahasa Inggris). Kata Nation berasal dr bahasa Latin natio yang artinya sesuatu telah lahir. Kata itu bermakna keturunan, kelompok orang yg berada dlm satu garis keturunan. Nation dalam perumpamaan bahasa Indonesia, artinya bangsa. Kata nation berganti menjadi national yang artinya kebangsaan. Pahamnya dinamakan nasionalisme, yang artinya paham kebangsaan atau semangat kebangsaan.

a.    Menurut Otto Bauer (Jerman)

Dalam buku “The Austrians: A Thousand-year Oddessey” karangan Gordon (1996), Otto Bauer mengatakan bahwa bangsa merupakan sekelompok insan yang mempunyai persamaan huruf atau perangai yang timbul karena persamaan nasib & pengamalan sejarah budaya yg berkembang dan meningkat bareng bangsa tersebut. Dalam Perancis, bangsa ialah suatu Charakter Gemeinschaft (persamaan nasib/aksara).

b.    Menurut Ernest Renant (Prancis)

Dalam bukunya yang berjudul La Reforme Intellectuelle et Morale (1929), Ernest Renant beropini bahwa bangsa ialah kesatuan jiwa. Jiwa yg mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Dalam perumpamaan Perancis, bangsa merupakan Ledesir d’etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan insan, tetapi sebetulnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua insan yang hidup di dalamya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa. 

a.   Menurut Hans Kohn (Jerman)

Menurut Hans Kohn dalam bukunya “Nationalism and Liberty: The Swiss Example” (1956), bangsa diartikan selaku hasil tenaga hidup insan dlm sejarah & karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam & tak bisa dirumuskan dengan-cara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki berbagai faktor obyek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, etika istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.

b.    Menurut Jalobsen dan Lipman

Menurut Jalobsen & Lipman dlm buku “Politics: Individual and State” karya Robert Wesson (1998), bangsa yakni suau kesatuan budaya (cultural unity) & satu kesatuan politik (political unity). Dari beberapa pengertian bangsa oleh beberapa orang cakap yg satu denganlainnya berlawanan. Hal ini disebabkan oleh sudut pandang mereka yg berlawanan pula.

3. Unsur-Unsur Pembentuk Bangsa

Benedict Anderson dlm bukunya “The Nation as Imagines Community” (2001) mengartikan bangsa selaku komunitas politik yg dibayangkan dlm wilayah yg jelas batasnya & berdaulat. Definisi Benedict Anderson lebih menekankan pada faktor subjektif dimana menekankan pada faktor-faktor subjektif mirip sikap, persepsi & sentimen. Secara garis besar Ada tiga unsur pokok dr pemahaman itu, yakni :

a. Komunitas politik yg dibayangkan

Anggota dr bangsa yg paling kecil sekalipun tak saling kenal. Meskipun demikian, para anggota bangsa itu senantiasa memandangsatu sama lain selaku kerabat sebangsa & setanah air. Perasaan sebangsa inilah yg mengakibatkan banyak anggotanya rela mati bagi komunitas yg dibayangkan itu. 

a.    Mempunyai batas wilayah yang jelas

Bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yg pada hakikatnya bersifat terbatas. Mengapa? Karena bangsa-bangsa yg paling besar sekalipun yg orangnya ratusan juta jiwa mempunyai batas wilayah yg relatif terperinci. Di luar perbatasan itu yaitu bangsa-bangsa lain.

b.    Berdaulat

Bangsa dibayangkan selaku berdaulat. Ini karena sebuah bangsa berada di bawah suatu negara yg mempunyai kekuasaan atas seluruh wilayah dan bangsa tersebut.


Dari banyak sekali pengertian di atas, dapat diuraikan bahwa unsur pembentuk bangsa antara lain:

  1.  Ada sekelompok insan yg mempunyai kemauan untuk bersatu.
  2. Berada dlm suatu wilayah tertentu.
  3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yg dibuatnya sendiri.
  4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
  5. Ada kesamaan aksara, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga mampu dibedakan dengan bangsa yang lain.
Dari unsur-unsur tersebut, bisa disimpulkan bahwa bangsa merupakan sekelompok insan yang berada dlm suatu wilayah tertentu yg mempunyai abjad, identitas atau budaya yg khas, & bersatu. Selain itu mereka tunduk pula pada aturan tertentu lantaran persamaan nasib, tujuan atau keinginan. Pengertian bangsa & pengertian negara merupakan dua hal yg berlawanan karena keduanya memiliki unsur-unsur pembentuk yang berlainan.

B. Hakikat Negara & Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1. Hakikat Sebuah Negara


Untuk mengetahui mengenai negara, maka terlebih dahulu akan diawali dengan pencarian kata negara dengan-cara literal. Istilah negara merupakan terjemahan dr kata-kata aneh, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) & etat (Bahasa Prancis). Kata staat, state, etat diambil dari kata bahasa Latin status atau satum yang mempunyai arti kondisi yg tegak & tetap, atau sesuatu yg mempunyai sifat-sifat yg tegak dan tetap.


Kata status atau statum lazim diartikan selaku standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dgn kedudukan persekutuan hidup insan, yg juga sama dengan perumpamaan status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada periode ke-16 dikaitkan dengan kata negara.


Untuk mengerti mengenai negara, maka apalagi dahulu akan diawali dengan penelusuran kata negara dengan-cara literal. Istilah negara merupakan terjemahan dr kata-kata gila, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) & etat (Bahasa Prancis). Kata staat, state, etat diambil dari kata bahasa Latin status atau satum yang bermakna kondisi yg tegak & tetap, atau sesuatu yg mempunyai sifat-sifat yg tegak dan tetap.


Kata status atau statum lazim diartikan selaku standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dgn kedudukan komplotan hidup insan, yg juga sama dengan perumpamaan status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada kala ke-16 dikaitkan dengan kata negara. 

a. Pengertian Negara

Negara berlawanan dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada golongan orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada suatu organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara ialah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasai dr masyarakat atau kalangan orang yg mempunyai kekuasaan mengendalikan hubungan, menyelenggarakan ketertiban, & memutuskan tujuan-tujuan dr kehidupan bareng .


Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok penduduk yg mempunyai harapan untuk bersatu, hidup dalam tempat tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari suatu negara yang mensyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (negara), & adanya pemerintahan yang berdaulat.


Berbagai pengertian negara menurut para ahli, yakni selaku berikut.

1)  Logemann

Negara yaitu suatu organisasi kemasyarakatan yg bermaksud dgn kekuasaannya menertibkan serta menyelenggarakan sesuatu penduduk .

2)  George Jellineek

Negara yaitu organisasi kekuasaan dr sekelompok insan yg sudah berkediaman di wilayah tertentu.

3)  Mr. Kranenburg

Negara yaitu suatu organisasi yg timbul karena kehendak dr suatu golongan atau bangsanya sendiri.

4)  Roger H.Soltau

Negara didefinisikan dgn alat (agency) atau wewenang (authority) yg mengontrol & mengendalikan dilema-persoalan bareng , atas nama penduduk

5)  Harold J.Laski

Negara merupakan suatu penduduk yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa, & dengan-cara sah lebih agung dibandingkan dengan individu atau kelompok yang merupakan serpihan dr penduduk itu.

6)  Max Weber

Negara merupakan suatu masyarakat yg mempunyai monopoli dlm penggunaan kekerasan fisik dengan-cara sah dlm suatu wilayah.

7)  Mac Iver

Negara diartikan dgn asosiasi yg menyelengarakan penertiban di dlm suatu penduduk dlm suatu wilayah dgn menurut metode aturan yg diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yg diberikan kekuasaan memaksa.

a.   Pengertian Negara

Negara berlawanan dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada golongan orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada suatu organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Negara yaitu organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara merupakan bentuk organisasai dr penduduk atau kalangan orang yg mempunyai kekuasaan mengontrol hubungan, menyelenggarakan ketertiban, & menetapkan tujuan-tujuan dr kehidupan bareng .


Secara terminologi, negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yg mempunyai impian untuk bersatu, hidup dalam kawasan tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari suatu negara yang mensyaratkan adanya unsur dalam suatu negara yakni adanya penduduk (rakyat), adanya wilayah (negara), & adanya pemerintahan yang berdaulat. 

1)  Prof.  Miriam Budiardjo

Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah & ditaati oleh rakyatnya.


Dari beberapa usulan tentang negara tersebut, mampu dipahami dengan-cara sederhana bahwa yg dimaksud dgn negara ialah suatu tempat teritorial yg rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yg berhak menuntut warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kendali) monopolitis dari kekuasaan yg sah.

b.  Sifat Negara

Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dr kedaulatan yang dimilikinya dan cuma terdapat pada negara serta tak terdapat pada asosiasi atau organisasi-organisasi yang lain. Umumnya, menurut Miriam Budiardjo setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan meliputi semua.

1)  Sifat Memaksa

Agar peraturan perundang-seruan ditaati dan dengan demi penertiban dlm penduduk tercapai serta bisa menangkal terjadinya anarki, maka negara mempunyai sifat memaksa. Artinya mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik dengan-cara legal. Sarana itu yakni polisi, serdadu, dan sebagainya. Organisasi atau asosiasi yang lain dari negara juga mempunyai aturan. Akan tetapi, aturan-aturan yg dikeluarkan oleh negara lebih mengikat.


Di dlm penduduk yg bersifat homogen dan ada konsensus nasional yang memiliki efek mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaanya tidak begitu menonjol. Di negara-negara gres yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, terkadang sifat paksaan dipakai seminimal mungkin dan mungkin dipakai upaya persuasi (meyakinkan) terlebih dahulu.


Unsur paksa mampu dilihat misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warganegara harus membayar pajak dan orang yang tidak mengeluarkan uang pajak bisa dikenakan sanksi.

2) Sifat Monopoli

Negara mempunyai monopoli dalam memutuskan tujuan bareng . Contoh: menjatuhkan hukuman pada setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan eksekusi mati, mengharuskan warga negaranya untuk mengangkat senjata kelau negaranya diserang oleh musuh, memungut pajak dan menentukan mata duit yang berlaku dalam wilayahnya, melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yg dinilai bertentangan dengan tujuan penduduk . 

1)  Sifat Mencakup Semua

Semua peraturan perundang-undangan (contohnya keharusan mengeluarkan duit pajak) berlaku untuk semua orang tanpa kecuali hal ini memang dibutuhkan, karena kalau seseorang kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup acara negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakt yg dicita-citakan akan pula. Lagipula menjadi warganegara tak berdasarkan kemauan sendiri (involutary membership) & hal ini berlawanan dengan asosiasi lain dimana keanggotaanya bersifat sukarela. 

c.  Unsur-unsur Terbentuknya Negara

Dalam rumusan Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara selaku suatu pribadi aturan internasional sebaiknya mempunyai kualifikasi-kualifikasi berikut : (a) penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan; dan (d) kemampuan untuk bekerjasama dengan negara-negara lain”.


Pendapat Mac Iver dlm buku Encyclopedia of Government and Politics” karangan Mary H dan Mourice K. (1992), suatu negara mesti memenuhi 3 (tiga) unsur pokok yakni : pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu. Ketiga unsur ini oleh Mahfud MD, sebagaimana disebutkan dalam buku “Menegakkan Keadilan & Kemanusiaan” karangan Mansour Fakih, disebut selaku unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lain seperti pengesahan dunia Internasional & adanya konstitusi yg oleh Mahfud disebut dengan unsur deklaratif.

1) Unsur Konstitutif Negara

Unsur konstitutif yaitu unsur pembentuk selaku unsur mutlak, unsur yang mesti ada untuk terbentuknya negara. Suatu negara akan kesusahan dalam menyelenggarakan kehidupannya bila masih mempunyai masalah dengan salah satu unsur konstitutifnya. 


Misalnya, negara Palestina masih menemui masalah berkaitan dgn wilayah negara. Wilayahnya masih menjadi sengketa dgn Israel, walaupun Palestina sudah mempunyai rakyat & pemerintahan.


Bangsa Eskimo yang berada di Kutub Utara tak bisa dibilang negara alasannya tidak mempunyai pemerintahan. Unsur konstitutif negara yaitu unsur yg menentukan ada atau tidaknya suatu negara. Belum adanya salah satu unsur menyebabkan belum adanya negara.


Unsur konstitutif negara meliputi adanya wilayah yg meliputi darat, udara, & perairan (khusus perairan tak mutlak), rakyat atau masyarakat, & pemerintahan yg berdaulat.

a)  Wilayah tertentu

Wilayah dalam suatu negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa batas-batas teritorial yang terang. Secara fundamental, wilayah dlm sebuah negara biasanya meliputi daratan (wilayah darat), perairan (wilayah laut/perairan) dan wilayah udara (wilayah udara).


Daratan (wilayah darat) suatu negara dibatasi oleh wilayah darat atau laut (perairan) negara lain. Perbatasan wilayah suatu negara biasanya diputuskan berdasarkan perjanjian. Perjanjian internasional yg dibikin antara dua negara disebut perjanjian bilateral (bi = dua); perjanjian yang dibikin antara banyak negara disebut perjanjian multilateral (multi = banyak). Perbatasan antardua negara bisa berupa: perbatasana alam; mirip sungai, danau, pengunungan atau lembah; perbatasan bikinan;seperti pagar tembok, pagar kawat,tiang tembok; perbatasan ilmu pasti yakni dengan memakai ukuran garis lintang & garis bujur pada peta bumi.


Perairan (wilayah laut) menjadi cuilan atau tergolong wilayah sutu negara disebut perairan teritorial dari negara yg bersangkutan. Laut teritorial yakni wilayah maritim dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada ketika pasang surut kearah laut. Lautanyang berada di luar perairan teritorial disebut lautan bebas (Mare Liberum).


Disebut dgn lautan bebas, karena wilayah perairan tersebut tak tergolong wilayah kekuasaan suatu negara sehingga siapapun bebas memanfaatkannya.


Udara yang berada diatas wilayah daratan dan perairan teritorial suatu negara merupakan pecahan dr wilayah udara suatu negara. Mengenai batas ketinggian suatu wilayah negara tidak mempunyai batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan mampu menjaga.

b) Penduduk yang menetap

Penduduk yaitu sekelompok orang yg mendiami daerah tertentu, dlm jangka waktu tertentu yg ditetapkan oleh undang- undang. Setiap negara mempunyai penduduk, & kekuasaan negara meraih semua penduduk di dlm wilayahnya. 


Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara meraih semua penduduk di dlm daerahnya. Penduduk dlm suatu negara memperlihatkan beberapa ciri khas yg membedakannya dengan penduduk atau bangsa lain. Misalnya, dlm kebudayaannya, nilai politiknya, maupun identitas nasionalnya.


Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu :

  1. warga negara dan
  2. orang ajaib.
Warga negara yakni orang-orang yg mempunyai kedudukan resmi selaku anggota sarat suatu negara. Mereka memperlihatkan kesetiaannya terhadap negara negara itu, memperoleh proteksi darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dlm proses politik.


Sementara itu, orang gila yakni orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tingggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan selaku warga negara. Mereka yaitu warga negara lain yg dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan yang lain, setiap warga negara mempunyai korelasi yg tak terputus dengan negaranya, walaupun yg bersangkutan sudah bertempat tinggal di luar negara selama ia tidak memastikan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing cuma mempunyai kekerabatan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. 

a)  Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah yakni alat kelengkapan negara yg bertugas memimpin organisasi negara untuk meraih tujuan negara. Oleh karenanya pemerintah kadang-kadang menjadi personifikasi suatu negara. Pemerintah menegakan aturan & memberantas kesemrawutan, menyelenggarakan perdamaian dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang berlawanan. Pemerintah yg menetapkan , menyatakan & menjalankan kemauan-kemauan individu yang tergabung dalam organisasi politik yg disebut negara. Pemerintah dalah tubuh yang mengontrol urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan- kepentinagn bareng .


Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kemakmuran bareng . Pemerintah suatu negara mempunyai kedaulatan ke luar dan ke dalam. Berdaulat ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuatan lain, mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara- negara lain, sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam, pemerintah mempunyai kewenangan tertinggi dlm mengontrol organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-seruan.

1)  Unsur-unsur Deklaratif Negara

Unsur Deklaratif ialah unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Meskipun unsur deklaratif bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif), dlm tata pergaulan internasional unsur deklaratif sungguh diharapkan. Suatu negara yg baru merdeka sungguh bekepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengukuhan dari negara lain. Unsur-unsur Deklaratif meliputi adanya tujuan negara, konstitusi , pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun secara de facto, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

Pengakuan (recognition) terhadap suatu negara yakni perbuatan bebas oleh satu atau lebih negara untuk mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang dihuni suatu penduduk insan yang secara politis terencana, tak terkait pada negara yg sudah usang ada serta mampu menjalankan keharusan-keharusan berdasarkan aturan internasional. Dengan langkah-langkah ini, mereka (negara-negara yg memberi pengesahan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu selaku salah satu anggota masyarakat internasional.

Pengakuan suatu negara dari negara lain bukan unsur yang menentukan bagi suatu negara, tetapi merupakan unsur yang sungguh pentig dalam hubungan antarnegara. Tidak ada satu negara pun bisa hidup terasing dr negara-negara lain. Alat-alat komunikasi terbaru kini telah makin mendorong terciptanya hubungan saling tergantung antar negara- negara di dunia. 


Makna akreditasi dari negara lain yaitu untuk menjalin suatu negara gres mampu menduduki tempat yang sejajar sebagai suatu organisasi politik yg merdeka dan berdaulat di tengah keluarga bangsa-bangsa. Dengan begitu, negara tersebut bisa mengadakan hubungan dengan negara-negara yang lain secara aman & tepat. Negara tak khawatir bahwa kedudukannya selaku kesatuan politik akan diganggu oleh negara- negara yg sudah ada.


Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja lantaran negara yg bersangkutan dengan-cara formal sudah menyanggupi persyaratan selaku sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh aturan internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933. Ciri-ciri pokok suatu negara sebagai subjek aturan internasional ialah mempunyai:

a)  penduduk yang permanen,

b)  wilayah tertentu,
c)  suatu pemerintahan, dan
d)  kesanggupan untuk berhubungan dengan negara-negara lain. Macam akreditasi yakni selaku berikut :
  1. Pengakuan dengan-cara de jure, artinya pengakuan berdasar aturan. Menurut negara yang mengakui, negara yang diakui tersebut secara formal memenuhi persyaratan yang diputuskan oleh aturan internasional untuk mampu berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional
  2. Pengakuan secara de facto, artinya akreditasi perihal kenyataan mengenai adanya suatu negara. Suatu negara diakui karena memang secara nyata sudah memenuhi unsur-unsurnya selaku negara.
Pengakuan de facto tidak sekuat legalisasi de jure. Pada lazimnya , sebelum memberi pengesahan de jure, negara terlebih dulu memberi pengukuhan de facto. Perbedaan antara akreditasi de facto dan de juure yakni sebagai berikut.
  1. Wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan dan hak istimewa diplomatik.
  2. Pengakuan de facto mampu ditarik kembali.
  3. Negara yg diakui dengan-cara de jure bisa mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut.
  Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (Lengkap)

d.    Fungsi Negara

Fungsi negara merupakan citra yang dilakukan negara untuk mencapai maksudnya. Fungsi negara dapat dikatakan selaku kiprah negara. Negara selaku organisasi kekuasaan dibikin untuk menjalankan kiprah-peran negara. Pada dasarnya, negara dibentuk supaya mampu menyanggupi kebutuhan- kebutuhan insan, baik selaku pribadi maupun kehidupan berkelompok. Dengan hidup bernegara dikehendaki kesempatan dan kebutuhan hidup menusia akan makin mudah dan efektif. 

Negara mempunyai fungsi pelayanan. Artinya negara dengan alat perlengkapannya berupaya untuk melayani segala keperluan warga negaranya baik yg ada di dalam maupun di luar negeri. Dari konsep pemikiran ini, pemerintah merupakan abdi atau pramusaji penduduk , bukan minta dilayani masyarakat. Ada tiga kelompok fungsi negara, yaitu selaku berikut.
  1. Negara mesti memperlihatkan perlindungan pada para penduduk dalam wilayah tertentu.
  2. Negara mendukung atau langsung menyediakan banyak sekali pelayanan kehidupan penduduk dlm bidang sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
  3. Negara menjadi penengah yang tak memihak antara pihak-pihak yang bersengketa di penduduk & menyediakan suatu metode peradilan bebas dan independen yang menjamin keadilan dalam hubungan sosial penduduk .
Menurut Miriam Budiardjo dlm buku “Dasar-Dasar Ilmu Politik” (1997), fungsi pokok negara, yakni :

  1. Melaksanakan penertiban untuk meraih tujuan bareng & menangkal konflik-kontradiksi yang terjadi di penduduk .
  2. Mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang.
  3. Mengupayakan faktor pertahanan & keamanan, guna menjaga serangan dr luar & rongrongan dr dlm negeri. Untuk ini, negara dilengkapi dgn alat-alat pertahanan.
  4. Menegakkan keadilan bagi segenap rakyatnya lewat badan-badan pengadilan yang sudah ada & dikelola dlm konstitusi negara.
Menurut Charles E. Merriem dalam buku The Making of Citizens: A Comparative Study of Methods of Civic Training (1961), ada lima fungsi negara, yakni:

1)  Menegakkan keadilan

Hal ini dilaksanakan lewat badan-badan peradilan yg ada.

2)   Perlindungan

Negara mempunyai fungsi perlindungan, yakni memberi perlindungan terhadap warga negaranya, baik yg ada di dlm maupun di luar negeri

3)  Pertahanan

Guna menjaga keutuhan dan kelangsungan hidup, negara mempunyai fungsi pertahanan. Untuk menyingkir dari segala kemungkinan ancamanan serangan dari dalam maupun luar, maka negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

4)  Melaksanakan penertiban

Untuk meraih tujuan bareng & menghalangi aneka macam bentrokan dalammasyarakat, negara mesti melaksanakan fungsi penertiban. Dapat dibilang bahwa negara bertindak selaku “stabilisator” terhadap aneka macam gejolak atau gangguan yg mungkin terjadi.

5)  Mengusahakan kemakmuran & kemakmuran rakyat

Mengusahakan kemakmuran dan kemakmuran rakyat. Pada masa kini fungsi ini dianggap sungguh penting t erutama bagi negara-negara baru. Pandangan ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yg berkesinambungan. Mengenai fungsi negara itu, ada banyak teori, selaku berikut.

1)  Anarkisme

Anarkisme berasal dari bahasa Yunani (anarchis) mempunyai arti ‘tanpa pemerintah”. Anarkisme merupakan penyangkalan terhadap negara & pemerintah. Sesungguhnya anarkisme tak mampu disebut menganut teori tentang fungsi negara. Menurut anarkisme, kodrat insan yakni baik & bijaksana. Untuk menjamin keamanan, ketertiban, & mengusahakan kemakmuran penduduk , insan tak perlu negara & pemerintah. Semua hal itu mampu diraih sendiri oleh para individu dalam perhimpunan- perhimpunan yg dibuat dengan-cara sukarela. Negara selaku organisasi tidak diharapkan.

2)  Individualisme

Secara politis, individualisme yaitu paham yang mengajarkan bahwa negara ada untuk individu, bukan untuk negara. Pendek kata individualisme sungguh mengagung-agungkan kelonggaran individu dalam memburu kepentingannya. Menurur paham Individualisme, negara mempunyai fungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan ketertiban individu dan masyarakat. Negara dan aparatur negara cuma diperintahkan untuk menjaga supaya individu tidak diusik keamanan dan ketertibannya, dalam hidup, keleluasaan, dan miliknya.

3)  Sosialisme

Sosialisme adalah suatu gerakan sosial yang menghendaki campur tangan negara yg seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Fungsi negara harus diperluas sampai tidak lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh negara. Semua acara negara ditujukan untuk mencapai pemenuhan kemakmuran bareng .

4)  Komunisme

Komunisme yaitu salah satu bentuk sosialisme. Baik komunisme maupun sosialisme bertujuan untuk memperluas fungsi negara dalam upaya meraih kemakmuran masyarakat. Bedanya, komunisme membenarkan tercapainya tujuan-tujuan negara dengan jalan revolusioner, sementara sosialisme masih percaya pada cara-cara hening. Komunisme pula lebih ekstrem dlm pelaksanaan programnya. 

e. Bentuk Negara

Para pakar mempunyai persepsi yang berlainan mengenai bentuk negara. Namun, selama ini meningkat pertimbangan yg kuat & mentradisi bahwa bentuk negara pasti menunjuk pada negara kesatuan atau negara serikat. Oleh karena itu, dalam tabrakan pena ini kedua bentuk negara itulah yang utamanya akan di bahas di samping bentuk negara lainnya.

Negara kesatuan merupakan negara yg merdeka & berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yg berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yg mengatur seluruh tempat. Negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan bisa mengambil bentuk :

  1. Negara kesatuan dgn tata cara desentralisasi, di mana pada daerah diberikan kewenangan untuk mengontrol dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi yg ada didaerahnya.
  2. Negara kesatuan dengan sistemsentralisasi di mana segala sesuatu dalamnegara langsungdiatur dandiurus oleh pemerintah pusat dandaerahtinggal melaksanakan. 
  Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia Yakni........
Dalam kondisi modern ini jarang dijumpai adanya negara kesatuan yang memakai tata cara sentralisasi, mengenang makin kompleksnya peran dari negara dan pula luasnya wilayah negara yg bersangkutan.


Negara serikat, yaitu di dalam negara ada negara. Urusan negara dibagi menjadi dua, yakni yang secara terperinci (limitatif) diberikan terhadap pemerintah federal (delegated powers) dan sisanya menjadi urusan negara belahan.

Perbandingan antara negara kesatuan dengan negara serikat ialah selaku berikut:
  1. Negara potongan suatu federasi mempunyai powers constitutif, yakni wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengendalikan bentuk organisasi sendiri dlm kerangka & batas-batas konstitusi federasi, sedangkan dalam negara kesatuan, organisasi pecahan-serpihan negara secara garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
  2. Dalam negara federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengontrol hal-hal tertentu sudah terperinci satu persatu dlm konstitusi federal; sedangkan dalam negara kesatuan wewenang pembentuk undang- undang pusat ditetapkan dalam rumusan umum, dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (setempat) tergantung pada tubuh pembentuk undang-undang pusat itu. 
Selain negara serikat (federasi) dimengerti pula serikat negara (konfederasi). G. Jellinek dalam buku Allegemeinen Staatsre” (1993), membedakan federasi dengan konfederasi berdasarkan persyaratan “di manakah letak kedaulatan itu”. Jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat, tetapi juka terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat negara. Sementara itu, Kranenburg dlm buku “Theories of Comparative Politics” karangan Ronald HC. (2001) membedakannya berdasarkan standar “mampu atau tidaknya pemerintah gabungan itu bikin peraturan-peraturan aturan yg pribadi mengikat atau berlaku terhadap warga negara dr negara belahan”. Jika ya, maka itu yakni negara serikat; sedangkan kalau tidak, maka itu adalah serikat negara. Selain bentuk kenegaraan di atas, bentuk-bentuk kenegaraan yang lain adalah, selaku berikut :

1) Negara Dominion

Dominion merupakan suatu negara yg pada mulanya merupakan bekas jajahan Inggris, setelah negara tersebut merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya selaku lambang persatuan mereka. Mereka berhak memilih/mengelola politik dalamdanluar negerinya sendiri, serta bebas keluar dari ikatanbersama itu. Organisasi ini dinamakan juga selaku British Commonwealth of Nations. Termasuk dalam negara ini yakni Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia.

2) Negara Protektoral

Negara protektoral merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain. Lazimnya yang diserahkan/dimintakan proteksi itu ialah soal korelasi luar negeri pelindung. Namun ada juga yang selain soal kekerabatan luar negeri dan pertahanan juga sebagian besar urusan dalam negeri diserahkan pada negara pelindung (urusan dalam negeri yg penting). Protektoral seperti ini dsebut protektoral kolonial. Misalnya: Monaco pernah menjadi protektoral Perancis.

3) Uni (Union)

Negara uni yakni dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat akan tetapi mempunyai satu kepala negara yg sama. Uni dibedakan ke dalam 2 (dua) pembagian terstruktur mengenai, yakni:
  1. Uni riel, yaitu apabila negara-negara itu mempunyai alat perlengkapan bersama yang mengorganisir kepentingan bersama, sesuai kesepakatan yang sudah diputuskan terlebih dahulu. menyerupai Uni Austria-Hongaria tahun 1857-1918, Uni Swedia-Norwegia tahun 1915-1905; dan
  2. Uni personal, yakni apabila hanya kepala negaranya yg sama, sedangkan kepentingan dan alat kelengkapannya berlawanan. Seperti, Uni Ausrtria-Hongaria tahun 1918 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603-1707.

f . Tujuan Negara

.Setiap negara diresmikan tentu mempunyai tujuan. Pada hakikatnya, tujuan setiap negara berlawanan antara negara satu dengan negara lainnya. Hal ini diadaptasi dengan pandangan hidup rakyat dan landasan persepsi hidup yg bersumber pada nilai-nilai luhur bangsa tersebut. Setiap negara, tujuan negara dirumuskan dalam konstitusianya atau pada hukum dasar negara tersebut.


Beberapa pertimbangan para jago tata negara mengenai tujuan negara yakni selaku berikut.

1)  JJ. Rousseau

Tujuan negara yakni untuk membentuk suatu persamaan serta keleluasaan yg didedikasikan bagi semua warganya.

2)  Roger H. Soltau

Tujuan negara yakni bikin suatu kemungkinan serta potensi meningkat bagi rakyatnya dan menyebarkan kreativitas sebebas mungkin.

3)   Harold J. Laski

Tujuan negar yakni membentuk suatu suasana yg baik supaya setiap warga negara mampu meraih prospek yg diharapkan.


Perbedaan definisi tujuan negara dr beberapa jago tata negara di atas, pada hakikatnya dipengaruhi oleh suasana serta latar belakang negara asal para piawai tata negara tersebut. Ideologi resmi dari suatu negara sungguh mensugesti tujuan negara. Misalnya, tujuan negara komunis yakni membuat kemakmuran bersama dengan-cara menyeluruh bagi segenap warga negara dengan-cara merata & terciptanya kehidupan penduduk tanpa kelas (strata). Tujuan negara liberal adalah menciptakan kemerdekaan dan pencapaian fleksibilitas tiap-tiap individu (warga negara) hingga mampu tercukupi kemakmuran hidupnya.

C. Pengertian, Fungsi, & Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

1. Memahami Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Cita-cita bangsa Indonesia adlah merealisasikan masyarakat yg adil & sejahtera berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sebagaimana tercantum dlm Pembukaan UUD 1945 alinea kedua. Penjabaran dengan-cara terperinci perihal tujuan negara Indonesia yakni tertuang dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alineia keempat, yaitu:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kemakmuran biasa .
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian kekal, & keadilan sosial.
Penjabaran berikutnya mengenai tujuan negara Indonesia terdapat dlm tujuan pembangunan nasional Indonesia. Penetapan visi, misi, strategi, & jadwal pembangunan nasional untuk tiap lima tahun ke depan akan dituangkan dlm tiap Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tiap lima tahun sekali.
Negara Indonesia merupakan negara kesatuan. Ketentuan bahwa negara Indonesia berupa negara kesatuan mampu kita temukan dlm pasal 1 UUD 1945, yg berbunyi: Negara Indonesia yaitu negara kesatuan yg berupa Republik. Ketentuan itu diperkuat oleh pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 1, yg menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kawasan-tempat propinsi & daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten & kota, yg tiap-tiap provinsi, kabupaten & kota mempunyai pemerintah tempat, yg dikelola dgn undang- undang.
Negara kesatuan yg diseleksi ialah negara kesatuan dgn tata cara desentralisasi. Dalam UU disebutkan bahwa desentralisasi ialah penyerahan wewenang pemrintahan oleh pemerintah pusat pada tempat otonom dlm kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam metode ini, pada tempat diberikan kewenangan untuk mengendalikan & mengelola rumah tangganya sendiri. Kewenangan tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi & kiprah pembantuan. Selanjutnya dikatakan bahwa pemerintah tempat menjalankan otonomi luas, konkret, & bertanggung jawab, dimana pemerintah daerah boleh menjalankan semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yg oleh undang-undang diputuskan selaku urusan pemerintah pusat.
Secara teoretis, penerapan asas desentraslisasi didasari oleh kesempatan menciptakan demokrasi, pemerataan, & efisiensi. Diasumsikan bahwa desentralisasi akan membuat demokrasi lewat partisipasi penduduk setempat. Sistem yg demokratis ini dikehendaki akan mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, khususnya di daerah pedesaan. Sedangkan efisiensi dapat meningkat karena jarak antara pemerintah setempat dgn penduduk menjadi lebih erat.

2. Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Fungsi mutlak dr setiap negara tergolong Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan selaku berikut.

a. Melaksanakan penertiban (law and order)

Mencapai tujuan bareng & menangkal bentrokan di dlm masyarakat sehingga terjadi kestabilan

b. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

Fungsi ini merupakan fungsi yang penting bagi negara-negara gres. Pemerintah Indonesia menerapkan fungsi ini lewat Program Pembangunan Nasional.

c. Pertahanan

Fungsi ini untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dr luar. Negara memfasilitasi angkatan perangnya beserta peralatan pertahanannya untuk menjalankan fungsi ini.

d.  Menegakkan keadilan

Fungsi ini dikehendaki mampu membuat Supremacy of Law melalui badan-badan peradilannya. Berdasarkan pemikiran para hebat ketatanegaraan, peran-peran pemerintah dlm menggurusi rumah tangga negara pula memiliki fungsi reguler & fungsi agent of development.

a.   Fungsi Reguler

Pemerintah menjalankan fungsinya berkenaan dgn kiprah yg mempunyai efek eksklusif yg bisa dicicipi oleh seluruh masyarakat. Fungsi reguler yg dimaksud antara lain:
  1. Negara sebagai political state, memelihara ketenangan & ketertiban serta keamanan dan pertahanan.
  2. Negara sebagai administratif. Fungsi ini menitikberatkan pada kekuatan di tangan rakyat, pemerintah cuma melaksanakan fungsi administrasi berdasarkan pendelegasian yg diberikan rakyat melalui wakil-wakil rakyat.
  3. Negara selaku sumber aturan , pemerintah mesti bertindak adil terhadap semua warga negaranya tanpa terkecuali
  4. Negara selaku diplomatik, yakni menjalankan kekerabatan luar negara & persahabatan dengan negara-negara lain.

b. Fungsi Agent of Development

Negara berfungsi selaku stabilisator & inovator. Sebagai stabilisator, pemerintah wajib melaksanakan stabisator dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya. Stabilitas dalam bidang politik dengan membuat susana politik yang aman demi persatuan & kesatuan bangsa dengan mengakomodir semua faktor, baik faktor ekonomi maupun ideologis. Stabilitas dalam bidang ekonomi dengan bikin perekonomian yang stabil, meningkatkan pemasukan & produktivitas penduduk , membuat lapangan kerja, meningkatkan kemakmuran masyarakat. Stabilitas dlm bidang sosial budaya menciptakan dan memotivasi kepribadian-kepribadian bangsa yg positif sehingga dapat menunjang pembangunan.

Sebagai inovator, negara bisa membuat inspirasi-wangsit yang gres khususnya dalam hal yang berhubungan dengan pembangunan. Pada karenanya tercipta hal-hal baru yang diperlukan penduduk .

3. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Bangsa Indonesia bercita-cita merealisasikan negara yg bersatu, berdaulat, adil, & sejahtera. Dengan rumusan yg singkat, negara Indonesia bercita-cita merealisasikan masyarakat Indonesia adil & sejahtera menurut Pancaila & Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sesuai dgn amanat dlm Alinea II Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni negara yg merdeka, bersatu, berdaulat, adil & sejahtera.


Tujuan Negara Republik Indonesia selaku tercantum dlm Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea IV. Secara rinci yakni selaku berikut. 
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kemakmuran lazim,
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yg menurut kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia yakni terwujudnya penduduk Indonesia yg tenang, demokrasi, berkeadilan, berdaya saing, maju, & sejahtera dlm wadah negara kesatuan Republik Indonesia yg didukung oleh manusia Indonesia yg sehat, berdikari, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran aturan & lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan & teknologi, memiliki etos kerja yg tinggi, serta berdisiplin.


Untuk merealisasikan visi bangsa Indonesia ditetapkan misi selaku berikut.
  1. Pengamalan Pancasila dengan-cara konsisten dlm kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
  2. Penegakan kedaulatan rakyat dlm segala faktor kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.
  3. Pemberdayaan penduduk & seluruh kekuatan ekonomi nasional, khususnya usahawan kecil, menengah, & koperasi, dgn mengembangkan metode ekonomi kerakyatan yg bertumpu pada prosedur pasar yg berkeadilan berbasis pada sumber daya alam & sumber daya insan yg proaktif, berdikari, maju, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan & berkesinambungan.
  4. Perwujudan politik mancanegara yg berdaulat, berguna, bebas, & proaktif bagi kepentingan nasional dlm menghadapi perkembangan global.
  5. Perwujudan kesejahteraan rakyat yg ditandai oleh meningkatnya mutu kehidupan yg pantas & berfaedah serta memberi perhatian utama pada tercukupinya keperluan dasar, yakni pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, & lapangan kerja.
  6. Perwujudan metode & iklim pendidikan nasional yg demokratis & berkualitas guna memperteguh watak mulai, inovatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, & berketrampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan & teknologi dlm rangka mengembangkan kualitas insan Indonesia.
  7. Perwujudan tata cara aturan nasional yg menjamin tegaknya supremasi aturan & hak asasi insan berlandaskan keadilan & kebenaran.
  8. Peningkatan pengamalan aliran agama dlm kehidupan sehari-hari untuk merealisasikan mutu keimanan & ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa dlm kehidupan & mantapnya persaudaraan umat beragama yg berakhlak mulia, toleran, rukun, & tenang.
  9. Penjaminan kondisi aman, hening, tertib, & ketenteraman penduduk .
  10. Perwujudan kehidupan sosial budaya yg berkepribadian, dinamis, inovatif, & berjaya tahan terhadap efek globalisasi.
  11. Perwujudan aparatur negara yg berfungsi melayani penduduk , profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas & korupsi, kolusi & nepotisme.
  12. Perwujudan otonomi daerah dlm rangka pembangunan tempat & pemerataan pertumbuhan dlm wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.
  Pengertian, Fungsi dan Tujuan Pancasila

D. Memupuk Semangat Kebangsaan

1. Makna Nasionalisme

Nasionalisme mampu dikatakan selaku sebuah suasana kejiwaan dimana kesetiaan seseorang dengan-cara total diabdikan langsung pada negara atas nama bangsa. Dengan kata lain, nasionalisme yaitu sikap mental dan tingkah laris individu atau penduduk yang menampilkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya. Loyalitas dan pengabdian ini timbul karena adanya suatu tekad untuk hidup selaku satu bangsa di bawah satu negara yg sama, terlepas dr perbedaan etnis, rasa, agama, ataupun golongan.

Munculnya nasionalisme terbukti sungguh efektif sebagai alat usaha bareng merebut kemerdukaan dr cengkeraman kolonial.

Nasionalisme menjadi persyaratan mutlak bagi hidupnya suatu bangsa. Ideologi nasionalisme membentuk kesadaran para pemeluknya bahwa loyalitas tak lagi diberikan pada golongan atau golongan kecil, mirip agama, ras, suku, dan budaya (primordial), tetapi ditujukan kepada komunitas yang dianggap lebih tinggi, yakni bangsa & negara. Sebagai kesimpulannya, nasionalisme selaku paham (ideologi) menjadi conditio sine quanon (kondisi yg mesti ada) bagi keberadaan negara dan bangsa.

Suatu negara, apabila rakyatnya tak mempunyai semangat dan jiwa nasionalisme maupun patriotisme, rakyat tersebut tak sanggup menerima amanah untuk membela, berjuang maju, serta tidak mampu diharapkan untuk bekerj demi pertumbuhan dan kelangsungan bangsanya. Rasa kecintaan pada bangsa dan negara menumbuhkan kekalutan jikalau bangsa & negaranya rusak atau hancur. Itulah pentingnya semangat nasionalisme dan patriotisme pada diri warga negara dlm kehidupan berbangsa dan bernegara.


Adolf Henken (1988) menyebut nasionalisme selaku pandangan yang berpusat pada bangsanya. Menurutnya, kata nasionalisme mempunyai dua arti, yaitu:

a. Dalam arti Sempit

Nasionalisme disini diartikan selaku perasaan kebangsaan yg tinggi, berlebih-lebihan, sikap yang keterlaluan, sempit, dan arogan. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain menyerupai sebaiknya. Apa yang menguntungkan bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun hal itu mungkin menginjak- injak hak dan kepentingan bangsa lain. Dengan demikian, nasionalisme ini justru menceraiberaikan bangsa satu dengan bangsa lainnya karena memandang bangsa lain lebih rendah.

b. Dalam arti luas

Nasionalisme bisa juga menunjuk sikap memperjuangkan dan menjaga kemerdekaan serta harga diri bangsa dengan tetap menghormati bangsa yg lain karena merasa selaku kepingan dr bangsa yang lain yg ada didunia. Nasionalisme ini berkhasiat untuk membina rasa persatuan antar penduduk negara yangheterogen (karena perbedaan suku, agama, asal usul). Ini juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara serta berfaedah untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diperoleh.

Nasionalisme dalamarti yang kedua itulah yang perlu diwujudkan, sesuai dengan keadaan. Pada masa penjajahan, misalnya, perwujudannya berupa usaha mendirikan negara sekaligus memiliki arti menentang penjajahan asiang. Sementara, tatkala negara sudah berdiri, dengan bangsa yang sudah mulai merasa satu, nasionalisme tidak lagi diwujudkan dalam bentuk usaha merebut kemerdekaan secara fisik tetapi lebih diwujudkan dalam bentuk mengisi kemerdekaan nasional lewat pembangunan menuju kehidupan yang lebih baik.

Nasionalisme menjadi dasar pembentukan negara kebangsaan. Hubungan nasionalisme dannegara kebangsaan memiliki kaitan yang erat. Lahirnya negara bangsa (nation state) merupakan simpulan pribadi dr gerakan nasionalisme. Negara kebangsaan ialah negara yg pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan/nasionalisme. Artinya, adanya tekad penduduk untuk membangun masa depan bareng di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, rasa, etnik, atau golongannya. Rasa nasionalisme sudah dianggap sudah muncul manakala suatu bangsa memiliki prospek yang sama untuk mendirikan suatu negara kebangsaan. Nasionalisme merupakan paham kebangsaan, semangat kebangsaan dan kesadaran kebangsaan. Paham nasionalisme akan membuat Anda memiliki kesadaran akan adanya bangsa dan negara.

Dalam sejarah perkembangan nasionalisme di Indonesia tersebut terdapat faktor-faktor penting bagi pembentukan nasionalisme Indonesia. Faktor-faktor itu ialah sebagai berikut :

  1. Persamaan nasib, yaitu penderitaan bareng di bawah penjajahan bangsa aneh kurang lebih selama 350 tahun.
  2. Kesatuan tempat tinggal, yakni wilayah Nusantara yang membentang dari Sabang hingga Merauke.
  3. Cita-cita bareng untuk meraih kemakmuran & keadilan sebagai suatu bangsa.
  4. Keinginan bareng untuk merdeka, melepaskan diri dr belenggu penjajahan.

2. Makna Patriotisme

Patriotisme berasal dr kata patria, artinya tanah air. Kata patria berubah menjadi kata patriot yg bermakna seorang yg menyayangi Tanah Air. Menurut Kamus Bahasa Indonesia, patriotisme yakni sikap & semangat yg sungguh cinta pada Tanah Air sehingga berani berkorban jikalau diperlukan oleh negara. Berdasarkan dua pengertian patriotisme tersebut, bisa ditarik kesimpulan bahwa patriotisme yakni suatu paham atau aliran tentang kesetiaan & semangat cinta pada Tanah Air.

Seorang patriotik yakni orang yang cinta pada tanah air danrela berkorbanuntuk menjaga negaranya. Patriotisme berarti paham wacana kecintaan pada tanah air. Semangat patriotismeberarti semangat untukmencintaitanah air. Gerakan patriotisme timbul sehabis terbentuknya bangsa yang dilandasi nasionalisme. Makara patriotisme lahir karena dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Patriotisme juga mengandung pemahaman rasa kesatuan selaku bangsa.

Pada dasarnya, patriotisme berlawanan dengan nasionalisme meskipun berdekatan dan biasanya dianggap sama. Patriotisme lahir dari semangat nasionalisme dengan terbentuk-nya negara.

Sikap patriotisme yg diwujudkan dlm semangat cinta tanah air mampu dilakukan dgn cara berikut ini.
  1. Perbuatan rela berkorban untuk membela & menjaga negara & bangsa.
  2. Perbuatan untuk mengisi kelangsungan hidup negara & bangsa.
Perbuatan membela & mempertahan- kan negara diwujudkan dlm bentuk kesediaan berjuang untuk menahan dan mengatasi serangan atau ancaman bangsa lain yg akan menghancurkan negara. Selain itu, ancaman negara lain, ancaman  dr sekelompok bangsa sendiri, kegiatan yg bisa merugikan negara, & ancaman alam mampu mengakibatkan kerusakan & kehancuran negara. Kelangsungan hidup negara bisa diwujudkan dgn kesediaan melakukan pekerjaan sesuai dgn bidang & spesialisasinya dlm rangka meningkatkan harkat & martabat bangsa, serta pencapaian tujuan negara.


Sikap patriotisme sudah ditunjukkan oleh para leluhur bangsa Indonesia dlm bentuk berjuang merebut & menjaga kemerdekaan. Dari pelajaran sejarah, Anda mengetahui bahwa perlawanan tersebut sarat dgn pengorbanan.

Ada yg mengorbankan nyawa. Ada yg mesti ditangkap penjajah, diadili, & dipenjarakan. Ada pula yg langsung ditangkap & diasingkan ke tanah pengasingan. Walaupun demikian, mereka tak kenal menyerah sehingga sukses mengantarkan bangsa Indonesia ke alam kemerdekaan.

Pengembangan semangat kebangsaan atau nasionalilsme pada generasi penerus bangsa mesti dibarengi maksud membuatkan semangat patriotik dlm setiap jiwa generasi muda. Penanaman jiwa patriotisme mesti dilandasi oleh semangat kebangsaan atau nasionalisme. Sebaliknya jiwa nasionalisme dlm setiap warga negara perlu disarankan dgn semangat pariotik untuk menyayangi & rela berkorban demi perkembangan bangsa.

3. Arti Penting Nasionalisme & Patriotisme dlm Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa & Bernegara

Nasionalisme Indonesia lahir karena pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang mengalami penjajahan. Penjajahan yang mengakibatkan penderitaan, penindasan, dan kemiskinan terhadap bangsa indonesia. Kesadaran nasional bangsa Indonesia dipengaruhi oleh faktor dr dlm maupun dari luar.

Faktor dari dalam ialah kondisi yang tertindas, ndeso, dan penderitaan yang terus-menerus sehingga melahirkan harapan untuk merdeka, bebas, & maju. Faktor dr luar yakni kemenangan Jepang atas Rusia tahun 1905; & gerakan kemerdekaan di negara-negara tetangga, mirip Cina, Turki, India, dan Filipina. Peristiwa-peristiwa tersebut memberi kesadaran terhadap bangsa Indonesia bahwa orang Asia pun bisa untuk merdeka dan mengalahkan bangsa Eropa.

Selanjutnya, nasionalisme yang berkembang dlm diri setiap warga negara akan memperkuat tegaknya negara kebangsaan. Gerakan untuk senantiasa menyayangi dan membela bangsanya dr ancaman negara lain atau ancamanan kehancuran melahirkan patriotisme. Antara nasionalisme dengan patriotisme juga terdapat kajian yang amat erat. Oleh karena itu, nasionalisme dan patriotisme sungguh penting bagi kelancaran hidup negara kebangsaan. Sementara kebangsaan (nasionalisme) di panggung politik internasional berkembang pada awal kala ke-20 yang ditandai dengan kebangkitan dunia Timur (negara Asia), menyerupai India, Cina, dan Filipina. Bangkitnya kesadaran kebangsaan di Indonesia ditandai dengan tumbuhnya banyak sekali organisasi pergerakan.

Perkembangan nasionalisme di Indonesia melalui tahap sebagai berikut.

a.  Masa Perintis

Masa perintis yakni masa mula dirintisnya semangat kebangsaan dengan hadirnya organisasi-organisasi pergerakan. Masa ini ditandai dengan hadirnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908. kelahiran Budi Utomo diperingati selaku Hari Kebangkitan Nasional.

b.  Masa Penegas

Masa penegas yakni masa mulai ditegaskannya semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia, yang ditandai dengan kejadian Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Dengan Sumpah Pemuda penduduk Indonesia yang beraneka ragam tersebut menyatakan diri sebagai satu bangsa yg memiliki satu tanah air, satu bangsa, & satu bahasa yaitu Indonesia.

c. Masa Pendobrak

Pada masa tersebut semangat dan gerakan nasionalisme Indonesia sudah berhasil mendobrak belenggu penjajahan & menciptakan kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa Indonesia dproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sejak di saat itu bangsa Indonesia menjadi bangsa merdeka, bebas, & sederajat dengan bangsa lain. Nasionalisme sudah mendasari bagi pembentukan negara kebangsaan Indonesia terbaru.

Semangat kebangsaan ini dibangun dan digelorakan oleh para putra-putri bangsa Indonesia, khususnya yang mendapatkan pendidikan. Para kaum terpelajar ini mulai menyadari bahwa bangsa mereka yakni bangsa jajahan yang harus berjuang meraih kemerdekaan, kalau ingin menjadi bangsa merdeka dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain. Mereka berasal dr banyak sekali daerah & suku bangsa yang merasa selaku satu nasib dan penderitaan sehingga bersatu menggalang kekuatan bareng . 

Misalnya, Soekarno berasal dr Jawa, Mohammad Hatta berasal dari Sumatera, A.A. Maramis dari Sulawesi, dan Tengku Mohammad Hasan dari Aceh. Suatu negara yg warga negaranya mempunyai semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme, mampu diandalkan untuk membela, berjuang maju, dan bersedia mengisi pertumbuhan & kelangsungan bangsanya. Sebaliknya suatu negara yang warga negaranya tak memiliki semangat nasionalisme ataupun patriotisme dalam perilakunya tersebut mudah sekali untuk melaksanakan langkah-langkah yang bisa mencemooh nama baik bangsa, memasarkan harga diri bangsa, merendahkan martabat bangsa dan langkah-langkah lain yg berakibat melemahkan kelancaran dan kewibawaan negara.

Nasionalisme Indonesia tidak bersifat internasionalisme yang berencana memperluas wilayah bangsa. Nasionalisme Indonesia tidak bersifat ekspansif lantaran hal itu tak sesuai dgn wilayah bangsa yang mempunyai. Nasionalisme Indonesia juga tidak bersifat sempit (daerahisme, sukuisme, etnonasonalisme) yg cuma mementingkan atau memprioritaskan kelompok, wilayah, atau golongan tertentu dlm diri bangsa Indonesia. Nasionalisme sempit itu tak lagi mencerminkan semangat bahwa bangsa ini secara bareng yaitu satu nasib & penderitaan. Di samping itu, nasionalisme Indonesia tidak bersifat mengagungkan bangsa sendiri dan merendahkan bangsa lain (chauvinisme). Hal itu dikarenakan bangsa Indonesia menyadari bahwa di luar bangsa Indonesia masih terdapat bangsa-bangsa lain yang mempunyai hak hidup sama dan sederajat. Justru eksistensi bangsa-bangsa lain tersebut menyadarkan bangsa Indonesia selaku potongan dari penduduk dunia dan dlm kerangka kerja sama antarbangsa.

4. Peran Warga Negara dlm Memelihara serta Memupuk Semangat Nasionalisme & Patriotisme

Nasionalisme & patriotisme merupakan faktor penting dlm keberadaan & kelangsungan hidup & negara Republik Indonesia yg sudah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. para pendiri negara atau generasi terdahulu yg berjuang menciptakan Indonesia merdeka sudah memperlihatkan sesuatu yg amat berharga & penting bagi bangsa.

Semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia dicerminkan dlm sila ketiga Pancasila yakni Persatuan Indonesia. Dengan demikian, nasionalisme menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara. Dengan berpijak pada sila ketiga Pancasila nasionalisme Indonesia yakni semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia yg bercirikan, sebagai berikut.
  1. Senantiasa membangun rasa persaudaraan, solidaritas, kedamaian, & atikekerasan antarkelompok penduduk dgn semangat persatuan.
  2. Memiliki rasa cinta pada tanah air (patriotisme)
  3. Mengakui & menghargai sepenuhnya keragaman pada diribangsa Indonesia.
  4. Menyadari sepenuhnya bahwa kita ialah selaku cuilan dr bangsa lain untuk membuat kekerabatan kerja sama yg saling menguntungkan.
  5. Bangga menjadi bangsa & menjadi kepingan dr penduduk Indonesia.
  6. Bersedia menjaga & meningkatkan negara & nama baik bangsanya.
  7. Menempatkan kepentingan bareng ketimbang kepentingan sendiri & golongan atau kelompoknya.
Sesuai dengan nilai-nilai yang sistematis pada dasar negara Pancasila bahwa sila-sila yang terkandung dalam Pancasila yakni saling berhubungan maka nasionalisme Indonesia yakni semangat kebangsaan yg dijiwai oleh nilai ketuhanan yang menjiwai nilai-nilai demokrasi, serta keadilan.


Peranan warga negara dalam meningkatkan semangat nasionalisme dan patriotisme yakni bersedia melaksanakan tindakan dan sikap-perilaku yang dapat membangun rasa mempunyai bangsa, rasa kecintaan terhadap bangsa, rasa pujian, rasa menghargai jasa pendahulunya, rasa bersalah bila mengkhianati bangsanya, rasa kebersamaan, sikap membela bila ada bangsa atau orang lain yang menghancurkan nama baik bangsa. Tindakan dan perilaku tersebut mampu diwujudkan di lingkungan keluarga, sekolah, penduduk , forum, organisasi ataupun di tempat lain.
  1. Menghindari langkah-langkah provokatif yg tak bertanggung jawab.
  2. Aktif memberi usul, rekomendasi, respon , & kritik terhadap penyelenggaraan negara.
  3. Menjalankan & mempertahankan kegiatan yg bersifat kerukunan di penduduk , misalnya jadwal pernikahan, kematian, kelahiran, dan selamatan.
  4. Mengikuti siskamling dan kerja bakti.
  5. Menjaga ketertiban masyarakat dengan mematuhi aturan yg dibikin bersama
  6.  Ikut mengawasi jalannya pemerintahan, baik di daerah maupun di tingkat pusat.
  7.  Mematuhi aturan & aturan yg sudah disepakati negara
  8.  Bersedia membela negara dr ancaman negara lain
  9. Menerima dan menghargai perbedaan antarsuku bangsa, misalnya berjumpa dengan siswa dr suku lain.
  10. Mengikuti aktivitas PON, Jambore Nasional, MTQ, pertukaran pelajar, & misi kesenian.
Saat ini penjajahan sudah tak ada lagi. Perjuangan nonfisiklah yang mesti dilakukan terlebih lagi di era global kini ini. Nasionalisme makin perlu untuk dilanjutkan oleh generasi muda semoga tak lupa akan sejarah dedikasi para pendahulu bangsa serta tetap mempunyai kesadaran kebangsaan yang tinggi. Nasionalisme mesti senantiasa tertanam dalam diri setiap warga negara selaku semangat kebangsaan dlm menghadapi setiap tantangan yg sesuai dengan zamannya. Contoh yg populer sekarang ini ialah kegiatan olahraga yg berlangsung di luar negeri. Para atlet yg berhasil akan menenteng nama harum bangsa karena telah berjuang menghadapi tantangan & mampu membuat pujian sekaligus sudah berkarya konkret untuk kemajuan bangsanya.

Lihat juga 

Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dan Penjelasannya

Akhirnya, postingan yg admin bagikan mengenai Bangsa Dan Negara Indonesia, sudah selesai kami bagikan pada kali ini. Semoga berharga buat kita bareng .