√ Juknis Resmi Peralihan Status Pns Guru Dan Ptk Dikmen Dari Kab/Kotamenjadi Pns Provinsi

Juknis atau Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Provinsi dikontrol dalam Peraturan Kepala (PERKA) Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor : 1 tahun 2016 Tanggal 26 Januari 2016
Dalam Pasal I Perka BKN No : 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru Dan Tenaga Kependidikan Menjadi PNS Daerah Provinsi disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Menduduki Jabatan Guru dan Tenaga Kependidikan yang dialihkan statusnya menjadi PNS Provinsi yakni. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru, Pengawas Sekolah; Kepala Sekolah; Pengelola Laboratorium/Bengkel; Pranata Laboratorium Pendidikan; Pengelola Perpustakaan; Pustakawan dan Pejabat Pengawas dan Pelaksana. pada satuan pendidikan menengah.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 6 Perka BKN No : 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Selanjutnya pada Pasal 2 ayat 7 Perka BKN No : 1 Tahun 2016  disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 sumbangan honor dan perlindungan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Sedangkan untuk santunan honor dan perlindungan Pegawai Negeri Sipil bulan Oktober, November, dan Desember 2016 tetap  dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Oleh hasilnya rekan2 para kepala sekolah dan komunitas pendidikan mohon menyebarluaskan dan mensosialisasikan lnstruksi mendagri nomor 61/2911/ s3 tahun 2016 ttg tinjut pp no 18 th 2016 ttg perangkat tempat dan surat kep bkn no k. 26-30/ v.71-1/99   tgl 15 juli 2016 wacana klarifikasi pengalihan pns sesuai uu 23 th 2014..semoga tidak ada kekalutan dan kebijakan mutasi, rotasi terkait personalia dan aset di kab/kota sebab ialah kedua hal tsb sdh nyaris jawaban tdk boleh berubah lagi, jika ada pergantian akan merugikan pegawai yang bersangkutan dan nilai aset akan berubah. Untuk file juknis bs did0wnl0ad Disini (sumber: deni hendrayana)


Sumber http://www.infoguruku.net/